Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah


Mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Aku telah tinggalkan kepada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.” (HR. Malik; Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Hadits ini disahihkan oleh Syaikh Salim Al-Hilali di dalam At-Ta’zhim wa Al-Minnah fi Al-Intishar As-Sunnah, hlm. 12-13).

Pengertian As-Sunnah

Pertama: Sunnah bisa maksudnya adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum dalam segala urusan beliau.

Menurut ulama hadits, sunnah adalah ucapan, perbuatan, persetujuan, hingga sifat fisik, dan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sedangkan menurut ulama Ushul, sunnah adalah ucapan, perbuatan, dan persetujuan yang dinukil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Sunnah digunakan untuk lawan kata dari bid’ah.

Orang yang berpegang teguh dengan sunnah disebut ahli sunnah.

Al-Hafizh Abu ‘Amr bin Ash-Shalah rahimahullah pernah ditanya, sebagian orang bertanya tentang Imam Malik bahwa ia menggabungkan sunnah dan hadits. Lalu apa perbedaan antara As-Sunnah dan Al-Hadits?

Ibnu Ash-Shalah rahimahullah menjawab, “As-Sunnah di sini adalah lawan kata dari bid’ah. Bisa saja seorang menjadi ahli hadits, tetapi ia adalah seorang ahli bid’ah (mubtadi’). Imam Malik—semoga Allah meridhai beliau—menggabungkan dua sunnah. Beliau itu paham masalah sunnah (hadits) dan keyakinan beliau adalah berpegang pada kebenaran (bukan berpegang pada bid’ah). Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibnu Ash-Shalah, 1:139-140)

Ketiga: Sunnah berarti dianjurkan, yaitu lawan dari wajib. Istilah ini digunakan oleh para fuqaha (pakar fikih).

Keempat: Istilah As-Sunnah bisa dimaksud juga adalah akidah. Akidah disebut dengan sunnah karena tidak ada ruang bagi akal untuk masuk dalam masalah akidah.

Al-Qur’an adalah Sebab Hidayah

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Bulan Ramadan terdapat karunia yang besar. Karunia tersebut adalah dengan diturunkannya karunia Al-Qur’an yang mulia. Di dalamnya terdapat hidayah untuk maslahat dunia dan akhirat. Al-Qur’an juga menjelaskan kebenaran dengan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Al-Qur’an juga menerangkan manakah yang benar dan batil, manakah petunjuk dan manakah kesesatan, manakah orang yang akan bahagia dan akan sengsara.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hlm. 86).

  • Al-Qur’an itu sebagai petunjuk pada manusia baik yang beriman maupun kafir. Al-Qur’an menunjukkan manakah syirik, manakah tauhid, manakah kesesatan, manakah hidayah, manakah kejahilan, manakah ilmu. Al-Qur’an itu hidayah dan petunjuk, di mana Al-Qur’an menunjukkan pada hal yang manfaat dalam agama dan dunia. Al-Qur’an juga jadi jalan hidayah ‘ilmiyyah dan ‘amaliyyah.
  • Al-Qur’an juga adalah bayyinaat, yaitu penjelas dari petunjuk, sebagai hujjah, ayat yang jelas. Al-Qur’an itu berisi hidayah dan irsyad (pembimbingan).
  • Al-Qur’an juga adalah Al-Furqan, yaitu pembeda antara yang benar dan yang batil, yang halal dan haram, yang baik dan yang buruk.

Kita Terus Menerus Meminta Hidayah

Surah dan bagian ayat ini dari surah Al-Fatihah terus menerus kita baca dalam shalat kita karena merupakan rukun shalat,

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus.” (QS. Al-Fatihah: 6)

Meminta hidayah yang dimaksud di sini adalah irsyad wa taufiq (pembimbingan dan taufik). Ibnu Katsir berkata,

والهداية هاهنا: الإرشاد والتوفيق

“Hidayah yang dimaksud (dalam ayat ihdinash shiroothol mustaqiim) adalah hidayah irsyad dan taufiq.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:209)

Hidayah sendiri menurut para ulama ada dua macam –sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin–yaitu:

1- Hidayah ilmi wa irsyad, yaitu hanya sekadar memberikan penjelasan.

2- Hidayah taufiq wa ‘amal, yaitu menerima dan menjalankan syariat.

Ibnu Katsir menyatakan berbagai pengertian shirothol mustaqim yaitu :

1. Jalan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

2. Jalan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

3. Kebenaran.

4. Islam.

5. Al-Qur’an.

Setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, Ibnu Katsir rahimahullah menyampaikan,

وكل هذه الأقوال صحيحة، وهي متلازمة، فإن من اتبع النبي صلى الله عليه وسلم، واقتدى باللذين من بعده أبي بكر وعمر، فقد اتبع الحق، ومن اتبع الحق فقد اتبع الإسلام، ومن اتبع الإسلام فقد اتبع القرآن، وهو كتاب الله وحبله المتين، وصراطه المستقيم، فكلها صحيحة يصدق بعضها بعضا، ولله الحمد.

“Semua pengertian di atas itu benar dan semua makna di atas itu saling terkait. Siapa yang mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengikuti sahabat sesudahnya yaitu Abu Bakar dan Umar, maka ia telah mengikuti kebenaran. Siapa yang mengikuti kebenaran, berarti ia telah mengikuti Islam. Siapa yang mengikuti Islam, berarti ia telah mengikuti Al-Qur’an (Kitabullah), itulah tali Allah yang kokoh. Itulah semua ash-shirothol mustaqim (jalan yang lurus). Semua pengertian di atas itu benar saling mendukung satu dan lainnya. Walillahil hamd.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 1:213)

Bagaimana Al-Qur’an Bisa Lebih Bermanfaat?

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Apabila engkau ingin memetik manfaat dari Al-Qur’an, maka fokuskan hatimu saat membaca dan mendengarkannya. Pasang baik-baik telingamu dan posisikanlah diri seperti posisi orang yang diajak bicara langsung oleh Dzat yang memfirmankannya. Al-Qur’an ini makin sempurna pengaruhnya bergantung pada faktor pemberi pengaruh yang efektif, tempat yang kondusif, terpenuhinya syarat, terwujudnya pengaruh, dan ketiadaan faktor yang menghalanginya. Semua ini telah terkandung dalam firman Allah,

إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَنْ كَانَ لَهُ قَلْبٌ أَوْ أَلْقَى السَّمْعَ وَهُوَ شَهِيدٌ

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.” (QS. Qaaf: 37).

Ringkasnya, langkah untuk tadabbur Al-Qur’an ada empat:

1. Ada ayat yang dibaca.

2. Hati kita hidup.

3. Mendengarkan dengan seksama.

4. Tidak lalai dan memahami maksud ucapan.

Contoh Tadabur Ayat Zakat

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35).

Kita sudah bayar zakat apa belum?

Ayat lainnya membicarakan tentang siapa yang berhak menerima zakat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah (fii sabilillah), dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

Apakah kita sudah benar dalam menyalurkan zakat?

Cara Menafsirkan Al Qur’an yang Benar

Ibnu Katsir menunjukkan bagaimana cara terbaik menafsirkan Al Qur’an sebagai berikut:

1- Menafsirkan Al Qur’an dengan Al Qur’an. Jika ada ayat yang mujmal (global), maka bisa ditemukan tafsirannya dalam ayat lainnya.

2- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan sunnah atau hadits.

3- Jika tidak didapati, maka Al Qur’an ditafsirkan dengan perkataan sahabat karena mereka lebih tahu maksud ayat, lebih-lebih ulama sahabat dan para senior dari sahabat Nabi seperti khulafaur rosyidin yang empat, juga termasuk Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Umar.

4- Jika tidak didapati, barulah beralih pada perkataan tabi’in seperti Mujahid bin Jabr, Sa’id bin Jubair, ‘Ikrimah (bekas budak Ibnu ‘Abbas), ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan Al Bashri, Masruq bin Al Ajda’, Sa’id bin Al Musayyib, Abul ‘Aliyah, Ar Robi’ bin Anas, Qotadah, dan Adh Dhohak bin Muzahim. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 1: 5-16)

Untuk mendapat pelajaran dari Al-Qur’an dengan mudah adalah:

1. Pahami bahasa Arab terutama, ilmu nahwu, sharf, dan balaghah.

2. Menguasai ilmu alat lainnya seperti ushul tafsir dan ushul fikih untuk memahami teks ayat dengan baik.

3. Pahami Al-Qur’an dari kitab tafsir yang sahih, seperti dari Tafsir Al-Jalalain, Tafsir As-Sa’di, dan Tafsir Ibnu Katsir.

4. Rajin membaca Al-Qur’an dengan tadabur.

Mengikuti Sunnah Nabi

Dari Abu Najih Al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang membuat hati menjadi bergetar dan mata menangis, maka kami berkata, ‘Wahai Rasulullah! Sepertinya ini adalah wasiat dari orang yang akan berpisah, maka berikanlah wasiat kepada kami.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَي اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

Aku berwasiat kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun kalian dipimpin seorang budak. Sungguh, orang yang hidup di antara kalian sepeninggalku, ia akan melihat perselisihan yang banyak. Oleh karena itu, wajib atas kalian berpegang teguh pada sunnahku dan Sunnah khulafaur rosyidin al-mahdiyyin (yang mendapatkan petunjuk dalam ilmu dan amal). Gigitlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian, serta jauhilah setiap perkara yang diada-adakan, karena setiap bidah adalah sesat.” (HR. Abu Daud, no. 4607 dan Tirmidzi, no. 2676. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Dari Abu Muhammad Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَيُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يَكُونَ هَوَاهُ تَبَعاً لِمَا جِئْتُ بِهِ

Tidak beriman seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.” (Hadits hasan sahih, kami meriwayatkannya dari kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih).

Jangan Lupakan Ulama

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)

Syaikh As-Sa’di rahimahullah dalam kitab tafsirnya berkata: “Yang dimaksud ulil amri di sini adalah yang mengatur urusan umat. Ulil amri di sini adalah penguasa, penegak hukum dan pemberi fatwa (para ulama). Urusan agama dan urusan dunia dari setiap orang bisa berjalan lancar dengan menaati mereka-mereka tadi. Ketaatan pada mereka adalah sebagai bentuk ketaatan pada Allah dan bentuk mengharap pahala di sisi-Nya. Namun dengan catatan ketaatan tersebut bukanlah dalam perkara maksiat pada Allah. Kalau mereka memerintah pada maksiat, maka tidaklah ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah.”

Ulil amri dalam ayat di atas ada empat tafsiran dari para ulama, yaitu ada ulama yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa. Ada juga pendapat lainnya yang menyatakan bahwa ulil amri adalah para ulama. Dua pendapat lainnya menyatakan bahwa ulil amri adalah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga ada yang menyebut secara spesifik bahwa ulil amri adalah Abu Bakr dan Umar sebagaimana pendapat dari ‘Ikrimah.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS. Fathir: 28)

Allah Ta’ala berfirman,

فَسْـَٔلُوْٓا اَهْلَ الذِّكْرِ اِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَۙ

Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ

Obat dari kebodohan adalah dengan bertanya.” (HR. Abu Daud, no. 336; Ibnu Majah, no. 572 dan Ahmad, 1:330. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Shahih Al-Jaami’, no. 4363)

Ulama itu pewaris para nabi sebagaimana disebutkan dalam hadits,

وَإِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الأَنْبِيَاءِ وَإِنَّ الأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلاَ دِرْهَمًا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنْ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ

Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi. Sesungguhnya Nabi tidaklah mewariskan dinar dan tidak pula dirham. Barangsiapa yang mewariskan ilmu, maka sungguh ia telah mendapatkan keberuntungan yang besar.” (HR. Abu Daud, no. 3641. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Siapa yang mencintai para ulama, boleh baginya mengikuti pendapatnya selama pendapat tersebut sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti itu disebut muhsin (orang yang baik). Bahkan keadaan ini lebih baik daripada yang lainnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249)

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Yang bisa kita katakan pada orang awam, hendaklah ia taklid (ikut saja pendapat) dari satu orang, tanpa kita tentukan harus ikut Zaid atau ‘Amr. Sedangkan jika kita katakan, “Wajib bagi orang awam untuk taklid pada si A atau si B (dengan menunjuk orang tertentu, lalu dilarang ikuti yang lain)”, seperti itu bukanlah prinsip orang muslim yang sebenarnya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 22:249)

Semoga kita terus berada pada petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Agar Hati Tidak Membatu

Agar Hati Tidak Membatu

Segala puji bagi Allah, yang membentangkan tangan-Nya untuk menerima taubat hamba-hamba-Nya. Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi-Nya, teladan bagi segenap manusia, yang menunjukkan kepada mereka jalan yang lurus menuju ampunan dan ridha-Nya. Amma ba’du.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Tidaklah seorang hamba mendapatkan hukuman yang lebih berat daripada hati yang keras dan jauh dari Allah.” (al-Fawa’id, hal. 95).

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh celaka orang-orang yang berhati keras dari mengingat Allah, mereka itu berada dalam kesesatan yang amat nyata.” (QS. az-Zumar: 22).

Syaikh as-Sa’di rahimahullah menerangkan, “Maksudnya, hati mereka tidak menjadi lunak dengan membaca Kitab-Nya, tidak mau mengambil pelajaran dari ayat-ayat-Nya, dan tidak merasa tenang dengan berzikir kepada-Nya. Akan tetapi hati mereka itu berpaling dari Rabbnya dan condong kepada selain-Nya…” (Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 722).

Ciri-Ciri Orang Berhati Keras

Syaikh as-Sa’di rahimahullah menerangkan, bahwa ciri orang yang berhati keras itu adalah tidak lagi merespon larangan dan peringatan, tidak mau memahami apa maksud Allah dan rasul-Nya karena saking kerasnya hatinya. Sehingga tatkala setan melontarkan bisikan-bisikannya dengan serta-merta hal itu dijadikan oleh mereka sebagai argumen untuk mempertahankan kebatilan mereka, mereka pun menggunakannya sebagai senjata untuk berdebat dan membangkang kepada Allah dan rasul-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 542)

Orang yang berhati keras itu tidak bisa memetik pelajaran dari nasehat-nasehat yang didengarnya, tidak bisa mengambil faedah dari ayat maupun peringatan-peringatan, tidak tertarik meskipun diberi motivasi dan dorongan, tidak merasa takut meskipun ditakut-takuti. Inilah salah satu bentuk hukuman terberat yang menimpa seorang hamba, yang mengakibatkan tidak ada petunjuk dan kebaikan yang disampaikan kepadanya kecuali justru memperburuk keadaannya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 225).

Orang yang memiliki hati semacam ini, tidaklah dia menambah kesungguhannya dalam menuntut ilmu melainkan hal itu semakin mengeraskan hatinya… Wal ‘iyadzu billah (kita berlindung kepada Allah darinya)… Maka sangat wajar, apabila sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu mengingatkan kita semua, “Ilmu itu bukanlah dengan banyaknya riwayat. Akan tetapi hakekat ilmu itu adalah rasa takut.” Abdullah anak Imam Ahmad pernah bertanya kepada bapaknya, “Apakah Ma’ruf al-Kurkhi itu memiliki ilmu?!”. Imam Ahmad menjawab, “Wahai putraku, sesungguhnya dia memiliki pokok ilmu!! Yaitu rasa takut kepada Allah.” (lihat Kaifa Tatahammasu, hal. 12).

Sebab Hati Menjadi Keras

Sebab utama hati menjadi keras adalah kemusyrikan. Oleh sebab itu Ibnu Juraij rahimahullah menafsirkan ‘orang-orang yang berhati keras’ dalam surat al-Hajj ayat 53 sebagai orang-orang musyrik (lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [5/326]).

Demikian pula orang-orang yang bersikeras meninggalkan perintah-perintah Allah dan orang-orang yang memutarbalikkan ayat-ayat Allah (baca: ahlul bid’ah); mereka menyelewengkan maksud ayat-ayat agar cocok dengan hawa nafsunya. Orang-orang seperti mereka adalah orang-orang yang berhati keras (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 225).

Selain itu,  faktor lain yang menyebabkan hati menjadi keras adalah berlebih-lebihan dalam makan, tidur, berbicara dan bergaul (lihat al-Fawa’id, hal. 95)

Lembut dan Kuatkan Hatimu!

Sudah semestinya seorang muslim -apalagi seorang penuntut ilmu!- berupaya untuk memelihara keadaan hatinya agar tidak menjadi hati yang keras membatu. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa hati seorang hamba akan menjadi sehat dan kuat apabila pemiliknya menempuh tiga tindakan:

  1. Menjaga kekuatan hati. Kekuatan hati akan terjaga dengan iman dan wirid-wirid ketaatan.
  2. Melindunginya dari segala gangguan/bahaya. Perkara yang membahayakan itu adalah dosa, kemaksiatan dan segala bentuk penyimpangan.
  3. Mengeluarkan zat-zat perusak yang mengendap di dalam dirinya. Yaitu dengan senantiasa melakukan taubat nasuha dan istighfar untuk menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukannya (lihat Ighatsat al-Lahfan, hal. 25-26)

Sungguh indah perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah“Setiap hamba pasti membutuhkan waktu-waktu tertentu untuk menyendiri dalam memanjatkan doa, berzikir, sholat, merenung, berintrospeksi diri dan memperbaiki hatinya.” (dinukil dari Kaifa Tatahammasu, hal. 13).

Ibnu Taimiyah juga berkata, “Dzikir bagi hati laksana air bagi seekor ikan. Maka apakah yang akan terjadi apabila seekor ikan telah dipisahkan dari dalam air?” (lihat al-Wabil ash-Shayyib).

Ada seseorang yang mengadu kepada Hasan al-Bashri, “Aku mengadukan kepadamu tentang kerasnya hatiku.” Maka beliau menasehatinya, “Lembutkanlah ia dengan berdzikir.”

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menginginkan kejernihan hatinya hendaknya dia lebih mengutamakan Allah daripada menuruti berbagai keinginan hawa nafsunya. Hati yang terkungkung oleh syahwat akan terhalang dari Allah sesuai dengan kadar kebergantungannya kepada syahwat. Hancurnya hati disebabkan perasaan aman dari hukuman Allah dan terbuai oleh kelalaian. Sebaliknya, hati akan menjadi baik dan kuat karena rasa takut kepada Allah dan ketekunan berdzikir kepada-Nya.” (lihat al-Fawa’id, hal. 95)

Langkah Selanjutnya?

Dari keterangan-keterangan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa untuk menjaga hati kita agar tidak keras dan membatu adalah dengan cara:

  1. Beriman kepada Allah dan segala sesuatu yang harus kita imani
  2. Mentauhidkan-Nya, yaitu dengan mempersembahkan segala bentuk ibadah hanya kepada-Nya dan membebaskan diri dari segala bentuk penghambaan kepada selain-Nya
  3. Melaksanakan ketaatan kepada-Nya dan taat kepada rasul-Nya
  4. Meninggalkan perbuatan dosa, maksiat dan penyimpangan
  5. Banyak mengingat Allah, ketika berada di keramaian maupun ketika bersendirian
  6. Banyak bertaubat dan beristighfar kepada Allah untuk menghapus dosa-dosa kita
  7. Menanamkan perasaan takut kepada Allah dan berusaha untuk senantiasa menghadirkannya dimana pun kita berada
  8. Merenungi maksud ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  9. Selalu bermuhasabah/berintrospeksi diri untuk memperbaiki diri dan menjaga diri dari kesalahan yang pernah dilakukan di masa lalu
  10. Bergantung kepada Allah dan mendahulukan Allah di atas segala-galanya

Ya Allah, lunakkanlah hati kami dengan mengingat-Mu dan bersyukur kepada-Mu…

Kebersamaan Allah Pada Orang Yang Sabar

Kebersamaan Allah Pada Orang Yang Sabar

Alhamdulillah wa sholatu wa salamu ‘alaa Rosulillah wa ‘alaa ashabihi wa maawalaah.

Ketika anda akan menghadapi masalah berat namun anda punya jaminan. Orang yang menjamin itu adalah seorang yang kuat, berkuasa dan kaya. Atau katakanlah orang yang menjamin anda adalah presiden. Seolah dia berkata kepada Anda, “Kamu lakukan apa yang hendak kamu lakukan, saya akan back up”. Tentulah tidak ada rasa khawatir pada diri anda atas gangguan orang lain.

Namun tahukah kita,  bahwa jaminan yang lebih besar dari itu akan kita dapatkan tatkala kita mampu bersabar atas gangguan orang lain kepada kita. Mari kita simak penuturan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah berikut[1].

Kesepuluh, Hendaklah dia menyaksikan kebersamaan Allah padanya jika dia mampu sabar, kecintaan Allah padanya jika dia mampu sabar demikian pula ridho Nya. Barangsiapa yang Allah bersamanya maka Dia akan mencegah dari orang tersebut berbagai macam gangguan dan kemudhorotan yang tak seorangpun dari makhluk Nya mampu mencegahnya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

 “Bersabarlah kalian, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar”.

(QS. Al Anfal [8] : 46)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

 “Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar”. (QS. Ali ‘Imron [3] : 146)”.

Syaikh Prof. DR. ‘Abdur Rozzaq Hafizhahullah mengatakan,

Kebersamaan Allah Pada Orang Yang Sabar 2

“Maksudnya perhatikan, pelajarilah ganjaran ini yaitu kebersamaan dan kecintaan Allah Subhana wa Ta’ala ini atas orang-orang yang sabar. Sehingga dia akan sibuk memperhatikan sisi pandang ini daripada keinginannya membalaskan dendam. Kemudian dia akan mampu bersabar atas gangguan orang-orang agar dia termasuk orang-orang yang dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَاللَّهُ يُحِبُّ الصَّابِرِينَ

 “Dan Allah mencintai orang-orang yang sabar”. (QS. Ali ‘Imron [3] : 146)

Dan agar mendapatkan keistimewaan berupa kebersamaan Allah atasnya. Firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ

 “Bersabarlah kalian, sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang sabar”.

(QS. Al Anfal [8] : 46)

Ini merupakan kebersamaan khusus yang padanya terdapat pertolongan, penjagaan, taufiq, ketegaran, bantuan, kebaian dan keberkahan dari Allah Ta’ala. Maka hendaklah dia tanamkan kuat pada dirinya untuk bersabar hingga dia sukses mendapatkan kebersamaan dan kecintaan Allah ‘Azza wa Jalla ini”.

(Diterjemahkan dari Kitab Al Umur Al Mu’inah ‘ala Ash Shobri ‘ala Adzaa Al Kholq dengan ta’liq Syaikh ‘Abdur Rozzaq hal. 25-28 Terbitan Dar Al Ilmu Ash Shohih)

Kesimpulannya :

Jika kita merasa sabar atas jaminan kebersamaan orang yang kita nilai kuat, berkuasa ataupun kaya raya, maka mengapa seolah kita tidak yakin mendapatkan janji jaminan kebersamaan dari Dzat Yang Maha Kaya, Penguasa Alam Semesta, Dzat Yang Mampu Atas Segala Sesuatu  ?!!

Sigambal, 3 Dzul Hijjah 1437 H, 5 September 2016 M

Aditya Budiman bin Usman bin Zubir

-Mudah-mudahan Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni dosa kami, orang tua kami, atok kami dan para pendahulu generasi kami-

[1] Al Umur Al Mu’inah ‘ala Ash Shobri ‘ala Adzaa Al Kholq dengan ta’liq Syaikh ‘Abdur Rozzaq hal. 28 Terbitan Dar Al Ilmu Ash Shohih

Berhaji Tanpa Mahram

Berhaji Tanpa Mahram 

Bolehkah wanita berhaji tanpa mahrom?

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Mengenai kemampuan di sini sebenarnya sama halnya dengan pria. Namun para ulama berselisih pendapat apakah pada wanita disyaratkan harus adanya mahrom ataukah tidak.”[1]

Daftar Isi tutup

  1. Khilaf Ulama
  2. Titik Beda Pendapat
  3. Riwayat Haji Tanpa Mahrom
  4. Pentarjihan Pendapat
  5. Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
    Khilaf Ulama
    Berikut adalah beberapa pendapat para ulama mengenai hukum berhaji tanpa mahrom.

Disyaratkan seorang wanita dalam safar hajinya untuk ditemani oleh suami atau mahromnya jika memang ia telah menempuh jarak safar ke Makkah selama tiga hari. Jarak seperti ini adalah jarak minimal untuk dikatakan bersafar, demikian pendapat ulama Hanafiyah dan Hambali.

Mereka berdalil dengan hadits Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah membolehkan mahrom tersebut diganti. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika ada para wanita yang tsiqoh–dua atau lebih–yang memberikan rasa aman, maka ini cukup sebagai pengganti mahrom atau suami. Hal ini ditinjau jika wanita tersebut sudah dikenai kewajiban untuk berhaji dalam Islam. Menurut mereka, “Yang paling tepat, tidak disyaratkan adanya mahrom bagi para wanita tersebut (yang akan berhaji). Sudah cukup sebenarnya jika sudah ada jama’ah yang jumlahnya banyak.”

Namun jika didapati satu wanita tsiqoh, maka tidak wajib bagi mereka untuk berhaji (yang selain wajib). Akan tetapi boleh baginya berhaji jika hajinya adalah haji fardhu (wajib) atau haji nadzar. Bahkan boleh baginya keluar sendirian untuk menunaikan haji yang wajib atau untuk menunaikan nadzar, selama aman.

Ulama Malikiyah menambahkan yang intinya membolehkan. Mereka mengatakan bahwa jika wanita tidak mendapati mahrom atau tidak mendapati pasangan (suami untuk menemaninya), walaupun itu memperolehnya dengan upah, maka ia boleh bersafar untuk haji yang wajib atau haji dalam rangka nadzar selama bersama orang-orang (dari para wanita atau para pria yang sholih) yang memberikan rasa aman.

Ad Dasuqi (sala seorang ulama Malikiyah) berkata bahwa kebanyakan ulama Malikiyah mempersyaratkan wanita harus disertai mahrom.

Adapun haji yang sunnah para ulama sepakat bahwa tidak boleh seorang wanita bersafar untuk haji kecuali bersama suami atau mahromnya. Untuk haji yang sunnah tidak boleh ia bersafar dengan selain mahromnya, bahkan ia bisa terjerumus dalam dosa jika nekad melakukannya.

Demikian kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah. [2]

Terdapat tambahan dari penjelasan An Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim. An Nawawi berkata, “’Atho’, Sa’id bin Jubair, Ibnu Sirin, Imam Malik Al Auza’i dan pendapat Imam Asy Syafi’i yang masyhur berpendapat bahwa tidak disyaratkan adanya mahrom. Yang disyaratkan adalah si wanita mendapatkan rasa aman. Ulama Syafi’iyah menerangkan bahwa rasa aman tersebut bisa tercapai dengan adanya suami, mahrom atau wanita-wanita yang tsiqoh (terpercaya). Haji tidaklah diwajikan menurut madzhab kami kecuali dengan ada rasa aman dari salah satu hal tadi. Jika didapati satu wanita tsiqoh saja, maka haji tidak menjadi wajib. Akan tetapi wanita yang akan berhaji boleh bersafar dengan wanita lain walaupun bersendirian. Ini yang tepat. …

Pendapat yang masyhur dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama Syafi’iyah adalah pendapat di atas. Ulama Syafi’iyah kemudian berselisih pendapat mengenai hukum wanita berhaji yang sunnah tanpa adanya mahrom atau untuk safar dengan tujuan ziaroh atau berdagang atau semacam itu yang tidak wajib. Sebagian ulama Syafi’iyah katakan bahwa hal-hal yang tidak wajib tadi dibolehkan sebagaimana haji (yang wajib). Namun pendapat mayoritas ulama, “Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali dengan suami atau mahromnya. Inilah yang tepat karena didukung oleh hadits-hadits yang shahih.”[3]

Titik Beda Pendapat
Al Qurthubi rahimahullah berkata,

Sebab perselisihan ulama dalam masalah ini adalah karena adanya pemahaman yang berbeda dalam menkompromikan berbagai hadits (yang melarang bersafar tanpa mahrom, pen) dengan firman Allah Ta’ala,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Secara zhohir, yang dimaksud istitho’ah (dikatakan mampu dalam haji) adalah mampu pada badan (fisik). Jadi jika secara fisik mampu, maka diwajibkan untuk haji. Barangsiapa yang tidak mendapati mahrom namun ia sudah memiliki kemampuan secara fisik, maka ia tetap diwajibkan untuk haji. Dari sini, ketika terjadi pertentangan antara tesktual ayat dan hadits, maka muncullah beda pendapat di antara para ulama.

Imam Abu Hanifah dan para ulama yang sependapat dengannya menjadikan hadits (tentang larangan safar wanita tanpa mahrom) sebagai penjelas dari dalil yang menjelaskan istitho’ah (kemampuan) pada hak wanita.

Imam Malik dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwa istitho’ah (kemampuan) yang dimaksudkan adalah bisa dengan cukup wanita tersebut mendapatkan rasa aman dari para pria atau wanita lainnya. Sedangkan hadits (yang melarang wanita bersafar tanpa mahrom) tidaklah bertentangan jika memang safarnya adalah wajib (untuk menunaikan haji yang wajib, pen).

Demikian sarian dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah.[4]

Intinya dari penjelasan Al Qurthubi rahimahullah, ada perbedaan dalam memahami dua dalil berikut. Dalil pertama tentang istitho’ah (kemampuan dalam berhaji).

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imron: 97).

Dalil kedua adalah tentang larangan bersafar tanpa mahram.

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita bersafar tiga (hari perjalanan) melainkan harus bersama mahromnya.” (HR. Muslim no. 1338 dan 1339, dari Ibnu ‘Umar)

Jadi ada ulama yang katakan bahwa ia tetap berangkat haji meskipun hanya mendapatkan rasa aman saja dengan ditemani para pria sholeh atau wanita yang tsiqoh (terpercaya). Karena para ulama yang berpendapat demikian menilai hajinya tetap ditunaikan, jika memang hajinya itu wajib. Sedangkan larangan untuk bersafar tanpa mahrom dinilai sebagai saddu dzari’ah, yaitu larangan yang bukan tertuju pada dzatnya akan tetapi terlarang karena dapat mengantarkan pada sesuatu yang terlarang. Dan mereka punya kaedah fiqh (yang tentu ini dibangun di atas dalil), “Sesuatu yang terlarang karena saddu dzari’ah dibolehkan jika dalam keadaan hajjah (butuh).” Dan mereka menganggap bahwa kondisi haji yang sudah wajib dilihat dari segi finansial dan fisik ini tetap dikatakan wajib meskipun akhirnya berangkatnya tanpa mahrom dan ditemani dengan para pria atau para wanita lain yang tsiqoh.

Sedangkan ulama yang menganggap tetap harus dengan mahrom—seperti pendapat ulama Hanafiyah dan ulama Hambali–, menyatakan bahwa mahrom itu sebagai syarat istitho’ah karena mereka menyatakan ayat yang membicarakan tentang istitho’ah (kemampuan) dalam berhaji dijelaskan dengan hadits larangan bersafar tanpa mahrom.

Riwayat Haji Tanpa Mahrom
Disebutkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla,

Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang wanita boleh berhaji jika ia ditemani oleh orang-orang yang memberikan rasa aman, meskipun wanita tersebut kala itu tidak ditemani suami dan tidak ditemani mahromnya. Sebagaimana kami riwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah, ia berkata bahwa Waki’, dari Yunus (Ibnu Yazid), dari Zuhri, ia berkata, “Ada yang menanyakan pada ‘Aisyah—Ummul Mukminin—wanita, apakah betul seorang wanita tidak boleh bersafar kecuali dengan mahromnya?” ‘Aisyah menjawab,

ليس كل النساء تجد محرما

“Tidak setiap wanita memiliki mahrom.”

Dari jalur Sa’id bin Manshur, ia berkata bahwa Ibnu Wahb, dari ‘Amr bin Al Harits, dari Bukair bin Asyja’, dari Nafi’ (bekas budak Ibnu ‘Umar), beliau berkata,

كان يسافر مع عبد الله بن عمر موليات (له) (1) ليس معهن محرم،

Para bekas budak wanita milik ‘Abdullah bin ‘Umar pernah bersafar bersama beliau dan tidak ada bersama mereka mahrom.

Pendapat di atas juga menjadi pendapat Ibnu Sirin, ‘Atho’, nampak dari pendapat Az Zuhri, Qotadah, Al Hakam bin ‘Utaibah, ini juga menjadi pendapat Al Auza’i, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Abu Sulaiman dan beberapa sahabat.[5]

Ibnu Hazm rahimahullah pun memberikan sanggahan terhadap pendapat Imam Abu Hanifah (yang mensyaratkan wanita harus berhaji dengan mahrom). Beliau rahimahullah berkata, “Adapun pendapat Imam Abu Hanifah dalam penentuan yang kami sebutkan (tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama mahrom), maka pendapat ini tidak diketahui adanya salaf dari para sahabat yang berpendapat seperti itu, tidak pula diketahui adanya pendapat tabi’in. Bahkan kami tidak mengetahui ada ulama yang berpendapat sebelum mereka seperti itu.”[6]

Pentarjihan Pendapat
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wanita tidak wajib bersafar untuk haji dan tidak boleh ia melakukannya kecuali jika bersama suami atau mahromnya.”[7]

Lalu Ibnu Taimiyah membawakan di antara dalilnya sebagai berikut:

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثًا إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Seorang wanita tidak boleh bersafar lebih dari tiga hari kecuali bersama dengan mahromnya.” (Muttafaqun ‘alaih, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِى جَيْشِ كَذَا وَكَذَا ، وَامْرَأَتِى تُرِيدُ الْحَجَّ . فَقَالَ « اخْرُجْ مَعَهَا »

“Tidak boleh seorang wanita bersafar kecuali bersama mahromnya. Tidak boleh berkhalwat8 dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” Kemudian ada seseorang yang berkata, “Wahai Rasulullah, aku ingin keluar mengikuti peperangan ini dan itu. Namun istriku ingin berhaji.” Beliau bersabda, “Lebih baik engkau berhaji bersama istrimu.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma)

Setelah membawakan dalil-dalil tersebut, Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Dalil-dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut menunjukkan diharamkannya safar wanita tanpa mahrom. Dan dalil-dalil tersebut tidak menyatakan satu safar pun sebagai pengecualian. Padahal safar untuk berhaji sudah masyhur dan sudah seringkali dilakukan. Sehingga tidak boleh kita menyatakan ini ada pengecualian dengan niat tanpa ada lafazh (pendukung). Bahkan para sahabat, di antara mereka memasukkan safar haji dalam hadits-hadits larangan tersebut. Karena ada seseorang yang pernah menanyakan mengenai safar haji tanpa mahrom, ditegaskan tetap terlarang.”[9]

Intinya, sejak dulu masalah ini ada silang pendapat karena beda dalam memahami dalil. Sehingga yang lebih kuat adalah yang lebih merujuk pada dalil. Alasan Ibnu Taimiyah ini lebih memuaskan karena didukung langsung oleh hadits yang shahih. Pendapat Ibnu Hazm cukup disanggah dengan alasan yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah di atas. Jadi, pendapat yang menyatakan terlarangnya haji tanpa mahrom itu yang lebih kuat.

Dukungan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah
Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang wanita shalihah setengah usia atau mendekati tua di Saba’ ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di daerahnya ada seorang lelaki yang sholeh yang ingin haji bersama beberapa wanita dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang lelaki sholeh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut sebagai pembimbingnya? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi? Mohon fatwa tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal tersebut.”

Jawaban:

Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan istitho’ah (bentuk kemampuan) dalam melakukan perjalanan haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. ‘Ali Imran : 97)

Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau mahramnya, sebagaimana hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan (berkhalwat) dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya.” Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, “Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjawab, “Pergilah kamu haji bersama isterimu.”

Demikian ini adalah pendapat Hasan Al Bashri, An Nakho’i, Ahmad, Ishaq, Ibnul Mundzir dan Ahli Ra’yi (madzhab Abu Hanifah). Pendapat ini adalah pendapat yang lebih tepat karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita bepergian tanpa suami atau mahramnya. Pendapat tersebut berbeda dengan pendapat Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Al-Auza’i. Di mana mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Ibnul Mundzir berkata, “Mereka meninggalkan pendapat yang begitu nampak jelas pada hadits. Masing-masing mereka menyebutkan syarat yang tidak bisa dijadikan hujjah“.

Wabillahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.[10]

Demikian yang kami sajikan sebatas ilmu kami. Semoga kajian ini bermanfaat.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Finished after Zhuhur, on 12 Dzulqo’dah 1431 H (20/10/2010), in KSU, Riyadh, Kingdom of Saudi Arabia

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

http://www.rumaysho.com

[1] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, 1392, 9/104

[2] Kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, index “hajj”, point 25, 17/35-36.

[3] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/104.

[4] ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Al ‘Azhim Abadi Abuth Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1415, 5/103-104.

[5] Al Muhalla, Ibnu Hazm, Mawqi’ Ya’sub (sesuai standar cetakan), 7/47-48

[6] Al Muhalla, 7/48

[7] Syarh Al ‘Umdah, Ibnu Taimiyah, Maktabah Al ‘Ubaikan, 1413 H, 2/172

[8] Tafsiran seperti ini lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar, Darul Ma’rifah, 1379, 4/77

[9] Syarh Al ‘Umdah, 2/174.

[10] Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah bin Mani’ sebagai anggota. Fatwa no. 1173, 11/90.