Hukum membuka wajah dan Berkhalwah



Hukum membuka wajah dan Berkhalwah (berduaan bersama laki-laki yang bukan mahramnya)
         Syaikh Abdullah bin Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahumallah pernah di tanya tentang hukum wanita yang berjalan keluar rumah tanpa memakai baju aba'ah (baju kurung) atau wanita yang keluar rumah namun terbuka wajahnya.
        Maka beliau menjawab, adapun perempuan yang berjalan keluar rumah tanpa memakai aba'ah atau ia terbuka wajahnya maka apabila wajah, dada serta rambutnya tertutupi maka hal tersebut tidak mengapa dengan catatan bahwa hal tersebut sudah merupakan kebiasaan yang ada di kalangan masyarakatnya, akan tetapi jangan sampai, keluarnya wanita menjadikan mereka campur baur bersama laki-laki asing karena seorang wanita seluruh tubuhnya adalah aurat demikian pula rambut dan kulitnya.
        Beliau juga menjawab, seorang perempuan harus menutupi rambutnya, dada, kedua tangan serta seluruh anggota tubuhnya melainkan wajah tatkala ia sedang sholat.
        Sedangkan Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar rahimahullah mengatakan, "Seorang wanita yang tidak mau menutupi auratnya, maka ia di beri hukuman supaya mau menutupi seluruh auratnya".
        Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab pernah di tanya tentang hukum berduan dengan wanita yang bukan mahramnya.
         Beliau menjawab dengan mengatakan, "Seorang pria yang ketahuan sedang berduaan bersama wanita yang bukan mahramnya maka ia di beri hukuman atas perbuatanya tersebut sesuai dengan aturan yang cocok menurut hakim setempat".
         Adapun Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar menjawab pertanyaan yang serupa seraya mengatakan, "Seorang laki-laki tidak boleh masuk ke tempat saudara perempuan istrinya melainkan wanita tersebut harus berhijab darinya, dan tidak boleh bagi laki-laki tadi tinggal berduaan bersama perempuan itu, karena hubungan tidak berubah menjadi mahramnya, ia tetap sebagai perempuan asing baginya, walaupun saudaranya tadi menjadi istri lelaki tersebut". [1]
          Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah di tanya tentang seorang lelaki yang menemui istri saudaranya dan anak pamannya, apakah hal tersebut di bolehkan?
          Beliau menjawab, "Tidak boleh bagi lelaki tersebut untuk berdua-duan bersama wanita-wanita itu, akan tetapi apabila ia masuk kepada mereka namun di sertai dengan yang lainnya dan tidak ada lagi kesempatan untuk berduaan maka tidak di ragukan bolehnya hal tersebut, wallahu a'lam". [2]
Kesimpulan pembahasan ini
  1. Haram hukumnya tasyabuh (menyerupai) musuh-musuh Allah Ta'ala.
  2. Haramnya tabarruj serta ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang melanggarnya.
  3. Dibencinya seorang wanita yang keluar rumah untuk melaksanakan sholat 'ied ketika bertujuan untuk bisa bersolek.
  4. Keutamaan sholat seorang wanita yang di kerjakan di dalam rumahnya, bahwasanya hal tersebut lebih baik bagi dirinya dari pada ketika sholat di masjid.
  5. Laknat bagi perempuan-perempuan yang sering melakukan ziarah kubur serta penjelasan tidak adanya perbedaan dalam masalah ini antara kuburan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam serta kuburan yang lainnya.
  6. Bolehnya para wanita mendatangi masjid-masjid Allah dengan ketentuan wajib bagi mereka untuk menjauhi minyak wangi atau yang lainya yang bisa membangkitkan syahwatnya laki-laki.
  7. Anjuran yang sangat di tekankan agar kaum wanita tetap tinggal di dalam rumah-rumahnya serta penjelasan yang menerangkan bahwasanya seorang wanita seluruhnya adalah aurat.
  8. Tinggalnya para wanita di dalam rumahnya kedudukannya hampir sama dengan berjihad di jalan Allah sebagaimana yang di jelaskan dalam sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Imam al-Bazaar dengan sanad jayyid.
  9. Larangan bagi lelaki untuk melihat aurat laki-laki lain demikian pula perempuan dilarang melihat aurat perempuan yang lain.
  10. Perintah untuk menjaga aurat serta larangan mempertontonkan pada orang lain.
  11. Tidak ada khilaf tentang haramnya laki-laki melihat auratnya laki-laki dan perempuan melihat auratnya perempuan.
  12. Sudah menjadi kesepakatan para ulama tentang haramnya laki-laki melihat aurat perempuan dan perempuan melihat aurat laki-laki, serta penjelasan tentang haramnya laki-laki melihat pada setiap jengkal dari anggota tubuh perempuan, demikian pula haram bagi perempuan untuk melihat pada setiap anggota badannya laki-laki.
  13. Para wanita yang menyerupai dengan wanita kafir di dalam cara berdandan, bersolek, membiarkan wajah dan rambut tanpa di tutupi jilbab, maka mereka itulah yang di namakan perempuan yang berpakaian namun pada hakekatnya telanjang, yang telah datang penjelasan serta ancamannya di dalam hadits shahih.
  14. Menjadi kewajiban bagi setiap individu para orang tua agar mencegah kaum wanita yang berada di bawah tanggung jawabnya agar mereka tidak bertabaruj ketika keluar rumah, sufuur dan segala hal yang bisa menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki.
  15. Membebaskan para wanita untuk melakukan segala perkara yang di inginkannya sampai pada tingkatan melakukan perbuatan haram adalah termasuk dari bagian dayuts [3], dan bukan termasuk dari bagian akhlak yang terpuji.
  16. Seorang perempuan ketika sedang berduaan bersama lelaki asing maka tak ubahnya seperti seekor kambing yang sendirian bersama serigala.
  17. Perempuan yang berduaan bersama laki-laki asing yang bukan mahramnya merupakan faktor terbesar timbulnya fitnah walaupun hanya sekedar berduaan bersama laki-laki yang belum sampai usia baligh.
  18. Adanya hukuman-hukuman bagi para pendosa dari pihak syari'at maka itu semua merupakan obat mujarab bagi mereka.
  19. Memakai minyak bagi bagi perempuan yang ingin keluar rumahnya merupakan sebab terjadinya fitnah.
  20. Tidak boleh bagi kaum wanita untuk ikut berdesak-desakan bersama kaum lelaki di jalan-jalan.
  21. Berkumpul jadi satu antara laki dan perempuan dalam satu ruangan merupakan perkara baru dalam agama yang tertolak.
  22. Tidak di sunahkan bagi perempuan untuk mencium batu hajar aswad tidak pula berusaha untuk menyentuhnya, kecuali apabila tempat thowaf sedang sepi dari kaum laki-laki.
  23. Di antara faktor terbesar pencegah terjadinya fitnah adalah mencegah serta melarang wanita berduaan bersama lelaki asing yang bukan mahramnya.
  24. Kesepakatan para ulama telah terikat tentang haramnya wanita berduaan bersama lelaki asing.
  25. Bepergiannya seorang wanita tanpa di sertai mahram merupakan sebab terbesar terjadinya fitnah oleh karena itu wajib untuk melarangnya.
  26. Larangan bagi para wanita yang ingin mengerjakan ibadah haji kalau tanpa di sertai dengan mahramnya.
  27. Bepergiannya seorang majikan perempuan bersama pembantunya sama saja berada di dalam pintu bahaya yang suatu kali bisa terjerumus masuk ke dalamnya.
  28. Termasuk kebodohan yang sangat memprihatinkan adalah manakala seorang wanita bepergian hanya di temani oleh temannya atau di temani oleh laki-laki asing tanpa di sertai oleh mahramnya.
  29. Berjabat tangan bersama perempuan yang bukan termasuk mahramnya menjadi faktor terjadinya fitnah di kalangan mereka.
  30. Dan di antara sebab terbesar timbulnya fitnah adalah ketika seorang wanita merendahkan suaranya manakala berbicara bersama lelaki asing.
  31. Sebab timbulnya fitnah di antara kalangan para wanita adalah ketika mereka mulai mendengarkan musik dan nyanyian.
  32. Obrolan antara laki dan perempuan yang bukan termasuk mahramnya merupakan faktor munculnya fitnah.
  33. Di antara sebab munculnya fitnah adalah manakala seorang wanita mensifati wanita lain di hadapan laki-laki secara detail yang seakan-akan ia bisa melihatnya karena begitu jelasnya.
  34. Memandang wanita secara terus menerus merupakan faktor terjadinya fitnah.
  35. Pandangan merupakan ajakan yang jelek bagi hati, serta panah beracun dari panah-panahnya Iblis.
  36. Kesepakatan para ulama yang menyatakan bahwa seorang wanita yang sedang ihram harus menutupi kepala dan rambutnya serta menjulurkan kain di atas wajahnya. [4]





[1] . Duror Suniyah fiil ajwibatin Najdiyah  6/319-320.
[2] . Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah  32/9.
[3] . Dayuts adalah seorang suami yang tidak merasa cemburu sedikitpun kalau istrinya berjalan bersama lelaki lain. Pent.
[4] . Lihat Shorim masyhur 'ala Ahli tabaruj was sufuur  karya Syaikh Hamud bin Abbdullah at-Tuwaijiri.

Hukum Mustahadoh



Hukum Mustahadhoh
        Istihadoh adalah keluarnya darah secara terus menerus pada perempuan dan darah tersebut keluar tanpa pernah berhenti selama-lamanya, atau berhenti namun pada waktu yang sangat sebentar seperti satu atau dua hari saja di dalam satu bulannya.
        Sedangkan mustahadoh mempunyai tiga keadaan yang denganya ia bisa membedakan antara darah haid dan istihadoh:
Pertama: Perempuan tersebut sebelum mengalami darah penyakit ini (istihadoh) mempunyai waktu tertentu yang biasanya darah haid keluar, maka dalam kondisi seperti itu ia kembalikan pada hari-hari di mana ia biasa haid, supaya bisa di ketahui dan dapat menetapkan hukum haidnya, seperti yang telah lewat penjelasanya di atas, yang mana bila sudah selesai masa haidnya ia bisa mandi, mengerjakan sholat, dan puasa, sedangkan selain dari waktu haidnya maka itu di namakan darah mustahadoh yang mempunyai hukum berbeda, karena mustahadoh mempunyai hukum sendiri.
Kedua: Dirinya sebelum terkena istihadoh ini tidak mengetahui secara persis berapa hari, dan waktunya haid, yang ia tahu darahnya terus keluar mulai dari pertama kali ia melihat darah keluar, maka dalam kondisi yang seperti ini ia melakukan cara dengan membedakan antara darah haid dan darah istihadoh, bahwa darah haid itu bisa di bedakan dengan warnanya yang hitam, atau cairanya yang kental atau dengan baunya, maka setelah jelas bedanya ia bisa menetapkan hukum haid dengan mengikutkan padanya hukum-hukum haid, sedangkan selain haid ia tetapkan sebagai darah istihadoh supaya bisa di ambil hukum istihadoh.
Ketiga: Wanita tersebut tidak mempunyai waktu tertentu di dalam haidnya demikian juga ia tidak bisa membedakan antara darah haid dan istihadoh, maka dalam kondisi seperti ini ia mengambil kebiasaan haid dari kebanyakan para wanita, di mana biasanya haid yang mereka alami pada setiap bulannya selama enam atau tujuh hari, maka ia mulai menghitung haidnya tatkala pertama kali melihat darahnya keluar setelah itu lebihnya adalah darah istihadoh. [1]
Kesimpulannya adalah : Bahwa asal di dalam darah yang menimpa perempuan adalah darah haid tanpa ada batasan umur, ukuran, maupun berulang-ulang, melainkan bila darahnya terus menerus tidak pernah terputus kecuali sebentar maka darah tersebut di hukumi sebagai darah istihadoh. Dan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam menyuruh perempuan yang terkena mustahadoh untuk diam tidak sholat dan puasa pada hari-hari di mana ia biasa keluar darah haidnya, dan apabila tidak mempunyai hari tertentu maka dengan cara membedakan, dan jika tidak bisa membedakan maka di kembalikan pada kebiasaan dari kebanyakan para perempuan yaitu selama enam atau tujuh hari, wallahu a'lam. [2]
         Hukum yang berkaitan dengan istihadoh hampir sama dengan hukum perempuan yang suci, tidak ada bedanya, kecuali pada beberapa perkara, di antaranya yaitu:
a.     Wajib berwudhu bagi perempuan mustahadoh tiap kali ingin mengerjakan sholat, berdasarkan sabdanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abu Hubaisy, beliau mengatakan: "Berwudhulah tiap kali engkau ingin sholat". HR Bukhari. Maka pengertianya adalah bahwa wanita yang mustahadoh tidak di perintah untuk berwudhu melainkan setelah masuk waktu sholat.
b.     Bahwa seorang wanita yang mustahadoh bila dirinya ingin berwudhu maka terlebih dahulu ia mencuci bekas darahnya lalu memakai pembalut supaya darahnya tersumbat tidak keluar, dan tidak mengapa setelah itu apabila darahnya tetap keluar.
c.     Bersetubuh, dan para ulama telah berbeda pendapat tentang boleh tidaknya seorang wanita mustahadoh melakukan hubungan badan, di antara mereka ada yang membolehkan dengan catatan bila sudah tidak tahan dari rasa jenuh karena tidak bersetubuh, namun pendapat yang benar adalah bolehnya secara mutlak tanpa ada pengecualian. wallahu a'lam. 

Nifas dan hukumnya
         Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan karena di sebabkan melahirkan. Darah nifas ini tidak mempunyai batasan waktu sedikit tidak pula batasan banyaknya akan tetapi bila terus bersambung maka itu di namakan darah kotor, dan secara gholib darah nifas keluar selama empat puluh hari, maka jika nifasnya bertambah sehari sedangkan biasanya kalau sedang nifas pasti darahnya berhenti pada hari yang keempat puluh maka ia menunggu sampai darahnya terputus, kalau dirinya tidak mempunyai kebiasaan seperti itu, lebih dari empat puluh hari maka ia mandi pada hari yang keempat puluh bila darahnya terus keluar, karena itu kebiasaan dari kebanyakan wanita yang sedang nifas. Kecuali pada hari yang bertepatan dengan waktu haid maka dirinya meninggalkan sholat dan puasa sampai terputus darahnya.
Dan bila darahnya terus keluar maka itu di namakan darah mustahadoh dan di kembalikan kepada hukum istihadoh seperti telah lewat penjelasanya, dan kalau sekiranya ia suci dengan berhenti darahnya maka ia di hukumi suci walaupun belum sampai empat puluh hari, dirinya boleh mandi, mengerjakan sholat dan puasa, serta boleh melakukan hubungan badan bersama suaminya.
         Dan hukum nifas ini tidak bisa di tetapkan melainkan setelah adanya proses melahirkan, yang berbentuk manusia, dan jika dirinya melahirkan namun belum jelas hanya sekedar gumpalan atau potongan daging maka darah yang keluar tidak di hukumi sebagai darah nifas namun dia merupakan darah kotor sehingga hukumnya seperti hukum mustahadoh. Sedangkan batasan manusia itu telah terbentuk adalah selama delapan puluh hari atau secara gholib selama sembilan puluh hari di mulai dari pertama kali hamilnya. wallahu a'alam.



[1] . Risalah Dimaa thabi'iyah lin Nisaa karya Syaikh Muhammad bin sholeh al-Utsaimin hal: 23.
[2] . Manhajus Saalikiin oleh Ibnu Sa'di hal: 14.

Kekhususan-Kekhususan wanita



Kekhususan-kekhususan Wanita
Dari segi hukum kaum wanita mempunyai perbedaan dengan laki-laki dari beberapa sisi di antaranya adalah:
  1. Bahwa kaum wanita dilarang memotong rambut kepalanya berdasarkan larangan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana telah di sebutkan dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Nasa'i.
  2. Bertambahnya tanda baligh pada mereka, di antaranya yaitu dengan keluarnya darah haid dan hamil.
  3. Wanita tidak boleh mengumandangkan adzan demikian juga iqomah untuk sholat jama'ah yang akan mereka lakukan di kalangan mereka, karena wanita di larang untuk mengangkat suaranya, karena akan mengundang fitnah.
  4. Bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat melainkan wajah dan tangannya, itu di dalam sholat, jika tidak ada lelaki asing di sekitarnya.
  5. Suara wanita adalah aurat, oleh karena itu Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam membedakan antara laki dan perempuan ketika ingin membetulkan kesalahan imam sholatnya, beliau bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « التسبيح للرجال والتصفيق للنساء ». (رواه البخاري ومسلم).
"Bertasbih bagi laki-laki sedangkan tepuk tangan bagi perempuan".  HR Bukhari dan Muslim.
  1. Wanita tidak diperbolehkan mengangkat tangannya melebihi pundak tatkala melakukan takbir di dalam sholat.
  2. Tidak boleh mengeraskan suara di dalam bacaan sholat jahriyah.
  3. Tatkala mereka ingin mengingkatkan kesalahan imam di dalam sholat maka dengan bertepuk tangan bukan dengan bertasbih.
  4. Mereka tidak layak di jadikan imam bagi laki-laki dan hukumnya tidak sah karena di antara salah satu syaratnya menjadi imam adalah laki-laki.
  5. Makruh bagi mereka ikut menghadiri sholat jama'ah bersama laki-laki di masjid karena sholat yang ia kerjakan di dalam rumahnya itu lebih utama dari pada ikut berjama'ah di masjid.
  6. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk menghadiri sholat jum'at.
  7. Tidak boleh untuk melakukan perjalanan jauh kecuali apabila di temani oleh suami atau mahramnya, maka atas dasar ini mereka tidak wajib untuk melaksanakan ibadah haji kecuali bila di temani oleh mahramnya, di larang mengeraskan suara ketika bertalbiyah, bolehnya memakai baju berjahit tatkala ihram, tidak melakukan romal, tidak mencukur rambutnya namun yang di wajibkan adalah memendekan, dan melaksanakan thowaf jauh dari ka'bah itu lebih baik bagi dirinya.
  8. Tidak ada syari'at berkhutbah bagi mereka secara mutlak baik hari jum'at maupun pada kesempatan yang lainya.
  9. Bolehnya memakai sepatu tatkala sedang ihram.
  10. Dibolehkan tidak melakukan thowaf perpisahan karena sebab haid namun harus mengakhirkan thowaf haji tatkala haid dengan menunggu sampai dirinya suci.
  11. Disunahkan memakai kafan dengan lima lapis, yaitu izaar dan ridaa serta khimar dan dua lapis lainnya.
  12. Tidak di syari'atkan bagi mereka mengiringi jenazah bahkan itu termasuk perkara yang di larang.
  13. Bahwa syahadat (persaksian) mereka tidak di terima dalam kasus hudud dan qishos.
  14. Bolehnya mereka memakai pacar (pemerah kuku) di tangan dan kakinya berbeda dengan laki-laki maka mereka di larang untuk hal itu kecuali kalau memang darurat.
  15. Bahwa wanita sama dengan setengah dari lelaki di dalam masalah pembagian warisan, persaksian, diyat, aqiqoh, dan pembebasan budak.
  16. Seorang wanita di dahulukan atas kaum pria di dalam hak mengasuh.
  17. Bolehnya mendahului laki-laki ketika berangkat dari Muzdalifah menuju Mina pada malam mabit di Muzdalifah, demikian pula dalam sholat, mereka boleh mendahului laki-laki untuk segera pergi tatkala sudah selesai.
  18. Mereka berada di shof paling belakang tatkala ikut serta sholat jama'ah bersama laki-laki karena sebaik-baik shof wanita adalah yang paling akhir.
  19. Bahwa tatkala berkumpulnya jenazah antara laki dan perempuan maka jenazah wanita di akhirkan dan di jadikan jenazahnya yang paling belakang dan jenazah laki yang paling dekat dengan imam.
  20. Bahwa wanita yang membunuh tanpa sengaja tidak punya tanggungan apa-apa bersama 'Aqilah[1]nya dalam masalah diyat berbeda dengan laki-laki.
  21. Haram bagi wanita berduaan dengan lelaki yang bukan mahramnya demikian juga ngobrol bersama mereka. Wallahu a'alam. [2]

Penutup
        Segala puji bagi Allah yang dengan segala kenikmatan-Nya amal sholeh menjadi sempurna. Amma Ba'du:
          Atas karunia dan taufik-Nya saya mengucapkan segala puji bagi Allah yang mana dengan ini menjadi sempurna apa yang ingin kami sampaikan, dalam ulasan yang berkaitan dengan bimbingan dan nasehat yang sangat di butuhkan oleh seorang wanita muslimah mulai dari bimbingan dalam masalah Rabbnya, agama, serta urusan dunia dan akhiratnya, demikian juga yang berkaitan dengan kewajiban hijab atas mereka, hijab yang akan menjaga serta memelihara kesuciannya, penjelasan akan haramnya tabaruj, campur baur bersama kaum lelaki, dan membuka wajah yang akan menimbulkan fitnah dan mendatangkan bala bencana, tabaruj atau dandanan yang sama seperti telah di gambarkan dalam al-Qur'an, yang di lakukan oleh kaum Jahiliyah yang pertama, dan kelakukan semacam itu di tiru persis oleh kaum Jahiliyah abad ke dua puluh ini, bahkan keadaanya lebih parah lagi dari pada tabarujnya jahiliyah yang pertama, itu semua, di sebabkan karena mereka senang mengekor terharap dunia barat yang memang mereka sudah tidak beriman lagi kepada Allah dan hari akhir.
        Akan tetapi, berbeda dengan seorang wanita muslimah yang menjaga kesuciannya serta beriman kepada Allah dan hari akhir, ia sadar akan kewajiban serta tanggung jawabnya, dengan selalu menjaga kesucianya, serta kemulianya, yaitu dengan selalu memakai hijab dari pandangan lelaki asing, menjauhi sifat tabaruj, campur baur bersama lelaki, membuka wajah serta segala hal yang telah jelas larangan untuk ia kerjakan. Ia selalu berusaha untuk mempunyai sifat-sifat yang ada pada umahatul mu'minin yaitu istri-istri Nabi kita Muhammad yang jujur lagi terpercaya Shalallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga anak-anak beliau serta shohabiyah, para istri-istri sahabat yang selalu tunduk terhadap perintah Allah dan rasul-Nya, yang menjaga pada kemulian, kehormatan serta rasa malunya, sehingga mereka menjadi contoh teladan yang sangat baik bagi anak perempuan, dan saudari-saudari kita semua, demikian juga menjadi contoh bagi wanita muslimah, yang beriman, menjaga kesucian, ahli ibadah, selalu bertaubat dari kalangan wanita yang sudah menikah maupun yang masih perawan, bagi mereka-mereka yang menundukan pandangan serta menjaga kemaluanya, tidak menampakan perhiasannya melainkan kepada mahramnya, tetap tinggal di dalam rumahnya, menjaga dengan hijab, menurunkan jilbabnya sampai kedada dalam rangka mengerjakan perintah Rabb dan Nabinya, maka kami ucapkan selamat bagi mereka dengan sebab taufik Allah mereka mampu mengerjakan itu semua, serta selamat dengan sebab ketaatan yang mereka lakukan pada Allah dan RasulNya, dan kabar gembira bagi mereka dengan pahala yang telah di janjikan oleh Allah bagi siapa saja yang mau taat dan takut kepada-Nya, yang demikian itu, semuanya merupakan keutamaan dari Allah yang di berikan kepada siapa saja yang di kehendaki-Nya.
         Sungguh kami telah merangkum isi yang terkandung di dalam bimbingan serta arahan-arahan ini dari dalam firman Allah dan sabdanya Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, demikian juga dari perkataanya para ulama, kami telah sandarkan setiap ucapan pada orang yang mengucapkannya, kami sebutkan maraji dan nomor ayat, mulai dari nama surat dan nomor ayatnya. Kami sandarkan hadits-hadits Nabi kepada para imam yang telah meriwayatkanya, dan kami telah berusaha memilah dan meringkas sebisa mungkin. Kami hadirkan pembahasan yang kiranya sangat di butuhkan oleh seorang wanita muslimah yaitu yang berkaitan dengan masalah haid, istihadoh dan nifas yaitu hukum yang telah di takdirkan atas kaum wanita, demikian juga kami telah membahas hukum wanita bila memang harus bekerja di luar rumahnya, serta kekhususan para wanita dari segi hukum yang berbeda dengan kaum pria.
          Akhirnya kami memohon kepada Allah Ta'ala agar tulisan ini bisa memberi manfaat bagi semua kalangan serta menjadikan kami dan saudara-saudara kita kaum muslimin dan muslimat termasuk dari orang-orang yang apa bila mendengar kebaikan mengatakan :"Kami mendengar lalu kami taat", dan semoga kita semua di jadikan sebagai orang-orang yang apabila mendengar sebuah perkataan mengikuti yang baik. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad kepada keluarga serta para sahabat beliau.
Seharum minyak kesturi
Allah Azza wa jalla berfirman:
قال الله تعالى : ﴿ إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡقَٰنِتِينَ وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا   ( سورة الأحزاب 35).
"Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu' di dalam sholatnya, laki-laki dan perempuan yang mau bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar".  (QS al-Ahzaab: 35).
          Maha benar Allah atas firmanNya, sedangkan bagi Rasul-Nya yang mulia sungguh telah menyampaikan semuanya adapun bagi kita atas itu semua menjadi saksinya. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang sangat banyak, yang baik lagi mengandung barokah di dalamnya, sebagaimana yang dicintai dan diridhoi oleh Rabb kita dengan keagungan serta kemulianNya. Shalawat serta salam semoga selalu tertuju pada sebaik-baik ciptaan, Nabi kita Muhammad kepada keluarganya para sahabat serta seluruh pengikutnya yang tetap setia sampai hari kiamat nanti.


[1] . 'Aqilah  mereka adalah saudara kandung yang mempunyai kewajiban membayar diyat karena sebab pembunuhan yang tanpa di sengaja atas saudara mereka yang melakukan pembunuhan tersebut. Pent. (lihat Taisir A'laam syarh Umdatul Ahkaam Syaikh Abdullah Alu Bassam 2/413).
[2] . Husnu Uswah bima tsabata 'anillah wa rasulihi fii niswah  hal: 294-300.