HARI ‘ASYURA (10 MUHARRAM) ANTARA SUNNAH DAN BID’AH


HARI ‘ASYURA (10 MUHARRAM) ANTARA SUNNAH DAN BID’AH
Sejarah dan Keutamaan Puasa Asyura’

Sesungguhnya hari ‘syura (tanggal 10 Muharam) meski merupakan hari bersejarah, dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid’ah padanya. Adapun yang dituntunkan syari’at kepada kita pada hari ini hanyalah berpuasa, dengan dijaga jangan sampai bertasyabuh dengan orang Yahudi.

“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari ‘asyura’ di maha jahiliyah, Rasulullah SAW pun melakukannya pada masa masa jahiliah. Tatkala beliau tiba di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa.” (HR. Bukhari)

“Nabi SAW tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘asyura’. Beliau bertanya, “Apa ini?” Mereka menjawab: “Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur”. Maka beliau SAW bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka hari itu, Nabipun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari)

Dua hadist ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari Asyura di masa jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi SAW telah melakukannya. Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau menemukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabipun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.

“Ia adalah hari mendaratnya kapal Nabi Nuh di atas gunung “Judi” lalu Nuh berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur.” (HRS. Bukhari)

Abu Musa berkata, “Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulullah bersabda, “Puasalah kalian pada hari itu.” (HSR. Bukhari)

Rasulullah SAW ditanya tentang puasa di hari ‘Asyura’, maka beliau menjawab, “Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) pada tahun kemarin.” (HSR. Muslim).

Cara Berpuasa Di Hari Asyura’

A. Berpuasa selama tiga hari tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafazh sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa 2/2, “Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan sehari setelahnya.”

Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang al-Urf asy-Syadzi, “Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum atau sesudahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.”

Namun didalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/76), “Ini adalah derajat yang paling sempurna”. Syeikh Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan” “Inilah yang paling utama.”

Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. Dan termasuk yang memiliki pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10, 11 Muharram) adalah asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245) dan Syeikh Muhammad Yusuf al-Banury dalam Ma’arifus Sunan 5/434.

Namun mayoritas ulama’ yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati . Ibnul Qudamah di dalam al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.

B. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10

Mayoritas hadits menunjukkan cara ini:

Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura’ dan memerintahkan berpuasa. Para shahabat berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh orang Yahudi”. Maka beliau SAW bersabda, “Di tahun depan Insya allah kita akan berpuasa pada tanggal 9”, tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah SAW telah wafat.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, “Jika aku masih (hidup) pada tahun depan sungguh aku akan puasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari 4/245): “Keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari kesepuluh. Kemungkinan untuk hati-hati dan mungkin juga untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih kuat, yang itu ditunjukkan oleh sebagian riwayat Muslim”.

Dari ‘Atha’, dia mendengar Ibnu Abbas berkata: “Selisihlah Yahudi, berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh”. (Abdurrazaq 4/287)

C. Berpuasa dua hari yaitu tanggal sembilan dan sepuluh atau sepuluh dan sebelas.

“Berpuasalah pada hari ‘Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (Hadist Dhaif Riwayat Ahmad).

Hadits marfu’ ini tidak shahih karena tiga illat (cacat):
-Ibnu Abi Laila, lemah, karena hafalannya buruk.
-Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
-Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal daripada perawi jalan sanad marfu’

Jadi hadits di atas shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Matsurah karya as-Syafi’I no. 335 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahzibul Atsar 1/218.

Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma’arif, hal: 49): “Dalam sebagian riwayat disebutkan “atau sesudahnya” maka kata “atau:” disini mungkin merupakan keraguan dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan …”.

Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/245-246): “Dan ini adalah akhir perkara Rasulullah SAW, dahulu beliau SAW suka menyocoki Ahli Kitab dalam hal yang tidak ada perintah, lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu Makkah dan Islam menjadi termasyhur, beliau suka menyelisihi Ahli Kitab sebagaimana dalam hadits shahih. Maka ini (masalah puasa Asyura’) termasuk dalam hal itu. Maka pertama kali beliau mencocoki Ahli kitab dan berkata: “Kami lebih berhak atas Musa dari pada kalian (Yahudi)”, kemudian beliau menyukai menyelisihi Ahli kitab, maka beliau menambahi sehari sebelum atau sesudahnya untuk menyelisihi Ahli kitab.

Ar-Rafi’i berkata (at-Talhish al-Habir 2/213): “Berdasarkan ini, seandainya tidak berpuasa pada tanggal sembilan maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal sebelas”.

D. Berpuasa pada tanggal sepuluh saja

Al-Hafidz berkata (Fathul Bari 4/246): “Puasa Asyura mempunyai tiga tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan di atasnya ditambah puasa tanggal sembilan dan tingkatan berikutnya ditambah puasa sembilan dan sebelas. Wallahu a’lam.

Bid’ah-Bid’ah Di Hari Asyura

1. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, shalat ini disebut dengan sholat Asyura.

2. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut dan mewarnai kuku (menyemir rambut).”

3. Membuat makanan khusus/istimewa, yang tidak seperti biasanya (seperti membuat bubur syura yang terdapat di daerah Sumatera Barat).

4. Membakar kemenyan.
5. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahan.

6. Do’a awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun (sebagaimana termaktub dalam Majmu’ Syarif).

7. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin.

8. Memberikan uang belanja yang lebih kepada keluarga.

As-Subki berkata (Ad-Din al-Khalish 8/417): “Adapun pernyataan sebagian orang menganjurkan setelah mandi hari ini 10 Muharram untuk ziarah kepada orang ‘alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fathihah seribu kali dan bersilaturrahim maka tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan amal-amal itu dikerjakan pada hari itu. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syari’at di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya bid’ah”.

Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma’arif hal. 53): “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama’ yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin al-Hakam. Al-Uqaili berkata: “(Hadits itu) tidak dikenal”. Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali RA maka itu adalah perbuatan orang-orang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka.”

Pada saat menerangkan kaidah-kaidah untuk mengenal hadits palsu, al-Hafidz Ibnu Qayyim (al-Manar al-Munif hal. 113 secara ringkas) berkata: “Hadits-hadits tentang bercelak pada hari Asyura’, berhias, bersenang-senang/berpesta, dan sholat di hari ini dan fadhilah-fadhilah lain tidak ada satupun yang shahih, tidak satupun keterangan yang kuat dari Nabi SAW selain hadits-hadits puasa. Adapun selainya adalah bathil seperti:

“Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun.”

Imam Ahmad berkata: “Hadits ini tidak sah/bathil.” Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh para tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua golongan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari as-Sunnah. Sedangkan Ahlu Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan Rasul SAW dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan.

Adapun Sholat Asyura maka haditsnya bathil. As-Suyuthi dalam al-Laili 2/29 berkata: “Maudlu’ (hadits palsu)”. Ucapan beliau ini dinukil Asy-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah hal. 47. Hal senada juga diucapkan ileh Al-‘Iraqi dalam Tanzihus Syari’ah 2/89 dan Ibnul Jauzi dalam al-Maudlu’ah 2/122.

Ibnu Rajab berkata (Latha’iful Ma’arif): “Setiap riwayat yang menerangkan keutamaan bercelak, berpacar/kiteks dan mandi pada hari Asyura adalah maudlu’ (palsu) tidak shah. Contohnya hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah SAW

“Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian.”

Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain.”
Adapun hadits:

“Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya.”

Maka Ulama’ seperti Ibnu Rajab, az-Zarkasyi dan as-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu’ (palsu).

Hadits ini diriwayatkan Ibnul Jauzi dalam Maudlu’at 2/204, Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/379, dan Fadhalil Auqat no. 246 dan al-Hakim sebagaimana dinukil as-Suyuthi dalam al-Lali 2/111. Al-Hakim berkata: “Bercelak di hari Asyura tidak ada satupun atsar/hadits dari Nabi SAW Dan hal ini adalah bid’ah yang dibuat oleh para pembunuh Husain.

Demikianlah sedikit pembahasan tentang hari ‘Asyura. Semoga kita bisa mengamalkan sunnah tentang hari ‘Asyura ini dan meninggalkan bid’ah-bid’ahnya. 

Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2)


Mengenal Tanda-Tanda Munafik (2-2)
Pada kajian sebelumnya telah dibahas mengenai definisi ‘Nifaq’, jenis-jenisnya dan penjelasan makna hadits. Sekarang kita ikuti kajian selanjutnya!

3. Perbedaan Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menepati janji dalam 3 pendapat:
PERTAMA, Menepati janji hukumnya Mustahab (dianjurkan), bukan wajib, baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, yaitu tiga imam madzhab; Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad.

Al-Hafizh Ibn Hajar RAH berkata, “Meriwayatkan hal itu sebagai ijma’ tidak dapat diterima (ditolak) sebab perbedaan mengenainya amat masyhur akan tetapi yang mengatakan demikian sedikit.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Hadits yang dikeluarkan Ibn Majah dan Abu Daud (yang menilainya Hasan), bahwasanya nabi SAW bersabda, “Bila salah seorang di antara kamu berjanji kepada saudaranya sementara di dalam niatnya akan menepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak ada dosa baginya.”

2. Bila seorang laki-laki berjanji, bersumpah dan ber-istitsna’ (bersumpah dengan menggunakan kata; insya Allah setelah sumpah tersebut), maka menurut nash dan ijma’ pelanggaran terhadap sumpahnya telah gugur (tidak dinilai melanggar sumpah). Ini merupakan dalil gugurnya janji dari penjanji tersebut.

KE-DUA, Tidak harus menepati janji baik dari aspek keagamaan mau pun penunaian. Ini adalah pendapat Ibn Syubrumah, yaitu madzhab sebagian ulama Salaf seperti ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, al-Hasan al-Bashori, Ishaq bin Rahawaih dan Zhahiriah.

Pendapat ini berdalil dengan nash-nash dari al-Qur’an dan hadits, di antaranya:
1. Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad* itu.” (QS.al-Maa’idah:1) Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu perbuat.? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tiada kamu kerjakan.” (QS.ash-Shaff:3-4), dan ayat-ayat lainnya.

2. Di dalam kitab ash-Shahihain dari nabi SAW, beliau bersabda, “Tanda orang munafiq ada tiga…” Di antaranya disebutkan: bila berjanji, ia berdusta. Dengan begitu, mengingkari perjanjjan merupakan salah satu sifat orang-orang munafik sehingga ia diharamkan.

3. Hadits yang dikeluarkan at-Turmudzi, bahwa nabi SAW bersabda, “Jangan berdebat dengan saudaramu, jangan mencandainya dan berjanji padanya lalu kemudian kamu mengingkari (melanggar)nya.”

KE-TIGA, Merinci; wajib menepatinya bila janji tersebut ada sebabnya seperti bila ia diperintahkan melakukan pembelian barang atau melakukan suatu proyek; bila orang yang diberi janji melakukan tindakan kesalahan, maka penjanji boleh menarik janjinya. Dalam hal ini, wajib memenuhi janji secara keagamaan mau pun penunaian.

Ada pun bila tidak terjadi hal yang merugikan terhadap orang yang diberi janji dengan ditariknya janji tersebut, maka janji itu tidak lagi menjadi keharusan.

Dalil Pendapat Ini:

Bahwa nash-nash syari’at dalam masalah ini saling bertabrakan. Dan apa yang disebutkan di atas adalah cara penggabungan (sinkronisasi) paling baik.

Pendapat Syaikh asy-Syanqithi

Pengarang tafsir “Adhwaa’ al-Bayaan” di dalam tafsirnya mengatakan, “Para ulama berbeda pendapat mengenai keharusan menepati janji; sebagian mereka mengatakan, harus memenuhinya secara mutlak. Sebagian lagi mengatakan, tidak harus secara mutlak. Sedangkan sebagian yang lain, bila dengan berjanji itu membuat orang yang diberi janji berada dalam kesulitan (bahaya), maka harus memenuhinya tetapi bila tidak demikian, maka menjadi tidak harus lagi.

Abu Hanifah dan para sahabatnya, imam al-Awza’i dan asy-Syafi’i serta seluruh ulama fiqih mengatakan, sesungguhnya tidak ada keharusan apa pun terhadap janji sebab ia hanya merupakan jasa yang tidak berada dalam pegangan, sama seperti masalah ‘Ariyah** yang bersifat dadakan.

Pendapat yang jelas bagiku, bahwa mengingkari janji tidak boleh sebab ia merupakan salah satu tanda kemunafikan akan tetapi bila penjanji menolak untuk memenuhi janjinya, maka tidak dapat dituntut hukuman apa pun terhadapnya dan tidak harus dipaksa pula. Tetapi ia mesti diperintahkan untuk memenuhinya, tidak dipaksa.”

Pendapat Ulama Kontemporer

Di antara ulama kontemporer yang menyatakan keharusan memenuhi janji adalah Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, Abdurrahman bin Qasim, Mushthafa az-Zarqa’, Yusuf al-Qaradhawi dan ulama lainnya.

Keputusan Mujamma’ Fiqih Islam

Mujamma’ Fiqih Islam di Jeddah dalam keputusan bernomor 2, pada daurah ke-5 yang diadakan di Kuwait periode 1-6 Jumadal Ula 1409 H memutuskan sebagai berikut:
“Menepati janji menjadi suatu keharusan bagi penjanji secara keagamaan kecuali bila ada ‘udzur. Ia harus memenuhinya dari sisi penunaian bila terkait dengan sebab dan orang yang diberi janji menghadapi kesulitan akibat janji tersebut. Pengaruh komitmen terhadap kondisi ini dapat dilakukan, baik dengan cara melaksanakan janji tersebut atau mengganti kerugian yang timbul secara langsung akibat tidak dipenuhinya janji tersebut tanpa ‘udzur.”

CATATAN:
* Aqad (perjanjian) mencakup: janji prasetia hamba kepada Allah SSWT dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam perjanjian sesamanya
** Ulama fiqih mendefinisikannya, ‘Tindakan pemilik barang yang membolehkan penggunaan barang miliknya kepada orang lain tanpa kompensasi apa pun.’ [Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah-red]

Mengenal Tanda-Tanda Munafik (1-2)


Mengenal Tanda-Tanda Munafik (1-2)
Mukaddimah

Kajian kali ini merupakan kajian yang sangat penting dimana kita senantiasa berinteraksi dengan permasalahannya, apa itu? silahkan baca selanjutnya!!

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tanda orang munafik ada tiga: bila berbicara, ia berdusta; bila berjanji, ia mengingkari; dan bila diberi kepercayaan (amanah), ia berkhianat.” Muttafaqun ‘alaih.

Dari hadits Abdullah bin Umar disebutkan, “Dan bila berselisih, ia berbuat fajir.”

Pelajaran Hadits

1. Definisi Nifaq

Ibn Rajab berkata: “Nifaq secara bahasa merupakan jenis penipuan, makar, menampakkan kebaikan dan memendam kebalikannya.

Secara syari’at terbagi dua: Pertama, Nifaq Akbar (Kemunafikan Besar); yaitu upaya seseorang menampakkan keimanan kepada Allah SWT, para malaikat, kitab-kitab, Rasul dan hari akhir, sebaliknya memendam lawan dari itu semua atau sebagiannya. Inilah bentuk nifaq (kemunafikan) yang terjadi pada masa Rasulullah SAW dan yang dicela dan dikafirkan para pelakunya oleh al-Qur’an. Rasulullah SAW menginformasikan bahwa pelakunya kelak akan menempati neraka paling bawah.

Kedua, Nifaq Ashghar (Kemunafikan Kecil); yaitu kemunafikan dalam perbuatan. Gambarannya, seseorang menampakkan secara teranga-terangan keshalihannya namun menyembunyikan sifat yang berlawanan dengan itu.

2. Pokok-Pokok Nifaq

Pokok-pokoknya kembali kepada beberapa sifat yang disebutkan dalam hadits-hadits (yang disebutkan Ibn Rajab dalam syarah Arba’in, termasuk hadits yang kita kaji ini), di antaranya:

1. Seseorang berbicara mengenai sesuatu yang dibenarkan orang lain padahal ia berdusta. Nabi SAW bersabda dalam kitab al-Musnad karya Imam Ahmad, “Amat besar pengkhianatanya manakala kamu berbicara kepada saudaramu dengan suatu pembicaraan di mana ia membenarkanmu namun kamu berdusta kepadanya.”

2. Bila berjanji, ia mengingkari. Ini terbagi kepada dua jenis: Pertama, seseorang berjanji padahal di dalam niatannya tidak ingin menepatinya. Ini merupakan pekerti paling buruk.

Kedua, Berjanji pada dirinya untuk menepati janji, kemudian timbul sesuatu, lalu mengingkarinya tanpa alasan. Dalam hadits yang dikeluarkan Abu Daud dan at-Turmudzi dari hadits Zaid bin Arqam, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Bila seorang laki-laki berjanji dan berniat menepatinya namun tidak dapat menepatinya, maka tidak apa-apa baginya (ia tidak berdosa).”

3. Bila berseteru, ia berbuat fajir. Makna fujur adalah keluar dari kebenaran secara sengaja sehingga kebenaran ini menjadi kebatilan dan kebatilan menjadi kebenaran. Dan inilah yang menyebabkannya melakukan dusta sebagaimana sabda Nabi SAW, “Berhati-hatilah terhadap kedustaan, sebab kedustaan dapat menggiring kepada ke-fujur-an dan ke-fujur-an menggiring kepada neraka.” Di dalam kitab ash-Shahihain dari nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya laki-laki yang paling dibenci Allah adalah yang paling suka berseteru dalam kebatilan.” Dan di dalam sunan Abi Daud, dari Ibnu ‘Umar, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang berseteru dalam kebatilan padahal ia mengetahuinya, maka senantiasalah ia dalam kemurkaan Allah hingga menghadapi sakaratul maut.” Di dalam riwayat lain, “Barangsiapa yang membantu dalam perseteruan secara zhalim, maka ia akan mendapatkan kemurkaan dari Allah.”

4. Bila berjanji, ia mengkhianati (mengingkari) dan tidak menepatinya. Padahal Allah SWT menyuruh agar menepati janji seraya berfirman, “Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung-jawabannya.” (QS.al-Isra’/17:34) Dan firman-Nya, “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (QS.an-Nahl/16:91)

Di dalam kitab ash-Shahihain dari Ibn ‘Umar dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap pengkhianat akan memiliki panji pengenal pada hari kiamat, lalu dikatakan; inilah pengkhianatan si fulan.”

Mengkhianati setiap perjanjian yang terjadi antara seorang Muslim dan orang lain haram hukumnya sekali pun orang yang diajak berjanji itu adalah seorang kafir.

Oleh karena itu, di dalam riwayat al-Bukhari, dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Siapa yang membunuh jiwa yang diberi perjanjian tanpa hak, maka ia tidak akan mencium bau surga. Sesungguhnya baunya terasa dari jarak perjalanan 40 tahun.”

Tentunya, perjanjian yang terjadi di antara sesama Muslim, harus lebih ditepati lagi dan membatalkannya merupakan dosa besar. Bentuk dosa paling besar dalam hal ini adalah membatalkan perjanjian dengan imam (pemimpin negara Islam) yang dilakukan oleh orang-orang yang mengikuti dan sudah rela terhadapnya.

Di dalam kitab ash-Shahihain, dari hadits Abu Hurairah RA, dari nabi SAW, beliau bersabda, “Tiga orang yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak Dia bersihkan diri mereka dan mereka malah akan mendapat azab yang pedih…” Di dalam hadits ini, beliau SAW menyebutkan salah satu dari mereka, yaitu seorang laki-laki yang telah membai’at seorang imam, tetapi ia membai’atnya hanya karena dunia; jika ia (sang imam) memberinya sesuai dengan apa yang diinginkannya, maka ia menepatinya dan bila tidak, maka ia tidak pernah menepatinya.”

Termasuk dalam janji yang wajib ditepati dan haram dikhianati adalah seluruh akad seperti jual beli, pernikahan dan akad-akad lazim yang wajib ditepati, yang terjadi di antara sesama Muslim bila mereka saling rela atasnya. Demikian pula, sesuatu yang wajib ditepati karena Allah SWT dari perjanjian hamba dengan Rabbnya seperti nadzar berbuat kebajikan dan semisalnya.

5. Bila diberi amanah, ia berkhianat. Bila seseorang diberi amanah, maka ia wajib mengembalikannya. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS.an-Nisa’/4:58)

At-Turmudzi dan Abu Daud mengeluarkan hadits dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Tunaikanlah amanah kepada orang yang beramanah kepadamu dan janganlan mengkhianati orang yang berkhianat kepadamu.”

Khianat terhadap amanah merupakan salah satu sifat munafik sebagaimana firman Allah SWT, “Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shaleh.[75] Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran).[76]Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.[77]” (QS.at-Taubah/9:75-77)

Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat (tugas-tugas keagamaan) kepada langit, bumi dan gunung-gunung…..” (QS.al-Ahzab/33:72)

Pokoknya, semua Nifaq Ashghar terpulang kepada adanya perbedaan antara perkara tersembunyi (bathiniah) dan terang-terangan (lahiriah). Al-Hasan al-Bashori RAH berkata, “Sekelompok Salaf berkata, ‘Kekhusyu’an nifaq hanya terlihat pada kehusyu’an raga sedangkan hatinya tidak pernah khusyu’.”

‘Umar RA berkata, “Sesuatu yang paling aku khawatirkan dari kalian adalah Munafiq ‘Alim (yang berpengetahuan).” Lalu ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin, seorang munafik memiliki sifat ‘alim.?” Ia menjawab, “Ia berbicara dengan penuh hikmah namun melakukan kezhaliman atau kemungkaran.”

Nifaq Ashghar merupakan sarana melakukan Nifaq Akbar sebagaimana halnya perbuatan-perbuatan maksiat adalah merupakan ‘kotak pos’ kekufuran.

Bentuk sifat nifaq ‘amali (praktis) yang paling besar adalah manakala seseorang melakukan suatu perbuatan, tampak berniat baik namun ia melakukan itu hanya agar dapat mencapai tujuan yang buruk. Dengan tipuan itu, ia lantas mencapai tujuannya, bergembira dengan makar dan tipuannya sementara orang-orang memujinya atas pertunjukan (kepura-puraan) yang membuatnya sampai kepada tujuan buruk yang dipendamnya itu.

Manakala di kalangan shahabat telah ditetapkan bahwa nifaq adalah adanya perbedaan antara perkara tersembunyi dan terang-terangan, maka sebagian mereka khawatir bila terjadi perubahan hati; konsentrasi, kekhusyu’an dan kelembutannya ketika mendengar adz-Dzikr (al-Qur’an) dengan menoleh dunia dan sibuk dengan urusan keluarga, anak dan harta di mana hal itu semua akan menjadi salah satu bentuk kemunafikan dari mereka. Karena itu, Rasulullah SAW sampai berkata kepada mereka, “Hal itu bukan termasuk kemunafikan.” 

Hukum Talak Tiga Dalam Satu Lafazh (Talak Tiga Sekaligus)


Hukum Talak Tiga Dalam Satu Lafazh (Talak Tiga Sekaligus)
MUKADDIMAH

Fenomena perceraian sangat marak dewasa ini dan amat memprihatinkan. Kata Talak (cerai) dengan mudah diucapkan dan keluar dari mulut sang suami bahkan dari sang isteri padahal sebenarnya menurut syari’at bukan menjadi ‘hak’-nya, apalagi bila dikaitkan dengan kehidupan kalangan tertentu yang menjadikan kasus-kasus seperti ini yang terjadi pada diri mereka sebagai bahan ‘komersil.’

Selaku umat Islam, kita sangat terpukul karena ini menandakan bahwa sangat sedikit sekali kalangan umat ini yang memahami benar arti sebuah pernikahan dan makna ‘talak’ itu sendiri.

Terkait dengan masalah talak ini, kita sering mendengar ucapan ‘talak tiga’ dengan begitu ringan keluar dari mulut sang suami apalagi bila dalam kondisi emosi. Ucapan ini keluar tanpa mempertimbangkan syari’at dan implikasinya di mana salah satu pihak yang pasti akan menderita adalah anak (bila telah dikaruniai anak). Manakala sang isteri yang diceraikan bisa saja akan mendapatkan ‘pengganti’ setelah itu, tetapi akankah anak demikian.? Inilah yang perlu dipertimbangkan dengan matang dan secara seksama agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.

Benar, bahwa talak itu merupakan tindakan terakhir yang disediakan syari’at dalam mengatasi lika-liku rumah tangga apabila memang tidak ada lagi kecocokan, tetapi hendaknya tidak menyerah dengan dalih seperti itu. Perlu ada upaya-upaya dan langkah-langkah guna menjadikan rumah tangga tetap harmonis dan terhindar dari keretakan.

Pada masa akhir khalifah ‘Umar, tindakan ‘main’ talak tiga begitu trendi sehingga membuat ‘Umar menjalankan ijtihad sekaligus memberikan pelajaran kepada mereka yang dengan seenaknya mengeluarkan ucapan yang berbahaya itu.

Nah, dalam kajian kali ini, diketengahkan seputar permasalahan tersebut, semoga bermanfa’at.

NASKAH HADITS


Dari Ibn ‘Abbas, dia berkata, Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan 2 tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar talak tiga (sekaligus dengan satu lafazh) terhitung satu kali talak. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khaththab, “Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan (menalak tiga sekaligus dalam satu lafazh) mereka yang dulu masih ada tempo waktunya. Andaikatan kami jalankan apa yang mereka lakukan dengan terburu-buru itu (bahwa talak tiga dalam satu kata (lafazh) itu jatuh talak tiga) niscaya hal itu dapat mencegah dilakukannya talak secara berturut-turut (seperti yang mereka lakukan itu).” Lalu ia memberlakukan hal itu terhadap mereka. (HR.Muslim)


Dari Mahmud bin Labid, ia berkata, saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang menalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya.?” (HR.an-Nasa’iy, dan para periwayatnya adalah para periwayat Tsiqat)

Kualitas hadits kedua ini adalah shahih.


Dari Ibn ‘Abbas, ia berkata, Abu Rukanah telah menalak Ummu Rukanah, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Rujuklah isterimu itu.” Lalu ia menjawab, “Sudah aku talak tiga ia.” Beliau berkata, “Aku sudah tahu, rujuklah ia.” (HR.Abu Daud)

Dalam riwayat Ahmad terdapat teks:

“Abu Rukanah menalak isterinya dengan talak tiga dalam satu majlis (sekaligus), maka ia pun menyesali kejadian itu (bersedih atasnya), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Ia hanya (terhitung) satu kali.”
Tetapi dalam sanad ini terdapat Ibn Ishaq yang perlu diberi catatan.

Abu Daud meriwayatkan dari jalur lainnya dengan riwayat yang lebih baik:

“Bahwa Abu Rukanah telah menalak isterinya, Suhaimah dengan pasti (sekaligus dan langsung talak tiga-red), lalu ia memberitahu Nabi SAW mengenai hal itu, lantas beliau berkata, “Demi Allah, kamu tidak menginginkan kecuali hanya satu kali saja.?” Maka, Rasululullah SAW mengembalikan isterinya kepadanya.

Kualitas Hadits

Para ulama berbeda pendapat mengenai hadits ini; ada yang menilainya shahih dan menjadikannya sebagai hujjah dan ada pula yang menilainya lemah (Dla’if) dan berhujjah dengan hadits yang bertentangan dengannya. Dari perbedaan ini timbul perbedaan para ulama mengenai hukum masalah yang ada di dalam hadits ini.

Bagi para ulama yang menilainya shahih, mereka berargumentasi: Abu Daud berkata, “Hadits ini merupakan hadits yang paling shahih dari hadits Ibn Juraij yang didalamnya berbunyi, ‘Sesungguhnya Rukanah telah menalak isterinya dengan talak tiga (sekaligus).’”

Ibn Majah berkata, “Aku mendengar ath-Thanaafisi berkata, ‘Alangkah mulianya hadits ini.’ Ini menjelaskan betapa sanadnya begitu mulia dan banyak faedahnya.”

Sementara para ulama yang menilainya lemah, termasuk di antaranya Ibn al-Qayyim berargumentasi: hadits tersebut dinilai lemah oleh Imam Ahmad. Syaikh kami (maksudnya, Ibn Taimiyyah-red) berkata, ‘Para ulama tokoh dan besar yang sangat mengenali ‘illat-‘illat hadits seperti Imam Ahmad, al-Bukhary, Ibn ‘Uyainah dan ulama lainnya menilai lemah hadits Rukanah tersebut. Demikian juga, Ibn Hazm. Mereka mengetakan, ‘Para periwayatnya adalah sekelompok orang yang masih anonim (tidak diketahui), tidak dikenal keadilan dan kekuatan hafalan mereka. Imam Ahmad berkata, ‘Hadits Rukanah tidak valid.’”

Imam at-Turmudzy berkata, “Hadits ini tidak dikenal kecuali dari jalur ini saja. Aku pernah menanyakan kepada al-Bukhari mengenainya, maka ia berkata, ‘Itu hadits Muththarib.’ (bagian dari hadits Dla’if/lemah-red).

Syaikh al-Albani berkata, “Alhasil, hadits tersebut Dla’if sedangkan hadits Ibn ‘Abbas lainnya yang bertentangan dengan makna hadits tersebut lebih kuat darinya, wallahu a’lam.”

Tarjamah (Biografi) Singkat Abu Rukanah Dan Ummu Rukanah

Sesuai dengan yang dikenal dalam buku-buku Taraajum, buku hadits dan lainnya, bahwa Abu Rukanah adalah Rukanah bin ‘Abdu Yazid bin Hasyim bin la-Muththalib, al-Qurasyi al-Muththalibi.

Syaikh al-Bassam, pengarang buku syarah Bulughul Maram yang kita bahas ini mengomentari: “Demikian tertera namanya (Abu Rukanah) seperti yang saya dapatkan di dalam kitab Bulughul Maram…Saya juga merujuk beberapa kitab induk, termasuk di antaranya kitab al-Ishabah karya pengarang sendiri (yakni pengarang bulugh al-Maram, Ibn Hajar-red), saya hanya menemukan kata ‘Rukanah’ (tanpa Abu-red). Menurut saya adanya tambahan “Abu” ini hanya kerjaan Nussaakh (para penyalin tulisan dari teks asli ke buku berikutnya, dalam istilah sekarang: tukang Copy –red)

Sedangkan Suhaimah adalah Suhaimah binti ‘Umair al-Muzainah dari Bani Muzainah, sebuah kabilah Mudlar, sekarang bersekutu dengan kabilah Harb dan mendiami bagian barat kawasan al-Qashim (Arab Saudi-red).

PESAN-PESAN HADITS

1. Hadits pertama menginformasikan bahwa tiga kali talak dengan satu kalimat (lafazh) tidak dihitung (dinilai) selain sebagai satu kali talak saja; jika ia bukan merupakan talak yang ketiga (terakhir), maka masih boleh rujuk. Hadits ini merupakan rujukan inti bagi pendapat yang mengatakan demikian.

2. Hadits ke-dua menunjukkan bahwa tiga kali talak yang tidak diiringi rujuk dan nikah (langsung talak tiga sekaligus-red), maka ia merupakan talak bid’ah yang diharamkan.

3. Bahwa bermain-main dengan hukum-hukum Allah dan melanggar aturan-Nya termasuk dosa besar sebab Nabi SAW tidak marah kecuali terhadap kemaksiatan yang besar.

4. Bermain-main dengan Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya adalah haram sekali pun dilakukan sepeninggal Rasulullah SAW. Beliau mengucapkan kata-kata seperti itu tidak lain karena merasa aneh dengan sangat cepatnya perubahan yang melanda berbagai perkara.

5. Indikasi dua riwayat Abu Daud dan Ahmad pada hadits ketiga adalah sama dengan hadits pertama dari sisi penilaian bahwa tiga kali talak itu terhitung satu kali talak saja dan bahwa seorang suami yang menalak isterinya boleh rujuk kepada isterinya selama talak itu bukan merupakan akhir dari angka talak yang masih dimilikinya (talak ini bukan terhitung yang ketiga kalinya dari talak yang pernah dilakukannya).

6. Sementara riwayat kedua dari Abu Daud di atas menunjukkan bahwa talak tiga sekaligus berlaku sesuai dengan niat orang yang menalak; jika ia meniatkan tiga, maka ia jadi tiga dan jika ia meniatkan hanya satu, maka ia jadi satu, yang memungkinkan untuk rujuk.

7. Riwayat talak tiga sekaligus dalam hadits Rukanah merupakan dalil Jumhur bahwa tiga talak itu merupakan ucapan talak Ba’in Bainuunah Kubro yang tidak bisa lagi dirujuk kecuali setelah si isteri yang ditalak itu menikah lagi dengan laki-laki lain (lalu bercerai lagi-red.).

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang menalak dengan talak tiga sekaligus atau mengucapkannya dengan tanpa diselingi rujuk dan nikah.
Artinya, apakah talak tiga itu harus dikomitmeninya sehingga isterinya menjadi tidak halal lagi baginya kecuali setelah ia menikah lagi dengan laki-laki lain (lalu bercerai) dan menjalani masa ‘iddah darinya? Atau kah ia hanya terhitung satu kali talak saja sehingga ia boleh rujuk dengan isterinya selama masih dalam ‘iddah, lalu setelah ‘iddah ia melakukan ‘aqad baru sekali pun isterinya tersebut belum lagi menikah dengan laki-laki lain.?

Masalah ini menjadi ajang perdebatan panjang para ulama, bahkan gara-gara mengatakan boleh rujuk (dengan talak tiga sekaligus karena mengganggapnya terhitung satu kali talak-red) ada beberapa ulama yang disiksa, di antaranya Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan para pengikutnya.

Ringkasan Dari Perselisihan Dan Perdebatan Panjang Itu Adalah:

1. Jumhur Ulama, di antaranya empat imam madzhab, jumhur shahabat dan tabi’in berpendapat bahwa tiga talak dengan satu kata (lafazh) adalah berlaku bila seorang suami berkata, “Kamu saya talak (tiga kali)!” dan semisalnya atau dengan beberapa kata (kamu saya talak, kemudian mengatakan lagi, kamu saya talak, kemudian mengatakan lagi, kamu saya talak) sekali pun sebelumnya belum terjadi rujuk dan nikah.

Dalil

a. Hadits Rukanah bin ‘Abdullah bahwasanya ia telah menalak isterinya secara pasti (talak tiga sekaligus), lalu ia memberitahukan hal itu kepada Nabi SAW, lantas beliau berkata, “Demi Allah, kamu tidak menginginkan kecuali hanya satu kali saja.?”

Hadits ini dikeluarkan oleh asy-Syafi’i, Abu Daud, at-Turmudzy, Ibn Hibban (dia menilainya shahih) dan al-Hakim.

Sisi Pendalilan

Di dalam hadits tersebut, Rasulullah meminta kepada suami yang menceraikan itu agar bersumpah bahwa ia tidak menginginkan dari ucapannya “putus” (talak tiga) tersebut kecuali hanya satu kali saja. Ini menandakan bahwa seandainya ia (suami) menghendaki lebih banyak dari itu (lebih dari satu kali) niscaya terjadilah apa yang diinginkannya.

b. Amalan para shahabat, di antaranya ‘Umar bin al-Khaththab RA yang menilai talak tiga dalam satu kata (lafazh) berlaku tiga seperti yang diucapkan suami yang menalak. Tentunya, mereka cukup sebagai panutan.

Selain dalil di atas, masih banyak lagi dalil yang dikemukakan pendapat ini namun apa yang kami sebutkan tersebut merupakan dalil yang lebih jelas dan secara terang-terangan.

2. Sekelompok ulama berpendapat tiga talak dalam satu kata (lafazh), atau tiga talak dalam beberapa kata yang tidak diiringi rujuk dan nikah, tidak jatuh kecuali hanya satu kali saja (satu talak). Pendapat ini didukung oleh riwayat dari beberapa shahabat, tabi’in dan para tokoh madzhab. Dari kalangan shahabat terdapat Abu Musa al-Asy’ari, Ibnu ‘Abbas, Ibn Mas’ud, ‘Ali, ‘Abdurrahman bin ‘Auf dan az-Zubair bin al-‘Awwam. Dari kalangan tabi’in terdapat Thawus, ‘Atha’, Jabir bin Zaid dan mayoritas pengikut Ibn ‘Abbas, Abdullah bin Musa dan Muhammad bin Ishaq. Dan dari kalangan para tokoh madzhab terdapat Daud azh-Zhahiri dan kebanyakan sahabatnya, sebagian sahabat Abu Hanifah, sebagian sahabat Imam Malik, sebagian sahabat Imam Ahmad seperti al-Majd bin ‘Abdussalam bin Taimiyyah yang memfatwakan hal itu secara sembunyi-sembunyi dan cucunya, Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah yang memfatwakannya secara terang-terangan dengan memfatwakannya di majlis-majlisnya serta kebanyakan pengikutnya, di antaranya Ibn al-Qayyim yang membela mati-matian pendapat ini di dalam kitabnya al-Hadyu dan Ighaatsah al-Lahafaan. Di dalam kedua kitabnya tersebut, beliau memaparkannya secara panjang lebar, menukil berbagai nash-nash dan membantah pendapat para penentangnya dengan bantahan yang cukup dan memuaskan.

Dalil

Dalil pendapat ini terdiri dari nash-nash dan qiyas.
Dari nash, di antaranya:

Hadits yang diriwayatkan Muslim, bahwasanya Abu ash-Shahba’ berkata kepada Ibn ‘Abbas, “Tahukah kamu bahwa yang tiga itu dulu dijadikan satu talak saja pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan permulaan masa ‘Umar.? Ia menjawab, “Ya.” Di dalam lafazh yang lain, “dikembalikan kepada satu talak.?”, ia mejawab, “Ya.”
Ini merupakan nash yang shahih dan sangat jelas sekali, tidak bisa ditakwil-takwil atau pun dirubah.

Sedangkan dari Qiyas:

Mengumpulkan tiga sekaligus adalah diharamkan dan merupakan bid’ah sebab Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan (dalam agama) yang bukan berasal dari kami, maka ia tertolak.” Jadi, menjatuhkan (talak) tiga sekaligus bukan termasuk perkara yang berasal dari Rasulullah SAW sehingga ia tertolak.

Bantahan Terhadap Pendapat Pertama

Pendapat ke-dua ini membantah dalil-dalil pendapat pertama sbb:
Mengenai hadits Rukanah; di dalam sebagian lafazhnya terdapat, “Ia menalaknya tiga kali.” Dan di dalam lafazh yang lain, “Satu kali.” Sementara di dalam riwayat lain lagi terdapat lafazh, “al-Battah.” (putus). Oleh karena itu, al-Bukhari berkata mengenainya, “Ia hadits Muththarib.” (merupakan jenis hadits Dla’if/lemah-red)

Imam Ahmad mengatakan, “semua jalur periwayatannya lemah. Sebagian mereka (ulama) mengatakan, di dalam sanadnya terdapat periwayat yang tidak dikenal (majhul), di dalamnya terdapat orang yang lemah dan ditinggalkan (periwayatannya tidak digubris).”

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah berkata, “Kualitas hadits Rukanah menurut para imam hadits, lemah. Dinilai lemah oleh Ahmad, al-Bukhari, Abu ‘Ubaid dan Ibn Hazm sebab para periwayatnya bukanlah orang-orang yang dikenal sebagai orang-orang yang adil dan kuat hafalannya (Dhabith).”

Sedangkan hadits ‘Aisyah RHA tidak tepat untuk dijadikan dasar berdalil sebab bisa jadi yang dimaksud dengan tiga tersebut adalah urutan terakhir bagi seorang suami yang manalak, dari tiga talak yang dimilikinya. Manakala ada kemungkinan seperti itu, maka berdalil dengannya pun menjadi batal. Hadits itu masih bersifat global (mujmal) sehingga dapat diarahkan kepada hadits Ibn ‘Abbas yang sudah dijelaskan (mubayyan) sebagaimana yang berlaku dalam ilmu ushul fiqih.

Adapun berdalil dengan amalan para shahabat, maka perlu dipertanyakan; siapa di antara mereka yang patut dan lebih utama untuk diikuti?


Kami katakan: bahwa jumlah mereka itu (para shahabat) lebih dari ratusan ribu. Bilangan orang yang banyak ini di mana orang nomor satu mereka adalah nabi mereka sendiri, yakni Rasulullah SAW menilai tiga talak tersebut sebagai jatuh satu kali. Hingga akhir hayat Rasulullah, kondisinya tetap seperti itu; khalifah beliau, Abu Bakar ash-Shiddiq RA memberlakukan hal itu hingga wafat, lalu ia digantikan khalifah ‘Umar RA. Di awal pemerintahannya, kondisi tersebut pun masih berlaku sebagai yang berlaku pada masa Rasulullah SAW. Setelah itu lah baru tiga talak itu dijadikan tiga seperti angkanya sebagaimana telah kami jelaskan sebabnya.

Jadi, mayoritas shahabat yang wafat sebelum kekhalifahan ‘Umar tetap menjalankan dan memberlakukan tiga talak itu dianggap satu kali saja.

Dengan begitu, kita ketahui bahwa berdalil dengan amalan para shahabat RA telah dibatalkan dengan semi ijma’ mereka (para shahabat) pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq RA.

Tentunya, ‘Umar bin al-Khaththab amat jauh dari melakukan suatu amalan yang bertentangan dengan amalan yang pernah dilakukan pada masa Rasulullah SAW. Yang ia lakukan, bahwa ia melihat banyak orang yang terburu-buru dan sering sekali melakukan talak tiga padahal ini merupakan perbuatan bid’ah yang diharamkan. Karena itu, ia melihat perlunya memberikan pelajaran atas ucapan mereka tersebut sekaligus sebagai sanksi atas dosa yang mereka lakukan. Demikian pula, atas tindakan mereka yang sengaja ingin menyulitkan diri sendiri padahal sudah mendapat kelapangan dan toleransi yang tinggi. Apa yang dilakukan ‘Umar ini semata adalah sebuah ijtihad layaknya ijtihad yang dilakukan para ulama tokoh di mana bisa berbeda seiring dengan perbedaan zaman dan tidak akan tetap sebagai sebuah produk syari’at yang mengikat, yang tidak dapat berubah. Yang tetap dan mengikat itu hanya syari’at pokok dari masalah ini (masalah talak-red).

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyyah RAH berkata, “Jika ia (suami) menalaknya (isterinya) dengan talak tiga dalam masa suci baik satu kata atau beberapa kata seperti ‘Kamu ditalak, kamu ditalak, kamu ditalak’ atau ‘kamu ditalak’ kemudian berkata lagi, ‘kamu ditalak’, kemudian berkata lagi, ‘kamu ditalak’, menurut para ulama baik Salaf mau pun khalaf terdapat tiga pendapat dalam hal ini, baik wanita yang ditalak itu sudah disetubuhi mau pun belum:
Pertama, Bahwa hal itu merupakan talak yang dibolehkan dan mengikat; ini adalah pendapat asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat lamanya (dipilih oleh al-Kharqy)

Ke-dua, Bahwa hal itu merupakan talak yang diharamkan dan mengikat; ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah dan Ahmad (yang dipilih oleh kebanyakan sahabatnya). Pendapat ini juga dinukil dari kebanyakan ulama Salaf dan Khalaf dari kalangan para shahabat dan Tabi’in.

Ke-tiga, Bahwa ia merupakan talak yang diharamkan dan hanya berlaku satu kali talak saja; ini pendapat yang dinukil dari sekelompok ulama Salaf dan Khalaf dari kalangan para shahabat. Pendapat ini juga diambil kebanyakan Tabi’in dan generasi setelah mereka. Juga, merupakan pendapat sebagian sahabat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad.

Tarjih

Pendapat ke-tiga inilah yang didukung oleh Kitabullah dan Sunnah Rasulullah SAW. Di dalam Kitabullah atau pun as-Sunnah tidak terdapat hal yang mengharuskan berlakunya talak tiga bagi orang yang menjatuhkannya sekaligus baik dalam satu kata atau beberapa kata tanpa diiringi dengan rujuk atau pun akad.

Bahkan, di dalam Kitabullah dan as-Sunnah keharusan itu hanya berlaku bagi suami yang menalak hal yang dibolehkan Allah dan Rasul-Nya. Ini didukung oleh Qiyas dan penilaian dengan seluruh prinsip-prinsip syari’at.

Tidak terjadi pertentangan di kalangan kaum Muslimin bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang terjaga dari kesalahan (ma’shum) dalam apa yang disampaikannya dari Allah (wahyu). Beliau ma’shum dalam hal yang disyari’atkannya kepada umatnya menurut ijma’ kaum Muslimin. Demikian pula, umat Islam terjaga dari berkumpul di dalam kesesatan.

Ada pun masalah ‘bersumpah dengan talak’, Ibn Taimiyyah berkata, “Perbedaan antara talak dan bersumpah dengannya amat kentara, juga antara nadzar dan bersumpah dengan nadzar. Bila seseorang meminta hajat kepada Allah seraya berkata, ‘Jika Allah menyembuhkan penyakitku, melunasi hutangku atau menyelamatkanku dari kesulitan ini, maka aku bersumpah demi Allah akan bersedekah sebanyak seribu dirham, atau berpuasa selama sebulan atau membebaskan budak.’ Ini adalah mengaitkan nadzar (mensyaratkannya) di mana wajib menepatinya berdasarkan Kitabullah, as-Sunnah dan Ijma’.

Bila seseorang mengaitkan (mensyaratkan) nadzar dalam redaksi sumpah, dengan tujuan untuk menganjurkan atau melarang, seperti “Jika aku bepergian bersama kalian, atau jika aku mengawini si fulan, maka aku akan berhaji, atau hartaku akan aku sedekahkan’; kondisi orang tersebut menurut para shahabat dan jumhur ulama adalah sebagai seorang yang bersumpah dengan nadzar bukan hanya sebagai orang yang bernadzar. Bila ia tidak menepati apa yang telah dikomitmeninya, maka boleh ia menggantikannya dengan kafarat (tebusan) sumpah. WALLAHU A’LAM


Memaknai QIYAM RAMADHAN


Memaknai QIYAM RAMADHAN
Mukaddimah

Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling mulia dan memiliki keistimewaan tersendiri, berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Bulan Ramadhan secara khusus adalah milik Alllah karena Dia lah Yang berjanji akan mengganjar orang-orang yang beribadah kepada-Nya.

Salah satu kekhususan bulan Ramadhan itu adalah dengan adanya Qiyam Ramadhan di mana pahalanya tidak tanggung-tanggung diberikan kepada seorang hamba.

Apakah sebenarnya Qiyam Ramadhan itu? bagaimana cara menghidupkannya? Apa pahala yang besar itu? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat meraihnya? Silahkan simak uraiannya!



Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mendirikan Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, niscaya akan diampuni baginya dosa-dosa terdahulu.” (Muttafaqun ‘Alaih)


Seputar Qiyam Ramadhan

Yang dimaksud di sini adalah shalat yang mendapatkan janji untuk diampuni. Penamaan shalat tersebut dengan ‘Qiyaam’ diambil dari sisi sebagian rukun-rukunnya sebagaimana ia juga dinamakan dengan ruku’. Allah Ta’ala berfirman, “Dan ruku’lah (shalatlah secara berejama’ah) beserta orang-orang yang ruku’.” (Qs.al-Baqarah:43). Ia juga dinamakan dengan sujud seperti firman Allah SWT, “Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Qs.al-Qalam:43)

Rasulullah SAW bersabda, “Bantulah aku atas dirimu dengan memperbanyak sujud.”

Barangkali penamaan tersebut diberikan agar sesuai dengan keistimewaan yang dimilikinya berupa aktifitas memperbanyak bacaan al-Qur’an dan memperlama berdiri (Qiyaam).

Keutamaan Qiyamullail

Allah Ta’ala berfirman, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam.” (Qs.adz-Dzaariyaat:17). Dan firman-Nya, ”Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya sedang mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. Seseorang tidak mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan pandangan mata sebagai balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (Qs.as-Sajdah:16)

Dalam kitab ash-Shahihain, dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Wahai Abdullah, janganlah kamu seperti si fulan yang dulu pernah melakukan qiyamullail (shalat tahajjud) lalu meninggalkannya.”

Di dalam sunan at-Turmudzy dengan sanad yang sahih, dari Abdullah bin Sallam bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Tebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali rahim dan shalatlah di malam hari saat manusia sedang terlelap tidur; pasti kalian masuk surga dengan penuh kedamaian.”

Demikian juga, di dalam kitab as-Sunan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya dalam satu malam itu terdapat waktu yang tidaklah seorang hamba Muslim mendapatkan taufiq padanya dengan memohon kebaikan dari perkara dunia dan akhirat kepada Allah melainkan Dia akan memberikan kepadanya.”

Di dalam Musnad Ahmad, sunan at-Turmudzy, al-Mustadrak karya al-Hakim dan kitab lainnya, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Hendaklah kalian melakukan qiyamullail, sebab ia adalah tradisi orang-orang shalih sebelum kamu, pendekatan diri kepada Rabb kamu, penebus dosa-dosa (kecil) dan pencegah dari melakukan dosa.”

Dan banyak lagi ayat-ayat, hadits-hadits serta atsar-atsar yang menunjukkan keutamaan Qiyamullail dan anjuran untuk melakukannya, segala puji bagi Allah.

Qiyam Ramadhan

Yang dimaksud dengan Qiyam di sini adalah shalat tarawih. Hal ini seperti hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, dari ‘Asyah RA, ia berkata, “Suatu malam di bulan Ramadhan, Nabi SAW melakukan shalat di masjid bersama beberapa orang. Kemudian beliau melakukannya lagi di malam kedua lalu berkumpullah orang dalam jumlah yang lebih banyak dari malam pertama. Maka tatkala pada malam ketiga dan keempatnya, penuhlah masjid oleh manusia hingga menjadi sesak. Karena itu, beliau tidak jadi keluar menemui mereka. Orang-orang memanggil beliau, lalu beliau berkata, “Ketahuilah, perkara yang kalian lakukan itu tidaklah tersembunyi bagiku (pahala, sisi positifnya), akan tetapi aku khawatir akan dicatat sebagai kewajiban bagi kalian nantinya.” Di dalam riwayat al-Bukhari terdapat tambahan, “Lalu Rasulullah SAW pun wafat dan kondisinya tetap seperti itu (tidak dilakukan secara berjema’ah di masjid-red).”

Imam an-Nasa’i mengeluarkan dari jalur Yunus bin Yazid, dari az-Zuhri dengan redaksi “Jazm” (pasti) bahwa malam di mana Rasulullah SAW tidak keluar tersebut adalah malam keempat.”

Imam at-Turmudzy meriwayatkan dengan sanad yang sahih, dari Abu Dzar, ia berkata, “Di kala kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah SAW, beliau tidak melakukan Qiyamullail bersama kami dari bulan itu hingga tersisa tujuh hari lagi, lalu ia melakukannya bersama kami hingga melewati sepertiga malam. Pada malam kelimanya, ia melakukannya lagi bersama kami hingga melewati separuh malam. Lalu aku bertanya kepadanya, ‘Wahai Rasulllah, andai dengan sukarela engkau melakukan Qiyamullail bersama kami malam ini.’ Beliau menjawab, ‘Bila seseorang shalat bersama imam hingga ia keluar (berlalu), maka telah dihitung baginya Qiyam semalam penuh.’ Maka tatkala pada malam ketiganya, beliau mengumpulkan keluarganya dan orang-orang, lantas melakukan qiyamullail bersama kami hingga kami khawatir ketinggalan sahur. Kemudian pada sisa hari bulan itu beliau tidak lagi melakukannya bersama kami.”

Ibn ‘Abdil Barr berkata, “Ini semua menunjukkan bahwa pelaksanaan Qiyam Ramadhan boleh dinisbatkan kepada Nabi SAW sebab beliaulah yang menganjurkan dan mengamalkannya. Sedangkan yang dilakukan ‘Umar hanyalah upaya menghidupkan kembali apa yang telah menjadi sunnah Rasulullah SAW.”

Al-‘Iraqi berkata di dalam kitabnya Tharh at-Tatsrib, “Hadits ‘Aisyah dapat dijadikan dalil bahwa Qiyam Ramadhan lebih utama dilakukan di masjid secara berjema’ah karena Rasulullah SAW melakukannya. Beliau meninggalkan hal itu karena takut ia menjadi suatu kewajiban nantinya sementara setelah beliau wafat, maka sudah dapat terhindar dari jatuhnya hal tersebut sebagai kewajiban.”

Inilah pendapat jumhur ulama kaum Muslimin, di antaranya tiga imam madzhab; Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad. Hal ini kemudian telah menjadi syiar yang nampak (ditonjolkan).

Bilangan Raka’atnya

Al-‘Iraqi berkata, “Dalam hadits di atas, tidak dijelaskan bilangan raka’at yang dikerjakan Rasulullah SAW pada beberapa malam tersebut di masjid. ‘Aisyah RA telah mengatakan, ‘Baik di bulan Ramadhan mau pun lainnya, Nabi SAW tidak menambah lebih dari 11 raka’at.’ Secara implisit, bahwa demikian pulalah yang dilakukan beliau di tempat tersebut (ketika malam itu). Akan tetapi ketika ‘Umar mengumpulkan orang-orang untuk melakukan shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan mengikuti Ubay bin Ka’b, maka ia melakukannya bersama mereka sebanyak 20 raka’at selain witir, yaitu 3 raka’at. Pendapat seperti ini dipegang oleh imam-imam madzhab seperti Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad. Juga diambl oleh imam ats-Tsauri dan jumhur ulama.”

Ibn ‘Abdil Barr berkata, “Ini adalah pendapat jumhur ulama dan pendapat yang kami pilih. Mereka menilai apa yang terjadi pada masa ‘Umar itu sebagai ijma’ (konsensus).”

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata, “Nabi SAW belum pernah menentukan bilangan tertentu terhadap Qiyam Ramadhan itu sendiri. Malahan, beliau melakukan tidak lebih dari 13 raka’at namun memperpanjang (memperlama) raka’at-raka’atnya. Tatkala ‘Umar mengumpulkan umat dengan mengikuti Ubay bin Ka’ab (sebagai imam), ia melakukan shalat itu sebanyak 20 raka’at, kemudian witir 3 raka’at, meringankan bacaan seukuran tambahan raka’atnya karena hal itu lebih ringan bagi para makmum daripada memperpanjang (memperlama) per-raka’atnya. Artinya, seseorang boleh melakukannya sebanyak 20 raka’at sebagaimana pendapat yang masyhur dari Ahmad dan asy-Syafi’i. Ia juga boleh melakukannya dengan 36 raka’at seperti pendapat imam Malik dan ia juga boleh melakukannya sebanyak 11 raka’at. Dengan demikian, memperbanyak raka’at atau menguranginya tergantung kepada panjang-pendeknya Qiyam itu. Sebaiknya, disesuaikan dengan perbedaan kondisi jema’ah shalat; jika di antara mereka ada yang mampu untuk memperpanjang Qiyam dengan 10 raka’at plus 3 raka’at setelahnya; maka ini lebih baik dan jika tidak mampu, maka qiyam dengan 20 raka’at tersebut lebih baik. Inilah yang dilakukan kebanyakan kaum Muslimin dan tidak dibenci sesuatu pun darinya.”

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh (mantan Mufti Arab Saudi-red) berkata, “Kebanyakan ulama seperti imam Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat tarawih adalah 20 raka’at sebab ketika ‘Umar mengumpulkan umat dengan mengikuti Ubay bin Ka’b, ia melakukan shalat tersebut bersama mereka sebanyak 20 raka’at. Ini dilakukan di tengah kehadiran para shahabat yang lain sehingga menjadi ijma’. Karenanya, umat pun mengamalkan hal itu. Jadi, tidak semestinya mereka yang melakukan hal itu diingkari tetapi biarkan mereka melakukan seperti itu.” Wallahul Muwaffiq

INTISARI HADITS

1. Makna Qiyam Ramadhan adalah menghidupkan malam itu dengan ibadah dan shalat. Hadits di atas (yang kita kaji ini) menunjukkan disyari’atkannya shalat malam di bulan Ramadhan. Shalat tersebut secara valid telah dilakukan Rasulullah SAW di masjid, lalu pada masa ‘Umar para shahabat telah bersepakat atasnya, untuk selanjutnya dilaksanakan oleh seluruh kaum Muslimin setelah itu. Mereka mendirikan shalat tarawih.

2. Balasan Qiyam Ramadhan adalah ampunan dosa dan penghapusan dosa-dosa kecil. Tetapi ini dikaitkan dengan pengampunan dosa-dosa kecil yang berhubungan dengan hak Allah. Penyebutan dengan kata ‘Zanb’ (dosa) mencakup dosa besar dan kecil akan tetapi Imam al-Haramain telah memastikan bahwa hal itu hanya khusus dengan dosa-dosa kecil saja. Al-Qadhi ‘Iyadh menisbatkan pendapatkan ini kepada Ahlussunnah. Imam an-Nawawi berkata, “Bila tidak ada dosa kecil, maka diharapkan dosa-dosa besarnya diringankan.”

3. Diterimanya shalat malam itu dan diraihnya penghapusan dosa-dosa kecil bisa terealisasi bila terpenuhi dua persyaratan: Pertama, bila yang mendorong seseorang melakukan Qiyamullail itu adalah iman dan pembenaran akan pahala Allah SWT. Kedua, mengharap pahala amalan tersebut di sisi Alllah, ikhlas karena Allah. Bila suatu amalan kehilangan dua syarat penting ini, lalu disusupi oleh riya’ dan sikap berbangga-bangga; maka ia menjadi batal dan tertolak atas pelakunya, bahkan karenanya ia akan mendapatkan celaan dan siksa.

4. al-Karmani meriwayatkan adanya kesepakatan ulama bahwa yang dimaksud dengan Qiyamullail itu adalah shalat tarawih dan keutamaan ini didapat dengan apa pun bentuk qiyam (berdiri untuk shalat).

5. Hadits tersebut menunjukkan keutamaan Qiyam Ramadhan, bahwa ia sangat dianjurkan sekali, demikian pula dengan shalat tarawih secara berjema’ah di masjid. Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah dan ulama lainnya mengatakan, dulu di masa Nabi SAW, para shahabat melakukannya di masjid secara terpisah-pisah, dalam beberapa kelompok/jema’ah yang berbeda dan hal itu dilakukan atas sepengetahuan beliau SAW dan atas persetujuannya. Berdasarkan banyak hadits, shalat tarawih lebih baik dikerjakan secara berjema’ah daripada secara sendirian dan hal itu merupakan ijma’ para shahabat dan seluruh penduduk negeri Islam. Itu juga adalah pendapat jumhur ulama.

6. Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata, “Shalat yang tidak disunnahkan dilakukan dengan berjema’ah secara tetap adalah seperti qiyamullail (tahajjud), sunnah-sunnah rawatib, shalat dhuha, tahiyyatul masjid dan lainnya. Tapi, boleh dilakukan berjema’ah untuk kadang waktu (tidak dirutinkan). Ada pun menjadikannya sebagai sunnah yang ratib/tetap (secara rutin) maka termasuk bid’ah yang dibenci. 

Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga


Mengambil Uang Suami Untuk Cukupi Kebutuhan Belanja Keluarga
Mukkaddimah

Dalam kehidupan rumah tangga, suami sekaligus sebagai ayah bagi anak-anaknya bertindak sebagai orang yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup rumah tangga melalui nafkah alias uang belanja yang ia berikan kepada sang isteri sekaligus sang ibu bagi anak-anaknya.

Terkadang, terdapat kendala dalam rumah tangga yang terkait dengan sifat ‘buruk’ seorang suami sekaligus sang ayah ini di mana sekali pun kehidupannya sudah mapan, misalnya, ia begitu kikir dan pelit untuk mengeluarkan ‘kocek’ yang tak lain nafkah yang wajib diberikannya kepada keluarganya tersebut. Akibatnya, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari terkadang sang isteri sekaligus sang ibu harus ekstra berhemat agar uang yang diberikan tersebut cukup untuk belanja.

Tetapi, ada kalanya sekali pun sudah menghemat sedemikian rupa, karena demikian meningkatnya kebutuhan dan semakin beranjak mahalnya harga barang-barang, uang belanja dari sang suami ini dirasakan kurang bahkan sangat kurang.

Nah, dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan sang isteri? Bolehkah ia mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya demi mencukupi kebutuhan tersebut? Bila boleh, seberapa besarkah nilai uang belanja yang boleh diambilnya?

Dalam kajian hadits kali ini, kita akan membahas permasalahan rumah tangga yang tidak sedikit dihadapi oleh para isteri ini. Silahkan dibaca!!


Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Hindun Binti ‘Utbah, isteri Abu Sufyan menemui Rasulullah SAW seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan seorang laki-laki yang pelit (kikir), tidak memberikan nafkah kepadaku dengan nafkah yang mencukupi untukku dan anakku kecuali dari apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena hal itu.?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ambillah dari hartanya dengan cara ‘ma’ruf’ apa yang cukup buatmu dan anakmu.’” (Muttafaqun ‘alaih)

KOSA KATA

Makna Ma’ruf : Tradisi dan adat, yakni sesuai dengan kondisi manusia dan tradisi yang berlaku di antara sesama mereka yang berbeda-beda dari sisi waktu, tempat, kemudahan dan kesulitan.

INTISARI HADITS

Dari hadits di atas, para ulama menyerap banyak sekali hukum, di antaranya:

1. Wajibnya memberi nafkah (uang belanja) kepada isteri dan anak-anak. Nafkah ini diemban secara khusus atas seorang ayah (suami) dan tidak dapat dibebankan kepada sang ibu (isteri) atau kerabat dekat.

2. Ukuran nafkah itu disesuaikan dengan kondisi keuangan sang suami dan orang yang menafkahi, dilihat dari aspek kekayaan, kefakiran dan kemudahan rizkinya.

3. Nafkah itu hendaknya berlaku secara ma’ruf. Artinya sesuai dengan adat dan tradisi yang berlaku dan ini tentunya berbeda-beda dari sisi waktu, tempat dan kondisi manusia.

4. Siapa yang sudah diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah, namun tidak memberi nafkah kecuali dengan sangat bakhil, maka boleh diambil dari hartanya walalu pun tanpa sepengetahuannya sebab ia merupakan nafkah yang wajib atasnya.

5. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hajat orang banyak (sebagai penguasa), maka penentuan ukuran besarnya nafkah itu ditentukan menurut pendapatnya sebab ia lah orang yang diberi amanah dan memiliki kekuasaan (berwenang) atas hal itu.

6. Para ulama berbeda pendapat mengenai: apakah perintah Nabi SAW kepada Hindun untuk mengambil harta suaminya itu dinilai sebagai suatu putusan hukum sehingga kondisi ini adalah dalam rangka putusan hukum berdasarkan kejadian yang dominan, ataukah ia dinilai sebagai fatwa? Para ulama mengatakan, kisah Hindun ini mengandung dua kondisi antara keduanya; ia sebagai fatwa sekali gus juga putusan hukum. Tetapi kondisinya sebagai fatwa lebih dekat (tepat) sebab beliau SAW tidak menuntutnya (Hindun) untuk menghadirkan alat bukti atau memintanya agar bersumpah padahal Abu Sufyan sendiri masih ada di tempat alias tidak sedang ke luar kota. Sedangkan bila memang ia sebagai putusan hukum, maka semestinya dihadiri oleh kedua orang yang bersengketa tetapi dalam hadits itu, tidak terjadi (alias yang hadir hanya Hindun, isteri Abu Sufyan)

8. Pengaduan seperti itu dan semisalnya bukanlah merupakan benuk ghibah (gunjingan) yang diharamkan sebab Hindun mengadukan perkaranya kepada pihak yang berwenang (Rasulullah SAW), yang mampu berlaku adil terhadapnya serta dapat menghilangkan kezhaliman yang dialaminya.

9. Hadits tersebut mengandung makna umum, yaitu wajibnya memberi nafkah kepada anak-anak sekali pun mereka sudah besar (dewasa). Allah berfirman, “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS.al-Baqarah:233)

10. Hadits tersebut merupakan bukti bahwa orang yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pemenuhan sesuatu yang sudah menjadi haknya, maka ia boleh mengambilnya sekali pun dengan cara diam-diam. Hal ini diistilahkan para ulama dengan masalah Zhafar, yang merupakan masalah khilafiyyah (yang masih diperselisihkan). Dalam hal ini, Imam asy-Syafi’i dan Ahmad membolehkannya sementara Imam Abu Hanifah dan Malik melarangnya. Pendapat yang kuat (rajih) adalah harus dirinci dulu; Artinya, bila sebab adanya hak itu memang jelas dan terang, maka si punya hak boleh mengambilnya karena sudah tidak ada syubhat lagi, sedangkan bila sebabnya masih samar, maka tidak boleh agar ia tidak dituduh melanggar hak orang lain.

Amalan-Amalan Pamungkas


Amalan-Amalan Pamungkas
Mukaddimah

Mencapai kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat merupakan cita-cita setiap muslim tentunya, namun hal itu tidak bisa hanya sebatas cita-cita dan angan-angan. Harus ada aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari sehingga cita-cita itu benar-benar dapat teralisasi.

Salah satu cara untuk merelisasikannya adalah dengan menjalankan amalan-amalan yang sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya amalan-amalan pamungkas dan pilar utamanya. Nah, apakah amalan-amalan itu? Mari ikuti kajian berikut ini!


Dari Mu’adz bin Jabal RA, ia berkata, “Dalam suatu perjalanan, pernah aku bersama Rasululah SAW. Pada suatu hari saat sedang berjalan-jalan, aku mendekat kepadanya, lalu berkata, Wahai Rasulullah, informasikan kepadaku akan suatu amalan yang dapat menyebabkan aku masuk surga dan jauh dari neraka.” Beliau menjawab, “Engkau telah menanyakan suatu perkara yang amat besar namun sebenarnya ringan bagi orang yang dimudahkan oleh Allah; hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak berbuat syirik terhadap-Nya dengan sesuatu apapun, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadlan dan melakukan haji.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Maukah kamu aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan; puasa merupakan penjaga (pelindung) dari api neraka, sedekah dapat memadamkan kesalahan (dosa kecil) sebagaimana air dapat memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam seraya membaca ayat ‘Tatajaafa Junuubuhum ‘Anil Madlaaji’i yad’uuna rabbahum…. [hingga firman-Nya]… Ya’maluun.’ (as-Sajdah:16) Kemudian beliau juga mengatakan, “Dan maukah kamu aku tunjukkan kepala (pangkal) semua perkara, tiang dan puncaknya.?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.!” Beliau bersabda, “Kepala (Pangkal) dari semua perkara itu adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Maukah kamu aku tunjukkan pilar dari semua hal itu.?” Aku menjawab, “Tentu, wahai Rasulullah.!” Lalu beliau memegang lisan (lidah) nya seraya berkata, “Jagalah ini olehmu.” Lantas aku bertanya, “Wahai Nabiyyullah, apakah kami akan disiksa atas apa yang kami bicarakan.?” Beliau bersabda, “Celakalah engkau wahai Mu’adz! Tidakkah wajah dan leher manusia dijerembabkan ke dalam api neraka kecuali akibat apa yang diucapkan lidah-lidah mereka.?” (HR.at-Turmduzy, dia berkata, “Hadits Hasan Shahih”)

Kosakata

- Hashaa`id Alsinatihim : kejelekan dan kekejian yang dibicarakan oleh lidah-lidah mereka seperti syirik kepada Allah, ghibah, adu domba, dst’
- Tsaqilatka Ummuka (Celakalah Engkau) : secara zhahirnya, kalimat ini tampak seperti doa agar orang yang didoakan mati akan tetapi yang dimaksud sebenarnya bukan makna zhahirnya tersebut tetapi lebih kepada ucapan yang sudah terbiasa oleh lidah bangsa Arab.

Pesan-Pesan Hadits

1. Hadits tersebut menunjukkan betapa perhatian para shahabat, di antaranya Mu’adz bin Jabal terhadap amal-amal shalih dan hal-hal yang dapat mendekatkan diri mereka kepada Allah. Mereka selalu memanfa’atkan keberadaan Rasulullah dengan baik untuk bertanya kepadanya, lalu kemudian mengaplikasikan jawaban beliau. Demikianlah seharusnya seorang Muslim, wajib menggunakan kesempatan dengan sebaik-baiknya, mencari hal-hal yang berguna dan menjadi kepentingannya serta dapat membuatnya masuk surga.

2. Hendaknya kemauan seorang Muslim itu begitu tinggi dengan memikirkan hal-hal besar yang dapat mendekatkan dirinya kepada Allah sehingga kemudian target utamanya adalah akhirat yang harus diupayakannya. Dengan begitu, ia akan sangat berhati-hati dan menghindar dari kemauan yang murahan dan sesaat. Makanya, Rasullah mengatakan kepada Mu’adz dalam hadits di atas, “Engkau telah menanyakan suatu perkara yang amat besar.”

3. Tujuan akhir keinginan manusia di dalam kehidupan ini adalah ‘surga’, masuk ke dalamnya dan hal yang dapat menunjukkannya masuk ke sana. Karena itu, hendaklah ia mencari semua sarana yang dapat menyebabkannya masuk surga dan menjauhkannya dari neraka.

4. Dien ini mencakup hal-hal wajib dan sunnah; hal-hal wajib (faraidl) wajib diamalkan Muslim, dijalankan secara konsisten dan tidak diterima dari siapa pun alasan tidak tahu mengenainya, sementara hal-hal sunnah, harus antusias dilakukannya selama mampu melakukannya.

5. Atas karunia Allah Ta’ala, Dia menjadikan pintu-pintu kebaikan demikian banyaknya, sebagiannya dijelaskan dalam hadits ini, yaitu amalan yang dapat mendekatkan diri kepada Allah, membuat sampai kepada kecintaan dan ridla-Nya. Di dalam hadits Qudsi, Dia berfirman, “Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai dari apa yang telah Aku wajibkan kepadanya dan senantiasalah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku melalui amalan-amalan sunnah hingga Aku mencintainya.” (HR.Bukhari, 6137)

6. Puasa merupakan ibadah Sirriyyah (yang bersifat rahasia) antara seorang hamba dan Rabbnya. Bila seorang Muslim memperbanyak puasa sunnah, maka hal itu dapat menjadi penjaga dan pelindung dirinya dari api neraka.

7. Sedekah dapat memadamkan kesalahan (dosa kecil) sebagaimana air dapat memadamkan api. Ini merupakan pintu yang begitu agung sebab sedekah sunnah selalu terbuka sekali pun sedikit. Di dalam hadits yang lain disebutkan, “Bertakwalah kamu walau pun dengan sekeping satu buah kurma.” (HR.Bukhari dan Muslim)

8. Adalah sangat penting bila seorang Muslim bersungguh-sungguh di dalam melakukan shalat wajib namun terlebih lagi dengan melakukan shalat malam di mana keheningan malamnya, jauh dari kebisingan-kebisingan, bermunajat kepada sang Pencipta secara sendirian dan kehina-dinaannya di hadapan-Nya akan memberikannya kenikmatan iman yang spesial seperti halnya kondisi para shahabat ketika Allah berfirman mengenai mereka, “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, sedang mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka.” (as-Sajdah:16) Dalam firman-Nya yang lain ketika memuji mereka, “Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (adz-Dzariat:17-18)

9. Rasulullah SAW kembali mengulang-ulang untuk menjelaskan urgensi amalan-amalan khusus di dalam agama ini, yaitu:
a. Bahwa kepala (pangkal) semua urusan ini, di mana jasad tidak akan hidup tanpa kepala, adalah tauhid dan syahadat ‘Tiada tuhan –yang haq disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah.’ Tanpa tauhid seperti ini, tidak akan benar keislaman seseorang, tidak akan lurus kondisinya dan tidak akan selamat pada hari Kiamat.

b. Tiang, pilar dan pondasinya adalah mendirikan shalat sebab suatu bangunan tidak akan mungkin bisa tegak tanpa adanya tiang. Ia merupakan rukun-rukun ilmiah paling penting, yaitu jalinan antara seorang hamba dan Rabbnya.

c. Yang paling tinggi dan puncaknya di mana karenanya agama ini menjadi tinggi dan tersebar adalah jihad di jalan Allah. Dengan jihad, telaga Islam dan kehormatan kaum Muslimin akan terjaga, wibawa mereka akan menjadi bertambah, ‘izzah (rasa bangga keislaman) akan nampak dan para musuh dapat ditaklukkan.

10. Dalam penutup wasiatnya, Rasulullah SAW mengingatkan suatu perkara yang amat penting sekali namun selalu disepelekan oleh banyak orang, yang merupakan pintu besar bagi amal-amal baik dan buruk. Perkara ini adalah lisan (mulut) yang merupakan senjata tajam yang bila digunakan untuk kebaikan dan keta’aan, maka ia akan menjadi pintu besar menuju surga dan bila digunakan untuk kejahatan dan kemaksiatan, mak ia akan menjadi penggiring ke neraka.

11. Seorang Muslim wajib menggunakan lisannya untuk hal-hal yang dapat mendekatkan diri kepada Allah seperti dzikir, membaca al-Qur’an, memberi nasehat, amar ma’ruf, menunjukkan kepada kebaikan, berdakwah kepada Allah, nahi munkar, menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat dan sebagainya. Demikian pula, wajib baginya untuk menghindari penggunaannya pada hal-hal yang dapat menyebabkannya masuk neraka seperti syirik kepada Allah, berdusta, bicara atas nama Allah tanpa ilmu, ghibah, namimah (adu domba) dan persaksian palsu. Lidah yang seperti ini akan menyeret pemiliknya ke dalam neraka, na’uudzu billaahi min dzaalik.

Hukum Perbuatan Baik Yang Pahalanya Merembes


Hukum Perbuatan Baik Yang Pahalanya Merembes
Mukaddimah

Tentunya seorang Muslim ketika beramal, tidak ingin hanya melakukan suatu amalan yang kemanfa’atannya hanya buat dirinya sendiri, tetapi lebh dari itu, hendaknya amalan itu juga merembes kepada orang lain sehingga pahalanya menjadi berlipat ganda baginya.
Kajian kali ini, insya Allah menyoroti hal ini, semoga bermanfa’at.
Dari Abu Hurairah RA., dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meringankan penderitaan seorang Mukmin di dunia, niscaya Allah akan meringankan penderitaan (kesulitan)nya kelak di hari Kiamat dan barangsiapa yang memudahkan urusan orang yang mengalami kesulitan, niscaya Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Siapa saja yag menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupi (aib) nya di dunia dan akhirat. Dan Allah selalu menolong hamba-Nya selama si hamba tersebut menolong saudaranya. Siapa saja yang menempuh suatu jalan guna mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga. Dan tidaklah suatu kaum (kelompok) berkumpul di salah satu rumah Allah sembari membaca Kitabullah dan mengkajinya di antara sesama mereka melainkan ketenangan akan turun di tengah mereka, rahmat meliputi mereka dan malaikat mengelilingi mereka serta Allah akan menyebut mereka di sisi para malaikat. Siapa saja yang menjadi lamban karena amalnya (sehingga amal shalihnya menjadi kurang), maka tidak cukup baginya hanya (bermodalkan) nasab.” (HR.Muslim) 

Takhrij Singkat

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Abu Daud dan an-Nasa`iy.

Urgensi Hadits

Imam an-Nawawy RAH., berkata, “Ini merupakan hadits yang agung, mengoleksi seluruh jenis ilmu, kaidah dan adab (etika).”

Kosa Kata

Yassara ‘ala Mu’sir : Mu’sir (orang yang mendapatkan kesulitan) adalah orang yang dililit hutang sehingga tidak mampu membayarnya. Sedangkan makna Taysiir (memudahkan) adalah membantu orang tersebut di dalam melepaskan tanggungjawabnya atas hutang-hutang tersebut.

Yassarallaahu ‘alaih: Yakni Allah memudahkan semua urusan dan kondisinya baik di dunia mau pun di akhirat

Satara Musliman : Menutupi (aib) seorang Muslim, yakni bila ia melihatnya melakukan perbuatan jelek secara syari’at atau menurut adat, maka ia tidak menyebarkan rahasianya ke publik tetapi merahasiakannya.

Satarahullaah : Allah akan menutupi (aib)-nya, yakni Allah akan menjaganya dari kesulitan-kesulitan di dunia dan kesengsaraannya serta menjaganya dari derita-derita dan kesulitan-kesulitan di akhirat.

Yatadaarasuuna Fii maa Bainahum : mengkajinya di antara sesama mereka, yakni dengan membaca, merenungi, mentadabburi dan menggali faedah-faedah dan hikmah-hikmahnya serta memahami maknanya

Lam Yusri’ bihi Nasabuh : tidak cukup baginya hanya (bermodalkan) nasab, yakni nasabnya saja tidak cukup untuk mengangkat martabatnya atau mengganti apa yang telah lalu (terlewatkan olehnya dari perbuatan baik)

Pesan-Pesan Hadits

1. Di dalam dien Allah, kaum Muslimin seperti satu jasad di mana bila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka seluruh jasadnya merasakan sakit panas dan tidak dapat tidur. Rasulullah SAW., bersabda, “Perumpamaan kaum Mukminin di dalam welas-asih, kasih sayang dan toleransi antara sesama mereka ibarat satu jasad di mana bila salah satu anggotanya merasakan sakit, maka seluruh jasadnya akan merasakan sakit panas dan tidak dapat tidur.” (HR.Bukhari)

2. Kehidupan ini penuh dengan berbagai kesulitan dan tantangan, tidak terkecuali seorang Muslim di mana ia banyak menghadapi sesuatu dari hal-hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” (al-Balad:4)
Karena itu, Allah menilai upaya seorang muslim untuk mencarikan solusi bagi kesulitan yang dihadapi saudaranya sesama Muslim, menghilangkan kesulitannya dan membukakan pintu harapan kepadanya sebagai suatu amalan yang paling utama, paling tinggi dan paling banyak pahalanya.

3. Di antara amalan yang diganjar pahala adalah tindakan seorang Muslim menolong saudaranya sesama Muslim bila ia membutuhkan pertolongannya. Hal ini sebagaimana sabda beliau SAW., “Tolonglah saudaramu, baik ia sebagai penzhalim atau pun terzhalim.” Lalu ada seseorang yang menyeletuk, “Wahai Rasulullah, benar, aku akan menolongnya bila ia sebagai terzhalim, akan tetapi bagaimana pendapatmu jika ia sebagai penzhalim, apakah harus aku tolong juga.?” Beliau menjawab, “Ya, dengan cara menghalanginya dari melakukan kezhaliman sebab itulah bentuk menolongnya.” (HR.Bukhari dan at-Turmudzi)

4. Di antara amalan utama lainnya adalah meringankan orang yang mendapatkan kesulitan dan berupaya melunaskan hutangnya baik secara langsung, melalui perantara, pinjaman yang baik (Qardlun Hasan) atau pun dengan memberikan nafkah kepadanya. Demikian yang difirmankan Allah, “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah)), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.” (al-Baqarah:245)

5. Terdapat kaidah penting, yaitu kapan saja seorang Muslim berusaha untuk memenuhi hajat saudaranya sesama Muslim baik dengan cara membantunya, melunaskan hutangnya, memberikan nafkah kepadanya, membela kehormatannya, bersedekah, memberi hadiah, memberinya makan atau pun memberinya nasehat. Maka, Allah pasti akan menunjukinya ke jalan yang lurus, menolongnya, menghilangkan kesulitan dan deritanya serta menjadi Penolongnya di dunia dengan memudahkan kehidupannya dan memberinya taufiq untuk melakukan amalan-amalan shalih. Demikian pula Dia akan menyelamatkannya di akhirat kelak dari keangkerannya, kesulitan-kesulitan dan derita-deritanya serta menaunginya dengan naungan-Nya di hari di mana tiada naungan selain naungan-Nya.

6. Terkadang seseorang terjerumus ke dalam suatu perbuatan maksiat, bisa saja dengan melakukan kesalahan dan dosa, lalu ada orang lain yang melihatnya. Maka bila seorang Muslim melihat saudaranya melakukan perbuatan maksiat dan dosa tersebut, maka hendaklah ia menutupinya, tidak membongkar rahasianya, tidak menyebarkan masalahnya kepada orang lain (menyebarkan isu) dan menasehatinya secara pribadi (secara berduaan saja dari hati ke hati). Hal ini sebagaimana kisah Ma’iz (al-Aslamy) RA ketika melakukan tindak kejahatan zina dan mengadu kepada Abu Bakar, maka Abu Bakar berkata kepadanya, “Bertaubatlah kamu kepada Allah dan tutuplah (aibmu alias rahasiakanlah) niscaya Allah akan menutupinya. Demikian juga perkataan serupa dikatakan oleh ‘Umar bin al-Khaththab.

7. Hendaknya prinsip menutupi (merahasiakan) ini diberlakukan di antara sesama Muslim kecuali bila pelaku maksiat tersebut adalah seorang yang suka terang-terangan melakukannya dan menurut perkiraan, besar kemungkinan ia akan dapat merusak orang lain; maka di sini wajib mengadukan masalahnya kepada Waliyyul Amri (Penguasa, pihak berwenang) agar memberikan sanksi terhadapnya sehingga ia kapok dan orang lain juga kapok.

8. Di antara jalan yang dapat membawa seseorang masuk surga adalah menuntut ilmu yang berguna di mana dapat membuat seorang Muslim lurus (mantap, istiqamah) dalam agamanya, berpegang teguh kepada syari’at-Nya, mencapai keridlaan Rabbnya dan mengetahui mana yang halal dan yang haram. Untuk hal ini, Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui.’” (az-Zumar;9)
Karena itu, wajib bagi setiap Muslim untuk mempelajari perkara yang dapat menegakkan agamanya bahkan ini merupakan fardlu ‘ain baginya. Sedangkan perkara lain yang selebihnya termasuk fardlu kifayah.

9. Hadits di atas juga menunjukkan akan keutamaan saling mengkaji al-Qur’an, ilmu yang bermanfa’at dan berkumpul untuk hal itu. karena itu, siapa saja yang diberi taufiq untuk melakukan itu, maka Allah akan menganugerahi mereka ketentraman, ketenangan, kenyamanan, hadirnya malaikat dan suasana yang diliputi rahmat.

10. Seorang Muslim harus bersungguh-sungguh di dalam mengetahui pintu-pintu kebaikan sehingga orang lain bersaing untuk memasukinya dan ikut-serta di dalamnya, khususnya amalan-amalan yang manfa’atnya merembes kepada orang lain, sebab hal itu akan mendatangkan pahala yang berlipat ganda.

Hukum Hal Yang Berbahaya Dan Membahayakan Orang Lain


Hukum Hal Yang Berbahaya Dan Membahayakan Orang Lain
Mukaddimah

Dlarar dalam ungkapan bahasa Arab memiliki pengertian yang luas dan hadits yang akan kita kaji kali ini membicarakan tentang hal itu semua. Teks hadits ini saja kemudian menjadi salah satu dari lima kaidah fiqih terbesar. Bagaimana penjelasan hadits selanjutnya? Apa definisi Dlarar itu? apa saja yang dianggap Dlarar itu? Bagaimana syari’at mensikapinya? Silahkan simak!


Dari Abu S’aid, Sa’d bin Sinan al-Khudry RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya.”

Takhrij Secara Global

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibn Majah, no.2340 dan 2341 secara Mawshul (tersambung) dari hadits Ibn ‘Abbas. Juga diriwayatkan oleh ad-Daruquthny dalama sunannya, Jld.III, h.77 dan Jld.IV, h.228 dari hadits Abu Sa’id al-Khudry. Namun di dalam kedua riwayat tersebut terdapat kelemahan dan ‘Illat (cacat). Sekali pun begitu, hadits ini dinilai kuat oleh an-Nawawy berdasarkan jalur-jalurnya serta disetujui pula oleh Ibn Rajab di dalam bukunya, Jaami’ al-‘Uluum Wa al-Hikam, Jld.IV, h .217.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Musnad-nya -dengan lafazh yang agak sedikit berbeda- dan Imam Malik di dalam Muwaththa`-nya.

Syaikh al-Buushiiry di dalam kitabnya Mishbaah az-Zujaajah Fii Zawaa`id Ibn Maajah menyatakan, “Sanad ini didukung oleh para periwayat yang kualitasnya Tsiqaat, hanya saja ia Munqathi’ (terputus jalur sanadnya) sebagaimana telah dibicarakan pada pembahasan tentang bab ‘Barangsiapa yang menjual pohon korma.’ Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnadnya, Imam asy-Syafi’iy di dalam Musnad-nya secara Mursal serta oleh al-Baihaqy secara Marfu’ dari jalur Muhammad bin Abi Bakar dari Fudlail bin Sulaiman, lalu ia (al-Baihaqy) mengetengahkan hadits ini.”

Makna Lughawy (Kosa-Kata)

Makna kalimat Laa Dlarara Wa Laa Dliraar; ada yang mengatakan bahwa makna keduanya adalah sama. Kemudian ada juga yang menyebutkan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan dan pendapat ini dikuatkan oleh kebanyakan ulama. Dikatakan bahwa kata ÇáÖøóÑóÑ (adl-Dlarar) merupakan ism (kata benda) sedangkan kata ÇáÖøöÑóÇÑ (adl-Dliraar) merupakan Fi’l (kata kerja), artinya adanya sesuatu yang berbahaya itu sendiri tidak dibolehkan di dalam syari’at, demikian juga dengan menimbulkan bahaya tanpa hak.

Apa pun perbedaannya, yang pasti kedua hal tersebut dilarang di dalam syari’at ini.

Pesan-Pesan Hadits

1. Berkat karunia-Nya, Allah tidak pernah membebani para hamba-Nya dengan sesuatu yang membahayakan (merugikan) diri mereka atau pun dari mereka kemudian membahayakan orang lain, baik bahaya tersebut terdapat pada makanan, minuman, transaksi keuangan atau pun lainnya. Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah,’Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’." (Q.s, al-An’am:145)

2. Di antara bentuk ditiadakannya Dlarar dari kaum Muslimin adalah manakala Allah menghapuskan hal-hal yang menyulitkan dan sulit atas umat ini. Yaitu sebagaimana firman-Nya, “Allah tidak membebani suatu jiwa (seseorang) melainkan sesuai dengan kemampuannya.” (Q.s.,al-Baqarah:286) dan firman-Nya, “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Q.s.,al-Hajj:78) serta sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya agama ini adalah mudah.” (HR.al-Bukhary:39; an-Nasa`iy:5034)

3. Di antara bentuk lain ditiadakannya Dlarar dari kaum Muslimin adalah diringankannya hukum-hukum syari’at atas mereka bilamana memang ada alasannya seperti kalau sakit, bepergian, adanya kesulitan dan lain-lainnya. Orang yang sakit dan Musafir boleh berbuka pada siang bulan Ramadlan dan karenanya mereka berdua tidak berdosa. Orang yang tidak mendapatkan air atau orang yang bila memakainya akan membahayakan dirinya boleh bertayammum, orang yang karena ada cela dalam jual beli dibolehkan membatalkannya, demikian seterusnya.

4. Di antara bentuk lain ditiadakannya Dlarar dari kaum Muslimin adalah difungsikannya kaidah “Kesulitan membuahkan kemudahan.” Ini merupakan satu dari lima kaidah terbesar yang maknanya adalah bahwa bilamana terdapat suatu kesulitan di dalam pekerjaan yang dibebankan atas seorang Muslim, maka ia gugur atasnya selama tidak mampu dilakukannya seperti orang yang tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri karena salah satu dari sebab-sebab yang ditolerir syari’at, maka kewajiban mengerjakannya dengan berdiri gugur baginya dan boleh baginya untuk melakukannya dengan cara duduk.

5. Kaidah-kaidah lain yang merupakan penjabaran dari kaidah di atas (makna hadits yang kita kaji-red.,) adalah seperti “Sesuatu yang berbahaya itu (harus) dihapus” “Sesuatu yang berbahaya ditolak sesuai dengan kemampuan” “Sesuatu yang berbahaya tidak boleh dihilangkan dengan hal yang sama bahayanya” “Suatu hal yang bahayanya lebih besar (parah) dapat dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan” “Menolak terjadinya kerusakan (hal yang merugikan) didahulukan atas upaya meraih suatu kemashlahatan (hal yang menguntungkan) dan banyak lagi kaidah-kaidah syari’at lainnya yang berisi kemudahan bagi kaum Muslimin dan ditiadakannya Dlarar atas mereka.

6. Hal-hal yang mengandung bahaya di dalam syari’at adalah tertolak dan Allah tidak pernah membebani para hamba-Nya dengan hal yang membahayakan mereka, demikian pula, Dia tidak pernah melarang mereka dari sesuatu yang mengandung hal yang berguna (positif) bagi mereka. Jadi, syari’at Islam selalu berdiri tegak di atas hukum dan kepentingan para hamba baik di dalam kehidupan duniawi mau pun kelak di hari akhirat. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Katakanlah,’Rabbku menyuruh menjalankan keadilan.’" (Q.s.,al-A’raf:29) dan firman-Nya, “Katakanlah:"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik". Katakanlah:"Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” (Q.s.,al-A’raf:32)

Luasnya Kekuasaan Allah Dan Ampunan-Nya


Luasnya Kekuasaan Allah Dan Ampunan-Nya
Kajian kita kali ini membahas tentang betapa luasnya kekuasaan dan ampunan Allah terhadap para hamba-Nya. Karena itu, hendaklah seorang Mukmin selalu bersangkaan baik terhadap Allah bahwa Dia pasti mengampuninya sebesar apa pun dosanya selama ia tidak berbuat syirik terhadap-Nya serta hendaknya tidak berputus asa dari mengharap rahmat-Nya.


Dari Abu Dzarr al-Ghifary RA., dari Nabi SAW., dalam apa yang diriwayatkannya dari Rabb-nya ‘Azza Wa Jalla bahwasanya Dia berfirman,
“Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya telah Aku haramkan atas diri-Ku perbuatan zhalim dan Aku jadikan ia diharamkan di antara kamu; maka janganlah kalian saling berbuat zhalim.

Wahai para hamba-Ku, setiap kalian adalah sesat kecuali orang yang telah Aku beri petunjuk; maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian petunjuk.

Wahai para hamba-Ku, setiap kalian itu adalah lapar kecuali orang yang telah Aku beri makan; maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian makan.

Wahai para hamba-Ku, setiap kalian adalah telanjang kecuali orang yang telah Aku beri pakaian; maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian pakaian.

Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat kesalahan di malam dan siang hari sedangkan Aku mengampuni semua dosa; maka minta ampunlah kepada-Ku, niscaya Aku ampuni kalian.

Wahai para hamba-Ku sesungguhnya kalian tidak akan mampu menimpakan bahaya kepada-Ku sehingga kalian bisa membayakan-Ku dan tidak akan mampu menyampaikan manfa’at kepada-Ku sehingga kalian bisa memberi manfa’at pada-Ku.

Wahai para hamba-Ku, andaikata hati generasi terdahulu dan akhir dari kalian, golongan manusia dan jin kalian sama seperti hati orang paling takwa di antara kamu (mereka semua adalah ahli kebajikan dan takwa), maka hal itu (keta’atan yang diperbuat makhluk-red.,) tidaklah menambah sesuatu pun dari kekuasaan-Ku

Wahai para hamba-Ku, andaikata hati generasi terdahulu dan akhir dari kalian, golongan manusia dan jin kalian sama seperti hati orang paling fajir (bejad) di antara kalian (mereka semua ahli maksiat dan bejad), maka hal itu (kemaksiatan yang mereka perbuat-red.,) tidaklah mengurangi sesuatu pun dari kekuasaan-Ku.

Wahai para hamba-Ku, andaikata generasi terdahulu dan akhir dari kalian, golongan manusia dan jin kalian berada di bumi yang satu (satu lokasi), lalu meminta kepada-Ku, lantas Aku kabulkan permintaan masing-masing mereka, maka hal itu tidaklah mengurangi apa yang ada di sisi-Ku kecuali sebagaimana jarum bila dimasukkan ke dalam lautan.

Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya ia hanyalah perbuatan-perbuatan kalian yang aku perhitungkan bagi kalian kemudian Aku cukupkan buat kalian; barangsiapa yang mendapatkan kebaikan, maka hendaklah ia memuji Allah dan barangsiapa yang mendapatkan selain itu, maka janganlah ia mencela selain dirinya sendiri.”
(HR.Muslim)

Urgensi Hadits

Imam Ahmad RAH., berkata, “Tidak ada hadits yang lebih mulai dari ini bagi Ahli Syam (karena para periwayatnya semua adalah orang-orang Syam).”

Beliau mengatakan hal tersebut karena betapa agungnya hadits tersebut yang mengandung banyak makna-makna mulia.

Kosa Kata

Makna kata “Perbuatan zhalim” : Kezhaliman artinya meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, yaitu melampaui batas

Makna “Aku cukupkan buat kalian” : Yakni Aku membalas kalian berdasarkan perbuatan kalian baik kecil mau pun besar, yaitu di akhirat kelak

Pesan-Pesan Hadits

1. Hadits ini merupakan hadits Qudsi, yaitu Hadits yang diriwayatkan Rasulullah SAW dari Rabb-nya.
Perbedaan antara Hadits Qudsi dan al-Qur’an di antaranya adalah:
- Bahwa al-Qur`an al-Kariim adalah mukjizat mulai dari lafazhnya hingga maknanya sedangkan Hadits Qudsi tidak memiliki kemukjizatan apa pun
- Bahwa shalat tidak sah kecuali dengan al-Qur`an al-Kariim sedangkan Hadits Qudsi tidak sah untuk shalat
- Bahwa al-Qur`an al-Kariim tidak boleh diriwayatkan dengan makna sementara Hadits Qudsi boleh

2. Hadits tersebut menjelaskan bahwa Allah Ta’ala Maha Suci dari semua sifat kekurangan dan cela, di antaranya berbuat zhalim, di mana Dia berfirman, “Sesungguhnya telah Aku haramkan atas diri-Ku perbuatan zhalim.” Dia juga berfirman dalam al-Qur`an, “Dan Aku sekali-kali tidak menzhalimi hamba-hamba-Ku.” (Qaaf:29) Dan firman-Nya, “Sesungguhnya Allah tidak berbuat zhalim kepada manusia sedikitpun, akan tetapi manusia itulah yang berbuat zhalim kepada diri mereka sendiri.” (Yuunus:44)

3. Allah Ta’ala melarang para hamba-Nya berbuat zhalim antar sesama mereka sebab perbuatan zhalim diharamkan dan akibatnya amat fatal baik di dunia mau pun di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, “Dan begitulah adzab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras.” (Huud:102) Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya perbuatan zhalim itu adalah kegelapan di hari Kiamat.” (HR.al-Bukhary dan Muslim) Dalam sabda yang lain, “Sesungguhnya Allah Ta’ala akan mengulur-ulur bagi pelaku kezhaliman hingga bila Dia menyiksanya, Dia tidak akan membuatnya lolos (dapat menghindar lagi).” (HR.al-Bukhary)

4. Kezhaliman ada beberapa macam:
a. Zhalim terhadap diri sendiri dan yang paling besarnya adalah berbuat syirik terhadap Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya kesyirikan itu adalah kezhaliman yang besar.” (Luqman:13) Di antaranya lagi adalah melakukan perbuatan maksiat dan berbuat dosa

b. Perbuatan zhalim seorang hamba terhadap orang lain seperti mengambil hak mereka, menyakiti, menggunjing (ghibah), mengadu domba dan membicarakan mereka tanpa hak.

5. Hadits tersebut juga menjelaskan betapa kebutuhan para hamba kepada Allah Ta’ala. Karena itu, hendaknya mereka berlindung kepada-Nya, memohon, meminta pertolongan, meminta ma’af dan ampunan kepada-Nya. Memohon kepada-Nya agar diberi ampunan, rahmat dan rizki. Siapa pun manusianya, maka tidak mungkin dia tidak membutuhkan Rabbnya.

6. Semua manusia pasti melakukan kesalahan. Karena itu, bertindak keliru atau memiliki keterbatasan bukanlah suatu ‘aib akan tetapi yang dikatakan ‘aib itu adalah terus-menerus di dalam kesalahan ini, membiarkannya dan tidak mempedulikannya. Hendaknya seorang hamba memandang kepada keagungan Dzat Yang ia maksiati dan lakukan kesalahan terhadap-Nya dan janganlah memandang kepada kecilnya suatu kemaksiatan. Dari itu, hendaknya ia bersegera untuk bertobat dan kembali kepada-Nya serta meminta ampunan-Nya. Allah Ta’ala berfirman, “Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah wahai kaum Mukmiin, semoga kamu beruntung.” (an-Nuur:31) Dan firman-Nya, “Katakanlah, ‘Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dial-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (az-Zumar;53)

7. Betapa besarnya ampunan Allah dan betapa luas kekuasaan-Nya. Sekalipun semua makhluk berkumpul maka sama sekali mereka tidak dapat mempengaruhi bertambah atau berkurangnya kekuasaan-Nya tersebut.

8. Seorang Muslim hendaknya berhati-hati dalam semua perbuatannya sehingga ia bisa membersihkan dan memperbaikinya. Semuanya sudah diperhitungkan atasnya, dicatat di dalam lembaran amal-amalnya baik kecil mau pun besar. Allah Ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya, [7]. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula.” (az-Zalzalah:7-8)

9. Hendaknya seorang Muslim menghitung dirinya sendiri di dalam kehidupan ini sebelum dirinya diperhitungkan nanti pada hari Kiamat yang karenanya dia akan mencela dirinya sendiri, mencercanya, menyesali namun penyesalan yang tiada guna.

Umar bin al-Khaththab RA berkata, “Hitunglah dirimu sebelum dirmu diperhitungkan dan timbanglah ia sebelum dirimu ditimbang dan bersiap-siaplah untuk Hari ‘al-‘Ardl al-Akbar’ (sidang terbesar terhadap kaum Mukminin pada hari Kiamat).” (HR.at-Turmudzy secara mu’allaq. Ibn Katsir berkata, “Di dalam Musnad ‘Umar terhadap atsar yang masyhur namun terdapat Inqithaa’ (terputus pada sanadnya)”. Wallahu a’lam