SERUAN UNTUK BERKREASI DAN BEKERJA DENGAN BAIK


SERUAN UNTUK BERKREASI DAN BEKERJA DENGAN BAIK

Kaidah ini muncul dari kaidah yang pertama dan tegak di atasnya. Artinya, jika harta dalam pandangan Islam merupakan sarana hidup yang baik dan sarana untuk berbuat kebaikan, maka kita harus berusaha untuk memperoleh harta itu sesuai dengan sunnatullah dalam mengaitkan antara sebab-musababnya.
Islam mengajak kita untuk berusaha dan bekerja, dan Islam memperingatkan kita dari sikap putus asa dan rasa malas, Allah SWT berfirman:
"Dialah yang menjadikan bumi ini budak bagi kamu, berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali) setelah dibangkitkan..." (Al Mulk: 15)
Di dalam hadits Qudsi dikatakan:
"Tiga orang yang pada hari kiamat akan menjadi musuh-Ku (Allah).... di antararya, seseorang yang mempekerjakan seorang buruh, kemudian buruh itu menunaikan kerjanya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."
 


HARAMNYA PENDAPATAN DARI PEKERJAAN YANG KOTOR
<< Kembali ke Daftar Isi >>

Kaidah ini merupakan penghias sekaligus penyempurna terhadap kaidah sebelumnya. Karena kerja yang dianjurkan oleh Islam dan diakui pengarah positifnya adalah kerja yang baik (halal) sesuai dengan syari'at.
Adapun kerja yang kotor maka Islam telah melarangnya. Kerja yang kotor adalah kerja yang mengandung unsur kezhaliman dan merampas hak orang lain tanpa prosedur yang benar. Seperti ghashab, mencuri, penipuan, mengurangi takaran dan timbangan, menimbun di saat orang membutuhkan dan lain sebagainya. Atau memperoleh sesuatu yang tidak diimbangi dengan kerja atau pengorbanan yang setimpal, seperti riba, termasuk undian dan lain-lain. Atau harta yang dihasilkan dari barang yang haram, -seperti khamr, babi, patung, berhala, bejana yang diharamkan, anjing yang terlarang dan yang lainnya. Atau harta yang diperoleh dari cara kerja yang tidak dibenarkan menurut syari'at, seperti upah para dukun dan takang ramal, administrasi riba, orang-orang yang bekerja di bar-bar, diskotik dan tempat-tempat permainan yang diharamkan dan lain-lain.
Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap tubuh yang berkembang dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya." (HR. Ahmad)
Islam tidak menghargai bagusnya niat dan mulianya tujuan, apabila cara kerjanya diharamkan. Maka orang yang memperoleh harta riba untuk membangun masjid, madrasah, darul aitam atau yang lainnya, selamanya tidak sah menurut Islam. Dalam hadits shahih disebutkan
"Sesungguhnya Allah itu Thaayyib (baik), tidak menerima (suatu amal) kecuali yang baik (halal)." (HR. Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan:
"Sesungguhnya yang kotor itu tidak bisa menghapus yang kotor (juga)." (HR. Ahmad)
Sesuatu yang haram tetaplah haram menurut pandangan Islam, meskipun ada seorang qadhi yang menghalalkannya menurut zhahirnya dari bukti yang diperoleh. Allah SWT befirman:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dan pada harta benda orang lain itu dengan (jalan) berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 188)
Berkenaan dengan masalah tersebut Rasulullah SAW pernah bersabda dalam haditsnya:
"Sesungguhnya kalian mengadu kepadaku, baranglali sebagian kalian lebih pandai dengan hujjahnya daripada sebagian yang lainnya, sehingga aku memutuskan untuknya sebagaimana yang aku dengar. Maka barangsiapa yang aku putuskan untuknya dan hak saudaranya, maka itu menjadi sepotong dari api neraka. Maka tinggalkan atau ambillah." (HR.Bukhari - Muslim)
Meskipun qadhinya adalah Rasulullah SAW namun beliau memutuskan sesuai dengan zhahirya sesuatu. Dengan demikian maka Islam telah menjadikan nurani seorang Muslim dan ketaqwaannya sebagai penjaga atas kehidupannya dalam berekonomi.
Jika secara lahiriyah seorang qadhi telah memutuskan, maka sesungguhnya Allah selalu melihat atas segala hakikat dan rahasia.
Lebih dari itu Islam telah melarang pemanfaatan orang-orang kuat atas orang yang lemah, seperti orang-orang yang memakan harta anak yatim, para suami memakan harta isteri, pemerintah makan harta rakyatnya dan para juragan yang memakan hak-hak buruhnya, atau para tuan tanah yang memakan keringat para petani.
Di antara yang diperingatkan oleh Islam dengan keras adalah mengambil harta milik umum tanpa prosedur yang benar. Setiap orang dari putera bangsa memiliki hak, maka apabila ia mengambil secara tersembunyi atau merampas, berarti ia menzhalimi semua pihak dan mereka semua akan menjadi musuhnya di hari kiamat.
Dari sinilah datang ancaman yang keras bagi orang yang menyembunyikan ghanimah (harta rampasan perang), Allah berfirman:
"Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dilhianatkannya itu; kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal. Sedang mereka tidak dianiaya." (Ali 'Imran: 161)
Harta milik umum itu diharamkan bagi para pejabat, sebagaimana dia juga diharamkan bagi karyawan bawah, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk mengambil satu dirham pun atau yang lebih kecil dari itu, tanpa prosedur yang benar.
Demikian juga tidak diperbolehkan bagi mereka memanfaatkan jabatan mereka untuk memperkaya diri dengan alasan bonus atau hadiah. Bagi setiap orang yang memiliki hati nurani dan memiliki akal yang jernih niscaya mengetahui bahwa itu namanya riswah (suap) dalam bentuknya yang tersamar.
Ada seseorang yang ingin memberi hadiah kepada Umar bin Abdul Aziz, lalu beliau menolaknya, maka orang itu berkata kepada beliau, "Mengapa engkau menolak? Rasulullah SAW saja menerima hadiah." Maka beliau berkata, "Dahulu hadiah bagi Rasulullah SAW benar-benar hadiah, tetapi untuk yang ini adalah suap!"
Rasulullah SAW pernah marah kepada pegawainya yang bemama Ibnul Lutbiyah, yaitu ketika dia baru kembali dari tugasnya memungut zakat. Dengan membawa sejumlah harta, kemudian ia berkata, "Ya, Rasulullah, ini untukmu dan ini untukku," maka Nabi SAW bersabda mengingkarinya:
"Sebaiknya ia duduk-duduk di rumah ayah atau ibunya sambil menunggu, apakah ia memang diberi hadiah atau tidak" (HR. Muttafaqun 'Alaih).
Maksudnya hadiah itu tidaklah datang kepadanya karena pribadinya, bukan pula karena hubungan persahabatan, atau karena hubungan famili yang mendahului antara ia dengan orang yang memberi hadiah. Tetapi hadiah itu tidak datang kepadanya melainkan karena jabatannya, maka tidak ada hak baginya dalam hal ini.
Oleh karena itu Islamlah yang pertama kali menerapkan terhadap para pejabat dan pemerintah tentang sebuah undang-undang, "Darimana kamu mendapatkan ini? Apakah dari hasil kerja, ataukah dari hasil yang tidak diperbolehkan oleh syari'at."
Islam telah menyatakan haramnya cara bekerja yang kotor berdasarkan tujuan-tujuan sosial ekonomi sebagai berikut
1. Menjalin hubungan antar manusia atas dasar keadilan, persaudaraan, memelihara kehormatan dan memberikan setiap hak pada pemiliknya.
2. Risalah Islam datang untuk menghilangkan faktor paling utama yang dapat menyebabkan semakin lebarnya jurang perbedaan (kesenjangan) antara individu dan kelompok, karena hasil keuntungan yang kotor. Seperti bentuk komisi yang besar, yang pada umumnya datang dari melakukan praktek yang terlarang dalam usaha. Berbeda dengan kalau kita terikat dengan cara-cara yang Islami, yang diperoleh adalah keuntungan yang sederhana dari usaha yang logis.
3. Mendorong manusia untuk bekerja dan bersungguh-sungguh, di mana tidak memperbolehkan memakan harta secara bathil. Artinya tanpa ada perimbangan kerja atau keikutsertaan yang wajar, tentang untung dan ruginya, seperti judi, riba, dan yang lainnya, meskipun jumlah keuntungannya secara ekonomi sangat melimpah.


MENGAKUI HAK PEMILIKAN PRIBADI DAN MEMELIHARANYA
<< Kembali ke Daftar Isi >>

Sesungguhnya Islam merupakan agama fitrah, maka tidak ada satu pun prinsip yang bertentangan dengan fitrah atau merusak fitrah itu sendiri. Prinsip-prinsip itu sesuai dengan fitrah, bahkan terkadang meluruskannya dan meningkat bersamanya.
Di antara fitrah yang telah Allah ciptakan untuk manusia adalah mencintai hak milik (kepemilikan) sebagimana yang kita lihat. Sampai-sampai naluri kepemilikan ini ada pada anak-anak, tanpa ada yang mengajari dan menuntun. Allah SWT membekali manusia dengan insting seperti itu agar menjadi pendorong yang kuat sehingga dapat memotivasi mereka untuk bergerak dengan baik. Yaitu ketika ia mengetahui bahwa ada hasil dari setiap kerja dan kesungguhannya. Dengan begitu makmurlah kehidupan ini, pembangunan berkembang, dan produktifitas masyarakat bertambah meningkat dan semakin baik.
Pemilikan merupakan salah satu dari karakter kebebasan (kemerdekaan). Seorang hamba sahaya tidak memiliki sesuatu, orang merdeka itulah yang memiliki. Pemilikan juga merupakan salah satu karakter manusia, karena hewan tidak memiliki, manusialah yang merasa memiliki.
Sekali lagi Islam mengakui adanya hak milik individu karena Islam adalah agama yang menghargai fithrah, kemerdekaan dan kemanusiaan.
Demikian juga bukan suatu keadilan jika engkau menahan pemberian upah kerja dan usaha seseorang, yang kemudian kamu berikan kepada orang lain yang bermalas-malasan dan pengangguran.
Akan tetapi keadilan dan kebaikan adalah hendaknya engkau membuka kesempatan untuk semuanya agar bisa bekerja dan memiliki. Apabila ternyata ada orang yang memiliki kelebihan dengan kecerdasan, kesungguhan, itqan dan sabarnya maka ia berhak untuk memperoleh imbalan yang sesuai. Allah berfirman:
"Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)." (Ar-Rahman: 60)
"Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan." (Al Ahqaf: 19)
Dari sinilah Islam memperbolehkan pemilikan, meskipun itu dapat menyebabkan pemiliknya menjadi sangat kaya dan melimpah ruah hartanya, selama ia tetap memelihara diri untuk mencari harta dengan cara yang halal dan menginfaqkan harta itu kepada yang berhak, tidak dipergunakan untuk yang haram dan tidak berlebihan di dalam yang mubah, tidak pelit dengan yang haq, tidak menzhalimi seseorang, serta tidak makan hak orang lain. Sebagaimana konsekuensi prinsip istikhlaf (pengamanan) dalam Islam (bukan pemilikan secara mutlak).
Barangkali contoh yang paling jelas adalah Abdur-Rahman bin 'Auf RA, salah seorang sahabat dari generasi awal Islam, juga salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga dan juga salah seorang dari enam sahabat anggota syura (Rasulullah SAW). Beliau keluar dari Makkah seperti umumnya saudara-saudaranya kaum Muhajirin, tanpa membawa rumah dan harta, kemudian Rasulullah SAW mempersaudarakan antara dia dengan Sa'ad bin Rabi'. Maka Sa'ad menawarkan kepadanya untuk dibagi dua hartanya dan separuh untuk dia. Bahkan Sa'ad juga bersedia mencerai salah satu isterinya agar dia menikahinya setelah masa 'iddah (menunggu). Menerima tawaran demikian, maka Abdur Rahman berkata kepadanya, "Semoga Allah memberkahi kamu, keluargamu dan hartamu, tolong tunjukkan kepadaku di mana pasar"
Maka pergilah Abdur Rahman ke pasar untuk mencari karunia Allah. Sebuah pasar yang dikuasai oleh orang-orang Yahudi. Ia datang dan pergi, bekerja dengan bersungguh-sungguh dan penuh semangat. Dia adalah seorang ekonom ulung, sehingga hanya beberapa tahun saja ia telah menjadi orang yang terkaya di antara kaum Muslimin. Beliau tidak meninggal dunia kecuali dengan meninggalkan kekayaan, salah satu di antaranya ada emas yang dipotong memakai kapak, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad dalam kitab "Thabaqat" bahwa salah satu isterinya memperoleh harta waris sebesar 80.000 dinar.
Sesungguhnya Islam tidak melarang seseorang untuk kaya, selama kekayaan itu diperoleh dengan cara yang halal, tanpa membahayakan orang lain dan ia mau menginfaqkan sebagaimana mestinya tanpa pelit dan tidak pula berlebihan.
Pada suatu hari Abdur-Rahman pernah menjual tanahnya dengan harga 40.000 dinar, kemudian ia bagi harta itu kepada kerabatnya dari Bani Zahrah, kepada fuqara' kaum Muslimin dan kepada Ummahatul Mukminin (isteri-isteri Nabi SAW).
Suatu ketika datang rombongan unta miliknya dari Syam ke Madinah dengan membawa 700 unta dengan perbekalan yang lengkap. Kemudian beliau infaqkan semuanya di jalan Allah. Sebelum beliau wafat beliau mewasiatkan 50.000 dinar untuk fi sabilillah dan untuk setiap orang dari ahli Badar mendapat 400 dinar. Sebelum ini beliau juga telah banyak berinfaq dan berkurban, terutama zakat wajib dan nafkah (pembelanjaan) wajib. Inilah harta yang baik, yang berada di tangan orang yang shalih. Itulah sebaik-baik harta dan pemegangnya adalah sebaik-baik manusia. Adapun riwayat yang menerangkan bahwa beliau masuk surga dengan memakai pantat itu tidak benar."
Sesungguhnya Islam memperbolehkan tiap-tiap orang untuk memiliki, bahkan mengajak untuk memiliki dan melindungi pemiliknya. Dan semua itu dapat diwariskan kepada anak turunnya. lni semua untuk memberi semangat yang kuat kepada setiap orang untuk bersungguh-sungguh dalam melanjutkan usahanya, sehingga seseorang itu dapat merasakan kepemimpinan dan kemampuan, merasakan nikmatnya pemilikan dan tidak menempatkan mereka menjadi budak-budak di bawah kekuasaan penjajah asing.
Pengakuan Islam terhadap hak milik pribadi dan perlindungan terhadapnya membawa kebaikan untuk ummat dan untuk perekonomian seluruhnya. Telah terbukti bahwa sesungguhnya dorongan (motivasi) individu itu mampu merealisasikan produktifitas yang cukup besar. Berbeda dengan hak milik bersama seperti yayasan atau yang lainnya, yang produktifitasnya kecil dan tidak menguntungkan, karena tidak adanya motivasi dan kekuatan pengawasan yang timbul dari hak milik secara khusus.
Hanya saja Islam memberikan syarat untuk kepemilikan pribadi, yaitu dengan dua persyaratan sebagai berikut
1. Harus terbukti bahwa harta itu diperoleh dengan cara yang benar dan dengan sarana yang diperbolehkan. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka Islam tidak mengakuinya, meskipun sudah lama berada di tangan orang yang memegangnya. Inilah yang membedakan dengan undang-undang yang dibuat oleh manusia yang mengakui pemilikan secara haram yaitu apabila telah lama dikuasai pada masa tertentu, misalnya 15 tahun. Adapun menurut Islam, lamanya menguasai tidak boleh menjadikan yang haram menjadi yang halal, selama keharamannya masih tetap ada dan diketahui.
2. Hendaknya pemilikan pribadi itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan masyarakat. Apabila ternyata bertentangan maka harus dicabut dari pemiliknya secara ridha (baik-baik) atau secara paksa, tetapi tetap harus diganti secara adil. Karena kemaslahatan (kepentingan) bersama itu lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi. Pernah terjadi pada masa Umar RA, bahwa beliau ingin mengadakan perluasan Masjidil Haram, yaitu ketika jamaah banyak dan tempatnya tidak lagi memadai. Umar berkeinginan membeli sebagian rumah yang ada kebunnya, tetapi pemiliknya menolak untuk menjualnya, dan mereka tetap tidak mau. Maka Umar mengambilnya dari mereka secara paksa dan di masukkan ke bagian masjid, kemudian nilai uangnya diletakkan di tempat penitipan Ka'bah sehingga pemiliknya mengambil uang itu setelah beberapa waktu. Ini juga pernah terjadi pada Utsman RA.
Demikian juga apabila terdesak oleh keperluan atau kepentingan untuk menentukan lokasi pembuatan rumah sakit, pabrik, bandara, sekolahan atau yang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan bersama, maka tidak boleh bagi pemiliknya untuk menolak menjualnya asal dengan harga yang wajar. Apabila ia menolak maka penguasa berhak memaksanya untuk menerima, berdasarkan keputusan pengadilan khusus yang menyelesaikan perkara antara negara dan rakyat ketika terjadi perselisihan.

Tidak ada komentar