BERMAKMUM SHALAT WAJIB KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT SUNNAH

 BERMAKMUM SHALAT WAJIB KEPADA ORANG YANG SEDANG SHALAT SUNNAH
Para ulama sepakat bahwa tidak harus ada kesamaan niat antara imam dan makmum dalam shalat berjama’ah.

Shalat berjama’ah tetap sah dilakukan meskipun ada perbedaan niat antara imam dengan makmumnya. Misalnya, imamnya berniat melaksanakan shalat fardhu sedangkan makmumnya berniat melaksanakan shalat sunnah, ataupun sebaliknya.
Juga tidak disyaratkan untuk berniat menjadi imam bagi seorang imam yang diikuti, namun bagi makmum wajib berniat sebelumnya.

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya dua raka’at kemudian beliau salam. Kemudian shalat lagi bersama kelompok yang lain dua raka’at. Shalat beliau yang pertama adalah shalat fardhu sedangkan yang kedua adalah shalat sunnah. (HR. Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu)

Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Mu’adz bin Jabal radhiyallahu anhu.pernah melaksanakan shalat Isya berjama’ah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pulang ke kaumnya dan menjadi imam dalam shalat Isya mereka. Tentunya, shalat yang pertama adalah shalat fardhu sedang shalat yang kedua adalah shalat sunnah. (HR. Bukhari dan Muslim)

# Dari Muhjan bin Al-Adzra’ radhiyallahu anhu ia berkata:
“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau sedang di masjid, lalu tibalah waktu shalat dan beliau shalat. Nabi bertanya kepadaku: ‘Kenapa kamu tidak shalat?’ Aku menjawab: ‘Wahai Rasulullah, aku telah melaksanakannya di perjalanan, kemudian aku mendatangimu’ Beliau berkata: ‘Jika engkau melakukan hal tersebut, maka shalatlah bersama mereka dan jadikanlah shalat tersebut sebagai shalat nafilah (sunnah)’” (HR. Ahmad, dishahihkan oleh Al-Bani dalam Al-Irwa No. 534)

Dengan demikian, shalat orang yang melaksanakan shalat wajib tetapi berimam dengan orang yang melaksanakan shalat sunnah ataupun sebaliknya adalah sah dan tidak perlu diulangi lagi, meskipun niat shalat antara imam dan makmumnya berbeda.

Tidak ada komentar