KAIDAH MEMAHAMI SUNNAH

KAIDAH MEMAHAMI SUNNAH
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang diberikan petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang (dapat) menyesatkannya. Dan siapa yang (Allah) sesatkan, maka tidak ada yang (dapat) memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak untuk disembah) selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad a adalah hamba dan utusan-Nya.
Ma‟asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah
Hadits-hadits Rasulullah saw disebut juga sebagai Sunnah. Agar seorang muslim tidak keliru dalam memahami hadits (Sunnah) Rasulullah saw, maka ia perlu mengetahui beberapa kaidah yang digunakan dalam memahami hadits.
Kaidah tersebut adalah :
1. Mengumpulkan Hadits-hadits yang Satu Tema dalam Satu Tempat
Mengumpulkan hadits-hadits yang satu tema bertujuan agar yang mutasyabih dapat dikembalikan kepada yang muhkam, yang mutlaq dibawa kepada muqayyad, dan yang ‟amm ditafsirkan dengan yang khash. Dengan cara demikian, maka tidak akan terjadi pertentangan antara satu hadits dengan hadits yang lainnya. Apabila jalan-jalan (sanad-sanad) suatu hadits yang satu pembahasan tidak dikumpulkan pada satu tempat, maka hal tersebut dapat menjadikan pemahamannya yang tidak sempurna dan dapat menyebabkan terjadinya kesalahan dalam memahami hadits. Yahya bin Ma'in pernah berkata :
”Kalau kita tidak menulis hadits dari tiga puluh jalan (sanad), niscaya kita tidak akan memahaminya.”
 Imam Ahmad  juga pernah berkata;
”Suatu hadits kalau tidak engkau kumpulkan jalan-jalan (sanad)nya, engkau tidak akan faham. Karena sebagian hadits menafsirkan sebagian yang lainnya.”
Misalnya adalah hadits dari Abu Umamah Al-Bahili ra :
”Ketika ia melihat alat pertanian, ia berkata, ”Aku mendengar Nabi a bersabda, ”Tidaklah (alat) ini masuk ke dalam rumah suatu kaum, kecuali Allah akan memasukkan kepadanya kehinaan.”
Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw membenci pertanian. Namun jika dikumpulkan hadits-hadits lain tentang pertanian, maka akan didapatkan bahwa Rasulullah saw memperbolehkan pertanian, bahkan justru beliau menganjurkan untuk bertani. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik y ia berkata, Rasulullah saw bersabda :
“Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, atau (diambil) oleh manusia, atau (dimakan) oleh binatang ternak, kecuali yang demikian itu sebagai sedekah (bagi yang menanam).”
 Dan juga hadits yang diriwayatkan pula dari Anas bin Malik y ia berkata, Rasulullah saw bersabda
“Jika Kiamat telah mendatangi salah seorang di antara kalian dan ditangannya (masih) ada bibit kurma, maka hendaklah ia menanamnya.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah a memperbolehkan pertanian. Bahkan hadits yang kedua menunjukkan dorongan untuk bercocok tanam dan bertani, selama tidak sampai melalaikan. Termasuk dari fiqih (pemahaman yang kuat) Imam Bukhari  bahwa beliau memberi judul untuk hadits yang melarang bertani dengan judul : “Bab Hal-hal yang diperingatkan dari akibat-akibat jelek karena sibuk dengan alat-alat pertanian dan melampaui batas dari yang diperintahkan.” Sehingga berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-„Asqalani :
“Imam Bukhari telah memberikan isyarat dengan (judul hadits tersebut) cara menyatukan antara hadits Abu Umamah dengan hadits sebelumnya tentang keutamaan bertani dan bercocok tanam. Hadits itu (disatukan) dengan salah satu dari dua cara, yaitu dengan membawa apa yang bermakna celaan kepada akibat (buruk) dari pertanian atau dibawa kepada pemahaman jika bertani tidak melalaikan, namun ia melampaui batas dalam melakukannya.”
Di antara yang mendukung pemahaman bahwa maksud larangan tersebut ditujukan kepada seorang yang disibukkan dengan pertanian dari kewajiban-kewajibannya. Seperti hadits marfu dari Ibnu „Umar ra. :
“Jika kalian berjual beli dengan cara „inah, kalian dilalaikan dengan perternakan, dan kalian senang dengan pertanian, sehingga kalian meninggalkan (kewajiban) jihad, niscaya Allah akan menimpakan kepada kalian kehinaan. Dan kehinaan (tersebut) tidak akan dicabut hingga kalian kembali kepada agama kalian.”
 2. Dilakukan Jama’ atau Tarjih Di antara Hadits-hadits yang Bertentangan Jama‟ adalah menyatukan hadits-hadits yang tampak bertentangan. Adapun tarjih adalah menguatkan suatu hadits dari hadits-hadits yang lain. Jika memungkinkan untuk menyatukan hadits-hadits yang tampak bertentangan, maka ditempuh cara jama‟. Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka ditempuh cara tarjih. Karena pada dasarnya tidak ada pertentangan antara nash-nash hadits yang shahih. Dan seandainya terjadi pertentangan, maka itu hanya anggapan saja, bukan hakikat dari nash-nash tersebut. Di antara contoh hadits yang tampaknya bertentangan adalah hadits yang melarang buang hajat dengan mengahadap kiblat. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Ayyub Al-Anshari y ia berkata, Rasulullah saw bersabda : “Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi jamban (toilet), maka hendaknya ia tidak menghadap kiblat dan juga tidak membelakanginya. Tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.” Sementara Wasi‟ bin Hibban meriwayatkan bahwa „Abdullah bin „Umar p pernah berkata;
“Sesungguhnya orang-orang mengatakan, “Jika engkau duduk untuk membuang hajat, maka jangan menghadap ke arah kiblat dan jangan ke arah Baitul Maqdis.” Kemudian ‟Abdullah bin ‟Umar ra berkata, “Sungguh, suatu hari aku pernah naik ke atas rumah kami. Lalu aku melihat Rasulullah saw di atas dua buah batu bata menghadap ke arah Baitul Maqdis (membelakangi kiblat) untuk membuang hajat.” Sekilas riwayat-riwayat hadits di atas tampak kontradiktif. Hadits riwayat Abu Ayyub y menunjukkan larangan menghadap kiblat atau membelakanginya secara mutlak, baik di tempat terbuka maupun di dalam bangunan. Adapun hadits riwayat Ibnu „Umar ra yang naik ke atas rumahnya menunjukkan boleh membelakangi kiblat. Maka cara yang digunakan oleh para ulama‟ untuk menyatukan hadits-hadits yang tampaknya bertentangan tersebut adalah dengan memahami bahwa hadits larangan tersebut dimaksudkan jika dilakukan ditempat terbuka, sedangkan hadits-hadits yang membolehkan dimaksudkan bila dilakukan di dalam suatu tempat yang ada pembatasnya. Imam An-Nawawi  pernah mengatakan :”Para ulama‟ sepakat bahwa ketika Hadits-hadits yang ada bisa dikompromikan, maka tidak boleh mengabaikan salah satunya. Tetapi harus dikompromikan dan diamalkan semuanya.
3. Mengetahui Nasikh dan Mansukh Suatu Hadits
Nasikh adalah hadits yang menghapus hadits yang lain. Sedangkan mansukh adalah hadits yang dihapus. Seorang yang mengamalkan suatu hadits tanpa mengetahui bahwa hadits tersebut mansukh, maka berarti ia telah terjatuh ke dalam ilmu yang tidak diperintahkan syari‟at untuk
mengamalkannya. Karena seorang tidak disyari‟atkan untuk mengamalkan hadits-hadits yang mansukh. Di antara contohnya adalah sabda Rasulullah saw :”Dahulu aku melarang kalian untuk ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah. Maka hadits yang melarang seorang untuk berziarah kubur dimansukh dengan hadits ini. Contoh lain adalah Sabda Rasulullah saw. :
”Dahulu aku melarang kalian dari meminum nabidz (Nabidz adalah air dengan rendaman kurma atau kismis atau sejenisnya agar ia menjadi manis dan tidak tawar) yang disimpan di tempat-tempat, maka (sekarang) minumlah sesuai dengan kehendak kalian, dan jangan kalian meminum sesuatu yang memabukkan.” Maka hadits yang melarang meminum nabidz dimansukh dengan hadits ini. Sehingga diperbolehkan meminum nabidz selama belum memabukkan. Contoh lain, bahwa dahulu nikah mut‟ah pernah diperbolehkan pada awal Islam untuk kebutuhan dan darurat waktu itu, kemudian Rasulullah saw mengharamkannya untuk selama-lamanya hingga Hari Kiamat. Bahkan beliau mengharamkannya dua kali; pertama pada waktu Perang Khaibar tahun 7 H dan yang kedua pada Fathu Makkah, tahun 8 H. Sebagaimana diriwayatkan dari „Ali bin Abi Thalib ra.;“Bahwasannya Rasulullah saw. melarang (nikah) mut‟ah pada hari Khaibar dan (melarang) memakan (daging) keledai jinak.”
Dan diriwayatkan dari Ar-Rabi‟ bin Sabrah Al-Juhani ra, dari bapaknyaَٚ : "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang nikah mut‟ah. Beliau bersabda, ”Ketahuilah sesungguhnya nikah mut‟ah diharamkan sejak hari ini hingga Hari Kiamat. Dan barangsiapa yang telah memberikan sesuatu (kepada wanita dari nikah mut‟ah), maka janganlah diambilnya (kembali).” Maka hadits yang memperbolehkan nikah mut‟ah dimansukh dengan kedua hadits tersebut. Dan setelah jelas tentang keharaman nikah Mut‟ah berdasarkan dalil-dalil di atas, maka barangsiapa yang melakukan nikah mut‟ah, berarti ia terjerumus dalam perbuatan zina.
4. Mengetahui Asbabul Wurud Hadits
Asbabul wurud hadits adalah sebab-sebab disabdakannya suatu hadits. Mengetahui asbabul wurud hadits sangat membantu untuk memahami maksud hadits Rasulullah saw. Termasuk cara yang baik dalam memahami hadits Rasulullah saw adalah dengan meniliti sebab-sebab tertentu disabdakannya suatu hadits, atau kaitannya dengan alasan („illat) tertentu yang ditegaskan langsung dari nash hadits tersebut, atau dari kesimpulan (istimbath) maknanya, atau yang difahami langsung dari kondisi ketika hadits tersebut diucapkan oleh Rasulullah saw. Untuk memahami suatu hadits dengan pamahaman yang benar dan mendalam, maka seorang harus mengetahui situasi dan kondisi yang menyebabkan hadits tersebut diucapkan oleh Nabi saw. Karena biasanya hadits datang sebagai penjelas terhadap kejadian-kejadian tertentu dan sebagai solusi terhadap situasi dan kondisi kejadian tersebut. Sehingga dengan demikian dapat ditentukan dengan jelas maksud dari hadits tersebut. Tujuan mengetahui asbabul wurud hadits adalah agar suatu hadits tidak menjadi sasaran dangkalnya pemikiran atau mengikuti lahiriyah hadits yang tidak dimaksudkan oleh maknanya. Misalnya hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, Nabi saw bersabda :“Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.”Sebagian orang menjadikan hadits ini sebagai sandaran untuk lari dari hukum-hukum syari‟at yang berkaitan dengan masalah ekonomi, perdata, politik, dan yang semisalnya, dengan alasan bahwa itu adalah urusan duniawi yang mereka lebih mengetahuinya, sebagaimana Rasulullah saw telah menyerahkan urusan tersebut kepada manusia. Padahal dalam nash-nash Al-Qur‟an dan As-Sunnah telah mengatur urusan muamalah, seperti; jual-beli, serikat dagang, penggadaian, sewa-menyewa, utang-piutang, dan sebagainya. Maka hadits tersebut ditafsirkan oleh sebab diucapkannya hadits itu, yaitu kisah penyerbukan pohon atas anjuran Rasulullah saw, berdasarkan pendapat beliau. Setelah para sahabat o menjalankan saran Rasulullah saw, padahal ketika itu mereka tidak melakukan penyerbukan sehingga berakibat buruk pada waktu pembuahan. Maka Rasulullah saw menyabdakan hadits tersebut.
Demikian yang dapat kami sampaikan, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada keluarganya, dan para sahabatnya. Dan penutup doa kami, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.

Tidak ada komentar