APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? ( 1/3 )


APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? ( 1/3 )

Pertanyaan:

Saya telah membaca tulisan Ustadz  yang  membela  cadar  dan menyangkal  pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa cadar itu bid'ah, tradisi luar  yang  masuk  ke  dalam  masyarakat Islam,  dan sama sekali bukan dari ajaran Islam. Ustadz juga menjelaskan  bahwa  pendapat  yang  mewajibkan  cadar  bagi wanita itu terdapat dalam fiqih Islam. Anda bersikap moderat terhadap  persoalan  cadar   dan   wanita-wanita   bercadar, meskipun kami tahu Anda tidak mewajibkan cadar

Sekarang kami mengharap kepada Anda - sebagaimana Anda telah bersikap moderat mengenai wanita bercadar  ini  dari  wanita yang  suka  buka-bukaan, yang suka membuka aurat - agar Anda bersikap moderat terhadap kami yang berjilbab (tetapi  tidak bercadar)  dan  saudara-saudara kami yang bercadar, termasuk terhadap kawan-kawan mereka yang  selalu  menyerukan  cadar. Mereka   yang  dari  waktu  ke  waktu  tidak  henti-hentinya menjelek-jelekkan kami, karena  kami  tidak  menutup  wajah. Mereka beranggapan bahwa yang demikian itu mengundang fitnah karena wajah merupakan pusat  keindahan  (kecantikan).  Oleh sebab  itu,  mereka  berpendapat  bahwa kami telah menentang Al-Qur'an dan As-Sunnah serta  petunjuk  salaf  karena  kami membiarkan wajah terbuka.

Kadang-kadang  celaan  ini  dialamatkan kepada Anda sendiri, karena Anda membela hijab (jilbab) dan tidak membela  cadar. Demikian  pula  yang  dialamatkan  kepada Fadhilah asy-Syekh Muhammad al-Ghazali. Beberapa ulama  mengemukakan  sanggahan terhadap    beliau   melalui   beberapa   surat   kabar   di negara-negara Teluk.

Kami harap Anda tidak menyuruh kami  untuk  membaca  kembali tulisan  Anda  dalam  kitab al-Halal wal-Haram fil-lslam dan kitab Fatawi Mu'ashirah meskipun dalam kedua kitab  tersebut sudah  terdapat  keterangan  yang memadai. Namun, kami masih menginginkan  tambahan  penjelasan  lagi  untuk  memantapkan hujjah,  menerangi  jalan, menghilangkan udzur, menghapuskan keraguan dengan keyakinan, serta untuk menghentikan  polemik dan perdebatan yang terus berlangsung mengenai masalah ini.

Semoga  Allah  menjadikan  kebenaran  pada lisan dan tulisan Anda.

Jawaban:

Tidak ada alasan bagi  saya  untuk  diam  dan  merasa  cukup dengan apa yang pernah saya tulis sebelumnya.

Saya   tahu   bahwa   perdebatan   mengenai  masalah-masalah khilafiyah   itu   tidak   akan   selesai   dengan    adanya makalah-makalah  dan  tulisan-tulisan  lepas,  bahkan  dalam bentuk sebuah buku (kitab) sekalipun.

Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu  masih  ada,  maka ikhtilaf   (perbedaan  pendapat)  itu  akan  senantiasa  ada diantara manusia, meskipun mereka  sama-sama  muslim,  patuh pada agamanya, dan ikhlas.

Bahkan  kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama menyebabkan   perbedaan   pendapat   itu   semakin    tajam. Masing-masing  pihak  ingin  mengunggulkan dan memberlakukan pendapat yang diyakininya benar sebagai  ajaran  agama  yang akan  diperhitungkan  dengan  mendapatkan  pahala (bagi yang melaksanakannya)  atau  mendapatkan   hukuman   (bagi   yang melanggarnya).

Perbedaan   pendapat   itu  akan  terus  berlangsung  selama nash-nashnya sendiri  -  yang  merupakan  sumber  penggalian hukum   -  masih  menerima  kemungkinan  perbedaan  pendapat tentang periwayatan dan petunjuknya,  selama  pemahaman  dan kemampuan   manusia   untuk   mengistimbath   (menggali  dan mengeluarkan) hukum masih berbeda-beda, dan sepanjang  masih ada   kemungkinan   untuk   mengambil   zhahir   nash   atau kandungannya,  yang  tersurat  atau  yang   tersirat,   yang rukhshah  (merupakan keringanan) ataupun yang 'azimah (hukum asal), yang lebih hati-hati atau yang lebih mudah.

Perbedaan pendapat akan  senantiasa  muncul  selama  manusia masih ada yang bersikap ketat seperti Ibnu Umar dan ada yang bersikap longgar seperti Ibnu  Abbas;  dan  selama  diantara mereka  masih  ada  orang  yang  menunaikan  shalat ashar di tengah jalan dan ada yang tidak menunaikannya  melainkan  di perkampungan Bani Quraizhah (setelah sampai di sana).

Adalah  merupakan  rahmat  Allah  bahwa  perbedaan  pendapat seperti ini tidak terlarang dan bukan  perbuatan  dosa,  dan orang  yang  keliru  dalam  berijtihad  ini dimaafkan bahkan mendapat pahala satu.  Bahkan  ada  orang  yang  mengatakan, "Tidak  ada  yang salah dalam ijtihad-ijtihad furu'iyah ini, semuanya benar."

Para sahabat dan orang-orang yang  mengikuti  mereka  dengan baik  juga  sering  berbeda pendapat antara yang satu dengan yang lain  mengenai  masalah-masalah  furu'  (cabang)  dalam agama, namun mereka tidak menganggap hal itu sebagai bahaya. Mereka tetap bersikap toleran, dan sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang lain, tanpa ada yang mengingkari.

Dengan   menyadari   bahwa   perbedaan   pendapat  itu  akan senantiasa ada, maka saya harus menjawab pertanyaan ini, dan saya   akan  mengulangi  tema  tersebut  dengan  menambahkan penjelasan. Mudah-mudahan Allah memberi taufik  kepada  saya hingga  mampu mengungkapkan perkataan yang benar, yang dapat memutuskan  perselisihan  atau  -   minimal   -   mengurangi ketajamannya,  yang  melunakkan  kekerasannya  sehingga hati wanita yang berhijab (tetapi tidak  bercadar)  merasa  riang dan memudahkan urusan bagi yang mengumandangkan cadar (untuk memakainya).

MEMPERLIHATKAN MUKA DAN TANGAN MENURUT PENDAPAT JUMHUR ULAMA

Ingin segera saya tegaskan disini tentang suatu hakikat yang sebenarnya  sudah  tidak perlu penegasan, karena di kalangan ahli ilmu hal itu sudah terkenal dan tidak samar lagi, sudah masyhur  dan  tidak asing lagi, yaitu bahwa pendapat tentang tidak wajibnya memakai cadar serta  bolehnya  membuka  wajah dan  kedua  telapak  tangan  bagi  wanita  muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya adalah  pendapat  jumhur fuqaha umat semenjak zaman sahabat r.a..

Karena  itu  tidak  perlu  dipertengkarkan, sebagaimana yang ditimbulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi  tidak  berilmu
dan  oleh  sebagian  pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat terhadap pendapat  yang  dikemukakan  seorang  da'i  kondang Syekh   Muhammad   al-Ghazali   dalam   beberapa   buku  dan makalahnya. Mereka beranggapan  seakan-akan  beliau  membawa bid'ah  atau  pendapat  baru,  padahal  sebenarnya  apa yang beliau  kemukakan  itu  merupakan  pendapat  imam-imam  yang mu'tabar  dan  fuqaha yang andal, sebagaimana yang akan saya jelaskan kemudian. Selain itu,  apa  yang  beliau  kemukakan merupakan pendapat yang didukung oleh dalil-dalil dan atsar, disandarkan pada penalaran dan i'tibar,  dan  didukung  pula oleh realitas dalam beberapa zaman.

MAZHAB HANAFI

Dalam  kitab  al-Ikhtiyar,  salah  satu kitab Mazhab Hanafi, disebutkan: Tidak diperbolehkan melihat wanita lain  kecuali wajah dan telapak tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat. Dan diriwayatkan  dari  Abu  Hanifah  bahwa  beliau menambahkan  dengan  kaki, karena pada yang demikian itu ada kedaruratan untuk mengambil dan memberi serta untuk mengenal wajahnya   ketika   bermuamalah  dengan  orang  lain,  untuk menegakkan kehidupan dan kebutuhannya, karena  tidak  adanya orang yang melaksanakan sebab-sebab penghidupannya.

Beliau  berkata:  Sebagai  dasarnya ialah firman Allah,
"Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali  apa  yang biasa tampak daripadanya." (an-Nur: 31 )
Para  sahabat  pada  umumnya berpendapat bahwa yang dimaksud ayat  tersebut  ialah  celak  dan  cincin,  yaitu  tempatnya (bagian  tubuh  yang  ditempati  celak  dan cincin). Hal ini sebagaimana telah saya jelaskan  bahwa  celak,  cincin,  dan macam-macam  perhiasan itu halal dilihat oleh kerabat maupun orang  lain.  Maka  yang  dimaksud  disini   ialah   'tempat perhiasan itu,' dengan jalan membuang mudhaf dan menempatkan mudhaf ilaih pada tempatnya.

Beliau berkata, adapun  kaki,  maka  diriwayatkan  bahwa  ia bukanlah  aurat  secara mutlak, karena bagian ini diperlukan untuk berjalan sehingga akan tampak. Selain itu, kemungkinan timbulnya  syahwat  karena melihat muka dan tangan itu lebih besar, maka halalnya melihat kaki adalah lebih utama.

Dalam satu riwayat disebutkan, kaki itu adalah  aurat  untuk dipandang, bukan untuk shalat.1

MAZHAB MALIKI

Dalam  syarah  shaghir  (penjelasan ringkas) karya ad-Dardir yang berjudul Aqrabul Masalik ilaa Malik, disebutkan:

"Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing,  yakni  yang bukan  mahramnya,  ialah  seluruh  tubuhnya selain wajah dan telapak tangan. Adapun selain itu bukanlah aurat."

Ash-Shawi mengomentari pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya, katanya,  "Maksudnya,  boleh  melihatnya,  baik  bagian luar maupun   bagian   dalam   (tangan   itu),    tanpa    maksud berlezat-lezat  dan  merasakannya,  dan  jika tidak demikian maka hukumnya haram."

Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib  menutup  wajah dan  kedua  tangannya?"  Itulah  pendapat  Ibnu  Marzuq yang mengatakan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur.

Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan  tangannya hanya  si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini adalah pendapat yang dinukil oleh al-Mawaq dari 'Iyadh.

Sedangkan Zurruq merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah  antara wanita  yang  cantik  dan  yang  tidak,  yang  cantik  wajib menutupnya, sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.2

MAZHAB SYAFI'I

Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah, pengarang kitab al-Muhadzdzab mengatakan:

"Adapun  wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, kecuali wajah dan telapak  tangan  -  Imam  Nawawi  berkata: hingga  pergelangan  tangan  - berdasarkan firman Allah 'Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali  apa  yang biasa tampak daripadanya.' Ibnu Abbas berkata, 'Wajahnya dan kedua telapak tangannya.'3


Disamping itu, karena Nabi saw. 'melarang wanita yang sedang ihram  mengenakan  kaos tangan dan cadar'.4 Seandainya wajah dan telapak tangan itu  aurat,  niscaya  beliau  tidak  akan mengharamkan  menutupnya.  Selain  itu, juga karena dorongan kebutuhan untuk menampakkan  wajah  pada  waktu  jual  beli, serta   perlu   menampakkan   tangan   untuk  mengambil  dan memberikan sesuatu, karena itu (wajah dan tangan) ini  tidak dianggap aurat.

Imam    Nawawi    menambahkan   dalam   syarahnya   terhadap al-Muhadzdzab, yaitu al-Majmu', "Diantara  ulama  Syafi'iyah ada yang menceritakan atau mengemukakan suatu pendapat bahwa telapak kaki bukanlah  aurat.  Al-Muzani  berkata,  'Telapak kaki  itu  bukan  aurat.'  Dan  pendapat  mazhab adalah yang pertama."5

MAZHAB HAMBALI

Dalam mazhab Hambali kita  dapati  Ibnu  Qudamah  mengatakan dalam  kitabnya  al-Mughni  (1:  601) sebagai berikut: Tidak diperselisihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya  dalam  shalat,  dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan  telapak  tangannya.  Sedangkan  mengenai  telapak tangan ini ada dua riwayat.

Para  ahli  ilmu  berbeda pendapat, tetapi kebanyakan mereka sepakat  bahwa  ia  boleh  melakukan  shalat  dengan   wajah terbuka.  Dan  mereka  juga sepakat bahwa wanita merdeka itu harus mengenakan tutup kepalanya jika melakukan shalat,  dan jika  ia  melakukan  shalat  dalam keadaan seluruh kepalanya terbuka, maka ia wajib mengulangmya.

Imam Abu Hanifah berkata,  "Kaki  itu  bukan  aurat,  karena kedua  kaki  itu  memang  biasanya  tampak.  Karena  itu, ia seperti wajah."

Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam  Syafi'i  berkata,  "Seluruh tubuh  wanita  itu  adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan   ayat   ,dan   janganlah   mereka   menampakkan perhiasannya kecuali apa  yang  biasa  tampak  daripadanya," Ibnu Abbas berkata, 'Yaitu wajah dan telapak tangan."

Selain  itu,  karena  Nabi  saw.  melarang  wanita  berihram memakai kaus tangan dan cadar. Andaikata  wajah  dan  tangan itu aurat niscaya beliau tidak akan mengharamkan menutupnya. Selain itu, karena diperlukan  membuka  wajah  dalam  urusan jual beli, begitupun kedua tangan untuk mengambil (memegang) dan memberikan sesuatu.

Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat,  karena  diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat."  Diriwayatkan  oleh  Tirmidzi  dan  beliau  berkata, "Hadits  hasan  sahih."  Tetapi  beliau  memberinya rukhshah (keringanan) untuk membuka wajah dan tangannya  karena  jika ditutup   akan   menimbulkan  kesulitan.  Dan  diperbolehkan melihatnya pada waktu meminang karena  wajah  itu  merupakan pusat   kecantikan.   Dan  ini  adalah  pendapat  Abu  Bakar al-Harits bin Hisyam, beliau berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah aurat hingga kukunya."

Demikian keterangan dalam kitab al-Mughni.

MAZHAB-MAZHAB LAIN

Dalam  menjelaskan  berbagai  pendapat ulama tentang masalah aurat, Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya al-Majmu':

Aurat wanita itu ialah seluruh tubuhnya  kecuali  wajah  dan telapak  tangannya. Disamping Imam Syafi'i, yang berpendapat demikian adalah Imam  Malik,  Abu  Hanifah,  al-Auza'i,  Abu Tsaur,  dan  segolongan  ulama, serta satu riwayat dari Imam Ahmad.

Selain itu, Imam Abu Hanifah, Tsauri, dan al-Muzani  berkata "Kedua kakinya juga bukan aurat."

Imam  Ahmad  berkata, "Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajahnya saja"6

Ini juga merupakan  pendapat  Daud  sebagaimana  dikemukakan dalam Nailul Authar (2: 55).

Adapun  Ibnu  Hazm,  maka  beliau  mengecualikan  wajah  dantelapak tangan, sebagaimana disebutkan dalam al-Muhalla, dan akan kami kemukakan alasan-alasan yang beliau berikan.

Ini  juga  merupakan  pendapat  jamaah  sahabat  dan tabi'in sebagaimana  yang  tampak  jelas  dalam  penafsiran   mereka terhadap  ayat  "apa  yang bisa tampak daripadanya" (an-Nur: 31).

DALIL-DALIL GOLONGAN YG MEMPERBOLEHKAN MEMBUKA WAJAH & TELAPAK TANGAN

Saya akan kemukakan beberapa dalil syar'iyah terpenting yang dijadikan dasar oleh golongan yang berpendapat  tidak  wajib memakai cadar serta boleh membuka wajah dan telapak tangan - yaitu jumhur ulama - seperti berikut ini,  dan  insya  Allah hal ini sudah memadai.

1. Penafsiran sahabat terhadap ayat "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya."
  
Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik (para tabi'in) menafsirkan firman Allah dalam surat an-Nur ayat 31 ("Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya") bahwa yang dimaksud adalah "wajah dan telapak tangan, atau celak dan cincin, serta perhiasan-perhiasan yang serupa dengannya."
  
Al-Hafizh as-Suyuthi menyebutkan sejumlah besar pendapat mengenai masalah ini dalam kitabnya Ad-durrul Mantsur fit Tafsir bil Ma'tsur.
  
Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Anas mengenai firman Allah "dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," yang maksudnya adalah "celak dan cincin."
  
Sa'id bin Manshur, Ibnu Jarir, Abdullah bin Humaid, Ibnul Mundzir, dan al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. mengenai bunyi ayat tersebut dengan "celak, cincin, anting-anting, dan kalung."
  
Abdur Razaq dan Abd bin Humaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," yaitu "pemerah kuku dan cincin."
  
Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim meriWayatkan dari Ibnu Abbas mengenai "apa yang biasa tampak daripadanya," yaitu "wajah, telapak tangan, dan cincin."
  
Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya," yaitu "raut wajah dan telapak tangan."
  
Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, Ibnul Mundzir, dan al-Baihaqi dalam sunan-nya, meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa beliau pernah ditanya mengenai perhiasan yang biasa tampak itu, lalu beliau menJawab, "gelang dan cincin." Beliau mengatakan demikian sambil mengatupkan ujung lengan bajunya.
  
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ikrimah mengenai firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya." Menurut beliau yang dimaksud adalah "wajah dan lingkar leher (antara dua tulang selangka)."
  
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair mengenai ayat tersebut dengan penafsiran "wajah dan telapak tangan." Ibnu Jarir juga meriwayatkan dari 'Atha mengenai ayat yang sama dengan penafsiran "kedua telapak tangan dan wajah."
  
Abdur Razaq dan Ibnu Jarir, dari Qatadah, menasirkan ayat tersebut dengan "kedua gelang, cincin, dan celak." Menurut Qatadah, "Telah sampai berita kepadaku bahwa Nabi saw. bersabda:
  
"Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir (untuk menampakkan tangannya) kecuali hingga ini, seraya beliau memegang separo lengannya."
  
Abdur Razaq dan Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij, yang mengutip perkataan Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud bunyi ayat "dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" adalah "cincin dan gelang."
  
Menurut Ibnu Juraij, Aisyah pernah berkata, "Anak perempuan dari saudara laki-lakiku seibu, yaitu Abdullah bin Thufail, pernah masuk ke tempatku dengan mengenakan perhiasan. Dia masuk ke tempat Nabi saw., kemudian beliau berpaling." Lalu Aisyah berkata "Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dan dia seorang pembantu." Kemudian beliau bersabda:
  
"Apabila seorang wanita telah dewasa, ia tidak boleh menampakkan selain wajahnya dan selain yang di bawah ini."
  
Seraya beliau memegang lengannya sendiri, lalu beliau biarkan antara pegangannya itu dengan telapak tangan sepanjang segenggam tangan."7
  
Namun, dalam hal ini Ibnu Mas'ud berbeda pendapat dengan Ibnu Abbas, Aisyah, dan Anas radhiyallahu 'anhum. Ibnu Mas'ud berkata, "Apa yang biasa tampak itu ialah pakaian dan jilbab."
  
Menurut pendapat saya, penafsiran Ibnu Abbas dan yang sependapat dengannya itu merupakan penafsiran yang rajih (kuat), karena pengecualian dalam ayat "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya" itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan, yang hal ini menunjukkan semacam rukhshah (keringanan) dan pemberian kemudahan, sedangkan tampaknya selendang, jilbab, dan pakaian-pakaian luar lainnya sama sekali bukan rukhshah atau kemudahan, atau menghilangkan kesulitan, karena tampak atau terlihatnya pakaian luar itu sudah otomatis. Oleh karena itu, pendapat ini dikuatkan oleh ath-Thabari, al-Qurthubi, ar-Razi, al-Baidhawi, dan lain-lainnya, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
  
Adapun al-Qurthubi menguatkan pendapat ini karena sudah lumrah wajah dan tangan itu tampak baik dalam adat maupun dalam ibadah, seperti dalam shalat dan haji. Oleh karena itu, tepatlah apabila istitsna' (pengecualian) itu kembali kepadanya.
  
Pendapat ini dimantapkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi saw. dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi saw. berpaling seraya berkata:
  
"'Wahai Asma, apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (sudah dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya selain ini dan ini,' dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua tangannya."
  
Memang, kalau hanya hadits ini saja tidak dapat dijadikan hujjah karena kemursalannya dan kelemahan perawinya dari Aisyah, sebagaimana yang sudah dimaklumi, tetapi ia mempunyai syahid (pendukung) dari hadits Asma binti Umais sehingga kedudukannya menjadi kuat, ditambah lagi dengan praktek kaum wanita pada zaman Nabi saw. dan para sahabatnya. Oleh karena itu, pakar hadits al-Albani menghasankannya dalam kitab-kitabnya, seperti: Hijab al-Mar'ah al-Muslimah, al-Irwa', Shahih al-Jam'i ash-Shaghir, dan Takhrij al-Halal wal-Haram.
  
2. Perintah Mengulurkan Kerudung ke Dada, bukan ke Wajah Allah berfirman:
"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya  ..." (an-Nur: 31 )
Lafal al-khumuru adalah bentuk jamak dari kata khimaaru, yaitu tutup kepala, sedangkan lafal al-juyuubu adalah bentuk jamak dari kata jaibu, yaitu belahan dada pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mukminah diperintahkan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya terlihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah.
  
Seandainya menutup muka itu wajib, niscaya dijelaskan dengan tegas oleh ayat itu dengan memerintahkan wanita menutup wajahnya, sebagaimana dengan tegas ayat itu memerintahkan mereka menutup dadanya. Karena itu, setelah mengemukakan ayat ini Ibnu Hazm berkata, "Maka Allah Ta'ala memerintahkan mereka (kaum wanita) menutupkan kerudungnya ke dadanya, dan ini merupakan nash untuk menutup aurat, leher, dan dada, dan ini juga merupakan nash yang memperbolehkan membuka wajah, dan tidak mungkin dapat diartikan selain itu."8
  
3. Perintah kepada Laki-laki untuk Menahan Pandangan
  
Al-Qur'an dan As-Sunnah menyuruh laki-laki menahan pandangannya. Firman Allah:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (an-Nur: 30)
Sabda Nabi saw.:
  
"Jaminlah untukku enam perkara, niscaya aku menjamin untuk kamu surga, yaitu jujurlah bila kamu berbicara, tunaikanlah jika kamu diamanati, dan tahanlah pandanganmu ...?"9
  
"Janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan(berikutnya), karena engkau hanya diperbolehkan melakukanpandangan pertama itu dan tidak diperbolehkan pandangan yangkedua."10
  
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang telah mampu kawin, maka kawinlah, karena kawin itu lebih dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan..." (HR al-Jama'ah dari Ibnu Mas'ud)
  
Kalau seluruh wajah itu harus tertutup dan semua wanita harus memakai cadar, maka apakah arti anjuran untuk menahan pandangan? Dan apakah yang dapat dilihat oleh mata jika wajah itu tidak terbuka yang memungkinkan menarik minat dan dapat menimbulkan fitnah? Dan apa artinya bahwa kawin itu dapat lebih menundukkan pandangan jika mata tidak pernah dapat melihat sesuatu pun dari tubuh wanita?
  
4. Ayat "meskipun kecantikannya menarik hatimu"
  
Hal ini diperkuat lagi oleh firman Allah:
  
"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu..." (al-Ahzab: 52)
  
Maka dari manakah laki-laki akan tertarik kecantikan wanita kalau tidak ada kemungkinan melihat wajah yang sudah disepakati merupakan pusat kecantikan wanita?
  
5. Hadits: "Apabila salah seorang di antara kamu melihat wanita lantas ia tertarik kepadanya."
  
Nash-nash dan fakta-fakta menunjukkan bahwa umumnya kaum wanita pada zaman Nabi saw. jarang sekali yang memakai cadar, bahkan wajah mereka biasa terbuka.
  
Diantaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah melihat seorang wanita lalu beliau tertarik kepadanya, kemudian beliau mendatangi Zainab - istrinya - yang waktu itu sedang menyamak kulit, kemudian beliau melepaskan hasratnya, dan beliau bersabda:
  
"Sesungguhnya wanita itu datang dalam gambaran setan dan pergi dalam gambaran setan. Maka apabila salah seorang diantara kamu melihat seorang wanita lantas ia tertarõk kepadanya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu dapat menghalangkan hasrat yang ada dalam hatinya itu." (HR Muslim)11
  
Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Darimi dari ibnu Mas'ud, tetapi istri Nabi saw. yang disebutkan di situ ialah "Saudah," dan beliau bersabda:
  
"Siapa saja yang melihat seorang wanita yang menarik hatinya, maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena apa yang dimiliki wanita itu ada pula pada istrinya."
  
Imam Ahmad meriwayatkan kisah itu dari hadits Abi Kabsyah al-Anmari bahwa Nabi saw. bersabda:
  
"Seorang wanita (si Fulanah) melewati saya, maka timbullah hasrat hatiku terhadap wanita itu, lalu saya datangi salah seorang istri saya, kemudian saya campuri dia. Demikianlah hendaknya yang kamu lakukan, karena diantara tindakanmu yang ideal ialah melakukan sesuatu yang halal."12
  
Peristiwa yang menjadi sebab atau latar belakang timbulnya hadits ini menunjukkan bahwa Rasul yang mulia melihat seorang wanita tertentu, lantas timbul hasratnya terhadap wanita itu, sebagaimana layaknya manusia dan seorang laki-laki. Tentu saja, hal ini tidak mungkin terjadi tanpa melihat wajahnya, sehingga dapat dikenal si Fulanah atau si Anu. Dalam hal ini, pandangannya itulah yang menimbulkan hasratnya selaku manusia, sebagaimana sabda beliau: "Apabila salah seorang diantara kamu melihat seorang wanita lantas hatinya tertarik kepadanya ..." Maka menunjukkan bahwa hal ini mudah terjadi dan biasa terjadi.

Catatan kaki:
1 Al-Ikhtiyar li-Ta'lilil Mukhtar, karya Abdullah bin Mahmud bin Maudud al-Maushili al-Hanafi, 4: 156. ^
 2 Hasyiyah ash-Shawi 'alaa asy-Syarh ash-Shaghir, dengan ta'liq, Dr. Mushthafa Kamal Washfi, terbitan Darul Mawarif, Mesir, 1: 289.  ^
 3 Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu': "Tafsir yang disebutkan dari Ibnu Abbas ini diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Abbas dan dari Aisyah juga." `^
 4 Hadits ini tersebut dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar r.a. bahwa RasuluDah saw. Bersabda: "Janganlah wanita yang berihram memakai cadar dan jangan memakai kaos tangan." ^
 5 al-Majmu', 3: 167-168 ^
 6 Al-Majmu', karya Imam Nawawi. 3: 169 ^
 7 Periksa ad-Durul Mantsur oleh as-Suyuthi dalam menafsirkan ayat 31 surat an-Nur. ^
 8 Al-Muhalla, 3: 279. ^
 9 Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi dalam asy-Syu'ab dari Ubadah, dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, (1018). ^
10 HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim dari Buraidah, dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir (7953) ^
11 Dalam "Kitab an-Nikah"' hadits nomor 1403 ^
12 Disebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah, nomor 235. ^

Tidak ada komentar