Masyarakat Yang Beribadah Kepada Allah



Masyarakat Yang Beribadah Kepada Allah

Syi'ar ibadah di dalam masyarakat muslim
          Keistimewaan terpenting yang membedakan masyarakat muslim dengan masyarakat lainnya bahwa dia adalah masyarakat yang beriman kepada Allah, bertauhid; tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun, beribadah kepada Allah, mendirikan syi'ar-syi'ar yang mencerminkan hubungannya dengan Allah, menerapkan penghambaannya kepada Allah, dimulai dari kesaksian bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah dengan sebenarnya) selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, kemudian barulah datang kewajiban yang empat, yaitu: shalat, zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah, ini terhimpun dalam hadits Nabi r yang masyhur:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِِلهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun atas lima perkara: Kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa bulan ramadhan, dan haji ke baitullah» (HR. Bukhari dan Muslim).

1-   Shalat:
Shalat adalah rukun Islam pertama dan tiang Islam, kewajiban ini dilaksanakan berulang lima kali dalam setiap sehari, dia adalah ibadah yang paling pertama akan dihisab dari amal seorang mu'min di hari kiamat kelak, dialah  pemisah antara iman dan kekafiran, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah r dengan sabdanya:
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ
« "Antara seserang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat» (HR. Muslim)
          Maka, tidak heran jika shalat menjadi ciri pertama bagi masyarakat muslim yang membedakannya dengan masyarakat lainnya, dan menjadikan orang-orang mukmin beruntung, selamat dan meraih kenikmatan abadi di surga.
(Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya,) (QS. al mukminun: 1-2)
(Dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya. Mereka Itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. mereka kekal di dalamnya.) (QS. al Mukminun: 9-11)
          Apabila shalat dilaksanakan dan membekas di dalam jiwa, maka ia akan berpengaruh positif pada moralitas sosial orang yang shalat, yaitu dengan terbentuknya kepribadian yang stabil, pikiran yang jernih, dan keseimbangan di dalam sikap baik di waktu senang maupun susah.
(Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.  Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, Dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat,  Yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya,) (QS. al Ma'arij: 19-23).

Shalat berjamaah:
          Oleh karena itulah Islam menganjurkan shalat berjamaah, agar masyarakat muslim dipenuhi oleh pribadi-pribadi yang berpikiran jernih, berjiwa terdidik, berakhlak tinggi, layak menjadi khalifah di muka bumi, membangun alam semesta, dan menegakkan kalimat Allah di muka bumi.
          Oleh karena itulah, maka shalat berjamaah lebih baik dilaksanakan di mesjid, baik karena dia adalah perintah yang bersifat sunnah mu'akkadah atau fardhu kifayah, sebagaimana pendapat kebanyakan para ulama, atau fardhu ain sebagaimana pendapat imam Ahmad.
          Perhatian Rasulullah r terhadap shalat berjamaah di dalam masyarakat muslim, generasi pertama sampai pada tingkat bahwa beliau berniat membakar rumah orang-orang yang tanpa halangan tidak mengikuti shalat berjamaah, beliau bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
«Demi yang jiwaku ada di tanganNya, sungguh aku telah berniat menyuruh orang  mengambil kayu bakar, kemudian aku memerintahkan agar shalat didirikan, kemudian aku menyuruh seseorang menjadi imam, kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah untuk membakar rumah-rumah mereka». (Muttafaq alaih).
          Oleh karena pentingnya shalat berjamaah ini, orang-orang yang sedang berperangpun tidak diperkenankan meninggalkannya, maka disyari'atkanlah bagi mereka shalat khauf, yaitu shalat berjamaah yang khusus didirikan pada waktu perang; dilaksanakan di bawah satu imam yaitu panglima perang dalam dua tahap: tahap pertama dilakukan oleh sekelompok mujahidin dengan satu raka'at di belakang imam, kemudian mereka pergi ke kampnya masing-masing dan menyempurnakan shalat mereka di sana. Kemudian datang kelompok kedua yang sebelumnya berada di hadapan dengan musuh lalu shalat di belakang imam.
          Islam mensyari'atkan shalat khauf agar tidak seorangpun dari mujahidin yang kehilangan fadhilah shalat berjamaah, dan dalam rangka itu pula syari'at Islam membolehkan adanya beberapa gerakan dan perbuatan yang berbeda, yang tidak boleh dilakukan dalam shalat berjamaah biasa. Allah berfirman tentang masalah ini di dalam kitabNya:
(Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, Kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan Karena hujan atau Karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah Telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu. ) (QS. an Nisa': 102)

Kedudukan shalat di dalam jiwa seorang muslim
          Ayat ini merupakan dalil yang kuat atas pentingnya shalat berjamaah, dan syari'at Islam sangat menekankan agar tetap dilakukan walaupun orang-orang muslim dalam situasi peperangan, dan hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya kedudukan shalat di dalam jiwa seorang muslim. Shalat harus dilaksanakan pada waktunya dalam kondisi dan situasi apapun, dengan cara yang memungkinkan, dalam keadaan takut terkadang dilakukan tanpa rukuk dan tanpa sujud, dan dalam keadaan perang sedang berkecamuk mungkin dilakukan tanpa mengahadap kiblat, kondisi seperti ini termasuk darurat, maka cukup dengan niat dan apa saja yang bisa dilakukan berupa bacaan dan dzikir.
          Allah I berfirman: (Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), Maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu Telah aman, Maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah Telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.) (QS. al Baqarah: 238-239)
Arti dari (sambil berjalan atau berkendaraan) adalah shalatlah semampu kalian, baik sambil berjalan maupun berkendaraan, menghadap kiblat maupun tidak menghadap kiblat. Contoh yang disebutkan oleh ayat al-Qur'an ini berlaku bagi orang yang sedang berperang di masa sekarang ini, baik dalam keadaan berada di dalam pesawat terbang, tank atau kendaraan lapis baja.
          Adapun dalam situasi yang aman, maka tetap wajib dilaksanakan pada waktunya, apaun kondisi seseorang, jika ia tidak mampu shalat secara berdiri, maka dia mengerjakannya dengan cara duduk, jika tidak mampu mengerjakannya dengan cara duduk karena sakit, maka dia boleh shalat sambil berbaring. Demikianlah, dia bisa dilaksanakan dengan cara yang mungkin bisa dilakukan, dan tidak boleh ditinggalkan sama sekali.
          Shalat sebagaimana disyari'atkan oleh Islam, dan sebgaimana yang disyaratkan dalam rangka mendirikannya seperti syarat harus bersih dan suci, memakai pakaian yang bagus ketika pergi ke masjid, menghadap ke satu kiblat, penentuan waktu shalat, dan apa-apa yang diwajibkan-padanya berupa dzikir, bacaan dan doa, perbuatan yang dilakukan orang shalat berupa gerakan-gerakan dan perkataan, ini semua menunjukkan bahwa shalat bukan hanya sekedar ibadah, akan tetapi ia adalah aturan bagi kehidupan jiwa umat Islam, dan sebuah manhaj bagi tarbiyah dan pendidikan masyarakat muslim.
          Shalat berjamaah yang menghimpun individu masyarakat muslim lima kali dalam satu hari dalam ketaatan, kedisiplinan, kecintaan, persaudaraan dan persatuan di hadapan Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Besar, realita seperti ini lebih nampak daripada sekedar bekumpulnya orang untuk melaksanakan shalat berjamaah. Sungguh, dia adalah metode yang cocok untuk membangun hubungan sosial, sebab dengan shalat berjamaah akan tercabut perasaan negatif, egois, dan terisolasi, shalat berjama'ah mengangkat mereka dari kesibukan, ikatan dan kalalaian hidup, dimana masjid mengumpulkan mereka dan mengakrabkan hati-hati mereka, maka shalat berjamaah adalah taman pendidikan  harian untuk membina keakraban, persamaan, persatuan dan kasih sayang.

Shalat jum'at
          Puncak kebersamaan masyarakat muslim terlihat pada saat shalat jum'at, ia merupakan kewajiban mingguan yang mesti dilaksanakan oleh setiap muslim di masjid jami', yang di dalamnya disampaikan khutbah jum'at sebelum shalat, dia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari shalat, semua jamaah mendengarkannya, memusatkan perhatian mereka dengan telinga dan hati mereka pada kata-kata yang dikatakan oleh khatib; hal ini karena khutbah jum'at dalam masyarakat muslim adalah syiar agama yang disyari'tkan untuk membahas persoalan umat pada masa itu di dalam kehidupan umat Islam, sebagai sarana untuk mengajarkan mereka tuntutnan agama ini, yang datang untuk mengatur kehidupan dunia dan akhirat. Maka semestinya khutbah rutin mingguan ini jika dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syaratnya untuk menciptakan berbagai keajaiban di dalam kehidupan umat Islam, sehingga dengannya wawasan membuka diri untuk menerima kebenaran, membebaskan jiwa dari kehinaan, mengangkat ruh mereka kepada tingkat yang lebih tinggi yang dikehendaki oleh Islam.
          Dan sungguh, khutbah ini telah menunaikan tugasnya di suatu masa, di mana dia telah membentuk umat Islam sebagai sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, mengajak kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Semua ini telah terwujud di dalam realita kehidupan manusia, bukan sekedar tertimbun di dalam buku-buku, kitab-kitab dan teori.
          Oleh karena itulah,  langkah pertama yang dilakukan oleh Rasulullah r setelah sampai di Madinah saat berhijrah adalah mendirikan masjid, sebagai sarana beribadah, dan sarana untuk pendidikan dan pengajaran serta tempat bermusyawarah.

Adzan untuk mendirikan shalat
          Sudah diketahui bahwa panggilan untuk melaksanakan shalat diwujudkan dengan mengumandangkan adzan, dan adzan merupakan ciri khas masyarakat muslim yang membedakannya dengan masyarakat lain, sebab hanya di dalam masyarakt muslim suara merdu seorang mu'adzin menggema, dengan suaranya yang keras dia menggemakan panggilan suci:
الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر, الله أكبر, أشهد أن لا إله إلا الله, أشهد أن لا إله إلا الله, أشهد أن محمدا رسول الله، أشهد أن محمدا رسول الله, حي على الصلاة, حي على الصلاة, حي على الفلاح, حي على الفلاح, الله أكبر, الله أكبر, لا إله إلا الله
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mari melaksanakan shalat, mari melaksanakan shalat, mari meraih keberuntungan, mari meraih keberuntungan, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada tuhan selain Allah.
          Panggilan suci ini menggema dalam masyarakat muslim lima kali dalam satu hari, telinga merasa senang mendengarnya, lisan-lisan ikut mengucapkan adzan bersama mu'adzzin, sebagai pengkohan bagi maknanya di dalam jiwa orang-orang yang mendengarnya, dan memantapkan maknanya di dalam akal dan hati.
          Orang-orang muslim yang pernah musafir ke negara-negara asing (selain negara Islam) dan mereka yang menetap di negara tersebut merasa kehilangan dengan suara lantunan adzan ini, yang telah terpatri dengan rasa cinta di dalam hati mereka, mereka rindu untuk mendengarnya, dan merasakan kegalauan rohani selama mereka berada di negeri tersebut, mereka menginginkan kembali ke negeri Islam, agar telinga mereka dapat menikmati kembali panggilan yang indah ini, yang telah terbiasa terdengar oleh telinga mereka lima kali dalam satu hari.

Kedudukan shalat di dalam masyarakat muslim
          Kaum muslimin di dalam masyarakat muslim pada saat mendengar kumandang adzan, mereka segera mendirikan shalat, dan shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat, sebagaimana disebutkan dalam  hadits yang mulia. Setiap shalat mempunyai waktu-waktu tertentu, di mana dia mesti ditunaikan padanya, masyarakat muslim tidak rela melihat sebagian anggota masyarakatnya lalai dalam melaksanakan shalat, orang yang meninggalkan shalat dalam masyarakat muslim terhina dan tercela, dan dia tetap dalam keadaan tersebut sehingga dia kembali kepada jalan yang benar dan termasuk orang-orang yang mendirikan shalat.
          Masyarakat muslim yang dikehendaki oleh Islam adalah masyarakat yang teratur dalam urusannya, mampu membangun lembaganya, mengatur jam kerjanya agar tidak bebenturan dengan waktu-waktu shalat, dan tidak memaksa seorangpun dari para pekerja untuk beraktifitas sehingga melewatkan waktu pelaksanaan shalat.
          Termasuk dalam kategori ini adalah acara-acara seminar, pesta, ceramah, dan rapat-rapat, semua aktifitas ini tidak boleh menghalangi seseorang melaksanakan shalat pada waktunya.
          Setiap keluarga yang telah dibangun oleh Islam di dalam masyarakat muslim dituntut untuk memerintahkan anak-anak mereka untuk mendirikan shalat, jika mereka telah berumur tujuh tahun, dan memukul mereka apabila enggan melakasnakan shalat setelah mereka berumur sepuluh tahun Hal ini, demi melaksanakan peritah Rasulullah r, agar mereka terbiasa melaksanakan shalat dari sejak kecil, dan setiap keluarga yang tidak memperhatikan arahan Nabi ini maka ia berdosa, dan tidak layak menjadi anggota masyarakat muslim.
          Terakhir, kedudukan shalat di dalam masyarakat muslim yang benar sangat tinggi, hal ini sesuai dengan kedudukannya yang sangat urgen di dalam agama ini, dia mempunyai wujud yang nampak dan pengaruh yang jelas di dalam realita masyarakat, baik di bidang pendidikan, budaya, penerangan, sosial, dan olah raga, dengan wujud yang layak bagi sebuah masyarakat menghambakan dirinya kepada Allah.

2.   Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang kedua, ia selalu disebutkan secara berbarengan dengan shalat di dalam al-Qur'an dan hadits. Dia disebutkan setelah shalat dalam dua puluh delapan tempat di dalam al-Qur'an seperti pada ayat-ayat berikut ini:
tûïÏ%©!$# tbqßJÉ)ムno4qn=¢Á9$# tbqè?÷sãƒur no4qx.¨9$#  ÇÎÎÈ
(Yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah)) (QS. al Maidah: 55)
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# ÇÍÌÈ
( Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat ) (QS. al Baqarah: 43)
(#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# š ÇËÐÐÈ
(Mendirikan shalat, menunaikan zakat,) (QS. al Baqarah: 277)
          Ia adalah ibadah yang disyari'atkan sejak lama, sama seperti shalat (yang disyari'atkan di) dalam agama Allah yang satu, yaitu agama yang dibawa oleh para nabi dan para rasul. Kita mendapatkan di dalam banyak ayat yang menyebutkan secara beriringan antara shalat dengan zakat, di antaranya adalah firman Allah I yang menyebutkan tentang pujianNya terhadap bapak para nabi yaitu nabi Ibrahim, Ishak dan Ya'qub: (Kami Telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah kami dan Telah kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan Hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,) (QS. al Anbiya': 73)
Di antaranya adalah firman Allah yang menyebutkan tentang pujianNya kepada Ismail: (Dan ia menyuruh ahlinya untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya) (QS. Maryam: 55)
Di antaranya juga adalah firman Allah ketika berbicara kepada Musa: (Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami".) (QS. al A'raf: 156)
Di antaranya adalah firman Allah melalui lisan Isa ketika dalam pangkuan: (Dan dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama Aku hidup;) (QS. Maryam: 31).
Dan di antaranya adalah perintah Allah kepada bani israil: (Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.) (QS. Al Baqarah: 83)
Di antaranya adalah firman Allah tentang ahli kitab: (Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.) (QS. al Bayyinah: 5)
          Zakat dan shalat adalah dua syi'ar, dua kewajiban, dua ibadah yang dari sejak dahulu selalu disebutkan secara beriringan di dalam agama Allah yang satu, yang telah diturunkan sejak masa dahulu melalui lisan para rasul. Hingga pada saat Islam telah datang, sebagai penutup semua agama (samawi), dia menjadikan zakat selain sebagai ibadah juga sebagai sistem baru yang istimewa, di mana tidak ada satupun dari agama samawi yang mendahuluinya dan tidak pula undang-undang buatan manusia.
          Islam telah menjadikan zakat sebagai pilar penting bagi solidaritas sosial, karena Islam telah menjadikannya sebagai ibadah dan kewajiban harta yang telah diatur secara seksama, yang menjamin hak-hak orang-orang fakir, Islam tidak menjadikan zakat sebatas tindakan kebaikan, kemuliaan dan sumbangan sukarela. Ia dipungut oleh negara Islam, dengan mengangkat petugas tertentu yang bekerja secara khusus untuk mengumpulkan zakat pada sebuah lembaga yang disebut dengan "Badan amil zakat". Dan para petugas ini akan mendapat bagian tertentu yang merupakan salah satu arah penyaluran zakat, sebagai bentuk penegasan atas keterpisahannya dari harta-harta lain yang dipungut oleh negara Islam, dan agar tidak bercampur dengan harta-harta lain sehingga dapat menghilangkan hak-hak orang fakir, dalam hal ini Allah I menegaskan: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.) (QS. at Taubah: 60)
          Zakat dalam masyarakat muslim merupakan kewajiban terhadap harta sebagai ibadah yang harus dilakukan, yang dipungut oleh Negara. Namun, jika sautu negara tidak mengumpulkannya seperti pada masa kita sekarang, maka kaum muslimin harus segera menunaikannya dengan sempurna sebagaimana yang telah dijelaskan oleh syari'at, dan tidak ada seorang muslimpun yang ragu menunaikannya kecuali orang yang lemah agamanya, lemah jiwanya, dan tidak baik akhlaknya.
          Cukup kita mengetahui bahwa orang yang menolak menunaikan zakat boleh diperangi dan darahnya halal, sehingga dia menunaikannya dengan sempurna sebagaimana dijelaskan oleh hukum agama. Penegasan Abu Bakar ash shiddiq tentang orang-orang murtad karena menolak menunaikan zakat masih menggaung pada pendengaran masa, di mana dia mengumumkan keagungan agama ini dalam menyatukan antara agama dan dunia: "Demi Allah, sungguh aku akan memerangi orang yang membedakan antara shalat dan zakat" ([1]). Ini adalah sumpah dari Abu Bakar yang menggambarkan kedalaman pemahamannya terhadap agama yang sempurna ini, dan karena adanya hubungan yang kuat antara shalat dan zakat dalam menegakkan agama Islam.

3.   Puasa bulan Ramadhan
Ia adalah rukun Islam yang ketiga, masyarakat muslim menyambut kedatangan bulan ramadhan dengan sambutan yang istimewa dan mereka juga memberikan perhatian yang khusus kepada bulan ramadhan. Suasana ramadhan terlihat jelas di jalan-jalan, rumah-rumah dan masjid-masjid. Orang-orang yang berpuasa menyadari hak puasa terhadap mereka, dalam menjaga lisan, mata, dan anggota badan mereka dari semua pelanggaran yang merusak puasa atau membatalkan amal mereka, sebab mereka mengikuti petunjuk Nabi r yang mereka dengar di masjid-masjid. Nabi r bersabda:
إِذَا كَانَ يَوْمُ صِيَامِ أَحَدِكُمْ فَلا يَرْفُثْ وَلا يَصْخَبْ فَإِنْ سابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ
«Jika kalian sedang berpuasa maka janganlah berbuat rafats, jangan membuat keributan, jika ada orang yang memakinya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah berkata: aku sedang berpuasa» (Muttafaq alaih).
Nabi r juga bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
«Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan melakukannya maka Allah tidak perlu memberikan pahala pada perbuatannya dalam meninggalkan makan dan minum» (HR. Bukhari).
Sebagian besar umat Islam di dalam masyarakat muslim berusaha memanfaatkan waktunya di bulan yang penuh berkah ini, mereka mengisinya dengan amal shalih; pada waktu siang dimanfaatkan untuk berpuasa, membaca al-Qur'an, bertasbih, bersedekah dan amal-amal shalih lainnya. Sementara, pada waktu malam diisi dengan shalat tahajjud dan do'a, dalam rangka mencontohi Rasulullah r yang bersungguh-sungguh di bulan ramadhan melebihi bulan-bulan lainnya, dan pada sepuluh hari terakhir melebihi kesungguhan beliau dari hari-hari yang lainnya, hal ini sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah t. Selaian itu, mereka mengaharap pahala yang besar yang disiapkan oleh Allah untuk orang-orang yang berpuasa dan qiyamullail, sebagaimana disampaikan oleh Rasul yang mulia dengan sabdanya:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
« Barangsiapa yang qiyamullail di bulan ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu» (Muttafaq alaih).
Sesungguhnya umat Islam yang berada di dalam masyarakat muslim yang bernaung di bawah petunjuk al-Qur'an dan hadits, mengerti bahwa bulan ramadhan adalah bulan ibadah, sehingga tidak ada kesempatan bagi pribadi muslim serius untuk menghabiskan waktu malam dengan kesia-siaan dan bergadang yang lama dengan sesuatu yang tidak berguna, sehingga apabila waktu subuh telah mendekat, mereka menyantap makanan beberapa suap lalu pergi ke tempat tidur kemudian tenggelam di dalam tidur yang pulas sehingga tidak bangun  untuk shalat subuh.
Pribadi-pribadi muslim di dalam masyarakat muslim kembali dari shalat tarawih dengan tidak begadang panjang, kerena beberapa saat lagi mereka akan bangun untuk qiyamullail dan makan sahur, kemudian pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh.
Sahur dalam masyarakat muslim adalah suatu keharusan di bulan ramadhan, sebagai pelaksanaan dari perintah Rasulullah r yang bersabda:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
«Makan sahurlah, karena di dalam makan sahur itu terdapat berkah» (Muttafaq alaih).
Hal ini karena bangun untuk makan sahur mengingatkan mereka kepada qiyamul lail, dan menggiatkan diri mereka untuk melangkah ke masjid untuk shalat subuh berjamaah, selain itu dia juga menguatkan badan untuk berpuasa. Inilah yang selalu dilakukan oleh Rasulullah r dan dengannya pula beliau melatih para para sahabat di dalam masyarakat muslim generasi pertama. Dari zaid bin tsabit t berkata:
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ  rثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً
«Kami makan sahur bersama Rasulullah r kemudian kami bangkit untuk shalat, dikatakan kepadanya: "Berapa lamakah jarak waktu antara sahur dan shalat? Beliau berkata: (Kira-kira) selama membaca lima puluh ayat» (Muttafaq alaih).
Ramadhan memiliki nilai kemuliaan dan kesakralan di dalam masyarakat muslim yang dipelihara oleh negara. Negara tidak membolehkan makan (di siang hari bulan ramadhan) dengan terang-terangan dan tidak boleh melanggar kemuliaan bulan yang penuh berkah dalam bentuk apapun. Bahkan, pemerintah memberi sanksi kepada siapa yang melanggar adab-adab syara' di bulan ini, dan menetapakan berbagai kebijakan yang bisa  menjadikan masjid bercahaya dan berkilau, menarik manusia untuk melakukan ketaatan, menyenangkan mereka beribadah dan mendorong mereka untuk menyambut hidayah. Hal ini terwujud dengan memperhatikan mimbar-mimbar masjid, majlis-majlis ilmu, nasihat dan bimbingan agama, sehingga tidak ada yang menempatinya kecuali para ulama, para khatib ulung yang bisa berbicara dengan baik, memahami hukum-hukum syari'at, dan bersifat jujur, konsisten, bertakwa dalam perkataan dan perbuatan.
Dalam suasana yang suci dan bersih inilah umat Islam melewati hari-hari di bulan ramadhan di dalam masyarakat muslim, sebuah suasana yang sehat dan bersih yang membantu terlaksananya ibadah sehingga setiap individu benar-benar merasakan bahwa dirinya betul-betul hidup di dalam masyarakat yang mengbadikan dirinya kepada Allah.

  1. Haji
Ia adalah rukun Islam yang keempat, pada musim inilah umat Islam berkumpul di Mekkah al Mukarramah, mereka datang dari berbagai penjuru dunia. Warna mereka berbeda, bahasa dan bentuk mereka berbeda, namun dengan pakaian ihram, mereka tampak dalam satu pakian yang sama, tidak ada perbedaan antara yang tua dan yang muda, yang kaya dan yang miskin, raja dan rakyat, semuanya mengahadap ke satu kiblat, berdoa kepada satu Tuhan, melakukan satu amal; berupa thawaf, sa'i, wukuf di arafah, bermalam di muzdalifah, Mina dan masya'ir yang lainnya serta kesamaan di dalam menjalankan ibadah-ibadah lainnya yang dilakukan oleh para jamaah haji.
Jika perkumpulan  umat Islam pada satu kiblat merupakan simbol persatuan abadi dan penanaman rasa kesatuan bagi kaum muslimin, maka ibadah haji memwujudkan persatuan ini dengan berkumpulnya umat Islam secara lahir dan batin; bukan sekedar perkumpulan yang bersifat simbolis bagi perasaan semata, akan tetapi dia mewujudkan persatuan ini dengan berkumpul dan bertemu dengan jiwa dan jasad, setelah sebelumnya persatuan tersebut tercipta dengan perasaan. Selain itu, ia juga menciptakan persamaan ketika semua jemaah haji menanggalkan pakaian mereka (masing-masing), pakaian yang menjadikan antara manusia berbeda ketika mamakainya; pakaian itu memperlihatkan wibawa pemuka agama, kekuasaan seorang tentara, dan kedudukan para petinggi. Dengan pakaian, orang yang kaya raya akan tanpak berbeda dengan orang yang fakir, para pembesar dengan orang kecil. Sehingga, setelah setiap pribadi menanggalkan pakaian mereka masing-masing, maka meleburlah mereka dalam satu tingkatan, yaitu sebagai jamaah haji kaum muslimin. Di padang Arafah, tidak (pantas) kita mengatakan kepada seorang pemimpin: Wahai pemimpin yang mulia, tidak juga kepada seorang prisiden: Wahai presiden yang terhormat, tidak juga kepada seorang direktur: Wahai direktur yang terhormat. Kita tidak berkomunikasi dengan seorang penguasa dengan mengungkapkan kata kebesaran. Tidak ada di padang Arafah orang yang tetap mengaku sebagai penguasa, direktur, orang kaya, orang miskin, tua dan muda.
Islam telah menghapuskan perbedaan yang disebabkan oleh pakaian, tempat tinggal dan gelar di padang Afarah. Di mana hal ini tidak pernah dikenal sejak terdahulu kecuali di dalam ibadah haji yang Islami. Terkadang manusia datang dengan jumlah yang besar dalam pertemuan internasional, pameran umum, pesta-pesta pertandingan dan acara-acara tradisional lainnya, bahkan terkadang jumlah mereka menyamai jumlah para jamaah haji, akan tetapi mereka datang dengan membawa tujuan duniawi mereka masing-masing yang menyebabkan mereka berbeda dalam pakaian yang mereka kenakan, hotel yang mereka tinggali, dan kendaraan yang mereka tumpangi.
Namun, di dalam ibadah haji, semuanya tunduk pada satu aturan, setiap mereka berkumpul di tempat tertentu yang sama, melakukan amal yang sama, pada waktu tertentu, tidak ada kelebihan bagi seseorang atas yang lain. Rasulullah r telah menunaikan haji bersama umat Islam, mengajarkan kepada umat ini bagaimana cara mereka berhaji, dimana beliau bersabda:
خُذُوا عَنيِّ مَنَاسِكَكُمْ
« Ambillah dariku cara kalian melakukan ibadah haji » (HR. Muslim).
Beliau telah menggambarkan kepada mereka dengan manasik ini sebuah bentuk persatuan yang paling indah, dan wujud persamaan yang paling tinggi, dalam sebuah pemandangan yang mana matahari tidak pernah melihat gambaran yang sebanding dengannya.
          Masyarakat muslim berhimpun dan membentang menjadi satu sekali dalam satu tahun, yaitu pada musim haji, mereka adalah masyarakat dunia yang terbuka, mengumpulkan semua bangsa-bangsa di dunia di sekitar ka'bah, haji merupakan mukmatar internasional yang tidak pernah dikenal oleh dunia kecuali dalam pelaksanaan haji, jamaah haji dengan berbagai warna, jenis dan bahasa mengumandangkan talbiyah, tahlil, takbir, tasbih dan pujian bagi Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Tinggi dan Maha Besar.
          Dalam suasana yang indah dengan ketakwaan ini, ketika mereka sedang menunaikan ibadah haji, kaum muslimin merasakan bahwa mereka adalah hamba Allah, datang dari berbagai penjuru dunia, mengharapkan ridha Allah U dan melaksanakan perintahNya dengan haji: (Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.) (QS. Ali Imran: 97)
Dan dengan amal ibadah yang mereka laksanakan di dalam ibadah haji, mereka  menegaskan tentang kesatuan orientasi mereka, yaitu menghadap kepada Allah, di mana hal ini merupakan wujud persatuan yang paling tinggi yang dikenal oleh manusia, dan dengannyalah tercipta keunggulan umat ini, sekalipun mereka berbeda dalam warna kulit, bahasa dan jenis: (Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.) (QS. Ali Imran: 110)

Luasnya pemahaman ibadah dalam Islam
          Di dalam Islam ibadah bukan hanya terbatas pada syi'ar dan amal-amal yang bersifat ubudiah, akan tetapi mencakup pelaksanaan semua hukum Islam, penghambaan kepada Allah tidak tercipta secara sempurna kecuali dengan melaksanakan syari'at secara keseluruhan, mempraktekkan dan melaksanakan hukum-hukumnya, menghadirkan perasaan merendah dan ubudiah kepada Allah Yang Maha Esa dalam melaksanakan semua hukum ini.
Sayyid Quthb berkata tentang makna ubudiah kepada Allah: ((Kalau hakikat ibadah hanya sekedar syi'ar ibadah semata, maka hal itu tidak membutuhkan diutusnya para rasul dan risalah yang mereka bawa, serta tidak membutuhkan kepada perjuangan yang sulit yang dilakukan oleh para rasul, dan tidak perlu adanya tantangan dan rintangan yang menghalangi para da'i dan orang-orang yang beriman sepanjang masa!. Yang berhak mendapat  harga yang tinggi adalah mengeluarkan manusia dari penghambaan kepada manusia, dan mengembalikan mereka kepada penghambaan kepada Allah Yang Maha Esa dalam setiap aspek dan urusan, serta dalam manhaj hidup mereka secara keseluruhan baik di dunia dan akhirat.
          Sesungguhnya dalam rangka menegakkan tauhid uluhiyah, tauhid rububiyah, tauhid di dalam kepemimpinan, bertauhid di dalam  menegakkan hukum, bertauhid di dalam sumber syari'at, bertauhid di dalam manhaj kehidupan dan bertauhid di dalam kiblat yang dengannya manusia bisa beragama secara menyeluruh … sungguh tauhid inilah yang menjadi tujuan diutusnya para rasul, dikorbankannya segala usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, semua penderitaan ditanggung demi menegakkannya sepanjang masa, bukan karena Allah I perlu padanya, Allah tidak butuh kepada alam semesta, akan tetapi karena kehidupan manusia tidak akan baik, tidak akan tegak lurus, tidak mulia dan tidak layak bagi manusia kecuali dengan tegakknya tauhid ini, yang pengaruhnya tidak terbatas pada kehidupan manusia dalam segala segmen kehidupannyan.
          Beragama kepada Allah membebaskan manusia dari beragama kepada selain Allah, dan mengeluarkan manusia dari mengamba kepada makhluk menuju pengambaan diri kepada Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian inilah manusia akan meraih kemuliaan dan kemerdekaan yang hakiki, di mana  kebebasan dan kemuliaan ini tidak bisa didapatkan dalam aturan mana saja selain di dalam Islam, dimana manusia saling menyembah satu sama lain dengan berbagai macam bentuknya, baik penghambaan di dalam keyakinan, atau penghambaan di dalam perasaan, atau penghambaan di dalam syari'at. Semua ini adalah pengahambaan di mana yang satu seperti yang lain, leher ditundukkan kepada selain Allah, dengan menundukkannya agar mengikuti dalam segala sisi kehidupan kepada selain Allah.
          Manusia tidak bisa hidup tanpa beragama, manusia mesti mempunyai agama, orang yang tidak menyembah Allah, ia akan terjatuh kepada penyembahan kepada selain Allah, dalam segala aspek kehidupan.
          Mereka terjatuh pada perangkap hawa nafsu dan syahwat mereka yang tanpa batas. Karena itulah mereka kehilangan keistimewaan mereka sebagai manusia dan masuk ke dalam golongan hewan.
(Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. dan Jahannam adalah tempat tinggal mereka.) (QS. Muhammad: 12)
          Manusia tidak akan pernah merugi seperti kerugian mereka ketika kehilangan kemanusiaanya, dan masuk ke dalam golongan alam hewan, inilah yang terjadi ketika manusia terlepas dari penghambaan kepada Allah semata lalu terjatuh pada penyembahan kepada hawa nafsu dan syahwat: (Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?,) (QS. al Furqaan: 43).
          Kemudian, mereka mesti terjatuh sebagai mangsa bagi berbagai macam penghambaan kepada hamba; mereka terjerumus untuk menghambakan diri kepada para penguasa dan peminpin yang membuat aturan uintuk diri mereka sendiri, di mana tidak ada tujuan bagi mereka kecuali kepentingan mereka sendiri –baik hal ini terwujud dalam seorang penguasa, atau sekelompok orang-orang yang berkuasa, atau keluarga penguasa- hal ini tanpak jelas dari prikehidupan manusia secara umum yang memperlihatkan fenomena ini dalam setiap aturan buatan manusia, yang tidak bersumber dari Allah I, dan tidak terkait dengan syari'at Allah.
          Namun demikian, penghambaan tersebut tidak akan berhenti pada penghambaan kepada para pemimpin dan orang-orang yang membuat undang-undang… ini adalah bentuk yang paling nyata!, akan tetapi bukan sebatas itu! Penghambaan kepada manusia masih terwujud dalam bentuk lain yang tersembunyi, namun bisa jadi dia lebih kuat dan lebih melekat serta lebih keras dari bentuk ini! Misalnya penghambaan kepada para perancang mode dan pakaian, kekuasaan apa yang mereka miliki atas kebanyakan manusia? Semua yang mereka namakan orang-orang maju… Sesungguhnya mode yang dibuat oleh tuhan-tuhan pemuja mode berupa pakaian, kendaraan, bangunan, pemandangan, atau pesta… dan seterusnya, sungguh merupakan bentuk penghambaan penghambaan yang keji, tidak ada jalan bagi orang jahiliyah baik laki-laki maupun wanita untuk bisa terlepas darinya, atau berpikir untuk tidak terpengaruh dengannya! Kalau seandainya manusia tunduk kepada Allah dengan sebagaian bentuk penghambaan mereka kepada para perancang mode, niscaya dengan hal itu, mereka menjadi para ahli ibadah yang bersungguh-sungguh. Maka bentuk ketundukan manakah yang bisa dikatakan penghambaan kalau bukan ini?
          Terkadang manusia melihat seorang wanita malang mengenakan pakaian yang mempertontonkan auratnya, padahal pada saat yang sama hal itu tidak sesuai dengan model dan bentuk pribadinya, ia berdandan dengan sesuatu yang membuatnya menjadi buruk atau menjadikannya sebagai bahan ejekan orang lain. Akan tetapi karena penghambaan terhadap para perancang mode dan  modelis telah menguasai dirinya dan menghinakannya pada kehinaan seperti ini sehinga dia tidak mampu untuk menghadapinya dan tidak pula kuat untuk menolak penghambaan tersebut, karena semua masyarakat di sekitarnya menghambakan diri kepadanya, maka ketundukan manakah yang dimaksud dengan penghambaan jika bukan ketundukan seperti ini? Bagaimana kerajaan dan ketuhanan jika bukan itu?
          Dalam setiap keadaan, kondisi,  dan aturan di mana manusia menghambakan dirinya kepada sesama manusia, maka mereka (pada saat yang bersamaan telah) mengorbankan harta dan jiwa mereka sebagai harganya, mereka membayarnya kepada tuhan yang bermacam-macam.
          Penghambaan adalah suatu kemestian!; Jika tidak kepada Allah, maka seseorang akan menghambakan diri kepada selain Allah. Dan penghambaan kepada Allah akan membentuk manusia menjadi merdeka, mulia, dan terhormat. Pemghambaan kepada selain Allah akan menghancurkan derajat kemanusiaan, kemuliaan dan kehormatan manusia, sehingga akibatnya, menghancurkan harta dan maslahat mereka sendiri)) ([2]).
          Jika undang-undang masyarakat muslim adalah syari'at Islam, maka pelaksanaan hukum dan taat kepada peraturan ini di dalam masyarakat muslim merupakan ibadah dan ketaatan kepada Allah, bukan wujud kepatuhan dan ketundukan kepada aturan yang dibuat oleh dewan permusyawaratan rakyat, tidak pula kepada keputusan penguasa atau pemerintah, inilah perbedaan besar (yang membedakan) antara hukum syari'at dan hukum buatan manusia, di mana taat kepada yang pertama merupakan ibadah dan ketaatan pada peraturan, sementara (taat kepada) yang kedua hanya merupakan ketaatan kepada peraturan semata.
          Dari sisi inilah, muncul keistimewaan masyarakat musilm dalam kesiagaan pribadi masyaraktnya untuk segera mentaati peraturan dan hukum dengan jiwa yang suka rela, karena orang yang melanggar aturan dan hukum ini merasa bahwa dirinya telah bermaksiat kepada Allah, melanggar perintah dan mengingkari janji kepadaNya:
(Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh". dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.) (QS. an Nuur: 51)
(Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu) (QS. al Maidah: 1)
(Dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.) (QS. al Isra': 34).
          Oleh karena itulah, para da'I Islam yang jujur pada masa ini, berusaha menerapkan syari'at Islam secara keseluruhan, karena penerapan syari'at inilah yang menjadi standar yang membedakan masyarakat muslim dengan masyarakat-masyarakat lainnya.
(Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu.) (QS. al Maidah: 49)
          Tidak cukup dengan menjadikan hukum buatan manusia sehingga  menyerupai hukum syari'at agar bisa diterapkan dalam masyarakat muslim. Oleh karena itulah, salah seorang ulama fiqh dalam sebuah gerakan Islam menjawab ketika ditanya: Apakah tidak mungkin menerapakan hukum buatan manusia yang menyerupai hukum syari'at Islam?. Beliau menjawab: "Tidak boleh menerapkan hukum buatan manusia walaupun menyerupai hukum syari'at, karena kita dituntut untuk menerapkan syari'at Islam, bukan yang menyerupainya, Allah berfirman: (Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …) dan Allah tidak mengatakan dengan yang menyerupai apa yang diturunkan oleh Allah.
          Syari'at Islam adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, tidak boleh menerapkan sebagiannya dan meninggalkan sebagian yang lain, walaupun yang ditinggalkan ini seperseribunya. Kita diperintahkan untuk mengambil syari'at Islam yang sebenarnya, bukan undan-undang yang meyerupainya, walaupun memiliki titik kesamaan yang banyak.
          Urgensi persoalan ini menjadi bertambah, karena dia berkaitan dengan ibadah kepada Allah yang tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaNya: (Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.) (QS. adz dzariyaat: 56)

Sesungguhnya agama Allah yang satu, yang diturunkan oleh Allah kepada umat manusia dalam waktu dan kurun yang panjang didasari oleh satu kaidah yang permanen, yaitu agama tersebut diterapkan secara keseluruhan, bukan secara parsial. Ketika Bani Israil berkeras kepala melakukan penentangan, tipu daya dan penipuan agar mereka bisa menerapkan hukum yang sesuai dengan keinginan mereka dan meninggalkan apa yang tidak cocok bagi mereka, maka Allah mengingkari perbuatan buruk mereka ini, dan mengancam mereka dengan kehinaan dalam kehidupan dunia, dan siksa yang pedih di akhirat. Kita mendapatkan hal ini dalam firman Allah:
(Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat) (QS. al Baqarah: 85)
Ini adalah kaidah yang permanent dan tetap berlaku, yaitu agar agama diambil secara keseluruhan, tidak boleh ada sediktipun yang ditolak, dan penolakan terhadap suatu bentuk hukum yang bersifat pasti (qath'i) dari hukum-hukum syari'at, yang telah diketahui dari agama secara pasti, maka hal itu adalah kekufuran terhadap Islam yang bisa mengeluarkan seseorang dari keislamannya, dan mengeluarkannnya dari barisan orang-orang beriman, dan keluar dari masyarakat yang menghambakan diri mereka kepada Allah.
Islam adalah jalan hidup yang bersifat universal, tidak hanya sebatas perkara ibadah dan syi'ar semata, akan tetapi mencakup aktifitas-aktifitas sosial yang dianjurkan oleh Islam, yaitu  mencakup hubungan seorang muslim dengan kedua orang tuanya, isterinya, anak-anaknya, saudara-saudaranya, teman-temannya, semua keluarga dan semua anggota masyarakat. Mengamalkan hal itu sesuai dengan syari'at merupakan ibadah.
Maka seorang muslim yang benar, semua aktifitasnya adalah ibadah, dan kewajiban-kewajiban yang ditunaikannya jika niatnya baik, maka itu merupakan ibadah, mempelajari ilmu dan mengajarkannya, berdakwah kepada Allah, mendidik anak dan membinanya, mengurusi keluarga, berbuat baik kepada manusia, berkorban dalam membantu mereka, memberikan solusi terhadap orang-orang yang kesusahan dan kebingungan, memberikan manfaat kepada orang lain dengan amal yang dibolehkan, mencari rezeki yang  halal, itu semua merupakan ibadah kepada Allah I jika niatnya baik.
Masyarakat muslim tegak di atas manhaj yang universal ini, dan menanamkan bentuk hubungan sosial seperti kepada manusia, sehingga dia tercermin hidup di dalam perilaku, di mana mereka menghiasi diri dengannya dan menerapkannya dalam kehidupan mereka; tidak hanya sekedar perkataan, aturan, filsafat dan teori yang dihimpun dalam buku-buku. Realita inilah yang telah dirasakan oleh bangsa Arab yang musyrik pada saat datangnya Islam dan mereka mendengar hukum-hukum dan syari'at Islam dari lisan Rasulullah r, mereka merasakan bahwa mereka berhadapan dengan manhaj hidup yang sempurna dan menyeluruh, yang akan menggantikan tradisi, budaya dan gaya hidup mereka. Oleh karena itulah timbul permusuhan antara umat Islam dan orang-orang musyrik, dan suku Quraisy berusaha menghalangi bangsa Arab agar mereka tidak masuk ke dalam agama yang baru ini, yang akan merubah kehidupan mereka secara total, dan mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya.
Seandainya Rasulullah r yang mulia dan para sahabatnya hanya menunaikan ritual keagamaan tanpa memasuki urusan sosial, pemikiran, politik dan ekonomi, niscaya tidak akan terjadi permusuhan antara mereka dengan orang-orang Arab yang musyrik, dan umat Islam tidak akan terpaksa untuk berhijrah dengan menanggung kesulitan yang besar dan pengorbanan yang agung agar mendapat kesempatan di Madinah untuk mendirikan masyarakat muslim yang dibawa oleh Islam; sebuah masayarakat yang dibangun atas dasar prinsip-prinsip Islam yang orisinil, dan ini semua termasuk ibadah di dalam Islam.
Di dalam tuntunan Islam, semua ibadah memiliki hubungan sinergis dengan masyarakat. Oleh karena itulah, shalat berjamaah lebih besar pahalanya dibandingkan dengan shalat sendirian, dan shalat jum'at merupakan kewajiban setiap individu yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim, dimana umat Islam berkumpul pada sebuah masjid jami' guna mendengarkan khutbah jum'at sebelum shalat. Demikian pula dengan ibadah puasa dan haji, di mana umat Islam melaksanakannya dalam bingkai jama'ah sangat unik, sebagaimana telah ditegaskan dalam pemabahasan sebelumnya.
Islam mewajibkan berbagai ibadah bagi manusia untuk mensucikan hatinya, mendidik jiwanya, dan mengantarkannya kepada ridha Tuhannya U, semua ini tidak bisa dicapai oleh manusia kecuali jika dia jujur kepada Allah di dalam menjalankan ibadah-ibadahnya, yang dengannya dia mengharapkan ridha Tuhannya. Dengan dasar inilah Islam memerangi sikap dusta dalam beragama, yaitu sikap beragama yang tidak menghunjam ke dalam jiwa manusia yang dengannya jiwa menjadi suci dan perilaku menjadi bersih, tegak di atas ketaatan kepada Allah, melaksanakan perintahNya, menjauhi laranganNya, serta (memerangi sikap beragama yang)  tidak (mengarahkan (seseorang) kepada mengamalkan manhaj Islam secara totalitas di dalam semua sendi kehidupan.
Oleh karena itulah terdapat ancaman keras bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang yang keluar dari masjid dengan tujuan ingin mendapat pujian orang lain (riya'), dan mencegah kebaikan dari orang yang berhak menerimanya: (Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, Orang-orang yang berbuat riya, Dan enggan (menolong dengan) barang berguna.) (QS. al Ma'un: 1-7)
Selain itu, terdapat ancaman keras bagi yang curang di dalam menimbang, dengan mengurangi timbangan: (Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.   Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam?) (QS. al Muthaffifiin: 1-6)
Maka dengan realita seperti, akan tampak sebuah perbedaan yang jelas dan jauh antara masyarakat muslim yang benar dan berbagai masyarakat lainnya dalam kedisiplinan anggota masyarakatnya dalam  bersikap istiqamah, jujur, amanat, adil dan nilai-nilai luhur Islam lainnya. Semua ini termasuk di dalam bingkai ibadah yang dibawa oleh Islam, dan menjadikannya sebagai tujuan diciptakannya jin dan manusia: (Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.) (QS. adz Dzariyaat: 56).
Sebab, Islam memperluas makna ibadah di dalam ayat yang mulia ini, karena tidak masuk akan kalau maknanya adalah Allah tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk berdiam di masjid untuk mendirikan shalat  sepanjang siang dan malam, akan tetapi Allah bekehendak: agar mereka menghabiskan umur mereka dalam membangun alam ini, mengembangkan kehidupan, menebarkan petunjuk dan kebaikan, mereka mencari ridha Allah, melaksanakan perintahNya, menjauhi laranganNya, dan inilah penghambaan kepada Allah.


([1])  al Bidayah wa an nihayah, oleh Ibnu Katsir 6/315.
([2])  Fii dzilal al qur'an oleh Sayyid Quthb: 1938-1943.

Tidak ada komentar