ZAKAT
ZAKAT
Zakat merupakan syi'ar kedua dalam Islam dan merupakan kekuatan pendanaan
sosial dari kekuatan-kekuatan besar lainnya. Zakat merupakan saudara kandung
shalat di dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Al Qur'an telah menyebutkan keduanya
secara bersamaan dalam dua puluh delapan kali. Sebagian disebutkan dalam bentuk
perintah (amar), seperti firman Allah:
"Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat." (Al Baqarah: 43)
Kadang-kadang dalam bentuk kalam khabar, seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih,
mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka dapat pahala di sisi Tuhannnya. Tidak
ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (Al Baqarah: 277)
Kadang-kadang zakat disebutkan secara bersama dengan shalat dalam bentuk
persyaratan untuk masuk Islam atau masuk di dalam masyarakat Islam Allah SWT
berfirman dalam surat At-Taubah ketika menjelaskan keadaan orang-orang musyrik
yang memerangi (kaum Muslimin):
"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
mereka itu adalah saudara-saudara seagama." (At-Taubah:11)
Orang yang musyrik tidak dianggap masuk Islam dan tidak sah bergabung
dengan masyarakat Islam serta menjadi saudara mereka kecuali dengan bertaubat
dari kekufuran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Zakat merupakan ibadah yang memiliki akar historis yang cukup panjang
seperti juga shalat, di mana para Nabi membawanya dan sangat diserukan oleh
mereka. Dan wasiat pertama yang diberikan Allah kepada mereka adalah zakat,
untuk kemudian disampaikan kepada ummat-ummatnya.
Allah SWT telah menyanjung Abul Anbiya' Ibrahim, Ishaq dan Ya'qub dengan
firman-Nya:
"Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang
memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka
mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, membayar zakat, dan hanya kepada
Kamilah mereka selalu meyembah." (Al Anblya':
73)
Allah juga memuji Ismail AS dengan firman-Nya sebagai berikut:
"Dan ia (Ismail) menyuruh ahlinya (keluarganya) untuk mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi
Tuhannnya." (Maryam: 55)
Allah SWT juga berfirman yang ditujukan kepada Musa AS sebagai berikut:
"Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan
rahmatKu untuk orang-orang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang
beriman kepada ayat-ayat Kami." (Al A'raf:
156)
Allah juga berfirman kepada Bani Israil:
"Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada ibu
bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah
kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah
zakat." (Al Baqarah: 83)
Allah juga berfirman melalui lesan Isa AS ketika di ayunan,
"Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (mendinkan) shalat dan
(menunaikan) zakat selama hidup." (Maryam:
31)
Allah SWT juga berfirman mengenai Ahlul Kitab dengan firman-Nya sebagai
berikut:
"Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus,
dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan demikian itu
agama yang lurus." (Al Baqarah: 5)
Melalui ayat-ayat tersebut, secara jelas bisa kita lihat bahwa zakat
disebutkan oleh Allah bersamaan dengan shalat, karena keduanya merupakan syi'ar
dan ibadah yang diwajibkan.
Kalau shalat merupakan ibadah ruhiyah, maka zakat merupakan ibadah maliyah
dan itima'iyah (harta dan sosial). Tetapi tetap saja zakat juga merupakan
ibadah dan pendekatan diri kepada Allah SWT, maka niat dan keikhlasan merupakan
syarat yang ditetapkan oleh syari'at. Tidak diterma zakat tersebut kecuali
dengan niat bertaqarrub kepada Allah, inilah yang membedakan dengan pajak,
suatu aturan yang dibuat oleh manusia.
Hanya saja kita yakin bahwa zakat yang telah diwajibkan oleh Islam meskipun
sama dalam landasan dan namanya dengan zakat dalam agama-agama dahulu
sebenarnya ia merupakan sistem baru yang unik yang belum pernah ada pada agama
samawi dahulu maupun dalam undang-undang bumi sekarang ini.
Zakat bukanlah sekedar amal kebajikan yang bersandar kepada keimanan
seseorang, akan tetapi ia merupakan ibadah yang selalu dijaga oleh keimanan
seseorang, pengawasan jamaah dan kekuasaan daulah.
Pada dasarnya dalam Islam zakat itu dipungut oleh seorang imam (pemimpin)
dan lembaga-lembaga syar'I, atau dengan kata lain melalui daulah Islamlah,
dalam hal ini melalui lembaga resmi yang telah dinash oleh Al Qur'an dengan
nama "Al 'Amilina 'Alaiha." Dan Al Qur'an memberikan kepada mereka
bagian dari pembagian zakat. Itu membuktikan atas disendirikannya anggaran
zakat dari pintu-pintu yang lainnya dalam masalah anggaran, sehingga tidak
hilang hasil zakat itu untuk pembiayaan negara yang beragam dan sehingga
orang-orang yang berhak menerima zakat itu memperolehnya. Allah berfirman:
"Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:
103)
Di dalam hadits disebutkan, "Sesungguhnya zakat itu di ambil dan
orang-orang kaya mereka (kaum Muslimin) dan dibagikan kepada, fuqara'
mereka," maka zakat merupakan kewajiban yang dipungut, bukan sumbangan
bebas yang diserahkan atas kemauan seseorang.
Kita tidak akan heran setelah uraian ini, jika data sejarah yang benar
telah menceritakan kepada kita bahwa Khalifah yang pertama yaitu Abu Bakar RA
telah memobilisasi pasukan dan mengirimkan beberapa katibah (batalyon) serta
mengumumkan peperangan atas suatu kaum yang tidak mau membayar zakat. Ketika
itu mereka mengatakan, "Kami akan mendirikan shalat tetapi tidak membayar
zakat" maka Abu Bakar menolak untuk berunding dengan mereka sedikit pun
dari sesuatu yang telah diwajibkan oleh Allah, dan beliau berkata dengan
kata-katanya yang masyhur:
"Demi Allah, sesungguhnya saya memerangi orang yang membedakan shalat
dengan zakat. DemiAllah, kalau mereka membangkang kepadaku sedikit saja yang
semula mereka berikan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi
mereka."
Abu bakar tidak membedakan antara orang-orang yang murtad, yaitu yang
menjadi pengikut orang-orang yang mengaku nabi dengan orang-orang yang tidak
mau membayar zakat dan beliau memerangi semuanya.
Ketika zakat telah menjadi suatu kewajiban yang pemungutannya dilakukan
oleh Daulah Islamiyah dari orang-orang yang wajib membayarkannya, kemudian
membagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya, maka Islam menetapkan
batasan ukuran (nishab atau standar) yang wajib dikeluarkan dan juga menentukan
batas yang akan diberikan serta orang-orang yang berhak menerimanya. Islam
tidak membiarkan zakat itu terserah pada kemauan hati orang-orang yang beriman,
baik dalam menentukan ukuran, kadar dan pemasukan atau pengeluarannya.
Post a Comment