Bagaimana Anda Berkurban ?


Bagaimana Anda Berkurban ?

Pada prinsipnya, berkurban itu hanya disyari’atkan bagi orang yang masih hidup, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya, mereka berkurban atas nama diri mereka dan keluarga mereka.
Adapun apa yang dikira oleh sebagian orang awam bahwa berkurban hanya bagi orang yang sudah mati saja, adalah tidak ada dasarnya. Berkurban atas nama orang yang sudah mati ada tiga macam:

Pertama: Menyembelih kurban atas nama orang yang sudah mati dengan diikutkan kepada orang yang masih hidup. Seperti: bila seseorang berkurban atas nama dirinya sendiri dan keluarganya, baik yang masih hidup atau yang sudah mati. Dasarnya: kurban yang dilakukan oleh Rasulullah  atas nama diri beliau dan ahli baitnya, padahal diantara mereka ada yang sudah mati.

Kedua: Menyembelih kurban atas nama orang yang sudah mati, untuk melaksanakan wasiatnya. Dasarnya: “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 181)

Ketiga: Menyembelih kurban dan menghadiahkan pahalanya untuk orang yang sudah mati; hal ini boleh. Dan para fuqaha’ madzhab Hambali telah menegaskan bahwa pahalanya sampai kepada orang yang sudah mati dan bermanfaat baginya, dikiaskan kepada sedekah untuk orang yang sudah mati.  Namun, kami tidak berpandangan bahwa mengkhususkan kurban untuk orang yang sudah mati termasuk sunnah, karena Nabi tidak pernah berkurban khusus atas nama orang yang telah mati; tidak pernah berkurban atas nama paman beliau Hamzah, padahal dia adalah orang yang paling dihormatinya, tidak pernah pula berkurban atas nama anak-anaknya yang sudah mati lebih dahulu, dan tidak pernah pula berkurban atas nama istrinya Khadijah, padahal dia istrinya yang tercinta. Tidak pernah juga diriwayatkan bahwa salah seorang sahabat, semasa beliau, menyembelih kurban atas nama seseorang dari kerabatnya yang sudah mati.Dan kami berpendapat bahwa tidak benar apa yang dilakukan sebagian orang, yaitu: menyembelih kurban setahun setelah wafatnya seseorang dengan meyakini bahwa tidak boleh ada orang lain yang disertakan dalam pahalanya; atau menyembelih binatang sebagai sedekah bagi orang yang sudah mati, atau berdasarkan wasiatnya, sementara mereka tidak menyembelih kurban atas nama diri mereka sendiri dan keluarganya. Andaikata mereka tahu bahwa apabila seseorang menyembelih kurban dari harta kekayaannya atas nama dirinya sendiri dan juga keluarganya telah mencakup keluarganya yang hidup maupun yang telah mati, niscaya mereka tidak berpaling dari sunnah ini kepada perbuatan mereka itu.

LARANGAN BAGI ORANG YANG HENDAK BERKURBAN                
Jika seseorang berniat hendak berkurban dan telah masuk bulan Dzulhijjah, maka dilarang baginya mencabut atau memotong sesuatu dari rambut, kuku, atau kulitnya sampai dia menyembelih binatang kurbannya. Karena diriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi telah bersabda: “Apabila telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah dan seseorang di antara kamu hendak berkurban; maka supaya menahan diri terhadap rambut dan kukunya.” (HR. Imam Ahmad dan Muslim).

Dalam riwayat lain disebutkan; “Maka jangan menyentuh sesuatu dari rambut atau pun kulitnya sehingga ia menyembelih binatang kurbannya.”     Dan jika berniat menyembelih kurban di antara sepuluh hari tersebut, hendaklah ia menahan diri dari larangan tersebut mulai saat berniat. Sedangkan apa yang telah dicabut atau dipotongnya sebelum itu, maka tidak apa-apa.   

Adapun hikmah dalam larangan ini, bahwa orang yang berkurban karena mengikuti jama’ah haji dalam sebagian amalan manasik, yaitu bertaqarrub kepada Allah dengan menyembelih kurban maka ia pun mengikutinya dalam sebagian larangan ihram, yaitu: dengan menahan diri dari memotong rambut dan lain-lainnya. Karena itu, diperbolehkan bagi keluarga orang yang hendak menyembelih kurban untuk mencabut atau memotong rambut, kuku dan kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Hukum ini khusus bagi orang yang hendak menyembelih kurban saja. Sedang keluarganya atau orang yang menjadi wakilnya, tidak ada kaitannya dengan larangan ini. Karena Nabi bersabda: “Dan seseorang diantara kamu hendak berkurban...”, beliau tidak mengatakan: “... atau orang-orang yang diwakilinya dalam berkurban”; dan karena Nabi ketika menyembelih kurban atas nama keluarganya tidak disebutkan bahwa beliau menyuruh mereka juga untuk menahan diri dari larangan tadi. Apabila orang yang hendak menyembelih kurban mencabut atau memotong sesuatu dari rambut, kuku atau kulitnya; maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah l dan tidak mengulanginya lagi. Tidak ada kafarat (denda) yang harus dibayarnya dan tidak pula menghalanginya untuk melaksanakan kurbannya, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang awam.     Kalaupun dia mencabut atau memotong sesuatu dari hal-hal tersebut karena lupa, atau tidak tahu, atau karena memang terlepas tanpa sengaja, maka tidak apa-apa. Namun jika memerlukan untuk dicabut atau dipotong; seperti karena terkoyak kukunya sehingga merasa sakit dan perlu dipotong, atau rambutnya masuk ke mata dan perlu dicabut, atau rambutnya perlu dipotong untuk pengobatan luka dan semisalnya; maka dalam keadaan seperti ini boleh dia melakukannya dan tidak apa-apa.

Disarikan dari:  Talkhis Kitab Ahkamul Udhiyah Wadz-Dzakah
Oleh:  Syaikh Muhammad bin Sha1eh Al ‘Utsaimin.


ZIARAH KUBUR


ZIARAH KUBUR


1.      DISYARIATKANNYA ZIARAH KUBUR
Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda : “Perbanyaklah kamu mengingat penghacur segala kelezatan, yaitu kematian”. HR. At Tirmidziy dan An Nasa’iy.

Rasulullah SAW  bersabda : “Dahulu pernah akan melarangmu berziarah kubur, maka sekarang ziarahlah. HR.Muslim  dari Buraidah Al Aslamiy. Dan At Tirmidziy menambahkan dalama riwayatnya : “ Karena ia akan mengingatkan kematian”. Ibnu Majah menambahkan riwayat dari Ibnu Mas’ud ra : “Dan akan membuat zuhud di dunia”.


2.      MENDOAKAN AHLI KUBUR DAN MEMINTAKAN AMPUNAN KEPADA ALLAH
Bahwasannya Rasulullah SAW setelah menguburkan mayit, ia berdiri dan bersabda : “Mintakan ampunan Allah untuk saudaramu dan mnintakan untuknya tatsbit (keteguhan)  , karena ia sedang ditanya. HR. Abu Dawud.

Dari Sulaiman ibn Buraidah ra dari ayahnya berkata : “ Rasulullah pernah megajarkan mereka (para sahabat) cara berziarah kubur, agar mengucapkan : “Keselamatan untuk ahli kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Dan sesungguhnya insya-Allah kami akan menyusulmu. Kami meminta kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kamu semua”. HR Muslim.


3.      BACAAN YANG DIUCAPKAN SEWAKTU ZIARAH KUBUR.
Tujuan utama berziarah kubur adalah mendoakan orang yang telah mati dan mengingatkan diri sendiri akan kematian. Maka bacaan yang diucapkansewaktu ziarah kubur adalah doa dan permintaan ampunan untuk orang yang telah dikubur dan penyadaran diri sendiri bahwa ia akan segera menyusul.

Rasulullah melarang menjadikan kuburan sebagai masjid/tempat beribadah. Sabda Nabi : “Semoga Allah mengkutuk kaum Yahudi yang telah menjadikan kuburan para Nabi sebagai masjid/tempat beribadah.”  

4.      ISTI’ANAH (MEMINTA PERTOLONGAN) KEPADA ORANG YANG DIKUBUR
Meminta  pertolongan kepada sesama makhluk berkaitan dengan urusan dunia, dan bermanfaat di akherat serta  mampu dikerjakan tidak dilarang dalam agama. Namun jika pertolongan yang diminta itu tidak dimampui kecuali oleh Allah SWT maka tidak boleh diajukan kecuali kepada Allah (QS. Al Fatuhaf/1: 5) sedangkan orang yang mati tidak lagi memiliki kemampuan untuk memberikan bantuan yang dibutuhkan orang yang masih hidup, atau memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi peminta di alam akherat.
Jika orang yang masih hidup saja tidak dapat memberikan sesuatu yang diminta itu, maka lebih-lebih untujk orang yang sudah mati, ia sudah tidak mampu lagi. Meskipun yang diminta itu adalah para nabi, syuhada, orang-orang shalih, para wali dsb. Mereka itu adalah tetap makhluk Allah yang memiliki keterbatasan, tidak mampu menolak mara bahaya yang menimpanya atau mengambil manfaat yang menguntungkannya.  

Wallahu a’lam


NABI IBRAHIM DAN ANAK CUCUNYA MELAKSANAKAN KHITAN


NABI  IBRAHIM  DAN  ANAK CUCUNYA
MELAKSANAKAN  KHITAN  

               Nabi Ibrahim atau Abraham dalam agama Kristen  dikenal sebagai bapak  orang yang beriman  sedangkan didalam agama Islam, Ibrahim dikenal sebagai  bapak para Nabi.  Juga Ibrahim merupak an nenek moyang  dari Bani Ismail yang dikenal sebagai bangsa Arab dan nenek moyang bani Israel / bangsa Israel. Akhir-akhir ini  kaum Misionaris  Kristen, dan kaum Liberalis, pluralis menyatakan bahwa Ibrahim membawa  tiga  agama; yaitu  Yahudi, Nasrani dan Islam. Pandangan seperti ini dibantah oleh al-Qur’an  ( QS. 3 : 67  dan 2 : 132 ), yaitu  Ibrahim bukanlah Yahudi dan bukan pula Nasrani melainkan yang lurus dan seorang muslim juga tidak termasuk orang musyrik.

Mana diantara dua agama, Kristen atau Islam yang mengikuti millah Ibrahim, dan  siapakah  yang konsisten mengikuti syariat nabi Ibrahim, antara lain tentan ibadah haji, qurban, khitan.  Yang  masih menjalankan syariat Ibrahim  adalah umat Islam bukanlah kaum Kristen.  Mari kita kaji tentang perintah untuk melaksanakan khitan  dibawah ini.

SIAPAKAH  YANG MENGIKUTI  AJARAN  YANG DIBAWA  NABI  IBRAHIM


Dalil-dalil  disyareatkannya  Khitan


·         Rasulullah  Saw  bersabda  :

“ Fitrah  itu  ada  lima :  khitan, mencukur  bulu  disekitar   kemaluan, memotong  kumis,  memotong  kuku,  dan  mencabut  bulu  ketiak  “.( HR.Bukhari  dan  Muslim)

·         “ Dan  ingatlah  ketika  Ibrahim as  diuji  Tuhannya  dengan  beberapa  kalimat
       ( perintah  dan  larangan )  lalu  beliau  menunaikannya.” ( QS. Al-Baqarah : 124 )

Dalam  hadits     lain  yang  mewajibkan  khitan  terdapat  didalam  Shahih  Bukhari  dan  Shahih  Muslim  yang  bersumber  dari  Abu  Hurairah  ra :

·           Nabi  Ibrahim  berkhitan  dalam  usia  80  tahun  dengan  memakai  kampak 


·         Kitab  Taurat  ( Kejadian  17  : 9 – 14  ). >  Nabi  Ibrahim  dan  anak  cucunya 
      melaksanakan  khitan  :

17:9 Lagi firman Allah kepada Abraham: "Dari pihakmu, engkau harus memegang perjanjian-Ku, engkau dan keturunanmu turun-temurun.
17:10 Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat;
17:11 haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu.
17:12 Anak yang berumur delapan hari haruslah disunat, yakni setiap laki-laki di antara kamu, turun-temurun: baik yang lahir di rumahmu, maupun yang dibeli dengan uang dari salah seorang asing, tetapi tidak termasuk keturunanmu.
17:13 Orang yang lahir di rumahmu dan orang yang engkau beli dengan uang harus disunat; maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal.
17:14 Dan orang yang tidak disunat, yakni laki-laki yang tidak dikerat kulit khatannya, maka orang itu harus dilenyapkan dari antara orang-orang sebangsanya: ia telah mengingkari perjanjian-Ku.

·         Kitab Taurat  (  Kejadian  21 : 4 )  >  Nabi  Ishak  melaksanakan  khitan:

21:4 Kemudian Abraham menyunat Ishak, anaknya itu, ketika berumur delapan hari, seperti yang diperintahkan Allah kepadanya

·         Kitab  Taurat  (  Imamat  12 :  1-3 )  >  Nabi  Musa  melaksanakan khitan  :

12:1 TUHAN berfirman kepada Musa, demikian:
12:2 "Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seorang perempuan bersalin dan melahirkan anak laki-laki, maka najislah ia selama tujuh hari. Sama seperti pada hari-hari ia bercemar kain ia najis.
12:3 Dan pada hari yang kedelapan haruslah dikerat daging kulit khatan anak itu.

·         Injil  Karangan  Lukas   1  : 59 – 60  >   Nabi  Yahya  melaksanakan khitan.

1:59 Maka datanglah mereka pada hari yang kedelapan untuk menyunatkan anak itu dan mereka hendak menamai dia Zakharia menurut nama bapanya,
1:60 tetapi ibunya berkata: "Jangan, ia harus dinamai Yohanes."
·         Injil  Karangan  Lukas  2  :  21  >  Yesus  melaksanakan  khitan

2:21 Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus, yaitu nama yang disebut oleh malaikat sebelum Ia dikandung ibu-Nya

SANGSI  BAGI   ORANG  YANG  TIDAK  DISUNAT  ANTARA  LAIN  :

·         Bagi  orang  yang  tidak  disunat  /  tidak   dikerat  kulit  khatannya  sangsinya   adalah   orang  tersebut  harus  dilenyapkan  karena  telah  mengingkari / melanggar  perjanjian Ku ( Kitab  Kejadian  17  : 14 ).

·         Dalam  Injil  Barnabas  23  :  14 – 15.

  Maka  dari  itu,  Allah  telah  memfirmankan   kepada Ibrahim  dengan  kebenaran  sunat .  Dan  menetapkan  perjanjian  ini,  friman-Nya “ Manusia  yang  tidak  menyunat  tubuhnya  akan  kucerai-beraikan  dia  dari  kalangan  keluarga-Ku  untuk  selama-lamanya “.

·         Yesus  menjawab  :    Sungguh  kukatakan  kepadamu  bahwa  anjing  lebih  mulia  dari  seorang  yang  tidak  bersunat  “.(  Injil  Barnabas  22  :  2  )

Berdasarkan  dalil-dalil  tersebut  diatas  jelaslah  bahwa  syareat   khitan  dimulai  sejak  zaman  nabi  Ibrahim  as  dan  dilanjutkan  oleh  anak  cucu-nya,  termasuk  Nabi  Isa 
(  menurut  Kristen  disebut   Yesus ) ,  juga  dikhitan.  Kenapa  umat  kristen  sekarang tidak  melaksanakan  khitan, malah  di  ganti  dengan  pembaptisan  ? Padahal Yesus sendiri  di khitan. Karena  mereka bukan pengikut Yesus, melainkan  mengikuti  ajaran  Paulus  yang  membatalkan   khitan.