Konsep Al-Wala' Wal-Bara' Dalam Aqidah Islam

Konsep Al-Wala' Wal-Bara' Dalam Aqidah Islam
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimmpin (mu): sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagiaa yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada oarng-orang yang zalim " (QS. Al-Maidah: 51)
Definisi Al-Wala' Wal-Bara'
Kata al-wala' menurut bahasa berarti; mencintai, menolong, mengikuti, mendekat kepada sesuatu. Kata al-wala' menurut terminologi syariat berarti; penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang disukai dan diridhoi Allah berupa perkataan, perbuatan, kepercayaan, dan oarng. Wilayah al-wala'; apa yang dicintai Allah. Ciri utama wali Allah; mencintai apa yang dicintai Allah dan membenci apa yang dibenci Allah, ia condong dan melakukan semua itu dengan penuh komitmen.
Kata al-bara' menurut bahasa berarti; menjauhi, membersihkan diri, melepaskan diri, memusuhi. Kata al-bara' menurut terminologi syariat berarti; penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dibenci dan dimurkai Allah dari perkataan, perbuatan, kepercayaan serta orang. Wilayah al-bara'; apa yang dibenci Allah. Ciri utama al-bara'; membenci apa yang dibenci Allah secara menerus dan penuh komitmen.

Aqidah Al-Wala' Wal-Bara' adalah penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang dicintai dan diridhoi Allah serta apa yang dibenci dan dimurkai Allah dalam perkataan, perbuatan, kepercayaan dan orang.
Kaitan-kaitan Al-Wala' Wal-Bara dibagi menjadi 4
Perkataan; zikir dicintai Allah, mencela dan menuduh dibenci Allah.
Perbuatan; (sholat, puasa, zakat, sedekah, dan berbuat kebajikan) dicintai Allah, (riba, zina, minum khamr) dibenci Allah.
Kepercayaan; (iman, tauhid) dicintai Allah, (kufur, syirik) dibenci Allah.
Orang; orang beriman yang mengesakan Allah dicintai Allah, orang kafir dan musrik dibenci Allah
Kedudukan Aqidah Al-Wala' Wal-Bara' dalam Syariat Islam.
Bagian penting dari makna syahadat
Bgaian dari ikatan iman yang terkuat
Sebab utama hati bisa rasakan manisnya iman
Tali hubungan di atas mana masyarakat Islam dibangun
Meraih pahala yang sangat besar
Perintah syariat untuk dahulukan hubungan ini daripada hubungan lain
Jika konsep ini teraplikasi, akan memperoleh walayatullah (lindungan dan kewalian dari Allah)
Tali penghubung yang kekal di antara manusia hingga hari kiamat
Syarat sahnya ucapan syahadat
Jika konsep ini tidak dijalankan, menjadi kafir.
Penyempurna keimanan
Aqidah Al-Wala' Wal-Bara'
Wajib; 9:24, 2:165, 3:128, 3:141, 5:51
Salah satu konsekuensi dan syarat sahnya syahadat
Pembagian manusia berdasarkan Aqidah Al-Wala' Wal-Bara' ada 3 bagian
Orang yang berhak mendapatkan wala' (loyalitas) mutlak:
Orang mukmin yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menjalankan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah dengan ikhlas karena Allah.
Orang yang berhak mendapat wala' di satu sisi dan bara' di sisi lain:
Muslim yang melakukan maksiat, yang melalaikan sebagian kewajiban agama, melakukan sebagian perbuatan yang diharamkan Allah namun tidak menyebabkan ia menjadi kufur dengan tingkatan kufur besar.
Orang yang berhak mendapat bara' mutlak:
Orang musyrik, kafir (Yahudi, Nasrani, Majusi, dll)
Syarat mendapat 'Kewalian' dari Allah
Berakal
Baligh
Kesesuaiannya dengan apa yang dicintai dan dibenci Allah
Mengetahui dasar-dasar agama
Mengetahui masalah-masalah furu' dalam syariat Islam
Mempunyai akhlak terpuji
Takut kepada Allah
Tingkat Wali-Wali Allah (Faatir:32)
As-Sabiquun Fil Khairat
Al-Muqtashid
Az-Zhalimu Linafsihi
Hak-Hak Al-Wala'
Hijrah
Membantu dan menolong kaum muslimin
Terlibat dalam permasalahan kaum muslimin
Mencintai kaum muslimin seperti mencintai diri sendiri
Tidak mengejek, melecehkan, mencari aib dan berghibah serta menyebarkan namimah kepada kaum muslimin
Mencintai dan selalu berusaha berkumpul bersama kaum muslimin
Melakukan apa yang menjadi hak kaum muslimin (menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, dll)
Bersikap lembut, mendoakan serta memohon ampun bagi kaum muslimin
Amar ma'ruf nahi munkar serta menasehati kaum muslimin
Tidak cari-cari aib dan kesalahan kaum muslimin serta buka rahasia mereka kepada musuh Islam
Memperbaiki hubungan di antara kaum muslimin
Tidak menyakiti kaum muslimin
Bermusyawarah dengan kaum muslimin
Ihsan dalam perkataan dan perbuatan
Bergabung dalam jamaah kaum muslimin dan tidak berpisah dengan mereka
Tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Bersambung
Oleh :
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Konsep Al-Wala' Wal-Bara' Dalam Aqidah Islam
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimmpin (mu): sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagiaa yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada oarng-orang yang zalim " (QS. Al-Maidah: 51)
Lanjutan...
Hak-Hak Al-Wala'

Membenci syirik dan kufur serta penganut-penganutnya dan menyimpan rasa permusuhan terhadap mereka sampai mereka hanya beriman kepada Allah.
Tidak jadikan orang kafir pemimpin dan selalu membenci mereka.
Meninggalkan negeri kafir dan tidak bepergian ke sana kecuali untuk keperluan darurat dan dengan kesanggupan memperlihatkan syiar-syiar agama dan tanpa pertentangan.
Tidak menyerupai mereka pada apa yang telah menjadi ciri khas mereka dan masalah dunia (seperti gaya makan dan minum) dan agama (seperti bentuk syia-syiar agama mereka).
Tidak memuji, membantu dan menolong orang dalam menghadapi kaum muslimin.
Tidak meminta bantuan dan pertolongan dari orang kafir dan menjadikan mereka sebagai sekutu-sekutu yang dpercaya menjaga rahasia dan melaksanakan pekerjaan penting.
Tidak terlibat dengan mereka dalam hari raya dan kegembiraan mereka, juga tidak memberi ucapan selamat.
Tidak memohon ampunan dan merasa kasihan terhadap mereka.
Tidak bersahabat dan meninggalkan majlis mereka.
Tidak bertahkim kepada mereka dalam menyaksikan perkara, tidak setuju dengan putusan mereka.
Tidak berbasa-basi dan bercanda dengan mereka dengan merugikan agama.
Tidak menta'ati arahan dan perintah mereka.
Tidak mengagungkan orang kafir dengan perkataan atau perbuatan.
Tidak menjadikan mereka sebagai pemimpin dan hakim baik secara lahir maupun batin.
Tidak memulai salam waktu jumpa dengan mereka.
Tidak duduk bersama mereka ketika membuat pelecehan terhadap agama.
Hukum-hukum al-wala' wal bara'
I. Hukum Penyesuaian dengan orang kafir.
Tiga kondisi yang dihadapi kaum muslimin:
1. Penyesuaian dengan mereka secara lahir dan batin: pelakunya kafir, keluar dari Islam (ijma').
2. Penyesuaian dengan mereka secara batin: pelakunya kafir, keluar dari Islam (nifaq besar) (ijma').
3. Penyesuaian dengan mereka secar lahir, ada 2 jenis:

Karena pemaksaan dengan pukulan, penyiksaan langsung dan ancaman bunuh: pelakunya tidak dianggap kafir selama ia hanya ucapkan kekufuran dengan lisan sedang hatinya penuh dengan iman.
Karena tujuan duniawi seperti ambisi kekuasaan, kedudukan, popularitas dan semacamnya: pelakunya kafir, jenis kekufurannya ada 2 pendapat.
Kufur besar, pelakunya keluar dari Islam, 16 : 107
Kufur kecil, pelakunya tidak keluar dari Islam (merupakan salah satu dosa besar).
II. Hukum safar dan bermukim di negeri kafir.
a. Boleh, yang dibolehkan ada 3 :

Safar dan bermalam dengan tujuan da'wah dan yakin ada jaminan keamanan bagi eksistensi agama.
Safar dengan tujuan perdagangan, yakin akan keamanan imannya.
Wanita, anak-anak dan orang dewasa yang lemah yang tidak sanggup meninggalkan negeri kafir karena kondisi geografis dan politik.
b. Haram, yang diharamkan ada 2 :

Tujuan duniawi.
Dorongan loyalitas dan kagum.
III. Hukum bermuamalah dengan orang kafir

Boleh melakukan transaksi perdagangan dan sewa menyewa selama alat tukar, keuntungan dan barangnya dibolehkan oleh syari'at Islam.
Wakaf mereka selama itu pada hal-hal di mana wakaf terhadap kaum muslimin dibolehkan.
Muslim laki-laki boleh menikahi wanita ahli kitab (Yahudi maupun Nasrani).
Pinjam meminjam walaupun dengan menggadaikan barang.
Orang kafir boleh berdagang di negeri muslim asal dibolehkan secara syar'i dan 10 % keuntungan harus diserahkan sebagai pajai untuk kepentingan umum kaum muslimin.
Jizyah bagi ahli kitab yang dalam perlindungan keamanan kaum muslimin.
Jika tidak sanggup bayar jizyah dibebaskan, jika miskin maka disantuni dari Baitu Maal kaum muslimin.
Haram membolehkan mereka membangun rumah ibadah di negeri muslim, gereja yang sudah tidak boleh dihancurkan namun bagi yang sudah runtuh tidak boleh dibangun kembali.
Hukum yang diberlakukan pada mereka harus dihapus jika dalam agama mereka dibolehkan, tapi haram menyampaikannya secara terang-terangan.
Jika perbuatan itu haram dalam agama mereka lalu mereka melakukannya maka harus dihukum.
Orang Zimmi dan Mu'ahid tidak boleh diganggu selama mereka komit dengan perjanjian.
Hukum qisas atas nyawa dan seterusnya juga berlaku bagi mereka.
Perjanjian damai dengan mereka atas permintaan mereka atau kita selama itu mewujudkan maslahat umum bagi kaum muslimin dan pemimpin kaum muslimin sendiri cenderung ke arah itu. Namun perjanjian damai ini bersifat sementara tidak mutlak.
Darah, harta dan kehormatan kaum Zimmi dan Mu'ahid adalah haram.
Ahlul Harb (harus diperangi), tidak boleh memerangi mereka sebelum diberi peringatan dan mereka boleh dijadikan budak, baik laki-laki atau wanita selama belum ada perjanjian damai.
Orang kafir yang tidak terlibat ( pendapat, perencanaan, diri) dalam memerangi kaum muslimin seperti anak-anak, wanita, rahib dalam rumah ibadahnya, orang tua jompo, orang sakit dan semacamnya tidak boleh diganggu dan diperangi.
Orang yang berlari menghindari perang dengan mereka tidak boleh dibekali dan apa yang ditinggalkan menjadi rampasan perang.
Pemimpin kaum muslimin yang menyatakan sah dan benarnya kepemilikan (tanah) mereka. Namun mereka harus membayar pajak, tanah itu dinyatakan tanah wajib pajak. Jika tidak mau bayar, harus diserahkan kapada kaum muslimin untuk dibangun di atasnya. Ini jika negeri mereka dibebaskan dengan perang, karena statusnya adalah harta rampasan perang.
IV. Perbedaan antara al-bara' dengan keharusan bermuamalah yang baik.
Konsep al-bara' tidak berarti bahwa kita boleh bersekap buruk terhadap mereka dengan perkataan atau perbuatan.
Seseorang muslim bahkan harus berbuat baik kepad kedua orang tuanya yang masih musyrik.
Kebencian terhadap orang kafir tidak boleh menghalangi kita untuk menggauli isteri dari ahli kitab dengan baik, memberikan hak-hak mereka, berbuat baik dengan mereka.
Hukum ini tidak berlaku bagi orang kafir yang berstatus Ahlul Harb, jadi diharamkan mendukung dan menolong orang kafir untuk kekufuran.

Tidak ada komentar