Siksa Kubur dalam Al Qur’an


Siksa Kubur dalam Al Qur’an


Ayat Pertama: Siksaan bagi Fir’aun dan Pengikutnya di Alam Kubur
Allah Ta’ala berfirman,
وَحَاقَ بِآَلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ (45) النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آَلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ (46)
“Dan Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh azab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang , dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras“.” (QS. Al Mu’min: 45-46)
Mari kita perhatikan penjelasan para pakar tafsir mengenai potongan ayat ini:
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.”
Al Qurtubhi –rahimahullah- mengatakan,
“Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang adanya adzab kubur. … Pendapat inilah yang dipilih oleh Mujahid, ‘Ikrimah, Maqotil, Muhammad bin Ka’ab. Mereka semua mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan adanya siksa kubur di dunia.” (Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, 15/319)
Asy Syaukani –rahimahullah- mengatakan,
“Yang dimaksud dengan potongan dalam ayat tersebut adalah siksaan di alam barzakh (alam kubur). ” (Fathul Qodir, 4/705)
Fakhruddin Ar Rozi Asy Syafi’i –rahimahullah- mengatakan,
“Para ulama Syafi’iyyah berdalil dengan ayat ini tentang adanya adzab kubur. Mereka mengatakan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa siksa neraka yang dihadapkan kepada mereka pagi dan siang (artinya sepanjang waktu) bukanlah pada hari kiamat nanti. Karena pada lanjutan ayat dikatakan, “dan pada hari terjadinya Kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras” [Berarti siksa neraka yang dinampakkan pada mereka adalah di alam kubur]. Tidak bisa juga kita katakan bahwa yang dimaksudkan adalah siksa di dunia. Karena dalam ayat tersebut dikatakan bahwa neraka dinampakkan pada mereka pagi dan siang, sedangkan siksa ini tidak mungkin terjadi pada mereka ketika di dunia. Jadi yang tepat adalah dinampakkannya neraka pagi dan siang di sini adalah setelah kematian (bukan di dunia) dan sebelum datangnya hari kiamat.
Oleh karena itu, ayat ini menunjukkan adanya siksa kubur bagi Fir’aun dan pengikutnya. Begitu pula siksa kubur ini akan diperoleh bagi yang lainnya sebagaimana mereka.” (Mafaatihul Ghoib, 27/64)
Ibnu Katsir –rahimahullah- mengatakan,
“Ayat ini adalah pokok aqidah terbesar yang menjadi dalil bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengenai adanya adzab (siksa) kubur yaitu firman Allah Ta’ala,
النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 7/146)
Ibnul Qoyyim –rahimahullah- menafsirkan ayat di atas,
“Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang”, ini adalah siksaan di alam barzakh (di alam kubur). Sedangkan ayat (yang artinya), “dan pada hari terjadinya Kiamat” adalah ketika kiamat kubro (kiamat besar). (At Tafsir Al Qoyyim, hal. 358)
Ayat Lain yang Membicarakan Siksa Kubur
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكاً وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta“. (QS. Thahaa: 124)
Ibnul Qoyyim –rahimahullah- mengatakan, “Bukan hanya satu orang salaf namun lebih dari itu, mereka berdalil dengan ayat ini tentang adanya siksa kubur.” (At Tafsir Al Qoyyim, hal. 358)
Begitu pula Ibnul Qoyyim –rahimahullah- menyebutkan ayat-ayat lain yang menunjukkan adanya siksa kubur.
Kita dapat melihat pula dalam surat Al An’am, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَوْ تَرَى إِذِ الظَّالِمُونَ فِي غَمَرَاتِ الْمَوْتِ وَالْمَلآئِكَةُ بَاسِطُواْ أَيْدِيهِمْ أَخْرِجُواْ أَنفُسَكُمُ الْيَوْمَ تُجْزَوْنَ عَذَابَ الْهُونِ بِمَا كُنتُمْ تَقُولُونَ عَلَى اللّهِ غَيْرَ الْحَقِّ وَكُنتُمْ عَنْ آيَاتِهِ تَسْتَكْبِرُونَ
“Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, (sambil berkata): “Keluarkanlah nyawamu” Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am: 93) Adapun perkataan malaikat (yang artinya), “Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan”. Siksa yang sangat menghinakan di sini adalah siksa di alam barzakh (alam kubur) karena alam kubur adalah alam pertama setelah kematian. (At Tafsir Al Qoyyim, hal. 358)
Begitu juga yang serupa dengan surat Al An’am tadi adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَوْ تَرَى إِذْ يَتَوَفَّى الَّذِينَ كَفَرُوا الْمَلَائِكَةُ يَضْرِبُونَ وُجُوهَهُمْ وَأَدْبَارَهُمْ وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ
“Kalau kamu melihat ketika para malaikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka dan belakang mereka (dan berkata) : “Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar”, (tentulah kamu akan merasa ngeri).” (QS. Al Anfal: 50)
Siksa yang dirasakan yang disebutkan dalam ayat ini adalah di alam barzakh karena alam barzakh adalah alam pertama setelah kematian. (At Tafsir Al Qoyyim, hal. 358)
Begitu pula Ibnu Abil ‘Izz –rahimahullah- ketika menjelaskan perkataan Ath Thohawi mengenai aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang meyakini adanya siksa kubur, selain membawakan surat Al Mu’min sebagai dalil adanya siksa kubur, beliau –rahimahullah- juga membawakan firman Allah Ta’ala,
فَذَرْهُمْ حَتَّى يُلَاقُوا يَوْمَهُمُ الَّذِي فِيهِ يُصْعَقُونَ (45) يَوْمَ لَا يُغْنِي عَنْهُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ (46) وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَلِكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (47)
“Maka biarkanlah mereka hingga mereka menemui hari (yang dijanjikan kepada) mereka yang pada hari itu mereka dibinasakan, (yaitu) hari ketika tidak berguna bagi mereka sedikitpun tipu daya mereka dan mereka tidak ditolong. Dan sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain daripada itu. Tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Ath Thur: 45-47)
Setelah membawakan ayat ini, Ibnu Abil ‘Izz mengatakan, “Ayat ini bisa bermakna siksa bagi mereka dengan dibunuh atau siksaan lainnya di dunia. Ayat ini juga bisa bermakna siksa bagi mereka di alam barzakh (alam kubur). Inilah pendapat yang lebih tepat. Karena kebanyakan dari mereka mati, namun tidak disiksa di dunia. Atau ayat ini bisa bermakna siksa secara umum.” (Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, 2/604-605)
Begitu juga dapat kita lihat dalam kitab Shahih (yaitu Shahih Muslim), terdapat hadits dari Al Baroo’ bin ‘Aazib –radhiyallahu ‘anhu-. Beliau membicarakan mengenai firman Allah Ta’ala,
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki.” (QS. Ibrahim: 27)
Al Baroo’ bin ‘Aazib mengatakan,
نَزَلَتْ فِى عَذَابِ الْقَبْرِ.
“Ayat ini turun untuk menjelaskan adanya siksa kubur.” (HR. Muslim)
Bahkan Ibnul Qoyyim –rahimahullah-, ulama yang sudah diketahui keilmuannya mengatakan bahwa hadits yang menjelaskan mengenai siksa kubur adalah hadits yang sampai derajat mutawatir. (Lihat At Tafsir Al Qoyyim, 359)
do’a berlindung dari adzab kubur yang dibaca ketika tasyahud akhir.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا فَرَغَ أَحَدُكُمْ مِنَ التَّشَهُّدِ الآخِرِ فَلْيَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Jika salah seorang di antara kalian selesai tasyahud akhir (sebelum salam), mintalah perlindungan pada Allah dari empat hal: [1] siksa neraka jahannam, [2] siksa kubur, [3] penyimpangan ketika hidup dan mati, [4] kejelekan Al Masih Ad Dajjal.” (HR. Muslim). Do’a yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah,
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَفِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَشَرِّ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ
“Allahumma inni a’udzu bika min ‘adzabil qobri, wa ‘adzabin naar, wa fitnatil mahyaa wal mamaat, wa syarri fitnatil masihid dajjal [Ya Allah, aku meminta perlindungan kepada-Mu dari siksa kubur, siksa neraka, penyimpangan ketika hidup dan mati, dan kejelekan Al Masih Ad Dajjal].” (HR. Muslim)
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Semoga Allah selalu memberikan ilmu yang bermanfaat, rizki yang thoyib, dan menjadikan amalan kita diterima di sisi-Nya. Innahu sami’un qoriibum mujibud da’awaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Rujukan:
1. Al Jaami’ Li Ahkamil Qur’an, Al Qurtubhi, Darul ‘Alim Al Kutub, Riyadh Al Mamlakah Al ‘Arobiyah As Su’udiyah
2. At Tafsir Al Qoyyim, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah
3. Fathul Qodir, Asy Syaukani, Asy Syaukani
4. Mafatihul Ghoib, Fakhruddin Ar Rozi Asy Syafi’i, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut
5. Syarh Al ‘Aqidah Ath Thohawiyah, Ibnu Abil ‘Izz Ad Dimasyqi, Tahqiq: Syu’aib Al Arnauth, Muassasah Ar Risalah
6.Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Abul Fida’ Isma’il bin ‘Umar bin Katsir Al Qurosyi Ad Dimasyqi, Dar Thoyyibah lin Nasyr wat Tawzi’
Catatan:
Dalam ilmu hadits, para ulama telah membagi hadits berdasarkan banyaknya jalan yang sampai kepada kita menjadi dua macam yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.
Mutawatir secara bahasa berarti berturut-turut (tatabu’). Secara istilah, hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan dari jalan yang sangat banyak sehingga mustahil untuk bersepakat dalam kedustaan karena mengingat banyak jumlahnya dan kesholihannya serta perbedaan tempat tinggal.
Ada empat syarat disebut hadits mutawatir :
1. Diriwayatkan dari banyak jalan. Ada yang mengatakan sepuluh dan ada juga yang mengatakan lebih dari empat.
2. Jumlah yang banyak ini terdapat dalam setiap thobaqot (tingkatan) sanad.
3. Mustahil bersepakat untuk berdusta dilihat dari ‘adat (kebiasaan).
4. Menyandarkan khobar (berita) dengan perkara indrawi seperti dengan kata ‘sami’na’ (kami mendengar), dll.
Ahad secara bahasa berarti satu (al wahid). Secara istilah, hadits ahad adalah hadits yang tidak memenuhi syarat mutawatir.
Hadits ahad ada tiga macam yaitu hadits masyhur, aziz, dan ghorib.
Pertama, hadits masyhur yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih namun belum mencapai derajat mutawatir.
Kedua, hadits aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun berada dalam satu thobaqoh (tingkatan)
Ketiga, hadits ghorib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rowi. (Lihat Taisir Mustholahul Hadits, hal. 19-20; Muntahal Amaniy, hal. 82; Min Athyabil Minnah, hal. 8-9)
Sumber : https://rumaysho.com/290-pembicaraan-siksa-kubur-dalam-al-quran.html

Keadaan Ruh dan Jasad ketika dalam Kubur


Keadaan Ruh dan Jasad ketika dalam Kubur



Pertanyaan : ketika seseorang meninggal dunia berarti rohnya sudah dicabut oleh Allah sedangkan alam kubur atau alam barzah adalam alam ke empat di mana seseorang akan berada di sana untuk menunggu alam akhirat tiba. Bagaimana keadaan seseorang yang dalam kuburan itu? apakah rohnya yang sudah dicabut akan dikembalikan ke jasad yang sudah di dalam kuburan itu sehingga ia kembali utuh seperti waktu ia hidup dan menunggu hari kiamat? Bagaimana juga keadaan seseorang yang sudah dalam kuburan itu ketika menjawab pertanyaan dari malaikat? apakah malaikat bertanya kepada jasad yg sudah dikubur itu saja atau rohnya sudah dipasang lagi ketika malaikat mau bertanya padahal saat kita meninggal kan roh kita sudah dicabut. minta penjelasannya.Trimakasih sebelumnya.
Didalam hadits yang diriwayatkan dari al Barro bin ‘Azib bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Berlindunglah kalian kepada Allah dari adzab kubur—beliau menyebutkan 2 atau 3 kali—kemudian berkata,’Sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila akan berakhir (hidupnya) di dunia dan akan mengawali akheratnya maka turunlah para malaikat dari langit dengan berwajah putih seperti matahari dengan membawa kain kafan dan wewangian dari surga dan mereka duduk disisinya sejauh mata memandang.
Kemudian datanglah malaikat maut dan duduk disebelah kepalanya dengan mengatakan,”Wahai jiwa yang tenang keluarlah menuju ampunan dari Allah dan keredhoan-Nya.’ Beliau saw bersabda,’Maka keluarlah ruhnya seperti tetesan air dari bibir orang yang sedang minum maka dia (malaikat maut) pun mengambilnya. Dan tatkala dia mengambilnya maka para malaikat (yang lain) tidaklah membiarkannya berada ditangannya walau hanya sesaat sehingga mereka mengambilnya dan menaruhnya diatas kafan yang terdapat wewangian hingga keluar darinya bau semerbak kesturi yang membuat wangi permukaan bumi.’
Beliau saw bersabda,’Mereka kemudian naik (ke langit) dengan membawa (ruh) orang itu dan tidaklah mereka melewati para malaikat kecuali mereka bertanya,’Ruh yang baik siapa ini?’ Mereka menjawab,’Fulan bin Fulan, dengan menyebutkan nama terbaik yang dimilikinya di dunia’ sehingga mereka berhenti di langit dunia. Mereka pun meminta agar dibukakan (pintu) baginya maka dibukalah (pintu itu) bagi mereka dan mereka berpindahlah ke langit berikutnya sehingga sampai ke langit ketujuh dan Allah mengatakan,’Tulislah kitab hamba-Ku ini di ‘illiyyin dan kembalikanlah ke bumi, sesungguhnya darinyalah Aku ciptakan mereka dan kepadanyalah Aku mengembalikan mereka dan darinya pula Aku mengeluarkan mereka sekali lagi.’ Beliau saw bersabda,’Dan ruh itu pun dikembalikan ke jasadnya. Kemudian datanglah dua malaikat yang mendudukannya dan bertanya kepadanya,’Siapa Tuhanmu?’ dia pun menjawab,’Tuhanku Allah.’ Keduanya bertanya lagi,’Apa agamamu?’ dia menjawab,’Agamaku Islam.’ Keduanya bertanya,’Siapa lelaki yang diutus kepada kalian ini?’ dia menjawab,’Dia adalah Rasulullah saw.’ Keduanya bertanya lagi,’Apa ilmumu?’ dia menjawab,’Aku membaca Al Qur’an, Kitab Allah, aku mengimaninya dan membenarkannya.’
Terdengarlah suara yang memanggil dari langit,’Karena kebenaran hamba-Ku maka hamparkanlah (suatu hamparan) dari surga, pakaikanlah dengan pakaian dari surga, bukakanlah baginya sebuah pintu menuju surga.’ Beliau saw bersabda,’maka terciumlah wanginya serta dilapangkan kuburnya sejauh mata memandang.’
Beliau bersabda,’Datanglah seorang laki-laki berwajah tampan, berbaju indah dengan baunya yang wangi mengatakan,’Bahagialah engkau di hari yang engkau telah dijanjikan.’ Orang (yang beriman) itu mengatakan,’Siapa angkau? Wajahmu penuh dengan kebaikan’ dia menjawab,’Aku adalah amal shalehmu.’ Orang itu mengatakan,’Wahai Allah, segerakanlah kiamat sehingga aku kembali kepada keluarga dan hartaku.’
Beliau saw bersabda,’Sesungguhnya seorang hamba yang kafir apabila akan berakhir (hidupnya) di dunia akan akan mengawali akheratnya maka turunlah para malaikat dari langit yang berwajah hitam dengan membawa kain dan merekapun duduk disisinya sejauh mata memandang kemudian datang malaikat maut dan duduk disebelah kepalanya dengan mengatakan,’Wahai jiwa yang buruk, keluarlah menuju amarah dan murka Allah.’
Beliau saw bersabda,’maka dipisahkanlah ruh dari jasadnya seperti duri yang dicabut dari kain yang basah kemudian malaikat (maut) pun mengambilnya dan tatkala malaikat maut mengambilnya maka mereka (malaikat lain) tidaklah membiarkannya berada di tangannya walau sesaat sehingga meletakkannya dikain itu dan dibawanya dengan bau bangkai busuk yang meyebar di permukaan bumi. Mereka pun membawanya dan tidaklah mereka melintasi malaikat kecuali mereka bertanya,’Ruh buruk milik siapa ini?’ mereka menjawa,’Fulan bin Fulan dengan menyebutkan nama yang paling buruknya di dunia.’
Kemudian mereka sampai di langit dunia dan meminta untuk dibukakan (pintu) baginya maka tidaklah dibukakan baginya kemudian Rasulullah saw membaca firman-Nya,”Sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga hingga unta masuk ke lobang jarum.” Kemudian Allah berkata,’Tulislah kitabnya di sijjin di bumi yang paling rendah maka ruhnya dilemparkan dengan satu lemparan. Kemudian beliau saw membaca,”Dan barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka dia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar burung, atau diterbangkan ke tempat yang jauh.’
Ruhnya pun dikembalikan ke jasadnya dan datanglah dua malaikat mendudukannya seraya bertanya,”Siapa Tuhanmu?’ maka dia menjawab,’a..a… aku tidak tahu.’ Keduanya bertanya.’Apa agamamu?’ dia menjawab,’a…a…aku tidak tahu.’ Keduanya bertanya,’Siapa laki-laki yang diutus kepadamu ini?’ dia menjawab,’a…a…aku tidak tahu.’ Maka terdengar seruan dari langit.’ Karena pendustaan (nya) maka hamparkanlah (suatu hamparan) dari neraka dan bukakan baginya suatu pintu munuju neraka dan terasalah panas serta angin panasnya bagi orang itu dan dia pun dihimpit oleh kuburnya sehingga hancur tulang-tulangnya.
Datanglah seorang laki-laki yang berwajah buruk dengan pakaian yang bau busuk dan mengatakan,”Bergembiralah kamu dihari yang buruk bagimu yang telah dijanjikan ini.’ Orang itu berkata,’Siapa kamu dengan wajahmu yang penuh dengan kajahatan.’ Dia menjawab,’Aku adalah amal burukmu.’ Orang itu pun berkata,’Wahai Allah janganlah engkau adakan kiamat.” (HR. Ahmad)
Hadits diatas menjelaskan tentang keadaan ruh seseorang saat berpisah dari jasadnya pada saat sakaratul maut. Kemudahan saat itu dialami oleh seorang yang beriman sementara kesulitan yang luar biasa dialami oleh seorang yang kafir.
Hadits itu pun menjelaskan bahwa ruh yang dibawa menuju langit setelah terlepas dari jasadnya kemudian dikembalikan lagi ke jasadnya di bumi untuk merasakan fitnah kubur, yaitu pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dua malaikat tentang siapa tuhannya, nabi-Nya dan agamanya.
Seorang yang beriman diberikan kemudahan didalam menjawab pertanyaan itu, sebagaimana janji Allah swt kepadanya, firman-Nya :
يُثَبِّتُ اللّهُ الَّذِينَ آمَنُواْ بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللّهُ مَا يَشَاء
Artinya : “Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang dia kehendaki.” (QS. Ibrahim : 27)
Sebaliknya dengan keadaan seorang yang kafir, ia tidak sanggup menjawab semua pertanyaan tersebut dikarenakan kekufurannya.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa hadits itu memberikan pengetahuan bahwa ruh tetap ada setelah berpisah dari badannya berbeda dengan orang-orang sesat dari kalangan ahli kalam. Ruh itu juga naik (ke langit) dan turun (darinya) berbeda dengan orang-orang sesat dari kalangan ahli ilsafat. Serta ruh dikembalikan ke badan lalu orang yang meninggal itu akan ditanya maka ia akan mendapatkan nikmat atau adzab sebagaimana pertanyaan yang diajukan oleh malaikat penanya. Didalam kubur itu amal shaleh atau buruknya akan mendatanginya dengan suatu bentuk yang baik atau buruk.

Malam Pertama di Alam Kubur


Malam Pertama di Alam Kubur


Bagaimana suasana malam pertama di alam kubur… Bagaimana kedasyatan siksaannya…? Dosa-dosa apakah yang menyebabkan siksaan kubur…? Bagaimana kaedah menjemput kematian terindah…?
“Setiap yang bernyawa pasti merasai mati, Wahai jiwa yang tenang, Pulanglah kehadrat Tuhan mu dengan gembira dan diredhai, masuklah dalam jemaah hamba-hamba-Ku, dan masuk pula dalam syurga-Ku…”
Pada hari itu ia begitu bahagia, menikmati indahnya alam ciptaan Allah, bersama anak dan keluarga, penuh keceriaan, hidup dalam kesenangan dan kehidupan yang terjamin, tertawa melihat telatah anak-anaknya, demikian pula dia ditertawakan oleh anak-anaknya… lalu tiba-tiba ia didatangi oleh suatu malam, malam disaat dia dijemput oleh kematiannya…
Sakarat….. Sakaratul Maut….
“Dan datangnya sakaratul maut itu benar… Itulah yang kamu selalu lari dari padanya… Ditiuplah sangkakala Hari terlaksananya Ancaman… Setiap jiwa datang dengan malaikat yang jadi saksi… Sungguh kami lalai akan kenyataan ini… Maka kami singkapkan kakitanganmu, pada hari itu hingga penglihatanmu menjadi jelas” (Qaf: 19-22).
Malam itulah malam pertama ia berada dalam alam kubur… sendiri dikecam oleh kesunyian, tanpa anak dan isteri/suami juga sahabat karib… yang ada hanyalah amal… inilah malam pertama anak kita menjadi yatim, dan isteri/suami kita menjadi janda/duda… malam pertama yang menggusur dari tempat tidur yang empuk menuju dinginnya tanah berselimutkan kafan… inilah malam yang mengusir kita dari rumah mewah dan megah.. menempati liang lahad yang gelap dan sempit… kelmarin malam kita masih berpesta, makan dan minum bersama sahabat karib… tiba-tiba kita masuk pada malam pertama dimana kita menjadi santapan cacing tanah dan serangga… pada malam ini kita baru sedar.. Ternyata… HARTA, KELUARGA, PEKERJAAN yang keras kita mencarinya sampai lalai dari mengingati Allah… tidak sedikitpun daripada semua itu menemani dan membela kita…
Allah SWT berfirman, “Bermegah-megahan telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk kedalam kubur, janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui akibat perbuatanmu” (At-Takatsur: 1-3)
Inilah malam episod pertama dari alam akhirat, kuburan boleh menjadi taman syurga, sebaliknya ia boleh menjadi satu lubang dari lubang-lubang neraka… inilah kematian datang dengan tiba-tiba… ia datang tepat pada waktunya… tidak lambat dan tidak cepat… meragut dengan paksa, melenyapkan segala nikmat dunia.. tidak pernah menilai kita tua atau muda, kaya atau miskin, sihat atau sakit… ia datang untuk mengeluarkan manusia dari alam kehidupan yang selama ini kita jalani.. ketahuilah rumah yang kukuh dan megah tidak akan mampu membentengi datangnya sang pencabut nyawa… Banyaknya wang di bank tidak mampu memberi rasuah kepada Malaikat untuk undurkan waktu kematiannya… inilah realiti kematian… sudah bersiapkah kita menghadapi malam pertamanya… Bukankah Rasulullah Saw ada bersabda “ Orang yang bijak adalah yang sentiasa mengingati mati di antara kamu, dan ada bekalan setelah kematiannya..” Marilah kita siapkan bekalan untuk menjadi penyinar di alam kubur nanti… demi Allah, tiada yang sanggup menerangkannya melainkan dengan iman dan amal yang soleh..
Metode Menjemput Kematian…
“Kematian adalah nasihat terbaik dan guru kehidupan, sedikit sahaja kita lengah dari memikirkan kematian, maka kita akan kehilangan guru terbaik dalam kehidupan” Sesungguhnya manusia telah memilih bagaimana akhir hidupnya… dan pilihan itu ada pada bagaimana ia menjalani kehidupannya… sebagaimana ia menjalani kehidupannya seperti itulah berakhirnya kematiannya… kerana sesungguhnya dengan menjalani kehidupan bererti kita sedang menuju kepada kematian kita…
Pernahkah kita mendengar berita tentang seorang penzina mati di katil hotel diatas perut pasanganya… seorang penagih dadah mati ketika menghisapnya… dan para penjudi mati diatas meja judinya… begitu juga kita pernah mendengar ahli ibadah mati di atas tikar sejadahnya… Alangkah malangnya, saat ajal tiba kita masih berlumur dosa berbalut nista… inilah malam pertama kita DI ALAM KUBUR… sendiri, di cekam sepi gelap yang tidak pernah terbayang… hilanglah sudah… semua gemerlapnya DUNIA… RUMAH dengan jerih payah bertahun-tahun telah kita bangunkan… ISTERI/SUAMI dan pengabdiannya begitu tulus… ANAK, yang padanya darah daging kita… ORANG TUA yang titisan kasih sayangnya.. mengalir di tubuh kita… dan PEKERJAAN, yang bermati-matian kita habiskan waktu untuknya… KERETA MEWAH yang selalu menjadi kebanggaan… tapi kini hari itu telah pergi… masa pun telah tiada… yang tersisa hanya dosa… yang terus terbayang…
TERINGAT… akan ISTERI/SUAMI yang sentiasa dinafikan hak-haknya… ANAK, yang telah kita kotori tubuhnya dari nafkah yang HARAM… ORANG TUA, yang di sisa hidupnya belum sempat dibahagiakan… SAHABAT KARIB, yang meminta bantuan kita biarkan… dan KAWAN-KAWAN, yang telah banyak kita kecewakan… Ya ALLAH, masihkah ada hari milik-Mu untukku… agar boleh ku lunaskan segala urusan… lilitan hutang yang belum terbayar… banyaknya AMANAH dan KEPERCAYAAN yang tidak disampaikan… beribu JANJI yang sering diingkari… dan WANG RASUAH, yang telah kita nikmati dan kita bagi… namun kini, PINTU-MU… sudah tertutup rapat… bertaubat sudah terlambat, menyesali diri sudah tidak bererti… dan tinggallah sendiri menanggung beban DOSA dan KESALAHAN yang tidak terMAAFKAN… merasakan PENDERITAAN yang PANJANG yang tiada berakhir… SEKARANG, adakah dalam hati kita MATI itu sebagai PENASIHAT..??? Semoga selagi masih ada waktu…
Fasa-Fasa Alam Kubur
Kesempitan kubur, pertanyaan malaikat, azab atau nikmat kubur, ditempatkannya ruh dan kebangkitan…
Alam kubur adalah alam perantaraan kehidupan dunia dan akhirat yang dimulai setelah kematian dan berakhir selepas kebangkitan… selama masa ini, seorang yang beriman merasa bahagia… sementara orang kafir merasa sengsara… orang yang sudah mati akan dihimpit dalam kubur… siapa pun ia kafir atau muslim akan merasakan himpitan kubur… bezanya penyimpitan yang dirasakan seorang mukmin tidak berlaku selamanya, tidak seperti orang kafir yang akan berterusan himpitan kuburnya sampai hancur tulang-tulangnya…
Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Sesungguhnya kubur itu memiliki himpitan, seandainya ada orang yang selamat darinya, maka selamatlah Sa’ad Bin Mu’adz…” Sa’ad Bin Mu’adz akan mengalami himpitan kubur, padahal ia adalah seorang pemimpin penuh kemuliaan, kematiannya menggoncangkan ‘Arasy, dibukakan baginya pintu-pintu langit, Kasyahidannya disaksikan oleh 70 ribu malaikat…
Hadis yang diriwayatkan oleh Nasa’I dari Rasulullah SAW: “Kematiannya menggoncangkan ‘Arasy, dibukakan baginya pintu-pintu langit, pintu yang banyak, Kesyahidannya disaksikan oleh 70 ribu malaikat, maka sungguh ia mengalami himpitan kubur, kemudian Allah melapangkanya.” Apabila Sa’ad Bin Mu’adz seorang pemimpin yang besar, hamba Alah yang soleh dan mendapatkan mati Syahid mengalami himpitan kubur… bagaimana dengan kita..? Allahuakhbar… Ya Allah Terimalah taubat-ku… selamatkanlah aku dari azab kubur…
Rasulullah SAW bersabda “Seorang manusia apabila diletakkan dia di dalam kuburnya dan sahabatnya berpaling pulang sedang ia mendengar suara sandal mereka akan datang kepadanya dua malaikat dan mendudukkannya dan bertanya… SIAPAKAH TUHAN-MU…?, SIAPAKAH NABI-MU…?, APAKAH AGAMA-MU…?… dia menjawab, ALLAH ADALAH TUHAN-KU… MUHAMMAD ADALAH NABI-KU… ISLAM ADALAH AGAMA-KU…
Terdengarlah seruan dari langit, “Benar.. Hambaku, hamparkan baginya tikar dari syurga, lalu angin dan wangi syurga datang kepadanya kemudian kubur diluaskan seluas mata memandang, seorang yang rupawan datang menemaninya, yang tiada lain itulah amal solehnya.” (Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, Hakim dan Baihaqi).
Benarkah kita… boleh menjawabnya…? Dari lisan yang jarang menyebut Asma-Nya… dan ibadah yang sering kita remehkan… Serta sunnah Rasul… yang kita abaikan… pada saat itu… kita hanya mampu menjawab… TIDAK… TIDAK… TIDAAAKKKKK…
Terdengarlah suara penyeru dari langit… Hambaku ini seorang pendusta… Hamparkan padanya tikar dari api neraka, bukakan baginya pintu neraka, panas dan keringnya neraka mendatanginya… Kubur disempitkan sampai pecah tulang-tulangnya… seorang berwajah buruk berpakaian buruk dan berbau busuk datang kepadanya… Yang tiada lain itulah amal buruknya…
Tragedi… Siksa Kubur
“Aisyah Ra bertanya tentang azab kubur, Rasulullah SAW menjawab: Ya, azab kubur pasti ada.” (HR. Bukhari – Dalam Kitab Al-Janaiz).
“Aisyah Ra meriwayatkan bahawa Rasulullah SAW berdoa dalam solatnya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur…” (HR. Mutafaqun Alaih).
“Ketika orang-orang yang derhaka kepada Allah tidak mampu menjawab pertanyaan malaikat, lalu ia dipukul dengan besi… hingga ia menjerit dengan teriakan yang sangat keras… didengar oleh semua makhluk Allah, kecuali Jin dan Manusia,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Saatnya kita menyaksikan… kejadian nyata tentang siksa kubur yang berlaku di Jazirah Arab… Seorang pemuda yang dikeluarkan dari kuburnya setelah beberapa jam dia dikuburkan… Akibat mengalami azab kubur, pemuda tersebut telah berubah wajah dan jasadnya… Pemuda tersebut merupakan remaja muslim yang meninggal pada usia 18 tahun… seorang pemuda yang rosak akhlak dan agamanya… dan sering melalaikan solat… hampir tiga (3) jam pemuda tersebut dikuburkan, pihak keluarga meminta kubur tersebut digali semula untuk keperluan tertentu…
Dan apa yang terjadi selepas mayat tersebut dikeluarkan… pandangan yang sangat mengaibkan… Rambut yang hitam menjadi putih… Dari mulut dan hidung keluar darah yang masih merah pekat… seperti baru mengalami siksaan kubur yang sangat keras… seperti ada yang memukul dibahagian belakang kepalanya… dengan wajah seperti dilemas dan membeku…
Bagi seorang muslim… ini adalah pengajaran yang sangat-sangat berharga agar segera memperbaiki hidupnya… dengan bertaubat dari dosa-dosa yang telah dilakukan…
Sementara itu… sebagai pengajaran dan iktibar untuk kita…
Suara jeritan jutaan manusia di alam bumi yang lain… di sebuah lubang galian yang berada di daerah Siberia… Dr. Azzacove bersama kumpulannya telah melakukan sebuah kajian tentang pergerakan perut bumi di daerah Siberia, Rusia… kemudian mereka memasang alat pembesar suara supersensitive untuk mendengar suara pergerakan perut bumi… sebuah penemuan yang sangat mengejutkan, ketika mesin penggali sampai pada salah satu perut/kulit bumi… dari ruang/alam bumi yang lain, terdengar suara manusia berteriakan sangat keras dalam kesakitan… bahkan suara jeritan itu jumlahnya bukan seorang tetapi ribuan bahkan jutaan orang… sebagai seorang muslim kita tidak akan ragu lagi bahawa suara tersebut adalah suara manusia yang sedang disiksa di ALAM KUBUR…
Sebab-Sebab Siksa Kubur…
Ibnu Qoyyim Rahimahullah, dalam kitab Ar-Ruh menyebutkan ada beberapa dosa dan maksiat yang dapat menyebabkan kita disiksa di ALAM KUBUR, diantaranya :
1. Melalaikan Solat
2. Membaca al-Quran kemudian melupakannya
3. Tidak bersuci setelah membuang hadas kecil
4. Berkata bohong
5. Tidak membayar zakat
6. Corak kehidupan yang berlebih-lebihan
7. Memakan riba
8. Rasuah
9. Memfitnah sesama saudara muslim
10. Khianat terhadap amanah
11. Enggan menolong sesama muslim
12. Meminum arak
13. Berzina
14. Membunuh
“Wahai anak Adam… Sesungguhnya apa yang kau minta dari-Ku… dan yang kau harapkan dari-Ku… Ampunan-Ku bagimu yang meminta dan tidak bagi yang enggan…”
“Wahai anak Adam… Meskipun dosamu sepenuh petala langit… kemudian engkau meminta ampun pada-Ku… Ampunan-Ku bagimu dan tidak bagi yang enggan…” “Wahai anak Adam… Seandainya kau datang pada–Ku dengan kesalahan seluas bumi… kemudian engkau datang kepada-Ku… dan tidak berbuat syirik pada-Ku dengan sesuatu pun… Sungguh Aku akan berikan kepadamu ampunan…”
Ya Allah… terimalah taubatku… Ya Allah… terimalah taubatku… Ya Allah… terimalah taubatku…
Alangkah bahagianya… seandainya maut menjemput kita sedang berurai air mata merasakan manisnya iman dalam sujud penghambaan… rindu akan perjumpaan dengan-Nya…
Alangkah indahnya air mata yang selalu berlinang dari munajat seorang anak soleh kepada Allah… Merindukan kemuliaan dan keselamatan bagi kedua orang tuanya… taburan doanya menjadi cahaya yang menerangi dari gelapnya ALAM KUBUR…
Doa-doanya menghantar kepulangan orang tuanya pada Allah dalam Husnul Khatimah… rintihan dan munajatnya menjadi benteng yang kukuh sebagai penghalang dari azab dan siksa kubur… Doa yang tiada terputus mengalir dari ketulusan dan keheningan hati agar orang tuanya dalam kasih sayang Allah…
Rujukan :
1. Kitab Ar-Ruh : Ibnul Qoyyim,
2. Kitab Al-Janaiz : Imam Bukhori,
3. Kitab Awwalu Lailatin Fil Qobr : Dr. Aidh Al-Qorni,
4. The Spectacle Of Death : Khwaja Muhammad Islam,
5. Grave Punishment : Al-Sunna.

Peristiwa-Peristiwa Di Alam Kubur


Peristiwa-Peristiwa Di Alam Kubur


Allâh Azza wa Jalla berfirman:
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan. [Ali Imrân/3:185]
Allâh Azza wa Jalla memberikan pemberitaan umum kepada seluruh makhluk, bahwa setiap jiwa akan merasakan kematian. Hanya Allâh Yang Maha Hidup, tidak akan mati. Adapun jin, manusia, malaikat, semua akan mati.
Kematian merupakan hakekat yang menakutkan. Dia akan mendatangi seluruh orang yang hidup dan tidak ada yang kuasa menolak maupun menahannya. Maut merupakan ketetapan Allâh Azza wa Jalla . Ini adalah hakekat yang sudah diketahui. Maka sepantasnya kita bersiap diri menghadapinya dengan iman sejati dan amal shalih yang murni.
Di dalam tulisan ini insya Allah akan kami sampaikan beberapa peristiwa yang terjadi di alam kubur sehingga menjadikan kita lebih waspada dalam menjalani kehidupan dunia ini agar selamat di alam kubur.
ALAM KUBUR MENAKUTKAN
Hani’ Radhiyallahu anhu , bekas budak Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu , berkata, “Kebiasaan Utsman Radhiyallahu anhu jika berhenti di sebuah kuburan, beliau menangis sampai membasahi janggutnya. Lalu beliau Radhiyallahu anhu ditanya, ‘Disebutkan tentang surga dan neraka tetapi engkau tidak menangis. Namun engkau menangis dengan sebab ini (melihat kubur), (Mengapa demikian?)’ Beliau, ‘Sesungguhnya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, (yang artinya) ‘Kubur adalah persinggahan pertama dari (persinggahan-persinggahan) akhirat. Bila seseorang selamat dari (keburukan)nya, maka setelahnya lebih mudah darinya; bila seseorang tidak selamat dari (keburukan)nya, maka setelahnya lebih berat darinya.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ‘Aku tidak melihat suatu pemandangan pun yang lebih menakutkan daripada kubur.’” [HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Mâjah; dihasankan oleh syaikh al-Albâni]
Karena fase setelah kubur lebih mudah bagi yang selamat, maka ketika melihat surga yang disiapkan Allâh Azza wa Jalla dalam kuburnya, seorang Mukmin mengatakan, “Ya Rabb, segerakanlah kiamat agar aku kembali ke keluarga dan hartaku.” Sebaliknya, orang-orang kafir, ketika melihat adzab pedih yang disiapkan Allâh Azza wa Jalla baginya, ia berseru, “Ya Rabb, jangan kau datangkan kiamat.” Karena yang akan datang setelahnya lebih pedih siksanya dan lebih menakutkan.
GELAPNYA ALAM KUBUR
Hal iniditunjukkan oleh hadits shahih :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَةً سَوْدَاءَ كَانَتْ تَقُمُّ الْمَسْجِدَ – أَوْ شَابًّا – فَفَقَدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَ عَنْهَا – أَوْ عَنْهُ – فَقَالُوا مَاتَ. قَالَ « أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِى ». قَالَ فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا – أَوْ أَمْرَهُ – فَقَالَ « دُلُّونِى عَلَى قَبْرِهِ ». فَدَلُّوهُ فَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَ « إِنَّ هَذِهِ الْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلاَتِى عَلَيْهِمْ ».
Dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa seorang wanita hitam -atau seorang pemuda- biasa menyapu masjid Nabawi pada masa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendapatinya sehingga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakannya. Para sahabat menjawab, ‘Dia telah meninggal’. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?’ Abu Hurairah berkata, ‘Seolah-olah mereka meremehkan urusannya’. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tunjukkan kuburnya kepadaku’. Lalu mereka menunjukkannya, beliau pun kemudian menyalati wanita itu, lalu bersabda, “Sesungguhnya kuburan-kuburan ini dipenuhi kegelapan bagi para penghuninya, dan sesungguhnya Allâh Subhanahu wa Ta’ala menyinarinya bagi mereka dengan shalatku terhadap mereka.” [HR. Bukhari, Muslim, dll]
HIMPITAN ALAM KUBUR
Setelah mayit diletakkan di dalam kubur, maka kubur akan menghimpit dan menjepit dirinya. Tidak seorang pun yang dapat selamat dari himpitannya. Beberapa hadits menerangkan bahwa kubur menghimpit Sa’ad bin Muadz Radhiyallahu anhu , padahal kematiannya membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit terbuka, serta malaikat sebanyak tujuh puluh ribu menyaksikannya. Dalam Sunan an-Nasâ’i diriwayatkan dari Ibn Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
هَذَا الَّذِى تَحَرَّكَ لَهُ الْعَرْشُ وَفُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَشَهِدَهُ سَبْعُونَ أَلْفًا مِنَ الْمَلاَئِكَةِ لَقَدْ ضُمَّ ضَمَّةً ثُمَّ فُرِّجَ عَنْهُ
Inilah yang membuat ‘arsy bergerak, pintu-pintu langit dibuka, dan disaksikan oleh tujuh puluh ribu malaikat. Sungguh ia dihimpit dan dijepit (oleh kubur), akan tetapi kemudian dibebaskan.” [Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah ; Lihat Misykâtul Mashâbîh 1/49; Silsilah ash-Shahîhah, no. 1695]
Dalam Musnad Ahmad diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لِلْقَبْرِ ضَغْطَةً وَلَوْ كَانَ أَحَدٌ نَاجِياً مِنْهَا نَجَا مِنْهَا سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ
Sesungguhnya kubur memiliki himpitan yang bila seseorang selamat darinya, maka (tentu) Saad bin Muâdz telah selamat. [HR. Ahmad, no. 25015; 25400; Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni di dalam Shahîhul Jâmi’ 2/236]
Himpitan kubur in akan menimpa semua orang, termasuk anak kecil. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَوْ أَفْلَتَ أَحَدٌ مِنْ ضَمَّةِ الْقَبْرِ لَنَجَا هَذَا الصَّبِيُّ
Seandainya ada seseorang selamat dari himpitan kubur, maka bocah ini pasti selamat [Mu’jam ath-Thabrani dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu dengan sanad shahih dan riwayat ini dinilai shahih oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jâmi, 5/56]
FITNAH (UJIAN) KUBUR
Jika seorang hamba telah diletakkan di dalam kubur, dua malaikat akan mendatanginya dan memberikan pertanyaan-pertanyaan. Inilah yang dimaksud dengan fitnah (ujian) kubur. Dalam hadits shahih riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat al-Barro bin ‘Azib Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
فَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ:فَيَقُولَانِ لَهُ : مَنْ رَبُّكَ ؟ فَيَقُولُ: رَبِّيَ اللَّهُ فَيَقُولَانِ لَهُ : مَا دِينُكَ ؟ فَيَقُولُ: دِينِيَ الْإِسْلَامُ فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ ؟ فَيَقُولُ هُوَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولَانِ لَهُ : وَمَا يُدْرِيْكَ ؟ فَيَقُولُ: قَرَأْتُ كِتَابَ اللَّهِ فَآمَنْتُ بِهِ وَصَدَّقْتُ فَيُنَادِي مُنَادٍ فِي السَّمَاءِ: أَنْ قَدْ صَدَقَ عَبْدِيفَأَفْرِشُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ (وَأَلْبِسُوهُ مِنَ الْجَنَّةِ) وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى الْجَنَّةِ , قَالَ: فَيَأْتِيهِ مِنْ رَوْحِهَا وَطِيبِهَا وَيُفْسَحُ لَهُ فِي قَبْرِهِ مَدَّ بَصَرِهِ قَالَ وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ حَسَنُ الْوَجْهِ حَسَنُ الثِّيَابِ طَيِّبُ الرِّيحِ فَيَقُولُ : أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُرُّكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ , فَيَقُولُ لَهُ : مَنْ أَنْتَ , فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالْخَيْرِ, فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الصَّالِحُ, فَيَقُولُ: رَبِّ أَقِمِ السَّاعَةَ حَتَّى أَرْجِعَ إِلَى أَهْلِي وَمَالِي
Kemudian dua malaikat mendatanginya dan mendudukannya, lalu keduanya bertanya, “Siapakah Rabbmu ?” Dia (si mayyit) menjawab, “Rabbku adalah Allâh”. Kedua malaikat itu bertanya, “Apa agamamu?”Dia menjawab: “Agamaku adalah al-Islam”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Siapakah laki-laki yang telah diutus kepada kamu ini?” Dia menjawab, “Beliau utusan Allâh”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Apakah ilmumu?” Dia menjawab, “Aku membaca kitab Allâh, aku mengimaninya dan membenarkannya”.
Lalu seorang penyeru dari langit berseru, “HambaKu telah (berkata) benar, berilah dia hamparan dari surga, (dan berilah dia pakaian dari surga), bukakanlah sebuah pintu untuknya ke surga.
Maka datanglah kepadanya bau dan wangi surga. Dan diluaskan baginya di dalam kuburnya sejauh mata memandang. Dan datanglah seorang laki-laki berwajah tampan kepadanya, berpakaian bagus, beraroma wangi, lalu mengatakan, “Bergembiralah dengan apa yang menyenangkanmu, inilah harimu yang engkau telah dijanjikan (kebaikan)”. Maka ruh orang Mukmin itu bertanya kepadanya, “Siapakah engkau, wajahmu adalah wajah yang membawa kebaikan?” Dia menjawab, “Aku adalah amalmu yang shalih”. Maka ruh itu berkata, “Rabbku, tegakkanlah hari kiamat, sehingga aku akan kembali kepada istriku dan hartaku”.
Pertanyaan ini juga dilontarkan kepada orang kafir, sebagaimana yang dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
وَيَأْتِيهِ مَلَكَانِ فَيُجْلِسَانِهِ فَيَقُولَانِ لَهُ : مَنْ رَبُّكَ؟ فَيَقُولُ : هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيَقُولَانِ لَهُ: مَا دِينُكَ ؟ فَيَقُولُ : هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيَقُولَانِ لَهُ مَا هَذَا الرَّجُلُ الَّذِي بُعِثَ فِيكُمْ ؟ فَيَقُولُ: هَاهْ هَاهْ لَا أَدْرِي فَيُنَادِي مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ كَذَبَ فَافْرِشُوا لَهُ مِنَ النَّارِ وَافْتَحُوا لَهُ بَابًا إِلَى النَّارِ فَيَأْتِيهِ مِنْ حَرِّهَا وَسَمُومِهَا وَيُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ فِيهِ أَضْلَاعُهُ وَيَأْتِيهِ رَجُلٌ قَبِيحُ الْوَجْهِ قَبِيحُ الثِّيَابِ مُنْتِنُ الرِّيحِ فَيَقُولُ: أَبْشِرْ بِالَّذِي يَسُوءُكَ هَذَا يَوْمُكَ الَّذِي كُنْتَ تُوعَدُ, فَيَقُولُ: مَنْ أَنْتَ فَوَجْهُكَ الْوَجْهُ يَجِيءُ بِالشَّرِّ فَيَقُولُ: أَنَا عَمَلُكَ الْخَبِيثُ فَيَقُولُ رَبِّ لَا تُقِمِ السَّاعَةَ
Kemudian ruhnya dikembalikan di dalam jasadnya. Dan dua malaikat mendatanginya dan mendudukannya. Kedua malaikat itu bertanya, “Sipakah Rabbmu?” Dia menjawab: “Hah, hah, aku tidak tahu”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Apakah agamamu?” Dia menjawab, “Hah, hah, aku tidak tahu”.
Kedua malaikat itu bertanya, “Siapakah laki-laki yang telah diutus kepada kamu ini?”Dia menjawab: “Hah, hah, aku tidak tahu”.
Lalu penyeru dari langit berseru, “HambaKu telah (berkata) dusta, berilah dia hamparan dari neraka, dan bukakanlah sebuah pintu untuknya ke neraka.” Maka panas neraka dan asapnya datang mendatanginya. Dan kuburnya disempitkan, sehingga tulang-tulang rusuknya berhimpitan.
Dan datanglah seorang laki-laki berwajah buruk kepadanya, berpakaian buruk, beraroma busuk, lalu mengatakan, “Terimalah kabar yang menyusahkanmu ! Inilah harimu yang telah dijanjikan (keburukan) kepadamu”. Maka ruh orang kafir itu bertanya kepadanya, “Siapakah engkau, wajahmu adalah wajah yang membawa keburukan?” Dia menjawab, “Aku adalah amalmu yang buruk”. Maka ruh itu berkata, “Rabbku, janganlah Engkau tegakkan hari kiamat”.
[Lihat Shahîhul Jâmi’ no: 1672]
Dari hadits yang telah dikemukakan di atas menunjukkan bahwa pertanyaan dalam kubur berlaku untuk umum, baik orang Mukmin maupun kafir.
ADZAB DAN NIKMAT KUBUR
Banyak sekali hadits yang menjelaskan keberadaan adzab dan nikmat kubur. Hal ini telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Imam Ibnu Abil ‘Izzi rahimahullah , penulis kitab al-Aqîdah ath-Thahâwiyah, berkata, “Telah mutawatir hadits-hadits dari Rasûlullâh tentang keberadaan adzab dan nikmat kubur bagi orang yang berhak mendapatkannya; Demikian juga pertanyaan dua malaikat. Oleh karena itu, wajib meyakini dan mengimani kepastian ini. Dan kita tidak membicarakan bagaimana caranya, karena akal tidak memahami bagaimana caranya, karena keadaan itu tidak dikenal di dunia ini. Syari’at tidaklah datang membawa perkara yang mustahil bagi akal, tetapi terkadang membawa perkara yang membingungkan akal. Karena kembalinya ruh ke jasad (di alam kubur) tidaklah dengan cara yang diketahui di dunia, namun ruh dikembalikan ke jasad dengan cara yang berlainan dengan yang ada di dunia.” [Kitab Syarah al-Aqîdah ath-Thahâwiyah, hlm.450; al-Minhah al-Ilâhiyah fii Tahdzîb Syarh ath-Thahâwiyah, hlm. 238] Kalangan atheis dan orang-orang Islam yang mengikuti pendapat para filosof mengingkari adanya adzab kubur. Mereka beralasan bahwa setelah membongkar kubur, mereka tidak melihat sama sekali apa yang diberitakan oleh nash-nash syariat. Mereka semua tidak mempercayai apa yang di luar jangkauan ilmu mereka. Mereka mengira bahwa penglihatan mereka dapat melihat segala sesuatu dan pendengaran mereka dapat mendengar segala sesuatu, padahal kita saat ini telah mengetahui beberapa rahasia alam yang oleh penglihatan dan pendengaran kita tidak dapat menangkapnya. Adapun orang-orang yang beriman kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala akan membenarkan berita-Nya.
Di dalam al-Qur’ân terdapat isyarat-isyarat yang menunjukkan adanya adzab kubur. Antara lain adalah Firman Allâh Azza wa Jalla tentang Fir’aun dan kaumnya :
وَحَاقَ بِآلِ فِرْعَوْنَ سُوءُ الْعَذَابِ ﴿٤٥﴾ النَّارُ يُعْرَضُونَ عَلَيْهَا غُدُوًّا وَعَشِيًّا ۖ وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ
Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk. Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”. [al-Mukmin/40: 45-46]
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Fir’aun beserta kaumnya dikepung oleh adzab yang amat buruk”, yaitu tenggelam di lautan, kemudian pindah ke neraka Jahim. “Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang”, sesungguhnya ruh-ruh mereka dihadapkan ke neraka pada waktu pagi dan petang sampai hari kiamat. Jika hari kiamat telah terjadi ruh dan jasad mereka berkumpul di neraka. Oleh karena inilah Allâh Azza wa Jalla berfirman (yang artinya), “dan pada hari terjadinya kiamat. (dikatakan kepada malaikat), “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam adzab yang sangat keras”, yaitu kepedihannya lebih dahsyat dan siksanya lebih besar. Dan ayat ini merupakan fondasi yang besar dalam pengambilan dalil Ahlus Sunnah terhadap adanya siksaan barzakh di dalam kubur, yaitu firmanNya ‘Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang’. [Tafsir surat al-Mukmin/40: 45-46]
Imam al-Qurthubi t mengatakan, “Mayoritas Ulama menyatakan bahwa penampakan nereka itu terjadi di barzakh, dan itu merupakan dalil penetapan adanya siksa kubur”. [Fathul Bâri 11/233]
SEBAB-SEBAB SIKSA KUBUR[1]
Sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan siksa kubur ada dua bagian, mujmal (global) dan mufash-shal (rinci). Sebabnya secara mujmal (global), yaitu kebodohan terhadap Allâh Azza wa Jalla , menyia-nyiakan perintah-Nya, dan menerjang larangan-Nya. Sedangkan sebabnya secara mufash-shal (rinci), adalah perkara-perkara yang dijelaskan oleh nash-nash sebagai sebab siksa kubur.
Di sini akan kami sebutkan di antara sebab mufash-shal sehingga kita bisa menjauhinya:
1. Namimah, yaitu menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain untuk merusak hubungan mereka.
2. Tidak menutupi diri ketika buang hajat.
3. Ghulul, yaitu mengambil harta rampasan perang sebelum dibagi oleh imam.
4. Dusta.
5. Memahami al-Qur’ân namun tidak mengamalkannya.
6. Zina
7. Riba
8. Mayit yang ditangisi keluarganya, jika mayit tersebut tidak melarang sebelumnya.
HAL-HAL YANG MENYELAMATKAN DARI SIKSA KUBUR
Perkara yang akan menyelamatkan seseorang dari adzab kubur adalah orang yang mempersiapkan diri sebelum menghadapi kematian yang datang tiba-tiba. Di antara persiapan menghadapi maut adalah segera bertaubat, menunaikan kewajiban syariat, memperbanyak amal shalih, memperbaiki akidah, berjihad, berbuat baik pada orang tua, menyambung silaturahim, dan amal-amal shalih lainnya. Dengan amalan tersebut Allâh Azza wa Jalla memberinya jalan keluar dari tiap kesulitan dan kesusahan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dengan mengutip hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Abu Hâtim dalam shahih-nya, “Sesungguhnya orang mati dapat mendengar suara langkah kaki orang-orang yang pergi meninggalkannya. Jika ia seorang Mukmin, maka shalat berada di dekat kepalanya, puasa berada di sebelah kanannya, zakat disebelah kirinya, perbuatan baik seperti berkata benar, silaturahim, dan perbuatan baik kepada manusia berada di dekat kaki. Ia lalu didatangi (oleh malaikat) dari arah kepalanya, maka shalat berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari sebelah kanan, maka puasa berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari sebelah kiri, maka zakat berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Kemudian ia didatangi dari arah kedua kakinya, maka perbuatan baik, seperti berkata benar, silaturahim, dan berbuat baik kepada manusia, berkata, ‘Di arahku tidak ada jalan masuk.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Duduklah.’ Ia pun duduk. Kepadanya ditampakkan bentuk serupa matahari yang hampir terbenam. Ia ditanya, ‘Siapa lelaki ini yang dulu bersama kalian? Apa pendapatmu tentangnya?’ Ia menjawab, ‘Tinggalkan aku, aku ingin shalat.’ Mereka menyahut, ‘Sungguh kamu akan melakukannya, tetapi jawablah pertanyaan kami.’ Ia berkata, ‘Apa pertanyaan kalian?’ Mereka menanyakan, ‘Apa pendapatmu tentang lelaki ini yang dulu bersama kalian? Apa persaksianmu terhadapnya?’ Ia menjawab, ‘Aku bersaksi bahwa ia adalah utusan Allâh, dan dia membawa kebenaran dari Allâh.’ Lalu dikatakan kepadanya, ‘Dengan dasar keimanan itulah kau telah hidup, dan dengan dasar itu kau telah mati, dan dengan dasar itu pula kau akan dibangkitkan, insya Allâh.’ Kemudian dibukakan baginya pintu surga, lalu dikatakan kepadanya, ‘Ini tempat tinggalmu di surga dan segala yang telah Allâh siapkan untukmu.’ Ia bertambah senang dan gembira. Kemudian dibukakan pintu neraka, dan dikatakan, ‘Itu adalah tempat tinggalmu dan segala yang telah Allâh siapkan untukmu (jika kau mendurhakai-Nya).’ Ia bertambah senang dan gembira. Kemudian kuburnya diluaskan seluas tujuh puluh hasta dan diterangi cahaya, jasadnya dikembalikan seperti semula, dan ruhnya dijadikan di dalam penciptaan yang baik, yaitu burung yang bertengger di pohon surga.”
MEMOHON PERLINDUNGAN KEPADA ALLAH DARI FITNAH DAN ADZAB KUBUR
Fitnah (ujian) dan adzab kubur adalah masalah besar, sehingga Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memohon perlindungan dari hal itu, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Beliau pun sangat menekankan kepada umatnya untuk memohon perlindungan kepada Allâh dari segala fitnah dan azab kubur.
ORANG-ORANG YANG TERPELIHARA DARI UJIAN DAN SIKSA KUBUR
Sebagian kaum Mukmin yang melakukan amal-amal besar atau tertimpa musibah besar akan terjaga dari fitnah atau ujian dan azab kubur, Diantara mereka :
Pertama : Orang yang mati syahid.
an-Nasâ’i rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Ya Rasûlullâh, mengapa kaum Mukmin diuji dalam kubur kecuali yang mati syahid?” Beliau menjawab, “Cukuplah baginya ujian kilatan pedang di atas kepalanya.” [Dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah. Lihat Shahîhul Jâmi’ 4/164]
Kedua : Seseorang yang gugur ketika bertugas jaga di jalan Allah
Fadhdhalah ibn Ubaid meriwayatkan dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau bersabda, “Setiap orang yang meninggal amalnya ditutup, kecuali yang meninggal ketika bertugas jaga di jalan Allâh. Amalnya terus tumbuh sampai hari kiamat dan ia akan aman dari fitnah kubur.” [HR. Tirmidzi dan Abu Dawud; dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah. Lihat Misykâtul Mashâbîh 2/355]
Ketiga : Seseorang yang meninggal hari Jum’at
Dalam hadits Abdullah ibn Amru, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap Muslim yang meninggal pada hari Jum’at akan dijaga oleh Allah dari fitnah kubur.” [HR. Ahmad dan Tirmidzi; Dinyatakan kuat oleh syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Ahkâmul Janâiz, hlm. 35]
Keempat : Seseorang yang meninggal karena sakit perut
Abdullah bin Yasar Radhiyallahu anhu berkata, “Aku pernah duduk bersama Sulaiman bin Shard dan Khalid ibn ‘Urafthah. Mereka menceritakan bahwa ada seorang lelaki yang meninggal karena sakit perut. Keduanya ingin menyaksikan jenazahnya. Salah satunya mengatakan kepada yang lain, ‘Bukankah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Orang yang meninggal karena sakit perut tidak akan diadzab di dalam kubur.’ Yang satunya menjawab, ‘Engkau benar.’ [HR. an-Nasa’i dan Tirmidzi; dishahihkan oleh syaikh al-Albâni rahimahullah]
Footnote
Lihat al-Qiyâmah Shughra, hlm. 57
Sumber: https://almanhaj.or.id/3830-peristiwa-peristiwa-di-alam-kubur.html

Hukum dan saksi

Hukum dan saksi

ولا يجوز أن يلي القضاء إلا من استكملت فيه خمس عشرة خصلة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورية والعدالة ومعرفة أحكام الكتاب والسنة ومعرفة الإجماع ومعرفة الاختلاف ومعرفة طرق الاجتهاد ومعرفة طرف من لسان العرب ومعرفة تفسير كتاب الله تعالى وأن يكون سميعا وأن يكون بصيرا وأن يكون كاتبا وأن يكون مستيقظا ويستحب أن يجلس في وسط البلد في موضع بارز للناس ولا حاجب له ولا يقعد للقضاء في المسجد ويسوي بين الخصمين في ثلاثة أشياء في المجلس واللفظ واللحظ ولا يجوز أن يقبل الهدية من أهل عمله ويجتنب القضاء في عشرة مواضع عند الغضب والجوع والعطش وشدة الشهوة والحزن والفرح المفرطين وعند المرض ومدافعة الأخبثين وعند النعاس وشدة الحر والبرد ولا يسأل المدعي عليه إلا بعد كمال الدعوى ولا يحلفه إلا بعد سؤال المدعي ولا يلقن خصما حجته ولا يفهمه كلاما ولا يتعنت بالشهداء ولا يقبل الشهادة إلا ممن ثبتت عدالته ولا يقبل شهادة عدو على عدوه ولا شهادة والد لولده ولا ولد لوالده ولا يقبل كتاب قاض إلى قاض آخر في الأحكام إلا بعد شهادة شاهدين يشهدان بما فيه. 
Tidak boleh menjatuhkan hukum kecuali didalamnya sempurna 15 hal: Islam, Baligh, Berakal, Merdeka, Laki Laki, Adil, Mengetahui hukum hukum yang ada dalam quran dan hadits,Mengetahui Ijma’, Mengetahui perselisihan, mengetahui Jalan Ijtihad, Mengetahui Ujung Lisan arab, Mengetahui Tafsir Kitab alloh, Dia Mampu Mendengar, Dia mampu melihat, Dia mampu menulis dan dia dalam keadaan Sadar ( tidak Tidur). 
Disunnahkan menempat di tengah tengar Negara ditempat yang jelas mudah di pandang manusia, tidak adan sesuatu yang kenghalangi. Tidak diperkenankan duduk di masjid pada waktu menghukumi. Dan menyamakan antara dua yang bersengketa dalam tiga ahal:
1. Tempat duduk.
2. Lafad
3. Penglihatan.
Tidak diperbolehkan menerima hadiah dari karyawannya. Dan harus menjauhi 10 hal ketika meghukumi:
1. Marah
2. Lapar
3. haus
4. sangat berhasrat
5. sangat sedih
6. bahagia yang melampai batas
7. ketika sakit menahan buang air baik besar atau kecil
8. ketika ngantuk
9. sangat panas
10. sangat dingin.
Tidak diperbolekan menanyai terdakwa kecuali setelah sempurnanya dakwaan. Dam tidak boleh menyumpahnya kecuali setelah menanyai yang mendakwa. Tidak boleh mengajarkan hujah kepada yang bersengketa dan juga tidak boleh memahamkan kalimat kepadayng bersangkutan dan juga tidak boleh menyifati saksi. Tidak boleh menerima saksi kecuali jelas tetap adilnya. Tidak diperbolehkan menerima kesksian musuh memberikan saksi kepada musuhnya, kesaksian orang tua terhadap anak, kesaksian anak terhadap orang tua. Dan tidak diperbolehkan menerima buku dari hakim lain dalam menghukumi kecuali setelah kesaksian dua saksi yang keduanya telah menyaksikan apa yanga ada didalamnya

"فصل" ويفتقر القاسم إلى سبعة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة والحساب فإن تراضى الشريكان بمن يقسم بينهما لم يفتقر إلى ذلك وإذا كان في القسمة تقويم لم يقتصر فيه على أقل من اثنين وإذا دعا أحد الشريكين شريكه إلى قسمة ما لا ضرر فيه لزم الآخر إجابته. 
Fasal 
Orang yang membagi butuh 7 syarat:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki Laki
6. Adil
7. Bisa menghitung
Ketika kedua belah pihak telah merestui dengan siapa yang membagi maka didak butuh lagi syarat tersebut. Ketika dalam bagian terdapat bagian yang perlu dikalkulasi maka tidak perlu meringkas hitungan yang kurang dari dua. Dan ketika ada salah satu dari serikat mengaku sesuatu yang  tidak membahayakan maka wajib bagi yang lain mengabulkannya

"فصل" وإذا كان مع المدعي بينة سمعها الحاكم وحكم له بها وإن لم تكن له بينة فالقول قول المدعي عليه بيمينه فإن نكل عن اليمين ردت على المدعي فيحلف ويستحق وإذا تداعيا شيئا في يد أحدهما فالقول قول صاحب اليد بيمينه وإن كان في أيديهما تحالفا وجعل بينهما ومن حلف على فعل نفسه حلف على البت والقطع ومن حلف على فعل غيره فإن كان إثباتا حلف على البت والقطع وإن كان نفيا حلف على نفى العلم. 
Fasal 
Bila yang mendakwa ada penjelasan hendaklah didengarkan oleh hakim dan hokum tetap milik hakim terhadap penjelasan. Bila yang mendkwa tidak ada penjelasan maka ucapan yang dibenarkan adalah ucapan terdakwa dengan sumpahnya. Maka bila ia menolak maka sumpah dikembalikan ke pendakwa maka bila pendakwa bersumpah dan meliki hak. Bila ada dua orang yang mengaku terhadap sesuatu yang ada di salah satu orang maka ucapan yang dibenarkan adalah orang yang sedang memegang sesuatu tersebut dengan sumpahnya. Dan ketika benda tersebut di kedua belah pihak maka keduanya disumpah dan benda tersebut dibagi kepanya mereka berdua. Barang siapa bersumpah terhadap dirinya sendiri maka dia sumpah terhadap sesuatu yang putus. Barang siap yang bersumpah terhadap pekerjaan orang lain maka bila pekerjaan itu ditetapkan maka dia bersumpah yang putus, dan bila sesuatu itu bersifat naïf maka dia bersumpah terhadap nafinya pengetahuan.

"فصل" ولا تقبل الشهادة إلا ممن اجتمعت فيه خمس خصال: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والعدالة وللعدالة خمس شرائط أن يكون مجتنبا للكبائر غير مصر على القليل من الصغائر سليم السريرة مأمون الغضب محافظا على مروءة مثله 
Fasal 
Tidak sah memberikan kesaksian kecuali berkumpul padanya lima hal:
1. Islam
2. Baligh
3. Berkal
4. Merdeka
5. Adil
Dan bagi orang yang adil itu memiliki lima sarat:
1. Menjahui dossa besar
2. Tidak menetapi sedikit dosa kecil
3. Selamat akidahnya
4. Dipercaya marahnya
5. Menjaga martabatnya.

"فصل" والحقوق ضربان حقوق الله تعالى وحقوق الآدميين فأما حقوق الآدميين فهي على ثلاثة أضرب ضرب لا يقبل فيه إلا شاهدان ذكران وهو ما لا يقصد منه المال ويطلع عليه الرجال وضرب يقبل فيه شاهدان أو رجل وامرأتان أو شاهد ويمين المدعي وهو ما كان القصد منه المال وضرب يقبل فيه رجل وامرأتان أو أربع نسوة وهو ما لا يطلع عليه الرجال وأما حقوق الله تعالى فلا تقبل فيها النساء وهي على ثلاثة أضرب ضرب لا يقبل فيه أقل من أربعة وهو الزنا وضرب يقبل فيه اثنان وهو ما سوى الزنا من الحدود وضرب يقبل فيه واحد وهو هلال رمضان ولا تقبل شهادة الأعمى إلا في خمسة مواضع: الموت والنسب والملك المطلق والترجمة وما شهد به قبل العمى وما شهد به على المضبوط ولا تقبل شهادة جار لنفسه نفعا ولا دافع عنها ضررا. 
Fasal 
Hak itu ada dua macam: hak Alloh ta’ala dan hak adami. Adapun hak adami maka ada tiga macam:
1. Tidak diterima kecuali dengan dua saksi laki laki yaitu tujuan harta yang telah dilihatnya
2. Diterima dengan dua saksi atau satu saksi laki laki dan dua perempuan atau sati saksi laki laki dan sumpah pendakwa yaitu tujuan harta.
3. Diterima dengan saksi satu laki laki dan dua perempuan atau empat perempuan yaitu sesuatu yang belum dilihat orang tersebut.
Adapun hak Alloh maka tidak diterima didalamnya perempuan yaitu ada tiga macam:
a. Tidak diterima ketika saksi kurang dari empat yaitu: Zina
b. Diterima dengan dua saksi yaitu selain had zina
c. Diterima dengan satu saksi yaitu tanggal romadhon.
Tidak diterima kesaksian orang buta kecuali dalam lima tempat:
1. Mati
2. Nasab
3. milik mutlak
4. terjemah
5. sesuatu yang dilihat sebelum buta
semua yang di saksikan orang buta adalah dibatasi. Tidak diterima kesaksian tetangga yang bermanfaat baginya. Dan juga tidak diterima kesaksian tetangga atas penolakan sesuatu yang berbahaya baginya.

hadis hukum

Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Kholid al-Juhany bahwa ada seorang Arab Badui menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, dengan nama Allah aku hanya ingin baginda memberi keputusan kepadaku dengan Kitabullah. Temannya berkata -dan ia lebih pandai daripada orang Badui itu-: Benar, berilah keputusan di antara kami dengan Kitabullah dan izinkanlah aku (untuk menceritakan masalah kami). Beliau bersabda: "Katakanlah." Ia berkata: Anakku menjadi buruh orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Ada orang yang memberitahukan kepadaku bahwa ia harus dirajam, namun aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita. Lalu aku bertanya kepada orang-orang alim dan mereka memberitahukan kepadaku bahwa puteraku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedang istri orang ini harus dirajam. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Demi Tuhan yang jiwaku ada di tangan-Nya, aku benar-benar akan memutuskan antara engkau berdua dengan Kitabullah. Budak wanita dan domba kembali kepadamu dan anakmu dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Berangkatlah, wahai Anas, menemui istri orang ini. Bila ia mengaku, rajamlah ia." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.
,br> Hadits ke-2
Dari Ubadah Ibnu al-Shomit bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ambillah (hukum) dariku. Ambillah (hukum) dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka (para pezina). Jejaka berzina dengan gadis hukumannya seratus cambukan dan diasingkan setahun. Duda berzina dengan janda hukumannya seratus cambukan dan dirajam." Riwayat Muslim.

Hadits ke-3

Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika beliau sedang berada di masjid. Ia menyeru beliau dan berkata: wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau berpaling darinya dan orang itu berputar menghadap wajah beliau, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina. Beliau memalingkan muka lagi, hingga orang itu mengulangi ucapannya empat kali. Setelah ia bersaksi dengan kesalahannya sendiri empat kali, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggilnya dan bersabda: "Apakah engkau gila?". Ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau sudah kawin?". Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "bawalah dia dan rajamlah." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-4

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ketika Ma'iz Ibnu Malik menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, beliau bertanya kepadanya: "Barangkali engkau cium, atau engkau raba, atau engkau pandang?". Ia berkata: Tidak, wahai Rasulullah. Riwayat Bukhari. Kelanjutannya adalah: "Apakah engkau menyetubuhinya?" Kali ini Rasulullah tidak menggunakan kata majas. Ma'iz menjawab: Ya. Setelah itu maka Rasulullah memerintahkan agar ia dirajam. Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahmad dan Abu Dawud.

Hadits ke-5

Dari Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu bahwa ia berkhutbah sembari berkata: Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad dengan (membawa) kebenaran dan menurunkan Kitab kepadanya. Di antara yang Allah turunkan kepadanya adalah ayat tentang rajam. Kita membacanya, menyadarinya, dan memahaminya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melakukan rajam dan kita pun setelah itu melakukannya. Aku khawatir jika masa yang panjang telah terlewati manusia ada orang yang akan berkata: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah. Lalu mereka sesat dengan meninggalkan suatu kewajiban yang diturunkan Allah. Dan sesungguhnya tajam itu benar-benar ada dalam Kitab Allah, yang ditimpakan pada orang yang berzina jika ia telah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, terdapat bukti, atau hamil, atau dengan pengakuan. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-6

Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila budak wanita seorang di antara kamu jelas-jelas berzina, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencaci maki kepadanya. Lalu jika ia berzina lagi, hendaknya ia memukulnya dengan cambuk dengan hitungan tertentu dan tidak mencercanya. Kemudian jika ia berzina untuk yang ketiga dan sudah jelas buktinya, hendaknya ia menjualnya walaupun dengan harga selembar rambut." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-7

Dari Ali bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Laksanakan hukuman atas hamba-hamba yang engkau miliki." Riwayat Abu Dawud. Menurut Muslim hadits tersebut mauquf.

Hadits ke-8

Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dia sedang hamil karena zina- dan berkata: Wahai Nabi Allah, aku harus dihukum, lakukanlah hukuman itu padaku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memanggil walinya dan bersabda: "Berbuat baiklah padanya, apabila ia melahirkan, bawalah bayi itu kepadaku." Kemudian beliau menyolatkannya. Berkatalah Umar: Apakah baginda menyolatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina? Beliau menjawab: "Ia benar-benar telah bertaubat yang sekiranya taubatnya dibagi antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya cukup buat mereka. Apakah engkau mendapatkan seseorang yang lebih utama daripada ia menyerahkan dirinya karena Allah?". Riwayat Muslim.

Hadits ke-9

Jabir Ibnu Abdullah berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah merajam seorang laki-laki dari Aslam, seorang laki-laki dari kaum Yahudi, dan seorang perempuan. Riwayat Muslim.

Hadits ke-10

Kisah dua orang Yahudi itu terdapat dalam shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Umar

Hadits ke-11

Said Ibnu Sa'ad Ibnu Ubadah Radliyallaahu 'anhu berkata: Di kampung kami ada seorang laki-laki kecil yang lemah telah berzina dengan salah seorang budak perempuan mereka. Lalu Sa'ad menuturkan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Pukullah ia sebagai hukumannya." Mereka berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia tidak tahan dengan pukulan semacam itu. Beliau bersabda: "Ambillah pelepah kurma yang memiliki seratus ranting dan pukullah dengan itu sekali." Kemudian mereka melakukannya. Riwayat Ahmad, NAsa'i dan Ibnu Majah. Sanadnya hasan namun maushul dan mursalnya dipertentangkan.

Hadits ke-12

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan seseorang melakukan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang berbuat dan diperbuat; dan barangsiapa mendapatkan seseorang bersenggama dengan binatang maka bunuhlah orang itu dan binatang tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Para perawinya dapat dipercaya, namun masih ada perselisihan pendapat didalamnya.

Hadits ke-13

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memukul dan mengasingkan (orang yang berbuat zina), Abu Bakar juga pernah memukul dan mengasingkan, serta Umar juga pernah memukul dan mengasingkan. Riwayat Tirmidzi. Para perawinya dapat dipercaya, namun mauquf dan marfu'nya masih dipertentangkan.

Hadits ke-14

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku wanita dan wanita yang bertingkah laku laki-laki. Beliau bersabda: "Usirlah mereka dari rumahmu." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-15

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tolaklah hukuman-hukuman selama engkau mendapatkan jalan menolaknya." Riwayat Ibnu Majah dengan sanad lemah.

Hadits ke-16

Tirmidzi dan Hakim juga meriwayatkan hadits serupa dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: "Hindarilah hukuman dari kaum muslimin sebisamu." Hadits ini lemah juga.

Hadits ke-17

Sedang Baihaqi meriwayatkan dari Ali Radliyallaahu 'anhu dengan ucapannya sendiri: Hindarilah hukuman-hukuman itu dengan data-data yang samar.

Hadits ke-18

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jauhilah kotoran-kotoran yang dilarang Allah. Barangsiapa melakukannya hendaknya ia berlindung dengan lindungan Allah dan bertaubat kepada-Nya. Barangsiapa menampakkan kepada kita lembaran (kesalahannya), kita tegakkan hukum Kitab Allah kepadanya." Riwayat Hakim. Hadits itu dalam kitab al-Muwaththo' hadits-hadits mursal Zaid Ibnu Aslam.

Hadits ke-19

'Aisyah berkata: Ketika turun ayat yang membebaskanku (dari tuduhan melakukan penyelewengan), Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar. Lalu beliau menuturkan hal itu dan membaca al-Qur'an. Setelah turun beliau memerintahkan dua orang laki-laki dan seorang perempuan agar dipukul dengan cambuk. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Bukhari juga memberikan isyarat.

Hadits ke-20

Anas Ibnu Malik berkata: Awal mula li'an dalam Islam ialah Syarik Ibnu Sahma' dituduh Hilal Ibnu Umayyah telah berzina dengan istrinya. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tunjukkan bukti (saksi) dan jika tidak bisa maka punggungmu akan dikenai hukuman." Hadits riwayat Abu Ya'la. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-21

Dalam kitab Bukhari ada hadits serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi'ah berkata: Aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh cambukan. Riwayat Malik dan Tsauri dalam kitab Jami'nya.

Hadits ke-22

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa menuduh hambanya berzina, ia akan dihukum pada hari kiamat, kecuali jika hamba itu melakukan sebagaimana yang ia katakan." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-23

Dari 'Aisyah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dipotong tangan seorang pencuri, kecuali sebesar seperempat dinar atau lebih." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut Lafadz Bukhari: "Tangan seorang pencuri dipotong (jika mengambil sebesar seperempat dinar atau lebih." Menurut riwayat Ahmad: "Potonglah jika mengambil seperempat dinar dan jangan memotong jika mengambil lebih kurang daripada itu."

Hadits ke-24

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memotong (tangan pencuri) karena mengambil sebual perisai seharga tiga dirham. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-25

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur kemudian dipotong tangannya, lalu mencuri tali dan dipotong tangannya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-26

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau akan memberikan pertolongan untuk membebaskan suatu hukuman dari hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah?". Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah. Beliau bersabda: "Wahai manusia, orang-orang sebelummu binasa adalah karena jika ada seseorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membebaskannya, dan jika ada orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukum padanya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim. Menurut riwayatnya dari jalan lain bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang perempuan meminjam barang lalu memungkirinya, maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk memotong tangannya.

Hadits ke-27

Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pengkhianat, pencopet, dan perampok tidak dikenakan hukuman potong." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-28

Rafi' Ibnu Khodij Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak dipotong orang yang mencuri buah dan mayang kurma." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih juga menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-29

Abu Umayyah al-Mahzumy Radliyallaahu 'anhu berkata: Dihadapkan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam seorang pencuri yang telah benar-benar mengaku, namun dia tidak membawa barang curiannya. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak mengira engkau mencuri." Ia berkata: Benar (aku telah mencuri). Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Lalu beliau memerintahkan untuk dihukum dan dipotonglah tangannya. Kemudian orang tersebut dihadapkan kepada beliau dan beliau bersabda: "Mintalah ampun kepada Allah dan bertaubatlah kepada-Nya." Ia berkata: Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Lalu beliau bersabda: "Ya Allah, berilah taubat kepadanya -tiga kali." riwayat Abu Dawud, Ahmad dan Nasa'i. Lafadz menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-30

Hakim meriwayatkannya dari hadits Abu Hurairah r.a, ia meriwayatkan hadits itu dengan makna yang sama, dn di dalamnya ada sabda beliau: "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian bakarlah (bekas potongannya." al-Bazzar juga meriwayatkannya dan ia berkata: Sanadnya tidak ada yang berkomentar.

Hadits ke-31

Dari Abdurrahman Ibnu Auf Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pencuri tidak perlu mengganti jika telah dijalankan hukuman atasnya." Riwayat Nasa'i dan ia menjelaskan bahwa hadits ini munqothi'. Abu Hatim berkata: Hadits ini munkar.

Hadits ke-32

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang kurma yang tergantung. Beliau bersabda: "Barangsiapa mengambil dengan mulutnya karena suatu keperluan, tanpa menyimpannya dalam baju, baginya tidak ada hukuman. Barangsiapa membawa sebagian keluar, ia wajib mengganti dan disiksa. Barangsiapa membawa sebagian keluar, setelah dibeber di tempat penjemuran, hingga mencapai harga perisai, maka ia harus dipotong." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-33

Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda ketika memerintahkan memotong orang yang mencuri selendangnya, lalu ia meminta kebebasan untuk sang pencuri: "Mengapa yang demikian itu tidak sebelum engkau membawanya kepadaku?". Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Hakim.

Hadits ke-34

Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang pencuri dihadapkan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Mereka berkata: Ia hanya mencuri wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Potonglah tangannya." Maka dipotonglah tangannya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang kedua kali (karena mencuri lagi) dan beliau bersabda: "Bunuhlah ia." Mereka mengatakan sebagaimana sebelumnya. Lalu ia dihadapkan untuk ketiga kali, lalu mereka menyebut seperti sebelumnya. Kemudian ia dihadapkan untuk yang keempat kali, begitu juga. Lalu dihadapkan untuk yang kelima kali dan beliau bersabda: "Bunuhlah dia." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Menurut Nasa'i ia hadits munkar.

Hadits ke-35

Ia juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Ibnu Hathib. Syafi'i menyebutkan bahwa pembunuhan pada kelima kali adalah mansukh.

Hadits ke-36

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah didatangkan seorang yang telah minum arak, lalu memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Perawi berkata: Abu Bakar juga melakukan demikian. Pada masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman Ibnu 'Auf berkata: Hukuman paling ringan adalah delapan puluh kali. Kemudian Umar memerintahkan untuk melaksanakannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-37

Menurut Riwayat Muslim dari Ali Radliyallaahu 'anhu -tentang kisah Walid Ibnu Uqbah: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencambuknya empat puluh kali, Abu Bakar (mencambuk peminum) empat puluh kali, dan Umar mencambuk delapan puluh kali. Semuanya Sunnah dan ini (yang delapan puluh kali) lebih saya (Ali) sukai. Dalam suatu hadits disebutkan: Ada seseorang menyaksikan bahwa ia melihatnya (Walid Ibnu Uqbah) muntah-muntah arak. Utsman berkata: Ia tidak akan muntah-muntah arak sebelum meminumnya.

Hadits ke-38

Dari Muawiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang peminum arak: "Apabila ia minum, cambuklah dia; bila minum lagi, cambuklah dia; bila ia minum untuk yang ketiga kali, cambuklah dia; lalu bila ia masih minum untuk keempat kali, pukullah lehernya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Lafadznya menurut Ahmad. Tirmidzi menuturkan pendapat yang menunjukkan bahwa hadits itu mansukh. Abu Dawud meriwayatkannya secara jelas dari Zuhry.

Hadits ke-39

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu memukul, hendaknya ia menghindari (memukul) wajah." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-40

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak diperbolehkan melaksanakan hukuman di dalam Masjid." Riwayat Tirmidzi dan Hakim

Hadits ke-41

Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Allah telah menurunkan ayat yang mengharamkan arak pada saat di Madinah tidak ada minuman keras yang diminum kecuali kurma. Riwayat Muslim.

Hadits ke-42

Umar berkata: telah turun ayat yang mengharamkan arak yang terbuat dari lima (bahan), yaitu: anggur, kurma, madu, gandum dan sya'ir. Arak ialah sesuatu yang dapat merubah pikiran (akal). Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-43

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram." Riwayat Muslim

Hadits ke-44

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesuatu yang banyaknya memabukkan, sedikitnya pun haram." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-45

Ibnu Abbas berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu dibuatkan rendaman kismis dalam tempat minuman. Beliau meminumnya hari itu, esoknya dan esok lusanya. Bila pada sore hari ketiga masih ada, beliau meminumnya dan memberikannya kepada orang lain. Bila masih ada juga sisanya, beliau membuangnya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-46

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat penyembuhmu dalam apa yang diharamkan kepadamu." Riwayat Baihaqi dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Hadits ke-47

Dari Wail al-Hadlramy bahwa Thariq Ibnu Suwaid Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tentang arak yang dijadikan obat. Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia bukanlah obat, namun ia penyakit." Riwayat Muslim, Abu Dawud dan lain-lain.

Hadits ke-48

Dari Abu Burdah al-anshori bahwa ia mendengar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan, kecuali jika melanggar suatu had (hukuman) yang ditentukan Allah Ta'ala." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-49

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ampunilah orang-orang yang baik dari ketergelinciran (berbuat salah yang tidak disengaja) mereka, kecuali melanggar had." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Baihaqi. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku tidak menjalakan had kepada seseorang kemudian ia mati dan aku berduka cita, kecuali peminum arak. Sesungguhnya jika ia mati, akan kubayar dendanya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-50

Dari Said Ibnu Zaid Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, ia mati syahid." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-51

Abdullah Ibnu Khobbab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Akan ada fitnah-fitnah, maka jadilah engkau hamba Allah yang terbunuh dan jadi pembunuh." Riwayat Ibnu Abu Khoisyamah dan Daruquthni.

Hadits ke-52

Ahmad juga meriwayatkan hadits serupa dari Kholid Ibnu Urfathoh.



kitab pidana

Hadits ke-1
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali salah satu dari tiga hal: Orang yang telah kawin yang berzina, ia dirajam; orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja, ia dibunuh; dan orang yang keluar dari agama Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, ia dibunuh atau disalib atau dibuang jauh dari negerinya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-3

Dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Masalah pertama yang akan diputuskan antara manusia pada hari kiamat ialah masalah darah." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-4

Dari Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh hambanya kami akan membunuhnya dan barangsiapa memotong hidung hambanya kami akan memotong hidungnya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi. Ia berasal dari riwayat Hasan Bashri dari Samurah, namun masih dipertentangkan Hasan Bashri mendengarnya dari Samurah. Dalam riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Dan barangsiapa mengebiri hambanya kami akan mengebirinya." Hakim menilai shahih dalam tambahan hadits ini.

Hadits ke-5

Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang ayah tidak dituntut karena membunuh anaknya." Riwayat Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu al-Jarud dan Baihaqi. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits itu mudlthorib.

Hadits ke-6

Abu Juhaifah berkata: Aku bertanya kepada Ali: Adakah padamu sesuatu dari wahyu selain al-Qur'an?. Ia menjawab: Tidak. Demi (Tuhan yang menumbuhkan biji dan menciptakan makhluk, kecuali pemahaman yang dianugerahkan Allah kepada seseorang dalam memahami al-Qur'an dan apa yang terdapat dalam lembaran ini. Aku bertanya: Apa yang terdapat dalam lembaran ini? Ia berkata: Denda bunuh, membebaskan tawanan, dan orang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-7

Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain bahwa Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Orang mukmin itu sama hak darahnya; orang yang (terpandang) rendah di antara mereka boleh melakukan sesuatu atas tanggungan mereka; mereka bagaikan satu tangan melawan orang lain; orang mukmin tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir demikian pula orang kafir yang masih terikat dengan perjanjiannya (ia tidak boleh dibunuh karena membunuh orang kafir). Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-8

Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis ditemukan kepalanya sudah retak di antara dua batu besar, lalu mereka bertanya kepadanya: Siapakah yang berbuat ini padamu? Si Fulan? atau Si Fulan? Hingga mereka menyebut nama seorang Yahudi, gadis itu menganggukkan kepalanya. Lalu ditangkaplah orang Yahudi tersebut dan ia mengaku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan untuk meretakkan kepalanya di antara dua batu besar itu. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-9

Dari Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang budak kecil milik sebuah keluarga fakir memotong telinga seorang budak kecil milik keluarga kaya. Lalu mereka menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, namun beliau tidak memberikan tindakan apa-apa pada mereka. Riwayat Ahmad dan Imam Tiga dengan sanad shahih.

Hadits ke-10

Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang menikam orang lain dengan tanduk di lututnya. Maka datanglah orang (yang luka) itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Beliau bersabda: "(Tunggu) hingga engkau sembuh." Kemudian ia datang lagi dan berkata: Berikan tindakan balasan untukku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberikan tindakan balasan untuknya. Kemudian ia datang lagi dan berkata: Wahai Rasulullah, aku jadi pincang. Beliau menjawab: "Aku telah melarangmu, namun engkau tidak menurut padaku. Maka Allah memberikan kebinasaan padamu dan pincangmu tidak berguna lagi (untuk menuntutnya)". Kemudian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang karena suatu luka hingga ia sembuh. Riwayat Ahmad dan Daruquthni. Hadits mursal

Hadits ke-11

Abu Hurairah berkata: Ada dua orang perempuan dari kabilah 'Udzail bertengkar. Salah seorang melempar yang lain dengan batu hingga ia dan anak dalam kandungannya mati. Lalu mereka mengajukan masalah itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Beliau memutuskan bahwa denda janin dalam perut dibayar dengan memerdekakan budak laki-laki atau perempuan dan denda perempuan yang dibunuh diberikan kepada 'ashobah (orang yang mendapatkan bagian siapa dalam pembagian warisan) yang diwariskan kepada anak-anak dan ahli waris mereka. Berkatalah Hamal Ibnu Nabighah al-Hudzaly; Wahai Rasulullah, bagaimana janin yang tidak makan dan tidak minum, tidak bicara dan tidak bersuara, dibayar dengan denda. Hal itu mestinya dibebaskan. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang ini adalah dari saudara tukang tenung." Kelihatan dari omongan yang ia ucapkan. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-12

Abu Dawud dan Nasa'i juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas bahwa Umar Radliyallaahu 'anhu bertanya kepada orang yang menyaksikan keputusan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam masalah pembunuhan janin tersebut. Perawi berkata: Berdirilah Hamal Ibnu Nabighah dan berkata: Aku di hadapan dua perempuan itu, salah seorang memukul yang lainnya -ia menceritakan dengan ringkas. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-13

Dari Anas bahwa Rubayyi' Bintu Nadlar -saudara perempuan ayahnya- telah meretakkan gigi depan seorang gadis. Lalu mereka meminta ampun, namun keluarga gadis menolak. Kemudian mereka menawarkan denda dan mereka tetap menolak kecuali qishash. Anas Ibnu Nadhlar berkata: Wahai Rasulullah, apakah gigi depan Rubayyi' diretakkan? Tidak, demi (Tuhan) yang telah mengutusmu dengan kebenaran, gigi depannya tidak akan diretakkan. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai Anas, Kitabullah memerintahkan qishash." Maka relalah keluarga gadis dan mereka memberikan ampunan. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya di antara hamba Allah itu ada yang bersumpah dengan nama Allah, ia akan melaksanakannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-14

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa terbunuh dengan tidak diketahui pembunuhnya, atau terkena lemparan batu, atau kena cambuk, atau kena tongkat, maka dendanya ialah denda bunuh karena kekeliruan. Barangsiapa dibunuh dengan sengaja, maka dendanya hukum mati. Barangsiapa menghindar dari berlakunya hukuman itu, maka laknat Allah padanya." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah dengan sanad kuat.

Hadits ke-15

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila ada seseorang memegang orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka pembunuh itu harus dibunuh dan pemegang itu ditahan." Hadits maushul riwayat Daruquthni dan shahih menurut Ibnu Qiththan. Para perawinya dapat dipercaya, namun Baihaqi lebih menilainya hadits mursal.

Hadits ke-16

Dari Abdurrahman Ibnu al-Bailamany bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah membunuh (menghukum bunuh) seorang muslim karena membunuh seorang kafir yang terikat dengan perjanjian. Beliau bersabda: "Aku orang yang lebih utama melaksanakan perjanjiannya." Riwayat Aburrazak seperti itu dengan mursal. Hadits maushul menurut Daruquthni dengan menyebut Umar dalam hadits itu dan sanad maushulnya sangat lemah. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang anak muda dibunuh secara misterius. Lalu Umar berkata: Jika penduduk Shon'a olit dalam pembunuhan itu, aku bunuh mereka karena pembunuhan tersebut. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-17

Dari Abu syuraih al-Khuza'i Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Maka barangsiapa terbunuh setelah ucapanku ini, maka keluarganya (memilih) antara dua pilihan: mengambil denda atau membunuh." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i.

Hadits ke-18

Asalnya dari kitab shahih Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan secara makna.

Hadits ke-19

Dari Abu Bakar Ibnu Muhammad Ibnu Amar Ibnu Hazem, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengirim surat kepada penduduk Yaman -dan dalam hadits itu disebutkan- "Bahwa barangsiapa yang secara nyata membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka ia harus dibunuh, kecuali ahli waris yang terbunuh rela; diyat (denda) membunuh jiwa ialah seratus unta; hidung yang dipotong habis ada diyatnya; dua buah mata ada diyatnya; lidah ada diyatnya; dua buah bibir ada diyatnya; kemaluan ada diyatnya; dua biji penis ada diyatnya; tulang belakang ada diyatnya; kaki sebelah diyatnya setengah; ubun-ubun diyatnya sepertiga; luka yang mendalam diyatnya sepertiga; pukulan yang menggeser tulang diyatnya lima belas unta; setiap jari-jari tangan dan kaki diyatnya sepuluh unta; gigi diyatnya lima unta; luka hingga tulangnya tampak diyatnya lima unta; laki-laki yang dibunuh karena membunuh seorang perempuan, bagi orang yang biasa menggunakan emas dapat membayar seribu dinar." Riwayat Abu Dawud dalam hadits-hadits mursal, Nasa'i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu al-Jarud, Ibnu Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang shahih tidaknya hadits tersebut.

Hadits ke-20

Dari Ibnu Mas'ud bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Denda bagi yang membunuh karena kekeliruannya seperlima-seperlima dari 20 ekor hiqqah (unta yang memasuki tahun keempat), 20 ekor jadz'ah (unta yang memasuki tahun kelima), 20 ekor bintu labun (unta betina yang memasuki tahun ketiga), dan 20 ekor ibnu labun (unta jantan yang memasuki tahun ketiga). Riwayat Daruquthni. Imam Empat juga meriwayatkan hadits tersebut dengan lafadz: 20 ibnu makhodl menggantikan lafadz labun. Sanad hadits pertama lebih kuat. Ibnu Abu Syaibah meriwayatkan dari jalan lain secara mauquf. Ia lebih shahih daripada marfu'.

Hadits ke-21

Abu Dawud dan Tirmidzi meriwayatkan dari jalan Amar dan Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu dalam hadits marfu': "Diriwayatkan 30 ekor hiqqah, 30 ekor jadz'ah, dan 40 ekor unta bunting yang diperutnya ada anaknya.

Hadits ke-22

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling durhaka kepada Allah ada tiga: Orang yang membunuh di tanah haram, orang yang membunuh orang yang tidak membunuh, dan orang yang membunuh karena balas dendam jahiliyyah." Hadits shahih riwayat Ibnu Hibban.

Hadits ke-23

Dari Abdullah Ibnu Amar Ibnu al-'Ash Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ketahuilah bahwa denda pembunuhan karena kekeliruan dan seperti disengaja -dengan cambuk atau tongkat- adalah seratus unta, empat puluh ekor di antaranya unta yang mengandung anak." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-24

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ini dan ini sama saja -yaitu jari kelingking dan ibu jari-." Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: "Denda jari sama-sama dan gigi-gigi juga sama; gigi depan dan geraham sama." Menurut Riwayat Ibnu Hibban: "Denda jari-jari kedua tangan dan kaki sama, sepuluh unta untuk setiap jari."

Hadits ke-25

Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: "Barangsiapa melayani pengobatan padahal ia tidak mengerti ilmu pengobatan, lalu mencelakakan satu jiwa atau kurang daripada itu, maka ia harus bertanggungjawab." Riwayat Daruquthni dan dinilai shahih oleh Hakim. Abu Dawud, Nasa'i dan lain-lain juga meriwayatkannya, namun mereka yang menilainya mursal lebih kuat daripada yang menilainya maushul.

Hadits ke-26

Dari dia bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Luka yang tulangnya tampak dendanya lima, yaitu lima ekor unta." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Ahmad menambahkan: "Dan jari-jari masing-masing sepuluh unta." Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-27

Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat kafir dzimmi (kafir yang keamanannya atas tanggung jawab pemerintah Islam) setengah diyat kaum muslimin." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Sedang lafadz menurut riwayat Abu Dawud: Diyat kafir mu'ahad (yang terikat perjanjian dengan pemerintahan Islam) setengah diyat orang merdeka." Menurut Nasa'i: "Diyat perempuan setengah diyat laki-laki hingga sepertiga diyatnya." Hadits dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah.

Hadits ke-28

Dari dia bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Diyat orang yang membunuh seperti disengaja itu berat, seperti diyat orang yang membunuh dengan sengaja, namun pembunuhnya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan syetan sehingga terjadi pertumpahan darah antara orang-orang tanpa rasa dengki dan tanpa membawa senjata." Hadits dha'if riwayat Daruquthni.

Hadits ke-29

Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki membunuh laki-laki lain pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menentukan diyatnya dua belas ribu. Riwayat Imam Empat. Nasa'i dan Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.

Hadits ke-30

Abu Rimtsah berkata: Aku menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersama anakku, lalu beliau bertanya: "Siapa ini?" Aku menjawab: Anakku yang pernah mengikuti haji wada' bersamaku. Beliau bersabda: "Kalau dia, belum bisa berbuat dosa yang menjadi tanggunganmu dan menjadi tanggungannya." Riwayat Nasa'i dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-31

Dari Sahal Ibnu Abu Hatsmah Radliyallaahu 'anhu dari para pembesar kaumnya bahwa Abdullah Ibnu Sahal dan Muhayyishoh Ibnu Mas'ud keluar menuju Khaibar karena kesulitan yang menimpa mereka. Datanglah seorang kepada Muhayyishoh dan mengabarkan bahwa Abdullah Ibnu Sahal telah terbunuh dan dibuang di suatu mata air. Maka ia mendatangi orang-orang Yahudi dan berkata: Demi Allah, kalianlah yang membunuhnya. Mereka menjawab: Demi Allah kami tidak membunuhnya. Lalu ia dan saudaranya, Huwayyishoh dan Abdurrahman Ibnu Sahal menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ketika Muhayyishoh mulai akan berbicara, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Yang tua, yang tua." Maksudnya ialah yang tua umurnya (bicara dahulu). Maka Huwayyishoh berbicara kemudian diikuti oleh Muhayyishoh. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mereka harus membayar diyat untuk saudaramu atau mereka mengajak perang." Lalu beliau menulis surat kepada mereka (kaum Yahudi) dan mereka menulis surat jawaban: Demi Allah, kami tidak membunuhnya. Mak beliau bersabda kepada Huwayyishoh, Muhayyishoh, dan Abdurrahman Ibnu Sahal: "Maukah kalian mengangkat sumpah sehingga kalian berhak atas diyat saudaramu." Mereka menjawab: Tidak. Beliau bersabda: "Kalau begitu orang-orang Yahudi akan mengangkat sumpah untukmu." Mereka berkata: Mereka bukan orang-orang Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membayar sendiri diyat itu dan beliau mengirimkan kepada mereka seratus ekor unta. Sahal berkata: Seekor unta merah di antaranya telah menendangku. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-32

Dari salah seorang Anshor bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan sumpah sebagaimana berlaku pada zaman jahiliyyah dan beliau memutuskan dengannya pada orang-orang Anshor dalam suatu pembunuhan yang mereka tuduhkan kepada orang-orang Yahudi. Riwayat Muslim.

Hadits ke-33

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mengangkat senjata melawan kita, bukanlah termasuk golongan kita." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-34

Dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa keluar dari kepatuhan dan berpisah dari jama'ah, lalu ia mati, maka kematiannya adalah kamatian jahiliyyah." Riwayat Muslim.

Hadits ke-35

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ammar akan dibunuh oleh golongan pemberontak." Riwayat Muslim.

Hadits ke-36

Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau tahu wahai anak Ummu Abd, bagaimana hukum Allah terhadap orang yang memberontak umat ini?". Ia menjawab: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui. Beliau bersabda: "Tidak boleh dibunuh orang yang luka dan tawanannya, tidak boleh dikejar orang yang lari, dan tidak boleh dibagi hartanya yang dirampas." Riwayat Al-Bazzar dan Hakim. Hakim menilainya hadits shahih, namun ini kurang tepat sebab dalam sanadnya ada Kautsar Ibnu Hakim yang tidak dianggap. Hadits serupa mauqud dari Ali melalui beberapa jalan. Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Hakim.

Hadits ke-37

Arfajah Ibnu Syuraih Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa datang kepadamu ketika keadaanmu bersatu, sedang ia ingin memecah belah persatuanmu, maka bunuhlah ia." Riwayat Muslim.

Hadits ke-38

Dari Abdullah Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang terbunuh karena membela hartanya adalah mati syahid." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-39

Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu berkata: Ya'la Ibnu Umayyah berkelahi dengan seseorang, salah satunya menggigit temannya, lalu dia mencabut tangannya dari mulutnya dan copotlah gigi depannya. Mereka mengadukan kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Apakah salah seorang diantara kamu menggigit seperti menggigitnya unta jantan? Tidak ada diyat untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-40

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Abul Qasim Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya ada seorang masuk ke rumahmu tanpa izin, lalu engkau melemparnya dengan batu yang mengakibatkan matanya keluar, maka engkau tidak berdosa." Muttafaq Alaihi. Dalam lafadz riwayat Ahmad dan Nasa'i dan dinilai shahih oleh Hakim: "Tidak ada diyat dan qishash untuknya."

Hadits ke-41

Al-Bara' Ibnu 'Azib Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memutuskan bahwa tanggung jawab penjagaan pagar di siang hari adalah pada pemiliknya, tanggung jawab penjagaan ternak di waktu malam adalah pada pemiliknya, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas apa yang dirusak ternaknya pada waktu malam. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Sanadnya dipertentangkan.

Hadits ke-42

Dari Muadz Ibnu Jabal Radliyallaahu 'anhu -tentang orang yang masuk Islam kemudian memeluk agama Yahudi-: Aku tidak akan duduk sebelum ia dibunuh, keputusan Allah dan Rasul-Nya, lalu diperintahkan untuk membunuhnya dan ia dibunuh. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Abu Dawud: Orang itu telah disuruh bertaubat sebelumnya.

Hadits ke-43

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa berganti Agama, bunuhlah ia." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-44

Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang buta mempunyai Ummul Walad (hamba perempuan yang memiliki anak dari majikannya) yang selalu memaki-maki dan mencela Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia melarangnya namun ia tidak mau berhenti. Maka pada suatu malam, orang buta itu mengambil cangkul yang tajam, lalu ia letakkan di atas perut Ummul Walad, kemudian ia tindihi dan tewaslah ia. Berita itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa darahnya menjadi sia-sia." Riwayat Abu Dawud dan para perawinya dapat dipercaya.