BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH ADALAH SYIRIK

BERNADZAR UNTUK SELAIN ALLAH ADALAH SYIRIK

Firman Allah Subhanahu wata’ala :

يوفون بالنذر ويخافون يوما كان شره مستطيرا

“Mereka menepati nadzar  dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan, 7)

وما أنفقتم من نفقة أو نذرتم من نذر فإن الله يعلمه

“Dan apapun yang kalian nafkahkan, dan apapun yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS. Al Baqarah, 270).

          Diriwayatkan dalam shoheh Bukhori dari Aisyah ra. bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

من نذر أن يطيع الله فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله فلا يعصه

“Siapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka ia wajib mentaatinya, dan barang siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka ia tidak boleh bermaksiat kepadaNya (dengan melaksanakan nadzarnya itu).”

        Kandungan bab ini :

Menunaikan nadzar adalah wajib.

Apabila sudah menjadi ketetapan bahwa nadzar itu ibadah kepada Allah, maka memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik.

Dilarang melaksanakan nadzar yang maksiat.


 


 


 


 


 


 

MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DILARANG DILAKUKAN DI TEMPAT PENYEMBELIHAN YANG BUKAN KARENA ALLAH

MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DILARANG DILAKUKAN DI TEMPAT PENYEMBELIHAN YANG BUKAN KARENA ALLAH

Firman Allah  Subhanahu wata’ala :

والذين اتخذوا مسجدا ضرارا وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وإرصادا لمن حارب الله ورسوله من قبل وليحلفن إن أردنا إلا الحسنى والله يشهد إنهم لكذبون لا تقم فيه أبدا لمسجد أسس على التقوى من أول يوم أحق أن تقوم فيه فيه رجال يحبون أن يتطهروا والله يحب المتطهرين

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharotan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu). Mereka sesungguhnya bersumpah : “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu dirikan sholat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (QS. At Taubah, 107 –108)

          Tsabit bin Dhohhak Radhiallahu’anhu berkata :

نذر رجل أن يذبح إبلا ببوانة، فسأل النبي فقال :هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد ؟ قالوا : لا، قال : فهل كان فيها عيد من أعيادهم ؟ قالوا : لا، فقال رسول الله : أوف بنذرك، فإنه لا وفاء لنذر في معصية الله ولا فيما لا يملك ابن آدم . رواه أبو داود وإسناده على شرطهما.

          “Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih onta di Buwanah([1]), lalu ia bertanya kepada Rasulullah, maka Nabi bertanya : “Apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang jahiliyah ? para sahabat menjawab : tidak, dan Nabipun bertanya lagi : “Apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka ? para sahabatpun menjawab : tidak, maka Nabipun menjawab : “Laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhori dan Muslim).

        Kandungan bab ini :

Penjelasan tentang firman Allah Subhanahu wata’ala yang telah disebutkan di atas ([2]).

Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.

Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.

Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.

Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari  hal-hal yang terlarang.

Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.

Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.

Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar maksiat.

Harus dihindari perbuatan yang menyerupai orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.

Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.

Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.([1])    Buwanah : nama suatu tempat di sebelah selatan kota Makkah, sebelum Yalamlam; atau anak bukit sebelah Yanbu’.

([2])   Ayat ini menunjukkan pula bahwa menyembelih binatang dengan niat karena Allah dilarang dilakukan di tempat yang dipergunakan oleh orang-orang musyrik untuk menyembelih binatang, sebagaimana sholat dengan niat karena Allah dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas dasar maksiat kepada Allah.

MENYEMBELIH BINATANG BUKAN KARENA ALLAH

 MENYEMBELIH BINATANG BUKAN KARENA ALLAH

          Firman Allah Subhanahu wata’ala :

قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين، لاشريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين

          “Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagiNya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS. Al An’am, 162-163).

فصل لربك وانحر

“Maka dirikanlah sholat untuk Rabbmu, dan sembelihlah korban(untukNya)” (QS. Al Kautsar, 2)

          Ali bin Abi Tholib Radhiallahu’anhu berkata :

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadaku tentang empat perkara :

لعن الله من ذبح لغير الله، لعن الله من لعن والديه، لعن الله من آوى محدثا، لعن الله من غير منار الأرض

          “Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah”. (HR. Muslim)

Thoriq bin Syihab Radhiallahu’anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

دخل الجنة يج رجل في ذباب, ودخل النار رجل في ذباب، قالوا : وكيف ذلك يا رسول الله ؟، قال : مر رجلان على قوم لهم صنم لاوزه أحد حتى يقرب له شيئا، فقالوا لأحدهما قرب، قال : ليس عندي شيء أقرب، قالوا له : قرب ولو ذبابا، فقرب ذبابا فخلوا سبيله فدخل النار، وقالوا للآخر : قرب، فقال : ما كنت لأقرب لأحد شيئا دون الله U، فضربوا عنقه فدخل الجنة  رواه أحمد.


          “Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya : bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah, Rasul menjawab : “Ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya lebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu diantara kedua orang tadi : persembahkanlah sesuatu untuknya, ia menjawab : saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya,  mereka berkata lagi : persembahkan untuknya walaupun dengan seekor lalat, maka iapun persembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk kedalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi pada seseorang yang lain : persembahkalah untuknya sesuatu, ia menjawab : aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk kedalam surga”. (HR. Ahmad).

        Kandungan bab ini :

Penjelasan tentang makna ayat قل إن صلاتي ونسكي ...

Penjelasan tentang makna  ayat فصل لربك وانحر ....

Orang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.

Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.

Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.

Dilaknat pula orang yang merubah tanda-batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.

Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.

Adanya kisah besar dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat.

Masuknya orang tersebut kedalam neraka disebabkan karena mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak sengaja berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk melepaskan diri dari perlakuan buruk para pemuja berhala itu.

Mengetahui kadar kemusyrikan yang ada dalam hati orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lahiriyah saja.

Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak akan bersabda : “ … masuk neraka karena sebab lalat ...”

Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shoheh yang mengatakan :

                             الجنة أقرب إلى أحدكم من شراك نعله والنار مثل ذلك

“Sorga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian”

Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, walaupun bagi para pemuja berhala.