ADAB DI JALAN



ADAB DI JALAN
·         Dari Abi Sa’id Al Khudri RA dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوْسَ فَِي الطُّرُقَاتِ….   
"Hindarilah duduk di jalan-jalan….. [1]
Rasulullah SAW memperingatkan kaum muslimin untuk tidak duduk di jalan-jalan. Jika mesti demikian, maka hendaklah ia memberikan hak jalan.[2]
·         Wajib memenuhi hak-hak jalan yaitu menundukkan pandangan, mencegah kemadharatan, menjawab salam, amar ma’ruf dan nahi munkar. Diriwayatkan dari Abi Sa’id Al Khudri RA dia berkata: Bersabda Rasulullah SAW:

إِياَّكُمْ وَاْلجُلُوْسَ عَليَ الطُّرُقَاتِ فَقَالُوْا: مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيْهَا، قَالَ: فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ اْلمَجَاِلسَ فَأَعْطُوْا الطَّرِيْقَ حَقَّهَا. قَالُوْا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيْقِ ؟ قَالَ:غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ اْلأَذَى وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ
      "Hindarilah duduk di jalan-jalan. Mereka berkata: 'Kami tidak bisa meninggalkan tempat itu, tempat kami berbincang-bincang disini'. Bersabda Rasulullah SAW: "Jika kalian enggan meninggalkan tempat ini, maka berilah hak jalan". Mereka bertanya: "Apa hak jalan itu?". Rasulullah menjawab: "Menundukkan pandangan, mencegah kemadharatan, dan amar ma’ruf nahi munkar'". [3]
·         Menunjukan jalan kepada orang yang bertanya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
وَدَلُّ الطَّرِيْقِ صَدَقَهٌ
Menunjukkan jalan adalah shadaqah”. [4]
·         Di antara adab yang disunahkan ialah membuang sesuatu yang membahayakan di jalan sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

نَزَعَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ غُصْنَ شَوْكٍ عَنِ الطَّرِيْقِ إِمَّا كَانَ فِي شَجَرَةٍ فَقَطَعَهُ وَأَلْقَاهُ وَإِمَّا كَانَ مَوْضُوْعًا فَأَمَاطَهُ فَشَكَرَ اللهُ بِهَا فَأَدْخَلَهُ اْلجَنَّةَ
      "Seseorang yang tidak mempunyai amal baik sama sekali, menjauhkan ranting duri dari jalan. Jika berada di pohon, dia memotongnya dan membuangnya dan jika berada di suatu tempat, maka dia membuangnya lalu Allah memberi penghargaan atas perbuatan itu dan memasukannya ke dalam surga". [5]
Rasulullah SAW bersabda:

عُرِضَتْ عَلَيَّ أَعْمَالُ أُمَّتِي حُسْنُهَا  وَسَيِّئُهَا فَوَجَدْتُ فِي مَحَاسِنِ أَعْمَالِهَا أَنَّ اْلأَذَى يُمَاطُ عَنِ الطَّرِيْقِ وَوَجَدْتُ ِفي مَسَاوِئِ أَعْمَالِهَا النُّخَاعَةُ فِي اْلمَسْجِدِ لاَ تُدْفَنُ
      “Diperlihatkan kepadaku amal-amal umatku, amal baik dan amal buruk mereka, lalu aku mendapatkan dalam amal baik mereka ialah membuang duri dari jalanan dan aku temukan dalam amal buruk mereka ialah berdahak di masjid yang tidak ditimbun dengan tanah”.[6]
Rasulullah bersabda:


خَلْقُ كُلِّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِي آدَمَ عَليَ سِتِّيْنَ وَثَلاَثِمِائِةِ مَفْصَلاً فَمَنْ كَبَّرَ اللهَ وَحَمِدَ اللهَ وَهَلَّلَ اللهَ وَسَـبَّحَ اللهَ وَاسْتَغْفَرَ اللهَ  وَعَزَلَ حَجَرًا عَنْ طَرِيْقِ اْلُمسْلِمِيْنَ أَوْ شَوْكَةً أَوْ عَظْمًا  عَنْ طَرِيْقِ اْلُمسْلِمِيْنَ أَوْ أَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ نَهَي عَنْ مُنْكَرٍ عَدَدَ تِلْكَ السِّتِّيْنَ وَالثَّلاَثِمِائَِةِ فَإِنَّهُ يُمْسِي يَوْمَئِذٍ وَقَدْ زُحْـزِحَ عَنِ النَّارِ
      “Penciptaan Setiap manusia dari keturunan Adam dengan 360 persendian. Barangsiapa yang bertakbir, bertahmid, bertahlil, bertasbih, beristighfar kepada Allah dan menyingkirkan batu, duri atau tulang dari jalan kaum muslimin, beramar ma’ruf dan nahi munkar sejumlah tigaratus enam puluh itu karena dia, maka pada hari itu dia telah dijauhkan dari neraka”. [7]
Diriwayatkan oleh Muslim dari Rasulullah SAW:

وَقَدْ  رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِي اْلَجنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيْقِ كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِيْنَ
       “Sungguh aku melihat seseorang lelaki yang mondar-mandir di surga karena memotong pohon di jalan yang konon mengganggu orang muslim”.[8]
·         Dilarang membuang hajat di jalan kaum muslimin atau di tempat berteduhnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

اِتَّقُوْا اللَّعَّانَِيْنِ. قَالُوْا وَمَا الَّلعَّانَانِ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلىَّ فِي طَرِيْقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ
      "Jagalah dirimu dari dua tempat yang menyebabkan orang mengutuk!". "Apakah dua tempat yang menyebabkan orang mengutuk itu wahai Rasulullah?", beliau menjawab: "Yaitu orang yang membuang hajat di jalan umum atau tempat berteduhnya orang banyak'".[9] 
·         Laki-laki lebih berhak di tengah jalan daripada perempuan. Diriwayatkan dari Abi Usaid Al Anshari bahwa dia mendengar Rasulullah SAW saat dia berada di luar masjid, maka bercampurlah laki-laki dan perempuan di jalan lalu bersabda Rasululah SAW kepada para perempuan:

إِسْتأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تُحَقِّقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُمْ  بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَـصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقَ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوْقِهَا بِهِ
      "Mundurlah kalian, karena bukan hak kalian di jalan. Hendaklah kalian berada di pinggir jalan. Maka perempuan menempel ke dinding, karena saking melekatnya seakan bajunya menggantung di dinding". [10]
·         Menolong seseorang untuk naik kendaraannya atau mengangkat barangnya ke atas kendaraannya:

كُلُّ سُلاَمَى عََلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يَوْمٍ يُعِيْنُ الرَّجُلُ فِي دَابَّتِهِ يُحَامِلُهُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا َمتَاعَهُ صَدَقَةٌ....
      "Setiap anggota tubuh wajib disedekahkan. Setiap hari menolong seseorang naik kendaraannya atau mengangkat barangnya ke atas kendaraanya ialah shadaqah… [11]
·         Di antara adab jalan ialah menundukkan pandangan, mencegah kemadharatan, menjawab salam, amar ma'ruf dan nahi munkar, memperbanyak dzikir kepada Allah, menasehati orang yang sesat, menunjukkan orang buta, memberi pendengaran orang yang tuli, menolong orang yang didzalimi, membantu orang yang lemah dalam mengangkat barangnya, berjalan di muka bumi dengan rendah hati, mempunya tujuan dalam berjalan, merendahkan suara, kata-kata yang baik, orang yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, yang berkendaraan memberi salam kepada yang berjalan,  yang kecil memberi salam kepada yang lebih besar, menjaga tiga hal yang dilaknat: membuang hajat di sumber air, di jalan dan tempat berteduh,  tidak banyak menengok yang tidak perlu karena akan mengurangi harga diri, tidak mengolok-olokan perempuan yang lewat juga tidak mempermainkan pria yang lewat.

ADAB BEPERGIAN

·         Memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan bepergian dan dalam perjalanan.
·         Persiapan yang lengkap untuk bepergian.
·         Membawa mushaf Al Qur’an dan kitab-kitab ilmiah.
·         Jika singgah di suatu tempat disunahkan membaca:
أَعُـوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ شَرِّمَا خَلَقَ
      “Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk yang diciptakan”.[12]
Jika membacanya, maka sengatan kalajengking tidak akan membahayakannya. Dan hendaklah membacanya di waktu pagi dan sore.
·         Menentukan kiblat dan mengkhususkan tempat shalat.
Ingatlah hal-hal berikut ini ketika hendak membuang hajat:
1.        Menjaga tiga hal yang dilaknat: membuang hajat di sumber air, di jalan dan tempat berteduh. [13]
2.        Rasulullah SAW jika hendak membuang hajat, beliau menjauh sampai tidak kelihatan.
3.        Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya.
4.        Jika hendak membuang hajat dan mengangkat pakaiaanya, maka di tempat itu disunahkan berdzikir sebagaimana dzikir yang disunahkan di kamar mandi.
5.        Memilih tempat yang menyerap air untuk kencing jangan di tempat yang keras atau batu supaya tidak membahayakan hewan atau yang lainnya.
6.        Tidak membawa sesuatu yang didalamnya ada dzikrullah.
7.        Menutupi dirinya dengan penutup sempurna atau … kurma.
8.        Tidak kencing di air yang tergenang
9.        Tidak bersuci (baik dengan air ataupun batu) dengan tangan kanan.
10.     Jika dia menginjak sesuatu yang membahayakan, maka baginya tanah adalah suci lagi mensucikan.
11.     Ingatlah bahwa menyempurnakan wudhu adalah bagian dari iman dan hiasan seseorang di surga sampai pada tempat sampainya air wudhu.
·         Bertayamum jika tidak ada air atau jika air itu membahayakannya.
·         Menjaga adzan dan mendhahirkannya. Itulah sunah yang dicintai Allah SWT:

يَعْجِبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنـَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ لِلصَّلاَةِ وَيصُليِ فَيَقُوْلُ اللهِ تَعَالَى اُنْظُرُوْا ِلعَبْدِي هذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيْمُ الصَّلاَةَ ، يَخَافُ مِنِّي قَدْ غََفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ اْلجَنَّةِ
      Tuhanmu kagum kepada seorang penggembala kambing di bukit sebuah gunung. Dia adzan dan shalat. Allah SWT berfirman: "Lihatlah hambaku ini.!. Dia adzan lalu mendirikan shalat, dia takut kepada-Ku. Sungguh aku telah mengampuninya dan memasukannya ke dalam surga". [14]
Bersabda Rasulullah SAW:

إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ اْلغَنَمَ  وَاْلَبادِيَةَ فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَِّنْتَ لِلصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فِإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ لَدَى صَوْتِ اْلمـُؤَذِّنِ جـِـنٌّ وَلاَ إِنْـسٌ وَلاَ حَجَـرٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَـهـِدَ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
      "Sesungguhnya aku melihatmu menyukai kambing dan lembah. Jika kamu dengan kambingmu atau berada di lembahmu, adzanlah dan keraskanlah suaramu karena sesungguhnya tidaklah jin, manusia, batu dan segala sesuatu yang mendengar suara seorang muadzin kecuali semuanya akan menjadi saksi pada hari kiamat". [15]
·         Mengeraskan suara adzan ketika tiba waktu shalat merupakan syiar Islam yang terbesar. Ini kesempatan untuk mempelajari waktu secara alami.
·         Disunahkan memanjangkan shalat fajar dan mengakhirkan shalat isya sampai tengah malam.
·         Shalat dengan memakai sandal.
·         Shalat di atas tanah secara langsung lebih utama daripada shalat di atas alas SAW :

                          َتمَسَّحُوْا بِاْلأَرْضِ فَإِنَّهَا لَكُمْ بَرَّةٌ
      "Sentuhkanlah diri kalian dengan bumi secara langsung, sebab dia sangat sayang kepada kalian". [16]
Masjid Rasulullah SAW beralas batu  kerikil. Nabi sujud di atas tanah berair ketika turun hujan. Ingatlah untuk tidak main-main dengan tanah ketika shalat atau banyak mengusap tanah dan kerikil.
·         Orang badui yang bepergian dan berazam untuk tinggal lebih dari 4 hari, hendaklah ia menyempurnakan shalatnya menurut pendapat sebagian besar ulama. Dan orang yang berwisata yang mempunyai bekal makanan lalu berniat tinggal lebih dari 4 hari, maka dia juga menyempurnakan shalatnya sebagai bentuk kehati-hatian menurut pendapat kebanyakan ulama.
·         Menjaga shalat fajar dan shalat berjamaah.
·         Shalat sunat fajar dan shalat malam tidak ditinggalkan pada waktu bepergian.
·         Tidak diharuskan melaksanakan shalat jum'at dan shalat berjamaah bagi orang yang berada di luar perkampungan atau dekat sebuah kota tapi tidak mendengar adzan. Dan jika mendengar adzan, maka  wajib baginya mendatangi shalat jumat sebagaimana firman Allah SWT:

 يَاأَيُّـهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمْعَةِ فَاسْـعَوْا إِلَى ذِكْـر ِاللهِ وَذَرُوْا اْلبَيْعَ..
      "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli".[17]
Rasulullah SAW bersabda: 
   َالْجُمْعَةُ عَليَ مَنْ سَمِع النِّدَاءَ
      "Shalat jumat itu wajib bagi orang yang mendengar seruan". [18]
·         Tidak menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak bermanfaat.
·         Memberikan saran kepada seseorang yang berada di tempat terbuka merupakan shadaqah.
·         Bersungguh-sungguh dalam da'wah.
·         Jika menghampiri tempat tidurmu, maka kibaskanlah dia karena engkau tidak tahu apa yang ada dibalik kasurmu, mungkin saja ada bahaya atau serangga. Begitu juga sandalmu kibaskanlah sebelum memakainya.
·         Berdzikirlah kepada Allah pada setiap batu atau pohon, begitu juga berdzikir pada waktu pagi dan sore, sebelum tidur, pada saat menyendiri.
·         Jika turun hujan, maka bukalah bajumu, kainmu, tanganmu. Percikanlah air berkah ini ke badanmu dan ucapkanlah:

َاللّهُـمَّ صَيِّبًا نَافِعًا  
        "Ya Allah !. Turunkan hujan yang bermanfaat". [19]
Dan akuilah ke-Esaan-Nya dengan mengucapkan
مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ
          "Kita diberi hujan karena karunia Allah dan rahmat-Nya."[20]


[1] HR. Bukhari (2465) dan Muslim (2121).
[2] Syarh Riyad Al Shalihin, Syekh Ibnu Utsaimin –Rahimahullah- (541/4).
[3] HR. Bukhari (2465).
[4] HR. Bukhari (2891)
[5] HR. Bukhari (654)
[6] Shahih Al Adab (170).
[7] Shahih Al Jami’ (2491).
[8] Shahih Muslim (4745).
[9] HR. Muslim (8636)
[10] HR. Abu Daud (5272).
[11] HR. Bukhari (2891).
[12] HR. Muslim, Shahih Al Kalim Al Thayyib (180).
[13]  Shahih Abu Daud (21)
[14] Shahih Al Jami' (4108).
[15] Shahih Al Jami' (2450).
[16] Al Silsilah Al Shahihah (1792)
[17] Q.S. Al Jumah (9).
[18] Irwa Al Ghalil (593)
[19] Shahih Al Adab (530)
[20] HR. Bukhari dan Muslim. Al Kalim Al Thayib (160)

Tidak ada komentar