KEUTAMAAN HARI JUM’AT DAN SUNNAH- SUNNAHNYA



KEUTAMAAN HARI JUM’AT DAN SUNNAH- SUNNAHNYA

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wata'ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:
Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala telah mengkhususkan umat Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam dan mengistimewakan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan berbagai keistimewaan. Diantaranya adalah Allah subhanahu wata'ala memilihkan bagi mereka hari yang agung yaitu hari jum’at.
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Huriairah dan Hudzaifah radhiallahu anhum berkata: Allah subhanahu wata'ala telah merahasiakan hari jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari ahad, maka Allah subhanahu wata'ala mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukan kita hari jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi jum’at, sabtu ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain”.
(Shahih Muslim no: 856 dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari  dengan maknanya dari Abi Hurairah ra no: 876).
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim: no: 854)

Di antara keutamaan hari ini adalah Allah subhanahu wata'ala menjadikan hari ini sebagai hari ‘ied bagi kaum muslimin. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam sunannya dari Ibnu Abbas radhhiyallahu a'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi”. (Ibnu Majah no: 1098)

Pada hari ini terdapat saat terkabulnya do’a, yaitu saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah subhanahu wata'ala padanya kecuali dia akan dikabulkan permohonannya. Diriwyatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahu a'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit. ( HR. Muslim no: 852 dan Al-Bukhari no: 5294)
Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat:
Pertama: Yaitu saat duduknya imam sehingga shalat selesai, dan alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya: Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadist yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari jum’at?. Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan”.[1]
Kedua: Dia terjadi setelah asar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Hari jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamab -Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu asar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).
Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abi Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari.[2]
Di antara keutamaannya adalah bahwa hari itu adalah hari dihapuskannya dosa-dosa. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at yang lainnya dan ramadhan ke ramadhan yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi”.[3]
Di antara adab-adab jum’at yang perlu dijaga oleh orang yang beriman adalah:
Pertama: Disunnahkan bagi imam untuk membaca (الم تنزيل) yaitu surat as-sajdah dan surat Al-Insan pada saat shalat fajar pada hari jum’at. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Ibnu Abbas radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam membaca pada waktu shalat fajar pada hari jum’at (الم تنزيل) as-sajdah dan (هل أتى على الإنسان حين من الدهر)[4]
Kedua: Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam pada hari jum’at atau pada waktu malamnya, berdasarkan sabda Nabi dalam riwayat An-Nasa’i dari Aus bin Aus: Hari terbaik kalian adalah hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dicabut nyawanya, pada hari itu akan terjadi tiupan sangkakala, pada hari itu dimatikannya seluruh makhluk pada hari kiamat, maka perbanyaklah membaca shalawat bagiku sebab shalawat kalian didatangkan kepadaku”. Mereka bertanya wahai Rasulullah bagiamana shalawat kami didatangkan kepadamu padahal dirimu telah menjadi tulang belulang yang telah remuk?. Atau mereka berkata: Engkau telah remuk mejadi tanah?. Maka Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala telah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para Nabi alaihimus shalatu was salam”. ( An—Nasa’I no: 1374)
Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab sunannya dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada ahari jum’at dan malam jum’at, sebab barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah subhanahu wata'ala akan membaca shalawat kepadanya sepuluh kali shalawat”.[5]
Ketiga: Perintah untuk mandi jum’at dan masalah ini sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Diriwayatkn oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-Khudri radhhiyallahua'nhu berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Mandi pada hari Jum’at diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia balig dan menjalankan shalat sunnah dan memakai minyak wangi jika ada”.[6]
Keempat: Disunnahkan menggunakan minyak wangi dan siwak, memakai pakaian yang terbaik. Diriwyatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Sa’id AL-Khudri dan Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak melangkahi punak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at sebelumnya ( Imam Ahmad: 3/81)
Kelima: Mambaca surat Al-Khafi . Diriwayatkan  oleh Al-Hakim dari hadits Abi Said Al-Khudri radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang membaca surat Al-kahfi pada hari jum’at maka akan maka sinar akan memancar meneranginya antara dua jum’at”. (Al-Hakim: 3/81)
Keenam: Disunnahkan bersegera manuju shalat jum’at. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Aus Al-Tsaqofi dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu 'anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang memandikan dan mandi, lalu bergegas menuju mesjid, mendekat kepada posisi imam, mendengar dan memperhatikan khutbah maka baginya dengan setiap langkah yang dilangkahkannya akan mendapat pahala satu tahun termasuk puasanya”. ( Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya: 2/209)
Diriwyatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalak kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera pergi ke mesjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada masa ke dua maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke tiga  maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang keempat maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke empat maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang maka para malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah).”[7]
Dan bersegera menuju masjid untuk shalat jum’at termasuk perbuatan sunnah yang agung nilainya, namun banyak dilalaikan oleh banyak masyarakat, dan semoga hadits-hadits yang telah disebutkan di atas bisa memberikan motifasi dan memperkuat tekad, serta mengasah semangat untuk bersegera meraih nilai yang utama ini. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS. Ali imron: 133)
Segala puji bagi Allah subhanahu wata'ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu'alaihi wasallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.







[1] HR. Muslim: no: 853
[2] Fathul Bari: 2/421-422
[3] Shahih Muslim: no: 233
[4] Muslim: no: 879
[5] Al-Baihaqi: 3/249 no: 5790
[6] Al-Bukhari: no: 880 dan Muslim: no: 846
[7] Shahih Bukhari: no: 881 dan Shahih Muslim: no: 850

Asal-muasal Perayaan Maulid Nabi



Asal-muasal Perayaan Maulid Nabi
Tidak diragukan bahwa para sahabat adalah orang yang paling mencintai Rasulullah r, paling peduli dalam meneladaninya dan paling mengetahui sunah Nabi r. Mereka diridoi Allah atas kepedulian dan kecintaan yang sangat kepada Rasulullah r. Tidak ada berita sama sekali bahwa salah seorang dari mereka merayakan hari kelahiran Nabi r, demikian pula tiga kurun pertama. Tidak terekam satupun berita yang tertulis di dalam kitab sejarah akan adanya perayaan itu pada kurun tersebut.
Ini membuktikan bahwa perayaan Maulid Nabi ada setelah masa generasi utama.
Pencetus bid'ah perayaan Maulid Nabi adalah sekte Batiniah. Lebih spesifik kaum yang merupakan peletak dasar dakwah batiniah yang disebut dengan Bani al-Qodâh. Mereka menyebut diri mereka dengan Fâtimiyîn, menisbatkan diri secara culas kepada putri Ali ibn Abi Thalib t. Kakek mereka bernama Maimûn ibn Disôn al-Qodâh yang merupakan budak laki-laki dari Ja'far ibn Muhammad Shâdiq.
Maimûn berasal dari al-Ahwâz. Dia adalah pelopor mazhab Batiniah yang arogan di Irak. Kemudian pindah ke Magrib dan menasabkan diri kepada Uqoil ibn Abu Thalib dan mengklaim bahwa dia berasal dari keturunannya.
Ketika orang-orang Ghulat Râfidhah (Syi'ah ekstrim) menyambut seruan ajarannya, dia mengaku sebagai putra dari Muhammad ibn Ismail ibn Ja'far ash-Shâdiq. Orang-orang Syi'ah itupun menerimanya, dengan persepsi bahwa Muhammad ibn Ismail bin Ja'far ash-Shâdiq wafat tanpa memiliki keturunan. Diantara yang mengikuti ajaran ibn Dishân al-Qodâh seorang lelaki yang disebut dengan Hamdân Qirmith dan kepadanyalah nantinya dinasabkan sekte al-Qorômithoh.
Hari demi hari bergulir, mereka yang familier dengan Maimun mengenalnya sebagai Sa'id bin al-Husain ibn Abdullah ibn Maimun ibn Dishân al-Qodâh, sehingga diapun merubah nama dan nasabnya. Dia mengatakan kepada pengikutnya: "Aku adalah Ubaidillah ibn al-Hasan ibn Muhammad ibn Ismâîl ibn Ja'far ash-Shâdiq, yang seterusnya menyebarlah ajaran sesatnya di Magrib.
Ibnu Khalkân berkata dalam kitab al-Wafiyât al-A'yân:
"Para pakar sejarah ilmu nasab (silsilah keturunan) dari para peneliti mengingkari klaim nasab Maimun (kepada keturuan Ali t)."
Pada tahun 402 H sekumpulan ulama, para hakim , intelektual, para tokoh, orang-orang soleh, ahli fiqih dan ahli hadits menulis tema ceramah mereka yang isinya celaan dan ketidakbenaran akan nasab Fatimiyah yang diklaim oleh al-Ubaydiyin. Seluruhnya bersaksi bahwa hakim di Mesir, yaitu Manshur ibn Nazâr yang bergelar 'al-Hâkim' -semoga Allah hukum dia dengan kebinasaan, kehinaan dan kehancuran- putra dari Mu'ad ibn Ismâîl ibn Abdullah ibn Sa'îd –semoga Allah tidak memberinya kebahagiaan- ketika sampai di Magrib menamakan diri dengan Ubaidillah dan menggelari diri dengan al-Mahdi. Klaim-klaim serupa dari orang-orang sebelumnya dilakukan oleh mereka yang berseberangan dengan khilafah Islamiah di masanya. Tidak ada tali keturunan sama sekali dari silsilah Ali ibn Abu Thalilb t. Klaim kosong tanpa bukti. Ali t beserta keturunannya berlepas diri dari mereka yang merupakan klaim batil dan tipu daya. Tidak ada satupun dari ahlu bait keturunan Ali ibn Abu Thalib yang berhenti mencela dan menggelari mereka yang mengaku-aku itu sebagai kelompok penentang Khilafah Islamiah lagi pendusta.
Pengingkaran terhadap kebatilan mereka ini amat jelas di dua negeri haram (Mekah dan Madinah) dan pada awal kedatangan mereka di Magrib. Tersebar sehingga tidak ada seorangpun yang dapat menutup-nutupinya atau membenarkan apa yang mereka klaimkan. Hakim Mesir tersebut –serta mereka yang semisalnya sebelumnya- adalah orang-orang kafir, fasik, pelaku dosa besar, mulhid, zindik, pengingkar sifat Allah dan memusuhi Islam, sedangkan mazhabnya meyakini majusi penyembah berhala dan patung. Mereka telah melampaui batas, menghalalkan perzinaan, khamar, menumpahkan darah, mencela para nabi, melaknat generasi pertama dan utama Islam serta mengklaim ketuhanan.
Tema ceramah ini ditulis dalam banyak khotbah oleh banyak orang. –selesai perkataannya-
Yang pertama kali melontarkan bid'ah Maulid Nabi adalah sekte batiniah yang ingin merubah agama ini, dengan cara mengadakan sesuatu yang bukan darinya, untuk menjauhkan pemeluknya dari ajaran agama yang sebenarnya. Jalan paling mudah membunuh sunnah dan menjauhkan syariat Allah yang penuh toleransi serta sunah Rasulullah yang suci adalah dengan Menyibukkan ummat dalam bid'ah.
Al-Ubaidiyin masuk Mesir pada tahun 362 H, hari kelima bulan Ramadhan. Bid'ah perayaan hari kelahiran secara umum dan Maulid Nabi secara khusus muncul pada masa al-Ubaidiyin. Belum ada dari umat ini yang melakukan hal itu sebelumnya.
Al-Muqrizi berkata: "Momentum yang dijadikan oleh penguasa Fatimiyun sebagai hari perayaan dalam setahun:
  1. Perayaan akhir tahun.
  2. Perayaan tahun baru.
  3. Hari Asyuro
  4. Maulid Nabi r.
  5. Maulid Ali ibn Abu Thalib t.
  6. Maulid al-Hasan t.
  7. Maulid al-Husain t.
  8. Maulid Fatimah az-Zahroh t.
  9. Maulid Khalifah al-Hâdir.
10.    Malam pertama bulan Rajab.
11.    Malam pertengahan bulan Rajab.
12.    Malam pertama bulan Sya'ban.
13.    Malam pertengahan bulan Sya'ban.
14.    Malam Ramadhan.
15.    Pertengahan Ramadhan.
16.    Samât Ramadhan.
17.    Penutupan Ramadhan.
18.    Idul Fitri.
19.    Idul Adha.
20.    Idul Ghadîr (18 Zulhijah).
21.    Perayaan musim dingin.
22.    Perayaan musim panas.
23.    Perayaan Fathul Khâlij (penaklukan jazirah arab).
24.    Hari Nairuz.
25.    Hari Ghithas.
26.    Hari lahir (ulang tahun).
27.    Khamîs 'Adas.
28.    Hari-hari Rukubât.
Al-Muqrizi kemudian menjelaskan satu persatu perayaan-perayaan tersebut dan gambaran pelaksanaannya.
Ini adalah pernyataan yang jelas dari al-Muqrizi[1] bahwa al-Ubaidiyin adalah penyebab musibah yang menimpa kaum muslimin. Merekalah yang telah membuka keran perayaan-perayaan bid'ah ke khalayak. Sampai-sampai mereka juga merayakan perayaan kaum Majusi dan Nasrani. Ini adalah bukti atas jauhnya mereka dari Islam dan justru memeranginya, sekalipun mereka tidak mengatakan dan menampakkannya.
Hal itu juga membuktikan bahwa enam perayaan maulid yang disebutkan di atas di antaranya maulid Nabi r bukanlah karena kecintaan mereka kepada Nabi r seperti yang diklaim dan dipertontonkan kepada khalayak dan orang-orang yang tidak bisa dijadikan teladan. Tujuan mereka adalah untuk menyebarkan karakteristik mazhab mereka yaitu Isma'iliy Batiniy serta aqidah sesat lain di tengah khalayak. Bertujuan menjauhkan kaum muslimin dari ajaran agama yang benar dan aqidah yang lurus dengan memunculkan perayaan-perayaan tersebut, memerintahkan menghidupkannya, menyemangati dan menyumbangkan harta yang banyak untuk merealisasikannya.

Sikap Ahlussunnah Wal Jamaah Terhadap Bid'ah Maulid
Ulama Salafussoleh –semoga Allah merahmati mereka- sepakat bahwa perayaan Maulid Nabi dan perayaan-perayaan lain tidak sesuai dengan syari'at. Ia merupakan perkara yang diada-adakan, yang disusupkan ke dalam agama ini. Tidak ada contoh dari Nabi r, para sahabatnya, Tabî'ut Tâbi'în, tidak pula ulama terkemuka dari imam yang empat atau selain mereka.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
"Adapun mengadakan perayaan selain perayaan yang telah disyari'atkan, seperti malam Rabiulawal, disebut juga malam maulid, malam-malam di bulan Rajab, 8 Zulhijah, Jumat pertama Rajab dan 8 Syawal yang dinamakan dengan Idul Abror merupakan bid'ah yang tidak disukai oleh salaf (generasi awal) dan tidak pernah mereka lakukan. Wallahu ta'ala a'lam
Ibnu Taimiyah juga menyebutkan di dalam kitabnya Iqtidhô as-Shirâtal Mustaqim:
"Pasal: Yang termasuk kemungkaran dalam bab ini adalah: seluruh perayaan-perayaan dan musim yang diada-adakan. Ia termasuk kemungkaran yang makruh (dibenci). Sama saja apakah kemakruhannya sampai ke derajat haram atau belum.
Perayaan ahli kitab dan a'jam (orang asing) terlarang karena dua sebab:
Pertama: unsur tasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir.
Kedua: ia merupakan bid'ah dalam agama. Segala perayaan dan musim yang diada-adakan adalah mungkar sekalipun tidak menyerupai ahli kitab.
Beliau –rahimahullah- menyebutkan penjelasan hal itu dengan ungkapannya:
"Yang demikian masuk kategori bid'ah dan muhdatsah (ajaran yang diada-adakan). Masuk dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam sahihnya dari Jabir t, dia berkata, "Rasulullah r jika berkhotbah matanya memerah, meninggi suara dan temperamennya, bahkan seakan tengah mengomando pasukan perang, dengan mengatakan sobâhakum wa masâ akum (waspadalah setiap saat!) seraya berkata:
قال رسول الله e : ((  بُعِثْتُ أَنَا وَالسَّاعَةَ كَهَاتَيْنِ ))
"Jarak antara pengutusanku dan hari kiamat seperti ini –beliaupun merapatkan jari telunjuk dan tengahnya- lalu melanjutkan:
(( أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ ))
"Adapun selanjutnya: sesungguhnya sebaik-baik ucapan adalah firman Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Sedangkan perkara yang paling buruk adalah bid'ah (sesuatu yang dibuat-buat dalam agama) dan setiap bid'ah (yang dibuat-buat dalam agama) adalah sesat." Dalam hadits riwayat an-Nasai:
(( وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِى النَّارِ ))
"Dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka."
Beliaupun menjelaskan bahwa waktu terbagi menjadi tiga, termasuk di antaranya perayaan terkait suatu tempat dan aktivitas:
Pertama: hari yang tidak di agungkan sama sekali oleh syari'at Islam dan tidak disinggung oleh generasi salaf, tidak pula ada sesuatu yang mengharuskan untuk mengagungkannya, seperti Kamis dan Jumat pertama bulan Rajab, yang dinamakan dengan ar-Raqôib.
Kedua: berlangsungnya suatu peristiwa yang peristiwa itu juga berlangsung pada waktu yang lain, tanpa ada hal apapun yang mewajibkannya untuk dirayakan dan generasi salaf tidak ada yang mengagungkannya, seperti hari ke-18 Zulhijah, saat Rasulullah r berkhotbah di tempat yang bernama Ghadir kham sepulang dari haji wada'.
Termasuk juga segala yang dibuat-buat oleh sebagian orang; bisa dalam bentuk menyaingi kaum Nasrani dalam memperingati hari kelahiran Nabi Isa –alaihi salam- atau karena kecintaan kepada Nabi r.
Allah membenarkan kecintaan mereka, tetapi tidak dengan bid'ah yang dilakukan. Siapa yang menjadikan hari kelahiran Nabi r sebagai hari perayaan, maka perbuatannya itu tidak pernah dilakukan oleh generasi salaf (generasi awal) meskipun mereka juga mencintai Nabi dan tidak ada penghalang untuk juga melakukannya jika itu memang baik. Jika perayaan maulid murni kebaikan atau rajih (asumsi kuat) tentunya generasi salaf t lebih berhak merayakannya dari pada kita. Jika kesangatan para sahabat dalam mencintai dan mengagungkan Rasulullah r melebihi kita, tentu mereka lebih peduli jika ada kebaikan. Akan tetapi ternyata kesempurnaan cinta dan pengagungan kepada Nabi r adalah dengan meneladani, menaati, menjalankan perintahnya, menghidupkan sunah-sunahnya baik yang lahiriah maupun batiniah, menyebarkan ajarannya dengan berjihad menggunakan hati, tangan (kekuasaan) dan lisan. Demikianlah toriqoh (jalan) sabikin al-awalin (generasi pendahulu) dari kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti jejak mereka.
Kebanyakan engkau dapati mereka yang peduli dengan bid'ah-bid'ah seperti ini[2] lemah dalam menjalankan ajaran Rasulullah r yang telah diperintahkan untuk melaksanakannya. Mereka hanya sebatas menghias masjid tetapi tidak shalat di dalamnya atau jarang sekali. Sebatas orang yang menenteng-nenteng tasbih dan sajadah yang berhias. Hiasan-hiasan semacam ini menjadi konsentrasi, disertai riya (mengharap pujian), kibr (kesombongan) dan menyibukannya dari perkara-perkara yang memang disyaratkan sehingga merusak keadaan pelakunya.

Sumber:
-      Kitab Lathâif al-Ma'ârif fî mâ Li Mawâsimil Âm Minal Wadzâif, Ibnu Rajab.
-      Kitab al-Bida' al-Hauliah, Abdullah ibn Abdul Aziz at-Tuwaijiri.




 



[1] Dia termasuk yang melegalkan penisbatan Fatimiyun kepada Ali ibn Abu Thalib t dan termasuk yang membela mereka.
[2] Dengan apa yang ada pada mereka dari maksud yang baik dan ijtihad.