MENUJU PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KEMANDIRIAN UMMAT


MENUJU PEMENUHAN KEBUTUHAN DAN KEMANDIRIAN UMMAT

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar ummat dapat memenuhi kebutuhannya dan bisa mandiri, antara lain sebagai berikut:

1. Membuat Planing (Perencanaan)

Kita harus membuat planing (perencanaan) berdasarkan data statistik yang rinci dan angka yang sebenarnya (kongkrit), pengetahuan yang sempurna terhadap realitas di lapangan, memahami prioritas setiap program serta sejauh mana kepentingannya. Mengenal kemampuan diri dan berupaya untuk meningkatkan kemampuan dan yang terakhir menyiapkan sarana-sarana untuk memenuhi semua kebutuhan.
Al Qur'an telah menyebutkan kepada kita sebuah contoh dari takhtith (perencanaan) yang memakan waktu selama lima belas tahun yang dilakukan oleh Nabi Yusuf AS yang meliputi peningkatan produktivitas, deposito, pengambilan dan pendistribusian bahan makanan dalam menghadapi krisis kelaparan dan tahun-tahun kekeringan yang terjadi di Mesir dan sekitarnya. Sebagaimana diceritakan oleh Al Qur'an di dalam Surat Yusuf.

2. Mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan menempatkannya dengan tepat

Merupakan kewajiban bagi ummat untuk meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan ummat agar dapat mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di segala bidang kehidupan. Setelah itu perlu adanya penempatan personal pada job yang tepat sesuai keahlian masing-masing mereka, sehingga bisa mengembangkan potensi yang dimiliki dan membagi potensi yang ada itu dalam berbagai spesialisasi dengan seimbang. Berdasarkan firman Allah SWT:
"Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama (tafaqquh fiddin) dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (At-Taubah: 122)
Selain itu diharapkan kita bisa memenuhi sisi-sisi yang sering dilupakan dengan mengadakan terobosan-terobosan baru dan evaluasi secara berkala. Hendaknya kita meletakkan seseorang pada posisi yang sesuai dengan keahliannya dan berupaya menghindari dari menyerahkan sesuatu kepada yang bukan ahlinya. Rasulullah SAW bersabda:
"Apabila sesuatu urusan itu diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya." (HR. Bukhari)
Di sinilah Islam itu sangat memperhatikan kekayaan sumber daya manusia, memelihara dan berusaha meningkatkan kualitasnya, baik di bidang fisik, pemikiran, moral, maupun intelektual. Menempatkan secara seimbang antara kepentingan agama dan dunia tanpa berlebihan dan mengurangi takaran.

3. Memfungsikan asset yang ada dengan sebaik-baiknya

Mempergunakan dan memfungsikan aset ekonomi dan kekayaan materi dengan baik itu bisa dilakukan dengan tidak membiarkan sesuatu tanpa guna dan tetap memeliharanya dengan baik. Karena dia merupakan amanah yang harus dijaga dan nikmat yang wajib disyukuri dengan mempergunakannya secara tepat dan maksimal.
Karena itulah Al Qur'an mengingatkan pada kita terhadap apa saja yang ditundukkan oleh Allah untuk kepentingan kita, baik yang ada di langit maupun di bumi, serta yang ada di daratan maupun di lautan.
Al Qur'an juga bersikap keras terhadap orang-orang yang tidak memfungsikan kekayaan hewani atau pertanian karena mengikuti keinginan mereka yang tidak berdasarkan wahyu Allah. Mereka mengharamkan apa yang direzekikan oleh Allah kepada mereka dengan membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Tetapi hal itu di bantah dengan tegas oleh Al Qur'an, sebagaimana di dalam surat Al An'am:
"Dan mereka mengatakan, "Inilah binatang ternak dan tanaman yang dilarang tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki" menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah di waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan. Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada di dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami" dan jika yang dalam perut itu dilahirkan mati, maka pria dan wanita sama-sama boleh memakannya. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang Allah rezekikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 138-140)
Rasulullah SAW mengingatkan akan wajibnya kita untuk memanfaatkan apa saja yang sekiranya bisa difungsikan dan tidak membiarkan atau menelantarkannya, meskipun kebanyakan manusia melecehkannya.
Suatu ketika Rasulullah SAW berjalan melewati bangkai kambing, kemudian beliau bertanya tentang bangkai kambing itu. Mereka berkata. Sesungguhnya ia adalah kambing milik pembantu Maimunah (Ummul Mukminin), maka Nabi bersabda:
"Mengapa kalian tidak mengambil kulitnnya (untuk kemudian disamak) sehingga kamu dapat memanfaatkannya, sesungguhnya yang diharamkan adalah memakannya..." (HR. Muttafaqun 'Ala'ih)
Bahkan Rasulullah SAW telah memperingatkan sikap meremehkan, sampai-sampai terhadap suapan yang jatuh dari orang yang memakannya. Maka sebaiknya orang tersebut membersihkan suapan itu, kemudian memakannya dan tidak dibiarkan untuk syetan. Sebagaimana juga sebaiknya membersihkan makanan yang tersedia di nampan atau yang menempel di tangan, dan tidak membuang sisa di tempat sampah.
Di antara yang patut diperingatkan di sini adalah pengarahan Nabi SAW tentang masalah pertanian atau bercocok tanam bagi seseorang yang mampu untuk menanami sendiri atau dipinjamkan kepada orang Muslim lainnya yang bisa menanaminya. Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Apabila tanah itu bisa ditanami dengan perhitungan yang berlaku pada umumnya maka itu termasuk sesuatu yang baik, karena termasuk bentuk kerjasama antara pemilik tanah dengan petani yang menanami, mirip dengan mudharabah yang dijalankan oleh pemilik modal dengan pekerja.
Nabi SAW pernah bekerjasama dengan kaum Yahudi untuk menanami tanah khaibar dengan sistem paroan (bagi hasil) dari hasil tanah.
Umar bin Abdul 'Aziz berkata, "Fungsikanlah tanah itu untuk ditanami dengan memperoleh separuh, sepertiga, seperempat hingga sepersepuluhnya, dan janganlah kamu biarkan tanah itu rusak."
Rasulullah SAW juga pernah bersikap keras terhadap orang yang membunuh burung pipit karena main-main. Beliau memberitahu bahwa burung itu kelak akan mengadu kepada Allah, yang akan membunuhnya pada hari kiamat sambil mengatakan, "Hai Tuhanku dia telah membunuhku karena main-main, bukan karena manfaat." (HR. Ahmad dan Nasa'i)
Dan disamakan dengan burung itu adalah segala binatang yang diperoleh dengan berburu atau lainnya, baik binatang daratan atau lautan, maka tidak boleh bermain-main dengannya, tanpa ada kemanfaatan bagi kaum Muslimin.
Sebagaimana juga Nabi SAW mengingkari perbuatan yang menggunakan sesuatu yang tidak semestinya, atau berlawanan dengan fithrah dan kebiasaan. Di dalam hadits shahih diceritakan, bahwa ada seorang laki-laki yang menunggangi sapi, maka sapi itu berbicara, "Aku diciptakan bukan untuk diperlakukan seperti ini, tetapi aku diciptakan untuk bercocok tanam."
Apakah sapi itu berbicara dengan ucapan perilakunya, jika demikian maka itu lebih mantap daripada dengan ucapan. Kalau berbicara dalam arti yang sebenarnya, maka itu termasuk keanehan-keanehan, karena memang itulah zhahirnya hadits dan bagi Allah yang demikian itu sangatlah mudah.
Yang penting bagi kita bahwa hadits di atas mengajak kita untuk menggunakan sesuatu sebagaimana mestinya.
Ada baiknya di sini kita singgung firman Allah SWT mengenai wasiat harta anak yatim:
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) hingga ia dewasa..." (Al Isra': 34)
Ini berulang kali disebutkan dalam Al Qur'an Al Karim, dengan bentuk ungkapan yang sama, maka Al Qur'an tidak cukup menuntut kepada kita untuk mendekati harta anak yatim dengan cara yang baik saja, tetapi juga dengan cara yang lebih baik. Sehingga jika di sana ada dua cara untuk mengembangkan harta anak yatim dan memeliharanya, salah satunya cara itu baik dan cara yang lain lebih baik, maka yang diwajibkan untuk kita dahulukan adalah menggunakan yang lebih baik. Bahkan haram bagi kita untuk tidak menggunakan cara kecuali cara yang lebih baik, sebagaimana dalam memahami redaksi terhadap larangan dan uslub Qashr (innama, sebagai pembatas yang bermakna hanyalah).
Harta ummat ini mirip-mirip dengan harta anak yatim, sedangkan daulah (pemerintah) yang bertugas untuk memeliharanya dan lembaga-lembaganya itu seperti wali anak yatim. Sebagaimana Umar pernah mengumpamakan dirinya terhadap "Baitul Maalt" itu seperti wali anak yatim, apabila dalam keadaan berkecukupan ia memelihara dirinya, dan jika ia dalam keadaan miskin ia memakannya dengan baik. Untuk itu wajib bagi kita untuk memelihara dan mengembangkan harta itu dengan sebaik-baiknya.

4. Konsolidasi antar cabang-cabang produksi

Yang terpenting di sini agar ummat bisa mencukupi kebutuhan mereka secara mandiri. Hendaklah ia menyempurnakan konsolidasi antara berbagai bidang produksi yang beraneka ragam, sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih antara yang satu dengan yang lainnya. Maka tidak baik jika perhatian itu ditujukan pada masalah pertanian saja umpamanya, di saat yang sama masalah industri diabaikan, atau sebaliknya. Atau pendidikan yang hanya mengeluarkan para dokter sementara Insinyur dilupakan. Atau hanya memperhatikan tehnik sipil dan teknik mesin, sementara melupakan tehnik elektro dan atom. Atau hanya memperhatikan sisi konseptual dan pemikiran yang melangit, sementara aspek amaliah (usaha) terbengkelai.
Oleh karena itu kami menegaskan kembali pentingnya membuat takhtith (perencanaan) berdasarkan studi lapangan dan data statistik, untuk mengetahui kebutuhan masyarakat dari setiap spesialisasi di bidang kerja yang kemudian kita bisa memenuhinya, dan melihat kembali sisi-sisi kekurangan agar kita bisa menutupinya (menyempurnakannya).
Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Apabila kamu telah melakukan jual beli dengan (sistem) 'Ainah (menjual barang dengan dua harga) dan kamu rela (senang) dengan bertani, dan kamu mengikuti ekor sapi, tetapi kamu meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah akan memberikan kerendahan (kehinaan) atas kamu yang sulit untuk dihilangkan hingga kamu mau kembali pada agamamu." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani)
Hadits ini menunjukkan bahwa merasa cukup dengan pertanian saja dan keasyikan dengan kehidupan bertani yang digambarkan dengan mengikuti ekor sapi sementara ia meninggalkan berjihad fi sabilillah dan apa yang menjadi konsekuensinya, yaitu mempersiapkan kekuatan itu, menyebabkan ummat ini dalam bahaya besar, yaitu kehinaan dan keterjajahan. Ini membuktikan betapa pentingnya industri yang harus ada pada ummat. Karena sesuatu yang menunjang (menjadi prasyarat) terlaksananya suatu kewajiban, itu keberadaannya menjadi wajib.
Cukuplah bagi orang-orang yang beriman, bahwa Allah SWT telah menurunkan satu surat di dalam Al Qur'an yang diberi nama dengan surat "AI Hadid" yang artinya besi. Hal itu untuk mengingatkan akan pentingnya tambang ini. Allah SWT berfirman:
"Dan Kami ciptakan besi yang padannya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia ..." (Al Hadid: 25)
Di dalam firman Allah SWT, "Fihi ba'sun syadid" mengisyaratkan pentingnya peralatan perang, sedangkan firman Allah "Wa manaafi'u linnaas," mengisyaratkan pentingnya pembuatan peralatan sipil. Dengan demikian maka sempurnalah kekuatan ummat dalam suasana aman maupun perang. Tetapi sayang bahwa ummat "surat Hadid" hingga saat ini tidak lebih pandai dalam memanfaatkan besi, baik di bidang militer maupun sipil dibanding ummat lain.
Dalam memacu produktivitas kita harus mendahulukan yang lebih penting daripada yang sekedar penting, dan mendahulukan yang penting daripada yang tidak penting. Atau menurut istilah ulama ushul disebut mendahulukan "Dharuriyyaat" (hal-hal yang bersifat primer) -karena kehidupan tidak akan tegak kecuali dengannya- daripada "Haajiyyaat" (hal-hal yang bersifat sekunder) -karena kehidupan akan sulit tanpa adanya hal itu- dan mendahulukan "Haajiyyaat" atas"Tahsiniyyaat" (pelengkap).
Maka tidak boleh bagi masyarakat menanam buah-buahan yang mahal saja, yang hanya terjangkau oleh orang-orang kaya dan berduit, sementara mereka tidak mau menanam gandum, jagung dan padi yang itu merupakan makanan pokok sehari-hari, bagi masyarakat pada umumnya.
Tidak boleh pula bagi masyarakat hanya memperhatikan produksi minyak wangi dan alat-alat kecantikan (kosmetik) lainnya, sementara mereka tidak mau memproduksi alat-alat pertanian, pengairan atau transportasi atau persenjataan penting guna memperkuat pertahanan.
Adapun memproduksi apa-apa yang membahayakan individu atau masyarakat, baik secara materi maupun moral, jasmani atau ruhani, maka itu tertolak dan dilarang secara syar'i. Seperti menanam tanaman tertentu untuk dibuat minuman keras, menanam ganja untuk bahan narkotik, atau menanam tembakau dan lain-lain, yang itu merupakan penggunaan nikmat-nikmat Allah untuk bermaksiat kepada-Nya dan membahayakan makhluq-Nya.

5. Mengoperasionalkan kekayaan harta (Emas dan Perak)

Di antara kewajiban masyarakat Islam adalah mengeluarkan harta yang di tangannya untuk diputar dan diinvestasikan, karena uang dan harta itu ada bukan untuk ditahan dan ditimbun. Akan tetapi uang itu dibuat untuk dipergunakan dan berpindah dari tangan ke tangan, sebagai harga untuk jual beli, upah untuk bekerja, mata uang yang bisa dimanfaatkan atau modal yang berputar (syirkah) atau mudharabah. Ia merupakan sarana untuk berbagai keperluan. Sekali lagi, semata-mata sarana, dan tidak boleh berubah menjadi tujuan, apalagi menjadi berhala yang disembah. Kalau demikian adanya, maka akan menjadi penyebab kenistaan dan kecelakaan, "Merugilah hamba dinar, merugilah hamba dirham," demikian sabda Rasulullah SAW.
Imam Ghazali di dalam kitabnya "Ihya' Ulumuddiin" berbicara tentang fungsi uang dalam kehidupan berekonomi dengan pembahasan yang lebih rinci dan detail dibandingkan para pakar ekonomi sekarang ini. Beliau mengungkapkan bahwa sesungguhnya Allah SWT menciptakan dirham dan dinar (uang) itu untuk dioperasionalisasikan oleh tangan manusia dan agar keduanya menjadi hakim dan wasit di antara harta yang ada secara adil dan karena hikmah lainnya, yaitu menjadi sarana untuk memperoleh segala sesuatu. Karena pada dasarnya keduanya mulia dan tidak ada tujuan pada mata uangnya dan disandarkannya pada segala sesuatu itu satu. Maka barangsiapa yang memilikinya, seakan ia memiliki segala sesuatu. Tidak seperti orang yang memiliki baju, maka ia tidak memiliki kecuali baju itu. Sehingga setiap orang yang bekerja untuk memperoleh uang tetapi caranya tidak sesuai dengan hukum, bahkan bertentangan dengan hukum, maka ia telah kufur terhadap nikmat Allah berupa emas dan perak.
Karena itu barangsiapa yang menyimpan emas dan perak maka ia menzhalimi keduanya dan menghilangkan hikmah di dalamnya, seperti orang yang menyandera penguasa kaum Muslimin di dalam tahanan sehingga mencegah dia dari melaksanakan hukum. Disebabkan karena mampu membaca lembaran-lembaran Illahi yang tertulis di atas alam yang terbuka dengan suatu perkataan yang mereka dengar sehingga maknanya bisa sampai kepadanya melalui huruf dan suara, Allah berfirman:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (At Taubah: 34) 17)
Allah SWT telah mewajibkan zakat atas emas dan perak dalam setiap tahun, baik dikembangkan oleh pemiliknya atau tidak. Agar dengan ini dapat menjadi motivasi yang kuat bagi pemiliknya untuk mengembangkan dan menginvestasikannya, sehingga tidak "habis dimakan" oleh zakat pada setiap tahunnya.18)
Inilah yang diperintahkan oleh hadits Rasulullah SAW kepada para pemelihara anak yatim terhadap harta mereka dengan perintah yang jelas, yaitu agar mereka mengembangkan harta tersebut sehingga mendatangkan kemanfaatan dan tidak "dimakan" oleh zakat.
17) Lihat Kitab Al Ihya', Bab Asy-Syukur min Rabtil Munaajati, hal 2219-2221
18) Lihat Figih Zakat: 1/253 Yusuf Al Qardhawi.

Tidak ada komentar