Tempat Qunut Dalam Shalat Witir



Tempat Qunut Dalam Shalat Witir
Bisa dikatakan bahwa para ulama sepakat bahwa tempatnya adalah pada rekaat terakhir dari shalat Witir. Namun terjadi perbedaan pendapat, apakah sebelum ruku’ atau sesudahnya.
Sebelum ini, perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tempatnya. Imam Ahmad rahimahullah berkata:  ‘Tidak ada hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  dalam masalah qunut Witir, sebelum atau sesudah ruku’.[1] Dan yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah ruku’ hanya dalam qunut nawazil. Imam Ahmad rahimahullah berkata: ‘Semua yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam qunut hanya dalam shalat Fajar tatkala beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari ruku’.[2]
Diriwayatkan dari Khulafaurrasyidin radhiyallahu ‘anhuhiyallahu ‘anhum dan jama’ah dari para ulama bahwa tempatnya setelah ruku’, dan jika qunut sebelum ruku’ maka tidak mengapa, dan persoalannya cukup luas.[3]
Syaikhul Islam rahimahullah berkata:   ‘Para fuqaha ahli hadits seperti imam Ahmad rahimahullah dan yang lainnya membolehkan keduanya karena adanya sunnah yang shahih dengannya. Dan jika mereka memilih qunut sesudahnya karena ia lebih banyak dan lebih qiyas. Maka sesungguhnya mengabulkan do’a sesuai bagi ucapan hamba: ‘Allah subhanahu wa ta’ala mengabulkan orang yang memujinya, maka disyari’atkan memuji kepada Allah subhanahu wa ta’ala sebelum berdoa kepada-Nya.[4]
Faedah: Satu jama’ah ulama menyebutkan bahwa apabila qunut sebelum ruku’ bahwa ia membaca takbir setelah selesai membaca (al-Qur`an) dan sebelum memulai qunutnya, kemudian qunut, kemudian bertakbir untuk ruku’.[5]
Abu Daud rahimahullah berkata: ‘Aku mendengar Ahmad rahimahullah berkata: ‘Apabila qunut sebelum ruku’, ia memulai qunut dengan takbir.’[6]
Ibnu Quddamah rahimahullah berkata: Abu Abdullah rahimahullah  berkata: ‘Apabila qunut sebelum ruku’, ia bertakbir sebelum memulai qunut.’ Dan diriwayatkan dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa apabila selesai membaca, ia bertakbir, kemudian qunut, kemudian bertakbir saat ruku’. Dan hal itu diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan al-Bara` rahimahullah, dan ia adalah pendapat ats-Tsauri rahimahullah, dan kami tidak mengetahui perbedaan padanya.[7]
Dan sebagian ulama menjadikannya bersifat umum, sebelum ruku’ dan sesudahnya.[8]


[1] Masail Abdullah hal 428.
[2] Masail Abdullah hal 428.
[3] Dilihat dalam perbedaan pendapat para ulama: al-Ausath 5/209-210, al-Mughni 2/581, dan al-Majmu’ 3/336.
[4] Al-Fatawa 23/100.
[5] Al-Ausath 5/211 dan Mukhtashar qiyamul lain hal 319.
[6] Dalam Masa`il-nya hal 101 no. 484.
[7] Al-Mughni 2/601.
[8] Mukhtashar qiyamul lain hal 319.

Tidak ada komentar