Hari-hari Yang Disunatkan Puasa

Hari-hari Yang Disunatkan Puasa

Assalamualaikum..
ust, ana mhn dijelaskan mengenai hari -hari yang disunatkan untk kita berpuasa?
syukran jazilan...

****************************
Hari-hari sunat puasa itu ada dua jenis.

1. Sunat Mutlak (tanpa ditetapkan pada waktu dan keadaan tertentu). Bermakna siapa saja boleh berpuasa pada mana-mana hari yang dikehendakinya dalam setahun, melainkan pada hari-hari yang terdapat larangan berpuasa padanya spt pada dua hari raya, hari-hari tasyriq, menyendirikan puasa pada hari Jumaat dan sabtu.

Sebaik-baik bentuk puasa sunat dilakukan selang sehari, puasa sehari dan berbuka sehari. Puasa ini disebutkan di dalam hadith yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا

Maksudnya: " puasa yang paling disukai oleh Allah ialah puasa Nabi Daud, baginda puasa sehari dan berbuka sehari."

2. Puasa sunat al-Muqayyad. Ia lebih utama dari puasa sunat mutlak di atas dari sudut umum dan ia terbahagi kepada dua:

i) Bergantung dengan keadaan seseorang, seperti seorang pemuda yang tidak mampu menikah, maka disunatkan dia berpuasa selama-mana dia membujang, dan tuntutan itu bertambah apabila bertambah keinginannya untuk menikah sedang dia tidak mampu. Ini berdasarkan hadith Nabi saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Maksudnya: "Wahai sekelian pemuda, sesiapa diantara kamu yang mampu menikah maka hendaklah dia menikah, karena ia lebih menundukkan pandangan dan lebih baik untuk kemaluan, Barangsiapa yang tidak mampu hendaklah dia berpuasa karena puasa untuknya sebagai perisai."

ii) Bergantung pada waktu-waktu tertentu. Jenis ini ada berbagai, ada mingguan, bulanan dan tahunan.

a) Mingguan ialah Puasa sunat Isnin dan Khamis. Ketika ditanya kepada Nabi saw tentang puasa Isnin dan Khamis baginda bersabda:

ذَانِكَ يَوْمَانِ تُعْرَضُ فِيهِمَا الأَعْمَالُ عَلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Maksudnya: 'Dua hari itu dibentangkan padanya amalan kepada tuhan sekelian alam (Allah), maka aku suka dibentangkan amalan-ku sedang aku dalam keadaan berpuasa." (HR al-Nasaiie, Ibn Majah dan Ahmad dan disahihkan oleh al-Albani di dalam Sahih al-Jami')

b) Bulanan, ialah puasa 3 hari pada setiap bulan, iaitu dipertengahan bulan al-Hijri yang dinamakan sebagai hari-hari al-Baidh (البيض). Dari Abu Zar r.a. katanya:

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صُمْتَ شَيْئًا مِنْ الشَّهْرِ فَصُمْ ثَلاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ

Maksudnya: Telah bersabda kepada-ku Rasulullah saw: "Jika kamu berpuasa dalam sebulan, maka puasalah pada 13, 14 dan 15 (hari bulan bagi setiap bulan)." (HR al-Nasaie, Ibn Majah dan Ahmad, disahihkan oleh al-Albani did alam Sahih al-Jami' al-Soghir)

c) Tahunan pula terbahagi kepada hari tertentu dan masa tertentu: puasa sunat tahunan pada hari tertentu ialah:

i) Puasa hari 'Asyura iaitu hari kesepuluh (10) dlm bulan Muharram. Disunatkan juga berpuasa sehari sebelumnya atau selepasnya bagi berbeza dengan Yahudi.
ii) Hari 'Arafah, iaitu hari yang ke-9 dalam bulan Zulhijjah bagi orang yang tidak berwuquf di Arafah.

Puasa sunat tahunan pada waktu tertentu ialah:

i) Puasa sunat 6 hari dalam bulan Syawal. Sabda Nabi saw:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Maksudnya : "Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian diturutinya dengan 6 hari Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun." (HR Muslim)

ii) Puasa dalam bulan Muharram, dimana disunatkan perbanyakkan puasa di dalamnya selama-mana mudah baginya, berdasarkan hadith:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ

Maksudnya: "Puasa yang paling utama selepas ramadhan ialah puasa dalam bulan Allah al-Muharram..." (HR Muslim) -
iii) Puasa dalam bulan Syaban, berdasarkan perkataan 'Aisyah r.'anha:

فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ ، كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلاً

Maksudnya: "Tidak aku melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa sebulan melainkan dalam bulan ramadhan dan tidak aku melihat baginda lebih banyak berpuasa berbanding Syaban, baginda puasa dalam bulan Syaban keseluruhannya, melainkan sedikit (saja hari yang baginda Rasul tidak berpuasa)." (HR al-Bukhari dan Muslim)

iv) Puasa dalam BULAN-BULAN HARAM
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyyah dari bapanya atau bapa saudaranya yang menceritakan bahawa dia telah datang kepada Rasulullah s.a.w., kemudian ia pulang. Setelah setahun berlalu ia datang semula bertemu Rasulullah, namun keadaan tubuh-badannya telah banyak berubah (sehingga Rasulullah tidak mengecamnya). Lalu ia bertanya Rasulullah; “Tidakkah kamu mengenali saya?”. Jawab baginda; “Siapakah kamu?”. Ia menjawab; “Saya adalah al-Bahili yang datang bertemu denganmu setahun yang lalu”. Lalu baginda berkata kepadanya; “Apa yang telah mengubahmu sedangkan kamu dulunya seorang yang elok tubuh-badan/rupa-parasnya”. Jawabnya; “Saya tidak menikmati makanan semenjak selepas saya berpisah dengan kamu (setahun yang lalu) kecuali di waktu malam sahaja”. Lalu Rasulullah berkata kepadanya; “Engkau telah menyiksa diri engkau”. Kemudian baginda berkata; “Berpuasalah pada bulan sabar (yakni bulan Ramadhan) dan satu hari pada setiap bulan”. Ia menjawab; “Tambahkanlah kepadaku ya Rasulullah kerana aku sesungguhnya memiliki kemampuan”. Baginda berkata; “Puasalah dua hari (setiap bulan)”. Ia menjawab lagi; “Tambahkan lagi kepadaku”. Baginda berkata; “Puasalah tiga hari”. Ia menjawab lagi; “Tambahkanlah lagi”. Kemudian baginda bersabda kepadanya; “Puasalah pada (beberapa hari dari) bulan-bulan haram dan tinggalkanlah (beberapa hari yang lain jangan berpuasa)….(baginda menyebutnya 3 kali)” (Maknanya; pada setiap bulan haram (yakni Rejab, Dzul-Qaedah, Dzul-Hijjah dan Muharam) kamu berpuasa beberapa hari dan kamu berbuka (yakni tidak berpuasa) beberapa hari. (Raudhatul-Muttaqien, jil. 3, hlm. 252). Baginda bersabda demikian sambil ia menunjukkan tiga jarinya, kemudian ia menggenggamnya dan kemudian melepaskannya kembali”.(Riwayat Imam Abu Daud)

Hadis ini menjadi dalil bahawa disyari’atkan berpuasa pada bulan-bulan Haram (iaitu Dzul-Qaedah, Dzul-Hijjah, Muharram dan Rajab), namun demikian hendaklah jangan berpuasa pada keseluruhan hari atau sebulan penuh. (Nailul-Authar, jil. 4)

wallahu a'lam.

Anjuran Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharram

Anjuran Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharram

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalwat dan salam semoga terlipah untuk Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya syahrullah (bulan Allah) Muharram adalah bulan yang agung dan diberkahi. Bulan pertama dari penanggalan hijriyah. Dan salah satu dari empat bulan haram yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya,
إنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. Al-Taubah: 36)
Dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
اَلسَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ: ثَلاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
"Setahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya terdapat empat bulan yang dihormati. Yang tiga berurutan, yaitu Dzul Qa'dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan (satunya adalah) Rajab Mudhar yang berada antara Jumadil Tsaniah dan Sya'ban." (HR. Bukhari no. 2958). Dan dinamakan Muharram karena dia termasuk bulan yang diharamkan (dihormati) dan keharamannya tadi diperkuat lagi dengan namanya.
Sedangkan makna firman Allah Ta’ala, “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,” maksudnya jangan kamu menzalimi dirimu sendiri pada bulan-bulan haram ini. Karena dosanya lebih besar daripada bulan-bulan selainnya.
. . . jangan kamu menzalimi dirimu sendiri pada bulan-bulan haram ini. Karena dosanya lebih besar daripada bulan-bulan selainnya.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma memahami dari firman Allah Ta’ala “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu”, bahwa larangan berbuat zalim berlaku pada keseluruhan bulan, lalu Allah menghususkan empat bulan dan menjadikannya sebagai bulan mulia dan lebih mengagungkan kehormatannya. Dia menjadikan dosa di dalamnya lebih besar, begitu juga amal shalih dan pahala lebih besar.
Menurut Imam Qatadah rahimahullaah, bahwa kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya daripada berbuat zalim di selainnya. Walaupun perbuatan zalim (dosa) secara keseluruhan adalah perkara besar (dosa besar), tapi Allah melebihkan perkara sesuai dengan kehendak-Nya. Sebagimana Allah telah memilih hamba-hamba pilihan dari makhluk-Nya: Dia telah memilih beberapa dari malaikat sebagai rasul, begitu dari antara manusia sebagai rasul (utusan-Nya). Dia memilih dari beberapa kalam-Nya sebagai bahan untuk berdzikir kepada-Nya. Dia juga memilih dari beberapa tanah di bumi ini sebagai masjid. Dia juga telah memilih bulan Ramadhan dan bulan-bulan haram dari beberapa bulan yang ada. Dia telah memilih hari Jum’at dari sejumlah hari dan memilih Lailatul Qadar dari beberapa malam. Maka agungkan apa yang telah Dia agungkan, karena sesungguhnya mulia dan agungnya sesuatu tergantung pada pengagungan Allah terhadapnya pada sisi orang yang paham lagi berakal.” (Ringkasan Tafsir QS. Al-Taubah: 36 dari Tafsir Ibnu Katsir)
. . . larangan berbuat zalim berlaku pada keseluruhan bulan, dan dikhususkan pada empat bulan haram. Berarti dosa di dalamnya lebih besar, begitu juga amal shalih dan pahala lebih besar . . . (Ringkasan Penjelasan Ibnu Abbas)
Keutamaan Memperbanyak Puasa Sunnah Pada Bulan Muharram
Mengagungkan syahrullah Muharram adalah dengan tidak melakukan kemaksiatan di dalamnya. Sebaliknya, dianjurkan untuk mengisinya dengan amal-amal ketaatan. Salah satunya, adalah memperbanyak puasa di dalamnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982)
Sabda beliau, “syahrullah (bulan Allah)” penyandaran kata bulan kepada Allah merupakan penyadaran pengagungan. Imam Al-Qaari berkata, “Secara zahir, maksudnya seluruh (hari-hari pada) bulan muharram.” Tetapi telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah sama sekali berpuasa sebulan penuh kecuali di Ramadhan. Maka hadits ini dipahami, dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram bukan seluruhnya.
Didapatkan juga keterangan bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban dan boleh jadi belum diwahyukan kepada beliau tentang keutamaan bulam Muharram kecuali pada akhir hayat beliau sebelum diperintahkan berpusa padanya.” (Syarah Shahih Muslim)
Allah Memilih Tempat dan Waktu Sesuai Kehendak-Nya
Al-‘Izz bin Abdissalam rahimahullaah menyebutkan tentang pengutamaan beberapa tempat dan waktu. Dalam hal ini ada dua bentuk: Pertama, duniawi. Kedua, Pengutamaan secara keagamaan yang dikembalikan kepada Allah. Dia memberikan kebaikan kepada para hamba-Nya dengan mengutamakan (meningkatkan) pahala pelakunya sebagaimana pengutamaan puasa pada setiap bulan, begitu juga puasa hari ‘Asyura. Keutamaannya dikembalikan kepada kebaikan Allah kepada para hamba-Nya pada saat itu.” (Disarikan dari Qawaid al-Ahkam: I/38)
Penutup
Bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram, yang seharusnya dimuliakan. Cara memuliakannya bukan dengan mengkramatkannya sehingga menetapkan mitos-mitos yang tak ada dasarnya. Memuliakannya adalah dengan tidak mengerjakan maksiat dan dosa besar di dalamnya. Di samping itu memperbanyak amal shalih sebagai lawan dari maksiat, dan salah satu amal shalih yang ditekankan adalah berpuasa. Dianjurkan memperbanyak puasa di dalamnya, tapi tidak berpuasa seluruh hari-harinya. Wallahu Ta'ala a'lam.

Bolehkah Berpuasa Pada 10 Muharram ('Asyura), Sehari Saja?

Bolehkah Berpuasa Pada 10 Muharram ('Asyura), Sehari Saja?

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menggilirkan hari dan waktu untuk digunakan ibadah oleh hamba-hamba-Nya. Sebagiannya, Allah lebihkan keutamaan dan kemuliaannya sebagai karunia bagi mereka. Maka hamba yang sholeh senantiasa beibadah sepanjang masa dan lebih meningkatkannya pada waktu-waktu utama.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam contoh dan teladan dalam beribadah kepada Allah. Orang yang setiap perkataannya wajib diambil, setiap kabar beritanya wajib dibenarkan, setiap perintahnya wajib ditaati, setiap larangannya wajib dijauhi, dan tidak boleh beribadah kepada Allah kecuali dengan syariatnya. Semoga shalawat dan salam juga dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya.
Puasa hari 'Asyura (hari kesepuluh Muharram) termasuk hari istimewa dalam bulan ini. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam sangat bersemangat berpuasa padanya dan memerintahkan para sahabatnya untuk ikut berpuasa. Walaupun secara umum memperbanyak puasa pada bulan Muharram adalah sangat dianjurkan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
"Puasa yang paling utama sesudah puasa Ramadlan adalah puasa pada Syahrullah (bulan Allah) Muharram. Sedangkan shalat malam merupakan shalat yang paling utama sesudah shalat fardlu." (HR. Muslim, no. 1982)
Menurut Imam Al-Qaari, bahwa secara zahir, maksudnya adalah seluruh hari-hari pada bulan muharram ini. Tetapi telah disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah sama sekali berpuasa sebulan penuh kecuali di Ramadhan. Maka hadits ini dipahami, dianjurkan untuk memperbanyak puasa pada bulan Muharram bukan seluruhnya.
Diriwayatkan dalam Shahihain, dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu Umar, dan Asiyah bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya. Sementara Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu pernah menceritakan tentang puasa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي شَهْرَ رَمَضَانَ
"Aku tidak penah melihat Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersemangat puasa pada suatu hari yang lebih beliau utamakan atas selainnya kecuali pada hari ini, yaitu hari ‘Asyura dan pada satu bulan ini, yakni bulan Ramadhan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan tentang nilai keutamaannya dalam sabdanya,
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
"Puasa hari 'Asyura, sungguh aku berharap kepada Allah agar menghapuskan dosa setahun yang telah lalu." (HR. Muslim no. 1975)
Menambah Puasa ‘Asyura dengan Puasa Tasu'a (9 Muharram)
Disunnahkan untuk menambah puasa Asyura dengan puasa pada hari sebelumnya, yaitu tanggal Sembilan Muharram yang dikenal dengan hari Tasu’a. Tujuannya, untuk menyelisihi kebiasaan puasanya Yahudi dan Nashrani. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata, “Ketika Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa padanya, mereka menyampaikan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya hari itu adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nashrani.’ Lalu beliau shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, ‘Kalau begitu, pada tahun depan insya Allah kita berpuasa pada hari kesembilan’. Dan belum tiba tahun yang akan datang, namun Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sudah wafat.” (HR. Muslim, no. 1916)
Berkata Imam al-Syafi’i dan para sahabatnya, Ahmad, Ishaq dan selainnya, “Disunnahkan berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh secara  keseluruhan, karena Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah berpuasa pada hari ke sepuluh dan berniat puasa pada hari kesembilan.”
Hikmah Berpuasa Pada Hari Tasu’a
Imam al-Nawawi rahimahullaah menyebutkan tentang tiga hikmah dianjurkannya shiyam hari Tasu’a: Pertama, maksud disyariatkan puasa Tasu’a untuk menyelesihi orang Yahudi yang berpuasa hanya pada hari ke sepuluh saja.
Kedua, maksudnya adalah untuk menyambung puasa hari ‘Asyura dengan puasa di hari lainnya, sebagaimana dilarang berpuasa pada hari Jum’at saja. Pendapat ini disebutkan oleh al-Khathabi dan ulama-ulama lainnya.
Ketiga, untuk kehati-hatian dalam pelaksanaan puasa ‘Asyura, dikhawatirkan hilal berkurang sehingga terjadi kesalahan dalam menetapkan hitungan, hari ke Sembilan dalam penanggalan sebenarnya sudah hari kesepuluh.
Dan alasan yang paling kuat disunnahkannya puasa hari Tasu’a adalah alasan pertama, yaitu untuk menyelisihi ahli kitab. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al Fatawa al-Kubra berkata, “Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang bertasyabbuh dengan ahli kitab dalam banyak hadits. Seperti sabda beliau tentang puasa ‘Asyura,
لَئِنْ عِشْتُ إلَى قَابِلٍ لاَصُومَنَّ التَّاسِعَ
Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullaah dalam catatan beliau terhadap hadits, “Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan”, Keinginan beliau untuk berpuasa pada hari kesembilan dibawa maknanya agar tidak membatasi pada hari itu saja. Tapi menggabungkannya dengan hari ke sepuluh, baik sebagai bentuk kehati-hatian ataupun untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Dan ini merupakan pendapat yang terkuat dan yang disebutkan oleh sebagian riwayat Muslim.”
Bolehkah Berpuasa Pada Hari ‘Asyura Saja?
Namun terkadang seseorang tidak ingat atau memiliki halangan untuk berpuasa Tasu'a, seperti sakit, bepergian, ada pekerjaan yang berat, atau alasan lainya. Jika demikian, apakah dia boleh berpuasa pada hari 'Asyura saja?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullaah dalam al-Fatawa al-Kubra Juz IV telah memberikan jawaban terhadap persoalan ini, “Puasa hari ‘Asyura menjadi kafarah (penghapus) dosa selama satu tahun dan tidak dimakruhkan berpuasa pada hari itu saja.” (Juga didapatkan dalam Ikhtiyarat-nya, hal. 10)
Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfah al-Muhtaj menyimpulkan bahwa tidak apa-apa berpuasa pada hari itu saja.
Lajnah Daimah, lembaga riset Ilmiyah dan fatwa yang diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah menerangkan tentang kebolehannya, "Boleh berpuasa hari 'Asyura, satu hari saja. Tetapi yang paling utama,  berpuasa (juga) sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Ini merupakan sunnah yang jelas ketetapannya dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam sabdanya,
لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ
Jika saya masih hidup di tahun depan, pasti akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata, "Yakni (dikerjakan) bersama hari kesepuluh." Wabillahi al-Yaufiq. (Sumber: Fatawa al-Lajnah al-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta': 10/401).
Kesimpulan
Berpuasa pada hari 'Asyura, sehari saja, tanpa menambah satu hari sebelumnya (Tasu'a) dibolehkan. Walaupun yang lebih utama adalah digandengn dengan sehari sebelumnya. Dari sini, maka Syaikh Muhammad bin Shalih al-Munajjid dalam Fadhlu Syahrillaah al-Muharram wa Shiyam 'Asyura, puasa ‘Asyura memiliki beberapa tingkatan: Paling rendah, berpuasa pada hari itu saja (hari kesepuluh saja). Di atasnya, berpuasa pada hari kesembilan dan kesepuluh. Terakhir, memperbanyak puasa pada bulan Muharram ini dan itulah yang terbaik dan terbagus. Wallahu Ta'ala A'lam.

BEBERAPA KEUTAMAAN DAN KEBERKAHAN HARI SENIN DAN KAMIS

BEBERAPA KEUTAMAAN DAN KEBERKAHAN
HARI SENIN DAN KAMIS

1.       Diantara keutamaan dan keberkahannya, bahwa pintu-pintu surga di buka pada dua hari tersebut, yaitu Senin dan Kamis. Pada saat inilah orang-orang Mukmin diampuni, kecuali dua orang Mukmin yang sedang bermusuhan.
Dalil yang menguatkan hal ini adalah hadits yang termaktub dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Pintu-pintu Surga di buka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Alloh dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan, ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim)
Keutamaan dan keberkahan berikutnya, bahwa amal-amal manusia diperiksa di hadapan Alloh pada kedua hari ini. Sebagaimana yang terdapat dalam shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bersabda:
Amal-amal manusia diperiksa di hadapan Alloh dalam setiap pekan (Jumu’ah) dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang beriman terampuni dosanya, kecuali seorang hamba yang di antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan…” (HR. Muslim)
Karena itu, selayaknya bagi seorang Muslim untuk menjauhkan diri dari memusuhi saudaranya sesame Muslim, atau memutuskan hubungan dengannya, ataupun tidak memperdulikannya dan sifat-sifat tercela lainnya, sehingga kebaikan yang besar dari Allah Ta’ala ini tidak luput darinya.
2.     Keutamaan hari Senin dan Kamis yang lainnya, bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias berpuasa pada kedua hari ini.
Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ia mengatakan,
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sangat antusias dan bersungguh-sungguh dalam melakukan puasa pada hari Senin dan Kamis”. (HR. Tirmidzi, an-Nasa-i, Ibnu Majah, Imam Ahmad)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan alasan puasanya pada kedua hari ini dengan sabdanya,
Amal-amal manusia diperiksa pada setiap hari senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diperiksa sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. At Tirmidzi dan lainnya)
Dalam shahih Muslim dari hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pernah ditanya tentang puasa hari Senin, beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab,
Hari tersebut merupakan hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus atau diturunkannya Al-Qur’an kepadaku pada hari tersebut.” (HR.Muslim)
Ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Tidak ada kontradiksi antara dua alasan tersebut.” (Lihat Subulus Salam)
Berdasarkan hadits-hadits di atas maka di sunnahkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa pada dua hari ini, sebagai puasa tathawwu’ (sunnah).
3.       Keutamaan lain yang dimiliki hari Kamis, bahwa kebanyakan perjalanan (safar) Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam terjadi pada hari Kamis ini.
Beliau menyukai keluar untuk bepergian pada hari Kamis. Sebagaimana tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan:
Sangat jarang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.”
Dalam riwayat lain juga dari Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu:
Bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam keluar pada hari Kamis di peperangan Tabuk, dan (menang) beliau suka keluar (untuk melakukan perjalanan) pada hari Kamis.” (HR.Bukhori)
Di nukil dari Kitab “Amalan dan Waktu yang Diberkahi”, penulis: Dr. Nashir bin Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, penerbit Pustaka Ibnu Katsir

MAKNA KESUCIAN DARI BULAN-BULAN HARAM (AL ASY HURUL HURUM)

MAKNA KESUCIAN DARI BULAN-BULAN HARAM (AL ASY HURUL HURUM)

Al Asy Hurul Hurum adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bulan-bulan ini di istimewakan oleh Allah Ta’ala dengan kesuciannya dan Dia menjadikan bulan-bulan ini sebagai bulan-bulan pilihan di antara bulan yang ada. Allah Ta’ala berfirman:
pic5.jpgUU
Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram…” (QS. At Taubah:36)
Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah meriwayatkan melalui sanadnya, dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu sehubungan dengan pengagungan Allah terhadap kesucian bulan-bulan ini, beliau berkata, “Allah Ta’ala telah menjadikan bulan-bulan ini sebagai (bulan-bulan yang) suci, mengagungkan kehormatannya dan menjadikan dosa yangdilakukan pada bulan-bulan ini menjadi lebih besar dan menjadikan amal shalih serta pahala pada bulan ini juga lebih besar.” (Tafsir ath Thabari)
Orang-orang arab pada masa Jahilyah mengharamkan (mensucikan) bulan ini, mengagungkannya serta mengharamkan peperangan pada bulan-bulan ini. Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Bulan-bulan yang diharamkan (disucikan) itu hanya ada empat. Tiga bulan secara berururtan dan satu bulannya berdiri sendiri (tidak berurutan) lantaran adanya manasik Haji dan Umrah. Maka , ada satu bulan yang telah diharamkan (disucikan) yang letaknya sebelum bulan-bulan Haji, yaitu bulan Dzulqa’dah, karena ketika itu mereka menahan diri dari perang. Sedangkan bulan Dzulhijah diharamkan(disucikan) karena pada bulan ini mereka pergi menunaikan ibadah Haji, dan pada bulan ini mereka menyibukkan diri dengan berbagai ritual manasik Haji. sebulan setelahnya, yaitu bulan Muharram juga disucikan karena pada bulan ini mereka kembali dari Haji ke negeri asal mereka dengan aman dan damai. Adapun bulan Rajab yang terletak di tengah-tengah tahun diharamkan (disucikan) karena orang yang berada di pelosok Jazirah Arabia berziarah ke Baitul Haram. Mereka datang berkunjung ke Baitul Haram dan kembali ke negeri mereka dengan keadaan aman.” (Tafsir Ibni Katsir)
Adapun dalil yang terdapat dalam al Qur’an tentang bulan-bulan Hara mini adalah firman Allah Ta’ala:
pic6.jpg
Mereka bertanya tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah:’ Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar…’” (QS. Al Baqarah:217)
Juga firman Allah:
pic7.jpg
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan Haram…” (QS. Al Maidah:2)
Al Hafizh Ibnu Katsir menyatakan,”Yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah pemuliaan dan pensucian bulan tersebut dan pengakuan terhadap kemuliaannya serta meninggalkan semua yang dilarang oleh Allah, seperti memulai peperangan dan penegasan terhadap perintah menjauhi hal yang diharamkan…” (Tafsir Ibnu Katsir)
Allah Ta’ala berfirman:
pic8.jpg
Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram…”(QS. Al Ma’idah:97)
Al Baghawi rahimahullah menuturkan, “Maksudnya bahwa Allah menjadikan bulan-bulan Haram ini sebagai penunaian kewajiban kepada manusia untuk menstabilkan keadaan pada bulan-bulan ini dari peperangan.” (Tafsir Al Baghawi dan Zaadul Masiir). Di dalam ash Shahihahin terdapat hadist dari Abu Bakrah rahimahullah dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam banwa beliau bersabda:
Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan. Empat diantaranya adalah bulan haram (disucikan). Tiga dari empat bulan itu, (jatuh secara) berurutan yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijah, Muharram. Sedangkan Rajab (yang disebut juga sebagai) syahru Mudhar, terletak diantara Jumada (ats Tsaniyah) dan Sya’ban.” (QS. Bukhari)
Sekelompok orang dari generasi salaf berpandangan bahwa hukum diharamkannya peperangan pada bulan-bulan haram ini, adalah tetap dan berlangsung terus-menerus hingga saat ini, karena dalil-dalil terdahulu. Sedangkan yang lainnya berpendapat bahwa sesungguhnya larangan memerangi kaum musyrikin pada bulan-bulan haram ini telah terhapus (mansukh) dengan firman Allah Ta’ala :
pic9.jpg
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri sendiri dalam bulan yang empat itu, dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi semuanya…” (QS. At Taubah:36)
Imam Ibnu Jarir ath Thabari rahimahullah mentarjih ( menguatkan) pendapat terakhir ini (lihat tafsir ath Thabari), sedangkan Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan bahwa pendapat yang terakhir ini lebih masyhur (lihat Tafsir Ibni Katsir).
BEBERAPA KEBERKAHAN DAN KEUTAMAAN BULAN-BULAN HARAM
Telah dijelaskan dimuka mengenai kemuliaan bulan-bulan haram ini atas bulan-bulan lainnya, serta agungnya kesucian bulan-bulan haram ini. Maka sekarang, penulis akan memaparkan beberapa keutamaan dan keberkahan yang terkandung dalam setiap bulan haram (yang disucikan) ini.
1. Bulan Dzulqa’dah
Dia merupakan salah satu bulan Haji (asyhurul hajji) yang dijelaskan oleh Allah dalam friman-Nya:
pic10.jpg
(Musim) Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi…” (QS.Al Baqarah:197)
Asyhurun ma’luumaat (bulan-bulan yang dikenal) merupakan bulan yang tidak sah ihram Haji kecuali pada bulan-bulan ini (asyhurun ma’luumaat) menurut pendapat yang shahih. (lihat Tafsir Ibnu Katsir). Dan yang dimaksud dengan bulan-bulan Haji (asyhurul hajji) adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah. Diantara keistimewaan bulan ini, bahwa empat kali ‘Umrah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam terjadi pada bulan ini, hal ini tidak termasuk ‘Umrah beliau yang dibarengi dengan Haji, walaupun ketika itu beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam berihram pada bulan Dzulqa’dah dan mengerjakan ‘Umrah tersebut di bulan Dzulhijjah bersamaan dengan Hajinya. (Lathaa if al Ma’aarif, karya Ibnu Rajab; Zaadul Ma’aad).
Ibnul Qayyim menjelaskan pula bahwa ‘Umrah di bulan-bulan Haji setara dengan pelaksanaan Haji di bulan-bulan Haji. Bulan-bulan haji dikhususkan oleh Allah dengan ibadah Haji, dan Allah menjadikan bulan-bulan ini sebagai waktu pelaksanaannya. Sementara ‘Umran merupakan Haji kecil, maka waktu yang paling utama untuk ‘Umrah adalah pada bulan-bulan Haji. Sedangkan Dzulqa’dah berada di tengah-tengah bulan Haji tersebut. (Zaadul Ma’aad).
Karena itu terdapat riwayat dari beberapa ulama Salaf bahwa disukai melakukan ‘Umrah pada bulan Dzulqa’dah. (Lathaa if al Ma’aarif). Akan tetapi ini tidak menunjukkan bahwa ‘Umrah di bulan Dzulqa’dah lebih utama daripada ‘Umrah di bulan Ramadhan. Keistimewaan lain yang dimiliki bulan ini, bahwa masa tiga puluh malam yang Allah janjikan kepada Musa untuk berbicara pada-Nya jatuh pada malam-malam bulan Dzulqa’dah. Sedangkan al asyr (sepuluh malan tambahan)nya jatuh pada periode sepuluh malam dari bulan Dzulhijjah berdasarkan pendapat mayoritas ahli Tafsir. (lihat Tafsir Ibnu Katsir).
Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
pic11.jpg
Dan telah Kami janjikan kepada Musa (memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam lagi)…”(QS. Al A’raaf:142)
2. Bulan Dzulhijjah
Diantara beberapa keutamaa dan keberkahan bulan ini, bahwa seluruh manasik Haji dilakukan pada bulan ini. Kesemuanya itu merupakan syi’ar-syi’ar yang besar dari berbagai syi’ar Islam. Terdapat di dalamnya, sepuluh hari pertama yang penuh dengan keberkahan dan keutamaan, lalu tiga hari berikutnya merupakan hari-hari tasyriq yang agung. (sebagaimana yg dijelaskan pada artikel khusus tentang bulan Dzulhijjah, keutaman sepuluh hari pertama Dzulhijjah).
3. Bulan Muharram
Di antara keutamaan dan keberkahan bulan ini, sebagaimana yang tercantum dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam bersabda:
Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa yang jatuh pada) bulan Allah, (yaitu) Muharram…” (HR. Muslim)
Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Nabi Shalallahu ‘Alahi Wassalam menamakan Muharram dengan bulan Allah (syahrullaah). Penisbatan nama bulan ini dengan lafazh ‘Allah’ menunjukkan kemuliaan dan keutamaan bulan ini, karena sesungguhnya Allah tidak menyandarkan (menisbatkan) lafazh tersebut kepada-Nya kecuali karena keistimewaan dan kekhususan yang dimiliki oleh makhluk-nya tersebut dan seterusnya. (Laatha if al Ma’aarif).
Sebagian ulama memberikan alasan yang mengaitkan tentang keutamaan puasa pada bulan ini. Maksudnya, bahwa sebaik-baik bulan untuk melakukan puasa sunnat secara penuh setelah bulan Ramadhan, adalah Muharram. Karena berpuasa sunnat pada sebagian hari, seperti hari ‘Arafah atau enam hari di bulan Syawal lebih utama (afdhal) daripada berpuasa pada sebagian hari-hari bulan Muharram. (Laatha if al Ma’aarif)
Diantara keberkahan bulan Muharram berikutnya, jatuh pada hari kesepuluh, yaitu hari ‘Asyura. Hari ‘Asyura ini merupakan hari yang mulia dan penuh berkah. Hari ‘Asyura ini memiliki kesucian dan kemuliaan sejak dahulu. Dimana pada hari ‘Asyura ini Allah Ta’ala menyelamatkan seorang hamba sekaligus Nabi-Nya, Musa ‘Alaihis Salam dan kaumnya serta menenggelamkan musuhnya, Fir’aun dan bala tentaranya. Sesungguhnya Nabi Musa ‘Alaihis Salam berpuasa pada hari ini sebagai bentuk syukurnya kepada Allah. Sedangkan orang-orang Quraisy di zaman Jahilliyah juga berpuasa pada hari ini, begitu juga Yahudi. Mereka dulu berpuasa pada hari ‘Asyura. Berdasarkan pendapat kebanyakan ulama, puasa ini pada mulanya wajib bagi kaum muslimin sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, kemudian (berubah) menjadi sunnah. Sebagaimana yang tedapat dalam ash Shahihain dari ‘Aisyah radhiallahu anha, ia berkata:
Dahulu orang-orang Quraisy berpuasa ‘Asyura pada zaman Jahilliyah. Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam sendiri juga berpuasa ‘Asyura. Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau terus melaksanakan puasa ‘Asyura, dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa. Lalu ketika diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan, beliau bersabda:’Barangsiapa yang mau berpuasa ‘Asyura, berpuasalah dan barangsiapa yang ingin meninggalkannya, tinggalkanlah.’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan juga tertera dalam ash Shahihahin dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam datang ke Madinah dan beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam bertanya pada mereka, “Hari apakah ini, yang kalian berpuasa di dalamnya?” Mereka menjawab: “Ini adalah hari yang agung, pada hari inilah Allah menyelamatkan Musa ‘Alaihis Salam dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan bala tentaranya. Maka Musa berpuasa pada hari ‘Asyura ini sebagai tanda syukurnya.” Kemudian Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam bersabda: “Maka, kami lebih berhak terhadap Musa ‘Alaihis Salam dan lebih diutamakan daripada kamu sekalian.” Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin agar berpuasa. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan puasa pada hari ini memiliki keutamaan yang besar, dimana puasa ini dapat meleburkan dosa-dosa setahun yang lalu, sebagaimana tertera dalam Shahih Muslim, dari Abu Qatadah al Anshari radhiallahu anhu. Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura, maka beliau bersabda, “Dia akan menggugurkan (dosa-dosa) setahun yang lalu.” (HR. Muslm)
Sebagian ulama berpendapat sunnah berpuasa pada hari kesembilan bersamaan dengan hari kesepuluh karena Nabi Shalallahu ‘Alahi Wassalam berpuasa pada hari kesepuluh dan berniat akan berpuasa pada hari kesembilan. Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Barangkali sebab dari puasa dua hari ini agar tidak tasyabbuh (serupa) dengan Yahudi yang berpuasa hanya di hari kesepuluh.” (Syarhun Nawawi li Shahih Muslim)
Tidak ada lagi yang disyari’atkan pada hari ‘Asyura ini selain puasa. Namun sebagian orang mengada-adakan perkara baru (bid’ah) yang tidak ada dasarnya sama sekali, atau hanya bersandar pada hadits-hadits maudhu’ (palsu) atau hadits-hadits dha’if (lemah). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyebutkan beberapa perkara mungkar, yang diada-adakan oleh ahlul ahwaa’ (pengikut hawa nafsu), yaitu kaum Rafidhah yang pada hari ‘Asyura pura-pura haus dan sedih, serta perkara-perkara baru lainnya yang tidak disyari’atkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan tidak pula dilakukan oleh seorang pun dari generasi Salaf dan dari ahli Bait Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam maupun dari yang lainnya. Sesungguhnya musibah terbunuhnya al Husain bin Ali bin Abu Thalib pada hari ‘Asyura ini, wajib disikapi seperti penyiikapan terhadap berbagai musibah dengan mengembalikannya kepada penyikapan yang disyari’atkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan bahwa sebagian orang mengada-adakan perkara baru (bid’ah) dalam masalah ini dengan bersandar pada hadits-hadits palsu yang tidak berdasar seperti fadhilah mandi pada hari ‘Asyura, bercelak atau berjabat tangan, atau menampakkan rasa senang dan bahagia, dan meluaskan nafkahnya pada hari itu. (lihat Iqtidhaa-ush Shiraathil Mustaqiim li Mukhaalafatil Ash haabil Jahiim).
4. Bulan Rajab
Diriwayatkan bahwa apabila Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:
Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan.” (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).
Setelah menelaah hadist ini, Ibnu Taimiyyah rahimahullah menyatakan,” Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu ‘Alahi Wassalam tentang fadhilah bulan Rajab di hadits-hadits yang lain. Bahkan kebanyakan hadits yang tersebar tentang keutamaan bulan Rajab ini yang disandarkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alahi Wassalam adalah dusta…”(Iqtidhaa-ush Shiraatil Mustaqiim).
Ahlul bid’ah telah memalsukan banyak hadits tentang keutamaan bulan yang disucikan ini, dan juga tentang kekhususan sebagian ibadah yang dilakukan pada bulan ini, seperti shalat dan puasa. Dan diantara orang yang mengingatkan hal ini adalah al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah dalam risalahnya, Tabyiinul ‘Ajab bi Maa Warada fii Fadhli Rajab. Dalam risalah ini beliau menjelaskan, “Tidak muncul satupun hadits shahih tentang keutamaan bulan Rajab, tidak pula tentang puasanya, tidak tentang puasa tertentu, dan tidak juga tentang mendirikan shalat malam tertentu di bulan ini yang dikuatkan oleh sebuah hadits yang layak untuk dijadikan sebagai hujjah.” (Risaalah Tabyiin al ‘Ajab). Kemudian beliau menyebutkan hadits-hadits yang meriwayatkan hal ini dan menjelaskan hukum-hukum dari hadits tersebut.
Ibnu Rajab rahimahullah menyatakan: “ Tidak benar bahwa di dalam bulan Rajab terdapat shalat tertentu yang khusus untuk bulan ini saja.” Lalu dia mengatakan, “ Tidak benar dalam keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus terdapat satu riwayat dari Nabi Shalallahu ‘Alahi Wassalam dan para Sahabatnya.” (Laathaa iful Ma’aarif). Karena itu kebanyakan ulama Salaf membenci pengkhususan bulan Rajab dengan puasa.
Abu Bakat ath Thurthusi telah merinci masalah ini dengan mengatakan:”Shaumnya seseorang (yang dikhususkan) pada bulan ini dimakruhkan dari tiga segi, di antaranya bahwa pengkhususan kaum muslimin dengan puasa setiap tahunnya (pada bulan ini) akan menyebabkan orang-orang awam mengira bahwa hal itu adalah fardhu seperti halnya Ramadhan, atau mereka akan mengira bahwa hal itu adalah sunnah yang tetap. dikhususkan oleh Rasul Shalallahu ‘Alahi Wassalam dengan shaum rutin, atau shaum yang didalamnya dikhususkan dengan keutamaan pahala atas seluruh bulan…” Kemudian beliau mengatakan,”Jika ditinjau dari bab keutamaan-keutamaan Sunnah Nabi Shalallahu ‘Alahi Wassalam atau dari prakteknya, tidak wajib dan tidak pula sunnah menurut kesepakatan dan tidak ada lagi anjuran melakukan puasa melainkan puasa yang sudah ditentukan.”
Adapun ‘Umrah di bulan Rajab telah disebutkan oleh Ibnu Rajab bahwa “umrah dibulan Rajab itu adalah hukumnya sunnah menurut pendapat mayoritas generasi Salaf. Diantaranya ‘umar bin Khaththab radhiallahu anhu dan ‘Aisyah radhiallahu anha. (lihat Laathaa-iful Ma’aarif)
Dinukil dari Kitab: At Tabaruk Anwaa’uhu wa Ahkaamuhu (edisi terjemahan: Amalan dan Waktu yang Diberkahi), penulis Dr. Nashir bin ‘Abdirrahman bin Muhammad al Juda’i.

Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Jual Beli Yang Dilarang Dalam Islam

Risalah tentang jual beli yang dilarang dalam Islam ini kami adaptasi dari kitab Fiqh Wa Fatawa Al Buyu’; hlm. 125 a/d 137, karya Syaikh Shalih Al Fauzan bin Fauzan. Kami angkat ke hadapan pembaca, supaya kaum muslimin mengerti dan kemudian menjauhi perniagaan yang terlarang. Sehingga dalam melakukan jual beli, seorang muslim harus memperhatiakn ketentuan-ketentuan syari’at, hendaklah menjauhi muamalah dan usaha-usaha yang buruk yang diharamkan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melarang jual beli, yang dilakukan dengan cara yang buruk, mendatangkan madharat (bahaya) bagi orang lain, serta mengambil harta seseorang dengan cara yang bathil. Berikut beberapa transaksi perniagaan atau jula beli yang dilarang.
1. Jika akad jual beli itu menyulitkan ibadah, misalnya mengambil waktu shalat.
Seorang pedagang sibuk dengan jual beli sampai terlambat melakukan shalat jama’ah di masjid, baik tertinggal seluruh shalat atau masbuq. Berniaga yang sampai melalaikan seperti ini dilarang. Allah berfirman:
ayat12.jpg
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah di tunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
ayat22.jpg
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al Munafiqun:9)
Perhatikanlah firman Allah “maka mereka itulah orang-orang yang rugi”. Allah menyatakan mereka mengalami kerugian, meskipun mereka kaya, berhasil mengumpulkan banyak harta dan memiliki banyak anak. Sesungguhnya harta dan anak-anak mereka tidak akan bisa menggantikan dzikir yang terlewatkan.
Seorang pedagang akan meraih keuntungan yang hakiki, jika mampu meraih dua kebaikan, yaitu memadukan antara rezeki dengan ibadah kepada Allah. Melangsungkan akad jual beli pada waktunya, dan menghadiri shalat pada waktunya. Allah berfirman:
ayat32.jpg
Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya.” (QS. Al An kabut :17)
ayat42.jpg
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah.” (QS. Al Jumu’ah:10)
Jadi, perniagaan itu ada dua, yaitu perniagaan dunia dan akhirat. Perniagaan dunia menggunakan harta dan usaha. Sedangkan perniagaan akhirat menggunakan amal shalih. Allah berfirman:
ayat51.jpg
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari adzab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di surga ‘And. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia lain yang kamu sukai, (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampailah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.” (QS. Ash Shaf:10-13)
Inilah perniagaan yang menguntungkan, jika ditambah lagi dengan perniagaan dunia yang diperbolehkan, maka itu berarti kebaikan di atas kebaikkan. Jika seseorang hanya melakukan perdagangan di dunia dan mengabaikan perdagangan di akhirat, inilah orang-orang yang rugi. Sebagaimana firman Allah, yang artinya “mereka itulah orang-orang yang rugi”.
Seandainya seseorang melakukan ibadah, shalat , dzikir dan melaksanakan keawajiban-kewajibannya, niscaya Allah membukakan pintu rezeki baginya.
ayat61.jpg
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertaqwa.” (QS. Thaha:132)
Shalat yang di anggap oleh sebagian orang sebagai penghalang mencari rezeki, ternyata sebaiknya, ia bisa membuka pintu rezeki, kemudahan dan barakah. Jika engkau berdzikir dan beribadah kepada Allah, maka Allah akan memberikan kemudahan dan membukakan pintu rezeki buatmu, dan Allah adalah sebaik-baik Pemberi rezeki. (QS. Al Jumu’ah :11)
Allah menjelaskan sifat-sifat hamba-Nya yang beriman,
ayat71.jpg
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.” (QS. An Nur:36-37)
Ketika menafsirkan ayat ini, sebagian ulama salaf mengatakan, oaring-orang mukmin itu melakukan akad jual beli. Jika salah seorang diantara mereka mendengar adzan, sedangkan timbangan masih ada di tangannya, maka dia akan menurunkan timbangan itu dan pergi mengerjakan shalat. Kesimpulannya, jika jual beli menghalangi seseorang dari shalat, maka hal itu termasuk jual beli yang dilarang, batil dan hasilnya haram.
2. Di antara jual beli yang di larang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.
Jika Allah sudah mengahramkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, inii berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.
Begitu juga hukum khamr, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam :
Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.
Sesunggunhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Termasuk dalam masalah ini, bahka lebih berat lagi hukumnya, yaitu menjual narkoba, ganja, opium, dan jenis obat-obat psikotropika lainnya yang merebak pada saat ini. Orang yang menjualnya dan orang yang menawarkannya adalah mujrim (pelaku criminal). Karena narkoba merupakan senjata pemusnah bagi manusia. Jadi orang yang menjual narkoba, melariskannya serta para pendukungnya terkena laknat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Hasil penjualannya merupakan harta haram. Orang yang membuatnya laris berhak dijatuhi hukuman mati, karena ia termasuk pelaku kerusakan di muka bumi.
Begitu juga menjual rokok dan tembakau. rokok benda yang jelek dan dapat menyebabkan sakit. Semua sifat jelek ada pada rokok, dan ia sama sekali tidak ada manfaatnya. Madharatnya sangat banyak. Para perokok itu orang paling jelek bau dan penampilannya. Teman duduk yang paling berat adalah perokok. Jika dia duduk di sampingmu atau berdampingan di kendaraan, lalu bernafas di depanmu, engkau akan tersiksa oleh bau nafasnya. Apalagi kalai ia menyulut rokok dan asapnya berputar-putar di hadapanmu, tentu ini lebih berat lagi.
Merokok juga berarti mebuang-buang harta, waktu, merusak kesehatan, mengotori wajah, menghitamkan bibir, mengotori gigi. Banyak penyakit yang disebabkan oelh rokok. Jadi ditinjau dari berbagai sudut; rokok itu jelek dan tidak ada manfaatnya sama sekali. Sehingga tidak disangsikan lagi, rokok itu haram.
Masalah ini telah melanda kaum muslimin, dan banyak yang meremehkan. Kadang ada diantara kaum muslimin yang tidak merokok dan tidak suka dengan rokok, tetapi (anehnya) ia menjual rokok karena ia senang menumpuk harta dengan segala cara. Orang-orang ini tidak mengetahui, bahwa jual beli rokok ini akan merusak seluruh hasil usaha mereka. Yaitu hasil penjualan rokok bercampur-aduk dengan hasil perniagaan atau usaha lainnya sehingga mengakibatkan rusaknya harta yang di usahakan secara halal.
3. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual berbagai macam alat musik.
Seperti seruling, kecapi, perangkat-perangkat musik dan semua alat-alat yang dipergunakan untuk perbuatan sia-sia. Meskipun alat-alat itu diberi istilah lain, seperti alat-alat kesenian. Maka haram bagi kaum mulim untuk menjual semua alat dan perangkat-perangkat itu. Seharusnya alat-alat tersebut dimusnahkan dari negeri kaum muslimin agar tidak tersisa.
4. Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual gambar.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melarang berjualan ashnam, maksudnya ialah gambar. Pada dasarnya ashnam itu adalah gambar patung, baik patung khayalan, burung, binatang ternak atau manusia. Semua gambar makhluk yangbernyawa itu, haram untuk dijual dan hasil penjualannya juga haram. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melaknat para pelukis dan memberitahukan, mereka adalah manusia yang paling berat siksanya pada hari Kiamat nanti. Begitu juga, tidak boleh menjual majalah-majalah yang bergambar-gambar ini, terutama yang memuat gambar-gambar cabul. Gambar, disamping diharamkan, ia juga menebar fitnah. Karena tabiat seorang manusia, jika melihat gambar atau photo gadis cantik yang menampakkan sebagian kecantikan atau sebagian anggota tbujnya, biasanya akan membangkitkan syahwatnya, yang kadang mendorongnya untuk melakukan perbuatan keji dan tindakan kriminal.
Begitulah yang diinginkan setan yang berwujud jin dan manusia dengan menebarkan dan memperjual-belikan gambar ini. Apalagi menjual film porno atau video yang berisi gambar-gambar wanita telanjang serta berperilaku bejat dan keji. Gambar-gambar inilah yang telah memfitnah (menipu) banyak wanita dan para pemuda serta membuat mereka menyukai perbuatan keji. Film-film seperti ini tidak boleh dijual, bahkan wajib atas seorang muslim untuk mencegah, memusnahkan dan menyingkirkannya dari tengah-tengah kaum muslimin. Orang yang membuka tempat untuk menjual film porno, berarti telah membuka tempat untuk bermaksiat dan mengusahakan harta haram, dan mengundang murka Allah. Bahkan ia berarti telah membuka tempat fitnah dan tempat mangkal bagi setan.
5. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual kaset-kaset berisi lagu-lagu cabul, suara penyanyi yang diiringi musik. Isinya bercerita tentang asmara, cinta atau menyanjung wanita.
Lagu-lagu ini haram untuk didengar, direkan, dijual. Hasil penjualannya termasuk dalam kategori hasil yang haram dan dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Karena lagu-lagu ini menebarkan kerusakan, perbuatan nista, merusak akhlak, serta membuka jalan bagi keburukan agar sampai ke rumah-rumah kaum muslimin.
6. Termasuk jual beli yang dilarang adalah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram.
Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan batil. Jual beli seperti ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah berfirman:
ayat81.jpg
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah:2)
Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk mebuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, atau para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui aka menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau menggunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani.
7. Termasuk jual beli yang dilarang, yaitu menjual barang yang tidak ia miliki.
Misalnya, seorang pembeli datang kepada seorang pedagang mencari barang tertentu. Sedangkan barang yang dicari tersebut tidak ada pada pedagang itu. Kemudian antara pedagang dan pembeli saling sepakat untuk melakukan akad dan menentukan harga dengan dibayar sekarang ataupun nanti, sementara itu barang belum menjadi hak milik pedagang atau si penjual. Pedagang tadi kemudian pergi membeli barang dimaksud dan menyerahkan kepada si pembeli.
Jual beli seperti ini hukumnya haram, karena si pedagang menjual sesuatu yang barangnya tidak ada padanya, dan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya, jika barang yang diinginkan itu sudah ditentukan. Dan termasuk menjual hutang dengan hutang, jika barang yang diinginkan tidak jelas harganya dibayar dibelakang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam telah melarang cara berjual beli seperti ini. Dalam suatu riwayat, ada seorang sahabt bernama Hakim bin Hazam radhiallahu anhu nerkata kepada rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
Wahai Rasulullah, seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang di carai tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar dan membeli barang itu.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu.” (HR. Tirmidzi)
Demikian ini menunjukkan adanya larangan yang tegas, bahwa seseorang tidak boleh menjual sesuatu kecuali telah dimiliki sebelum akad, baik dijual cash ataupun tempo. Masalah ini tidak boleh diremehkan. Pedagang yang hendak menjual sesuatu kepada seseorang, hendaknya ia menjamin keberadaan barangnya di tempatnya atau di tokonya, gudangnya, show roomnya atau toko bukunya. Kemudian jika ada orang yang mau membelinya, dia bisa menjualnya cash atau tempo.
8. Termasuk jula beli yang dilarang ialah, jual beli secara ‘inah.
Apakah maksud jual beli dengan ‘inah itu? Yaitu engkau menjual sesuatu barang kepada seseorang dengan pembayaran tempo (bayar di belakang), kemudian engkau membeli barang itu lagi (dari pembeli tadi) dengan harga yang lebih murah, tetapi dengan pembayaran kontan yang engkau serahkan kepada pembeli. Ketika sudah sampai tempo pembayaran, engkau minta dia membayar penuh (sesuai dengan harga yg kita berikan saat dia membeli barang pada kita, Pent)
Ini disebut jula beli ‘inah (benda), karena benda yang dijual kembali lagi kepada si pedagang semula. Ini adalah haram. Karena bertujuan untuk menyiasati riba. Seakan engkau menjual dirham sekarang dengan beberapa dirham di masa yang akan datang, lalu engkau jadikan barang tadi sebagai alat untuk menyiasati riba. jika engkau memberikan hutang kepada seseorang dengan menyerahkan barang dagangan dengan pembayaran tempo, seharusnya engkau membiarkan orang tadi menjual barang tersebut kepada orang selain engkau, atau membiarkan dia berbuat apa saja atas barang tersebut, disimpan atau di jual kepada orang lain jika dia memang membutuhkan uang.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Jika kalian melakukan jual beli dengan cara ‘inah, dan kalian telah memegang ekor sapi, dan kalian rela dengan bercocok tanam, Allah akan menimpakan kehinaan kepada kalian. Allah tidak akan mengangkatnya sampai kalian kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Dawud dan memiliki beberapa penguat)
9. Di antara jual beli yang terlarang, yaitu najasy (menawar harga tinggi untuk menipu pengunjung lainnya)
Misalnya, dalam suatu transaksi atau pelelangan, ada penawaran atas suatu barang dengan herga tertentu, kemudian ada sesorang yang menaikkan harga tawarnya, padahal ia tidak berniat untuk membelinya.. Dia hanya ingin menaikkan harganya untuk memancing pengunjung lainnya dan untuk menipu para pembeli, baik orang ini bekerjasama dengan penjual ataupun tidak.
Orang yang menaikkan harga, padahal tidak berniat untuk membelinya telah melanggar larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Janganlah kalian melakukan ual beli najasy”
Orang yang tidak berniat membeli dan tidak tertarik pada suatu barang, hendaknya tidak ikut campur dan tidak menaikkan harga. Biarkan para pengunjung (pembeli) yang berminat untuk saling tawar-menawar sesuai harga yang dinginkan.
Mungkin ada sebagian orang yang kasihan kepada si penjual, kemudian ia bermaksud membantu agar si penjual kian bertambah keuntungannya, sehingga ia menambahkan harga. Menurutnya, yang ia lakukan akan menguntungkan penjual. Atau ada kesepakatan antara si penjual dengan beberapa kawannya untuk menaikkan harga barang. Harapannya, agar pembeli yang datang menawar degan harga yg lebih tinggi. Ini juga termasuk najasy dan juga haram, mengandung unsur penipuan dan mengambil harta dengan cara batil.
Termasuk jual beli najasy-sebagaimana dsebutkan oleh ulama ahli fikih- yaitu perkataan seorang penjual “aku telah membeli barang ini dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Tujuannya untuk menipu para pembeli agar membelinya dengan harga tinggi. Atau perkataan penjual “aku berikan barang ini dengan harga sekian”, atau perkataan “barang ini harganya sekian”, padahal ia berbohong. Dia hendak menipu para pengunjung agar menawar dengan harga lebih tinggi dari harga palsu yang dilontarkannya. Ini juga termasuk najasy yang dilarang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam. Termasuk perbuatan khianat, menipu dan perbuatan bohong yang akan dihisab di hadapan Allah.
Para pedagang wajib menjelaskan harga sebenarnya jika ditanya oleh pembeli “anda membelinya dengan harga berapa?” Beritahukan harga yang sebenarnya. Jangan dijawab “barang ini di jual kepada saya dengan harga sekian”, padahal ia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilk toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. Dalam hal ini, mereka melakukan kerjasama. Ini juga termasuk najasy dan mengambil harta manusia dengan cara haram.
10. Di antara jula beli yang dilarang adalah, seorang muslim melakukan akad jual beli di atas akad saudaranya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Janganlah sebagian di antara kalian berjualan di atas jualan sebagian.”
Misalnya, seseorang mencari barang, dan ia membelinya dari seorang pedagang. Lalu pedagang ini memberikan hak pilih (jadi atau tidak) kepada si pembeli dalam tempo selama dua atau tiga hari atau lebih. Pada masa-masa ini, tidak boleh ada pedagang lain yang masuk dan mengatakan kepada si pembeli tadi “tinggalkan barang ini, dan saya akan memberikan barang sejenis dengan kualitas yang lebih baik dan harga lebih murah.” Penawaran seperti ini merupakan perbuatan haram, karena berjualan di atas akad beli saudaranya.
Selama penjual memberikan hak pilih kepada calon pembeli, maka biarkanlah calon pembeli berpikir, jangan ikut campur. Jika calon pembeli mau, ia bisa melanjutkan akad jula beli atau membatalkan akad. Jika akadnya sudah rusak dengan sendirinya, maka engkau boleh menawarkan barang kepadanya.
Begitu juga membeli diatas pembelian saudaranya, hukumnya haram. Misalnya, jika ada seseorang mendatangi pedagang hendak membeli suatu barang dengan harga tertentu, lalu ia memberikan hak pilih kepada pedagang (jadi atauu tidak) selama beberapa waktu. Maka selama masa pemilihan itu, tidak boleh ada orang lain ikut campur, pergi ke pedagang seraya mengatakan “saya akan membeli barang ini darimu dengan harga yang lebih tinggi dari tawaran si fulan”. Demikian ini merupakan perbuatan haram. Karena dalam perbutan ini tersimpan banyak madharat bagi kaum muslimin, pelanggaran hak-hak kaum muslimin, menyakitkan hati mereka. Karena jika orang ini mengetahui bahwa engkau ikut campur dan merusak akad antara dia dengan pembeli atau penjual, dia akan merasa marah, dongkol dan benci. Bahkan mungkin dia mendoakan keburukan bagimu, karena engkau telah menzhaliminya.
11. Di antara jula beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.
Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya, Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak di jual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam dalam sabdanya:
Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujr, niscaya keduanya akan diberikan berkah pada jula beli mereka. Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang) , niscaya berkah jula beli mereka dihapus.”
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam melewati seorang pedagang dipasar. Di samping pedagang tersebut terdapat seonggok makanan. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam memasukkan tangannya yang mulia ke dalam makanan itu, dan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam merasakan ada sesuatu yang basah di bagian bawah makanan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bertanya kepada pedagang: “Apa ini, wahai pedagang?” Orang itu menjawab:”Makanan itu terkena air hujan, wahai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam!” kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Mengapa enggkau tidak menaruhnya diatas, agar bisa diketahui oleh pembeli? Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk golongna kami”.
Hadits yang mulia ini sebagai salah satu kaidah dalam muamalah jula beli dengan sesame muslim. Tidak sepantasnya bagi seorang muslim menyembunyikan aib barangnya. Jika ada aibnya, seharusnya diperlihatkan, sehingga si pembeli bisa mengetahui dan mau membeli barang dengan harga yang sesuai dengan kadar cacatnya, bukan membelinya dengan harga barang bagus.
Betapa banyak kasus penipuan yang dapat kita lihat sekarang. Betapa banyak orang yang menyembunyikan aib suatu barang dengan menaruhnya di bagian bawah, dan menaruh yang baik di bagian atasnya, baik sayur mayor atau makanan lainnya. Ini dilakukan dengan sengaja . Ini adalah perbuatan maksiat.
Semoga Allah mengampuni kesalahan-kesalahan kita dan memberikan keselamatan kepada kita. Semoga Allah menjadikan rezeki dan usaha kita halal. Dan semoga Allah mencurahkan rezeki kepada kita.
Wahai Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal, bukan dari yang haram. Cukupkanlah kami dengan karunia bukan dari yang lain. Ampunilah kami dan kasihanilah kami. Terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Washallallahu ‘ala nabiyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi wa sallam

Peristiwa Hari Akhir

Peristiwa Hari Akhir

Hadirin jamaah shalat Jum’at rahimakumullah
Hendaknya seorang Muslim senantiasa bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat yang telah Allah limpahkan kepada kita semua, baik nikmat keimanan, kesehatan dan keluangan waktu sehingga kita bisa melaksanakan kewajiban kita menunaikan shalat Jum’at. Dan hendaklah kita berhati-hati agar jangan sampai menjadi orang yang kufur kepada nikmat Allah. Allah berfirman:
“Jikalau kalian bersyukur pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kalian mengingkari (nikmatKu), maka sesungguhnya siksaku sangat pedih.” (Ibrahim: 7).

Demikian pula kami wasiatkan untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dalam segala keadaan dan waktu. Takwa, sebuah kata yang ringan diucapkan akan tetapi tidak mudah untuk diamalkan.

Ketahuilah, wahai saudaraku rahimakumullah, tatkala Umar bin Khaththab Radhiallaahu anhu bertanya kepada shahabat Ubay bin Ka’ab Radhiallaahu anhu tentang takwa, maka berkatalah Ubay: “Pernahkah Anda berjalan di suatu tempat yang banyak durinya?” Kemudian Umar menjawab: “Tentu” maka berkatalah Ubay: “Apakah yang Anda lakukan”, berkatalah Umar: “Saya sangat waspada dan hati-hati agar selamat dari duri itu”. Lalu Ubay berkata “Demikianlah takwa itu” (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1, hal. 55).

Demikianlah takwa yang diperintahkan oleh Allah dalam kitabNya yakni agar kita senantiasa waspada dan hati-hati dalam setiap tindakan keseharian kita, dan juga dalam ucapan-ucapan kita, oleh karena itu janganlah kita berbuat dan berucap kecuali berdasarkan ilmu.

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah.
Hendaklah kita bersegera mencari bekal guna menuju pertemuan kita dengan Allah karena kita tidak tahu kapan ajal kita itu datang. Dan Allah berfirman:
“Dan berbekallah, maka sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa, dan bertakwalah kepadaKu hai orang-orang yang berakal.” (Al-Baraqah:197).

Ketahuilah wahai saudaraku rahimakumullah.
Manusia setapak demi setapak menjalani tahap kehidupan-nya dari alam kandungan, alam dunia, alam kubur dan alam akhirat. Tahap-tahap tersebut harus dijalani sampai akhirnya nanti kita akan menemui alam akhirat tempat kita memperhitungkan amalan-amalan yang telah kita lakukan di dunia. Maka tatkala kita mendengar ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi yang memberitakan tentang ahwal (keadaan) hari Akhir, hendaklah hati kita menjadi takut, menangislah mata kita, dan menjadi dekatlah hati kita kepada Allah.

Akan tetapi bagi orang yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah tatkala disebut kata Neraka, adzab, ash-shirat dan lain sebagainya seakan terasa ringan diucapkan oleh lisan-lisan mereka tanpa makna sama sekali. Na-uzu billahi min dzalik. Mari kita perhatikan firman Allah dalam surat Al-Haqqah ayat 25-29.

“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya maka dia berkata; “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini) dan aku tidak mengetahui apakah hisab (perhitungan amal) terhadap diriku. Duhai seandainya kematian itu adalah kematian total (tidak usah hidup kembali). Hartaku juga sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku, kekuasaanku pun telah lenyap dari-padaku”.(Al-Haqqah 25-29)

Dalam ayat ini Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya juz IV hal 501, menerangkan bahwa ayat tersebut menggambarkan keadaan orang-orang yang sengsara. Yaitu manakala diberi catatan amalnya di padang pengadilan Allah dari arah tangan kirinya, ketika itulah dia benar-benar menyesal, dia mengatakan penuh penyesalan: ‘Andai kata saya tidak usah diberi catatan amal ini dan tidak usah tahu apakah hisab (perhitungan) terhadap saya (tentu itu lebih baik bagi saya) dan andaikata saya mati terus dan tidak usah hidup kembali.
Coba perhatikan ayat selanjutnya:

“Peganglah dia lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian masukkanlah dia ke dalam api Neraka yang menyala-nyala kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta” (Al-Haqqah ayat 30-32).
Bagi kaum beriman yang mengetahui makna yang terkandung dalam ayat tersebut, menjadi tergetarlah hatinya, akan menetes air mata mereka, terisaklah tangis mereka dan keluarlah keringat dingin di tubuh mereka, seakan mereka saat itu sedang merasakan peristiwa yang sangat dahsyat. Maka tumbuhlah rasa takut yang amat mendalam kepada Allah kemudian berlindung kepada Allah agar tidak menjadi orang-orang yang celaka seperti ayat di atas.

Jama’ah shalat Jum’at rahimakumullah.
Sesungguhnya manusia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dan akan dikumpulkan menjadi satu untuk mempertanggungjawab-kan diri mereka. Allah berfirman:

“Dan dengarkanlah pada hari penyeru (malaikat) menyeru dari tempat yang dekat, yaitu pada hari mereka mendengar teriakan dengan sebenar-benarnya, itulah hari keluar (dari kubur)” (Qaf: 41-42).
Juga Allah berfirman dalam surat Al-Muthaffifin: 4-7.
“Tidakkah orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada hari yang besar, (yaitu) hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam”.

Dan manusia dibangkitkan dalam keadaan حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً (mereka tidak beralas kaki, telanjang dan tidak berkhitan), sebagaimana firman Allah:
“Sebagaimana kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah kami akan mengulangnya (mengembalikannya)” (Al-Anbiya:104).

Manusia akan dikembalikan secara sempurna tanpa dikurangi sedikitpun, dikembalikan dalam keadaan demikian bercampur dan berkumpul antara laki-laki dan perempuan. Dan tatkala Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah Radhiallaahu anha maka berkatalah ia: “Wahai Rasulullah antara laki-laki dan perempuan sebagian mereka melihat kepada sebagian yang lain?”, kemudian Rasulullah berkata:
اْلأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يَنْظُرَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ.
“Perkara pada hari itu lebih keras dari pada sekedar sebagian mereka melihat kepada sebagian lainnya.” (Hadits shahih riwayat Al-Bukhari nomor 6027 dan Muslih nomor 2859 dari hadits ‘Aisyah Radhiallaahu anha ).

Pada hari itu laki-laki tidak akan tertarik kepada wanita dan sebaliknya, sampai seseorang itu lari dari bapak, ibu dan anak-anak mereka karena takut terhadap keputusan Allah pada hari itu. Sebagaimana firman Allah:
“Pada hari ketika manusia lari dari saudara-saudaranya, dari ibu dan bapaknya, dari istrinya dan anak-anaknya. Setiap orang dari mereka pada hari itu mempunyai urusan yang sangat menyibukkan”. (Q.S. Abasa: 34-37).

Demikianlah peristiwa yang amat menakutkan yang akan terjadi di akhirat nanti, mudah-mudahan menjadikan kita semakin takut kepada Allah.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَمَّا بَعْدُ؛
Dari mimbar Jum’at ini kami sampaikan pula bahwasannya pada hari Akhir nanti matahari akan didekatkan di atas kepala-kepala sehingga bercucuran keringat mereka sehingga sebagian mereka akan tenggelam oleh keringat-keringat mereka sendiri, akan tetapi hal itu tergantung dari apa yang telah mereka perbuat di dunia.

Imam Muslim meriwayatkan dalam hadits yang shahih nomor 2864 dari hadits Al-Miqdad bin Al-Aswad Radhiallaahu anhu , berkata: Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
تُدْنَى الشَّمْسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنَ الْخَلْقِ حَتَّى تَكُوْنَ مِنْهُمْ كَمِقْدَارِ مِيْلٍ، فَيَكُوْنُ النَّاُس عَلَى قَدْرِ أَعْمَالِهِمْ فِي الْعَرَقِ، فَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى كَعْبَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَكُوْنُ إِلَى حَقْوَيْهِ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ الْعَرَقُ إِلْجَامًا. وَأَشَارَ رَسُوْلُ اللهِ بِيَدِهِ إِلَى فِيْهِ.
“Matahari akan didekatkan pada hari Kiamat kepada para makhluk sampai-sampai jarak matahari di atas kepala mereka hanya satu mil, maka manusia mengeluarkan keringat tergantung amalan-amalan mereka. Di antara mereka ada yang mengeluarkan keringat sampai mata kakinya dan ada yang sampai lututnya, ada juga yang sampai pinggangnya dan ada yang ditenggelamkan oleh keringat mereka.” Dan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam memberi isyarat dengan tangannya ke mulutnya.

Dan seandainya ada yang bertanya “bagaimana itu bisa terjadi sedangkan mereka berada pada tempat yang satu?” Maka Syaikh Al-Utsaimin Rahimahullaah menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut: “Ada sebuah kaidah yang hendaknya kita berpegang kepada kaidah itu, yaitu bahwa perkara ghaib, wajib bagi kita untuk mengimaninya dan membenarkannya tanpa menanyakan bagaimananya, karena perkara tersebut berada diluar jangkauan akal-akal kita, kita tidak mampu mengetahui dan meng-gambarkannya.

Demikianlah sebagian peristiwa di hari Akhir dan masih banyak lagi peristiwa yang akan kita alami yang hal itu akan menggetarkan hati bagi orang-orang Mukmin dan menjadikan mereka semakin takut kepada Allah.
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَّمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ الْخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانَا صِغَارًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.

AMAR MA'RUF NAHII MUNGKAR

AMAR MA'RUF NAHII MUNGKAR

Bacaan Khutbah Pertama :
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ؛
فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَديِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحَدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلةٍ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ.
يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Sidang Jum’ah yang dimuliakan Allah ……
Saya wasiatkan kepada diri saya pribadi dan jama’ah sekalian untuk selalu bertaqwa kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dengan selalu melaksanakan perintah serta menjauhi larangNya.

Sidang Jum’ah yang dimuliakan Allah …
Saya wasiatkan kepada diri saya pribadi dan jama’ah sekalian untuk selalu bertaqwa kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala dengan selalu melaksanakan perintah serta menjauhi larangNya.

Sidang Jum’ah yang dimuliakan Allah …
Dalam khutbah ini saya akan menyampaikan masalah yang berkenaan dengan amar ma’ruf nahi mungkar. Sejenak marilah kita amati dan cermati keadaan masyarakat kita, mereka tenggelam dalam kemungkaran, kemaksiatan dan kedurhakaan kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala di antaranya adanya kasus KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), manipulasi, penipuan, perampokan, pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, adanya pasangan zina PIL (pria idaman lain) dan WIL (wanita idaman lain), penyelewengan/ penyimpangan seks dan lain sebagainya.

Sehingga kalau kita cermati banyak faktor kenapa kemungkaran-kemungkaran itu dilakukan masyarakat. Di antaranya faktor-faktor tersebut ialah:

1. Kebodohan umat terhadap ajaran dien.

Masyarakat kita memang mayoritas muslim tetapi mayoritas pula dari mereka tidak tahu dengan ajaran dien-nya sendiri. Sehingga kita ketahui banyak orang yang mengaku Islam, namun tidak mengetahui apa ajaran Islam itu, apa yang diperintahkan Islam dan apa yang dilarang Islam. Sehingga tidak jarang kita dapati orang yang melakukan kemungkaran namun ia anggap itu hal biasa atau bahkan dianggap sebagai suatu kebenaran. Keadaan seperti ini kalau kita biarkan maka akan terus berlanjut dan masyarakat kita akan tetap tenggelam dalam kubangan lumpur kemungkaran. Tentu kita semua berhasrat merubah keadaan masyarakat kita kepada yang lebih baik dalam takaran syariat Islam. Maka mari kita ajak masyarakat untuk kembali mendalami ajaran dien kembali kepada Islam secara keseluruhan. Firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya saitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 208).

Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Thawus, Dhahak, Ikrimah, Qatadah, As-Suddy, Ibnu Zaid; kata (as-silmi) di sini maksudnya Al-Islam.

Menurut Mujahid kata (kaffah) di sini ialah seluruh amalan baik, dalam syariat Nabi Muhammad (Tafsir Ibnu Katsir, 1/335).

Dan juga marilah kita kembali kepada ajaran Islam yang murni yang utuh yang tidak tercampur dengan syirik, bid’ah, khurafat dan takhayul. Ajaran-ajaran yang dibawa Rasulullah n kemudian beliau wariskan kepada sebaik-baik generasi, generasi salafus-shalih yaitu para shahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
Sidang Juma’ah yang dimuliakan Allah …

2. Lemahnya Iman dan Godaan Syaithan

Perlu diketahui bahwa tidak semua orang yang melakukan kemungkaran itu ia tidak tahu bahwa itu adalah kemungkaran akan tetapi ada kalanya karena iman yang lemah sehingga lebih cenderung melakukan kemungkaran dengan anggapan “Ah ini cuma dosa kecil.. ah cuma sekali saja”. Dari sini perlu kiranya kita memperkuat iman kita sehingga mampu menangkis segala kemungkaran dan kemaksiatan. Kita bisa bayangkan betapa indahnya hidup ini bila semua lapisan mempunyai iman yang kuat. Yang menjadi rakyat kecil tidak akan mencuri atau merampok walaupun hidup miskin. Karena ia tahu itu akan mendatangkan siksa Allah. Yang menjadi pedagang tidak akan menipu karena ia tahu bahwa menipu itu dosa. Yang menjadi pejabat tidak akan melakukan KKN, karena mereka tahu Allah akan mengadzabnya kelak.

Sidang Jum’ah yang dimuliakan Allah ..
Sebenarnya kalau kita sadari bahwa ketika iman kita dalam keadaan lemah sehingga mudah sekali digoyahkan maka pada saat itu pula sebenarnya kita sedang diincar oleh musuh. Kita tidak bisa melihat musuh kita sedang ia selalu mengintai kita, musuh kita adalah syaithan. Syaithan yang sudah sejak dulu bersumpah akan selalu menggoda manusia supaya terjerumus ke dalam Neraka Jahanam.

Sidang Jum’ah yang dimuliakan Allah .. Demikian tadi dua faktor di antara faktor-faktor kenapa kemungkaran-kemungkaran itu dilakukan manusia.

Kemungkaran itu akan terus berlanjut apabila sama-sama kita biarkan. Tentu kita sebagai seorang Muslim tidak boleh tinggal diam. Karena kita diperintahkan untuk mencegah kemungkaran. Sabda Rasul Shalallaahu alaihi wasalam :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ.
Artinya: “Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran maka ia harus mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan linsanya dan jika tidak mampu maka dengan hatinya dan yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim 1/22).

Dan firman Allah:
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Imran: 104).

Abu Ja’far Al-Bakir Radhiallaahu anhu berkata: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam membaca kemudian beliau berkata: (Alkhoir) di sini ialah mengikut Al-Qur’an dan sunnahku (Tafsir Ibnu Katsir 1/518).

Ibnu Katsir Rahimahullaah dalam tafsirnya mengatakan: “Hendaklah ada segolongan dari umat ini berada pada posisi ini.” (Tafsir Ibnu Katsir 1/518).

At Thabari berkata:
• Al-khair di sini ialah Islam dan syariatnya yang disyariatkan Allah pada hambaNya.
• Al-Ma’ruf di sini ialah mengikut Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan dien Islam yang dibawanya.
• Al-Munkar di sini ialah kufur pada Allah, mendustakan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam dan apa-apa yang dibawanya (Tafsir At Thabari, 4/26).
Juga dalam ayat ini disebutkan hendaklah ada segolongan dari kita yang menyeru kepada kebajikan mencegah kemungkaran. Bagaimana kalau yang melakukan kemungkaran itu dari Sabang sampai Merauke sedang yang menyeru hanya segolongan orang apalagi sendirian, bagaimana kalau yang melakukan kemungkaran itu di Sabang sedang segolongan yang mencegah berada di Mataram atau mungkin yang satu di Jakarta dan yang satu lagi di Maluku. Maka yang namanya amar ma’ruf nahi mungkar itu wajib kita tegakkan bersama dimana kita berada. Firman Allah, artinya:

“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kepada yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 110).

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa yang benar umat di sini umum, yaitu semua umat disetiap zamannya (Tafsir Ibnu Katsir, 1/519). Mujahid berkata: Kamu akan menjadi sebaik-baik umat jika kamu mau beramar ma’ruf nahi munkar (Tafsir Al-Qurtubi, 4/171) Juga firman Allah: “Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan menjadi wali dari sebagiannya, menyeru kepada yang ma’ruf mencegah dari yang mungkar.” (QS. At-Taubah: 71).
Ibnu Taimiyah berkata: Maka wajib atas setiap muslim yang mampu, wajib di sini wajib kifayah dan menjadi wajib ain bagi yang mampu bila tidak ada orang yang melakukannya (Al-Hisbah fil Islam: 12). Maka dalam hal ini mari kita ajak saudara-saudara kita semua kaum muslimin untuk melaksanakan kewajiban ini. Firman Allah:

“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”. (QS. Al-Hujurat: 10).

Persaudaraan ini harus tetap dipupuk untuk menyatukan langkah menghimpun kekuatan untuk bersama-sama menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar.

Khutbah Kedua
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِيْنَ وَلاَ عُدْوَانَ إِلاَّ عَلَى الظَّالِمِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
Sidang Jum’ah yang di muliakan Allah ..
Dari permisalan ini dapat kita ambil pelajaran dari ulah segelintir orang yang berbuat kesalahan akan mendatangkan bahaya bagi semuanya, firman Allah:

Artinya: “Dan takutlah kamu sekalian akan siksa yang tidak hanya menimpa orang-orang zhalim saja.” (QS. Al-Anfal: 25)

Kita memohon kepada Allah agar diberi kekuatan bashirah untuk membedakan antara yang hak dan yang batil, yang ma’ruf dan yang mungkar, kemudian kita bersama-sama menegakkan yang ma’ruf dan memberantas segala bentuk kebatilan dan kemungkaran. Maka di sini saya sampaikan kesimpulan dari khutbah saya:
• Ada dua faktor dari beberapa faktor kenapa kemungkaran itu terus dilakukan. Pertama yaitu kebodohan umat dari ajaran dien, dan sebagai solusinya marilah kita tingkatkan lagi kesadaran untuk mendalami ajaran dinul Islam ini dan kita ajak umat untuk bersama-sama dengan kita, menggalakkan majelis-majelis ta’lim, pengajian-pengajian yang di dalamnya dipelajari ajaran-ajaran dien dan dikupas segala yang haq dan yang batil, yang ma’ruf dan yang mungkar. Yang kedua adalah lemahnya iman dan godaan syaithan. Untuk itu perlu kiranya kita selalu memperkuat iman kita. Keimanan yang tak tergoyahkan dengan apapun dan mampu menangkis segala bentuk kemungkaran.

• Beramar ma’ruf dan nahi mungkar adalah kewajiban kita semua, mengingat akibat yang akan ditimpakan kepada kita bila kita meninggalkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.
Kita akhiri khutbah ini dengan do’a.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِيْنَنَا الَّذِيْ هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِيْ فِيْهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِيْ إِلَيْهَا مَعَادُنَا، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لَنَا فِيْ كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لَنَا مِنْ كُلِّ شَرٍّ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. أَقِيْمُوا الصَّلاَةَ.