Menundukkan Pandangan


Menundukkan Pandangan
Fitnah An-Nazhar (bahaya pandangan) merupakan salah satu problematika terbesar yang menimpa kaum muslimin pada umumnya, kelompok pemuda pada khususnya dan lebih khusus lagi kepada mereka yang belum menikah. Sebuah fitnah yang mengepung kita pada berbagai situasi dan kondisi. Seperti di pasar, mall, rumah sakit, kampus, sekolah, bis kota, kereta api, pesawat terbang, bahkan pada tempat-tempat suci sekalipun.

Sejauh mata memandang bisa saja kita terjatuh pada maksiat pandangan ini. Karena fitnah an-nazhar tidak terbatas pada kondisi dadakan saja --misalnya seseorang berlalu di hadapan kita, secara tidak sengaja kita melihat aurat orang tersebut—boleh jadi lingkungan kita memang dipenuhi orang-orang yang secara sadar mempertontonkan auratnya. Kalau sudah begini maka naluri ke-dai-an kita harus bangkit untuk menyadarkan mereka yang terlanjur jatuh pada mepertontonkan aurat.

Bagi mereka yang keluar rumah, Islam memberikan sebuah ajaran indah untuk menundukkan pandangan. Bukan hanya bagi muslimah, tetapi juga bagi kaum lelaki. Maksudnya, melindungi pandangan mata agar terhindar dari obyek maksiyat dan segala sesuatu yang berdampak buruk. Sepintas ajaran ini nampak remeh, sepele, dan gampang. Tetapi ternyata tidak. Di balik itu tersimpan begitu besar hikmah, misalnya bisa menjadi barometer kondisi hati --yakni menyangkut kebersihan dan kekotorannya. Lebih jauh tentang manfaat menundukkan pandangan diuraikan di sini.

HUKUM MELIHAT AURAT
Bagi mereka yang keluar rumah, Islam memberikan sebuah ajaran bagus untuk menundukkan pandangan. Bukan hanya bagi muslimah, tetapi juga bagi kaum lelaki. Maksudnya, melindungi pandangan mata agar terhindar dari obyek maksiyat dan segala sesuatu yang berdampak buruk. Sepintas ajaran ini nampak remeh, sepele, dan gampang. Tetapi ternyata tidak. Di balik itu tersimpan begitu besar hikmah, misalnya bisa menjadi barometer kondisi hati --yakni menyangkut kebersihan dan kekotorannya. Lebih jauh tentang manfaat menundukkan pandangan diuraikan di sini.
Di antara yang harus ditundukkannya pandangan, ialah kepada aurat. Karena Rasulullah s.a.w. telah melarangnya sekalipun antara laki-laki dengan laki-laki atau antara perempuan dengan perempuan baik dengan syahwat ataupun tidak.

Sabda Rasulullah s.a.w.: "Seseorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian." (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tarmizi)
Aurat laki-laki yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki lain atau aurat perempuan yang tidak boleh dilihat oleh perempuan lain, yaitu antara pusar dan lutut, sebagaimana yang diterangkan dalam Hadis Nabi. Tetapi sementara ulama, seperti Ibnu Hazm dan sebagian ulama Maliki berpendapat, bahwa paha itu bukan aurat.

Sedang aurat perempuan dalam hubungannya dengan laki-laki lain ialah seluruh badannya kecuali muka dan dua tapak tangan. Adapun yang dalam hubungannya dengan mahramnya seperti ayah dan saudara, maka seperti apa yang akan diterangkan dalam Hadis yang membicarakan masalah menampakkan perhiasan. Ada yang tidak boleh dilihat, tidak juga boleh disentuh, baik dengan anggota-anggota badan yang lain.
Semua aurat yang haram dilihat seperti yang kami sebutkan di atas, baik dilihat ataupun disentuh, adalah dengan syarat dalam keadaan normal (tidak terpaksa dan tidak memerlukan). Tetapi jika dalam keadaan terpaksa seperti untuk mengobati, maka haram tersebut bisa hilang. Tetapi bolehnya melihat itu dengan syarat tidak akan menimbulkan fitnah dan tidak ada syahwat. Kalau ada fitnah atau syahwat, maka kebolehan tersebut bisa hilang juga justru untuk menutup pintu bahaya. 
BATAS DIBOLEHKANNYA MELIHAT AURAT LAKI-LAKI ATAU PEREMPUAN
Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.

Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.

Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: "Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (Riwayat Abu Daud)

Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah. Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.

Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini: "Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) -- yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.

PERHIASAN PEREMPUAN YANG BOLEH TAMPAK DAN YANG TIDAK BOLEH
Ini ada hubungannya dengan masalah menundukkan pandangan yang oleh dua ayat di surah an-Nur 30-31, Allah perintahkan kepada laki-laki dan perempuan. Adapun yang khusus buat orang perempuan dalam ayat kedua (ayat 31) yaitu:

a. Firman Allah: "Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak daripadanya."

Yang dimaksud perhiasan perempuan, yaitu apa saja yang dipakai berhias dan untuk mempercantik tubuh, baik berbentuk ciptaan asli seperti wajah, rambut dan potongan tubuh, ataupun buatan seperti pakaian, perhiasan, make-up dan sebagainya.

Dalam ayat di atas Allah memerintahkan kepada para perempuan supaya menyembunyikan perhiasan tersebut dan melarang untuk dinampak-nampakkan. Allah tidak memberikan pengecualian, melainkan apa yang bisa tampak. Oleh karena itu para ulama kemudian berbeda pendapat tentang arti apa yang biasa tampak itu dan ukurannya. Apakah artinya: apa yang tampak karena terpaksa tanpa disengaja, misalnya terbuka karena ditiup angin; ataukah apa yang biasa tampak dan memang dia itu asalnya tampak?

Kebanyakan ulama salaf berpendapat menurut arti kedua, Misalnya Ibnu Abbas, ia berkata dalam menafsirkan apa yang tampak itu ialah: celak dan cincin. Yang berpendapat seperti ini ialah sahabat Anas. Sedang bolehnya dilihat celak dan cincin, berarti boleh dilihatnya kedua tempatnya, yaitu muka dan kedua tapak tangan. Demikianlah apa yang ditegaskan oleh Said bin Jubair, 'Atha', Auza'i dan lain-lain. Sedang Aisyah, Qatadah dan lain-lain menisbatkan dua gelang termasuk perhiasan yang boleh dilihat. Dengan demikian, maka sebagian lengan ada yang dikecualikan. Tetapi tentang batasnya dari pergelangan sampai siku, masih diperselisihkan.
Di samping satu kelonggaran ini, ada juga yang mempersempit, misalnya: Abdullah bin Mas'ud dan Nakha'i. Kedua beliau ini menafsirkan perhiasan yang boleh tampak, yaitu selendang dan pakaian yang biasa tampak, yang tidak mungkin disembunyikan. Tetapi pendapat yang kami anggap lebih kuat (rajih), yaitu dibatasinya pengertian apa yang tampak itu pada wajah dan dua tapak tangan serta perhiasan yang biasa tampak dengan tidak ada maksud kesombongan dan berlebih-lebihan, seperti celak di mata dan cincin pada tangan. Begitulah seperti apa yang ditegaskan oleh sekelompok sahabat dan tabi'in.

Ini tidak sama dengan make-up dan cat-cat yang biasa dipakai oleh perempuan-perempuan zaman sekarang untuk mengecat pipi dan bibir serta kuku. Make-up ini semua termasuk berlebih-lebihan yang sangat tidak baik, yang tidak boleh dipakai kecuali di dalam rumah. Sebab perempuan-perempuan sekarang memakai itu semua di luar rumah, adalah untuk menarik perhatian laki-laki. Jadi jelas hukumnya adalah haram.
Sedang penafsiran apa yang tampak dengan pakaian dan selendang yang biasa di luar, tidak dapat diterima. Sebab itu termasuk hal yang lumrah (tabi'i) yang tidak bisa dibayangkan untuk dilarangnya sehingga perlu dikecualikan. Termasuk juga terbukanya perhiasan karena angin dan sebagainya yang boleh dianggap darurat. Sebab dalam keadaan darurat, bukan suatu yang dibuat-buat. Jadi baik dikecualikan ataupun tidak, sama saja. Sedang yang cepat diterima akal apa yang dimaksud istimewa (pengecualian) adalah suatu rukhsah (keringanan) dan justru untuk mengentengkan kepada perempuan dalam menampakkan sesuatu yang mungkin disembunyikan; dan ma'qul sekali (bisa diterima akal) kalau dia itu adalah muka dan dua tapak tangan.

Adanya kelonggaran pada muka dan dua taak tangan, adalah justru menutupi kedua anggota badan tersebut termasuk suatu hal yang cukup memberatkan perempuan, lebih-lebih kalau mereka perlu bepergian atau keluar yang sangat menghajatkan, misalnya dia orang yang tidak mampu. Dia perlu usaha untuk mencari nafkah buat anak anaknya, atau dia harus membantu suaminya. Mengharuskan perempuan supaya memakai cadar dan menutup kedua tangannya adalah termasuk menyakitkan dan menyusahkan perempuan.

Imam Qurthubi berkata: "Kalau menurut ghalibnya muka dan dua tapak tangan itu dinampakkan, baik menurut adat ataupun dalam ibadat, seperti waktu sembahyang dan haji, maka layak kiranya kalau pengecualian itu kembalinya kepada kedua anggota tersebut. Dalil yang kuat untuk pentafsiran ini ialah hadis riwayat Abu Daud dari jalan Aisyah r.a., bahwa Asma' binti Abubakar pernah masuk ke rumah Nabi s.a.w. dengan berpakaian tipis, kemudian Nabi memalingkan mukanya sambil ia berkata: "Hai Asma'! Sesungguhnya perempuan apabila sudah datang waktu haidhnya (sudah baligh) tidak patut dinampakkan badannya, kecuali ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya."
Sedang firman Allah yang mengatakan: "Katakanlah kepada orang-orang mu'min laki-laki supaya menundukkan pandangan" itu memberikan suatu isyarat, bahwa muka perempuan itu tidak tertutup. Seandainya seluruh tubuh perempuan itu tertutup termasuk mukanya, niscaya tidak ada perintah menundukkan sebagian pandangan, sebab di situ tidak ada yang perlu dilihat sehingga memerlukan menundukkan pandangan. Namun, kiranya sesempurna mungkin seorang muslimah harus bersungguh-sungguh untuk menyembunyikan perhiasannya, termasuk wajahnya itu sendiri kalau mungkin, demi menjaga meluasnya kerusakan dan banyaknya kefasikan di zaman kita sekarang ini. Lebih-lebih kalau perempuan tersebut mempunyai paras yang cantik yang sangat dikawatirkan akan menimbulkan fitnah.

b. Firman Allah: "Hendaknya mereka itu melabuhkan kudungnya sampai ke dadanya." (an-Nur: 31)
Pengertian khumur (kudung), yaitu semua alat yang dapat dipakai untuk menutup kepala. Sedang apa yang disebut juyub kata jama' (bentuk plural) dari kata jaibun, yaitu belahan dada yang terbuka, tidak tertutup oleh pakaian/baju. Setiap perempuan muslimah harus menutup kepalanya dengan kudung dan menutup belahan dadanya itu dengan apapun yang memungkinkan, termasuk juga lehernya, sehingga sedikitpun tempat-tempat yang membawa fitnah ini tidak terbuka yang memungkinkan dilihat oleh orang-orang yang suka beraksi dan iseng.

c. Firman Allah: "Dan hendaknya mereka itu tidak menampak-nampakkan perhiasannya terhadap suami atau ayahnya." (an-Nur: 31)
Pengarahan ini tertuju kepada perempuan-perempuan mu'minah, dimana mereka dilarang keras membuka atau menampakkan perhiasannya yang seharusnya disembunyikan, misalnya: perhiasan telinga (anting-anting), perhiasan rambut (tusuk); perhiasan leher (kalung), perhiasan dada (belahan dadanya) dan perhiasan kaki (betis dan gelang kaki). Semuanya ini tidak boleh dinampakkan kepada laki-laki lain. Mereka hanya boleh melihat muka dan kedua tapak tangan yang memang ada rukhsah untuk dinampakkan.

LARANGAN INI DIKECUALIKAN UNTUK 12 ORANG
1. Suami. Yakni si suami boleh melihat isterinya apapun ia suka. Ini ditegaskan juga oleh hadis Nabi yang mengatakan: "Peliharalah auratmu, kecuali terhadap isterimu."
2. Ayah. Termasuk juga datuk, baik dari pihak ayah ataupun ibu.
3. Ayah mertua. Karena mereka ini sudah dianggap sebagai ayah sendiri dalam hubungannya dengan isteri.
4. Anak-anak laki-lakinya. Termasuk juga cucu, baik dari anak laki-laki ataupun dari anak perempuan.
5. Anak-anaknya suami. Karena ada suatu keharusan untuk bergaul dengan mereka itu, ditambah lagi, bahwa si isteri waktu itu sudah menduduki sebagai ibu bagi anak-anak tersebut.
6. Saudara laki-laki, baik sekandung, sebapa atau seibu.
7. Keponakan. Karena mereka ini selamanya tidak boleh dikawin.
8. Sesama perempuan, baik yang ada kaitannya dengan nasab ataupun orang lain yang seagama. Sebab perempuan kafir tidak boleh melihat perhiasan perempuan muslimah, kecuali perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki. Demikianlah menurut pendapat yang rajih.
9. Hamba sahaya. Sebab mereka ini oleh Islam dianggap sebagai anggota keluarga. Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat: Khusus buat hamba perempuan (amah), bukan hamba laki-laki.
10. Keponakan dari saudara perempuan. Karena mereka ini haram dikawin untuk selamanya.
11. Bujang/orang-orang yang ikut serumah yang tidak ada rasa bersyahwat. Mereka ini ialah buruh atau orang-orang yang ikut perempuan tersebut yang sudah tidak bersyahwat lagi karena masalah kondisi badan ataupun rasio. Jadi yang terpenting di sini ialah: adanya dua sifat, yaitu mengikut dan tidak bersyahwat.
12. Anak-anak kecil yang tidak mungkin bersyahwat ketika melihat aurat perempuan. Mereka ini ialah anak-anak yang masih belum merasa bersyahwat. Kalau kita perhatikan dari kalimat ini, anak-anak yang sudah bergelora syahwatnya, maka orang perempuan tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, sekalipun anak-anak tersebut masih belum baligh.

Dalam ayat ini tidak disebut-sebut masalah paman, baik dari pihak ayah ('aam) atau dari pihak ibu (khal), karena mereka ini sekedudukan dengan ayah, seperti yang diterangkan dalam hadis Nabi: "Pamannya seseorang adalah seperti ayahnya sendiri." (Riwayat Muslim)

BUAH DARI MENUNDUKKAN PANDANGAN
a.  Menjadikan Pikiran Jernih.

Alam pikiran manusia tidak terjadi dengan sendirinya. Tidak pula ditentukan sewenang-wenang oleh Allah. Yang bisa membentuknya adalah si empunya pikiran sendiri, melalui pemrosesan data dan informasi dalam otak. Informasi itu masuk melalui panca indera. Apa yang dilihat, didengar, dicium, disentuh dan dirasa, semuanya akan terekam di dalam otak. Ada yang cepat hilang dan dilupakan, ada yang lekat sampai tua. Semakin banyak dan semakin sering data dimasukkan, semakin besar pula kemungkinannya untuk tertanam tajam dalam memori, lalu membentuk pola pikir seseorang.

Proses pembentukan pola pikir itu bisa berjalan walau tanpa dikehendaki pemiliknya sendiri. Karena itu sangat penting untuk memperhatikan apa-apa yang didengar dan dilihat demi menjamin kebersihan hati dan pikiran. Menjaga pandangan adalah salah satu sarananya.Pikiran yang jernih akan menghasilkan keputusan-keputusan yang sehat dan tepat.
Tentunya ini akan sangat bermanfaat bagi semua pihak.

b.  Mempertajam Hati Nurani.
Pola pikir yang telah terbentuk, lama-kelamaan akan mempengaruhi standar nurani seseorang. Hati bisa menjadi keras bila dalam kurun cukup lama tidak dilatih dekat dengan Allah lantaran pola pikirnya tidak mendukung. Proses perubahan suasana hati itupun bisa berjalan tanpa disadari.

Sebaliknya jika mata terjaga, begitu pula indera yang lain, hati pun ikut terjaga kebersihannya, sehingga hati terselubungi oleh cahaya keimanan dan terjauhkan dari kegelapan, seperti firman Allah, "Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lobang yang tak tembus yang di dalamnya ada pelita besar." (An-Nur: 35)

c. Senantiasa Dzikir Kepada Allah.
Pola pikir kotor yang mulai meracuni hati dapat diselamatkan jika seseorang masih mampu mengingat Allah banyak-banyak. Ini ibarat sebuah perang antara kebersihan hati yang didasarkan pada ingat kepada Allah dengan pola pikir kotor yang berdasarkan hawa nafsu. Dengan menundukkan pandangan, seseorang akan lebih mudah mengingat Allah sehingga memberinya kekuatan kepada hati untuk memerangi pengaruh negatif yang disodorkan pikiran kotor dan hawa nafsu. Telah berfirman Allah SWT dalam surat Al-Kahfi 28, ".... Janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya melewati batas."

d.  Mencegah Sikap Liar.
Liar artinya tak bisa dikendalikan. Sikap ini gampang muncul bila tidak ada niatan dari yang bersangkutan untuk mengendalikan dirinya. Prosesnya bisa dimulai dari hal-hal sepele, misalnya mulai menganggap remeh perintah Allah. Kian lama kian berani melanggar larangan dan mengabaikan anjuran, hingga akhirnya keyakinanpun bisa goyah. Menjaga pandangan merupakan salah satu sarana latihan mengendalikan diri.

e.  Melihat Dengan Fitrah Bashirah
Setiap orang memiliki bashirah yang dapat membedakan kebaikan dari keburukan. Apabila intuisi ini dipelihara, dirawat, dan dijaga maka ia akan berfungsi banyak bagi pemiliknya. Apalagi jika seseorang selalu menjaga pandangan matanya, sehingga dapat membersihkan hati maka intuisi bukan sekedar terpelihara melainkan terasah semakin tajam. Sebaliknya, jika intuisi tidak terpelihara gara-gara hati tidak bersih, maka ukuran benar salah menjadi rancu baginya. Fitrahnya rusak, sehingga hatinya lebih sulit diajak meniti jalan kebenaran.

LANGKAH -LANGKAH MENJAUHKAN DIRI DARI FITNAH AN-NAZHAR
Jauh empat belas abad yang lampau Rasulullah telah mengingatkan kita dengan sabdanya : "Tiada suatu fitnah (bencana) sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi kaum pria selain daripada wanita." (Muttafaqun `Alaih).
Rasulullah juga bersabda:"Sesungguhnya dunia itu manis nan menawan, dan sesungguhnya Allah memberikan penguasaannya kepada kamu sekalian, kemudian Dia melihat apa yang kamu kerjakan. Maka berhati-hatilah kamu terhadap (godaan) dunia dan wanita, karena sesungguhnya sumber bencana Bani Israil adalah wanita."
(H.R. Muslim)
 
1.  
Meyakini tentang perintah Allah berkenaan dengan perintah untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar) dan larangan melepaskan pandangan kepada hal-hal yang haram. Diantaranya firman Allah: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". (QS. 24:30)

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak Adam mendapat bagian dari zina, tidak boleh tidak, zina kedua mata ialah memandang, zina lidah ialah perkataan, dan zina hati ialah keinginan dan syahwat, sedang faraj (kemaluan) saja yang menentukan benar ataau tidaknya dia berbuat zina." (Muattafaqun `Alaih)
 
Dari Jarir bin Abdillah z berkata : Saya bertanya kepada Rasulullah mengenai "pandangan yang tiba-tiba", maka beliau bersabda :"Palingkan pandanganmu." ( H.R. Muslim dan Abu Daud, lafadz hadits Abu Daud) Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda:"Jangan kamu ikuti pandangan (pertama) itu dengan pandangan (berikutnya), pandangan pertama untukmu, dan tidak untuk yang pandangan kedua."
( H.R. Tirmidzi dan Abu Daud, Tirmidzi dan AlBani menilai hadits ini hasan.) Yang dimaksud dengan pandangan pertama adalah pandangan yang terlontar tanpa sengaja.

2.  Berlindung kepada Allah dan berpaling dari fitnah nazhar ini, serta mengikat diri terhadap syahwat pandangan sebagai tindakan pencegahan untuk melindungi diri dari kejahatan fitnah tersebut. Dalam hadits Qudsi yang diriwayatkan oleh Muslim : "Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua tersesat kecuali yang Aku beri hidayah (petunjuk), maka mintalah petunjuk itu dari-Ku niscaya kalian akan Ku tunjuki." Firman Allah : "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." (QS. 2:186)

Beliau berdoa :"Ya Allah, jadikanlah bagi kami dari rasa ketakutan kami terhadap-Mu sebagai dinding pemisah antara kami dengan kemaksiatan kepada-Mu." ( H.R. At-Tirmidzi dan Al Bani menilai hadits ini hasan.)

Beliau juga berdoa : "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari bahaya pendengaranku, penglihatanku, lidahku, hatiku dan maniku."  (H.R. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Bani.)

3. Pada prinsipnya kita mengetahui dan menyadari, bahwa pada situasi dan kondisi bagaimana pun Anda tidak memiliki hak khiyar (pilihan) dalam perkara ini. Kita wajib menundukkan pandangan kita terhadap hal-hal yang diharamkan, di seluruh tempat, waktu dan kondisi. Tidak ada alasan bagi kita untuk ikut tergelincir pada kerusakan moral dan membebaskan diri dari kesalahan dengan adanya situasi dan kondisi yang merangsang kita melakukankan fitnah tersebut. Firman Allah :"Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata."
(QS. 33:36)

4. Menghadirkan pengawasan Allah dan keluasan ilmu-Nya sehingga kita merasa takut dan malu kepada-Nya ketika ada kesempatan berbuat dosa. Firman Allah : "Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya."
(QS. 50:16) "Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati". (QS. 40:19) Rasulullah bersabda : "Saya wasiatkan kepadamu, hendaklah kamu malu (berbuat dosa) di hadapan Allah seperti kamu malu (berbuat dosa) di hadapan seorang yang shalih dari kaummu." H.R. Al Hasan bin Sufyan, Ahmad dalam kitab Az Zuhud dan dishahihkan oleh Al Bani.

5. Kita menyadari bahwa kedua mata kita akan menjadi saksi di Yaumil Hisab kelak atas apa yang kita lihat selama hidup di dunia. Firman Allah : "Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang telah mereka kerjakan." (QS. 41:20)

Dalam shahih Muslim dari Anas berkata:"Pada suatu hari kami sedang bersama-sama Rasulullah kemudian beliau tertawa, maka beliau bertanya : "Apakah kalian mengetahui apa yang menjadikan saya tertawa ?", kami menjawab : "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Rasulullah n bersabda : (Seorang hamba bertanya kepada Rabbnya : "Wahai Rabbku bukankah kamu berjanji untuk melindungiku dari tindakan kezhaliman, Allah l menjawab : "Benar". Kemudian hamba tersebut berkata : Saya tidak memperkenankan (perhitungan) atas diri saya kecuali dihadirkan saksi dari diriku sendiri". Allah berkata: "Cukuplah bagimu saksinya dirimu sendiri pada hari ini dan para Malaikat pencatat. Maka mulutnya terkunci dan diperintahkan kepada seluruh anggota tubuhnya untuk berbicara, maka anggota tubuhnya menceritakan seluruh perbuatannya, lalu orang tersebut dipersilahkan untuk berbicara,ia berkata: menjauhlah engkau (kepada anggota tubuhnya) selanjutnya ia berdebat dengannya." Dari sini telah menjadi jelas bahwa mata yang anda tundukkan dari hal-hal yang haram akan memberikan persaksian terhadap anda di hari Qiamat maka ikatlah ia dari hal-hal yang haram.

6. Mengingat eksistensi Malaikat yang bertugas mencatat segala perbuatan anda. Firman Allah :"Tiada suatu ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir." (QS. 50:18)
"Padahal sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (pekerjaan-pekerjaanmu itu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan."
(QS. 82:10-12)
7.  Mengingat bahwa bumi yang kita pijak akan memberikan persaksian atas seluruh peristiwa kemaksiatan yang terjadi diatasnya.
Allah l berfirman mengenai ihwal bumi pada Hari Qiamat kelak : "Pada hari itu bumi menceritakan beritanya." (QS. 99:4) Nabi menafsirkan ayat ini dengan sabdanya : "Akhbaaruhaa (beritanya) yaitu dengan bumi ini bersaksi atas setiap manusia dan umat terhadap setiap perbuatan yang dilakukannya di permukaan bumi, dengan berkata : (Dia melakukan ini dan begini, pada hari ini dan ini)". H.R. At Tirmidzi, dan berkata : "Hadits hasan shahih".
8. Ingatlah bahwa bidadari yang menyejukkan mata menunggu para penghuni surga, dari Abu Hurairah dari Nabi : "Setiap lelaki penduduk syurga memiliki dua istri dari bidadari yang cantik jelita, setiap bidadari memiliki 70 pakaian, tampak sumsum betisnya dari belakang daging.


Tidak ada komentar