Maksud Setelah Dikurangi Kebutuhan Sehari-hari Untuk Zakat

Maksud Setelah Dikurangi Kebutuhan Sehari-hari Untuk Zakat


Ustadz mohon penjelasannya , maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari. Misal setahun gaji terima 30  (sudah masuk nisab).  Tapi dalam setahun juga biaya untuk makan dan bayar hutang misal 25 juta. Jadi sisa 5 juta pertahun. Apakah saya bayar zakat juga? Kalau ya, bagaimana hitungan zakat penghasilannya?

Jawaban

Firman Allah Taala (yang artinya): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103) “(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (QS. Al Hajj:41)

Yang dipahami oleh bapak tentang maksud bayar zakat setelah dikurangi kebutuhan sehari-hari insya allah sudah betul. Zakat profesi wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak NT Rp. 5.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.

Dengan catatan, bahwa kita harus jujur kepada diri sendiri. Asal kita tidak mengakali yang semestinya kita wajib mengeluarkan zakat, kemudian mencari berbagai alasan agar tidak berzakat. Hal ini akan mendapat ancaman dari Allah SWT. Telah banyak dalil-dalil baik itu dari AlQur'an ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya.
Firman Allah Taala (yang artinya): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu.”(QS. At Taubah : 34-35) “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imron : 180)

Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya di antara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah)

Demikian semoga dapat dipahami dan mudah-mudahan kita termasuk orang yang mengeluarkan zakat. Amin. Waallahu Alam.

Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ?

Apakah Rumah & Kendaraan juga di zakatkan ?

Selain saya punya penghasilan tetap & tabungan, saya juga punya 1 rumah yang saya tempati & kendaraan bermotor yang saya gunakan. Apakah rumah & kendaraan tersebut wajib dizakatkan setiap tahun ?

Jawaban

Syeikh Yusuf Qardhawi menjelaskan untuk penghasilan tetap dan tabungan jika dihitung setahun sudah memenuhi nishab 85 gram emas maka wajib zakat 2,5%.  
Syaikh Ibnu Baz dalam, Fatawa Az-Zakah, menjelaskan jika kendaraan tersebut digunakan untuk sehari-hari, tidak disewakan dan rumah hanya dijadikan tempat tinggal maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjual belikan atau atau disewakan yang menghasilkan uang, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali genap satu haul. Jika uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Beradasarkan dalil-dalil umum dari Al-Quran dan As-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah saw bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk didagangkan.
"Sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
Berdasarkan penjelasan tersebut jelas bahwa jika rumah dan kendaraan tersebut tidak menghasilkan uang tidak disewakan dan hanya dipakai sendiri, ulama menjelaskan tidak wajib zakat. Namun dianjurkan untuk bersedekah/ berinfak agar lebih berkah. Namun, jika rumah dan kendaraan tersebut disewakan/dijual atau mendapatkan keuntungan melalui usaha yang dimaksud dan telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah pendapatan tersebut.
Prof. Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, “Al-Fiqh al-Islam waadillatuhu” menjelaskan tentang rumah dan kendaraan yang dipaikai sendiri dan tidak menghasilkan pendapatan semua tidak wajib dizakati, kecuali benda tersebut menghasilkan pendapatan/keuntungan yang diperoleh maka wajib dizakati. Umpamanya mobil tersebut disewakan/direntalkan. Maka keuntungan yang didapatilah yang dizakati. Kalau keuntungannya/pendapatannya cukup nishab 85 gram emas (umpama @se-gram emas Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
Allah berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (Al-Baqarah: 267)
Al-hasil, jika rumah dan kendaraan itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari yang tidak menghasilkan uang, maka tidak wajib zakat. Namun, jika rumah dan kendaraan yang digunakan untuk usaha wajib zakat. Misalnya untuk disewakan/ dijual, taksi, rent a car, angkutan penumpang, barang dan sejenisnya. Intinya rumah dan kendaran tersebut jika menghasilkan uang dari usaha itu. Maka, penghasilan dari hasil usaha itulah yang ada hitung-hitungan zakatnya. Tetapi jika rumah dan kendaraan itu hanya digunakan sebagai kendaraan pribadi, tanpa memberikan pemasukan usaha, para ulama umumnya tidak memasukkan adanya kewajiban pengeluaran zakat dari rumah dan kendaraan tersebut.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam.

Bayar Zakat yang telah lampau

Bayar Zakat yang telah lampau

Pak Ustadz saya ingin menanyakan bagaimana caranya bayar Zakat untuk yang telah lalu. Karena saya merasa saya sering lupa bayar zakat di masa lampau dan saya ingin memperbaikinya. mohon petunjuk .

Jawaban

Yang diwajibkan berzakat ialah orang Islam yang memiliki kekayaan yang cukup nisab. Apabila ada keinginan yang baik dari Ibu Wiwin untuk membayar zakat maka hendaknya bersegeralah ditunaikan zakatnya, apabila memungkinkan masih ada rizkinya (harta yang ingin dikeluarkan  tahun lalu).
Sebab, apabila muzakki berlaku lalai bahkan enggan mengeluarkannya maka Allah Swt akan menyiksa mereka dan dimasukkan ke dalam neraka.(QS. Al-Humazah (104): 2-9)
Namun, Allah sangat mencintai orang-orang yang melakukan amal kebajikan termasuk berzakat, bahkan akan memasukkan mereka kedalam syurga firdaus (QS. Al-Muminun : 1-11) dan mereka dipredikatkan sebagai orang yang memperoleh leberuntungan (QS. Al-“ashr : 1-3)
Menurut ulama fiqih apabila sebelumnya muzakki belum mengetahui tentang zakat harta yang wajib dizakati. Maka dimaafkan oleh Allah Swt, sabab Allah maha pemaaf dan tidak memberatkan umat-Nya. Oleh karena itu, jika Ibu Wiwin ingin memperbaikinya hendaknya bersegeralah mengeluarkan zakat pada tahun ini yang masih mudah untuk dihitung dan ditunaikan baik dikeluarkan secara langsung setahun sekali atau boleh juga dengan diangsur melalui pengeluarannya perbulan. Mumpung Allah masih memberikan peluang atau kesempatan usia panjang kepada kita, sehingga Allah masih memperkenankan kita untuk menunaikan hak orang lain dengan berzakat. Namun apabila tidak ada uangnya dan lupa sama sekali bukan lupa yang dibuat-buat. Dalam hal ini cukup dikeluarkan zakat tahun ini saja.
Sebab pada harta kita tersebut ada hak orang lain. Allah Swt berfirman: “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat : 19)

Ibnu Qudamah menjelaskan: “Barang siapa yang mengingkari (tidak berzakat) karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad.” (Mughni 4:6-7)
Banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya. Firman Allah Swt : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih". (At Taubah (9): 34)  “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (Ali Imron : 180)
Dengan demikian harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka  pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat. Menurut Ulama Fiqih, mengenai hukum Bagi yang Tidak Mau Membayar Zakat ada beberapa pendapat:
Pertama; Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya.
Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya.

Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (Lihat Fatawa 7:611, mausuah Fiqh Ibnu Taimiyah 2:877)
Kedua; Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya. Para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. (HR. Jamaah dari Abu Hurairah)
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam.

Zakat Profesi PNS

Zakat Profesi PNS

Bagaimanakah zakat harta bagi PNS, dengan gaji 2jt perbulan? Bagaimana penghitungannya jika dia juga harus membayar kredit hampir 50% dari gajinya, setiap bulannya. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud mencakup profesi pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.
Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan seorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kg beras wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di qiyas-kan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji Ibu Tiara Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.088.000). Berarti belum cukup nishab (wajib zakat).
Atau bisa juga melalui perhitungan kebanyakan ulama mengqiyaskan zakat profesi ini dengan nishab emas 85 gram wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
Simulasi Contoh Perhitungan zakat Ibu Tiara: 
A. Pemasukan
Pemasukan Rp. 2.000.000,- x 12 = Rp. 24.000.000,-
Hutang (kredit) Rp. 900.000 x 12 = Rp. 10.800.000,-
Total Bersih Pendapatan:                 Rp. 13.200.000,-
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tiara tersebut (sebesar Rp. 13.200.000,-) berarti Ibu belum wajib mengeluarkan zakatnya sebab belum cukup nishabnya (85 gram emas = Rp. 25.500.000,-). Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam

Zakat Profesi dan Tabungan

Zakat Profesi dan Tabungan

Saya seorang suami dengan pekerjaan sebagai karyawan swasta, sedang menunggu kelahiran anak pertama. Penghasilan saya per bulan sekitar 3 Juta rupiah. Alhamdulillah, Istri seorang ibu rumah tangga.
Kami keluarga baru, sampai saat ini belum memiliki rumah. Rencana menengah kami adalah untuk membayar DP rumah, yang biayanya kami cicil tiap bulan.
Di tiap akhir bulan, sisa dana yang bisa kami kumpulkan untuk menabung  (Alhamdulillah) sekitar  250.000 - 300.000 Rupiah, bahkan terkadang tidak ada.
Apakah dari dana tersisa yang kami gunakan untuk tabungan DP rumah tersebut, wajib di kenakan zakat ?
Jika wajib, berapa porsentasenya ? dan bagaimana perhitungan porsentasenya ?
Jawaban:
Waalaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Iman yang baik.
Selamat menunggu kelahiran anak pertama bapak, semoga lahir dalam keadaan sehat walafiat.

Menurut ulama kontemporer bahwa zakat profesi wajib ditunaikan bisa menggunakan perhitungan brutto (dikeluarkan zakatnya 2.5% diambil dari total gaji/penghasilan kotor perbulan atau ditunaikan zakatnya sebelum dipotong pengeluaran/kebutuhan) dengan syarat bahwa zakat tersebut dikeluarkan minimal cukup nisab (batas minimal berzakat) dengan menggunakan qias syabah (dua qias/analogi) pertama analogi zakat pertanian 520 Kg beras x @4000 per Kg = Rp. 2.080.000. Analogi ini ditunaikan saat mendapatkan panen/hasil/gaji. Kedua adapun persentasenya menggunakan analogi emas 2,5%. Berarti gaji bapak Iman melebihi nishab Rp. 3000.000 x 2,5% = Rp. 75.000,- (wajib zakat yang dikeluarkan)

Dalil adanya kewajiban zakat tabungan/deposito Allah SWT mengecam orang yang sudah waktunya berzakat kemudian enggan berzakat dengan firman-Nya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak (termasuk tabungan/deposito) dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah (9): 34) Rasulullah mengecam bagi orang yang enggan berzakat sebagaimana dalam sabdanya: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar diatasnya di neraka jahanam” (HR. Bukhori) 
Apakah dari dana tersisa wajib di kenakan zakat? Menurut Yusuf Al-Qardhawi jika kita sudah berzakat dari gaji tiap bulan, dan masih ada sisa dana/harta simpanan berupa tabungan yang disimpan tiap bulan sebesar Rp. 250.000 Rp. 300.000 dan lambat laun sudah cukup nishab 85 gram emas (setara dengan uang Rp. 25.500.000,- hasil dari kali 85 gram emas x Rp. 300.000,- pergram) maka wajib zakat. Jika tidak cukup nishab maka tidak wajib zakat, sebab harta yang disimpan dalam tabungan selama setahun Rp. 300.000,- menjadi Rp. 3.600.000,- 
Contoh Simulasi Perhitungan zakat Tabungan Bapak Iman: 
A. Pemasukan
Tabungan tahun 2012 Pak Abdullah Rp. 30.000.000,- 
B. Nishab
Nishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) = Rp. 25.500.000,-
C. Zakatkah?
Berdasarkan simulasi data pemasukan Pak Iman tersebut, berarti bapak wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dikalikan jumlah total tabungan cukup haul. Jadi, zakat yang dikeluarkan sebesar: 2,5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 750.000,- 
Sebaliknya jika total saldo tabungan bapak Iman tahun berikutnya 2010 Rp. 3600.000 maka tidak wajib zakat (sebab tidak cukup nishab senilai emas 85 gram= Rp. 25.500.000,-)
Menurut ulama fiqh zakat tabungan juga harus memperhatikan apakah harta yang disimpan dalam bentuk tabungan tersebut sudah lewat satu tahun (haul) atau belum. Jika belum cukup haul maka tidak wajib zakat. Dengan kata lain, bahwa pemilikan yang berada di tangan si pemilik sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. Menurut Yusuf Al-Qaradhawy, persyaratan setahun ini dapat dimasukkan harta simpanan seperti tabungan, emas, dan perhiasan. Harta tersebut yang disimpan di dalam bank, maka wajib dizakati setiap tahun sesuai dengan saldo yang ada jika mencapai nishab sebesar 2,5% (tahun Hijriyah) atau 2,575% (tahun Masehi).
Sebab dalam Islam setiap harta wajib dizakati setiap tahunnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah yang Artinya: “Tidak wajib membayar zakat sampai sudah berlalu satu tahun” (HR. Abu Dawud) "Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". (HR Ahmad). 
Dahulu, Rasulullah telah mewajibkan zakat emas dan perak, padahal Rasulullah pun tahu bahwa emas dan perak yang mereka miliki adalah dari hasil usaha mereka seperti perdagangan. Jika kita berfikiran bahwa kita tidak wajib mengeluarkan zakat emas/simpanan/tabungan dengan alasan bahwa kita sudah mengeluarkan zakat penghasilan kita, tentu Rasulullah pun tidak akan mewajibkan zakat emas dan perak, karena tentu zakat emas dan perak sendiri berasal dari hasil usaha mereka yang hasil usaha merekapun Rasulullah memerintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Contoh lain yang semisal dengannya adalah seseorang yang mempunyai tabungan yang sudah dikeluarkan zakatnya, apabila dari tabungan tersebut tahun berikutnya cukup nishab maka wajib atasnya berzakat 2,5%.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut uang sisa gajian/pendapatan lainnya yang sudah dizakati kemudian disimpan dalam bentuk tabungan jika sudah satu tahun (haul) dan cukup nishab maka wajib zakat dengan persentase 2,5%.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu Alam.

Zakat Penghasilan dalam Islam

Zakat Penghasilan dalam Islam


Semoga Alloh selalu merahmati ustadz dan para pejuang Islam dimana pun mereka berada. amin. Apakah ada syariat islam yang menyuruh untuk melakukan zakat pendapatan. misalnya tiap bulan saya mendapatkan gaji 2jt, dari gaji itu tiap bulan apa ada zakat 2,5% dari pendapatan.

Jawaban

Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada para mustahik zakat.

Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat-- bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) "Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. at-Taubah : 103)

Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer diatur mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan, yaitu; Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak diqqi Rp. 24.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka. 

Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di qiyas-kan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji pak Diqqi Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.208.000). Dengan demikian maka pak Diqqi tidak wajib zakat.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat. 

Zakat dan Sedekah

Zakat dan Sedekah


Ustadz saya mau bertanya apa pengertian zakat dan sedekah? Apakah dengan berzakat harta kita bertambah, padahal saat menunaikan zakat berkurang?

Jawaban

Dalam Islam terdapat dua kata yang menunjukkan makna zakat, yaitu kata zakat dan kata sadaqah. Sedekah /sadaqah ada dua ada yang dikenal sebagai sedekah wajib (adalah nama lain dari zakat) dan sedekah sunnah (sedekah pada umumnya, termasuk menyingkirkan duri di tengah jalanan dan senyum).
Ditinjau dari segi bahasa, zakat berasal dari kata zakaa, yazkii, zakatan (Ibrahim Unais, 1972, juz. I:396, dan Ibn Rusyd, tt:178) yang berarti kesuburan, kesucian, keberkahan, dan kebaikan, yang banyak. Dalam pengertian lain, zakat juga berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Secara istilah zakat adalah sejumlah harta tertentu yang harus diberikan kepada kelompok tertentu dengan berbagai syarat.(Abdurrahim, dan Mubarak, 2002:11). Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).
Ulama' Hanafiyyah mendefinisikan zakat dengan menjadikan hak milik bagian harta tertentu dan harta tertentu untuk orang tertentu yang telah ditentukan oleh Syari' karena Allah. Ulama' Syafi'iyyah mendefinisikan zakat dengan nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dan harta atau badan atas jalan tertentu. Dan ulama' Hanabilah mendefinisikan zakat dengan hak yang wajib dalam harta tertentu bagi kelompok tertentu pada waktu tertentu. Merujuk kepada beberapa definisi para ulama' di atas, maka zakat sesungguhnya merupakan pengeluaran sejumlah harta orang tertentu yang menjadi hak orang lain.
Selain itu, ada istilah sedekah dan infak, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sedekah wajib dinamakan zakat, sedang sedekah sunnah dinamakan infak. Sebagian yang lain mengatakan infak wajib dinamakan zakat, sedangkan infak sunnah dinamakan sedekah. Penyebutan zakat dan infak dalam Al Qur-an dan As Sunnah, zakat (QS. Al Baqarah : 43). shadaqah (QS. At Taubah : 104). haq (QS. Al an'am : 141). nafaqah (QS. At Taubah : 35). al 'afuw (QS. Al A'raf : 199).
Dengan berzakat harta memang dapat tumbuh dan berkembang sebab dalam ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh dan berkembang, bertambah karena suci dan berkah, membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya.(Muhammad Daud Ali, 1998:38). Secara lahiriah, zakat memang mengurangi nilai nominal (harta) dengan mengeluarkannya, tetapi dibalik pengurangan yang bersifat zhahir ini, hakikatnya akan bertambah dan berkembang (nilai intrinsik) yang diganjarkan dari sepuluh kali (10) lipat atau bahkan sampai 700 kali lipat yang hakiki di sisi Allah Swt. “Barang siapa melaksanakan amal kebajikan (termasuk berzakat) maka akan akan diganjarkan oleh Allah sepuluh kali lipat”(QS. Al-anam: 160). “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa dengan berzakat harta dapat tumbuh dan berkembang tidak hanya di akhirat melainkan juga di dunia. Rasulpun menjelaskan orang yang mengeluarkan sedekah/zakat akan terhindar dari marabahaya/musibah. Bahkan zakat dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu, akhirnya tercipta suasana ketenangan bathin yang terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, yang selalu melingkupi hati. Lebih jelas Mannan mendefinisikan zakat sebagai upaya untuk menyucikan yang menumpuk.(MA. Mannan, 1997:256) Zakat juga memiliki arti lain, yaitu al-Barakatu (keberkahan), al-Namaa(petumbuhan dan perkembangan), al-Thaharatu(kesucian) dan al-Shalahu (keberesan). (Majma Lughah al-Arabiyah,1972: 396). Waalahu Alam.

Tentang Khamr (minuman keras)

Tentang Khamr (minuman keras)
1. Larangan Minum Khamr
Pada mulanya khamr adalah minuman keras yang terbuat dari kurma dan anggur. Tetapi karena dilarangnya itu sebab memabukkan, maka minuman yang terbuat dari bahan apasaja (walaupun bukan dari kurma atau anggur) asal itu memabukkan, maka hukumnya sama dengan khamr, yaitu haram diminum.
Larangan minum khamr, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamr itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliyah. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya lebih besar daripada manfaatnya, kemudian orang yang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syetan. Oleh sebab itu hendaklah orang-orang yang beriman berhenti dari minum khamr.
Begitulah, akhirnya Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :
يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُـبَـيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة:219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafqahkan. Katakanlah, "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir. [QS. Al-Baqarah : 219]
Di dalam hadits riwayat Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turunnya ayat tersebut sebagai berikut : Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, didapatinya orang-orang minum khamr dan berjudi (sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak dari nenek moyang mereka). Lalu para shahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukumnya, maka turunlah ayat tersebut. Mereka memahami dari ayat tersebut bahwa minum khamr dan berjudi itu tidak diharamkan, tetapi hanya dikatakan bahwa pada keduanya terdapat dosa yang besar, sehingga mereka masih terus minum khamr. Ketika waktu shalat Maghrib, tampillah seorang Muhajirin menjadi imam, lalu dalam shalat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena sedang mabuk setelah minum khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya, yaitu :
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. النساء:43
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. [An-Nisaa' : 43]

Kemudian orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudian diturunkan ayat yang lebih tegas lagi dari ayat yang terdahulu :
ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة:90-91
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [QS. Al-Maidah : 90-91]
Setelah turun ayat yang sangat tegas ini, mereka berkata, "Ya Tuhan kami, kami berhenti (dari minum khamr dan berjudi)". [HR. Ahmad]
Dari ayat-ayat diatas, sudah jelas bahwa Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan khamr dengan pengharaman yang tegas. Dan bahkan peminumnya dikenai hukuman had. Rasulullah SAW menghukum peminum khamr dengan 40 kali dera, sedangkan Khalifah Umar bin Khaththab dimasa kekhalifahannya menetapkan hukuman dera 80 kali bagi peminum khamr, setelah bermusyawarah dengan para shahabat lainnya, yang Isnya Allah hadits-haditsnya akan kami sampaikan di belakang nanti.
Adapun hadits-hadits tentang haramnya khamr diantaranya sebagai berikut :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مُدْمِنُ اْلخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ. ابن ماجه
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Peminum khamr itu bagaikan penyembah berhala". [HR. Ibnu Majah]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَزَلَ فِى اْلخَمْرِ ثَلاَثُ ايَاتٍ، فَاَوَّلُ شَيْءٍ نَزَلَتْ (يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ) اْلآيَةَ. فَقِيْلَ: حُرِّمَتِ اْلخَمْرُ. فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، نَنْتَفِعُ بِهَا كَمَا قَالَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ. فَسَكَتَ عَنْهُمْ ثُمَّ اُنْزِلَتْ هذِهِ اْلآيَةُ (لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى) فَقِيْلَ: حُرِّمَتِ اْلخَمْرُ بِعَيْنِهَا. فَقَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّا لاَ نَشْرَبُهَا قُرْبَ الصَّلاَةِ، فَسَكَتَ عَنْهُمْ، ثُمَّ نَزَلَتْ (ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ) الآية. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: حُرِّمَتِ اْلخَمْرُ. ابو داود الطياليسى فى مسنده
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata : Ada tiga ayat yang turun tentang khamr, yaitu pertama yang artinya (Mereka akan bertanya kepadamu tentang khamr dan judi  ..... dst). Lalu dikatakan (oleh orang-orang) bahwa khamr telah diharamkan. Kemudian ditanyakan, "Ya Rasulullah, bolehkah kami memanfaatkannya sebagaimana yang difirmankan oleh Allah 'azza wa jalla ?". Nabi SAW terdiam dari pertanyaan mereka, kemudian turunlah ayat (Jangan kamu mendekati shalat padahal kamu sedang mabuk). Lalu dikatakan (oleh orang-orang), "Khamr betul-betul telah diharamkan". Lalu mereka (para shahabat) bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami tidak meminumnya menjelang shalat". Nabi SAW terdiam dari mereka, kemudian turunlah ayat (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi sembelihan untuk berhala, dan mengundi nasib itu tidak lain (dari perkara) kotor dari perbuatan syaithan.... dst). Ibnu Umar berkata, Lalu Rasulullah SAW bersabda, "Khamr itu telah diharamkan". [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi, di dalam musnadnya].
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: صَنَعَ لَنَا عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ طَعَامًا فَدَعَانَا وَ سَقَانَا مِنَ اْلخَمْرِ، فَاَخَذَتِ اْلخَمْرُ مِنَّا، وَ قَدْ حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَقَدَّمُوْنِى فَقَرَأْتُ <قُلْ ياَيُّهَا اْلكفِرُوْنَ، لاَ اَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَ، وَ نَحْنُ نَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَ، قَالَ: فَاَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ <ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْا لاَ تَقْرَبُوا الصَّلوةَ وَ اَنْتُمْ سُكرى حَتّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ. الترمذى و صححه
Dari Ali, ia berkata : 'Abdurrahman bin 'Auf pernah membuat makanan untuk kami, lalu ia mengundang kami dan menuangkan khamr untuk kami, lalu diantara kami ada yang mabuk, padahal (ketika itu) waktu shalat telah tiba, lalu mereka menunjukku menjadi imam, lalu aku baca Qul yaa-ayyuhal kaafiruun, laa a'budu maa ta'buduun, wa nahnu na'budu maa ta'buduun (Katakanlah : Hai orang-orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kami menyembah apa yang kamu sembah)". Ali berkata, "Lalu Allah menurunkan firman-Nya Yaa ayyuhalladziina aamanuu, laa taqrobushsholaata wa antum sukaaroo hattaa ta'lamuu maa taquuluun. (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, padahal kamu (sedang) mabuk, hingga kamu mengerti apa yang kamu katakan)". [HR. Tirmidzi, dan ia menshahihkannya]
عَنْ اِبِى سَعِيْدٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: ياَيُّهَا النَّاسُ، اِنَّ اللهَ اَبْغَضَ اْلخَمْرَ، وَ لَعَلَّ اللهَ سَيُنْزِلُ فِيْهَا اَمْرًا، فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلْيَبِعْهُ وَ لْيَنْتَفِعْ بِهِ، قَالَ: فَمَا لَبِثْنَا اِلاَّ يَسِيْرًا حَتَّى قَالَ ص: اِنَّ اللهَ حَرَّمَ اْلخَمْرَ، فَمَنْ اَدْرَكَتْهُ هذِهِ اْلآيَةُ وَ عِنْدَهُ مِنْهَا شَيْءٌ فَلاَ يَشْرَبُ وَ لاَ يَبِيْعُ، قَالَ: فَاسْتَقْبَلَ النَّاسُ بِمَا كَانَ عِنْدَهُمْ مِنْهَا طُرُقُ اْلمَدِيْنَةِ فَسَفَكُوْهَا. مسلم
Dari Abu Sa'id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya". Abu Sa'id berkata : Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah (telah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya". Abu Sa'id berkata, "Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka menuangkannya". [HR. Muslim]
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: كُنْتُ اَسْقِى اَبَا عُبَيْدَةَ  وَ اُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ مِنْ فَضِيْخِ زَهْوٍ وَ تَمْرٍ، فَجَاءَهُمْ آتٍ فَقَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ حُرِّمَتْ. فَقَالَ اَبُوْ طَلْحَةَ: قُمْ يَا اَنَسُ فَاَهْرِقْهَا، فَاَهْرَقْـتُهَا. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, ia berkata : Saya pernah menuangkan (minuman) kepada Abu 'Ubaidah dan Ubay bin Ka'ab, (yang dibikin) dari perasan kurma segar dan kurma kering, lalu ada seseorang datang kepada mereka, kemudian berkata, "Sesungguhnya khamr telah diharamkan". Lalu Abu Thalhah berkata, "Berdirilah hai Anas, lalu buanglah". Kemudian saya pun menuangkan (membuang) minuman tersebut". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
2. Segala Yang Memabukkan Hukumnya Haram
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: َاْلخَمْرُ مِنْ هَاتَيْنِ الشَّجَرَتَيْنِ: النَّخْلَةِ وَ اْلعِنَبَةِ. الجماعة الا الترمذى
Dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Khamr itu (dibuat) dari dua pohon ini : kurma dan anggur". [HR. Jama'ah, kecuali Tirmidzi]
عَنْ اَنَسٍ قَالَ: اِنَّ اْلخَمْرَ حُرِّمَتْ وَ اْلخَمْرُ يَوْمَئِذٍ اْلبُسْرُ وَ التَّمْرُ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Anas, ia berkata, "Sesungguhnya khamr itu (telah) diharamkan, dan pada saat itu khamr (dibuat dari) kurma segar dan kurma kering". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ عُمَرَ قَالَ عَلَى مِنْبَرِ النَّبِيِّ ص: اَمَّا بَعْدُ، اَيُّهَا النَّاسُ، اِنَّهُ نَزَلَ تَحْرِيْمُ اْلخَمْرِ وَ هِيَ مِنْ خَمْسَةٍ: مِنَ اْلعِنَبِ وَ التَّمْرِ وَ اْلعَسَلِ وَ اْلحِنْطَةِ وَ الشَّعِيْرِ وَ اْلخَمْرِ مَا خَامَرَ اْلعَقْلَ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Ibnu 'Umar, bahwa 'Umar RA berkata (berkhutbah) di mimbar Nabi SAW, "Amma ba'du, hai manusia, sesungguhnya telah turun ketetapan haramnya khamr, dan khamr itu (terdiri) dari lima macam, yaitu dari anggur, kurma kering, madu gandum, sya'ir (gandum Belanda), dan khamr itu suatu minuman yang menutupi akal". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِنَّ مِنَ اْلحِنْطَةِ خَمْرًا، وَ مِنَ الشَّعِيْرِ خَمْرًا، وَ مِنَ الزَّبِيْبِ خَمْرًا، وَ مِنَ التَّمْرِ خَمْرًا، وَ مِنَ اْلعَسَلِ خَمْرًا. الخمسة الا النسائى
Dari Nu'man bin Basyir, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya khamr itu (ada yang dibuat) dari gandum, ada yang dari sya'ir, ada yang dari kismis (anggur kering), ada yang dari kurma, dan ada (pula) yang dari madu". [HR. Khamsah, kecuali Nasai]
زاد احمد و ابو داود: وَ اَنَا اَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ.
Imam Ahmad dan Abu Dawud menambah : Rasulullah SAW bersabda, "Dan aku melarang segala minuman yang memabukkan".
عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. الجماعة الا البخارى و ابن ماجه
Dari Ibnu 'Umar, bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap (minuman) yang memabukkan itu haram". [HR. Jama'ah, kecuali Bukhari dan Ibnu Majah]
و فى لفظ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ. مسلم و الدارقطنى
Dan dalam lafadh yang lain (dikatakan), "Setiap (minuman) yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram". [HR. Muslim dan Daruquthni]
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ ص عَنِ اْلبِتْعِ وَ هُوَ نَبِيْذُ اْلعَسَلِ. وَ كَانَ اَهْلُ اْليَمَنِ يَشْرَبُوْنَهُ، فَقَالَ ص: كُلُّ شَرَابٍ اَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ. احمد و البخارى و مسلم
Dari 'Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah ditanya tentang bit'i, yaitu minuman keras yang terbuat dari madu, dan penduduk Yaman biasa meminumnya. Lalu Nabi SAW menjawab, "Setiap minuman yang memabukkan, maka minuman itu haram". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنْ اَبِى مُوْسَى قَالَ: قُالْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ص اَفْطِنَا فِى شَرَابَيْنِ كُنَّا نَصْنَعُهُمَا بِاْليَمَنِ. اَلْبِتْعُ وَ هُوَ مِنَ اْلعَسَلِ يُنْبَذُ حَتَّى يَشْتَدَّ، وَ اْلمِزْرُ وَ هُوَ مِنَ الذُّرَّةِ وَ الشَّعِيْرِ يُنْبَذُ حَتَّى يَشْتَدَّ، قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص قَدْ اُعْطِيَ جَوَامِعَ اْلكَلِمِ بِخَوَاتِمِهِ،فَقَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. احمد و البخارى و مسلم
Dari Abu Musa RA, ia berkata : Saya berkata, "Ya Rasulullah, berilah kami fatwa tentang dua minuman yang biasa kami membuatnya di Yaman, yaitu bit'i, minuman dari madu yang dilarutkan (dibiarkan) sehingga menjadi keras dan mizr, minuman dari gandum dan sya'ir yang dilarutkan sehingga menjadi keras. Abu Musa berkata : Lalu Rasulullah SAW memberi jawaban singkat yang mencakup, pada akhir-akhir jawabannya. Beliau bersabda, "Setiap minuman yang memabukkan itu haram". [HR Ahmad, Bukhari dan Muslim]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. ابو داود

Dari Ibnu 'Abbas RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Setiap minuman yang menutupi (akal) itu khamr, dan setiap minuman yang memabukkan itu haram". [HR. Abu Dawud]
  • Digg


Rukun IMAN

Kemudian iman itu artinya tashdiq (membenarkan. Islam artinya menjunjung segala perintah Allah, tha’at).
Rukun iman ada 6, yaitu:
1.       Beriman kepada Allah Ta’ala bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang disembah dengan haqq.
2.       Beriman kepada para Malaikat bahwasanya mereka itu hamba Allah yang mulia, bukan laki-laki, bukan perempuan, dan sangat tha’at kepada Allah dan tiada berbuat ma’syiat.
Malaikat yang wajib dihafal namanya ada 10, yaitu:
1.      Jibril as. à menyampaikan wahyu.
2.      Mikail as. à mengatur hujan dan rizqi.
3.      Israfil as. à meniup sangkala.
4.      Izrail as. à mencabut nyawa.
5.      Raqib as. à mencatat perbuatan baik.
6.      ‘Atid as. à mencatat perbuatan buruk.
7.      Munkar as. à menanyai di alam qubur.
8.      Nakir as. à menanyai di alam qubur.
9.      Ridhwan as. à menjaga pintu surga.
10.  Malik as. à menjaga pintu neraka.
3.       Beriman kepada kitab-kitab Allah .
Kita harus percaya kepada kebenaran kitab-kitab Allah, baik keberadaannya maupun isinya. Dan juga shuhuf atau shahifah, yaitu lembaran-lembaran suci yang berisi Kalamullah yang diturunkan kepada beberapa Nabi.
Kitab Allah itu ada 4, yaitu:
1.      Taurah à N. Musa as.
2.      Zabur à N. Dawud as.
3.      Injil à N. ‘Isa as.
4.      Qur`an à N. Muhammad saaw.
Shahifah:
-         60 shuhuf kepada N. Syits as.
-         30 shuhuf kepada N. Ibrahim as.
-         10 shuhuf kepada N. Musa as. (sebelum taurah diturunkan)
-         30 shuhuf kepada N. Idris (menurut suatu pendapat)
4.       Beriman kepada para Nabi dan Rasul ‘alihimush shalatu wa salam.
Di bawah ini nama 25 Nabi dan Rasul yang harus diketahui, yaitu yang disebut di dalam Qur`an.
1.      Adam
2.      Idris (Maryam: 56-57; Al Anbiya`: 85-86)
3.      Nuh (Hud: 25)
4.      Hud (Hud: 50)
5.      Shalih (Hud: 61)
6.      Ibrahim (Al An’am: 76-79 Shad: 45)
7.      Luth (Al ‘Ankabut: 28)
8.      Isma’il (Ash Shaffat: 182)
9.      Ishaq (Hud: 71)
10.  Ya’qub (Al Baqarah: 133)
11.  Yusuf (Yusuf: 4-5)
12.  Ayyub (Shaad: 41-44)
13.  Syu’aib (Al A’raf: 85)
14.  Harun (Al Qashash: 34)
15.  Musa (Al Qashash: 30)
16.  Ilyasa’ (Al An’am: 86)
17.  Dzulkifli (Al Anbiya:85-86)
18.  Dawud (Al Isra`: 55)
19.  Sulaiman (An Naml: 16)
20.  Ilyas (Ash Shaffat: 123-126)
21.  Yunus (Al Anbiya`:87-88)
22.  Zakariya (Maryam: 4-6)
23.  Yahya (Maryam: 12-13)
24.  Isa  (Maryam: 30-34)
25.  Muhammad (
5.       Beriman kepada hari qiamah dengan segala hal ihwalnya. Misalnya (padang) mahsyar, (jembatan) shirath, mizan (timbangan), syafa’at (Rasulullah SAAW), (telaga) kautsar, surga, dan neraka.
6.       Beriman kepada taqdir Allah dalam setiap kejadian.