ADAB DAN PERILAKU ASHABUL 
HADITS
Mereka (Ashabul Hadits) mengharamkan minuman yang 
memabukkan yang diproses baik dari anggur, korma, madu, jagung dan lain 
sebagainya yang memabukkan, mereka mengharamkannya baik sedikit maupun banyak. 
21
Mereka menghindarinya dan mengharuskan bagi yang 
mengkonsumsinya untuk dihukum. 
Mereka berpendapat seharusnya bersegera menunaikan 
shalat lima waktu, dan melakukan diawal waktu lebih utama dari pada di akhir 
waktu. Hal demikian untuk mendapatkan pahala yang lebih besar yang telah 
dijanjikan. 22
Mereka juga mewajibkan ma'mum untuk membaca 
Al-Fatihah dibelakang imam   Mereka memerintahkan untuk menyempurnakan ruku', 
sujud, serta mewajibkannya. Mereka berpendapat bahwa kesempurnaan ruku' 
diantaranya dengan adanya tu'maninah dan menegakkan punggung ketika bangkit dari 
ruku' yang disertai juga dengan tu'maninah. Demikian juga ketika bangkit dari 
sujud, duduk diantara dua sujud, semuanya itu dengan tu'maninah. Mereka 
berpendapat semuanya itu sebagai rukun sahnya shalat.  
Mereka saling menganjurkan untuk melakukan shalat 
malam setelah tidur, menyambung tali silaturahim, menebarkan salam, memberi 
makan fakir miskin, menyayangi anak-anak yatim dan memperhatikan urusan kaum 
muslimin. Dan menjaga kehalalan makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan 
aktifitas lainnya.  
Mereka juga menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar, 
bersegara melakukan kebajikan sebanyak-banyaknya, [hati-hati terhadap akibat 
sifat ketamakan, saling menganjurkan untuk istiqamah diatas kebenaran dan 
bersabar], saling mencintai dan benci karena agama. Mereka juga menghindari 
perdebatan, mereka menghindari ahli bid'ah dan kesesatan dan memusuhi ashabul 
ahwa' (pengikut hawa nafsu) dan orang-orang yang berkata tanpa ilmu. 
Mereka mengikuti jejak Nabi, para sahabatnya serta 
para ulama salafaus shalih.  
Mereka membenci ahli bid'ah yang mengada-adakan 
sesuatu yang baru dalam agama, tidak mencintai dan tidak bersahabat dengan 
mereka, tidak mendengarkan ucapan-ucapan mereka, tidak duduk dimajelis mereka, 
tidak berdebat serta tidak bertukan pikiran dengan mereka.  
Mereka menjaga telinga-telinga mereka dari 
mendengarkan ucapan-ucapan ahli bid'ah walaupun sepertinya selintas namun bisa 
menimbulkan keraguan dan merusak pemahaman. Allah telah mengingatkan dalam 
firmannya:
وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا 
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ 
"Dan apabila kamu melihat orang-orang yang 
memperolok-olokan ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka 
membicarakan pembicaraan yang lain". (Al-An'am: 68).
21 Hal ini sebagaimana 
hadits Nabi:
"Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap 
khamar adalah haram. "(HR.Ahmad, Muslim dll). Dan Sabda Nabi:
"Setiap yang memabukkan dalam jumlah yang banyak, 
maka dalam jumlah sedikit juga haram."(HRAhmad, Abu Daud dll, hadits hasan) 
22 Hal ini berdasarkan 
hadits:
"Tidak ada shalat (tidak sah) bagi yang tidak membaca 
Al-Fatihah." (HR. Bukhari). 
Namun kewajiban membaca Al-Fatihah ini berlaku ketika 
shalat sirriyah (yang bacaan imam tidak dikeraskan, seperti: Dzuhur, Ashar). 
Adapun shalat jahriyah (yang bacaan imam dikeraskan, seperti: Subuh, Maghrib, 
'Isya) maka cukup dengan mendengarkan bacaan imam. Rasulullah shallallahu'alaihi 
wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, 
apabila ia bertakbir maka betakbirlah, dan apabila ia membaca qiraat maka 
dengarkanlah". (HR. Abu Daud, Muslim dan lainnya). 
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam juga 
bersabda:
"Siapa yang mempunyai imam maka bacaan imam adalah 
bacaan baginya." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Abu Daud dan lainnya). Hal ini 
dijelaskan oleh Syaikh Nasiruddin Al-Albany dalam 'Sifat Shalat Nabi'. wallahu 
a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar