Merajut Cinta Mengurai Benci Karena Allah

Merajut Cinta Mengurai Benci Karena Allah 

Dari Ibnu Abbas c, Rasulullah n bersabda:


أَوْثَقُ عُرَى الْإِيمَانِ الْمُوَالَاةُ فِي اللهِ وَالْمُعَادَاةُ فِي اللهِ وَالْحُبُّ فِي اللهِ وَالْبُغْضُ فِي اللهِ


“Tali iman yang terkuat adalah muwalah (berkasih sayang) karena Allah l dan mu’adah (bermusuhan) karena Allah l. Cinta karena Allah, benci pun karena Allah l.”
Hadits Ibnu Abbas c di atas diriwayatkan oleh al-Imam ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabiir (11537) melalui jalur Hanasy, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas c.
Hadits ini juga datang dari beberapa sahabat lain, seperti hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh ath-Thayalisi (378), ath-Thabarani, dan yang lain; hadits al-bara’ yang diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/286) dan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Iman (110).
Asy-Syaikh al-Albani t berkata, “Hadits tersebut, dengan seluruh jalur periwayatannya, naik menjadi derajat hasan, minimalnya. Wallahu a’lam.” (ash-Shahihah 4/306 nomor 1728)

Makna al-Wala’ dan al-Bara’
Al-wala’ adalah pembelaan, cinta, penghormatan, memuliakan, dan kebersamaan. Adapun al-bara’ adalah kebencian, permusuhan, menjauhi, dan berlepas diri.
Al-wala’ bagi seorang muslim adalah cinta kepada Allah l, Rasul-Nya, agama Islam, dan kaum muslimin; membela dan menolong Allah l, Rasul-Nya, agama Islam, dan kaum muslimin. Adapun al-bara’ bagi seorang muslim adalah membenci thaghut (peribadatan selain Allah l), kekafiran, dan para pengikut kekafiran serta memusuhi mereka.
Asy-Syaikh al-Fauzan berkata, “…Setiap muslim wajib meyakini akidah Islam, berwala’ kepada orang yang berakidah Islam dan memusuhi orang yang menentangnya. Ia mencintai orang yang bertauhid dan ikhlas serta berwala’. Ia membenci pelaku kesyirikan dan memusuhi mereka.”
Beliau melanjutkan pembicaraan tentang bentuk wala’ (loyalitas) seorang mukmin, “Kaum mukminin, dari awal penciptaan hingga akhirnya, meskipun tempat tinggalnya berjauhan dan dipisahkan oleh waktu, mereka adalah bersaudara yang saling mencintai. Yang datang belakangan mengikuti yang sebelumnya. Mereka saling mendoakan kebaikan dan saling memohonkan ampun.” (al-Wala’ wal Bara’, hlm. 1—2)

Hakikat al-Wala’ dan al-Bara’
Syaikhul Islam t berkata, “Al-wilayah adalah lawan dari al-‘adawah. Dasar al-wilayah adalah cinta dan taqarrub (mendekatkan diri). Adapun dasar al-‘adawah adalah benci dan menjauh.” (al-Furqan, 1/82)
Asy-Syaikh as-Sa’di berkata, “Karena al-wala’ dan al-bara’ terkait dengan cinta dan benci, dasar keimanan adalah engkau mencintai segenap nabi dan para pengikutnya, karena Allah l. Engkau pun membenci musuh-musuh Allah l dan musuh-musuh seluruh nabi, karena Allah l.” (Fatawa as-Sa’diyyah, 1/98)
Syaikhul Islam t berkata, “Seorang mukmin, wajib berwala’ dan bara’ karena Allah l. Jika ada seorang mukmin yang lain, ia wajib mencintainya, meskipun ia dizalimi. Karena, perbuatan zalim tidak dapat memutuskan cinta yang berdasarkan keimanan. Apabila satu orang memiliki kebaikan dan keburukan sekaligus, ketaatan dan kedurhakaan, maksiat, sunnah dan bid’ah, ia tetap berhak mendapatkan cinta sesuai dengan kebaikan yang ada padanya. Ia pun berhak mendapatkan kebencian dan hukuman sesuai dengan kadar keburukan yang ada padanya.” (Majmu’ Fatawa, 28/208—209)

Letak Prinsip al-Wala’ dan al-Bara’ dalam Islam
Akidah al-wala’ dan al-bara’ memiliki kedudukan yang sangat urgen dan strategis dalam keislaman seseorang. Ia sangat kuat terhubung dengan keimanan. Bahkan, al-wala’ dan al-bara’ adalah wujud dari hakikat kalimat syahadat La Ilaha Illallah dan Muhammad Rasulullah n.
Ibnu Umar c berkata, “Cinta dan bencilah karena Allah l, kasihi dan musuhi karena Allah l pula. Karena, sesungguhnya engkau tidak akan meraih cinta Allah l melainkan dengan cara demikian. Seorang hamba tidak akan mendapatkan rasa keimanan, walau banyak shalat dan puasanya, melainkan dengan cara tadi.” (Hilyatul Auliya, 1/312)
Syaikhul Islam t berkata, “Hati tidak akan merasakan kebahagiaan dan kelezatan melainkan dengan cara mencintai Allah l dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan hal-hal yang Dia cintai. Cinta kepada Allah l tidak akan terlaksana melainkan dengan berpaling dari kekasih selain Allah l. Inilah hakikat La Ilaha Illallah. Inilah millah (agama) Ibrahim al-Khalil q dan seluruh nabi serta rasul. Semoga shalawat dan salam Allah l terlimpah untuk mereka semua.
Adapun syahadat bagian kedua, Muhammad utusan Allah l, maknanya adalah benar-benar hanya mengikuti setiap perintah beliau dan menjauhi semua yang beliau larang. Dari sinilah, Laa Ilaha Illallah menjadi bentuk al-wala’ dan al-bara’, nafyan (bentuk penafian) dan itsbatan (bentuk penetapan).” (Majmu’ Fatawa 28/32)
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh berkata, “Menjadi jelaslah bahwa makna La Ilaha Illallah adalah mentauhidkan Allah l dengan mengikhlaskan ibadah hanya kepada-Nya, dan berlepas diri dari selain-Nya. Allah l telah menjelaskan bahwa bara’ (berlepas diri) semacam ini dan wala’ (cinta) semacam ini adalah wujud syahadat La Ilaha Illallah.” (Fathul Majid hlm. 79)

Bersama Keindahan Islam dalam al-Wala’ dan al-Bara’
Sebagian orang menyangka, prinsip al-wala’ dan al-bara’ mendidik umat Islam untuk tumbuh dan hidup dalam kebencian. Dalam anggapan mereka, Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan dan buas, tidak mengenal kompromi, dan mengajarkan kezaliman terhadap sesama.
Berikut ini adalah contoh-contoh sikap, cermin dari akidah al-wala’ dan al-bara’, yang membuktikan bahwa ada keindahan dan kenyamanan dalam berprinsip al-wala’ dan al-bara’.

Pertama: Tidak ada paksaan bagi siapa pun untuk masuk Islam.
Allah l berfirman:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah.” (al-Baqarah: 256)
Oleh sebab itu, banyak wilayah yang dikuasai Islam terjaga darah penduduknya dan mereka masih tetap memeluk agama mereka sendiri. Namun, mereka berkewajiban untuk menunaikan jizyah. Jizyah adalah sejumlah harta yang ditentukan oleh penguasa muslim, diwajibkan bagi penduduk nonmuslim yang menetap di daerah muslim untuk menunaikannya, tanpa memberatkan atau menzalimi. (Ahkam Ahli Dzimmah 1/34—39)
Jizyah tidak boleh memudaratkan ahli dzimmah sehingga sama sekali tidak diambil dari anak kecil, wanita, atau orang gila. Tentang hal ini, telah dinukilkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama). Demikian pula, jizyah tidak diambil dari orang fakir. Bahkan, orang fakir dari kalangan ahli dzimmah mendapatkan santunan dari baitul mal kaum muslimin. Jizyah juga tidak diambil dari orang tua yang renta, orang yang berpenyakit menahun, orang buta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, walaupun mereka mampu untuk membayar jizyah. Jizyah juga tidak diambil dari pendeta yang menghabiskan waktunya untuk bersembahyang. (Ahkam Ahli Dzimmah, Ibnul Qayyim, 1/42—51, al-Ijma’ Ibnul Mundzir nomor 230)

Kedua: Seorang ahli dzimmah diperkenankan untuk berpindah-pindah di negeri kaum muslimin, sesuai dengan keinginannya.
Tidak ada wilayah yang terlarang baginya selain tanah al-Haram. Mereka pun boleh menetap di wilayah mana pun yang dikuasai oleh kaum muslimin, selain jazirah Arab. Semua hal ini adalah ijma’ ulama. (Ahkam Ahli Dzimmah 1/175—191, Maratibul Ijma’, Ibnu Hazm, no. 122)

Ketiga: Menjaga kesepakatan yang telah dibuat oleh kaum muslimin dengan orang-orang kafir.
Allah l berfirman:
“Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (at-Taubah: 4)
Abu Rafi’ mengatakan bahwa kaum Quraisy pernah mengutusnya untuk menemui Rasulullah n. Setelah bertemu dan melihat beliau n, muncul keinginan dalam hatinya untuk masuk Islam. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya saya tidak ingin kembali kepada mereka selama-lamanya.” Rasulullah n bersabda:


إِنِّي لَا أَخِيسُ بِالْعَهْدِ وَلَا أَحْبِسُ الْبُرُدَ وَلَكِنِ ارْجِعْ فَإِنْ كَانَ فِي نَفْسِكَ الَّذِي فِي نَفْسِكَ الْآنَ فَارْجِعْ


“Sesungguhnya aku tidak bersifat melanggar kesepakatan yang telah dibuat atau menahan utusan musuh. Kembalilah kepada mereka. Jika nanti masih ada keyakinan seperti saat ini, kembalilah kemari.”
Setelah itu, aku kembali kepada kaum Quraisy. Aku lalu kembali menemui Rasulullah n dan masuk Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad (no. 23857), Abu Dawud (no. 2752), an-Nasai (no. 8621), dan disahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah (no. 702).
Tentang menjaga kesepakatan yang telah dibuat antara kaum muslimin dan orang-orang kafir ini, Ibnu Hazm t menyebutkan adanya ijma’. (Maratibul Ijma’, no. 123)

Keempat: Haramnya darah ahli dzimmah dan orang kafir mua’had (yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin), selama mereka menunaikan kewajiban-kewajiban sebagai ahli dzimmah dan kafir mu’ahad.
Rasulullah n bersabda:


مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيْحَهَا يُوْجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَاماً


“Barang siapa membunuh seorang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium harumnya surga. Padahal, sesungguhnya harumnya surga dapat tercium dari jarak (perjalanan) empat puluh tahun.” (HR. al-Imam Bukhari no. 3166)
Ibnu Hazm t berkata, “Mereka bersepakat bahwa darah seorang ahli dzimmah yang tidak melanggar adalah haram.” (Maratibul Ijma’, 138)

Kelima: Perbedaan agama tidak menghilangkan hak kerabat.
Allah l berfirman:
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, serta ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Luqman: 15)
Asma’ bintu Abi Bakr c berkata, “Ibuku yang masih musyrik datang menjengukku setelah terjadi perjanjian dengan orang-orang Quraisy. Aku pun memohon fatwa dari Rasulullah n. ‘Wahai Rasulullah, ibuku datang menjengukku dalam keadaan senang. Apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?’ Rasulullah n menjawab:
نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ
“Benar, sambunglah hubungan dengan ibumu.” (HR. al-Bukhari 2620 dan Muslim 1003)
Rasulullah n juga menjenguk pamannya, Abu Thalib, saat sakit. Ini sebagaimana keterangan Ibnu Abbas c dalam riwayat Ahmad (no. 2008).
Al-Imam al-Bukhari t menyebutkan sebuah riwayat dalam Shahih-nya (no. 886) bahwa Rasulullah n pernah memberi hadiah kepada Umar bin al-Khaththab z sebuah pakaian sutra yang sangat mahal. Kemudian Umar bin al-Khaththab z menghadiahkan pakaian tersebut kepada seorang saudaranya yang masih musyrik di kota Makkah.

Keenam: Berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan permusuhan terhadap kaum muslimin, selama tidak merugikan.
Allah l berfirman:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah: 8—9)
Al-Imam Ibnu Jarir t berkata, “Maksudnya, Allah l tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang kafir, dari seluruh jenis agama dan keyakinan, yang tidak memerangi kalian karena agama. Berbuat baik dan berlaku adil yang dilakukan oleh seorang mukmin terhadap mereka, baik yang memiliki hubungan kerabat/nasab maupun tidak, bukanlah sesuatu yang diharamkan atau dilarang. Selama hubungan tersebut tidak menjadikan mereka mengetahui kekurangan kaum muslimin atau membantu orang-orang kafir dengan perlengkapan dan persenjataan.”
Adapun berlaku adil, wajib hukumnya terhadap siapa pun, terhadap musuh sekalipun. Allah l berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akan kamu kerjakan.” (al-Maidah: 8)
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (al-Baqarah: 190)
Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan berbuat khianat terhadap orang yang mengkhianati. Sebab, khianat bukan termasuk sikap adil.

Antara Sikap Bara’ terhadap Orang Kafir dan Perintah Berbuat Baik terhadap Ahli Dzimmah
Dari sedikit penjelasan di atas, tentu akan muncul anggapan, “Mengapa ajaran Islam saling bertentangan? Di satu sisi terdapat perintah untuk membenci dan berlepas diri dari orang kafir. Namun, dalam kesempatan yang lain ada juga perintah untuk berbuat baik kepada orang kafir.”
Sungguh, ajaran Islam tidak akan mengalami kontradiksi dan penyimpangan karena Islam diturunkan dari sisi Allah, Dzat Yang Mahabenar dan Mahabijaksana. Islam disampaikan dan diajarkan oleh Rasulullah n, yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu. Semua adalah wahyu, yang tidak ada keraguan sedikit pun di dalamnya.
Anggapan di atas, sesungguhnya telah ditepis dan dijawab oleh para ulama. Intinya, masing-masing sikap perwujudan al-wala’ dan al-bara’ hendaknya diletakkan tepat pada tempatnya. Benci dan cinta hendaknya diberikan pada saatnya masing-masing.
Di dalam al-Furuq (3/15—16), Syihabuddin al-Qarafi menjelaskan bahwa apabila demikian ketentuan terhadap hak dzimmah, menjadi sebuah kepastian bagi kita untuk berbuat baik terhadap mereka (ahli dzimmah) dengan sikap lahiriah yang tidak menunjukkan kecintaan hati, sekaligus tanpa sikap yang menunjukkan ta’zhim (pengagungan) terhadap syi’ar kekafiran.
Jika sikap baik terhadap mereka berakibat pada salah satu dari dua hal tersebut, sikap tersebut dilarang oleh ayat atau dalil lainnya.
Hal ini akan semakin jelas dengan contoh. Mengosongkan tempat untuk mereka (ahli dzimmah) ketika datang, bangkit menyambut kedatangan mereka, atau memanggil mereka dengan nama-nama besar yang akan mengangkat derajat, semua ini adalah haram. Demikian juga, jika kita bertemu mereka di jalan, lalu memberi mereka sisi jalan yang luas, baik, dan datar, kemudian kita sendiri memilih jalan yang sempit, tidak baik, dan tidak rata, hal ini juga terlarang.
Di antara yang terlarang juga, memberi mereka kesempatan untuk menduduki pos-pos pemerintahan yang penting dan strategis. Mereka pun tidak boleh menjadi wakil bagi penguasa di dalam penentuan hukum kaum muslimin.
Adapun contoh sikap berbuat baik kepada mereka yang diperintahkan dan tidak menunjukkan kecintaan hati adalah lemah lembut kepada orang lemah di antara mereka, membantu orang fakir, memberi makan yang lapar, memberi pakaian, santun dalam berkata sebagai bentuk rahmat—bukan karena takut atau terhina—, menahan diri ketika diganggu dalam bertetangga (padahal mampu membalas, sebagai bentuk rahmat, bukan karena takut atau hormat), mendoakan hidayah untuk mereka, menjaga harta dan hak-hak mereka, memberi nasihat dan sebagainya.
Kita pun harus selalu mengingat bahwa mereka selalu membenci kita dan mendustakan Nabi Muhammad n. Andai mampu, mereka tentu akan menghancurkan kita dan menghalalkan darah serta harta kita. Mereka adalah makhluk yang paling besar kedurhakaannya kepada Allah l. Kita berbuat baik, seperti contoh di atas, karena melaksanakan perintah Allah l dan Nabi-Nya n, bukan karena cinta dan menghormati mereka.

Sikap Ekstrem dalam al-Wala’ dan al-Bara’
Dalam hal al-wala’ dan al-bara’, terjadi beberapa bentuk sikap ekstrem yang dilarang. Di antaranya:
1. Menghalalkan darah dan harta orang-orang kafir yang telah mendapatkan jaminan keamanan, seperti kafir mu’ahad dan ahli dzimmah; atau bersikap kasar dan zalim kepada mereka tanpa sebab yang syar’i.
2. Menentang akidah al-wala’ dan al-bara’, bahkan menuntut penghapusannya. Alasannya, akidah ini mengajarkan umat Islam untuk membenci orang lain.
3. Memerangi akidah al-wala’ dan al-bara’ dengan taklid (membebek) dan menyebarkan adat orang-orang kafir di tengah-tengah kaum muslimin.
(al-Wala’ wal-Bara’ bainas Samahah wal Ghuluw)

Keberlangsungan Akidah al-Wala’ dan al-Bara’
Akidah al-wala’ dan al-bara’ tetap berlangsung wujudnya bersamaan dengan keberadaan Islam itu sendiri. Selama di muka bumi ini masih ada seorang muslim, al-wala’, cinta, dan loyalitas wajib diberikan untuknya. Ia wajib dibela, ditolong, dan dibantu karena muslim satu dengan yang lain ibarat sebuah bangunan yang tiap-tiap bagiannya saling mendukung dan menopang. Seorang muslim harus merasakan kesedihan dan kesempitan yang dialami oleh saudaranya yang lain. Ia pun harus turut berbahagia di atas kebahagiaan saudaranya. Ia tidak boleh menzalimi, menyakiti, dan melanggar kehormatannya. Harta dan darahnya harus dijaga.
Akidah al-bara’ juga akan selalu berlaku selama di muka bumi masih terdapat satu orang kafir sekalipun. Ia wajib dibenci. Ia tidak boleh diberi cinta dan loyalitas. Setiap muslim harus selalu mengingat dan menyadari bahwa kebencian orang kafir terhadap umat Islam sangatlah mendalam. Mereka selalu berharap dan menunggu kelemahan serta kehancuran umat Islam. Mereka tidak akan pernah ridha, meskipun sesaat, sampai kita mau mengikuti jalan mereka. Segala daya dan upaya, waktu dan tenaga, biaya serta dana, diusahakan untuk memerangi umat Islam, dengan berbagai cara, baik kita sadari maupun tidak.
Maka dari itu, seorang muslim dituntut untuk selalu meningkatkan kekuatan akidah dan keimanan. Caranya adalah dengan memperdalam pengetahuan tentang Islam, bersemangat menuntut ilmu, dan memperbanyak ibadah berdasarkan ilmu yang telah ia peroleh. Dengan demikian, diharapkan ia mampu menempatkan prinsip al-wala’ dan al-bara’ tepat pada tempat dan timbangannya.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Keutamaan Negeri Yaman

Keutamaan Negeri Yaman 

Diantara hikmah Allah, Allah melebihkan sebagian makhluknya di atas sebagian yang lain. Seperti bulan ramadhan sebaik-baik bulan, hari jumat sebaik-baik hari dalam seminggu, kota suci Makkah dan Madinah adalah kota yang paling Allah cintai. Semua ini karena hikmah Allah. Dan Allah memberikan karuniaNya kepada siapa saja yang Dia kehendaki.

Demikian pula halnya dengan negeri Yaman,  Allah ‘azza wa jalla, telah memuliakan negeri ini diantara negeri-negeri lainnya di dunia ini, (setelah Makkah dan Madinah). Penduduknya adalah orang-orang yang lembut hatinya, santun tutur katanya, dan cepat menerima kebenaran.

Ada beberapa ayat dalan Al Qur’an yang menerangkan makna ini. Dalam  hadis-hadis Nabi shallallahu’alaihi wasallam, juga dijelaskan hal yang semakna. Mari simak rinciannya berikut ini.

Dalil dalam Al Qur’an, yang Menunjukkan Keutamaan Penduduk Yaman

Firman Allah Ta’ala,

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَسَوۡفَ يَأۡتِى ٱللَّهُ بِقَوۡمٍ۬ يُحِبُّہُمۡ وَيُحِبُّونَهُ ۥۤ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَـٰفِرِينَ يُجَـٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوۡمَةَ لَآٮِٕمٍ۬‌ۚ ذَٲلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُ‌ۚ وَٱللَّهُ وَٲسِعٌ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-Maidah 54)

Ada beberapa pendapat ahli tafsir mengenai makna ayat ini. Ada yang menjelaskan bahwa kaum yang dimaksud dalam ayat di atas adalah kaum Anshor, ada yang mengatakan ;maksudnya adalah Abu Bakr As-Sidiq radhiyallahu’anhu, yang di masa kekhilafahan beliau, beliau memerangi orang-orang yang murtad.

Namun, pendapat yang lebih kuat mengenai identitas kaum yang disinggung dalam ayat di atas; sebagaimana dijelaskan oleh Imam al Qurtubi dalam tafsirnya, adalah penduduk negeri Yaman; kaumnya sahabat Abu Musa al Asy-‘asy’ari radhiyallahu’anhu.

“Turunnya ayat ini; terang Imam Al Qurtubi,  berkenaan dengan kabilah yang bernama al Asy-‘ari. Dalam riwayat disebutkan: setelah ayat ini turun, beberapa rombongan kapal dari kabilah al Asy-‘ari dan kabilah-kabilah lainnya dari negeri Yaman, datang melalui jalur laut. Mereka adalah kaum muslimin yang tertindas di negerinya pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam masih hidup. Merekalah yang berjasa dalam penaklukan negeri Irak (melalui perang Al Qodisiyyah) pada masa kekhilafahan Umar radhiyallahu’anhu.”

“Penafsiran ini, Imam al Qurtubi melanjutkan penjelasan, adalah penafsiran yang paling shahih mengenai makna kaum yang disebut dalam ayat di atas” (Tafsir al Qurtubi jilid: 8 hal: 52)

Imam Ibnu Jarir At Thobari rahimahullah juga menguatkan penafsiran ini. Sebagaimana yang beliau nyatakan dalam tafsir beliau,

وأولى الأقوال في ذلك عندنا بالصواب، ما روي به الخبر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم،  أنهم أهل اليمن؛ قوم أبي مويى الأشعري.

“Menurut kami, pendapat  yang lebih kuat mengenai penafsiran kaum yang dimaksudkan dalam ayat adalah sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah riwayat, yang bersumber dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bahwa kaum tersebut adalah penduduk Yaman; kaumnya sahabat Abu Musa al Asy-‘aryi.” (Tafsir At Thobari, 8/525)

Kemudian, ayat lainnya, yang menerangkan keutamaan negeri Yaman, adalah firman Allah Ta’ala,

إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ (1)  وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا

Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong” (QS. An Nashr: 1-2)

Dalam sabdanya, Nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan, bahwa ayat di atas sedang berbicara tentang penduduk Yaman. Karena mereka adalah orang-orang yang lembut hatinya dan mudah menerima kebenaran.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,  beliau mengatakan, “Tatkala diturunkan ayat, ” Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong.” Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

أتاكم أهل اليمن, هم أرقّ قلوبا, الإيمان يمان و الفقه يمان و الحكمة يمانية.

Penduduk negeri Yaman telah datang kepada kalian. Mereka adalah orang yang paling lembut hatinya. Iman itu ada pada yaman, Fiqih ada pada Yaman, dan hikmah ada pada Yaman.” (HR. Imam Ahmad, dinilai sohih oleh Al-Albani)

Demikian pula dalam riwayat Ibnu Abbas dijelaskan, “Suatu ketika, saat Nabi berada di Madinah beliau bersabda,

الله أكبر الله أكبر جاء نصر الله و الفتح, و جاء أهل اليمن : قوم نقية قلوبهم ليّنة طباعهم, الإيمان يمان و الفقه يمان و الحكمة يمانية.

Allahu Akbar…. Allahu Akbar (Maha besar Allah), telah datang pertolongan Allah dan telah datang penduduk yaman. Kaum yang bersih hatinya, lembut tabiat mereka. Iman itu ada pada yaman,  fiqih itu ada pada yaman dan hikmah itu ada pada yaman.” (HR. Ibnu Hibban, dinilai sohih Syaikh Al-Albani)

Hadis-hadis tentang Keutamaan Negeri Yaman

Adapun hadis-hadis Nabi, yang menerangkan kemulian negeri Yaman, banyak. Diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Nabi mendo’akan barokah untuk penduduk Yaman.

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu’alaihi wasallam berdoa,

اللهم بارك لنا في شامنا اللهم بارك لنا في يمننا قالوا وفي نجدنا قال اللهم بارك لنا في شامنا اللهم بارك لنا في يمننا

Ya Allah… berkahilah kami pada negeri Syam kami. Ya Allah… berkahilah kami pada negeri Yaman kami” (HR. Bukhori dan Ahmad)

2. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerangkan,  bahwa penduduk Yaman adalah umatnya yang paling pertama merasakan segarnya air telaga beliau.

Dari sahabat Tsauban berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

إني لبعقر حوضي أذود الناس لأهل اليمن أضرب بعصاي حتى يرفض عليهم

Sesungguhnya kelak aku akan berada di samping telagaku. Kemudian Aku akan menghalangi orang-orang yang akan meminum dari telagaku, agar  penduduk Yaman dapat meminumnya terlebih dahulu. Aku memukul dengan tongkatku, sehingga air telaga tersebut mengalir untuk mereka.” (HR. Muslim)

Inilah salah satu bentuk karomah untuk penduduk Yaman. Dimana Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mendahulukan mereka dalam hal meminum air dari telaga beliau. Sebagai ganjaran atas baiknya perilaku mereka dan bersegeranya mereka dalam menerima Islam. Rasulullah mendahulukan mereka untuk meminum air telaga beliau. Sebagaimana di kehidupan dunia, mereka membela kehormatan Nabi shallallahu’alaihi wasallam dari musuh-musuh beliau. (Lihat: Syarah Shohih Muslim 62/15)

3. Mereka adalah sebaik-baik penduduk bumi.

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِطَرِيقٍ بَيْنَ مَكَّةَ وَالْمَدِينَةِ ، فَقَالَ : ” يُوشِكُ أَنْ يَطْلُعَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ ، كَأَنَّهَا قِطَعُ السَّحَابِ ، أَوْ قِطْعَةُ سَحَابٍ ، هُمْ خِيَارُ مَنْ فِي الأَرْضِ…

Suatu ketika, cerita Jubair bin Muth’im, kami bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan antara Makkah dan Madinah. Saat itu Nabi  bersabda,

يُوشِكُ أَنْ يَطْلُعَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْيَمَنِ ، كَأَنَّهَا قِطَعُ السَّحَابِ ، أَوْ قِطْعَةُ سَحَابٍ ، هُمْ خِيَارُ مَنْ فِي الأَرْض

Hampir-hampir bangsa Yaman melebihi kalian. Mereka bak segumpal awan. Mereka adalah sebaik-baik penduduk bumi.” (HR. Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Al-Baihaqi, dinilai shohih oleh Al-Albani)

4. Penduduk Yaman, tentara Allah di masa terjadi fitnah.

Abdullah bin Hawalah mengatakan, ” Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

سيصير الأمر إلى أن تكونوا جنودا مجندة جند بالشام و جند باليمن و جند بالعراق عليك بالشام فإنها خيرة الله من أرضه يجتبي إليها خيرته من عباده فإن أبيتم فعليكم يمنكم و اسقوا من غدركم فإن الله قد توكل لي بالشام و أهله

Pada akhirnya umat Islam akan menjadi pasukan perang, satu pasukan di Syam, satu pasukan di Yaman, dan satu pasukan lagi di Iraq. Hendaklah kalian memilih Syam. Karena ia adalah negeri pilihan Allah. Allah kumpulkan di sana hamba-hamba pilihan-Nya. Jika tak bisa,  hendaklah kalian memilih Yaman dan berilah minum (hewan kalian) dari kolam-kolam (di lembahnya). Karena Allah menjamin untukku negeri Syam serta penduduknya.” (HR. Abu Dawud, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan Ibnu Hibban. Dinilai shohih oleh Al-Hakim dan Al-Albani)

5. Penduduk Yaman, orang yang pertama kali meneladankan salaman.

Anas bin Malik berkata, “Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

  قد جاء كم أهل اليمن وهم أول من جاء بالمصافحة

Sesungguhnya telah datang kepada kalian penduduk Yaman. Merekalah pelopor pertama dalam hal berjabat tangan.”

6. Penduduk Yaman, memiliki semangat yang tinggi dalam mempelajari sunnah.

Sahabat Anas bin Malik menceritakan, “Suatu hari, beberapa orang dari negeri Yaman datang menemui Rasululloh shallallahu’alaihi wasallam, seraya berkata,

ابعث معنا رجلاً يعلمنا السنة والإسلام

“Wahai Rasululloh, kirimkanlah untuk kami seseorang yang akan mengajari kami sunnah dan Islam.”

Lalu Rasulullah menarik tangan Abu Ubaidah seraya bersabda,

هذا أمين هذه الأمة

Ini orangnya, dialah penjaga umat ini.”

7. Penduduk Yaman, adalah bangsa yang gigih menjalani ketaatan kepada Allah.

Dari Abu Sa’id al Khudri radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan,  “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

إنه سيأتي قوم تحقرون أعمالكم إلى أعمالهم

Sesungguhnya akan datang kaum, yang kalian akan merasa minder jika membandingkan amalan kalian dengan amalan mereka“.

“Apakah mereka kaum dari kaum Quraisy ya Rasulullah?” Tanya para Sahabat.

لا و لكن هم أهل اليمن

Bukan, mereka adalah penduduk Yaman.” jawab Rasulullah.” (HR. Ibnu Abi Ashim, dishohihkan oleh Imam Muqbil Al-Wadi’i)

8. Iman ada pada Yaman, Hikmah ada pada Yaman.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu,  beliau mengatakan, “Tatkala diturunkan ayat, ” Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong.” Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

أتاكم أهل اليمن, هم أرقّ قلوبا, الإيمان يمان و الفقه يمان و الحكمة يمانية.

Penduduk negeri Yaman telah datang kepada kalian. Mereka adalah orang yang paling lembut hatinya. Iman itu ada pada yaman, Fiqih ada pada Yaman, dan hikmah ada pada Yaman.” (HR. Imam Ahmad, dinilai sohih oleh Al-Albani)

Maksud fikih ada pada Yaman, terang Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim, maksudnya, fikih di sini maksudnya ungkapan tentang kefahaman dalam permasalahan agama. Sebagian fuqoha dan ulama ushul, memaknai istilah fikih dengan suatu pengetahuan terhadap hukum-hukum syari’at, yang berkaitan dengan amalan badan, melalui dalil-dalil yang berkaitan dengan amalan tersebut.

Adapun mengenai makna hikmah, ada beberapa penafsiran di kalangan para ulama. Penafsiran-penafsiran tersebut, berkisar pada sifat hikmah (bijaksana). Setelah disaring kembali; lanjut Imam Nawawi, maka tampak makna hikmah adalah, ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syari’at. Yang mencakup pengetahuan tentang Allah ‘azza wa jalla, dengan kemampuan memandang permasalahan dengan bashiroh (ilmu), jiwa yang beretika, merealisasikan kebenaran serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dan menahan diri dari mengikuti hawa nafsu dan segala hal kebatilan. Jadi, orang yang hakim (bijak), adalah orang yang memiliki sifat-sifat tersebut. 

***

Daftar Pustaka:
  • Tafsir At Thobari, Imam Abu Ja’far Ibnu Jarir At Thobari. Tahqiq: Dr. Abdulloh bin Abdulmuhsin At Turki. Terbitan: Dar ‘alam al kutub. Cetakan th 1434 H
  • Al Jaami’ Li Ahkaamil Qur’an, Imam Al Qurtubi. Terbitan: Muassasah Ar Risalah, Damaskus. Cetakan pertama, th 1434 H
  • Al Minhaj Syarah Shohih Muslim bin Al Hajjaj, Imam Nawawi. Terbitan: Darul Ma’rifah, Beirut. Cetakan ke 19, th 1433 H.

__

Dosa Durhaka Kepada Orang Tua

Dosa Durhaka Kepada Orang Tua 

Sesungguhnya jasa kedua orang tua terhadap anaknya sangat besar. Fakta ini tidak bisa diingkari oleh siapapun juga. Seorang ibu telah mengandung anaknya dalam keadaan lemah dan susah. Dia menyabung nyawa untuk melahirkan anaknya. Kemudian memelihara dan menyusui dengan penuh kelelahan dan perjuangan selama dua tahun.

Allâh Azza wa Jalla memberitakan sebagian jasa tersebut dalam firman-Nya :

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا ۖ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا ۖ وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. [al-Ahqâf/46:15].

Demikian juga sang bapak menantang panas dan hujan guna mencukupi kebutuhan keluarganya. Sehingga tidak heran jika keduanya memiliki hak yang harus dipenuhi oleh sang anak, bahkan hak orang tua itu mengiringi hak Allâh Azza wa Jalla. Dia berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

Beribadahlah kepada Allâh dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak. [an-Nisâ`/4:36].

Berbakti Kepada Orang Tua Merupakan Kewajiban Yang Utama
Hak kedua orang tua itu melebihi manusia manapun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan hal ini dalam hadits sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي قَالَ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ قَالَ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata: Seorang lelaki datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu bertanya: “Wahai Rasûlullâh, siapakah orang yang paling berhak mendapatkan perbuatan kebaikanku ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ibumu,” lelaki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ibumu,” Lelaki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ibumu,” Lelaki itu bertanya lagi, “Kemudian siapa ?” Beliau menjawab, “Bapakmu”. [HR al-Bukhâri, no. 5971; Muslim, no. 2548]

Bahkan kewajiban berbakti kepada orang tua itu melebihi kewajiban jihad fî sabîlillâh.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ إِلَى نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أُبَايِعُكَ عَلَى الْهِجْرَةِ وَالْجِهَادِ أَبْتَغِي الْأَجْرَ مِنَ اللَّهِ قَالَ فَهَلْ مِنْ وَالِدَيْكَ أَحَدٌ حَيٌّ قَالَ نَعَمْ بَلْ كِلَاهُمَا قَالَ فَتَبْتَغِي الْأَجْرَ مِنَ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَارْجِعْ إِلَى وَالِدَيْكَ فَأَحْسِنْ صُحْبَتَهُمَا

Dari Abdullâh bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi Allâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, ‘Aku berbai’at kepadamu untuk hijrah dan jihad, aku mencari pahala dari Allâh.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah salah satu dari kedua orang tuamu masih hidup ?’ Dia menjawab, “Bahkan keduanya masih hidup.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah kamu mencari pahala dari Allâh ?” Dia menjawab, “Ya”. Nabi bersabda, “Kalau begitu pulanglah kepada kedua orang tuamu, lalu temanilah keduanya dengan sebaik-baiknya”. [HR Muslim, no. 2549]


Termasuk Dosa Besar : Durhaka Kepada Orang Tua
Selain memerintahkan birrul wâlidain (berbakti kepada kedua orang tua), agama Islam juga melarang ‘uqûqul wâlidain (durhaka kepada kedua orang tua), bahkan memasukkannya ke dalam dosa-dosa besar yang mengiringi syirik. Banyak hadits-hadits yang berkaitan dengan hal ini, antara lain:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh, apakah dosa-dosa besar itu ?” Beliau menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allâh”, ia bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kemudian durhaka kepada dua orang tua,” ia bertanya lagi, “Kemudian apa ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang muslim”. [HR al-Bukhâri, no. 6255]

Walaupun kedudukan orang tua begitu tinggi, tetapi banyak orang melupakan tuntunan agama yang suci ini. Mereka tidak peduli lagi dengan hak mereka dan tidak menunaikannya sebagaimana mestinya.

Di Antara Bentuk-Bentuk ‘Uqûqul Wâlidain
‘Uqûqul wâlidain adalah lawan dari birrul wâlidain (berbakti kepada kedua orang tua). Durhaka kepada kedua orang tua, artinya ialah tidak menaatinya, memutuskan hubungan dengan keduanya, dan tidak berbuat baik kepada keduanya. (Lihat Lisânul ‘Arab, karya Ibnul- Manzhur).

Fenomena durhaka kepada orang tua itu sangat banyak, antara lain sebagai berikut :

  1. Mengucapkan perkataan yang menunjukkan tidak suka, seperti “ah” atau semacamnya, dan demikian juga membentak dan bersuara keras kepada orang tua.

Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Dan Rabbmu telah memerintahkan supaya kamu jangan beribadah kepada selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. [al-Isrâ`/17:23]

Jika ada kata yang lebih ringan dari “ah” yang menyakitkan orang tua, tentu sudah dilarang juga. Ketika mengucapkan “ah” kepada orang tua sudah dilarang, apalagi mengucapkan kata-kata yang lebih kasar dari itu atau memperlakukan mereka dengan buruk, maka itu lebih terlarang.

  1. Mengucapkan perkataan atau melakukan perbuatan yang menyebabkan orang tua bersedih hati, apalagi sampai menangis.
  2. Bermuka masam dan cemberut kepada orang tua.
    Sebagian orang didapati sebagai orang yang pandai bergaul, suka tersenyum, dan berwajah ceria bersama kawan-kawannya. Namun ketika masuk ke dalam rumahnya, bertemu dengan orang tuanya, dia berbalik menjadi orang yang kaku dan keras, berwajah masam dan berbicara kasar. Alangkah celakanya orang yang seperti ini. Padahal seharusnya orang yang dekat itu lebih berhak terhadap kebaikannya.

  1. Mencela orang tua, baik secara langsung maupun tidak langsung.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلْ يَشْتِمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ ؟ قَالَ : نَعَمْ يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ

Dari Abdullâh bin ‘Amr bin al-‘Ash, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar, (yaitu) seseorang mencela dua orang tuanya,” mereka bertanya, “Wahai Rasûlullâh, adakah orang yang mencela dua orang tuanya ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, seseorang mencela bapak orang lain, lalu orang lain itu mencela bapaknya. Seseorang mencela ibu orang lain, lalu orang lain itu mencela ibunya.” [HR al-Bukhâri, no. 5 628; Muslim, no. 90. Lafazh hadits ini milik Imam Muslim]

  1. Memandang sinis kepada orang tua.
    Yaitu memandangnya dengan sikap merendahkan, menghinakan, atau kebencian.
  2. Malu menyebut mereka sebagai orang tuanya.
    Sebagian anak diberi kemudahan oleh Allâh Azza wa Jalla dalam masalah duniawi, sehingga ia menjadi orang terpandang di hadapan masyarakat. Namun sebagian mereka kemudian merasa malu mengakui keadaan orang tuanya yang terbelakang di dalam tingkat sosial atau ekonominya.
  3. Memerintah orang tua.
    Seperti memerintah ibu untuk menyapu rumah, mencuci baju, menyiapkan makanan. Tindakan ini tidak layak, apalagi jika ibu dalam keadaan lemah, sakit, atau sudah tua. Namun jika sang ibu melakukan dengan sukarela dan senang hati, dalam keadaan sehat dan kuat, maka tidak mengapa.
  4. Memberatkan orang tua dengan banyak permintaan.
    Sebagian orang banyak menuntut orang tuanya dengan berbagai permintaan, padahal orang tuanya dalam keadaan tidak mampu. Ada anak yang meminta dibelikan baju-baju model baru, handphone baru, sepeda motor, atau lainnya. Bahkan ada seseorang sudah menikah, kemudian meminta orang tuanya untuk dibelikan mobil, atau dibuatkan rumah, atau meminta uang yang banyak, dan semacamnya.
  5. Lebih mementingkan isteri daripada orang tua.
    Sebagian orang lebih mentaati isterinya daripada mentaati kedua orang tuanya. Sebagian orang berlebihan dalam menampakkan kecintaan kepada isterinya di hadapan orang tua, tetapi pada waktu yang sama ia bersikap kasar kepada orang tuanya.
  6. Meninggalkan orang tua ketika masa tua atau saat membutuhkan anaknya.
    Sebagian anak ketika menginjak dewasa memiliki pekerjaan yang mengharuskannya untuk meninggalkan orang tuanya, lalu ia sibuk dengan urusannya sendiri. Sehingga sama sekali tidak melakukan kebaikan untuk orang tuanya, baik dengan doa, bantuan uang, tenaga, maupun lainnya.

Inilah diantara bentuk-bentuk kedurhakaan yang harus ditinggalkan. Demikian juga bentuk-bentuk lainnya yang merupakan kedurhakaan, maka harus dijauhi. Semoga Allâh selalu membimbing kita dalam kebaikan.