MEMBACA AMIN

 MEMBACA AMIN
1. Hukum Membaca Amin Bagi Imam
Membaca amin disunnahkan bagi imam.

# Dari Abu Hurairah, dia berkata:
"Dulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al-Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca amin." (HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daruqutni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)

# "Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam shalat), beliau mengucapkan amin dengan suara keras dan panjang." (HR. Bukhari dan Abu Dawud, hadits shahih)

Hadits tersebut di atas mensyari'atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al-Imam Al-Bukhari, As-Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al-Bukhari membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al-imaan bi al-ta-miin' (artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin). Di dalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al-Zubair membaca amin bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya. Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca amin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan hal itu."

2. Hukum Membaca Amin Bagi Makmum
Ucapan amin dari makmum dikaitkan dengan ucapan amin dari imam, karena harus terdengar suaranya. Para sahabat Rasulullah juga mengucapkan amin di belakangnya dengan suara keras, sehingga masjid terasa bergema oleh suara mereka.

Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para sahabat dan perkataan para ulama.

# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Apabila imam membaca amin, maka aminilah oleh kalian” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca amin ketika imam juga membacanya. Adapun bagi imam dan orang yang shalat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).

3. Mengucapkan Amin Bersamaan Dengan Imam
# Syaikh Al-Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)

# "Bila imam selesai membaca ghairil maghdhuubi 'alaihim waladhdhaaalliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amin]. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan amin, hendaklah kalian mengucapkan amin). Barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam shalat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni." (HR. Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)

# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Jika imam membaca amin, maka bacalah amin olehmu. Karena siapa yang mengikuti ucapan amin sang imam, para malaikat juga mengucapkan amin. Dan Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari).

# Menurut Ar-Rafi’i,
Yang lebih utama adalah apabila ucapan amin ini diucapkan bersamaan antara makmum dan imam, tidak sebelum dan tidak juga setelahnya…

# Menurut Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim,
Mendahului imam dalam mengucapkan amin adalah suatu kesalahan dan yang benar adalah hendaknya makmum mengucapkan amin berbarengan dengan imam, agar harapan diampunkan lebih besar.”

Tidak ada komentar