Hukum Shalat ‘Ied


Hukum Shalat ‘Ied

Menurut pendapat yang lebih kuat, hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang dalam keadaan mukim[1]. Dalil dari hal ini adalah hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,
أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.“[2]
Di antara alasan wajibnya shalat ‘ied dikemukakan oleh Shidiq Hasan Khon (murid Asy Syaukani).[3]

Pertama: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukannya.

Kedua: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintah kaum muslimin untuk keluar rumah untuk menunaikan shalat ‘ied. Perintah untuk keluar rumah menunjukkan perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied itu sendiri bagi orang yang tidak punya udzur. Di sini dikatakan wajib karena keluar rumah merupakan wasilah (jalan) menuju shalat. Jika wasilahnya saja diwajibkan, maka tujuannya (yaitu shalat) otomatis juga wajib.

Ketiga: Ada perintah dalam Al Qur’an yang menunjukkan wajibnya shalat ‘ied yaitu firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Maksud ayat ini adalah perintah untuk melaksanakan shalat ‘ied.

Keempat: Shalat jum’at menjadi gugur bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied jika kedua shalat tersebut bertemu pada hari ‘ied. Padahal sesuatu yang wajib hanya boleh digugurkan dengan yang wajib pula. Jika shalat jum’at itu wajib, demikian halnya dengan shalat ‘ied. –Demikian penjelasan Shidiq Hasan Khon yang kami sarikan-.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat yang menyatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah wajib bagi setiap muslim lebih kuat daripada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah fardhu kifayah (wajib bagi sebagian orang saja). Adapun pendapat yang mengatakan bahwa hukum shalat ‘ied adalah sunnah (dianjurkan, bukan wajib), ini adalah pendapat yang lemah. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk melakukan shalat ini. Lalu beliau sendiri dan para khulafaur rosyidin (Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsman, dan ‘Ali, -pen), begitu pula kaum muslimin setelah mereka terus menerus melakukan shalat ‘ied. Dan tidak dikenal sama sekali kalau ada di satu negeri Islam ada yang meninggalkan shalat ‘ied. Shalat ‘ied adalah salah satu syi’ar Islam yang terbesar. … Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan bagi wanita untuk meninggalkan shalat ‘ied, lantas bagaimana lagi dengan kaum pria?”[4]

Waktu Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Menurut mayoritas ulama –ulama Hanafiyah, Malikiyah dan Hambali-, waktu shalat ‘ied dimulai dari matahari setinggi tombak[5] sampai waktu zawal (matahari bergeser ke barat).[6]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengakhirkan shalat ‘Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat ‘Idul Adha. Ibnu ‘Umar yang sangat dikenal mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar menuju lapangan kecuali hingga matahari meninggi.”[7]
Tujuan mengapa shalat ‘Idul Adha dikerjakan lebih awal adalah agar orang-orang dapat segera menyembelih qurbannya. Sedangkan shalat ‘Idul Fitri agak diundur bertujuan agar kaum muslimin masih punya kesempatan untuk menunaikan zakat fithri.[8]

Tempat Pelaksanaan Shalat ‘Ied

Tempat pelaksanaan shalat ‘ied lebih utama (lebih afdhol) dilakukan di tanah lapang, kecuali jika ada udzur seperti hujan. Abu Sa’id Al Khudri mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَالأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar pada hari raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha menuju tanah lapang.“[9]
An Nawawi mengatakan, “Hadits Abu Sa’id Al Khudri di atas adalah dalil bagi orang yang menganjurkan bahwa shalat ‘ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdhol (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktekkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri. Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat ‘ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram.”[10]

Tuntunan Ketika Hendak Keluar Melaksanakan Shalat ‘Ied

Pertama: Dianjurkan untuk mandi sebelum berangkat shalat. Ibnul Qayyim mengatakan, “Terdapat riwayat yang shahih yang menceritakan bahwa Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat mencontoh ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mandi pada hari ‘ied sebelum berangkat shalat.”[11]

Kedua: Berhias diri dan memakai pakaian yang terbaik. Ibnul Qayyim mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar ketika shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha dengan pakaiannya yang terbaik.”[12]

Ketiga: Makan sebelum keluar menuju shalat ‘ied khusus untuk shalat ‘Idul Fithri.
Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.”[13]
Hikmah dianjurkan makan sebelum berangkat shalat Idul Fithri adalah agar tidak disangka bahwa hari tersebut masih hari berpuasa. Sedangkan untuk shalat Idul Adha dianjurkan untuk tidak makan terlebih dahulu adalah agar daging qurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat ‘ied.[14]

Keempat: Bertakbir ketika keluar hendak shalat ‘ied. Dalam suatu riwayat disebutkan,
كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الفِطْرِ فَيُكَبِّر حَتَّى يَأْتِيَ المُصَلَّى وَحَتَّى يَقْضِيَ الصَّلاَةَ فَإِذَا قَضَى الصَّلاَةَ ؛ قَطَعَ التَّكْبِيْر
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa keluar hendak shalat pada hari raya ‘Idul Fithri, lantas beliau bertakbir sampai di lapangan dan sampai shalat hendak dilaksanakan. Ketika shalat hendak dilaksanakan, beliau berhenti dari bertakbir.”[15]
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berangkat shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Al Fadhl bin ‘Abbas, ‘Abdullah bin’Abbas, ‘Ali, Ja’far, Al Hasan, Al Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, dan Ayman bin Ummi Ayman, mereka mengangkat suara membaca tahlil (laa ilaha illallah) dan takbir (Allahu Akbar).”[16]

Tata cara takbir ketika berangkat shalat ‘ied ke lapangan:

[1] Disyari’atkan dilakukan oleh setiap orang dengan menjahrkan (mengeraskan) bacaan takbir. Ini berdasarkan kesepakatan empat ulama madzhab.[17]
[2] Di antara lafazh takbir adalah,
اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, laa ilaaha illallah wallahu akbar, Allahu akbar wa lillahil hamd (Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tidak ada sesembahan yang berhak disembah dengan benar selain Allah, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, segala pujian hanya untuk-Nya)” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa lafazh ini dinukil dari banyak sahabat, bahkan ada riwayat yang menyatakan bahwa lafazh ini marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[18]
Syaikhul Islam juga menerangkan bahwa jika seseorang mengucapkan “Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar“, itu juga diperbolehkan.[19]

Kelima: Menyuruh wanita dan anak kecil untuk berangkat shalat ‘ied. Dalilnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu ‘Athiyah yang pernah kami sebutkan. Namun wanita tetap harus memperhatikan adab-adab ketika keluar rumah, yaitu tidak berhias diri dan tidak memakai harum-haruman.
Sedangkan dalil mengenai anak kecil, Ibnu ‘Abbas –yang ketika itu masih kecil- pernah ditanya, “Apakah engkau pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab,
نَعَمْ ، وَلَوْلاَ مَكَانِى مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ
Iya, aku menghadirinya. Seandainya bukan karena kedudukanku yang termasuk sahabat-sahabat junior, tentu aku tidak akan menghadirinya.”[20]

Keenam: Melewati jalan pergi dan pulang yang berbeda. Dari Jabir, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا كَانَ يَوْمُ عِيدٍ خَالَفَ الطَّرِيقَ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘ied, beliau lewat jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang.“[21]

Ketujuh: Dianjurkan berjalan kaki sampai ke tempat shalat dan tidak memakai kendaraan kecuali jika ada hajat. Dari Ibnu ‘Umar, beliau mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْرُجُ إِلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied dengan berjalan kaki, begitu pula ketika pulang dengan berjalan kaki.“[22]

Tidak Ada Shalat Sunnah Qobliyah ‘Ied dan Ba’diyah ‘Ied
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ يَوْمَ أَضْحَى أَوْ فِطْرٍ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلاَ بَعْدَهَا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, lalu beliau mengerjakan shalat ‘ied dua raka’at, namun beliau tidak mengerjakan shalat qobliyah maupun ba’diyah ‘ied.“[23]

Tidak Ada Adzan dan Iqomah Ketika Shalat ‘Ied
Dari Jabir bin Samuroh, ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْعِيدَيْنِ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ.
“Aku pernah melaksanakan shalat ‘ied (Idul Fithri dan Idul Adha) bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya sekali atau dua kali, ketika itu tidak ada adzan maupun iqomah.”[24]
Ibnul Qayyim mengatakan, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke tempat shalat, beliau pun mengerjakan shalat ‘ied tanpa ada adzan dan iqomah. Juga ketika itu untuk menyeru jama’ah tidak ada ucapan “Ash Sholaatul Jaam’iah.” Yang termasuk ajaran Nabi adalah tidak melakukan hal-hal semacam tadi.”[25]

Tata Cara Shalat ‘Ied

Jumlah raka’at shalat Idul Fithri dan Idul Adha adalah dua raka’at. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut.[26]

Pertama: Memulai dengan takbiratul ihrom, sebagaimana shalat-shalat lainnya.

Kedua: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak tujuh kali takbir -selain takbiratul ihrom- sebelum memulai membaca Al Fatihah. Boleh mengangkat tangan ketika takbir-takbir tersebut sebagaimana yang dicontohkan oleh Ibnu ‘Umar. Ibnul Qayyim mengatakan, “Ibnu ‘Umar yang dikenal sangat meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat tangannya dalam setiap takbir.”[27]

Ketiga: Di antara takbir-takbir (takbir zawa-id) yang ada tadi tidak ada bacaan dzikir tertentu. Namun ada sebuah riwayat dari Ibnu Mas’ud, ia mengatakan, “Di antara tiap takbir, hendaklah menyanjung dan memuji Allah.”[28] Syaikhul Islam mengatakan bahwa sebagian salaf di antara tiap takbir membaca bacaan,
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu akbar. Allahummaghfirlii war hamnii (Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya, tidak ada sesembahan yang benar untuk disembah selain Allah. Ya Allah, ampunilah aku dan rahmatilah aku).” Namun ingat sekali lagi, bacaannya tidak dibatasi dengan bacaan ini saja. Boleh juga membaca bacaan lainnya asalkan di dalamnya berisi pujian pada Allah Ta’ala.

Keempat: Kemudian membaca Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat lainnya. Surat yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah surat Qaaf pada raka’at pertama dan surat Al Qomar pada raka’at kedua. Ada riwayat bahwa ‘Umar bin Al Khattab pernah menanyakan pada Waqid Al Laitsiy mengenai surat apa yang dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat ‘Idul Adha dan ‘Idul Fithri. Ia pun menjawab,
كَانَ يَقْرَأُ فِيهِمَا بِ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) وَ (اقْتَرَبَتِ السَّاعَةُ وَانْشَقَّ الْقَمَرُ)
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca “Qaaf, wal qur’anil majiid” (surat Qaaf) dan “Iqtarobatis saa’atu wan syaqqol qomar” (surat Al Qomar).”[29]
Boleh juga membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua. Dan jika hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, dianjurkan pula membaca surat Al A’laa pada raka’at pertama dan surat Al Ghosiyah pada raka’at kedua, pada shalat ‘ied maupun shalat Jum’at. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied maupun shalat Jum’at “Sabbihisma robbikal a’la” (surat Al A’laa) dan “Hal ataka haditsul ghosiyah” (surat Al Ghosiyah).” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[30]

Kelima: Setelah membaca surat, kemudian melakukan gerakan shalat seperti biasa (ruku, i’tidal, sujud, dst).

Keenam: Bertakbir ketika bangkit untuk mengerjakan raka’at kedua.

Ketujuh: Kemudian bertakbir (takbir zawa-id/tambahan) sebanyak lima kali takbir -selain takbir bangkit dari sujud- sebelum memulai membaca Al Fatihah.

Kedelapan: Kemudian membaca surat Al Fatihah dan surat lainnya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Kesembilan: Mengerjakan gerakan lainnya hingga salam.

Khutbah Setelah Shalat ‘Ied

Dari Ibnu ‘Umar, ia mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ – رضى الله عنهما – يُصَلُّونَ الْعِيدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr, begitu pula ‘Umar biasa melaksanakan shalat ‘ied sebelum khutbah.”[31]
Setelah melaksanakan shalat ‘ied, imam berdiri untuk melaksanakan khutbah ‘ied dengan sekali khutbah (bukan dua kali seperti khutbah Jum’at).[32] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan khutbah di atas tanah dan tanpa memakai mimbar.[33] Beliau pun memulai khutbah dengan “hamdalah” (ucapan alhamdulillah) sebagaimana khutbah-khutbah beliau yang lainnya.
Ibnul Qayyim mengatakan, “Dan tidak diketahui dalam satu hadits pun yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir. … Namun beliau memang sering mengucapkan takbir di tengah-tengah khutbah. Akan tetapi, hal ini tidak menunjukkan bahwa beliau selalu memulai khutbah ‘iednya dengan bacaan takbir.”[34]
Jama’ah boleh memilih mengikuti khutbah ‘ied ataukah tidak. Dari ‘Abdullah bin As Sa-ib, ia berkata bahwa ia pernah menghadiri shalat ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tatkala beliau selesai menunaikan shalat, beliau bersabda,
إِنَّا نَخْطُبُ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَجْلِسَ لِلْخُطْبَةِ فَلْيَجْلِسْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَذْهَبَ فَلْيَذْهَبْ

“Aku saat ini akan berkhutbah. Siapa yang mau tetap duduk untuk mendengarkan khutbah, silakan ia duduk. Siapa yang ingin pergi, silakan ia pergi.”[35]

Ucapan Selamat Hari Raya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Adapun tentang ucapan selamat (tah-niah) ketika hari ‘ied seperti sebagian orang mengatakan pada yang lainnya ketika berjumpa setelah shalat ‘ied, “Taqobbalallahu minna wa minkum wa ahaalallahu ‘alaika” dan semacamnya, maka seperti ini telah diriwayatkan oleh beberapa sahabat Nabi. Mereka biasa mengucapkan semacam itu dan para imam juga memberikan keringanan dalam melakukan hal ini sebagaimana Imam Ahmad dan lainnya. Akan tetapi, Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak mau mendahului mengucapkan selamat hari raya pada seorang pun. Namun kalau ada yang mengucapkan selamat padaku, aku akan membalasnya“. Imam Ahmad melakukan semacam ini karena menjawab ucapan selamat adalah wajib, sedangkan memulai mengucapkannya bukanlah sesuatu yang dianjurkan. Dan sebenarnya bukan hanya beliau yang tidak suka melakukan semacam ini. Intinya, barangsiapa yang ingin mengucapkan selamat, maka ia memiliki qudwah (contoh). Dan barangsiapa yang meninggalkannya, ia pun memiliki qudwah (contoh).”

Bila Hari ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at
Bila hari ‘ied jatuh pada hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘ied, ia punya pilihan untuk menghadiri shalat Jum’at atau tidak. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat ‘ied bisa turut hadir. Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Az Zubair.
Dalil dari hal ini adalah:
Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,
أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».
“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan melaksanakannya.”[36]
Kedua: Dari ‘Atho’, ia berkata, “Ibnu Az Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thoif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan sunnah (ajaran Nabi) [ashobas sunnah].”[37] Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah(menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi.[38]
Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al Khottob melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat ‘ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum’at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini.[39]

Catatan:
Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum’at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat ‘ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah dari An Nu’man bin Basyir, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat ‘ied dan shalat Jum’at “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat.[40] Karena imam dianjurkan membaca dua surat tersebut pada shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari ‘ied, ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at dianjurkan untuk dilaksanakan oleh imam masjid.
Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum’at dan telah menghadiri shalat ‘ied –baik pria maupun wanita- maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur (4 raka’at) sebagai ganti karena tidak menghadiri shalat Jum’at.[41]
Demikian beberapa penjelasan ringkas mengenai panduan shalat Idul Fithri dan Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.
Diselesaikan di Pangukan, Sleman, di hari yang baik untuk beramal sholih, 7 Dzulhijah 1430 H.


[1] Lihat Bughyatul Mutathowwi’ fii Sholatit Tathowwu’, Muhammad bin ‘Umar bin Salim Bazmoul, hal. 109-110, Dar Al Imam Ahmad, cetakan pertama, tahun 1427 H.
[2] HR. Muslim no. 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah.
[3] Kami sarikan dari Ar Roudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/202, Darul ‘Aqidah, cetakan pertama, 1422 H.
[4] Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/183, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[5] Yang dimaksud, kira-kira 2o menit setelah matahari terbit sebagaimana keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarh Hadits Al Arba’in An Nawawiyah yang pernah kami peroleh ketika beliau membahas hadits no. 26.
[6] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/599 dan Ar Roudhotun Nadiyah, 1/206-207.
[7] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, Ibnu Qayyim Al Jauziyah, 1/425, Muassasah Ar Risalah, cetakan ke-14, tahun 1407 H [Tahqiq: Syu'aib Al Arnauth dan 'Abdul Qadir Al Arnauth]
[8] Lihat Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al Jaza-iri, hal. 201, Darus Salam, cetakan keempat.
[9] HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889.
[10] Syarh Muslim, An Nawawi, 3/280, Mawqi’ Al Islam.
[11] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[12] Zaadul Ma’ad fii Hadyi Khoiril ‘Ibad, 1/425.
[13] HR. Ahmad 5/352.Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[14] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/602.
[15] Dikeluarkan dalam As Silsilahh Ash Shahihah no. 171. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih.
[16] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/279). Hadits ini hasan. Lihat Al Irwa’ (3/123)
[17] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 24/220, Darul Wafa’, cetakan ketiga, tahun 1426 H.
[18] Idem
[19] Idem
[20] HR. Bukhari no. 977.
[21] HR. Bukhari no. 986.
[22] HR. Ibnu Majah no. 1295. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[23] HR. Bukhari no. 964 dan Muslim no. 884.
[24] HR. Muslim no. 887.
[25] Zaadul Ma’ad, 1/425.
[26] Kami sarikan dari Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[27] Idem
[28] Dikeluarkan oleh Al Baihaqi (3/291). Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid mengatakan bahwa sanad hadits ini qowiy (kuat). Lihat Ahkamul ‘Idain, Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid, hal. 21, Al Maktabah Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1405 H.
[29] HR. Muslim no. 891
[30] HR. Muslim no. 878.
[31] HR. Bukhari no. 963 dan Muslim no. 888.
[32] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/607.
[33] Lihat keterangan dari Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, 1/425. Yang pertama kali mengeluarkan mimbar dari masjid ketika shalat ‘ied adalah Marwan bin Al Hakam.
[34] Idem
[35] HR. Abu Daud no. 1155 dan Ibnu Majah no. 1290. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[36] HR. Abu Daud no. 1070, Ibnu Majah no. 1310. Asy Syaukani dalam As Sailul Jaror (1/304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam Al Majmu’ (4/492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). ‘Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. ‘Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi’ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. Intinya, hadits ini bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.
[37] HR. Abu Daud no. 1071. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[38] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/596.
[39] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1/596, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[40] HR. Muslim no. 878.
[41] Lihat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, 8/182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al Ifta.

Hukum Menyembelih Hewan Qurban


Hukum Menyembelih Hewan Qurban
Hewan yang ditetapkan syari’at sebagai hewan qurban adalah unta, sapi, kambing (ada yang menyebutnya dengan kambing Jawa) dan domba dengan berbagai jenisnya. Adapun yang tidak ada keterangannya dalam syari’at maka tidak boleh dijadikan hewan qurban seperti kerbau, kuda, ayam dan hewan yang lainnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Al-Hajj:28). Yang dimaksud dengan binatang ternak di sini ialah binatang-binatang yang termasuk jenis unta, lembu (sapi), kambing dan biri-biri (domba).
Juga firman-Nya: “Dan bagi tiap-tiap ummat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepadanya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (Al-Hajj : 34).
Qurban adalah kambing dan hewan lainnya yang ditetapkan syari’at sebagai hewan qurban, yang disembelih setelah melaksanakan shalat ‘Iedul Adh-ha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi berfirman: “Katakanlah, Sesungguhnya shalatku, qurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya.” (Al-An’aam:162).
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. (Minhaajul Muslim hal. 355-356).
‘Ulama berselisih pendapat tentang hukum qurban. (Dan) yang tampak paling rajih (tepat dan kuat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib. Berikut ini akan disebutkan untukmu -wahai saudaraku muslim- beberapa hadits yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan:
Pertama, dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih qurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami.” (Hadits Hasan, Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daraquthniy dan Al-Hakim).
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati mushalla jika ia tidak menyembelih qurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Kedua, dari Jundab bin ‘Abdillah Al-Bajaliy, ia berkata: Pada hari raya qurban, aku menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang menyembelih sebelum melaksanakan shalat maka hendaklah ia mengulang dengan hewan lain dan siapa yang belum menyembelih qurban maka sembelihlah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Perintah secara zhahir menunjukkan wajib dan tidak ada perkara yang memalingkan dari zhahirnya.
Ketiga, Mikhnaf bin Sulaim menyatakan bahwa ia pernah menyaksikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhuthbah pada hari ‘Arafah, beliau bersabda: “Bagi setiap keluarga wajib untuk menyembelih qurban dan ‘atiirah setiap tahun. Tahukah kalian apa itu ‘atiirah? Inilah yang biasa dikatakan orang dengan nama rajabiyyah.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah dan dihasankan oleh At-Tirmidziy serta dikuatkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 10/4).
‘Atiirah adalah sembelihan di bulan Rajab, yang orang-orang jahiliyyah mendekatkan diri kepada Allah dengannya, kemudian datang Islam dan kebiasaan itu dibiarkan, hingga dihapus setelahnya (Lihat Ghariibul Hadiits 1/195).
Perintah dalam hadits ini menunjukkan wajib. Adapun ‘atiirah telah mansukh (dihapus hukumnya) dan penghapusan kewajiban ‘atiirah tidak mengharuskan dihapuskannya kewajiban qurban, bahkan hukumnya tetap sebagaimana asalnya.
Hukum-Hukum Yang Berkaitan dengan Hewan Qurban
Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan qurban. Sepantasnyalah bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan ibadahnya dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini akan disebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas:
Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor domba jantan (lihat point ke-8) yang disembelihnya setelah shalat ‘Ied. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan: “Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk qurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk keluarganya.” (Muttafaqun ‘alaih dari Al-Bara` bin ‘Azib).
Kedua: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabatnya agar mereka menyembelih jadza’ dari domba dan tsaniy dari yang selain domba.”
Jadza’ah adalah gambaran untuk usia tertentu dari hewan ternak, kalau dari domba adalah yang sempurna berusia setahun, ini adalah pendapat jumhur (mayoritas ‘ulama). Adapun Tsaniy, (kalau) dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5 tahun sedangkan dari sapi dan kambing adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun (Lihat Fathul Bari 10/5 dan Zaadul Ma’aad 2/317).
Ketiga: Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah ‘Iedul Adh-ha (maksudnya hari Tasyriq-pent), karena hadits yang telah tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Setiap hari Tasyriq (tanggal 11, 12 & 13 bulan Dzulhijjah) ada sembelihan.” (H.R. Ahmad, Al-Baihaqiy, Ibnu Hibban dan Ibnu ‘Adi dalam “Al-Kaamil”, derajatnya hasan dengan syawahid (hadits pendukung)-nya).
Berkata Ibnul Qayyim: “Ini (bolehnya mengakhirkan penyembelihan pada hari Tasyriq) adalah madzhabnya Al-Imam Ahmad, Malik dan Abu Hanifah rahimahumullaahu jamii’an. Berkata Al-Imam Ahmad: Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhum.” (Lihat Zaadul Ma’aad 2/319).
Keempat: Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi orang yang ingin menyembelih qurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu dalam hadits riwayat Muslim dari Ummu Salamah. (Lihat Nailul Authaar 5/200-2003).
Kelima: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih hewan qurban yang sehat, tidak cacat. Beliau melarang untuk berqurban dengan hewan yang terpotong telinganya atau patah tanduknya (sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah dan Al-Hakim dari ‘Ali rodhiyallahu ‘anhu dengan sanad hasan).
Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan qurban dan tidak boleh berqurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah (hewan yang dipotong bagian depan telinganya) atau mudabarah (hewan yang dipotong bagian belakang telinganya) dan tidak pula dengan syarqa’ (hewan yang terbelah telinganya) ataupun kharqa’ (hewan yang sobek telinganya), semua itu telah pasti larangannya. (Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidziy, An-Nasa`iy, Ibnu Majah, Ad-Darimiy dan Al-Hakim dari ‘Ali rodhiyallahu ‘anhu dengan sanad hasan).
Boleh berqurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya’la dan Al-Baihaqiy dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsamiy dalam Majma’uz Zawaa`id (4/22).
Keenam: Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih qurban di tanah lapang tempat dilaksanakannya shalat. (H.R. Al-Bukhariy dari Ibnu ‘Umar).
Ketujuh: Termasuk petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa satu kambing mencukupi sebagai qurban dari seorang laki-laki dan seluruh keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Atha` bin Yasar: Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshariy: “Bagaimana hewan-hewan qurban pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Ia menjawab: “Jika seorang laki-laki berqurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya dan memberi makan yang lain.” (Riwayat At-Tirmidziy, Malik, Ibnu Majah dan Al-Baihaqiy dengan sanad hasan).
Maksudnya, bahwa seseorang berqurban dengan seekor kambing dari harta dia dan dia niatkan pahalanya untuk dia dan semua keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.
Kedelapan: Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih qurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata: “Nabi berqurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir (dalam lafazh Muslim disebutkan?dan Rasulullah mengucapkan “Bismillaahi Wallaahu Akbar”?) dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut.” (Muttafaqun ‘alaih).
Hadits ini bukan berarti mewajibkan qurban dengan dua ekor domba. Tapi sebagai contoh bagi ummatnya dalam berqurban. Bagi yang mampu berqurban hanya dengan satu ekor domba atau kambing, berqurbanlah dengannya.
Kesembilan: Hewan qurban yang afdhal (lebih utama) adalah berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan qurban yang disukai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah riwayat Muslim).
Kesepuluh: Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan qurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan qurbannya.
Kesebelas: Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih qurban untuk ikut makan dari hewan qurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging qurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Makanlah (daging qurban) kalian, simpanlah dan bersedekahlah.” (Muttafaqun ‘alaih dari ‘Aisyah).
Hadits ini menjelaskan bahwasanya hewan qurban itu (daging, kulit dan bagian yang lainnya) untuk dimakan, disimpan dan disedekahkan (dibagi-bagikan kepada kaum muslimin) dan tidak boleh menjualnya seperti menjual kulitnya dan uangnya dimasukkan ke dalam kas masjid atau keperluan lainnya. Karena inilah yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ummatnya dan sebaik-baik teladan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ingatlah bahwa setiap amal kita akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah di hari qiyamat nanti.
Kedua belas: Badanah (unta yang gemuk) dan sapi betina mencukupi sebagai qurban dari tujuh orang. Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Di Hudaibiyyah kami menyembelih bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi betina untuk tujuh orang.”
Ketiga belas: Upah bagi tukang sembelih qurban atas pekerjaannya tidak diberikan dari hewan qurban tersebut, karena ada riwayat dari ‘Ali rodhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus qurban-qurbannya dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya (yaitu apa-apa yang dikenakan hewan tersebut untuk berlindung dengannya) dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan qurban tersebut. Beliau bersabda: “Kami akan memberikannya dari sisi kami.” (H.R. Muslim).
Hadits tersebut dengan jelas dan gamblang melarang kita memberikan upah kepada tukang sembelih dari bagian hewan qurban baik berupa dagingnya, kulitnya ataupun bagian yang lainnya. Dengan demikian nampaklah kesalahan yang dilakukan oleh kebanyakan kaum muslimin yang memberikan atau menerima upah dari bagian hewan qurban, baik daging, kulit atau yang lainnya. Tapi upah tersebut diambil dari harta yang lain. Ingatlah sebaik-baik contoh dan teladan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Keempat belas: Siapa saja di antara kaum muslimin yang tidak mampu untuk menyembelih qurban, ia akan mendapat pahala orang-orang yang menyembelih dari ummat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Nabi berkata ketika menyembelih salah satu domba: “Ya Allah, ini (adalah qurban) dariku dan dari orang yang tidak (mampu) menyembelih dari kalangan ummatku.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidziy dari Jabir rodhiyallahu ‘anhu dengan sanad shahih).
Wallaahu a’lamu bish Shawaab. Diringkas dari kitab “Ahkaamul ‘Iedain” karya ‘Ali Hasan dengan sedikit perubahan dan tambahan.

Ahkam Al-Udhhiyah (Sembelihan Kurban)


Ahkam Al-Udhhiyah (Sembelihan Kurban)
Definisi Udhhiyah:
Udhhiyah adalan nama hewan yang akan disembelih, yaitu hewan tertentu yang dikhususkan untuk disembelih dengan niat taqarrub kepada Allah yang dilakukan pada waktu tertentu -yaitu pada tanggal 10 Zulhijjah dan ketiga hari tasyriq-, dengan syarat-syarat tertentu pula. Lihat: Tanwir Al-Ainain hal. 314
Hukumnya:
Kaum muslimin sepakat akan disyariatkannya berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.” (QS. Al-Hajj: 34)
Mereka hanya berbeda pendapat apakah hukumnya wajib ataukah sunnah?
Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Abu Bakar, Umar, Abu Mas’ud Al-Badri, Bilal, Suwaid bin Ghaflah, Said bin Al-Musayyab, Asy-Sya’bi, Said bin Jubair, Al-Hasan, Thawus, Jabir bin Zaid, Abu Asy-Sya’tsa`, Muhammad bin Ali bin Al-Husain, Alqamah, Al-Aswad, Atha`, Sufyan, Abdullah bin Al-Hasan, Abu Yusuf, Malik, Asy-Syafi’i, Al-Muzani Ahmad, Abu Sulaiman Daud bin Ali, Ishaq, Abu Tsaur, Daud, dan Ibnu Al-Mundzir. Lihat Al-Mughni (11/94), Al-Majmu’ (8/385) dan Al-Muhalla (7/358).
Mereka berdalil dengan beberapa dalil di antaranya:
1.    Hadits yang shahih dari seluruh jalan-jalannya dimana disebutkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- menyembelih dua ekor domba: Salah satunya untuk beliau dan keluarga beliau dan yang satunya untuk umat beliau. Datang dari hadits Jabir riwayat Abu Daud (2795,2810), At-Tirmizi (1521), Ibnu Majah (3121), Ahmad (3/356,362,375) dan selainnya, juga datang dari hadits Ibnu Umar riwayat At-Tirmizi (1506) dan Ibnu Majah (3124), juga dari hadits Abu Rafi’ riwayat Al-Hakim (4/229) dan selainnya, juga hadits Abu Thalhah riwayat Ibnu Abi Syaibah, sebagaimana dalam Al-Mathalib (2323), juga hadits Aisyah riwayat Abu Daud (2792), Ahmad (6/78), dan selainnya, dan juga dari hadits Abu Said riwayat Al-Hakim (4/228) dan selainnya.
Sisi pendalilannya: Barangsiapa di antara umat beliau yang tidak menyembelih maka sembelihan beliau sudah mencukupinya. Ini menunjukkan umat beliau sudah tidak wajib lagi untuk menunaikan udhhiyah, tapi tetap disunnahkan. Demikian disebutkan dalam Syarh Az-Zarkasyi (8/386)
2.    Hadits Ummu Salamah, bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda:
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ, فَلاَ يَمُسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“Jika sepuluh hari pertama Zulhijjah telah masuk dan salah seorang di antara kalian ingin menyembelih maka jangan dia mencabut rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim no. 1977 dan selainnya)
Sisi pendalilan: Beliau mengaitkan hukum udhhiyah dengan keinginan seseorang dan ini menunjukkan sunnahnya, karena pelaksanaan sebuah kewajiban tidaklah ditentukan oleh keinginan hamba.
Adapun dalil-dalil yang memerintahkan udhhiyah maka: Ada yang tidak shahih, ada yang shahih tapi tidak tegas menunjukkan wajibnya, dan ada yang shahih dan tegas memerintahkan akan tetapi perintahnya dipalingkan kepada makna sunnah dengan kedua dalil di atas, wallahu a’lam.
[Lihat Al-Mughni (11/94) dan Al-Muhalla (7/355-358)]
Mana yang Afdhal, Udhhiyah atau Bersedekah Dengan Harganya (Uang)?
Udhhiyah lebih afdhal karena itulah yang dikerjakan oleh Rasululah -alaihishshalatu wassalam- dan kaum muslimin sepeninggal beliau. Ini adalah pendapat Rabiah guru Imam Malik, Abu Az-Zinad, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan selainnya.
Hanya saja Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin berkata, “Jika kaum muslimin terdesak sehingga mereka sangat membutuhkan sedekah, maka dalam keadaan seperti bersedekah lebih afdhal.” (Asy-Syarhul Mumti: 7/521-522)
[Lihat: Al-Majmu’ (8/425) dan Al-Mughni (11/95)]
Hewan Apa yang Disembelih?
Para ulama sepakat bahwa yang disembelih adalah bahimah al-an’am (hewan ternak) berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28) dan ayat 34 di atas.
Yang dimaksud dengan ‘bahimah’ di sini adalah: Onta, sapi/kerbau, dan kambing/domba/biri-biri. Maka tidak termasuk darinya: Rusa/kijang, kuda, itik, ayam, burung, dan selainnya selain ketiga hewan di atas.
Kata ‘al-an’am’ artinya hewan yang diternakkan, maka dikecualikan darinya semua hewan yang tidak diternakkan atau hewan liar, walaupun dia berupa sapi atau kambing.
Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai keabsahan udhhiyah pada selain bahimah al-an’am. Mayoritas ulama berpendapat tidak syahnya udhhiyah selain dari ketiga hewan di atas. Inilah pendapat yang kuat yang merupakan pendapat Imam Empat kecuali Imam Ahmad. Maka yang boleh disembelih hanyalah onta ternak (bukan yang liar) dengan semua jenisnya, sapi/kerbau ternak dengan semua jenisnya, dan kambing ternak dengan semua jenisnya, tidak syah dengan selain ketiga hewan ternak ini. Karenanya tidak pernah ternukil dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- dan para sahabat mereka pernah menyembelih selain ketiga hewan ini.
[Lihat: Al-Majmu’ (8/393), Badai’ Ash-Shanai’ (5/104), dan Al-Muhalla (7/370)]
Udhhiyah yang afdhal.
Yang paling afdhal adalah yang lebih mahal dan lebih berharga bagi pemiliknya. Karenanya menyembelih onta lebih afdhal daripada sapi dan sapi lebih utama daripada kambing. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Hanya saja ini berlaku jika satu onta atau sapi mewakili satu orang, adapun jika satu ekor onta atau sapi untuk tujuh orang sedang kambing untuk satu orang, maka yang lebih utama adalah satu kambing untuk satu orang.
Kesimpulannya: Yang terbaik adalah onta kemudian sapi kemudian kambing kemudian stau onta untuk tujuh orang kemudian satu sapi untuk tujuh orang. Yang jantan afdhal dari yang betina, yang gemuk afdhal dari yang kurus, dan yang bertanduk afdhal dari yang tidak. Lihat Al-Muhalla (7/372)
Beberapa Hukum Seputar Udhhiyah
a.    Tidak boleh menjual kulitnya, bulunya, susunya, dan dagingnya.
Ibnu Rusyd berkata, “Para ulama sepakat -sepanjang pengetahuan saya- akan tidak bolehnya menjual dagingnya. Mereka berbeda pendapat mengenai kulitnya, bulunya, dan bagian lainnya yang bisa dianfaatkan (apakah bisa dijual)? Mayoritas ulama berpendapat tidak bolehnya.” Selesai yang diinginkan dari As-Subul (4/177)
Kami katakan: Khusus untuk kulitnya, jika dia menjualnya maka hasil penjualannya harus dia sedekahkan, wallahu a’lam.
[Lihat: Al-Umm (2/351) dan Al-Majmu’ (8/419-420)]
b.     Hukum mengganti hewan udhhiyah.
Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti’ (7/509) menguatkan pendapat mayoritas ulama yang berpendapat bolehnya mengganti udhhiyah dengan yang lebih baik daripada sebelumnya. Tidak boleh menggantinya dengan yang lebih rendah nilainya, sedangkan menggantinya dengan yang semisalnya adalah perbuatan sia-sia.
c.    Tidak boleh memberi upah kepada tukang potong/sembelih dengan daging udhhiyah. Ini berdasarkan hadits Ali -radhiallahu anhu- beliau berkata:
وَأَمَرَنِي أَنْ لاَ أُعْطِيَ الجَزُوْرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيْهِ مِنْ عِنْدِنَا
“Dan beliau memerintahkan saya untuk tidak memberikan dagingnya sedikitpun kepada tukang potong dan beliau bersabda, “Kami akan memberikan upahnya dari harta kami.” (HR. Mslim no. 1317)
Tapi jika dia adalah orang miskin maka tidak mengapa memberikan daging udhhiyah disamping dia juga berhak menerima upah pekerjaannya.
d.    Jika dia sudah membeli dan menetapkan mana hewan udhhiyahnya, lalu dia kembali menjualnya maka Imam Asy-Syafi’i menyatakan kalau jual belinya tidak syah dan dia harus menarik kembali udhhiyah tersebut dan mengembalikan uang kepada pembelinya.
Masalah Aib/Cacat Pada Udhhiyah
Al-Barra` bin Azib berkata, “Rasulullah -alaihishshalatu wassalam- ditanya tentang hewan yang harus dijauhi dalam udhhiyah. Maka beliau menjawab:
أَرْبَعًا: اَلْعُرْجَاءَ الْبَيِّنَ ضَلْعُهَا, وَالْعَوْرَاءَ الْبَيِّنُ عَوْرُهَا, وَالْمَرِيْضَ الْبَيِّنَ مَرَضُهَا, وَالْعُجْفَاءَ الَّتِى لاَ تَنْقَى
“Ada empat: Pincang yang jelas kepincangannya, aura` (rusak sebelah matanya) yang jelas a’warnya, sakit yang jelas sakitnya, dan kurus yang tidak mempunyai sum-sum.” (HR. Abu Daud no. 2802, At-Tirmizi no. 1497, An-Nasai no. 4369-4371, dan Ibnu Majah no. 3144)
Imam Ibnu Qudamah menukil ijma’ dalam Al-Mughni (11/100) akan tidak syahnya udhhiyah yang mempunyai salah satu dari cacat di atas.
a.    Yang dimaksud dengan pincang di sini adalah kepincangan yang parah lagi jelas sehingga dia tidak bisa menyusul teman-temannya menuju makanan, yang menyebabkan dagingnya/berat badannya berkurang. Jika kepincangannya tidak sampai pada keadaan di atas maka syah menyembelih dengannya. (Al-Mughni: 11/100)
b.    Yang dimaksud dengan a’war di sini adalah kerusakan yang nampak/kentara pada salah satu atau kedua matanya. Adapun jika salah satu matanya tidak melihat akan tetapi matanya kelihatan normal/tidak ada kelainan pada bentuknya, maka tidak mengapa menyembelihnya, demikian pula jika pada matanya ada sesuatu yang putih akan tetapi tidak menghilangkan penglihatannya maka syah menyembelihnya. Dari sini dipetik lebih tidak bolehnya menyembelih hewan yang hilang biji matanya dan tidak pula hewan yang buta. (Al-Mughni: 11/100-101)
c.    Yang dimaksud dengan sakit di sini adalah penyakit yang menyebabkan dagingnya rusak atau berkurang dan menyebabkan harganya kurang dari yang semestinya. Misalnya: Perutnya membengkak karena tidak bisa buang angin dan buang air, gila, gugurnya gigi karena penyakit dan mengganggu makannya, yang terpotong/tidak ada sebagian anggota tubuhnya. (Al-Mughni: 11/101-102, Mughni Al-Muhtaj: 6/129, Al-Muhalla: 7/358, Asy-Syarhul Mumti’: 7/476, dan Al-Majmu’: 8/401-402)
d.    Yang terakhir adalah hewan yang tidak memiliki sum-sum di dalam tulangnya sehingga membuat tubuhnya sangat kurus. (Al-Mughni: 11/100)
Kesimpulannya sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Qadhi Abdul Wahhab Al-Baghdadi dalam Al-Ma’unah (1/662), “Inti permasalahan ini adalah bahwa semua cacat yang mengakibatkan kurangnya daging atau mempengaruhinya, atau dia berupa penyakit, atau mengurangi postur fisiknya, maka cacat itu menjadi penghalang untuk menyembelihnya.”

Syukur menuju kehidupan makmur

Paling tidak, ada beberapa faktor yang menyebabkan orang itu terjerumus ke dalam keserakan dan kehilangan ketenangan bathin dalam menjalanin kehidupan ini, Pertama, ibadah yang dilaukan tidak seimbang dengan waktu yang dipakai untuk beribadah kepada Allah, sehingga kreasi yang tercipta selalu menjadi bahan untuk bermegah-megahan kepada manusia yang lain, dan tanpa disadari sedikit-demi sedikit akan menimbulkan antipati dari masyarakat lain karena kesombongan dan keberhasilannya itu. Perasaan yang demikian akhirnya akan menimbulkan keresahan sifat egois, dan tidak manusiawi dalam memperlakukan orang lain, jika telah tertanam ketidakadilan maka orang yang demikian ini akan berakibat perpecahan dan keretakan jalinan hubungan sosial dalam sebuah masyarakat.

Kedua, pendapatan yang diperoleh tidak seimbang dengan sedekah dikeluarkan, dalam kondisi yang demikian ini, semakin banyak nikmat yang diperoleh semakin kikir pula terhadap tetangga, dan semakin banyak harta yang yang didapat maka semakin sombong pula suasana ruang bathinnya, karena dia menyangka bahwa itu hanyalah semata-mata dari hasil rekayasanya sendiri, orang yang seprti ini tidak pernah mengira kalau keberhasilan yang ia capai ada campur tangan dari karunia Allah swt, dan melalui tangannya rizki orang-orang tak mampu dilewatkan melalui usahanya itu. Ia akan haus dan selalu berburu harta dalam hidupnya tanpa memperdulikan tetangga yang merengek-rengek minta dikasihani dan serba kekurangan dalam kesehariannya. Anjuran agama untuk menolong orang lain tidak pernah hinggap dalam pendengaran meraka. telinga tidak mempunyai fungsi untuk mendengarkan nasehat keagamaan.

Ketiga, bertambahnya ilmu tidak diiringi dengan bertambahnya kasih sayang terhadap sesama, akbitnya semakin banyak kemampuan yang didapat, maka semakin pandai pula dalam berbuat culas, curang, dan menipu terhadap orang-orang yang tingkat keilmuannya masih dibawah level-nya, dengan kepandaiannya semakin lincah mempermainkan hukum, dengan kepandaiannya, semakin pandai pula cara memakan harta orang lain, tetangga atau negara. Hal ini, terbukti dengan munculnya sederet nama-nama koruptor ulung di negara kita ini, bukan dari kalangan orang-orang yang bodoh, tetapi mereka muncul dari orang-orang yang benar-benar memahami peta perpolitikan dan peta perekonomian bangsa, sehingga rakyat menjerit dan meronta untuk berunjuk rasa agar mereka diberi hukuman yang setimpal dengan kesalahan yang mereka perbuat. Tetapi acap kali kepadaiannya itu dipakai untuk melepaskan diri dari jeratan hukum yang akan menimpanya.

Landasan Berkurban

Landasan Berkurban

الله أكبر ولله الحمد
الحمدلله الموجودات من ظلمة العدم بنور الإيجاد. وجعلها دليلا على واحدانية لذوى البصائر إلى يوم المعاد. أشهد ان لاإله إلا الله واحده لا شريك له وأشهد ان محمدا عبده ورسوله خير العباد. اللهم صل وسلم على سيدنا ومولانا محمد سيد الخلائق والجمدات. وعلى اله وأصحا به ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الميعاد. أعوذ بالله من الشيطان الرجيم. بسم الله الرحمن الرحيم . إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ . إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
فيا أيهاالناس . إتق الله إن أكرمكم عند الله أتقاكم. 
واعلموا أن الله صلى على النبي ياأيها الذين أمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما .وعلينا معهم برحمتك يإرحم الر احمين . أمين يا رب العالمين .

Alhamdulillah pada hari ini kita bisa berkumpul, duduk bersimpuh di hadapan Allah menunaikan ibadah shalat idul Adha, semoga shalat yang kita lakukan ini memperoleh nilai pahala oleh Allah swt.

Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad saw yang secara tidak langsung mengajar kita tentang ajaran tauhid yang benar, semoga kita termasuk ummat Muhammad saw yang mendapat syafaatnya amin ya rabbal alamin, kelak kita akan dikumpulkan oleh Allah bersama beliau di surga dan diberi nikmat berupa al kautsar amin ya rabbal alamin.

Mari kita meningkatkan ketaqwaan, tidak saja dalam hal ketaqwaan secara kuantitas, tetapi juga secara kualitas, dengan cara memperbanyak ibadah ibadah yang sunnat terutama yang mempunyai nilai sosial seperti qurban, yang segera akan kita lakukan selesai khutbah ini. Semoga mereka yang berkurban diberi kemudahan oleh Allah swt dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangannya... Amin ya rabbal alamin, begitu juga kita semua......

Allahu Akbar walillahilhamd...
Ayat yang paling populer, yang sampai ke ruang dengar kita, terkai momentum idul adha adalah surat Al kautsar.

Sungguh, Kami telah Memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhan-mu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (QS. Al Kautsar:1-3)

Kabar gembira bagi Nabi Muhammad saw berupa kenikmatan yang besar yakni “al kautsar”, sebagian mufassir mengatakan bahwa al-kautsar adalah nama telaga di surga yang mana, kehebatan sungai tersebut adalah, barang siapa yang meminum darinya maka tidak akan dahaga selama lamanya. Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi kita semua, karena ummat Muhammad pun bisa menikmati al-kautsar, dengan catatan mengikuti laku-lampah Rasulullah saw. Di antara yang disebut di dalam ayat tersebut adalah fashalli dan wanhar, dengan shalat dan berqurban.

Dalam surat tersebut, Shalat dan qurban di sebut secara bersamaan, meskipun secara fiqh berbeda hukumnya, --kecuali kalau ayat tersebut ditafsirkan shalat idul adha-- penyebutan tersebut tentu bukan faktor kebetulan, karena seluruh isi al Qur'an tidak di susun berdasarkan undian ayat per-ayat atau secara kebetulan belaka, kurang lebih penyebutan shalat dan berqurban adalah memberikan pelajaran arti pentingnya qurban. Shalat kental dengan ibadah individual, sedangkan qurban kental denga ibadah sosial.

Hadirin yang berbahagia
Secara historis ibadah qurban merupakan ibadah yang cukup tua dalam ritual agama, agama ini mengenal adanya qurban dari dua putra Adam as yang konon menurut para mufassir bernama Habil dan Qabil. Habil dan Qabil diperintahkan untuk berqurban, Habil berqurban dengan binatang ternak pilihan, sedangkan Qabil berqurban dengan hasil pertanian, namun hanya sekedarnya dan bahkan kualitas hasil pertanian yang dikurbankan justru berstatus kurang. Serta tidak dibarengi dengan keikhlasan hati semata-mata bersyukur atas nikmat-nikmat Allah yang melimpah. Dan Allah ternyata memilih hewan kurban persembahan Habil. Namun yang menjadi perhatian bagi kita adalah diterima bukan karena materinya, tetapi karena ketaqwaan yang mendasarinya.

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ ءَادَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
.

Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa".( Al Maidah 27)

Berbeda pula kisahnya ketika Ibrahim as diperintahkan oleh Allah mengorbankan putranya, pada akhirnya diganti dengan kibas. Sebagai pelajaran bagi ummat manusia dalam kondisi yang bagaimanapun manusia tidaklah pantas untuk dikorbankan, untuk Tuhan sekalipun.

Ternyata dari akar historisnya qurban ditujukan untuk mengefektifkan sifat manusia dari sisi individual dan sisi kepekaan sosialnya. Sebagai penutup tentu ayat yang paling kita dambakan dan menjadi landasan qurban adalah ketaqwaan yaitu;

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ (الحج:37

Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al Hajj: 37)

Siksa orang orang yang meremehkan shalat


Siksa orang orang yang meremehkan shalat

Fathimah ra, bertanya kepada Rasulullah saw., “wahai Ayahku! Apa siksa bagi orang yang meremehkan sholat, baik laki-laki maupun perempuan?” Kemudian Rasulullah menjawab:”Wahai Fathimah, barang siapa yang meremehkan shalat, lelaki maupun perempuan, maka Allah akan memberinya 15 petaka . Enam diantaranya di dunia, tiga di saat kematiannya, tiga di dalam kuburnya, dan tiga pada hari kiamat di saat angun dari kuburnya.”

Enam petaka yang diberikan kepada orang orang yang meremehkan sholat tersebut di antaranya adalah; Allah akan mencabut berkah umurnya, Allah akan mencabut berkah rezekinya, Allah akan menghapus ciri orang shaleh dari mukanya, semua amal yang dilakukannya tidak diberi pahala, doanya tidak terangkat ke langit, dan tidak mendapat bagian di dalam do’a orang orang shaleh.

Tiga petaka lainnya yang akan ditimpakan oleh Allah kepada orang yang meremehkan sholatdi antaranya adalah; atinya dalam keadaan terhina, lapar dan kehausan, rasa hausnya tersebut tidak akan hilang andaikan ia diberi minum satu sungai secara penuh.

Tiga perkara lainnya yang menimpa orang-orang yang meremehkan shalat di dalam kubur yaitu; Allah akan menyerahkan kepada malaikat yang menakutkan (mengerikan), kubur akan menjepitnya, kuburnya gelap gulita. Sedangkan tiga lagi siksaan yang akan ditimpakan kepada orang yang meremehkan shalat adalah; Allah akan menyerahkan kepada malaikat dengan siksa malaikat tersebut akan menyeretnya dengan posisi terbalik, di hisab oleh Allah secara detail, Allah tidak akan menoleh padanya dan tidak mensucikannya dan baginya adzab yang pedih. (tafsir al muin: 576)

Anggota Tubuh dan Kesaksiannya


Anggota Tubuh dan Kesaksiannya

Dalam Al-Qur’an (Yasin: 65) dinyatakan, di akhirat kelak anggota tubuh kita akan memberikan kesaksian atas apa yang diperbuatnya selama di dunia. Tangan, kaki dan anggota badan lain akan berbicara sehingga mulut tidak bisa membantah dan berbohong. Pendeknya, dalam pengadilan di akhirat kelak kita tak akan mampu membohongi diri sendiri dan malaikat, karena anggota tubuh akan menjadi saksi yang bisa memberatkan atau meringankan tergantung pada perbuatan yang pernah dilakukan di dunia. Hakim yang kita hadapi di akhirat kelak bukanlah hakim yang dapat disuap dengan uang sebagaimana yang terjadi di dunia. Tak akan ada yang mampu menolong diri kita kecuali rekaman iman dan amal kebajikan kita sendiri.

Apa yang disampaikan Al-Qur’an di atas secara ilmiah sangat mudah untuk dibuktikan bahwa tubuh itu merekam apa yang biasa kita lakukan dan pikirkan. Contoh yang paling sederhana adalah rekaman pengalaman naik sepeda. Mungkin ada di antara kita sudah puluhan tahun tidak pernah naik sepeda. Tetapi karena dahulunya pernah dan biasa naik sepeda, andaikan disodori sepeda pasti bisa mengendarainya. Mengapa? Karena tubuh kita, terutama kaki dan tangan, memiliki rekaman bagaimana mengendarai sepeda, sehingga rekaman tadi muncul lagi ketika disuruh naik sepeda. Tetapi mereka yang dahulunya tidak pernah, yang berarti tidak memiliki rekaman pengalaman, pasti perlu waktu lama dan mulai dari nol untuk belajar naik sepeda.

Contoh ini dapat diperbanyak lagi, misalnya apa yang direkam oleh lidah tentang rasa makanan. Tanpa diberi tahu apa namanya, begitu melihat, mencium baunya dan merasakan rasa makanan yang dahulu suka kita makan waktu kecil, sudah langsung tahu apa nama makanan itu dan bagaimana rasanya. Bahkan, andaikan makanan itu disajikan dalam keadaan gelap, kita akan bisa mengenalinya. Bagaimana bisa? Karena lidah kita memiliki rekaman akan berbagai rasa makanan.

Dalam sebuah penelitian kajian neurology dibuktikan bahwa sel-sel otak ternyata menyimpan berbagai informasi dan pengalaman yang terekam sejak kecil yang umumnya sudah kita lupakan. Ketika dilakukan eksperimen dengan pembedahan otak, namun yang bersangkutan tetap sadar, ketika sel-sel saraf tertentu dirangsang ternyata mampu menceritakan berbagai pengalaman sewaktu kecil. Eksperimen ini memperkuat teori bahwa semua yang pernah kita ketahui dan pikirkan terekam dalam jaringan saraf otak.

Jadi, apa yang dikatakan Al-Qur’an tadi semakin diperkuat oleh eksperimen ilmiah. Teori bahwa tubuh merekam saya amati dan buktikan sendiri ketika ayah saya sendiri sakit, dirawat di rumah sakit di Magelang selama satu minggu. Saya mendapatkan pelajaran yang sangat berharga dari peristiwa ini. Betapa tidak? Bayangkan, ketika dia sembuh dan telah kembali ke rumah, saya bertanya kepadanya, “Bagaimana pengalaman Bapak ketika di rumah sakit?” dia jawab, “Saya lupa.” Sungguh ini hal yang aneh. Dia bilang sudah lupa dengan apa yang terjadi di rumah sakit.

Jadi, secara fisik sebenarnya dia memang sakit, tetapi secara mental dia sama sekali tidak merasa dirinya sakit. Yang sangat mengesankan saya, saat dirawat di rumah sakit, setiap kali datang waktu salat, dia selalu minta air untuk wudu atau minta diberi kesempatan untuk tayamum karena mau salat. Rupanya, tubuh dan mentalnya merekam ritme jadwal salat, sehingga setiap datang waktu salat jam badannya (biological clock) memberi isyarat secara refleks dan otomoatis untuk bergegas untuk mendirikan salat, karena ayah saya ketika sehat selalu salat tepat waktu lima kali sehari.

Jadi, ketika sakit, jam badan itu bekerja seperti “weaker” yang memberi isyarat karena di dalamnya memiliki rekaman habit. Contoh lain yang dengan mudah kita saksikan dalam peristiwa-peristiwa sehari-hari adalah pengalaman sopir bis malam lintas kota. Dulu, waktu tol Cipularang belum dibuat, sebagian besar orang menggunakan jalur Puncak untuk pergi dari Jakarta ke Bandung. Pernahkah kita membayangkan bagaimana hebatnya para sopir bus jurusan Jakarta-Bandung itu ketika melawati Ciawi, Megamendung, Cisarua, Puncak Pass, Cipanas, Cianjur dan Bandung. Sopir-sopir bus itu dengan mudahnya menyusuri jalan berkelok yang naik-turun. Mereka sangat lihai. Mereka hafal betul kapan dan dimana harus berbelok. Mereka tahu kapan dan dimana akan ada tanjakan dan tikungan, bahkan mereka tahu dimana akan ada banyak kerumunan orang di jalan.

Mengapa mereka bisa sehebat itu? Mengapa sopir itu bisa secara refleks mengendarai dan hafal situasi jalur Jakarta-Bandung? Jawabannya kita pasti tahu: itu karena kebiasaan. Mereka telah terbiasa setiap hari melewati rute itu, sehingga anggota tubuhnya merekam situasi dan keadaan yang dilaluinya.

Begitu juga orang yang dulu pernah mahir bermain ping-pong atau bermain badminton, ketika dia sudah tua, meskipun dia sudah meninggalkan kebiasaan itu selama puluhan tahun, pasti dia akan sanggup memainkan kembali. Mungkin gerakan dan tingkat kelihaiannya berbeda dengan masa mudanya, tetapi kemampuan dan teknik dasar bermainnya tentu akan terlihat. Jadi, kebiasaan masa lalu tak akan mudah terlupakan, karena tubuh ini merekam secara kuat apa yang pernah menjadi kebiasaan dan kesukaan atau hobi.

Cerita di atas menyimpan pesan yang sangat dalam. Bahwa hendaknya kita membiasakan berpikir, berbicara dan berbuat yang baik-baik, agar ketika sakit atau menjelang ajal nanti, rekaman kebaikan itu yang akan menemani dan mengawal kita menempuh perjalanan lebih lanjut. Coba renungkan, ada kejadian pada orang tua yang menjelang ajal, namun sangat sangat sulit untuk mengucapkan zikir seperti tahlil, tahmid dan takbir. Hal ini disebabkan karena di masa hidupnya bacaan-bacaan zikir itu sangat asing, hati dan lidahnya tidak memiliki rekaman zikir. Dia tidak mempunyai memori yang dapat membangkitkan kesadarannya untuk mengucapkan kalimah tayyibah itu menjelang ajalnya.

Sebaliknya, sering kali saya menyaksikan bagaimana mudahnya seseorang mengucapkan zikir atau membaca asmaul husna pada saat menjelang kematiannya. Ini dikarenakan dia telah terbiasa untuk mengucapkan kalimat itu di masa hidupnya. Dia telah membiasakan diri untuk membasahi lidahnya dengan kalimat zikir. Siang malam dia berzikir. Sebelum dan sesudah salat dia berzikir. Ketika tersandung batu dia beristigfar. Ketika mendengar petir dia bertasbih. Praktis, kalimat zikir telah menjadi bagian dari kebiasaanya sehari-hari, sehingga ketika ajal datang menjemput dia dengan mudah mengucapkan kalimat zikir untuk menutup usianya.

Karena itu, bagi orang yang mempunyai kebiasaan buruk yang selalu mengucapkan kata-kata kotor di masa hidupnya, bisa jadi menjelang sakaratul maut yang akan diingatnya hanya kata-kata kotor. Orang yang biasa mengejek, mengomel atau mencemooh orang lain akan tertutup hatinya untuk mengucapkan kata-kata yang baik, sebab dalam rekaman atau memori hidupnya selalu dipenuhi dengan kebiasaan buruk itu.
Saya seringkali mendapatkan kisah-kisah nyata yang menceritakan hal itu.
Semoga kisah-kisah di atas dapat menjadi pelajaran berharga untuk menghadapi kematian sehingga kita menjumpai Izrail dengan senyum persahabatan. Mari kita membiasakan diri untuk melafalkan kata-kata yang baik, selalu berzikir dan mengingat Allah Swt., membiasakan diri mengerjakan salat, berpuasa dan bersedekah, serta berbuat baik pada sesama. Sebab semua itu akan terekam dalam memori kita sepanjang hayat, baik saat hidup di dunia, menjelang sakaratul maut, atau setelah kematian kita.

Husnul khatimah (penghujung yang baik) di masa kematian kita itu tidak bisa diraih dengan tiba-tiba. Ia tak bisa dipaksa dan dibimbing oleh orang lain dengan mudah, karena diri kitalah yang menentukan apakah kita sanggup mendapatkan akhir yang baik atau tidak. Husnul khatimah merupakan akumulasi dari perjalanan panjang seseorang di masa hidupnya. Rekam jejak kehidupan seseorang menentukan hasil akhir dari perjalanan hidupnya di dunia.

Manusia bisa lebih dari Iblis


Manusia bisa lebih dari Iblis

Sombong termasuk sifat yang membahayakan keimanan, modalnya melakukannya tidak mahal, tetapi bisa membuat seseorang defisit amal baik yang luar biasa besar. Iblis pada mulanya adalah bala tentara Allah sejenis para malaikat Allah, ttapi menentang perintah Allah untuk sujud (penghormatan) kepada Adam as yang terbuat dari tanah, Allah pun berfirman dengan nada bertanya: "Apa yang membuatmu tidak bersujud ketika Aku perintahkan?" Iblis menjawab," Aku lebih baik dari pada dia. Engkau ciptakan aku dari api sedangkan ia Engkau ciptakan dari tanah." Menanggapi sikap sombong Iblis yang tidak mau bersujud itu kemudian Allah berfirman "Turunlah engkau dari surga karena tidak pantas engkau berlaku sombong di dalamnya. Keluarlah! Sesungguhnya engkau termasuk orang yang hina."(QS.al-A'raf: 13)

Iblis yang sebelumnya telah beribadah selama 6 ribu tahun lamanya –wallahu a’lam apakah tahun dunia atau alam lain--, melakukan kesombongan satu kali saja membuat dirinya terlempar jauh sekali dari rahmat Allah, meski Iblis mengakui bahwa Allah adalah tuhan semesta alam. Bagaimana dengan manusia yang melakukan kesombongan berkali-kali??

Surga diharamkan bagi orang orang yang di dalam hatinya masih bercokol sebiji atom sekalipun rasa sombong, Rasulullah saw bersabda; "Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom."(HR. Muslim dari Abdullah bin Mas'ud ra). Sebutir atom yang tidak terlihat kasat mata saja dapat menghalangi perolehan kenikmatan surga seluas langit dan bumi, lalu bagaimana dengan pribadi kita yang seringkali menyombongkan diri dengan keberhasilan usaha dan ilmu pengetahuannya?? Tentu akan lebih jauhlagi ketimbang iblis laknatullah, kalau tidak mendapat rahmat dari Allah swt.

Hadits bahaya sombong di atas menggetarkan seorang laki-laki yang mendengarnya dan ia pun bertanya kepada Rasulullah saw," Seseorang itu tentu senang kalau pakaiannya bagus dan sandalnya pun indah. Apakah itu sombong?" Beliau saw menjawab pertanyaan tersebut dan menerangkan hakikat sombong," Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran (bathru al-Haq) dan merendahkan orang lain (ghamtu al-Nâs).

Rupanya kisah iblis, bukan berakhir di golongannya saja, Hamba Allah yang bernama manusia ini, ketika lepas kendali bisa berbuat lebih jahat daripada Iblis dalam sifat sombongnya, misalnya Fir'aun, ia lebih sombong daripada iIblis. Kesombongan Iblis masih mengakui bahwa Allah adalah tuhan penciptanya, tetapi Fir'aun mengaku sebagai tuhan sang pencipta, seperti yang dikatakan di dalam Al Qur’an: " Ana Rabbukum al-A'lâ (Akulah Rabb kalian yang paling tinggi)."

Kalau Fir’un sombong karena kekuasaannya, lain lagi dengan Qarun yang sombong karena hartanya. Saking berlimpahnya harta kekayaannya, untuk memikul kunci-kunci tempat penyimpanan hartanya saja tidak kuat dipikul orang-orang kuat sekalipun. Menjawab ajakan untuk beramal menggunakan Qorun dengan angkuh dan sombong mengatakan: "Harta ini aku dapatkan karena ilmuku."(QS.al-Qashash: 78). Kemudian Qarun dan hartanya dibenamkan oleh Allah swt.

Hanya Mengaku
Manusia pada hakekatnya adalah makhluk miskin, bumi tempat kita berpijak, sebelum kita dan orang tua kita terdahulu diciptakan, tanah ini sudah ada, itu berarti tanah ini bukan milik kita seutuhnya, bahkan sebelum Adam as tanah inipun sudah ada. Kalau saat ini kita katakan milik kita, itu hanya pengakuan manusia saja. Manusia tukang mengakui harta yang hakekatnya bukan milik pribadinya secara hakiki, karena itu tidak patut disombongkan.

Saat ini kita bisa mengatakan, ”ini tangan-ku, ini kakiku, ini pakaianku,” tapi 100 tahun lagi kita sudah tidak bisa mengatakan apa-apa lagi, bahkan nama kita-pun ikut terbenam ke dalam tanah yang kita injak setiap hari ini. Yang patut berlaku sombong hanya Allah swt. "Kebesaran adalah pakaian-Nya dan kesombongan adalah selendang-Nya. (Allah Ta'ala berfirman): Barang siapa menyaingi Aku pada keduanya pasti Aku azab ia." (HR. Muslim dari Abu Hurairah ra)

Semoga kita bukanlah hamba Allah yang masuk ke dalam bujuk rayu iblis terlaknat itu, dan marilah terus menyadari sepenuhnya bahwa apa yang kita miliki ini adalah pemberian Allah, sekecil apapun pemberian itu harus di syukuri, dengan ucapan dan tindakan.

Alam Jabarut I


 Alam Jabarut merupakan kelanjutan dari alam Malakut. Kedua alam ini sama-sama di dalam alam gaib mutlak. Namun, alam Jabarut berada di atas lagi. Tidak semua penghuni alam Malakut dapat mengakses alam tersebut. Hal ini membuktikan, sesama penghuni alam Malakut tidak memiliki kapasitas yang sama di mata Allah SWT. 
Alam Malakut memiliki penghuni tetap, yaitu para malaikat utama, seperti Jibril, Mikail, Israfil, dan lain-lain. Alam ini lebih dekat dengan Maqam Puncak, yang biasa disebut Haramil Qudsiyyah. Dalam suatu pengelompokan, lapisan-lapisan alam dan maqamnya dapat dibedakan pada beberapa tingkatan. Tingkatan itu adalah Maqam Ahdah yang mencakup alam Lahut dan Martabat Dzat; Maqam Wahdah mencakup alam Jabarut dan Martabat Sifat; Maqam Wahidiyah mencakup Alam Wahidiyah dan Martabat al-Asma’; Maqam Roh yang mencakup alam Malakut dan Martabat Af’al; Maqam Mitsal; dan Maqam Insan dan alam syahadah.

Kalau alam Malakut merupakan tahap atau maqam ruhaniah dan taman jiwa yang hakiki serta senantiasa mempertahankan kesuciannya, alam Jabarut sudah masuk dalam wilayah Lahut atau berada dalam hamparan Ma’rifatullah, tempat seluruh elemen dan yang banyak menjadi satu.
Alam Jabarut sudah masuk di dalam dunia rahasia Ilahi, tetapi masih tetap wilayah alam dalam arti alam gaib mutlak. Alam Jabarut sebagai bagian dari alam gaib mutlak agak sulit dijelaskan secara skematis karena sudah masuk wilayah antara alam dan Maqam Qudsiyah.
Alam ini berada di antara wilayah aktual dan wilayah potensial yang lazim disebut dengan Al-A’yan ats-Tsabitah (akan dibahas dalam artikel mendatang). Penghuni Jabarut adalah sesuatu yang bukan Tuhan dalam level Ahadiyyah, melainkan derivasinya dalam level Wahidiyat.
Dalam buku-buku tasawuf, di alam Jabarut ini berlangsung apa yang disebut sebagai Nafakh Al-Ruh (peniupan roh suci Allah) yang kemudian mampu manghidupkan jasad. Itulah sebabnya alam Jabarut biasa juga disebut dengan alam roh.
 Di alam ini, kita juga mengenal adanya realitas kesamaran antara sesuatu dan bukan sesuatu. Juga kesamaran antara alam dan bukan alam serta antara sifat dan asma. Di dalam alam Jabarut terjadi proses suatu keberadaan dari keberadaan potensial ke keberadaan aktual. Alam Jabarut adalah suatu alam yang tidak umum dijangkau oleh alam-alam sebelumnya, termasuk alam Malakut.
Ini sebagai bukti, bukan hanya alam Syahadah yang mengalami tingkatan-tingkatan, tetapi alam gaib juga bertingkat-tingkat. Sesama penghuni alam gaib tidak semuanya bisa mengakses alam Jabarut, berkenalan dengan para penghuninya, dan memahami seluk-beluk peristiwa yang terjadi di dalamnya. 
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/tasawuf/12/03/08/m0khfq-apa-itu-alam-jabarut-1

Memilih Rahim sebagai Ladang Menabur Benih


Memilih Rahim sebagai Ladang Menabur Benih

Ceramah singkat saya kali ini akan membahas tentang pemilihan jodoh atau pasangan hidup yang serasi dan selaras sebagai ladang untuk menabur benih keturunan, karena al Qur’an dengan jelas memberikan isyarat isteri bagaikan ladang yang butuh digarap dengan baik, penuh kesabaran untuk mencapai kebahagiaan sejati di dunia dan di akhirat QS. Al baqarah: 223

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ. 
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (al Baqarah :223)

Ayat di atas memberikan isyarat bahwa, secara tersirat ada semacam anjuran berikhtiyar mencari pasangan hidup yang sempurna untuk dijadikan sebagai ladang menanam benih keturunan, karena isteri itu bagaikan ladang untuk menanam benih keturunan. Sudah menjadi hukum alam, ladang yang subur diimbangi dengan perawatan yang baik, lebih berpotensi menghasilkan tanaman yang berkualitas daripada ladang tandus dengan garapan yang baik pula.
Ayat di atas, juga memberikan pengarahan, tidak hanya ladang dan sistem garapan yang baik saja untuk mencita-citakan hasil yang berkualitas, tetapi sebelum memilihi ladang yang subur, dahulukan dirimu menjadi individu yang memproduksi bibit berkualitas tinggi, lanjutan ayatnya : ”Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu” , lanjutan ayat ini mengarahkan kepada pembacanya, sebelum memilih ladang yang subur maka pastikan sang suami memiliki benih yang berkualitas. Usaha untuk menghasilkan keturunan yang berkualitas harus di awali dari diri sendiri, jangan menyalahkan ladang (isteri) kalau individu seorang suami belum bisa menjadi bibit yang berkualitas.

Terpenuhinya cita cita memperoleh hasil tanaman yang baik, ternyata harus melalui cara yang panjang, sejak dari sendiri, pemilihan isteri dan mempergauli isteri degnan cara yang baik. Dengan usaha itu, kedua belah pihak akan merasa diuntungkan, alangkah meruginya seorang isteri jika mendapat suami yang mempunyai bibit tidak berkualitas, begitu juga sebaliknya, suami akan merasa kecewa kalau mendapati isteri yang digadang-gadang sebagai ladang untuk menanam benih ternyata tidak subur. Lalu bagaimana jika sudah terlanjur.

Ingat!!! Tidak ada kata terlambat untuk melakukan perbaikan, mulailah sekarang, sekarang, sekarang untuk berbuat baik, ajak isteri juga untuk melakukan aktivitas yang baik-baik. wassalam

Puasa


Makna puasa adalah imsak atau mencegah makan, minum dan masuknya sesuatu yang mempunyai hubungan dengan kerongkongan. Termasuk juga mengekang hawa nafsu hubungan intim dengan suami-isteri sejak terbitnya fajar shodiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat berpuasa. Perintah puasa ini didasarkan atas QS. Al baqoroh ayat: 183 dan beberapa hadits diantaranya adalah “berpuasalah karena melihat (hilal ramadhan) dan berbukalah (idul fithri) karena melihat hilal, apabila terhalang maka genapkanlah bilangan sya’ban menjadi 30 hari”.
Prakteknya, berpuasa itu sangat mudah kalau kita pahami secara syar’i seperti makna imsak di atas, akan tetapi jika digali lebih dalam lagi, dalam berpuasa akan menemukan makna, bahwa puasa itu mendidik untuk menciptakan pribadi yang selalu menyelam dalam lautan kemahahadiran Allah swt. Allah senantiasa ikut serta secara intens mengawasi setiap gerak langkah

aktivitas manusia. Bisa dibayangkan, betapa mudahnya seseorang makan di dalam kamar di siang bolong kemudian keluar kamar menunjukkan performa orang puasa, tentu semua orang lain bahkan keluarga terdekatpun (keluarga) akan tertipu dan menduga orang tersebut masih berpuasa. Berpura-pura itu tidak terjadi karena dalam pribadi orang yang berpuasa selalu merasakan kemahahadiran Allah swt sebagai Tuhan yang maha tahu.
Celakanya, penghayatan seperti itu hanya berlaku untuk makan-minum dan berhubungan intim suami-isteri di bulan ramadhan saja, sehingga setelah lepas dari bulan ramadhan seolah keranjingan dan berbalik seperti semula. Puasa yang notabenenya mendidik ketaqwaan menjadi kehilangan misi profetisnya.
Diantara misi puasa adalah mendidik diri merasa hamba yang terus diawasi oleh Allah, sehingga menimbulkan pribadi baik yang bertaqwa dimanapun berada. (ittaqillaaha haitsu ma kunta) yang tak korupsi, tidak berbuat aniaya terhadap sesama dan tidah menciptakan suasan keruh dan lain lain. Ia takut karena Allah mengawasinya, Allah tidak melupakan hambanya di dunia disebabkan sibuk mengurusi makhluknya yang di langit, dan jika sudah tertanam mendalam dalam setiap insan shoimiin maka keadaan bangsa dengan misi puasa sebagai landasan praktisnya maka bersih dari korupsi dan segala bentuk pencurian lainnya

Penagih Pajak Yang Jujur


Penagih Pajak Yang Jujur

الحمدلله محول الإحوال إلى أحسن الحال . الدائم الذى لايحول ولا يطرق ساعته نقص ولازوال أحمده من أله أَبْدعَ بحِكمَتِهِ غَرائِبَ الزَّمان والأَحْوال . أشْهد أن لاأله إلاَّالله واحده لاشريك له , الذى تفَرَّدَ بِالبَقاء والتصف بالكمال. وأشهد أنَّ مححَّدا عبده ورسوله الذى محيت به رسوم الضلال . اللهم صلِّ وسلِّم على سيَّدنا ومولانا محمد وعلى أله وأصحابه الذين أكرمهم الله بالفضل . أعوذ بالله من الشيطان الرجيم بسم الله الرحمن الرحيم . الَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ أُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ . أما بعد. فيا أيها الناس , إتقواالله سبحا نه وتعالى فى السر والعلن وجميع الحال .

setiap jengkal langkahnya manusia dituntut untuk memenuhi kewajiban kepada Allah, yakni wajib melaksanakan perintah dan wajib menjauhi larangannya, marilah kita tingkatkan ketaqwaan kita ini dalam rangka untuk meluruskan dan memuluskan jalan kehidupan menuju kebahagiaan yang abadi di akhirat kelak.

Kita semua patut prihatin atas tumpang tindih nya musibah yang menimpa bangsa ini, banjir, gunung meletus, kejahatan yang makin meningkat, pendidikan yang merosot diperparah lagi dengan maraknya tindakan korupsi yang belum tuntas ujung pangkalnya. Namun kita semua harus terus menerus berdo’a semoga bumi yang kita diami ini menjadi tempat yang aman dan nyaman. Padahal setiap manusia harus taat atas perjanjian primordial yang telah diteguhkannya
Allah berfirman di dalam Surat Al Baqarah: 27

الَّذِينَ يَنقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِن بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَن يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الأَرْضِ أُولَـئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ -٢٧-
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang Diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.”

Ayat tersebut menjelaskan tentang sikap membangkang terhadapa ajaran yang sebelumnya sudah yakini dan sudah disepakati dalam perjanjian promordialnya. Mereka adalah orang yang berkhianat kepada Allah dan berbuat kerusakan di muka bumi ini. Allah menggolongkan mereka ke dalam kelompok orang orang yang merugi di hadapan Allah swt


Terkait dengan ayat di atas, kita memahami bahwa perbuatan korupsi jelas termasuk kategori perbuatan yang mengakibatkan kerusakan bagi kehidupan manusia. Korupsi juga menodai ketentraman dan kenyamanan yang sudah lama dicita citakan oleh masyarakat. Korupsi lebih dekat dengan tekhnik mencuri yang dilakukan secara profetik dan terdidik, apapun bentuknya korupsi adalah bagian dari kejahatan yang perlu dihindari.

Rasulullah saw adalah teladan dalam semua sisi, tindakakannya, ucapannya serta cara kepemimpinannya. termasuk keberhasilannya menanamkan akidah kepada bawahannya, pada suatu hari Rasulullah saw menugaskan aparatur pemerintahannya yaitu Abdullah bin Rawahah untuk menetapkan jumlah jizyah atau pajak ke orang yahudi, ketika itu orang orang yahudi menyodorkan beberapa uang suap, supaya jumlah pajak yang dibayarkan menjadi lebih rendah dari sebelumnya.

Menyikapi hal itu, Abdullah ibn Rawahah mengatakan:

يا معشر اليهود والله إنكم لمن أبغض خلق الله إليَّ وماذاك بحاملى على ان اخيف عليكم فأما عرضتم من الرشوة فإنها سحت وإنا لانأكلها
Artinya:
“Wahai sekalian orang yahudi, demi Allah, sesungguhnya kalian termasuk makhluk Allah yang paling tidak aku sukai, sementara perbuatan tersebut membuat aku berbuat dzalim kepada kalian sementara uang suap yang kalian sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya.”

Sungguh perbuatan yang indah yang mengedepankan nilai-nilai agama ketimbang nilai material, karena ibn rawahah menolak ajakan 

Agama memerintahkan agar hidup dengan cara terhormat, memiliki prilaku bersih, jujur serta mengutuk keras dan menjauhi segala bentuk penyimpangan. Korupsi ataupun suap menyuap adalah tindakan yang merugikan banyak pihak dan rakyat dan karenanya termasuk dosa besar. Dalam sebuah riwayat dari tsauban disebutkan

لعن رسو ل الله صلى الله عليه وسلم الراشى والمرتشى والرائش يعنى اللذي يمشى بينهما
Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan orang yang di suap serta orang yang menjadi perantara (makelarnya). (HR. Ahmad)

Islam sebenarnya justru memberikan jurus ampuh menghindarkan ummatnya dari tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah melarang setiap ummatnya bersifat rakus, bermegah megahan, dan selalu bertaqwa dimanapun kita berada.

Yang pasti, ada satu kiat yang harus di tanamkan sejak dini di hati anak anak kita yaitu sebuah kisah yang disebutkan di dalam al Qur'an tentang sosok hamba Allah yang bernama Luqmanul Hakim, diceritakan bahwa ketika, Luqmamn memberi wasiat kepada putranya agar senantiasa merasa bahwa keberadaannya dilihat dan diawasi oleh Allah, benda sekecil apapun tidak ada yang terlepas dari pandangan Allah, meski terbersit didalam hati sekalipun, boleh jadi manusia tidak mengerti apa yang ada di dalam dirinya akan tetapi Allah memahami terlebih dulu ketimbang dirinya sendiri.

يَابُنَيَّ إِنَّهَا إِنْ تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّمَوَاتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ.
Artinya : (Luqman berkata): "Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (Qs. Luqman : 16)

Sampai detik ini, tidak alat canggih yang mampu mendeteksi prilaku moral manusia dalam kaitannya dengan korupsi. Korupsi pada saat ini seolah hantu, yang dapat terlihat tetapi tidak bisa ditangkap, Berangkat dari situlah Al Ghazali mengajak kepada kita agar setiap denyut kehidupan senantiasa merasakan kehadiran Allah di dalam hatinya, penerapan cara ini merupakan cara yang paling efektif untuk menagkis segala bentuk kemaksiatan dan penyelewengan, termasuk korupsi dan semacamnya. Dengan menerapkan terapi bahwa Allah maha tahu, seseorang tidak perlu merasa risih dan terganggu dengan formula hukum apapun yang berlaku. Karena hati seseorang yang diliputi perasaan di awasi oleh Allah akan lebih memetingkan keselamatan diakhirat kelak.

Jama’ah Jum;at rahimakumullah
Sekalipun hukuman potong tangan tidak berlaku dikalangan kita, karena ada pertimbangan lain dari para ulama’ tentunya, tetapi hukuman harus tetap ditegakkan terlepas siapapun pelakunya. Hukum juga harus berlaku sampai ke semua level mayarakat, termasuk para pejabat sekalipun. Karena kerusakan ummat terdahulu adalah disebabkana adanya tebang pilih dalam menegakkan hukuman

Dalam hal ini, Rasulullah bersabda,
إِنك أَهلك اللذين قبلكم أنَّهُم كانواإذاسرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقامواعليه الحدَّ , واللهِ لَوْ أَنَّ فاطمةَ بنتَ محمدٍّ سرقَتْ لقطَعْتُ يَدَها (رواه البخارى)
Artinya:
Luqman berkata: “ sesungguhnya orang sebelum kalian bianasa hanya disebabkan tidak menghukum pencuri dikalangan orang terhormat, namun jika yang melakukan pencurian orang lemah, maka mereka akan menegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andai saja Fathimah binti Muhammad mencuri, pasti aku sendiri akan memotong tangannya. (HR. Bukhariy)

Karena itu, marilah kita yang hadir di sini untuk tetap mengukuhkan hati serta mengawal tegaknya hukum di negara ini, paling tidak kita bisa adil terhadap diri kita sendiri. Amin amin amin
بارك الله لى ولكم فى القران العظيم ونفعنى وإياكم بما فيه من الأية وذكرالحكيم برحمتك يأرحم الراحمين