Kitab Hudud



Kitab Hudud

- Had: Adalah hukuman yang telah ditentukan syari'at yang berhubungan dengan maksiat terhadap batasan Allah Ta'ala.
- Pembagian Hudud:
Hudud dalam Islam terbagi menjadi enam bagian:
Had zina, qodzaf (penuduh orang lain berzina), minum minuman keras (khomer), pencurian, pembajakan, dan pelaku kejahatan, setiap dari kejahatan tersebut memiliki hukuman yang telah ditetapkan oleh syari'at.
- Hikmah disyari'atkannya hudud:
Allah Ta'ala memerintahkan hamba-Nya untuk beribadah dan ta'at kepada-Nya, melaksanakan apa yang Dia perintah dan menjauhi apa yang dilarang-Nya, Dia telah menetapkan beberapa hukum demi untuk maslahat hamba-hamba-Nya, sebagaimana Dia menjanjikan surga bagi orang yang beriltizam terhadap syari'atnya dan neraka bagi mereka yang menyelisihinya. Apabila seorang hamba terlalu terburu-buru dan melakukan sebuah dosa, Allah buka baginya pintu taubat dan istighfar.
Akan tetapi jika seseorang bersikeras untuk melakukan maksiat kepada Allah dan menolak kecuali ingin menembus penghalang-Nya, melampaui batasan-Nya, seperti menjarah harta serta kehormatan orang lain, maka dia harus ditarik tali pelananya dengan menegakkan hukuman Allah Ta'ala; demi untuk merealisasikan keamanan serta ketenangan terhadap umat ini, dan seluruh hukuman merupakan Rahmat dari Allah dan kenikmatan bagi seluruhnya.
- Kehidupan manusia akan berdiri tegak dengan memelihara lima hal yang darurat. Pelaksanaan hudud akan melindungi serta menjaga hal tersebut, dengan qishas jiwa manusia menjadi terjaga, dengan pendirian had terhadap pencuri harta akan terjaga, dengan pelaksanaan had zina serta qodzaf kehormatan akan terjaga, dengan pelaksanaan had bagi pemabuk, akal akan terjaga, dengan pelaksanaan had, penjarahan keamanan serta harta dan jiwa akan terjaga, dan dengan pelaksanaan seluruh had seluruh agama akan terjaga olehnya.
- Hudud merupakan pembenteng bagi maksiat dan sebagai pembatas bagi dia yang menerimanya, karena yang demikian itu akan mensucikannya dari kotornya kejahatan serta dari dosa-dosanya, dan juga sebagai peringatan bagi selainnya untuk tidak terjerumus kedalam perbuatan tersebut.
- Hudud Allah:
Adalah keharaman-keharaman yang Dia larang untuk dikerjakan dan dilanggar, seperti: zina, pencurian dan lainnya, juga termasuk apa yang telah Allah batasi dan tentukan seperti hukum waris, sebagaimana juga termasuk batasan serta takaran yang membentengi dari hal-hal yang Allah haramkan, seperti hukuman zina, penuduh orang berbuat zina dan lain sebagainya dari apa-apa yang telah ditentukan syari'at dan tidak boleh untuk ditambah maupun dikurangi.
- Perbedaan antara qishas dan hudud:
Kejahatan yang mengharuskan qishas, keputusan berada pada tangan wali orang terbunuh dan korban itu sendiri apabila dia masih hidup, baik itu yang berhubungan dengan pelaksanaan qishas ataupun pengampunannya, sedangkan Imam hanya sebagai pelaksana sesuai dengan permintaan mereka.
Sedangkan hudud: urusannya diserahkan kepada Hakim, dia tidak boleh dibatalkan jika telah sampai kepadanya.
Begitu pula halnya kalau qishas bisa diampuni dengan pengganti, seperti diyat, atau juga bahkan diampuni seluruhnya tanpa pengganti, sedangkan hudud tidak diperbolehkan padanya ampunan dan tidak boleh pula syafa'at secara mutlak, baik itu dengan pengganti maupun tidak.
- Atas siapa had ditegakkan:
Had tidak dilaksanakan kecuali terhadap dia yang telah baligh, berakal, sengaja, ingat, mengetahui keharamannya, berpegang pada hukum-hukum Islam, baik itu dari seorang Muslim ataupun kafir dzimmi.
عن علي رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : "رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم, وعن المجنون حتى يعقل " أخرجه أحمد أبو داود
1- Dari Ali r.a bahwa Nabi SAW bersabda: "Akan diampuni dari tiga golongan: seorang yang tidur sampai dia terbangun, anak kecil sampai dia baligh dan seorang gila sampai menjadi normal kembali" (HR. Ahmad dan Abu Dawud)[1].
ولمّا نزلت: ﴿ ...... رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذۡنَآ إِن نَّسِينَآ أَوۡ أَخۡطَأۡنَاۚ .... ﴾ [البقرة: ٢٨٦] , قال الله: " قد فعلت ". أخرجه مسلم.
Ketika turun ayat: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah" (Al Baqarah: 286),maka Allah berfirman: "Aku telah melakukannya" (H.R Muslim)[2]
- Pelaksanaan had boleh diakhirkan jika terhalang oleh sesuatu yang berdampak maslahat bagi kaum Muslimin, seperti ketika perang, atau juga berhubungan dengan maslahat yang kembali kepada korban, seperti penundaan yang disebabkan oleh musim dingin ataupun panas, atau juga karena sakit, bisa juga karena berhubungan dengan selainnya, seperti wanita hamil, menyusui ataupun lainnya.
- Pelaksanaan had dilaksanakan oleh Imam atau wakilnya dengan kehadiran sejumlah kaum Mukminin, dan juga dia tidak dilaksanakan kecuali di Masjid.
- Pelaksanaan had serta qishas boleh dilakukan di Makkah, karena tanah haram tidak melindungi pelaku kejahatan, barang siapa yang terkena kewajiban salah satu dari had Allah, baik itu cambuk, kurungan ataupun pembunuhan akan diterapkan kepadanya di tanah haram ataupun lainnya.
- Cambuk dilakukan dengan menggunakan pecut, namun dia bukan yang baru dan tidak pula usang, orang yang di cambuk tidak dibuka pakaiannya, pukulan dilakukan pada tempat yang berpindah-pindah di tubuh, dengan syarat tidak memukul muka, kepala, kemaluan dan sesuatu yang mematikan, bagi wanita pakaiannya dikencangkan.
- Apabila terkumpul beberapa had yang berhubungan dengan Allah Ta'ala dan dia termasuk dalam satu jenis, seperti perbuatan zina yang berkali-kali atau mencuri beberapa kali, maka yang demikian jadi disatukan, sehingga dia tidak dihukum kecuali hanya satu kali saja. Dan jika terdiri dari beberapa jenis, seperti seorang yang belum pernah menikah berbuat zina, mencuri dan meminum khomer, maka dalam keadaan ini hukuman tidak disatukan, akan tetapi dimulai oleh yang paling ringan diantaranya, pertama kali dicambuk karena minum khomer, kemudian dilanjutkan oleh cambuk karena berzina, setelah itu barulah potong tangan.
- Cambuk yang paling berat dalam had adalah cambukan karena berzina, kemudian cambukan karena menuduh orang lain berzina (qodaf) kemudian barulah cambukan karena meminum khomer.
- Apabila seseorang mengaku kalau dia berhak mendapat hukuman had kepada Imam, akan tetapi belum menjelaskannya, secara sunnah hendaklah dia ditutupi aibnya dan tidak menanyakan tentang aibnya tersebut.
Berkata Anas bin Malik r.a: pada suatu waktu aku berada didekat Nabi SAW, maka datanglah seseorang dan berkata: ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat sesuatu yang mewajibkan had, laksanakanlah hukumannya terhadapku, berkata Anas: beliau tidak bertanya tentang pelanggarannya, dia berkata: sehingga tibalah waktu shalat dan diapun shalat bersama Nabi SAW, setelah beliau SAW selesai dari shalatnya, orang tersebut kembali menghadapnya dan berkata: ya Rasulullah, saya berhak untuk mendapat hukuman had, laksanakanlah terhadapku sesuai dengan kitab Allah, menjawablah beliau: "Bukankah kamu sudah shalat bersama kami?" dia menjawab: benar, beliau SAW melanjutkan: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosamu, atau beliau berkata: hukuman had terhadapmu" (Muttafaq Alaihi)[3].
- Keutamaan menutupi aib diri sendiri maupun orang lain:
Dianjurkan bagi dia yang melakukan suatu dosa untuk menutupinya dan bertaubat kepada Allah, sebagaimana juga dianjurkan bagi dia yang mengetahui untuk menutupi aib tersebut, selama dia belum terang-terangan melakukan kemaksiatan, demi tidak tersebarnya kejelekan pada umat ini.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " كل أمتي معافى إلاّ المجاهرين, وإن من المجاهرة أن يعمل الرجل بالليل عملاً, ثمّ يصبح وقد ستره الله فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا, وقد بات يستره ربّه, ويصبح يكشف ستر الله عنه " متفق عليه
1- Berkata Abu Hurairah r.a: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Setiap ummatku akan diampuni kecuali dia yang terang-terangan, sesungguhnya diantara perbuatan terang-terangan adalah seseorang yang mengerjakan sesuatu pada malam hari, kemudian pada pagi harinya dia dalam keadaan ditutupi (aibnya) oleh Allah, namun dia berkata: ya Fulan tadi malam saya telah melakukan ini dan ini, padahal dia telah bermalam dalam keadaan ditutupi oleh Allah dan pagi harinya dia bongkar apa yang telah Allah sembunyikan" (Muttafaq Alaihi)[4]
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " من نفس عن مؤمن كربة من كرب الدنيا, نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة, ومن يسّر على معسرٍ يسّر الله عليه في الدنيا والآخرة, ومن ستر مسلمًا ستره الله في الدنيا والآخرة, والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه " أخرجه مسلم.
2- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memberi keringanan pada seorang Mukmin dari kesulitan dunia, niscaya Allah akan memberikan keringanan kepadanya dari kesulitan hari kiamat, barang siapa yang memberi kemudahan terhadap orang miskin, niscaya Allah akan memberikan kemudahan terhadapnya di dunia dan akhirat, barang siapa yang menutupi (aib) seorang Muslim, niscaya Allah akan menutupi (aibnya) di dunia dan akhirat, sesungguhnya Allah akan menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya" (HR Muslim)[5].
- Hukum syafa'at dalam hudud:
Hudud wajib untuk ditegakkan terhadap orang jauh maupun kerabat dekat, orang mulia ataupun rakyat biasa, apabila perkara telah sampai kepada Hakim, maka haram untuk dimintai syafa'at demi untuk membatalkannya, atau berbuat sesuatu untuk meniadakannya. Haram bagi Hakim untuk menerima syafa'at, bahkan wajib baginya untuk melaksanakan hukum had jika telah sampai kepadanya, tidak boleh mengambil harta dari pelaku untuk menggagalkan hukumannya.
Barang siapa yang mengambil harta dari seorang pezina, pencuri, peminum minuman keras ataupun lainnya, demi untuk membatalkan hukuman Allah, maka sesungguhnya dia telah menggabungkan dua kerusakan besar: pembatalah had dan memakan harta haram, serta meninggalkan kewajiban dan melaksanakan keharaman.
Dari Aisyah r.a: bahwa orang-orang Quraisy merasa berat atas perkara wanita Makhzumiyyah yang telah mencuri, maka merekapun berkata: siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah SAW, tidak ada yang berani terhadapnya kecuali Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah SAW, pergilah Usamah untuk membicarakannya dengan Rasul, menjawablah beliau: "Apakah kamu meminta syafa'at pada salah satu had Allah?" kemudian bangkitlah beliau untuk berkhutbah: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kesesatan orang-orang sebelum kalian, apabila orang terpandang ada yang mencuri, mereka akan membiarkannya, dan jika yang mencuri itu orang lemah, mereka akan menjalankan had terhadapnya, demi Allah kalau seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya Muhammad akan memotong tangannya" (Muttafaq Alaihi)[6].
- Hukum menshalati orang yang dibunuh:
Orang yang dibunuh karena qishas, had atau ta'zir, apabila dia itu seorang Muslim, maka dia harus dimandikan, dishalati dan juga dikuburkan pada kuburan kaum Muslimin. Sedangkan dia yang dibunuh karena murtad kafir, tidak dishalati, tidak dimandikan dan tidak pula dikubur pada kuburan kaum Muslimin, akan tetapi dibuatkan baginya lubang dan dimasukkan kedalamnya seperti orang kafir.
- Kejahatan tidak akan terhenti dan tidak pula melindungi masyarakat dari kejelekannya kecuali hanya dengan menegakkan hukum syari'at kepada pelakunya, adapun pengambilan denda harta, penjara ataupun sejenisnya dari hukuman-hukuman yang dibuat manusia, maka sesungguhnya yang demikian itu merupakan kedzoliman, kesesatan serta hanya akan menambah kejahatan.

1- Had zina
- Zina: adalah perbuatan fahisyah pada kemaluan wanita yang tidak halal baginya.
- Hukum zina:
Zina suatu yang diharamkan, dia termasuk kejahatan terbesar juga dosa terbesar setelah menyekutukan Allah (syirik) dan membunuh jiwa dengan tidak hak. Perbuatan ini berbeda-beda dalam kekotoran serta kejelekannya, perbuatan zina dari seorang yang telah berumah tangga, perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan tali silaturahmi serta perzinahan dengan isteri tetangga termasuk dari hal paling besar padanya.
- Mudhorot zina:
Kerusakan dari perbuatan zina termasuk kerusakan terbesar, dia menafikan maslahat peraturan di seluruh dunia dalam menjaga keturunan, kemaluan serta kehormatan, dalam perbuatan zina terkumpul seluruh kejelekan, dia membuka berbagai macam pintu maksiat bagi seorang hamba, melahirkan penyakit tubuh dan jiwa, mewariskan kemelaratan, menghindarkan menjauhnya orang lain dari para pezina, jatuhnya martabat mereka serta menonjolkan sifat kejelekan pada wajah pelakunya dan juga kekejaman terhadap orang lain.
Hukuman terhadap zina sangatlah besar, hukumannya di dunia: had yang tegas dengan merajamnya (dilempari batu) bagi dia yang muhson (pernah menikah), atau di cambuk dan diasingkan bagi dia yang belum pernah menikah. sedangkan hukumannya di akhirat, bagi dia yang tidak bertaubat: ancaman yang sangat keras, yaitu dengan dikumpulkannya para pezina, baik itu laki-laki maupun wanita dalam keadaan telanjang pada sebuah tannur (pembakar roti) di dalam neraka jahanam.Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨ يُضَٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا ٦٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلٗا صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّ‍َٔاتِهِمۡ حَسَنَٰتٖۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٧٠ ﴾ [الفرقان: ٦٨،  ٧٠] 
" Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)*(yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina* kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Furqaan: 68-70)
- Muhson: adalah dia yang pernah menikah, yaitu dia yang pernah menyetubuhi isteri pada kemaluannya dengan pernikahan yang sah serta keduanya telah dewasa, sedangkan bikir adalah dia yang selain muhson.
- Berbagai cara untuk berlindung dari perbuatan zina:
Peraturan Islam dengan menikah yang syar'i merupakan cara terbaik untuk penyaluran syahwat dan melindungi keturunan, dan juga larangannya untuk melakukan perbuatan apa saja selain dari cara yang masyru' ini, maka Islam memerintahkan untuk memakai hijab, menundukkan pandangan, melarang wanita menggerakkan kakinya, bertabarruj, ikhtilat, menampakkan perhiasannya, menyendirinya seorang pria dengan wanita yang bukan muhrimnya ataupun menyalaminya, sebagaimana juga melarang seorang wanita untuk safar tanpa di dampingi seorang muhrim, semua ini demi untuk tidak terjerumusnya laki-laki dan wanita dalam perbuatan zina.
- Zina anggota tubuh:
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "كُتب على ابن آدم نصيبه من الزنى, مدرك ذلك لا محالة, فالعينان زناهما النظر, والأذنان زناهما الاستماع, واللسان زناه الكلام, واليد زناها البطش, والرجل زناها الخطا, والقلب يهوي ويتمنى, ويصدّق ذلك الفرج ويكذبه " متفق عليه.
Dari Abu Hurairah r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Ditetapkan bagi anak cucu Adam bagiannya dari perbuatan zina, dia pasti terkena dan tidak mungkin untuk menghindar, kedua buah mata zinanya dengan melihat, kedua telinga berzinanya dengan mendengar, lidah berzinanya dengan perkataan, tangan zinanya dengan cara merebut, kaki zinanya dengan cara berjalan, hati seseorang condong dan berangan-angan, dia akan dibenarkan ataupun didustakan oleh kemaluannya" (Muttafaq Alaihi)[7].
- Hukuman bagi pelaku zina:
1- Hukuman bagi pezina yang muhson: dirajam (dilempari) oleh batu sampai meninggal dunia, baik itu laki-laki ataupun wanita, baik itu seorang Muslim ataupun kafir.
2- Hukuman pezina yang bukan muhson: Dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, baik itu laki-laki maupun wanita. Sedangkan bagi hamba sahaya cambukannya sebanyak lima puluh kali dan tidak diasingkan, baik itu laki-laki maupun wanita.
- Apabila seorang wanita yang tidak bersuami dan bukan pula milik seseorang hamil, maka had harus ditegakkan terhadapnya ketika dia tidak mengaku adanya syubhat ataupun karena paksaan.
Barang siapa yang memaksa seorang wanita untuk berzina, maka hukum had hanya akan jatuh kepadanya, tidak dengan wanita tersebut; karena wanita itu memiliki udzur dan dia berhak untuk menerima mahar.
- Wajibnya had dalam perbuatan zina memiliki tiga syarat:
1- Tenggelamnya seluruh kepala kemaluan yang asli kedalam kemaluan wanita hidup.
2- Tidak adanya syubhat, tidak ada had bagi dia yang menyetubuhi seorang wanita yang dia kira sebagai isterinya.
3- Ketetapan zina:
1- Dengan pengakuan: Pengakuan seseorang yang dikenal kalau dia berakal sehat, cukup dengan satu kali pengakuan, dan empat kali pengakuan bagi dia yang dituduh memiliki kelainan akal, pada keduanya harus ada keterus terangan tentang persetubuhan dan dia harus tetap pada pengakuannya sampai had dilaksanakan.
2- Atau dengan persaksian: Yaitu dengan persaksian empat orang laki-laki muslim yang adil kalau dia telah melakukan perzinahan.
- Hukum had zina diberlakukan bagi dia yang melakukan perzinahan, baik dia seorang Muslim ataupun kafir; karena ini merupakan had atas perzinahan, sehingga diapun diwajibkan atas orang kafir sebagaimana wajibnya qishas ketika membunuh dan potong tangan ketika mencuri.
- Apabila seorang pria muhson berzina dengan wanita yang bukan muhson, maka bagi setiap mereka hadnya masing-masing dari rajam dan cambuk serta pengasingan.
- Apabila seorang pria merdeka berzina dengan budak perempuan ataupun sebaliknya, yaitu wanita merdeka dengan budak, bagi setiap dari mereka hukum had yang sesuai dengan masing-masingnya.
- Hukum had akan ditegakkan terhadap pezina apabila dia seorang yang mukallaf, memiliki pilihan, mengetahui keharamannya, setelah adanya kepastian disisi hakim dengan pengakuan ataupun saksi, dan tidak adanya syubhat.
- Tidak digalikan tanah bagi dia yang akan dirajam, baik itu laki-laki maupun wanita, akan tetapi pakaian wanita dikencangkan agar tidak terbuka auratnya.
- Siapa saja dari wanita yang hamil karena perzinahan, atau atas dasar pengakuan wanita tersebut, maka imamlah yang pertama kali akan merajamnya, barulah setelah itu orang lain. Apabila perbuatan zina ditetapkan oleh empat orang saksi, maka mereka berempatlah yang pertama kali akan memulai rajam, lalu imam baru kemudian orang lain.
- Orang yang tidak mengetahui apa yang akan didapatnya dari perbuatan yang diharamkan, tidak bisa dijadikan udzur, adapun ketidak tahuan akan perbuatan, apakah dia haram ataukah tidak, maka inilah yang bisa diterima udzurnya. Barang siapa yang mengetahui bahwa zina itu haram, akan tetapi dia tidak mengetahui kalau hukuman hadnya adalah rajam ataupun cambuk, maka yang seperti ini tidak diterima udzur tentang ketidak tahuannya, bahkan tetap ditegakkan terhadapnya hukum had.
- Apabila seorang laki-laki beristeri melakukan perzinahan, maka dia tidak diharamkan dari isterinya, begitu pula jika seorang isteri berzina, dia tidak akan diharamkan dari suaminya, akan tetapi keduanya telah melakukan perbuatan yang berdosa besar, sehingga keduanya wajib untuk bertaubat dan beristighfar.
1- Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢ ﴾ [الاسراء: ٣٢] 
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk" (Al-Israa: 32)
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أي الذنب أعظم عند الله؟ قال: " أن تجعل لله ندًّا وهو خلقك " قال: قلت له إن ذلك لعظيم, قال: قلت ثمّ أيّ؟ قال: " ثمّ أن تقتل ولدك مخافة أن يطعم معك " قلت ثمّ أيّ؟ قال: " ثمّ أن تزاني حليلة جارك " متفق عليه
2- berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: saya bertanya kepada Rasulullah SAW: dosa apakah yang terbesar disisi Allah? Beliau menjawab: "yaitu kamu menjadikan sekutu bagi Allah" berkata Ibnu Mas'ud: saya katakan: ini sungguh sangat besar, kemudian apa lagi? Beliau menjawab: "Kemudian kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu" saya bertanya lagi: kemudian apa? Beliau menjawab: "Kemudian kamu berzina dengan isteri tetanggamu" (Muttafaq Alaihi)[8].
- Hukum berzina dengan muhrim:
Barang siapa yang melakukan perzinahan dengan dia yang memiliki hubungan rahim, seperti saudarinya, putrinya, isteri ayahnya dan lainnya, dalam keadaan dia mengetahui akan keharamannya, maka dia wajib untuk dibunuh.
Berkata Al-Barra' r.a: saya bertemu pamanku yang sedang membawa sebuah bendera, maka akupun bertanya kepadanya: hendak kemana anda? Dia menjawab: aku telah di utus oleh Rasulullah SAW kepada seorang pria yang menyetubuhi isteri ayahnya, beliau memerintahkanku untuk memenggal kepalanya dan mengambil hartanya. (H.R Tirmidzi dan Nasa'i)[9].
- Perbuatan kaum Luth:
Yaitu melakukan fahisyah pada lubang dubur, dan merasa cukup dengan laki-laki tanpa wanita, ini merupakan termasuk dari kerusakan terbesar bagi akhlak serta fitrah, hukumannya lebih besar dari hukuman zina; ini karena besarnya keharaman, yang mana dia adalah keraguan jiwa berbahaya yang menyebabkan penyakit jiwa serta tubuh yang membahayakan. Allah telah menenggelamkan pelakunya, menghujani mereka dengan batu dari neraka dan bagi mereka api neraka pada hari kiamat nanti.
Allah berfirman:
﴿ وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةٗ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٞ مُّسۡرِفُونَ ٨١ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِكُمۡۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٞ يَتَطَهَّرُونَ ٨٢ فَأَنجَيۡنَٰهُ وَأَهۡلَهُۥٓ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَٰبِرِينَ ٨٣ وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرٗاۖ فَٱنظُرۡ كَيۡفَ كَانَ عَٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ ٨٤ ﴾ [الاعراف: ٧٩،  ٨٣] 
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan. Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu" (Al A'raaf: 80-84)
- Hukum perbuatan kaum Luth:
Amalan kaum Luth diharamkan, hukumannya: Baik pelaku maupun korban semuanya harus dibunuh, baik itu muhson ataupun tidak, dengan cara yang sesuai menurut imam, seperti memenggalnya dengan pedang atau merajamnya dengan batu ataupun lainnya, sebagaimana sabda Nabi SAW:
" من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل والمفعول به " أخرجه أبو داود والترمذي
"Barang siapa diantara kalian ada yang mendapati orang mengerjakan perbuatan kaum Luth hendaklah dia membunuh pelaku beserta korbannya" (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[10].
- As Sihaq: adalah wanita yang menggauli wanita, ini termasuk yang diharamkan, bagi mereka ta'zir.
- Onani dengan tangan atau lainnya haram, puasa bisa membentengi perbuatan ini.
1- Allah berfirman dalam menerangkan apa yang mubah bagi umat manusia:
﴿ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧ ﴾ [المؤمنون : ٥،  ٧] 
"dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas" (Al Mu'minuun: 5-7)
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال: قال لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم: " يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه له وجاء " متفق عليه
2- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian ada yang memiliki kemampuan hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu bisa lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena yang demikian itu sebagai pembenteng baginya" (Muttafaq Alaihi)[11].
- Siapa yang menyetubuhi binatang maka dia akan di ta'zir sesuai dengan keputusan imam, dan binatang tersebut disembelih.
2- Had qodzaf
Qodzaf: Adalah menuduh seseorang berbuat zina atau liwath (homoseksual), atau juga menuduh tentang tidak adanya nasab, yang mana ini mewajibkan had.
- Hikmah disyari'atkannya had qodzaf:
Islam merupakan agama yang mendukung terjaganya kehormatan dari apa-apa yang mengotori dan menghinakannya, sebagaimana memerintahkan untuk menjaga kehormatan orang-orang yang merdeka, mengharamkan ternodainya harga diri mereka dengan segala sesuatu yang tidak hak; demi terjaganya kehormatan dan terlindunginya dari kekotoran.
Sebagian manusia ada yang terdorong untuk melakukan apa yang telah Allah haramkan dari tuduhan, dan pengotoran kehormatan Muslimin dari berbagai sisi yang berbeda, oleh karena beberapa sisi ada yang tersembunyi, maka Islam membebani seorang penuduh untuk mendatangkan bukti berupa empat orang saksi, apabila dia tidak mampu menghadirkannya, maka dia akan terkena had qodzaf berupa cambukan sebanyak delapan puluh kali.
- Hukum qodzaf:
Qodzaf diharamkan, dia termasuk dari dosa-dosa besar, Allah telah menjatuhkan hukuman yang berat terhadap seorang penuduh, baik di dunia maupun di akhirat:
قال الله تعالى : ﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ ﴾ [النور : ٤] 
1- Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik" )An Nuur: 4)
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ٱلۡغَٰفِلَٰتِ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ لُعِنُواْ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ٢٣ ﴾ [النور : ٢٣] 
2- Firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar" (An Nuur: 23)
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " اجتنبوا السبع الموبقات " قالوا: يا رسول الله, وما هن؟ قال: " الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التي حرّم الله إلاّ بالحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم, والتولّي يوم الزحف, وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات " متفق عليه
3- Dari Abu Hurairah r.a: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan" para sahabat bertanya: ya Rasulullah, apakah dia? Nabi SAW menjawab: "menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan haknya, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan tempur dan menuduh wanita baik, mukminah yang sedang lengah" (Muttafaq Alaihi)[12].
- Had qodzaf: delapan puluh kali cambuk untuk dia yang merdeka dan empat puluh kali untuk hamba sahaya.

- Lafadz qodzaf:
Shorih: seperti berkata: wahai pezina, wahai homo, wahai pelacur dan lainnya.
Kinayah: seperti dengan melontarkan perkataan yang terkandung tuduhan padanya, seperti perkataan: wahai pelacur, wahai fajir dan lainnya, apabila dengannya dia bermaksud menuduhnya pezina, maka dia terkena had qodzaf, dan jika tidak bermaksud kesana, tidak di kenai hukum had akan tetapi di ta'zir.
- Syarat diwajibkannya had qodzaf adalah:
1- Seorang penuduh harus mukallaf, memiliki pilihan dan merupakan ayah bagi dia yang dituduhnya.
2- Orang yang dituduh adalah seorang Muslim mukallaf, merdeka dan afif, serta mampu berjima'.
3- Orang yang dituduh menuntut di tegakkannya hukum had.
4- Tuduhannya berupa perzinahan yang mengharuskan had dan tidak terbuktinya tuduhan tersebut.
- Had qodzaf akan ditetapkan jika si penuduh mengakuinya, atau bersaksinya dua orang adil tentang tuduhan tersebut.
- Had qodzaf akan terbebas dari penuduh jika pelaku mengakui bahwa dia telah berzina, atau adanya bukti kalau dia telah berzina, atau ketika seorang laki-laki menuduh isterinya dan melakukan pelaknatan terhadapnya.
- Apabila had qodzaf telah terbukti, maka akan terlaksana: cambuk, tidak diterimanya persaksian orang yang telah menuduh, kecuali apabila dia bertaubat, kemudian dihukuminya si penuduh sebagai orang fasik sampai dia bertaubat.
- Apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan selain zina dan homoseksual, maka dia telah berdusta dan melakukan sebuah keharaman, akan tetapi dia tidak dikenakan had qodzaf, namun di ta'zir sesuai dengan pendapat hakim yang sesuai dengan keadaannya.
- Contoh qodzaf yang bukan dengan zina: Menuduh sebagai orang kafir, munafik, pemabuk, pencuri, penghianat dan lainnya.
- Taubat seorang penuduh dengan cara beristighfar, menyesalinya, berniat untuk tidak mengulangi serta mengakui kedustaannya tentang tuduhan yang telah dia lontarkan terhadap orang lain.

3- Had Kkhomer
- Kkhomer: Istilah bagi segala sesuatu yang memabukkan dan menutupi akal pikiran dari berbagai macam minuman.
- setiap minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البتع – وهو شراب العسل – فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " كلّ شراب أسكر فهو حرام " متفق عليه
Berkata Aisyah r.a: Rasulullah SAW ditanya tentang Al-Bit' –minuman dari madu- maka menjawablah Nabi SAW: "Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram" Muttafaq Alaihi[13].
- Hikmah diharamkannya kkhomer:
Kkhomer adalah biangnya kejelekan, diharamkan perlakuannya dengan cara apapun, baik itu dengan meminumnya, menjual, membeli, membuat atau layanan apapun yang menjurus kearah diminumnya dia, karena khomer bisa menutupi akal peminumnya, sehingga dia akan berbuat perbuatan yang merugikan tubuh serta jiwa, harta dan keturunan, kehormatan dan martabat, pribadi dan masyarakat, sebagaimana bahwa dia menambah tinggi tekanan darah, dan menyebabkan peminum serta keturunannya menjadi idiot, gila, lumpuh dan condong untuk melakukan kejahatan.
Mabuk adalah suatu kenikmatan serta kerancuan yang menyebabkan hilangnya akal yang bisa dipergunakan untuk membedakan, sehingga peminumnya tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, oleh karena itu Islam telah mengharamkannya dan menentukan hukuman setimpal bagi dia yang menkonsumsinya.
قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ ٩١ ﴾ [المائ‍دة: ٩٠،  ٩١] 
1- Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan * Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" (Al-Maaidah: 90-91)
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن, ولا يشرب الخمر حين يشربها وهو مؤمن, ولا يسرق حين يسرق وهو مؤمن, ولا ينتهب نهبة يرفع الناس إليه فيها أبصارهم وهو مؤمن " متفق عليه
2- Dari Abu Hurairah r.a: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang pezina melakukan perzinahan dalam keadaan dia beriman, dan tidak meminum khomer ketika meminumnya dalam keadaan Mukmin, dan tidak mencuri ketika melakukannya dalam keadaan Mukmin dan tidaklah seseorang merampas harta orang lain yang mana mereka mengangkatkan pandangan kepadanya, dia dalam keadaan beriman" (Muttafaq Alaihi)[14].
- Ditetapkan had kkhomer oleh salah satu dari dua perkara:
1- Pengakuan peminumnya kalau dia telah meminum kkhomer.
2- Persaksian dua orang saksi adil.


- Hukuman bagi peminum khomer
1- Apabila seorang Muslim meminum khomer dalam keadaan bisa memilih, mengetahui kalau banyaknya memabukkan, maka baginya hukuman had dengan empat puluh kali cambuk, Hakim bisa menambah sampai delapan puluh kali pukulan apabila dia melihat adanya gejala penyebarannya diantara masyarakat dalam meminum khomer.
2- Bagi dia yang meminum khomer untuk pertama kalinya, dia dicambuk sesuai dengan had peminum khomer, apabila meminumnya untuk yang kedua kali, kembali dia dicambuk, begitu pula jika dia meminumnya untuk yang ketiga kalinya, dan jika dia masih meminumnya untuk yang keempat kali, maka imam bisa memenjarakan atau membunuhnya sebagai hukuman ta'zir baginya; demi untuk menjaga masyarakat dan pembentengan dari kerusakan.
3- Barang siapa yang meminum khomer di dunia, kemudian dia tidak bertaubat, maka dia tidak akan meminumnya di akhirat, walaupun dia masuk surga, dan pecandu khomer tidak akan masuk surga, barang siapa yang meminumnya dan mabuk, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari, jika meninggal dia akan masuk neraka, akan tetapi jika bertaubat, maka Allahpun akan menerima taubatnya, barang siapa yang terus menerus meminumnya, maka Allah akan meminumkan padanya kotoran penghuni neraka.
- Diperbolehkan bagi imam untuk melakukan ta'zir dengan menghancurkan botol-botol minuman keras dan membakar tempat yang disediakan untuk meminum khomer, sesuai dengan maslahat yang dia perkirakan, demi untuk membentengi dan mengancam peminumnya.

- Hukum Narkoba:
Narkoba merupakan penyakit berbahaya yang menyebabkan kerusakan serta berbagai macam penyakit, diharamkan mengkonsumsi, menyebarkan, mendatangkan ataupun memperdagangkannya. Bagi imam untuk menghukum dia yang melakukan hal tersebut, demi tercapainya maslahat agar tidak ada yang dibunuh, dicambuk, dipenjara ataupun keharusan membayar ghoromah (denda); sebagai bentuk pemutusan terhadap penyebaran kejelekan dan kerusakan, dan juga penjagaan bagi jiwa, harta, kehormatan serta akal.
- Karena besarnya bahaya narkoba serta dampak negatifnya yang membinasakan, maka sebagian dari para ulama terkemuka berfatwa dengan beberapa perkara berikut:
1- Penyebar narkoba (menjual dengan sembunyi-sembunyi) hukumannya dibunuh; karena besarnya mudhorot serta kejelekannya.
2- Pengkonsumsi narkoba, baik itu dengan menjual, membeli, membuat, mendatangkan ataupun pemberi hadiah pada awalnya, harus di ta'zir dengan hukuman penjara yang berat, atau cambuk, ataupun denda harta, bahkan mungkin juga dengan seluruh hukum tersebut, sesuai dengan pandangan hakim, apabila dia terus menerus melakukannya, maka dia akan di ta'zir dengan sesuatu yang bisa menghentikan kejelekannya dari umat ini, walaupun dengan cara membunuhnya; karena perbuatannya bisa dikategorikan sebagai orang yang membuat kerusakan di muka bumi.
- Hokum konsumsi mufattirat:
Mufattirat adalah dia yang menyebabkan melemahnya tubuh, seperti rokok, jirak, gath dan lainnya yang tidak sampai pada derajat memabukkan dan tidak pula menutupi akal, ini termasuk hal yang diharamkan dan tidak boleh dikonsumsi, dikarenakan merugikan kesehatan, tubuh, harta serta akal.
- Hukuman bagi pengkonsumsi mufattirat adalah ta'zir yang bentuk serta besarnya ditentukan Hakim, menurut perkiraannya yang bisa merealisasikan maslahat bagi masyarakat.

4- Had pencuri
- Mencuri: Adalah mengambil harta terjaga milik orang lain, tanpa syubhat padanya, pada tempatnya yang dikhususkan, dengan takaran khusus, dengan cara sembunyi-sembunyi.
- Hukum mencuri: Haram, dan dia termasuk dari dosa-dosa terbesar.
- Islam memerintahkan untuk menjaga harta, mengharamkan dari mengganggunya, maka Islam melarang pencurian, pengambilan paksa, mengambil semaunya ataupun mencopetnya; karena ini termasuk dari memakan harta orang lain dengan batil.
- Hikmah disyari'atkannya had pencurian:
Allah menjaga harta dengan cara mewajibkan potong tangan bagi pencuri, karena tangan yang hianat kedudukannya sama dengan anggota tubuh berpenyakit yang mewajibkan pemotongannya demi untuk menyelamatkan tubuh, dalam pemotongan tangan pencuri terdapat pelajaran bagi dia yang berfikiran untuk mencuri harta orang lain, sebagai pembersih dosa pencuri dan juga sebagai penegak bagi landasan keamanan dalam masyarakat dan penjagaan terhadap harta milik umat.
- Hukuman pencuri:
قال الله تعالى ﴿ وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨ فَمَن تَابَ مِنۢ بَعۡدِ ظُلۡمِهِۦ وَأَصۡلَحَ فَإِنَّ ٱللَّهَ يَتُوبُ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ٣٩ ﴾ [المائ‍دة: ٣٨،  ٣٩] 
1- Allah berfirman: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (38) Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 38-39)
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه
2- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi)[15].
- Wajibnya pemotongan dalam had mencuri ketika terealisasinya syarat berikut:
1- Hendaknya si pencuri seorang mukallaf (yaitu baligh dan berakal), memiliki pilihan, seorang Muslim atau kafir dzimmi.
2- Harta yang dicuri adalah sesuatu yang berharga, sehingga tidak akan dipotong bagi dia pencuri alat yang digunakan untuk kelalaian atau khomer dan semisalnya.
3- Harta yang dicuri telah mencapai nisobnya, yaitu seperempat dinar emas atau lebih, atau apa saja yang harganya menyerupai seperempat dinar atau lebih.
4- Pencurian dilakukan dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan tertutup, kalau tidak demikian tidak dipotong, seperti dia yang merebut, menjambret, merampas dan semisalnya, pada kejadian seperti ini hanya mewajibkan ta'zir.
5- Harta diambil dari hirznya, dengan mengeluarkan darinya.
Hirz: tempat yang dipergunakan untuk menyimpan harta, dia akan berbeda-beda, sesuai dengan kebiasaan, hirz setiap dari harta memiliki tempat khusus, hirz untuk harta adalah rumah, Bank ataupun toko, kandang untuk kambing dan seterusnya.
6- Tidak adanya syubhat dalam mencuri, sehingga tidak dipotong dia yang mencuri harta orang tuanya, tidak pula dari dia yang mencuri harta anak dan keturunannya, tidak juga ketika salah satu suami-isteri mencuri milik pasangannya, termasuk pula dia yang mencuri karena kelaparan.
7- Permintaan fihak korban dari hartanya yang dicuri.
8- Pencurian ditetapkan oleh salah satu dari dua perkara berikut:
1- Pengakuan sendiri pencuri tersebut sebanyak dua kali.
2- Persaksian, dengan bersaksinya dua orang adil kalau dia telah mencuri.
- Had pencurian:
1- Seorang pencuri dibebani dua hak: hak khusus, yaitu harta yang dia curi jika ada, atau yang semisalnya maupun harganya jika dia rusak, baginya juga hak umum, yaitu hak Allah Ta'ala dengan memotong tangannya ketika syarat-syaratnya telah lengkap, atau dengan menta'zirnya ketika persyaratannya tidak lengkap.
2- Apabila telah diputuskan pemotongan, maka tangan kanannya yang dipotong pada batas pergelangannya, lalu dimasukkan kedalam minyak mendidih atau apa saja yang bisa menghentikan keluarnya darah, baginya juga untuk mengembalikan apa yang telah dia curi dari harta atau menghadirkan pengganti kepada pemiliknya. Syafa'at diharamkan dalam had pencurian jika hal tersebut telah sampai kepada hakim.
3- Apabila dia kembali mencuri, maka kaki kirinyalah yang dipotong dari pangkal telapak kaki, dan jika masih juga mengulanginya dia akan dipenjara, di ta'zir sampai taubat dan tidak dipotong.
- Dipotong tangan pencopet, yaitu dia yang mengambil dari saku pakaian ataupun lainnya, yang mana dia mengambil dalam keadaan sembunyi-sembunyi dan disyaratkan pula jumlahnya harus sudah mencapai nishobnya; karena dia termasuk mencuri dari hirz.
- Nishab pencurian:
Seperempat dinar dari emas atau lebih, ataupun lainnya yang harganya sebanding dengan seperempat dinar.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال النبي صلى الله عليه وسلم: "تقطع اليد في ربع دينار فصاعدًا" متفق عليه
Berkata Aisyah r.a: telah bersabda Nabi SAW: "tangan seseorang akan dipotong dengan seperempat dinar atau lebih" Muttafaq Alaihi[16].
- Apabila seorang pencuri mengaku telah mencuri, akan tetapi  barang curian tidak ada padanya, maka bagi qadhi disyari'atkan untuk memintanya menarik kembali perkataan tersebut, namun jika dia bersikeras dan tidak mau menarik pernyataannya, maka dia akan dipotong. Sedangkan jika dia mengakui perbuatannya dalam mencuri, kemudian menarik lagi pernyataannya, maka dia tidak akan dipotong; karena hukum had akan dibatalkan oleh perkara yang syubhat dan tidak jelas.
- Barang siapa yang mencuri dari baitul mal, maka dia akan di ta'zir dan didenda dengan denda yang sesuai dan tidak di potong, begitu pula dengan dia yang mencuri dari ghonimah (harta rampasan perang) ataupun juga mencuri dari jatah yang seperlima.
- Potong tangan diwajibkan atas seorang peminjam yang menolak untuk mengembalikan pinjamannya, karena yang demikian masuk dalam kategori mencuri.
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كانت امرأة مخزومية تستعير المتاع وتجحده فأمر النبي صلى الله عليه وسلم أن تقطع يدها ... أخرجه مسلم
Berkata Aisyah r.a: bahwa seorang wanita dari bani Makhzumiyah meminjam beberapa barang dan mengingkarinya, maka Nabi SAW memerintahkan agar tangannya di potong … H.R Muslim[17].
- Diantara kesempurnaan taubatnya seorang pencuri adalah mengganti barang yang telah dicuri kepada pemiliknya ketika dia telah rusak, jika dia memiliki kelapangan, membayar harganya kepada pemilik, sedangkan jika dia dalam keadaan sulit, maka diakhirkan sampai memiliki kelapangan, dan jika barang yang dicurinya masih utuh, maka syarat sahnya taubat adalah dengan mengembalikannya.
- Barang siapa yang terkena kewajiban had, baik itu pencurian, zina ataupun minum khomer, kemudian dia bertaubat darinya sebelum hal tersebut sampai kepada Hakim, maka hukum had akan terbebas darinya, dan dia tidak disyari'atkan untuk membongkar aibnya tersebut setelah ditutupi oleh Allah, akan tetapi dia harus mengembalikan apa yang telah diambilnya.

5- Had perampok
- Perampok: Adalah mereka yang mencegat orang lain dengan senjata di tengah padang pasir ataupun dalam kota, lalu mereka merampas harta dengan paksa, terang-terangan dan bukan dengan jalan pencurian, mereka juga disebut orang yang memerangi.
- Barang siapa yang menghunuskan senjata, membuat takut orang dalam perjalanan dan memiliki kekuatan tubuh atau dengan bantuan orang lain untuk melakukan berbagai macam kejahatan, seperti membunuh, kejahatan seseorang untuk menerobos rumah dan bank, kejahatan menculik gadis untuk menodainya, kejahatan menculik anak kecil dan lain sebagainya, mereka itulah yang dikatakan perampok.
- Hukum memerangi:
Memerangi termasuk kejahatan terbesar, oleh karena itu hukumannya juga termasuk hukuman terberat.
- Hukuman bagi perampok:
1- Apabila mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka akan di bunuh dan disalib.
2- Apabila mereka membunuh tanpa mengambil harta, maka mereka dibunuh tanpa di salib.
3- Apabila mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka setiap dari mereka di potong tangan kanan dan kaki kirinya.
4- Apabila mereka tidak mengambil harta dan tidak pula membunuh, akan tetapi hanya menakut-nakuti orang-orang yang dalam perjalanan, maka mereka diasingkan dari daerahnya, Imamlah yang akan berijtihad dalam urusan mereka, sesuai dengan pandangannya untuk urusan mereka dan orang lain; sebagai bentuk untuk memutus kejelekan dan kerusakan.
1- قال الله تعالى:  ﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٤ ﴾ [المائ‍دة: ٣٣،  ٣٤]    
1- Allah berfirman: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 33-34)
2- Berkata Anas r.a: Beberapa orang dari Ukal mendatangi Nabi SAW, kemudian mereka masuk Islam, dan mereka terserang sebuah penyakit yang ada di Madinah, maka Nabipun memerintahkan mereka untuk mendatangi tempat unta milik zakat, sehingga mereka meminum dari susu dan air kencingnya, lalu merekapun melakukannya dan sembuh, namun setelah itu mereka malah menjadi murtad dan membunuh penggembalanya, kemudian mengambil unta-unta tersebut, maka Nabipun mengutus orang untuk mengikuti jejaknya, setelah mereka didatangkan, beliau memotong tangan dan kaki mereka serta membutakan matanya, kemudian mereka meninggal dunia sebelum darah yang mengalir darinya dihentikan. (Muttafaq Alaihi)[18].
- Syarat wajibnya had terhadap perampok adalah berikut ini:
1- Hendaknya perampok –disebut juga orang yang memerangi- seorang yang telah mukallaf, Muslim atau kafir dzimmi, baik itu laki-laki ataupun wanita.
2- Harta yang diambilnya merupakan suatu yang berharga.
3- Harta yang diambilnya dari hirz, baik itu sedikit ataupun banyak.
4- Kepastian perampokan, baik itu dengan pengakuan pelaku ataupun adanya dua orang saksi adil.
5- Tidak adanya syubhat, sebagaimana yang telah diterangkan pada bab pencurian.
- Barang siapa yang bertaubat dari perampokannya sebelum dia ditangkap, maka akan jatuhlah darinya seluruh hukum yang berhubungan dengan Allah, dari pengasingan, pemotongan, penyaliban serta kemungkinan di bunuh, akan tetapi yang berhubungan dengan manusia tetap ditegakkan padanya, dari jiwa, anggota tubuh, serta harta, kecuali jika dia mendapat maaf, sedangkan jika dia tertangkap sebelum bertaubat, maka akan diberlakukan terhadapnya had.
- Barang siapa yang diri, keluarga atau hartanya diserang oleh seseorang ataupun seekor binatang, kemudian dia membela diri dengan cara termudah sebagaimana perkiraannya, bahkan kalau berpendapat tidak ada cara selain dengan membunuh boleh dia lakukan, maka dia tidak akan menanggung akibatnya, bahkan jika dia membela diri dan meninggal, maka dia termasuk mati syahid.
- Zindik: Dia adalah orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafirannya.
- Hukum zindik:
Zindik adalah orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, penyerangan orang zindik terhadap Islam dengan lisannya lebih besar dari penyerangan perampok yang menyerang dengan tangan serta senjatanya, karena sesungguhnya fitnahnya hanya terjadi pada harta serta badan saja, sedangkan fitnah zindik menyerang terhadap hati dan keimanan. Apabila dia bertaubat sebelum kejahatannya terungkap, maka taubatnya akan diterima dan darahnya terjaga, adapun jika dia bertaubat setelah di tangkap, maka taubatnya tidak di terima bahkan tetap di bunuh dengan hukum had tanpa disuruh bertaubat.

6- Had ahli baghyi (pemberontak)
- Bughot: Mereka adalah suatu kaum yang memiliki kekuatan dan perintah, mereka memisahkan diri dari Imam dengan pendapat atau landasan yang menyimpang, mereka ingin menjatuhkan atau menyelisihinya serta mematahkan tongkat ketaatannya darinya.
- Setiap kelompok yang menolak hak atasnya, atau menonjolkan diri dari Imam (pimpinan kaum Muslimin), atau berlepas diri dari ketaatan terhadapnya, maka mereka dikatakan bughot yang zolim, bughot masih tetap muslim dan bukannya kafir.


Bagaimana memperlakukan bughot:
1- Ketika bughot meninggalkan Imam, maka mereka harus di surati dan menanyakan tentang penyebab berpisahnya mereka, apabila mereka menjawab dengan menyebutkan kedzoliman Imam, maka hendaklah Imam tersebut menghentikan kedzoliman tersebut, dan apabila mereka menjawab karena suatu syubhat, maka hendaklah Imam menjelaskannya.
Apabila mereka kembali, maka Imam harus menerimanya, dan jika tidak maka mereka harus di beri peringatan dan ditakut-takuti kalau mereka akan diperangi, apabila tetap pada pendiriannya, maka hendaklah mereka diperangi, merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk membela Imam dalam perang tersebut, demi untuk menghilangkan kejelekan serta memadamkan fitnah yang ditimbulkan mereka.
2- Ketika Imam memerangi mereka, hendaklah tidak memeranginya dengan sesuatu yang bisa membunuh masal, seperti bom yang menghancurkan, tidak boleh pula membunuh keturunan, orang yang lari dari peperangan, orang yang terluka serta dia yang tidak ikut berperang diantara mereka.
Barang siapa yang tertangkap diantara mereka, hendaklah dia dipenjara sampai meredanya api fitnah, harta mereka tidak diambil sebagai ghonimah (harta rampasan perang) dan keturunan merekapun tidak dijadikan tawanan.
3- Setelah selesainya peperangan dan meredanya api fitnah, maka apa yang rusak dari harta mereka yang disebabkan oleh peperangan, maka dia akan dianggap tidak ada, yang terbunuh diantara mereka tidak mendapat ganti Imam, sebagaimana merekapun tidak mengganti harta maupun jiwa yang meninggal karena disebabkan oleh peperangan.
- Apabila terjadi pertempuran antara dua kelompok yang disebabkan oleh ashobiyah ataupun karena memperebutkan kekuasaan, maka mereka termasuk orang yang dzolim, sehingga setiap dari mereka wajib menanggung apa yang telah dirusaknya.
1- قال تعالى : ﴿ وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٱقۡتَتَلُواْ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَٰتِلُواْ ٱلَّتِي تَبۡغِي حَتَّىٰ تَفِيٓءَ إِلَىٰٓ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَآءَتۡ فَأَصۡلِحُواْ بَيۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوٓاْۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ٩ ﴾ [الحجرات: ٩] 
1- Allah berfirman: "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil" (Al-Hujuraat: 9)
2- عن عرفجة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد يريد أن يشق عصاكم أو يفرّق جماعتكم فاقتلوه " أخرجه مسلم
2- Urfujah r.a berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa ada yang mendatangi kalian, padahal perkara kalian serempak atas seorang pemimpin, dan dia dalam keadaan ingin memecah belah kalian, atau mencerai beraikan jama'ah, maka hendaklah kalian memeranginya" (HR Muslim)[19].
- Hukum memisahkan diri dari Imam Muslimin:
1- Berdirinya Imamah termasuk suatu kewajiban terbesar dalam agama ini, bermaksiat serta memisahkan diri darinya termasuk hal yang diharamkan, walaupun dia seorang yang melenceng dan berbuat kedzoliman, selama dia belum mengamalkan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita sesuai dengan petunjuk Allah, baik diangkatnya dia menjadi Imam berdasarkan ijma' kaum Muslimin, atau di tunjuk oleh Imam sebelumnya, atau dengan ijtihadnya ahlul hilli wal 'aqdi, ataupun juga dengan paksaannya terhadap masyarakat sehingga mereka tunduk terhadapnya dan membiarkannya menjadi Imam. Seorang Imam tidak boleh dijatuhkan karena mengerjakan perbuatan orang-orang fasik, selama itu tidak mengerjakan amalan yang menjadikannya kafir disisi kita, sesuai dengan petunjuk Allah.
2- Orang-orang yang memisahkan diri dari ketaatan terhadap Imam, kalau tidak dia itu seorang penjegal mereka yang sedang bepergian, atau bisa juga ahlu bughot ataupun juga Khowarij, yang mana mereka adalah kelompok yang mengkafirkan dia yang melakukan suatu dosa besar serta menghalalkan darah serta harta kaum Muslimin, mereka adalah orang-orang fasik yang boleh untuk diperangi. Ketiga kelompok inilah yang memisahkan diri untuk tidak mentaati Imam, barang siapa diantara mereka yang meninggal dalam keadaan seperti itu, maka hukumnya sama seperti mereka yang bertauhid tapi bermaksiat.
- Apa yang diwajibkan atas Imam:
1- Imam bagi kaum Muslimin harus seorang laki-laki, bukan wanita, karena tidak akan berhasil suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.
Seorang Imam wajib untuk menjaga negara Islam, memelihara agama, melaksanakan hukum-hukum Allah, menegakkan hudud, menjaga perbatasan, mengumpulkan sedekah, memerintah dengan adil, berjihad melawan musuh, berdakwah kepada Allah dan menyebarkan Islam.
2- Seorang Imam berkewajiban untuk memberi nasehat kepada rakyatnya, tidak memberatkan mereka dan berlemah lembut terhadap mereka dalam setiap keadaan, telah bersabda Nabi SAW:
" ما من عبد يسترعيه الله رعيّة, يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلاّ حرّم الله عليه الجنة " متفق عليه
"Tidak ada seorang hambapun yang Allah karuniai untuk memimpin suatu umat, lalu dia meninggal dalam keadaan curang terhadap rakyatnya, kecuali Allah akan mengharamkan surga baginya" (Muttafaq Alaihi)[20].
- Seluruh umat wajib untuk menta'ati Imam selain dalam maksiat kepada Allah:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩ ﴾ [النساء : ٥٩] 
1- Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya" (An-Nisaa: 59)
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: " على المرء المسلم السمع والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية, فإن أمر بمعصية, فلا سمع ولا طاعة " متفق عليه
1-      Dari Ibnu Umar r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Bagi setiap Muslim wajib untuk mendengar dan menta'ati (Imam) atas apa yang dia suka maupun benci, kecuali jika memerintahkan untuk bermaksiat, apabila dia (Imam) memerintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada pendengaran dan tidak pula keta'atan terhadapnya" (Muttafaq Alaihi)[21].

- Taubatnya orang yang berbuat kejahatan mewajibkan had:
Apabila taubatnya dia lakukan setelah tertangkap, maka taubat tersebut tidak bisa menjatuhkan hukum had atasnya.
Apabila taubat seorang pelaku kejahatan yang mewajibkan had atasnya, namun dia bertaubat sebelum terungkap kejahatannya, maka taubatnya tersebut akan diterima dan ditiadakan darinya hukum had, sebagai Rahmat dari Allah dengan menghapus hukuman bagi orang-orang bersalah yang bertaubat.
1- قال الله تعالى: ﴿ إِنَّمَا جَزَٰٓؤُاْ ٱلَّذِينَ يُحَارِبُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَسۡعَوۡنَ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوٓاْ أَوۡ يُصَلَّبُوٓاْ أَوۡ تُقَطَّعَ أَيۡدِيهِمۡ وَأَرۡجُلُهُم مِّنۡ خِلَٰفٍ أَوۡ يُنفَوۡاْ مِنَ ٱلۡأَرۡضِۚ ذَٰلِكَ لَهُمۡ خِزۡيٞ فِي ٱلدُّنۡيَاۖ وَلَهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ ٣٣ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِن قَبۡلِ أَن تَقۡدِرُواْ عَلَيۡهِمۡۖ فَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣٤ ﴾ [المائ‍دة: ٣٣،  ٣٤] 
 1- Allah berfirman: "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar * kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-Maaidah: 33-34)
2- قال الله تعالى: ﴿ وَٱلَّذِينَ عَمِلُواْ ٱلسَّيِّ‍َٔاتِ ثُمَّ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِهَا وَءَامَنُوٓاْ إِنَّ رَبَّكَ مِنۢ بَعۡدِهَا لَغَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٥٣ ﴾ [الاعراف: ١٥٢] 
2- Allah berfirman: "Orang-orang yang mengerjakan kejahatan, kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman; sesungguhnya Tuhan kamu sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (Al-A'raaf: 153)



1 Hadits Shohih/ Riwayat Ahmad no (940), lihat al-irwa no (297).  Riwayat Abu Dawud no (4403), lafadz ini darinya, shohih sunan abu dawud no (3703).
[2]  Riwayat Muslim no (126)
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6823), lafadz ini darinya dan Muslim no (2764). [3]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6069), lafadz ini darinya dan Muslim no (2990). [4]
[5] Riwayat Muslim no (2699).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6788), lafadz ini darinya dan Muslim no (1688). [6]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6243) dan Muslim no (2657), lafadz ini darinya. [7]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6811) dan Muslim no (86), lafadz ini darinya. [8]
2 Hadits shohih, riwayat Tirmidzi no (1362), shohih sunan tirmidzi no (1098).Riwayat Nasa'i no (3332), lafadz ini darinya, shohih sunan nasa'i no (3124).
                                                               1. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud no (4462), shohih sunan abi dawud no (3745).
Riwayat Tirmidzi no (1456), shohih sunan Tirmidzi no (1177).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5066) dan Muslim no (1400), lafadz ini darinya. [11]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2766), lafadz ini darinya dan Muslim no (89). [12]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5586), lafadz ini drinya dan Muslim no (2001). [13]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6772), lafadz ini darinya dan Muslim no (57). [14]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6799), lafadz ini darinya dan Muslim no (1687). [15]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6789), lafadz ini darinya dan Muslim no (1684). [16]
Riwayat Muslim no (1688). [17]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (6802), lafadz ini darinya dan Muslim no (1671). [18]
Riwayat Muslim no (1852). [19]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (7151) dan Muslim no (142), lafadz ini darinya. [20]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2955) dan Muslim no (1839), lafadz ini darinya. [21]

Tidak ada komentar