MAKMUM YANG TIDAK MASUK KE DALAM SHAF

MAKMUM YANG TIDAK MASUK KE DALAM SHAF
Umumnya makmum yang tidak masuk ke dalam shaf adalah makmum yang datang terlambat ke masjid, sedangkan shalat telah dimulai.
Ada 2 kondisi yang menyebabkan tidak masuknya makmum yang terlambat ini ke dalam shaf, yaitu:

Pertama, shaf-shaf shalat jama’ah belum sempurna (belum penuh) tetapi dia enggan masuk/bergabung dengan shaf tersebut, malahan membentuk shaf baru walaupun dia hanya sendirian.

# Dari Wabishah bin Ma’bid, ia berkata:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang sebenarnya bisa masuk ke dalam shaf –akan tetapi ia tidak melakukan itu, dan berdiri sendiri- untuk mengulang shalatnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ath-Thayalisi, Al-Baihaqi dan Inu Hazm, hadits shahih)

Kedua, shaf-shaf shalat jama’ah telah sempurna, maka lazimnya, dia akan melakukan salah satu dari 5 hal berikut:

1. Menjauh dari shaf dan shalat sendirian.
2. Menarik seseorang dari shaf dan shalat bersamanya di dalam shaf baru.
3. Maju mendekati imam dan shalat di sampingnya.
4. Menunggu sambil berdiri, atau
5. Shalat sendirian dalam shaf baru, di belakang shaf lama.

Ad1) Jika dia memisahkan diri dan shalat sendiri, maka berarti dia tidak akan mendapatkan pahala tempat maupun perbuatan berjama’ah.

Ad2) Jika dia menarik seseorang dari shaf kemudian shalat bersamanya, ada beberapa kendala; Pertama, dia telah memindahkan orang ini dari posisinya yang utama ke posisi yang tidak utama. Kedua, dia telah mengganggu shalat orang tersebut. Ketiga, dia telah membuka celah dalam shaf. Keempat, dia telah menyebabkan semua orang yang berada dalam shaf bergerak. Karena biasanya jika ada celah dalam shaf, maka mereka bergerak saling merapatkan shaf. Dengan demikian, hal ini –atau menarik mundur seseorang dalam shaf- tidak disyariatkan.

Ad3) Jika dia maju ke depan mendekati imam, ada dua kendala; Pertama, dia telah mengganggu orang-orang yang sedang shalat dengan melangkahi bahu-bahu mereka, jika terdapat beberapa shaf. Kedua, jika dia datang dari pintu depan dan berdiri sejajar imam, maka hal tersebut bertentangan dengan sunnah imam berdiri sendiri di tempatnya. Dan hal itu juga merupakan kendala ketiga, yaitu bahwa imam disunnahkan berdiri sendiri, jika makmumnya lebih dari dua orang.

Ad4) Jika dia menunggu sampai ada yang dating, maka belum tentu ada yang datang, ini tidak pasti.

Ad5) Jika dia bergabung bersama jama’ah dan terpisah tempatnya (berdiri di belakang shaf), tetapi perbuatannya tetap berjama’ah. Dan bisa berjama’ah dalam perbuatan, lebih baik daripada tidak berjama’ah sama sekali. Karena itu, pendapat ini dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

Tidak ada komentar