MELARANG PRIBADI UNTUK MENGUASAI BARANG-BARANG YANG DIPERLUKAN OLEH MASYARAKAT


MELARANG PRIBADI UNTUK MENGUASAI BARANG-BARANG YANG DIPERLUKAN OLEH MASYARAKAT

Sesungguhnya perbedaan yang paling nampak di antara berbagai sistem perekonomian yang ada adalah pandangannya terhadap hak milik pribadi. Sistem Komunis menghilangkan pemilikan pribadi secara mutlak, kecuali sebagian barang-barang ringan, seperti perkakas rumah dan kendaraan.
Faham Sosialis terutama setelah terjadinya revolusi, tidak memperbolehkan seseorang memiliki sarana produksi, baik itu berupa tanah, pabrik (industri) dan yang lainnya, dan berusaha untuk mengeluarkan dari tangan pribadi-pribadi kemudian dipindahkan kepemilikannya kepada negara.
Sebaliknya, sistem Materialis mengakui pemilikan dalam segala sesuatu dan hampir tidak mengharuskan persyaratan-persyaratan untuk membatasi dari penyelewengan pemiliknya.
Tetapi Islam berada di tengah secara adil antara sistem-sistem yang saling berbeda. Islam memperbolehkan pemilikan pribadi terhadap tanah dan barang-barang yang bisa dipindahkan untuk memiliki sarana produksi dan yang lainnya. Tetapi Islam mengeluarkan dari lingkup pemilikan pribadi segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat, sehingga Islam mewajibkan pemilikannya pada masyarakat. Dengan begitu tidak dapat dimonopoli oleh seseorang atau beberapa orang saja, sehingga ia berkuasa dan menyimpan barang-barang itu untuk diri mereka saja. Sementara mereka tidak memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperolehnya kecuali dengan harga yang bisa mereka permainkan. Dengan demikian maka dapat membahayakan bagi seluruh masyarakat.
Contoh barang-barang primer yang diperlukan bersama adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya sebagai berikut:
"Manusia memiliki bersama dalam tiga hal; air, rumput dan api." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah) Dalam riwayat lain ada tambahan: yaitu "garam."
Setiap manusia mempunyai hak untuk memanfaatkan barang-barang tersebut, tidak boleh bagi seorang pun untuk menimbunnya, (di saat diperlukan).
Hadits tersebut mengkhususkan tiga atau empat perkara dengan ketentuan hukum seperti itu, dikarenakan tiga perkataan itu sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat Arab saat itu. Dapat dianalogikan (disamakan) dengan itu apa-apa yang mirip dengannya, yang itu diperlukan oleh masyarakat.
Oleh karena itu golongan Malikiyah berpendapat bahwa tambang yang dikeluarkan dari perut bumi tidak diperbolehkan bagi individu (perorangan) untuk memilikinya, meskipun ditemukan di tanah milik seseorang. Agar tidak menyebabkan masyarakat bergantung kepadanya dan menutup kesempatan bagi orang lain, yang itu bisa berakibat munculnya berbagai kezhaliman dan pertengkaran yang menggoncangkan keutahan masyarakat Islam.
Seperti juga menurut golongan Syafi'iyah bahwa setiap sumber (tambang) yang nampak, seperti minyak, aspal, bahkan korek api, atau batu yang bukan milik perorangan maka tidak seorang pun berhak menahan kemudian tidak memberi kesempatan orang lain. Tidak pula seorang penguasa menahan untuk dirinya dan tidak pula orang tertentu.
Demikian juga menurut golongan Hanabilah bahwa setiap tambang yang nampak yang ditemukan oleh manusia dan dimanfaatkan tanpa ada kesulitan yang berat, ia tidak boleh memiliki atau memberikannya kepada seseorang, karena bisa membahayakan kaum Muslimin dan membuat kehidupan mereka sempit. "Nabi SAW pernah memberikan kepada Abyadh bin Jamal sebuah tambang garam, maka ketika dikatakan kepada beliau bahwa itu sama dengan air, kemudian Nabi SAW mengambil kembali darinya.


MENCEGAH KEPEMILIKAN DARI SESUATU YANG MEMBAHAYAKAN ORANG LAIN
<< Kembali ke Daftar Isi >>

Selain Islam memperbolehkan kepada perorangan untuk memiliki harta yang halal sesuai dengan kemauannya selama tidak menjadi kepentingan bersama dan tidak mengganggu terhadap masyarakat karena ditahan oleh perorangan. Islam juga meletakkan syarat-syarat atas hak milik yang memelihara kelestariannya dalam kerangka kepentingan sosial dan berkhidmad atas kebenaran dan kebaikan.
Di antara syarat-syarat tersebut adalah mencegah pemilik dari usaha-usahanya yang mengganggu (membahayakan) orang lain. Demikian itu karena hak milik seseorang itu tidak menghendaki dari pemiliknya untuk bebas mempergunakan harta milik tersebut semaunya meskipun membahayakan orang lain. Akan tetapi terikat dengan suatu ketentuan yaitu hendaknya ia tidak berbuat keburukan (kecurangan) dalam mempergunakan haknya sehingga itu dapat mengganggu orang lain atau kelompok lain atau kepada masyarakat secara umum. Bahaya itulah yang diharamkan bagi seorang Muslim, karena agama ini telah mewajibkan kepadanya agar ia menjadi sumber kebaikan, bukan sumber malapetaka. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada bahaya dan tidak ada yang (boleh) membahayakan" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Merupakan hak seorang hakim (pemerintah) Muslim, bahkan merupakan kewajibannya untuk mencegah si pemilik dari segala tindakan egoistis yang menyebabkan terjadinya bahaya khusus atau secara umum. Meskipun hal itu mengharuskan dirampasnya hak milik secara paksa sebagai imbalan dari ulahnya, yaitu apabila seorang hakim sudah tidak mendapatkan cara lain untuk mengatasinya selain dengan tindakan tersebut.
Prinsip inilah yang oleh sebagian ahli hukum dikatakan sebagai hasil dari peradaban modern, padahal Nabi SAW telah menerapkannya sejak empat belas abad yang lalu, demikian juga Khulafa'ur Rasyidin.
Samurah bin Jundub RA pernah memiliki pohon kurma yang terletak di dalam pagar kebun seorang Anshar, di mana Samurah dan keluarganya sering masuk ke dalamnya, maka hal itu dipandang mengganggu pemilik kebun. Akhirnya pemilik kebun mengadu kepada Rasulullah SAW. maka Nabi SAW bersabda kepada Samurah. "Juallah kepadanya pohon kurma itu," tetapi ia menolak, Nabi bersabda, "Maka cabutlah (tebanglah) untuk kau tanam di tempat lain." Samurah tetap menolak, Nabi bersabda, "Berikan pohon itu kepadaku dan kamu akan dapat ganti seperti itu di surga." Samurah tetap saja menolak.
Nampaknya ia faham bahwa Rasulullah SAW berbicara seperti itu hanyalah termasuk pengarahan atau damai, bukan suatu keharusan. Maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya:
"Engkau telah membuat bahaya," dan Nabi SAW bersabda pula kepada orang Anshar, "Pergilah dan cabutlah pohon kurma itu." (HR. Abu Dawud)
Rasulullah SAW tidak peduli terhadap bahaya kecil (ringan, yang menimpa Samurah dibanding dengan bahaya besar yang menimpa pemilik kebun itu yaitu tetap adanya pohon-pohon kurma yang jumlahnya sedikit itu di tengah-tengah kebun miliknya.
Hal itu terjadi karena Samurah dengan leluasa bisa menjual pohon kurmanya kepada pemilik kebun dan memperoleh ganti rugi secara adil.
Selain itu dia juga bisa mencabutnya untuk di tanam ke tempat lainnya sehingga tidak mengganggu seseorang. Tetapi ia tetap bersikeras dan menolak untuk berdamai dengan pemiliknya dengan cara baik-baik. Sehingga Rasulullah SAW tidak berkeberatan untuk memutuskan dengan mencabut pohon kurmanya, rela atau tidak rela.
Pernah juga terjadi pada masa Umar RA bahwa Dhahhak bin Khalifah memiliki tanah yang tidak mendapat pengairan kecuali apabila melewati tanah Muhammad bin Maslamah. Dhahhak ingin membuat saluran yang bisa menyampaikan air ke tanahnya, tetapi Muhammad bin Maslamah menolak. Maka Dhahhak melaporkan hal tersebut kepada Umar, lalu Umar memanggil Muhammad bin Maslamah untuk mendamaikan, tetapi ia tetap tidak memberi kesempatan kepada Dhahhak, sehingga Umar berkata kepadanya, "Mengapa engkau melarang saudaramu dari sesuatu yang bermanfaat baginya, sedangkan dia juga dapat mengambil manfaat darimu, engkau menyirami pada awal dan akhir dan itu tidak membahayakan bagimu." Muhammad bin Maslamah menjawab, "Tidak, demi Allah." Umar berkata kepadanya, "Demi Allah, dia (Dhahhak) harus melewati, meskipun harus melangkahi perutmu." (HR Malik dan Baihaqi)
Berdasarkan ini maka seorang pemilik tidak boleh bersikap keras dengan tetangganya dan teman sekerjanya atau dengan orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan hak miliknya dengan alasan bahwa ia bebas untuk melakukan sesuatu terhadap apa yang menjadi miliknya sendiri. Karena kebebasan di sini dibatasi oleh prinsip "Laa Dharara Walaa Dhiraara" (Tidak ada bahaya dan tidak boleh ada yang membahayakan).
Di antara yang termasuk membahayakan adalah jika kamu melarang orang lain untuk melakukan sesuatu yang ia perlukan sehingga ia tidak mendapatkannya karena laranganmu. Rasulullah SAW melarang berbuat demikian:
"Janganlah seorang tetangga melarang tetanggannya yang lain untuk memasang kayu di temboknya." (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
 


MENGEMBANGKAN HARTA DENGAN SESUATU YANG TIDAK MEMBAHAYAKAN AKHLAQ DAN KEPENTlNGAN UMUM
<< Kembali ke Daftar Isi >>

Islam mengajak kepada para pemilik harta untuk mengembangkan harta mereka dan menginvestasikannya, sebaliknya melarang mereka untuk membekukan dan tidak memfungsikannya. Maka tidak boleh bagi pemilik tanah menelantarkan tanahnya dari pertanian, apabila masyarakat memerlukan apa yang dikeluarkan oleh bumi berupa tanaman-tanaman dan buah-buahan. Demikian juga pemilik pabrik di mana manusia memerlukan produknya, karena ini bertentangan dengan prinsip "Istikhlaf" (amanah peminjaman dari Allah).
Demikian juga tidak diperbolehkan bagi pemilik uang untuk menimbun dan menahannya dari peredaran, sedangkan ummat dalam keadaan membutuhkan untuk memfungsikan uang itu untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan dapat membawa dampak berupa terbukanya lapangan kerja bagi para pengangguran dan menggairahkan aktivitas perekonomian. Tidak heran jika Al Qur'an memberi peringatan kepada orang-orang yang menyimpan harta dan yang bersikap egois dengan ancaman yang berat. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At Taubah: 34-35)
Akan tetapi Islam memberikan batasan pemilikan harta dalam pengembangan dan investasinya dengan cara-cara yang benar (syar'i) yang tidak bertentangan dengan akhlaq, norma dan nilai-nilai kemuliaan. Tidak pula bertentangan dengan kemaslahatan sosial karena dalam Islam tidak terpisah antara ekonomi dan akhlaq. Oleh karenanya, bukanlah pihak pemodal itu bebas sebagaimana dalam teori materialistis. Seperti yang pernah diyakini oleh kaum Syu'aib dahulu, bahwa mereka bebas untuk mempergunakan harta mereka sesuai dengan keinginan mereka. Al Qur'an mengungkapkan hal itu sebagai berikut:
"Hai Syu 'aib, apakah agamamu menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh bapak-bapak kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami." (Huud: 87)
Karena itulah Islam mengharamkan cara-cara berikut ini dalam mengembangkan harta

1. Riba

Di dalam riba itu seseorang berusaha memenuhi kebutuhan orang yang ingin meminjam harta, tetapi di saat yang sama ia mengharuskan kepada orang yang meminjam itu untuk memberi tambahan yang nanti akan diambilnya, tanpa ada imbalan darinya berupa kerja dan tidak pula saling memikirkan. Sehingga di sini yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Pelaku riba bagaikan segumpal darah yang menyerap darah orang-orang yang bekerja keras, sedangkan ia tidak bekerja apa-apa, tetapi ia tetap memperoleh keuntungan yang melimpah ruah. Dengan demikian semakin lebar jurang pemisah di bidang sosial ekonomi antara kelompok-kelompok yang ada, dan api permusuhan pun semakin berkobar.
Oleh karena itu Islam sangat keras dalam mengharamkan riba dan memasukkannya di antara dosa besar yang merusak, serta mengancam orang yang berbuat demikian dengan ancaman yang sangat berat. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (Al Baqarah: 278-279)
Rasulullah SAW melaknati orang yang memakan riba, yang diberi makan, sekretarisnya dan kedua saksinya.

2. Ihtikar (menimbun di saat orang membutahkan)

Di dalam hadits shahih disebutkan:
"Tidak ada yang menimbun (barang ketika dibutuhkan) kecuali orang yang berdosa." (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)
"Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, maka ia telah terlepas dari Allah dan Allah pun terlepas dari padanya." (HR. Ahmad)
Ancaman itu datang karena orang yang menyimpan itu ingin membangun dirinya di atas penderitaan orang lain dan dia tidak peduli apakah manusia kelaparan atau telanjang, yang penting dia mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Semakin masyarakat memerlukan barang itu semakin dia menyembunyikannya, dan semakin senang dengan naiknya harga barang tersebut, oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda:
"Seburuk-buruk hamba (Allah) adalah yang menimbun, apabila mendengar harga barang menurun ia merasa susah, dan apabila ia mendengar harga barang naik ia merasa gembira." (Disebutkan oleh Razin di dalam Jami'nya)
Para fuqaha' berselisih mengenai batas menyimpan barang yang diharamkan, apakah hanya makanan pokok atau segala sesuatu yang diperlukan oleh masyarakat. Yang benar adalah pendapat yang dikatakan oleh Imam Abu Yusuf. "yaitu segala sesuatu yang berbahaya bagi manusia bila disimpan maka itu ihtikar (menimbun)"

3. Penipuan

Ini berlaku dalam segala macam bentuknya, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa menipu (melakukan kecurangan) maka bukan termasuk ummatku." (HR. Muslim)
"Dua orang yang melakukan jual beli itu boleh memilih selama belum berpisah, jika keduanya jujur dan saling menjelaskan maka keduanya mendapat berkah dalam jual belinya, tetapi jika kedua-duanya saling mengumpat dan berdusta maka berkah jual belinya akan hilang." (HR. Muttafaqun'Alaih)
Di antara contoh penipuan adalah mengurangi takaran dan timbangan, sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an Al Karim sebagai berikut:
"Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dan orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (Al Muthaffifiin: 1-3)
Al Qur'an telah menceritakan kisah Syu'aib beberapa kali, beliau mengajak kaumnya dengan ikhlas dan secara terus menerus:
"Penuhilah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan; dan timbanglah dengan timbangan yang lurus (benar)." (Asy Syu'ara: 181-182)

4. Berdagang barang-barang yang diharamkan

Seperti khamr (arak) atau minuman keras lainnya, narkotik, daging babi, perkakas (alat-alat) yang diharamkan, seperti bejana dari emas dan perak, berhala dan patung-patung, serta bahan makanan yang membahayakan. Karena apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Allah juga mengharamkan nilai dan harganya.

5. Segala sesuatu yang bertentangan dengan akhlaq

Segala sesuatu yang bertentangan dengan akhlaq yang mulia, atau dapat menjauhkan manusia dari agama yang benar atau membahayakan kepentingan masyarakat, maka itu termasuk mungkar yang diperangi oleh Islam dan ditolak oleh sistem ekonomi Islam.

Tidak ada komentar