TATA KEHIDUPAN DAN TRADISI
TATA KEHIDUPAN DAN TRADISI
Sebagaimana masyarakat Islam itu memiliki ciri khas dalam aqidah dan ibadahnya, dalam pemikiran dan perasaannya, dalam akhlaq (moralitas) dan keutamaannya, maka ia juga memiliki ciri khas dalam tata kehidupan dan tradisinya secara khusus. Yaitu yang diwamai oleh aqidahnya, aspek-aspek yang mengikutinya dan yang bersumber darinya.
Masyarakat Islam memiliki tata kehidupan yang tersendiri dalam hal makan
dan minum, berdandan dan berpakaian, tidur dan bangun, bepergian dan bemukim,
bersahabat dan berkeluarga, bekega dan beristirahat, berteman dan bersahabat,
pernikahan dan perceraian, hubungan antara laki-laki dan perempuan, hubungan
antara anak dan bapak, hubungan antara seseorang dengan kerabatnya, antara
tetangga dengan tetangga yang lain, antara yang tua dengan yang muda, antara
yang kaya dengan yang miskin, antara penjual dan pembeli, antara pimpinan
dengan yang dipimpin, antara buruh dengan majikan dan lain sebagainya.
GAMBARAN TRADISI MASYARAKAT ISLAM
Sesungguhnya tradisi, tata kehidupan dan kebiasaan masyarakat Islam itu
ditetapkan oleh Islam untuk ber-khidmah (mengkosentrasikan diri) terhadap
aqidah dan ibadahnya, pemikiran dan perasaannya, kemudian akhlaq dan
kemuliaannya.
Di antara tata kehidupan masyarakat Islam adalah mereka tidur di awal waktu
dan bangun di awal waktu juga. Sehingga orang-orangnya menikmati tidur yang
tenang dan nyenyak di malam hari, di mana Allah menjadikan malam itu sebagai
pakaian untuk memenuhi kesehatan dan kekuatan mereka yang tidak bisa diperoleh
dengan begadang panjang. Setelah itu manusia bisa merasakan nimatnya bangun
pada waktu pagi yang penuh berkah dan menghirup udara pagi yang bersih. Perubahan
yang indah dan terasa punya nilai khusus ini sangat terkait dengan ibadah
shalat fajar (subuh). Mereka bangun di waktu fajar dan melaksanakan shalat itu
pada waktunya sebelum matahari terbit.
Dari sinilah menjadi jelas bahwa sesungguhnya tata cara kehidupan
masyarakat Islam itu tidak terpisah dengan faktor-faktor yang lainnya.
Sisi lain dari tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa
sesungguhnya tidak diperbolehkan seorang laki-laki menyendiri dengan wanita
lain tanpa ada suaminya atau muhrimnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi
wanita bepergian sendiri. tanpa suami atau muhrim. Sesungguhnya wanita Muslimah
itu wajib menutup aurat dan memelihara kehormatannya. Maka tidak boleh bagi
wanita Muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang kelihatan seperti wajah
dan kedua telapak, dan diharamkan baginya untuk tabarruj (berdandan) seperti
dandanan jahiliyah. Dilarang menampakkan kedua lengannya, betisnya, lehernya
atau rambutnya atau yang lainnya sebagaimana itu dilakukan oleh wanita modern
karena taqlid (mengekor) pada peradaban jahiliyah, peradaban barat.
Tata cara pakaian yang Islami seperti ini bukanlah sekedar formalitas yang
tanpa makna. Tetapi berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing
dari laki-laki dan wanita guna menjaga keluhuran akhlaq dalam masyarakat, nilai
'afaf (pemeliharaan diri) dan rasa malu yang itu merupakan keutamaan manusia
yang tinggi nilainya. Islam menganggap zina sebagai perbuatan keji dan suatu
bentuk tindak kriminalitas yang sangat berbahaya bagi pribadi dan keluarga
pelaku, serta masyarakat pada umumnya apabila itu sampai merajalela. Karena akibatnya
adalah dominasi syahwat, rusaknya pemuda, menyebarnya pengkhianatan dan
menimbulkan keraguan suami istri, tersebarnya penyakit kelamin, banyaknya
anak-anak temuan dan anak-anak "haram," bercampur aduknya keturunan,
terlepasnya ikatan-ikatan keluarga dan dekadensi moral. Benarlah firman Allah
SWT:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Al Isra': 32)
Apabila zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk maka segala
jalan yang menuju ke arah itu harus ditutup. Adab Islam datang memberi upaya
preventif dengan melarang tabarruj (berdandan) yang merangsang guna mencegah
terjadinya fitnah, baik yang zhahir maupun yang bersifat bathin. Allah SWT
berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah
mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan memelihara kemaluannnya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami
mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara
laki-laki mereka." (An-Nur: 30-31)
Termasuk juga dalam tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa di antara
anak dan orang tua ada ikatan yang abadi dan suci, yang tidak terputus dengan
sampainya anak pada usia baligh, atau dengan kemandiriannya di bidang ekonomi,
atau dengan pernikahannya. Tidak seperti di kalangan orang-orang Barat, yang
apabila anak-anak mereka telah besar (dewasa) dan menikah seakan-akan menjadi
asing dari kedua orang tuanya. Hampir-hampir mereka tidak saling mengenal lagi
kecuali dalam acara-acara tertentu jika sang anak menyapanya. Bahkan Islam
telah memperluas wilayah keluarga hingga hubungan kerabat dari ushul (ke atas)
sampai furu' (ke bawah) dan ashabah serta setiap yang termasuk muhrim dari
laki-laki dan wanita. Maka kakek, nenek, cucu, paman, bibi dan anak-anak
mereka, semuanya itu adalah sanak famili (arham) yang wajib disambung dan
kerabat yang wajib diperhatikan serta memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi. Yaitu
dengan berziarah, kasih sayang dan berbuat baik sampai pada kewajiban nafkah
dan memelihara hubungan dengan baik, Allah SWT berfirman:
"Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."(An-Nisa': l)
"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya berhak
terhadap sesamannya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (Al
Anfal: 75)
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan hartamu secara boros." (Al
Isra': 26)
Di antara tata cara kehidupan masyarakat Islam dan kebiasaannya adalah
mereka tidak makan bangkai, darah, daging babi dan binatang yang dikorbankan
kepada selain Allah. Mereka juga tidak minum khamr dan minuman-minuman keras
dari jenis yang lain, dan tidak menyuguhkan sedikit pun dari minuman itu pada
jamuan-jamuannya. Mereka makan dan minum dengan tangan kanan, memulai makan
dengan membaca basmallah dan mengakhirinya dengan membaca hamdalah serta tidak
makan atau minum dalam bejana dari emas atau perak.
Termasuk juga dalam adab tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah
menyebarkan ucapan salam. Ucapan itu merupakan bentuk penghormatan kaum
Muslimin terhadap sesama mereka. Mengucapkannya Sunnah, tetapi menjawabnya
fardhu kifayah dan Allah telah memberi kecukupan kepada kaum Muslimin dengan
penghormatan itu. Tidak seperti penghormatan jahiliyah dengan cara sujud,
membungkuk atau perkataan 'selamat pagi' dan 'selamat sore'. Rasulullah SAW telah
menjelaskan kaidah-kaidah penghormatan salam ini sehingga manusia tidak saling
bermalasan untuk memulainya ketika mereka bertemu, yakni yang muda menyalami
yang tua, yang sedikit menyalami yang banyak dan yang lewat menyalami yang
duduk. Allah SWT berfirman:
"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghorrnatan, maka balaslah
penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan balasan yang
serupa)." (An Nisa': 86)
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang
bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghunirya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu selalu ingat. Jika kamu tidak menemui
seseorang pun di dalamnya, makajanganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin.
Dan jika dikatakan kepadamu, "Kembali sajalah," maka hendaklah kamu
kembali, itu lebih suci bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan." (An Nur: 27-28)
Di antara adab masyarakat Islam yang lain adalah berbuat baik kepada
tetangga, memuliakan tamu, mendoakan orang yang bersin yang membaca hamdalah,
menjenguk orang sakit, mengiring jenazah, ber-ta'ziah kepada orangyang terkena
musibah, dan lain-lain dari akhlaq Islami yang hukumnya berbeda-beda antara
yang satu dengan yang lainnya. Ada yang wajib, sunnati dan ada pula yang mandub
PENGARUH TATA CARA HIDUP ISLAMI
Sesungguhnya tata cara kehidupan yang Islami itu dapat mewujudkan
masyarakat Islam dengan sejumlah keistimewaan (karakteristik) dan pengaruh yang
positif, antara lain:
1. Tamayyuz (berpenampilan berbeda)
Maksudnya tata kehidupan dan kebiasaan itu bisa menjadikan setiap individu
anggota masyarakat Islam sebagai syakhshiyah (kepribadian) yang memiliki
identitas tersendiri. Jelas pendiriannya dan bisa mempertahankan diri untuk
tidak meleleh dan larut oleh nilai-nilai dari luar sehingga hilang
kepribadiannya, untuk kemudian mengadopsi seluruh tradisinya, tanpa dapat
membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, mana yang bermanfaat dan
mana pula yang tidak. Inilah yang banyak terjadi di kalangan masyarakat Islam
saat ini. Sesudah mereka terlepas dari identitasnya, tahap berikutnya mereka
mengikuti budaya dan tata kehidupan masyarakat Barat secara keseluruhan, tanpa
menyaring atau menyeleksi. Ini pula yang pernah diperingatkan oleh Rasulullah
SAW dalam sabdanya:
"Sungguh kamu akan mengikuti ummat suatu kaum sejengkal demi
sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga seandainya mereka masuk ke lubang
biawak niscaya kamu juga ikut masuk ke dalamnnya." Sahabat bertanya,
"Apakah mereka itu Yahudi dan Nasrani wahai Rasulullah?" Nabi
bersabda, "Siapa lagi (kalau bukan mereka)." (Muttafaqun 'Alaih)
2. Al Wahdah Al 'Amaliyah (kesatuan/keseragaman amal)
Sesungguhnya tatacara kehidupan seperti ini akan mampu membentuk kehidupan
kaum Muslimin, meskipun tempat mereka berjauhan, bahasa mereka berbeda-beda,
darah keturunan mereka juga berlainan. Mereka memiliki keseragaman (kesatuan)
amal yang realistis, disamping kesatuan problem, kesatuan prinsip dan
pemikiran, yang kesemuanya itu berpangkal tolak pada kesatuan aqidah dan ibadah
mereka kepada Allah.
Maka di mana saja kamu singgah di tengah-tengah kaum Muslimin di bumi mana
saja mereka memberi ucapan salam kepadamu dengan kata-kata "Assalaamu
Alaikum," dan menyambutmu dengan pemuliaan dan jamuan. Yang demikian itu
karena mereka mengikuti adat Islam dalam menghormati tamu, sebagaimana
diperintahkan oleh Nabi SAW Apabila kamu makan bersama mereka maka kamu akan
mendapatkan mereka memulai makan dengan membaca bismillah, makan dengan tangan
kanan, lalu mengakhirinya dengan bacaan hamdallah, dan mereka tidak akan
menyuguhkan kepadamu daging babi ataupun khamr.
Dalam tata kehidupan dan tradisi Islam itu seorang Muslim ke mana saja ia
pergi ia merasa seakan bertemu dengan keluarganya dan saudara-saudaranya, tidak
ada perbedaan di antara mereka kecuali dalam hal-hal tertentu yang berkenaan
dengan kondisi lingkungan.
3. Mudah dan Sederhana
Sesungguhnya tradisi Islam dan tata cara kehidupannya ditegakkan
berdasarkan fithrah dan berorientasi kepada kemudahan, menjauhi keberatan dan
kesulitan serta jauh dari sikap berlebihan.
Di antara bukti dari kemudahan dan kesederhanaan itu adalah dimudahkannya
segala urusan, disedikitkannya beban kewajiban, dan diringankannya dari
ketidakteraturan kerja, waktu dan harta, yang tanpa adanya itu semua akan
merugikan masyarakat.
Sesungguhnya tata kehidupan masyarakat Islam dalam berpakaian dan berhias
bagi seorang wanita Muslimah bisa menghindarkan kerusakan yang mengancam pada
setiap masa dan bisa menolak adanya persaingan mode pakaian yang merangsang,
seperti menyambung rambut, mencukur dan mengecilkan alis mata, meratakan gigi,
operasi kecantikan (plastik) dan lain-lain yang itu dilaknat oleh Rasulullah
SAW karena termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah.
TUGAS MASYARAKAT ISLAM TERHADAP TATA KEHIDUPAN ISLAMI
Sesungguhnya tugas masyarakat Islam di sini sebagaimana tugasnya yang
kontinyu adalah memasyarakatkan adab-adab tersebut dan mendidik putra putrinya
untuk memiliki adab Islami. Juga mendidik murid-muridnya untuk berakhlaq Islami
dalam seluruh jenjang dan tingkatan pendidikan, dari masa kanak-kanak (balita)
hingga perguruan tinggi dan mendorong hal itu (berakhlaq) kepada ummat dengan
segala sarana yang ada dan dengan segala metode atau cara yang berpengaruh
luas. Misalnya melalui makalah dan artikel, cerpen dan puisi, teater dan tilm,
buletin dan buku, majalah dan surat kabar, mutiara kata dan karikatur, dan
masih banyak lagi. Dan hendaknya bekerja sama dengan yayasan atau lembaga yang
ada, seperti masjid, gedung teater, sekolah, stasiun televisi, penerbit dan sebagainya.
Tidak boleh membangun peralatan di satu sisi, sementara menghancurkan
sarana-sarana di sisi yang lain, sebagaimana dikatakan oleh seorang penyair:
"Jika suatu hari bangunan itu telah sempurna, sementara kamu membangun
sedangkan selain kamu merobohkannya."
"]ika ada seribu pembangun kemudian ada satu yang merusak maka sudah
cukup, tetapi bagaimana jika yang membangun itu satu, sementara yang merusak
ada seribu."
Apalagi perusakan di masa sekarang ini menggunakan ranjau, bukan lagi
dengan kapak, dan ini benar-benar terjadi pada materi maupun moral secara
keseluruhan.
Kewajiban masyarakat Islam dewasa ini adalah membersihkan tata kehidupan
masyarakat dan tradisinya dari berbagai hal yang asing sehingga mempengaruhi
tabiatnya yang seimbang dan adil. Baik hal itu dipengaruhi oleh masa-masa
jatuhnya pemikiran dan kemunduran peradaban Islam atau juga akibat serangan
dengan munculnya peradaban Barat Modern dengan berbagai bid'ah dan kemungkaran,
baik di bidang mode pakaian, perkakas rumah tangga, makanan, minuman, resepsi
pernikahan dan berbagai acara yang lainnya serta dalam pola hubungan antara
laki-laki dan wanita dan lain-lain.
Oleh karena itu kita dapatkan masyarakat Islam sekarang ini terdiri dari
dua golongan yang hidup dalam keadaan saling bertentangan.
Kalau kita ambil contoh misalnya masalah usrah (kerumah tanggaan) maka akan
kita dapatkan bahwa di sana ada orang yang tidak memperbolehkan bagi yang
melamar anaknya untuk melihat, sekedar melihat, padahal itu bertentangan dengan
hadits-hadits shahih. Bahkan di sebagian negara, si pelamar tidak diperbolehkan
melihat istrinya setelah aqad secara sah, tetapi diperbolehkan pada malam
resepsi saja.
Sebagai kontradiksi dari kejadian di atas ada orang yang membiarkan anak
gadisnya yang dilamar menjalin hubungan dengan laki-laki lain, atau keluar
dengan orang yang melamarnya berduaan dengan bergandeng tangan, keduanya pergi
menuju tempat-tempat rekreasi atau gedung-gedung bioskop di waktu siang atau
malam hari, sehingga terjadilah perzinaan dan kumpul kebo.
Selain itu ada juga di antara suami yang meperlakukan istrinya, seakan-akan
seperti sepotong alat perkakas yang ada di rumah. Ia tidak mau mengajaknya
bermusyawarah dalam suatu hal, tidak mengakui keberadaannya dengan benar dan
tidak menjaga perasaan istrinya.
Kebalikan dari itu ada orang yang menyerahkan kepemimpinan rumah tangganya
kepada istrinya, sehingga dia tidak memiliki kepribadian dan tidak mempunyai
pengaruh dalam kepemimpinannya. Bahkan istrinya itulah yang memerintah dan
melarangnya, yang mengatur dalam keuangannya, yang mengarahkan pendidikan
anak-anaknya dan yang menentukan hubungan suaminya dengan ibu bapaknya dan
kerabatnya sendiri.
Kemudian dalam masalah pewarisan ada orang yang mengharamkan anak
perempuannya untuk mewarisi secara sah, padahal pewarisan itu merupakan
ketentuan Allah SWT untuk mereka. Mereka memberikan warisan khusus kepada
anak-anaknya yang laki-laki, yang dengan begitu berarti dia telah merubah hukum
dan ketetapan Allah SWT.
Sebaliknya ada orangyang ingin menyamakan pembagian waris antara anak
laki-laki dan anak perempuan, yang itu bertentangan dengan ketentuan Allah SWT
dalam kitab-Nya. Mereka lupa bahwa sesungguhnya syari at Islam telah membedakan
antara keduanya dalam pembagian, karena Islam juga membedakan di antara
keduanya dalam beban dan kewajiban terhadap masalah harta.
Contoh-contoh lainnya masih banyak sekali, dan sementara kita cukupkan dari
apa yang telah kita sebutkan di atas.
Adalah wajib bagi masyarakat Islam untuk memelihara adab dan tradisi Islam,
dengan segenap undang-undang dan aturannya. Mereka tidak boleh membiarkan anak
gadisnya di perantauan bersama orang-orang yang merusak tata susila ummat dan
ingin menghapus identitas kepribadiannya, menghancurkan tradisinya yang diambil
dari wahyu Allah.
Apabila masyarakat ini telah cenderung kepada sikap main-main dalam tata
kehidupannya dan menyerahkan kendali kehidupannya kepada orang-orang yang
merusak dan berbuat semaunya, sungguh mereka akan segera terlepas dari risalah
masyarakat Islam yang benar dan lurus.
Bukanlah disebut masyarakat Islam yang benar itu masyarakat yang terlepas
dari tradisinya yang murni dan dari tata kehidupannya yang orisinil, kemudian
ia menerima tradisi dan tata kehidupan lain yang asing darinya, sehingga
kepribadiannya menjadi meleleh dan identitasnya lenyap, serta menjadi pengekor
bagi musuh-musuh Allah, padahal Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin
dunia.
Sehingga kamu lihat anak-anaknya makan dengan tangan kiri dan minum juga
dengan tangan kiri. orang laki-lakinya memakai cincin emas dan wanita-wanitanya
menyerupai wanita-wanita kafir dalam membuka aurat dan membuka dadanya serta
menampakkan perut dan punggungnya.
Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakat yang membiarkan laki-laki dan
wanitanya berduaan tanpa diikat oleh hubungan pernikahan atau tanpa disertai
muhrim maupun kerabatnya.
Bukan pula masyarakat Islam itu masyarakat yang bercampur aduk (ihktilath)
antara pemuda dan pemudinya dengan alasan menjalin persahabatan dan hubungan
yang erat, seperti yang terjadi di sekolah-sekolah dan universitas, di
tempat-tempat rekreasi dan bumi perkemahan atau di dalam kendaraan umum.
Bukanlah masyarakat Islam itu masyarakatyang membiarkan keberadaan
lembaga-lembaga yang penuh syubhat, seperti gedung-gedung bioskop, dan
pusat-pusat hiburan yang penuh maksiat, yang keberadaannya merusak eksistensi
ummat dan meniupkan udara beracun yang di dalamnya terdapat adzab yang pedih. Yang
menghancurkan segala sesuatu atas instruksi tuannya yaitu kaum zionis, para
Penjajah dan kaum komunis dengan makalah-makalah yang menyesatkan,
berita-berita palsu, kisah-kisah porno, foto-foto telanjang, lagu-lagu cabul,
sandiwara-sandiwara kotor, film-film yang merusak dan sinetron-sinetron yang
diisi dengan kebathilan-kebathilan.
Akan tetapi masyarakat Islam yang sebenarnya adalah masyarakat yang menjaga
adab-adab (tata kehidupan)-nya yang masih asli dan tradisinya yang kokoh
sebagaimana memelihara (membela) tanah airnya dari penjajahan, memelihara
kehormatannya agar jangan dirusak, menjaga kekayaannya agar tidak dirampas dan
menjaga kemuliaannya agar tidak direndahkan.
Post a Comment