Mendahului gerakan imam

 

Mendahului gerakan imam


Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat.

Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda,

"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku' maka ruku'lah dan jangan ruku' sampai imam ruku' ".

(HR. Bukhari)

Dijadikannya imam dalam shalat berjamaah adalah untuk diikuti, maka makmum tidak dibenarkan untuk mendahului gerakan imam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahihnya disebutkan:

“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, merasa takut sekiranya Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah menjadikan rupanya sebagai rupa keledai.”

Makmum yang mendahului imam mendapatkan ancaman yang keras, bahwa rupanya akan diubah menjadi rupa keledai, karena antara dirinya dan keledai mempunyai kesamaan dalam kejahilan (kebodohan). Karena jika dia tahu, tentu dia tidak akan mendahului imam dalam setiap gerakan shalat.

Ancaman dengan perubahan rupa orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam menjadi rupa keledai merupakan hal yang sangat mungkin terjadi dan hal ini termasuk jenis pengubahan wajah. Tetapi tidak pernah diriwayatkan kejadiannya secara sungguh-sungguh. Boleh jadi maknanya kembali kepada perubahan karakter, yaitu menjadi dungu seperti keledai.


Perbuatan ini dapat membatalkan shalat atau rakaat-rakaat. Merupakan suatu kewajiban bagi mukmin untuk mengikuti imam secara keseluruhan tanpa mendahuluinya atau melambat-lambatkan sesudahnya pada setiap rakaat shalat.

Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda,

"Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti keseluruhannya. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah, dan jangan bertakbir sampai imam bertakbir, dan jika dia ruku' maka ruku'lah dan jangan ruku' sampai imam ruku' ".

(HR. Bukhari)

Dijadikannya imam dalam shalat berjamaah adalah untuk diikuti, maka makmum tidak dibenarkan untuk mendahului gerakan imam.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahihnya disebutkan:

“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, merasa takut sekiranya Allah mengubah kepalanya menjadi kepala keledai atau Allah menjadikan rupanya sebagai rupa keledai.”

Makmum yang mendahului imam mendapatkan ancaman yang keras, bahwa rupanya akan diubah menjadi rupa keledai, karena antara dirinya dan keledai mempunyai kesamaan dalam kejahilan (kebodohan). Karena jika dia tahu, tentu dia tidak akan mendahului imam dalam setiap gerakan shalat.

Ancaman dengan perubahan rupa orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam menjadi rupa keledai merupakan hal yang sangat mungkin terjadi dan hal ini termasuk jenis pengubahan wajah. Tetapi tidak pernah diriwayatkan kejadiannya secara sungguh-sungguh. Boleh jadi maknanya kembali kepada perubahan karakter, yaitu menjadi dungu seperti keledai.

Tidak tuma'nina dalam sholat

 

Tidak tuma'nina dalam sholatk


Makna tuma'minah adalah, seseorang yang melakukan shalat, diam (tenang) dalam ruku', i'tidal,sujud dan duduk diantara dua sujud. Dia harus ada pada posisi tersebut, dimana setiap ruas-ruas tulang ditempatkan pada tempatnya yang sesuai.

Tidak boleh terburu-buru di antara dua gerakan dalam shalat, sampai dia seleasi tuma'ninah dalam posisi tertentu sesuai waktunya. Nabi bersabda kepada seseorang yang tergegesa dalam shalatnya tanpa memperlihatkan tuma'minah dengan benar,

Di antara kejahatan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :.

“Sejahat-jahat pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya, mereka bertanya : “ bagaimana ia mencuri dalam shalatnya? Beliau menjawab : (Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya [Hadits riwayat Imam Ahmad, 5 / 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no : 997]

Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan. Para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124 (pent)

Meninggalkan Thuma’ninah, tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk antara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin. Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.

Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “ (HR. Abu Dawud : 1/ 533, dalam shahih jami’ hadits No :7224)

Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.

Abu Abdillah Al Asy’ari berkata : “ (suatu ketika) Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam shalat bersama shahabatnya kemudian Beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk, maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam barsabda :

“Apakah kalian menyaksikan orang ini ? barang siapa meninggal dalam keadaan seperti ini (shalatnya) maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaiman burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya. [Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya : 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal : 131]

Sujud dengan cara mematuk maksudnya : sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu’alaihi wasallam besabda : “jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan (nya), wajah, dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kakinya”. [HR Jamaah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq : 1/ 124]

Zaid bin wahb berkata : Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata : kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini) niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam )yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam.

Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits :

“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat.

Tidak sholat berjamaah di masjid bagi laki laki

 

Tidak sholat berjamaah di Masjid bagi laki laki


Sudah banyak hadits Rasulullah yang menjelaskan perihal wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki kecuali yang memiliki udzur. Beberapa dalilnya ada dibawah ini.

Rasullah SAW bersabda, 

"Barang siapa yang mendengar panggilan (azan) kemudina tidak menjawabnya (dengan mendatangi shalat berjamaah), kecuali uzur yang dibenarkan (Hujan deras / sakit) ".  

(HR. Ibnu Majah Shahih)

Dalam hadits bukhari dan Muslim disebutkan.

"Lalu aku bangkit (setelah shalat dimulai) dan pergi menuju orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah, kemudian aku akan membakar rumah-rumah mereka hingga rata dengan tanah."

Dan masih banyak hadits lainnya yang menguatkan untuk laki-laki shalat berjamaah di masjid seperti di bawah ini

Hadits 1:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamseorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilan itu)’. (HR. Muslim).

Pada hadits tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap memerintahkan seorang laki-laki yang buta yang tidak memiliki penuntun untuk tetap shalat berjama’ah di masjid. Maka bagaimana dengan kita yang masih bisa melihat dengan jelas? Tentu lebih diwajibkan lagi.

Hadits 2:

“Aku pernah berniat memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu.” (Muttafaq 'alaih).

Pada hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam dengan tegas akan membakar rumah orang-orang yang tidak hadir shalat berjama’ah. Maka ancaman tegas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi seorang laki-laki.

Hadits 3:

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih).

Pada hadits tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan “tidak ada shalat baginya”, hal ini menunjukkan wajibnya memenuhi panggilan adzan bagi setiap laki-laki yang mendengarnya, yaitu dengan mendatangi masjid untuk shalat berjama’ah.

Bagi Perempuan, Lebih Baik Shalat di dalam Rumah

Adapun untuk perempuan maka lebih baik shalat di rumahnya sendiri.

“Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya.” (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih).

Namun, seorang suami hendaknya tidak menghalangi istrinya yang hendak pergi ke masjid untuk ikut shalat berjama’ah dengan syarat menutup aurat dan tidak memakai wangi-wangian serta memperhatikan adab-adab yang lain.

"Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian." (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)

Keutamaan Shalat Berjama’ah di Masjid

1. Shalat berjama'ah di masjid lebih baik 27 kali dari pada shalat sendirian

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat sendirian. (Muttafaq 'alaih).

2. Dinaikkan derajatnya dan dihapuskannya dosa pada setiap langkah kaki seseorang yang menuju ke masjid untuk shalat berjama’ah.

3. Dibacakan shalawat dan dido’akan oleh para malaikat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, 'Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannyadinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci'. (Muttafaq 'alaih).

4. Dapat berkumpul dengan orang-orang shalih

Menunda sholat dari waktu yang telah di tentukan

 

Menunda sholat dari waktu yang telah di tentukan


Ini Jelas merupakan sebuah pelanggaran yang dilakukan manusia karena waktu shalat itu sudah ditentukan, sebagaimana firman ALLAH didalam surat Annisa 103 ;

Sesungguhnya shalat suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman". (QS. An-Nisa : 103)

DIRIWAYATKAN dari Mu’adz bin Jabal r.a., dari Ibnu Abbas r.a, iblis berkata kepada Rasulullah SAW,”Wahai Muhammad, sesungguhnya diantara umatmu ada orang yang menunda-nunda salatnya dari waktu ke waktu. Ketika ia hendak menjalankan salat, saya selalu berada padanya dan mengganggu sembari berkata kepadanya, ‘Masih ada waktu, teruskan engkau sibuk dengan urusan dan pekerjaan yang engkau lakukan’. Maka ia menunda salatnya, dan kemudian salat diluar waktunya.

Akibatnya dengan salat yang dikerjakan diluar waktunya, itu akan dipukul di kepalanya. Iblis melanjutkan, kalau saya merasa kalah, maka saya mengirim kepadanya salah seorang dari setan-setan manusia yang akan menyibukkan waktunya. Kalau dengan usaha itu saya masih kalah, maka saya tinggalkan sampai ia menjalankan salat.

Mereka terus saya ganggu. Saat sedang salat, saya berkata kepadanya, ‘Lihatlah ke kanan dan ke kiri’. Akhirnya ia melihat. Maka pada saat itu wajahnya saya usap dengan tangan saya, kemudian saya menghadap didepan matanya sembari berkata, ‘engkau telah melakukan apa yang tidak akan menjadi baik lamanya’.

Wahai Muhammad, engkau tahu, bahwa orang yang banyak menoleh dalam salatnya, Allah akan memukul kepalanya dengan salat tersebut. Kalau dalam salat ia sanggup mengalahkan saya, sementara ia salat sendirian, maka saya perintahkan untuk tergesa-gesa. Ia pun akan mengerjakan salat seperti ayam yang mencocok benih-benih untuk dimakan dan segera meninggalkannya.

Kalau ia sanggup mengalahkan saya, dan salat berjamaah, maka saya kalungkan rantai dilehernya. Ketika ia sedang ruku saya tarik kepalanya keatas sebelum imam bangun dari ruku, dan saya turunkan sebelum imam turun.Wahai Muhammad, engkau tahu, bahwa orang yang melakukan salat seperti itu, maka batal shalatnya, dan di hari Kiamat nanti Allah akan menyalin kepalanya dengan kepala keledai.

Kalau dengan cara tersebut saya masih kalah, maka saya perintahkan meremas-remas jari-jemarinya sehingga bersuara, sedangkan ia sedang salat, karenanya ia tidak termasuk orang-orang yang bertasbih kepadaku padahal ia sedang salat.

Kalau dengan cara tersebut masih juga tidak mempan, maka saya tiup hidungnya sehingga ia menguap, sementara ia sedang salat. Kalau ia tidak menutupi mulutnya dengan tangannya, maka setan masuk kedalam perutnya, sehingga ia semakin rakus dengan dunia dan berbagai perangkapnya. Ia akan selalu mendengar dan taat kepadaku.

Kemudian iblis berkata, ‘Bagaimana umatmu bisa bahagia wahai muhammad, sementara saya memerintah orang-orang miskin untuk meninggalkan salat, dan saya berkata kepadanya, ‘Salat bukanlah kewajiban kalian, salat hanya kewajiban orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah

Saya Juga berkata kepada orang yang sakit, ‘Tinggalkan salat, karena salat bukanlah kewajibanmu. Salat hanyalah kewajiban orang-orang yang diberi nikmat kesehatan. Sebab Allah sudah berfirman, ‘…dan tidak apa-apa bagi seorang yang sedang sakit…’ (QS An-Nur:61). Kalau engkau sudah sembuh baru melakukan salat. Akhirnya ia mati dalam kondisi kafir. Apabila ia mati dengan meninggalkan salat ketika sedang sakit, maka ia akan bertemu Allah dengan dimurkai

Melakukan gerakan gerakan yang berlebihan

 

Melakukan gerakan gerakan yang berlebihan


Rasulallah SAW bersabda,

"Sesungguhnya, seseorang beranjak setelah mengerjakan shalatnya dan tidak ditetapkan pahala untuknya kecuali hanya sepersepuluh untuk shalatnya, sepersembilan, seperdelapan, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga atau setangah darinya. "

(HR. Abu Dawud, Shahih)

Mereka tidak mendapat pahala shalatnya dengan sempurna disebabkan tidak adanya kekhusyu'an dalam hati atau melakukan gerakan-gerakan yang melalaikan dalam shalat.

Yang wajib bagi seorang Mukmin dan Mukminah adalah thuna’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa) di dalam shalat, karena thuma’ninah termasuk rukun shalat berdasarkan riwayat di dalam kitab Ash-Shahihain, bahwa beliau Shalallaahu alaihi wasalam memerintahkan kepada orang yang tidak thuma’ninah di dalam shalatnya untuk mengulangi shalatnya.*1) Dan yang disyari’atkan kepada setiap Muslim dan Muslimah adalah khusyu’ di dalam shalat, konsentrasi dan menghadirkan seluruh perhatian dan hatinya di hadapan Allah Subhannahu wa Ta'ala, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.” (Al-Mukminun: 1-2).

Dan dimakruhkan melakukan gerakan sia-sia terhadap pakaiannya, jenggotnya atau lainnya. Jika banyak melakukan itu dan berturut-turut, maka sejauh yang kami ketahui, bahwa itu diharamkan menurut syari’at, dan itu berarti membatalkan shalat.

Untuk hal ini tidak ada batasan tertentu. Sedangkan pendapat yang membatasinya dengan tiga kali gerakan, ini merupakan pendapat yang lemah karena tidak ada dasarnya. Adapun yang dijadikan landasan adalah gerakan sia-sia yang banyak dalam keyakinan orang yang shalat itu sendiri. Jika orang yang shalat itu berkeyakinan bahwa gerakan sia-sianya itu banyak dan berturut-turut, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya jika itu shalat fardhu, di samping itu hendaknya ia bertaubat dari perbuatan tersebut.

Nasehatku untuk setiap Muslim dan Muslimah, adalah hendaklah memelihara pelaksanaan shalat disertai kekhusyu’an di dalamnya serta meninggalkan gerakan sia-sia dalam pelaksanaannya walaupun sedikit, hal in karena agungnya perkara shalat, dan karena shalat itu sebagai tiang agama Islam dan rukun Islam terbesar setelah syahadatain. Lagi pula, pada hari kiamat nanti, yang pertama kali dihisab (dihitung) dari seorang hamba adalah shalatnya. Semoga Allah menunjuki kaum Muslimin kepada jalan yang diridhai-Nya.