DALIL-DALIL ULAMA YANG MEMPERBOLEHKAN LAGU


DALIL-DALIL ULAMA YANG MEMPERBOLEHKAN LAGU

Dalil-dalil yang mereka pergunakan adalah dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga, dan satu demi satu telah berguguran (mereka tolak). Sehingga tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.
Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan. Dan seandainya tidak ada lagi bersama kita satu dalil pun atas hal itu selain menggugurkan dalil-dalil yang mengharamkan maka bagaimana mungkin, sedangkan kita masih mempunyai nash-nash yang shahih dan sharih. Bersama kita juga ada ruh Islam yang mudah kaidah-kaidah umumnya serta dasar-dasarnya yang pokok. Berikut ini penjelasannya

Pertama, dari segi nash-nash

Mereka berdalil dengan sejumlah hadits shahih, di antaranya adalah hadits tentang menyanyinya dua budak wanita di rumah Nabi SAW di sisi Aisyah RA dan bentakan Abu Bakar terhadap kedua wanita itu beserta perkataannya, "Seruling syetan di rumah Nabi SAW" Ini membuktikan bahwa kedua wanita itu bukan anak kecil sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab kalau memang keduanya anak kecil, pasti tidak akan memancing kemarahan Abu Bakar RA.
Yang menjadi penekanan di sini adalah jawaban Nabi SAW kepada Abu Bakar RA dan alasan yang dikemukakan oleh Rasulullah SAW bahwa beliau ingin mengajarkan kepada kaum Yahudi bahwa di dalam agama kita itu ada keluwesan. Dan bahwa beliau diutus dengan membawa agama yang bersih dan mudah. Ini menunjukkan atas wajibnya memelihara tahsin shuratil Islam (gambaran Islam yang baik) di hadapan kaum lainnya, dan menampakkan sisi kemudahan dan kelonggaran yang ada dalam Islam.
Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari 'Aisyah ra, bahwa ia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari Anshar, maka Nabi bersabda, "Wahai 'Aisyah mereka tidak ada permainan? Sesungguhnya Anshar itu senang dengan permainan."
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, 'Aisyah pernah menikahkan salah seorang wanita dari familinya dengan laki-laki Anshar, maka Rasulullah SAW datang dan bertanya, "Apakah kalian sudah memberi hadiah pada gadis itu?" Mereka berkata, "Ya (sudah)." Nabi berkata, Apakah kamu sudah mengirimkan bersamanya orang yang menyanyi? 'Aisyah berkata, "Belum, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sahabat Anshar itu kaum yang senang dengan hiburan, kalau seandainya kamu kirimkan bersama gadis itu orang yang menyanyikan, "Kami datang kepadamu... kami datang kepadamu... selamat untuk kami dan selamat untuk kamu."
Hadits ini menunjukkan akan pentingnya memelihara tradisi suatu kaum yang berbeda-beda dan kecenderungan mereka yang beraneka ragam, dan ini berarti tidak bisa memaksakan kecenderungannya kepada semua orang.
Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan menganggap shahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu? Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami, dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya. Maka beliau memerintahkan salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar. Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham." Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya" Maka Abdullah bin Ja'far berkata, "Kita akan memberinya."
Ibnu Hazm berkata, "Inilah Ibnu Umar telah mendengar nyanyian (lagu-lagu) dan ikut berusaha untuk menjualkan budak yang menyanyi. Ini sanadnya shahih, bukan seperti hadist-hadist yang palsu." 24)
Mereka juga berdalil dengan firman Allah SWT:
"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan," dan Allah sebaik-baik pemberi rizki." (Al Jum'ah: 11)
Disertakannya permainan dengan perniagaan berarti yakin akan halalnya, dan Allah tidak mencela keduanya, kecuali ketika suatu saat sahabat disibukkan dengan permainan dan perniagaan dengan datangnya kafilah kemudian mereka memukul rebana karena gembira. Dengan kesibukan itu sampai mereka lupa dengan Nabi SAW yang sedang berdiri (berkhutbah) di hadapan mereka.
Para ulama juga berdalil dengan riwayat yang datang dari sejumlah sahabat Nabi ra, bahwa mereka itu mendengar langsung atau menyatakan boleh, sedangkan mereka adalah kaum yang paling pantas diikuti sehingga kita mendapat petunjuk.
Mereka juga berdalil dengan ijma' yang dinukil bukan oleh seorang saja, atas bolehnya mendengar nyanyian sebagaimana yang akan kami sebutkan.

Kedua, nyanyian ditinjau dari ruh Islam dan kaidah-kaidahnya

Pertama, Tidak ada masalah mengenai lagu kecuali hanya kebaikan dunia yang dinikmati oleh jiwa dan dianggap baik oleh akal dan fitrah serta disenangi oleh telinga. Ia merupakan kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan yang indah itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. Lalu apakah kebaikan dan kelezatan yang demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?
Sesuatu yang dimaklumi, bahwa sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT:
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil.. " (An-Nisa': 160-161)
Maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan akal yang sehat kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk semua. Karena risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (Al Maidah: 4)
Allah tidak memperbolehkan seorang pun dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain sesuatu yang baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang baik-baik untuk mencari keridhaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak Allah saja, bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59)
Allah SWT melarang pengharaman terhadap apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan terhadap sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkaran-kemunkaran. Keduanya mendatangkan murka Allah dan adzab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang kerugian yang nyata dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela perbuatan orang-orang jahiliyah:
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 140)
Kedua, Kalau kita renungkan niscaya kita akan mendapatkan bahwa senang terhadap lagu, musik dan suara yang indah itu hampir merupakan instink manusia dan fitrah yang melekat pada mereka. Sehingga kita bisa melihat pada anak kecil (bayi) yang menyusu di ayunan ibunya bisa ditenangkan dengan suara-suara yang indah, dan mengalihkan perhatian dari tangisnya kepada suara itu. Oleh karena itu sejak dahulu kala para ibu yang sedang menyusui selalu mengumandangkan lagu-lagu untuk anak-anaknya. Bahkan kita katakan bahwa burung-burung dan binatang lainnya itu bisa terpengaruh dengan suara yang indah dan alunan suara yang merdu dan teratur. Sampai Imam Al Ghazali mengatakan di dalam kitabnya Ihya', "Barangsiapa tidak tergerak oleh suara yang terdengar, maka ia kurang atau telah keluar dari keseimbangan, jauh dari keindahan dan semakin bertambah keras tabiatnya terhadap keindahan. Karena keindahan dan suara merdu itu berpengaruh, yang dengan pengaruh itu menjadi ringanlah segala sesuatu yang dirasa sangat berat dan jarak yang jauh pun terasa pendek serta dapat membangkitkan semangat baru. Sehingga unta pun apabila mendengar suara yang merdu, dia segera memanjangkan lehernya, memperhatikan dari mana arah suara itu dan cepat untuk menuju suara tersebut, sehingga apa yang dibawanya menjadi bergerak-gerak."
Apabila cinta pada lagu-lagu itu merupakan insting dan fitrah manusia, maka apakah agama ini datang untuk memerangi insting dan fitrah tersebut? Sama sekali tidak! Sesungguhnya agama ini datang justru untuk meluruskannya dan menghargainya dengan baik. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan, "Sesungguhnya para Nabi itu diutus untuk menyempurnakan fithrah dan menetapkannya, tidak untuk mengganti dan merubahnya."
Sebagai bukti dari semua, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW itu datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah mempunyai dua hari istimewa yang mereka pergunakan untuk bermain-main. Maka Nabi bertanya, "Apa dua hari itu?," mereka menjawab, "Kita dahulu bermain-main dalam dua hari itu masa jahiliyah." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengganti dua hari untukmu dengan yang lebih baik, itulah hari raya Idul Adha dan Idul Fithri." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i)
'Aisyah berkata, "Sungguh aku pernah melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendangnya, saat itu saya sedang menyaksikan orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan dengan permainan itu, maka hargailah gadis muda yang senang untuk bermain-main."
Apabila nyanyian itu termasuk permainan maka permainan atau hiburan tidaklah haram, karena manusia tidak akan tahan untuk hidup serius secara terus-menerus.
Nabi SAW pernah bersabda kepada Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah! Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata:
"Hiburlah hatimu sedikit demi sedikit, sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."
"Sesungguhnya hati itu bisa bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah (kebijaksanaan)."
Abud Darda' berkata:
"Sesunggahnya aku akan menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan kebenaran."
Imam Al Ghazali telah menjawab orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk permainan yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut, "Memang demikian, tetapi dunia seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita adalah laghwun, kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh anak. Demikian juga bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu didapatkan dari Rasulullah SAW dan para sahabatnya."
Permainan manakah yang melebihi permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang bolehnya. Sekali lagi saya katakan bahwa permainan itu bisa menghibur hati, meringankan beban fikiran, dan hati itu apabila tidak suka maka ia menjadi buta, dan menghiburnya adalah membantu untuk bersungguh-sungguh. Orang yang selalu belajar agama misalnya, maka dia memerlukan libur pada hari Jum at, karena libur sehari itu bisa membantu untuk menambah semangat pada hari-hari yang lainnya. Orang yang selalu shalat Sunnah di seluruh waktunya, dia memerlukan istirahat pada sebagian waktu yang lain. Karena beristirahat itu dapat membantu untuk beramal lebih semangat. Demikian juga permainan itu dapat membantu untuk lebih serius, dan tidak ada yang tahan untuk terus serius dan mempertahankan kebenaran, kecuali para nabi 'alaihimus salam.
Permainan merupakan obat hati bagi penyakit payah dan bosan, maka sewajarnya kalau itu diperbolehkan. Akan tetapi tidak sepatutnya berlebihan, sebagaimana tidak bolehnya berlebihan dalam mengambil obat. Jika demikian, permainan dengan niat seperti ini bahkan bisa berubah menjadi ibadah. Ini bagi orang yang tidak bisa menggerakkan pendengarannya dari hatinya sifat yang terpuji dia dituntut untuk menggerakkannya, tidak sekedar menikmati dan beristirahat saja. Karena itu sangat ditekankan bagi kita untuk berbuat demikian agar sampai pada tujuan yang kita sebutkan. Yakni menunjukkan atas kekurangan untuk mencapai puncak kesempurnaan. Sesungguhnya orang yang sempurna adalah orang yang tidak memerlukan untuk menghibur dirinya dengan selain yang haq. Tetapi kebaikan orang-orang salah itu adalah keburukan orang-orang yang sangat dekat dengan Allah. Maka barangsiapa yang menguasai ilmu mental dan cara-cara melunakkannya serta penggiringannya menuju yang haq, maka ia akan mengetahui secara pasti bahwa sesungguhnya menghibur hati dengan cara-cara seperti ini merupakan obat yang bermanfaat, tidak bisa dipungkiri lagi"25).
Demikian kata-kata Imam Ghazali, yang merupakan perkataan yang menarik dan menggambarkan ruh Islam yang benar.
24) Lihat Al Muhalla 9/63
25) Lihat Al Ihya'hal. 1152, 1153

Tidak ada komentar