Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)



Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)

- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.

- Hukum menghadiri undangan walimah:
Wajib hukumnya untuk menghadiri undangan walimah jika yang mengundangnya seorang Muslim, jika dikhususkan dalam undangan, dan diundang untuk hadir pada hari pertama, juga ketika dia tidak memiliki halangan untuk hadir, dengan catatan tidak terdapat padanya kemungkaran yang tidak bisa dia rubah.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دُعي أحدكم فليجب, فإن كان صائمًا فليصلّ, وإن كان مفطرًا فليطعم " أخرجه مسلم
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika salah seorang diantara kalian diundang hendaklah dia mengijabahinya, jika dia dalam keadaan puasa hendaklah mendo'akannya, dan jika tidak hendaklah dia makan makanannya" H.R Muslim[1].



- Apa yang diucapkan ketika menghadiri walimah:
Dianjurkan bagi dia yang menghadiri walimah dan menyambut undangannya untuk mendo'akan setelah selesai makan, dengan do'a-do'a yang ada dari Nabi SAW, diantaranya:
" اللهم بارك لهم فيما رزقتهم, واغفر لهم وارحمهم " أخرجه مسلم
"Ya Allah berkahilah mereka atas rejeki yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, ampuni dan rahmatilah mereka" H.R Muslim[2].
" اللهم أطعم من أطعمني واسق من سقاني " أخرجه مسلم
"Ya Allah berilah makan dia yang telah memberiku makan, dan berilah minum dia yang telah memberiku minum" H.R Muslim[3]
" أفطر عندكم الصائمون, وأكل طعامكم الأبرار, وصلّت عليكم الملائكة " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga berbuka bersama kalian orang-orang yang puasa, makanan kalian dimakan oleh orang-orang saleh dan para Malaikat mendo'akan kalian" H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah[4].
- Keesokan harinya dianjurkan bagi suami untuk mengunjungi para kerabat yang mendatangi walimahnya, untuk menyalami dan mendo'akan mereka, dan hendaklah merekapun menyalami serta mendo'akannya pula.
- Dianjurkan untuk memakan makanan walimah dan tidak diwajibkan, bagi dia yang sedang melaksanakan puasa wajib hendaklah hadir dan mendo'akan lalu pergi, sedangkan dia yang berpuasa sunnah dianjurkan untuk berbuka guna menyenangkan hati saudaranya yang Muslim.
- Apabila seorang Muslim memasuki rumah seseorang hendaklah dia mengucapkan salam kepada mereka, dan duduk ditempat yang tersedia, sedangkan pemiliknya duduk pada arah kiblat, dan jika akan keluar hendaklah dia kembali mengucapkan salam.
- Apabila diketahui bahwa dalam walimah terdapat kemungkaran yang dapat dia rubah, hendaklah dia hadir dan mencegahnya, dan dia tidak harus hadir jika tidak mampu mencegahnya. Jika dia telah hadir, lalu mengetahui adanya kemungkaran hendaklah berusaha merubahnya, dan jika tidak sanggup hendaklah pergi meninggalkannya, dan jika mengetahui adanya kemungkaran namun dia tidak melihat dan tidak pula mendengarnya, maka dia memiliki pilihan antara tetap tinggal atau pergi.


- Apa yang harus dilakukan ketika melihat wanita yang dikaguminya:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى امرأة, فأتى امرأته زينب وهي تمعس منيئة لها, فقضى حاجته, ثم خرج إلى أصحابه فقال: " إن المرأة تقبل في صورة شيطان, وتدبر في صورة شيطان, فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت أهله, فإن ذلك يردّ ما في نفسه " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata: "Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa menghilangkan apa yang ada dalam dirinya" H.R Muslim[5].
- Diharamkan dalam pernikahan ataupun lainnya untuk berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, berpakaian, dan alat musik, akan terjadi dalam umat ini beberapa kaum yang mereka bermalam dalam keadaan memiliki makanan, minuman serta lalai dalam suatu yang sia-sia, kemudian pada pagi harinya mereka dirubah oleh Allah menjadi kera dan babi, semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.
عن عمران بن حصين رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف " فقال رجل من المسلمين: يا رسول الله ومتى ذاك؟ قال: " إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور " أخرجه الترمذي
Dari Imron bin Husain r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pada umat ini akan ada yang ditenggelamkan kedalam bumi, dirubah mukanya dan dihujani oleh batu" salah seorang ada yang bertanya: kapan hal tersebut akan terjadi ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Jika telah banyak penyanyi wanita, alat-alat musik dan minuman keras telah diminum" H.R Tirmidzi[6].
- Diperbolehkan bagi mempelai wanita untuk melayani para tamu jika dia berpakaian tertutup dan rapih, serta tidak ada fitnah.
Berkata Sahal bin Sa'ad: Ketika menikah, Abu Usaid As-Sa'idi mengundang Rasulullah SAW, pada saat itu isterinya yang melayani tamu, padahal dia seorang pengantin, berkata Sahal: tahukah kalian apa yang dihidangkannya terhadap Rasulullah SAW? Wanita tersebut merendam kurma dari malam, ketika beliau makan dia hidangkan air untuknya. Muttafaq Alaihi[7].

- Mengumumkan Pernikahan:
Disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan, dibolehkan bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan cara memainkan rebana dan lagu-lagu mubah yang tidak terdapat padanya kata-kata yang mensifati kecantikan wanita, yang membuat tersebarnya fitnah dan melontarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak pantas ataupun semisalnya.
- Tidak boleh adanya ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dengan wanita dalam pesta pernikahan ataupun lainnya, tidak boleh pula bagi mempelai pria untuk masuk menemui isterinya diantara para wanita yang tidak berpakaian dengan benar.
- Lagu yang mensifati tentang kecantikan, lekuk tubuh serta perasaan wanita tidak diperbolehkan, sebagaimana diharamkannya alat-alat musik, seperti gitar, seruling dan alat-alat musik lainnya dalam pernikahan ataupun lainnya, dalam pernikahan ataupun lainnya diharamkan pula mendatangkan para penyanyi laki-laki dan perempuan.
عن أبي عامر الأشعري رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: " ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف " أخرجه البخاري معلقا وأبو داود
Dari Abi Amir Al-Asy'ari r.a bahwasanya dia mendengar Nabi SAW bersabda: "Akan terdapat pada umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutera, minuman keras dan alat-alat musik" H.R Bukhori secara mu'allaq dan Abu Dawud[8].

- Hukum Photo:
Diharamkan untuk menggambar setiap yang bernyawa dan ini termasuk dari dosa-dosa besar, diharamkan pula untuk menggantungkan gambar di tembok, baik itu yang berbentuk ataupun tidak, yang memiliki bayangan ataupun tidak, dibuat dengan tangan ataupun oleh kamera photo. Menggambar termasuk sesuatu yang tidak boleh kecuali untuk keadaan darurat, seperti kedokteran, untuk mengetahui seorang penjahat atau yang semisalnya, dia itu akan menjadi boleh jika dibutuhkan.
- Haram menggambar pesta perkawinan, baik itu laki-laki ataupun wanita, yang lebih buruk dan jelek lagi jika di shoting pake video, lebih jelek lagi jika dijual dipasar atau mempertontonkannya terhadap orang lain, barang siapa yang memperbolehkan gambar dan menganggapnya suatu yang baik, maka dia akan mendapatkan dosa serta dosa-dosa orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة, يقال لهم: أحيوا ما خلقتم " متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang membikin gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan" Muttafaq Alaihi[9].



- Apa yang tidak boleh dilakukan oleh wanita:
Diharamkan bagi wanita untuk mencabut bulu alis, memakai barukah, menyambung rambut, tato, mencabut bulu mata, memahat gigi, berjoget bersama laki-laki, memanjangkan kuku lebih dari empatpuluh hari, karena menyelisihi fitrah, memakai pakaian pria, pakaian yang menarik perhatian, sesuatu yang terlalu berlebihan, sempit, terbuka dan tidak boleh ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki dalam berbagai macam acara.
- Laki-laki dibolehkan untuk mencukur rambut yang ada ditubuhnya seperti punggung, dada, betis serta paha, jika hal tersebut tidak membahayakan badannya dan bukan karena ingin menyerupai wanita.
- Dibolehkan bagi wanita untuk memakai emas dan kain sutera, yang mana hal tersebut diharamkan bagi laki-laki, wanitapun diperbolehkan untuk mewarnai kuku dengan sesuatu yang tidak menghalangi sampainya air, seperti pacar dan semisalnya. Namun tetap siapa saja tidak boleh meniru wanita kafir, karena barang siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk darinya.
- Wanita tidak boleh memakai celana panjang, walaupun itu dilakukan dihadapan wanita, karena bisa menampakkan lekuk tubuhnya dan juga menyerupai laki-laki serta wanita-wanita kafir. Diapun diharamkan untuk mewarnai rambutnya dengan warna merah, kuning dan biru, karena menyerupai wanita kafir dan menyebabkan terjadinya fitnah, adapun pewarnaan rambut yang telah beruban dibolehkan dengan menggunakan pacar dan katam. Memakai sandal yang berhak tinggipun tidak boleh, karena termasuk dari tabarruj yang dilarang Allah. Sebagaimana tidak dibolehkan juga baginya cadar dan burku', karena bisa berakibat terhadap sesuatu yang tidak diperbolehkan, dan hal ini sudah terjadi.


Riwayat Muslim nomer (1431). [1]
Riwayat Muslim nomer (2042). [2]
Riwayat Muslim nomer (2055). [3]
4. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (3854), lafadz ini darinya, shohih Sunan Abu Dawud nomer (3263).
Riwayat Ibnu Majah nomer (1747), shohih Sunan Ibnu Majah nomer (1418).
Riwayat Muslim nomer (1403). [5]
Hadits shohih riwayat Tirmidzi nomer (2212), shohih Sunan Tirmidzi nomer (1801). [6]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5176), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2006). [7]
4. Hadits shohih riwayat Bukhori secara mu'allaq nomer (5590) dan lafadz ini darinya, lihat sisilah hadits shohih nomer (91).Dan dimausulkan oleh Abu Dawud nomer (4039), shohih Sunan Abu Dawud nomer (3407).
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (5951), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2108). [9]

Tidak ada komentar