Pelajaran Dari Palestina

Pelajaran Dari Palestina 

Sesungguhnya kejadian yang menimpa saudara-saudara kita sesama muslim di Gaza berupa pembunuhan, penghancuran, serta penjajahan atas mereka yang dilakukan oleh kaum Yahudi terlaknat, tentu dirasakan pedih dan sakit oleh setiap mukmin dan membuat hati mereka teriris.

Ya Allah, alangkah murah dan sepele darah kaum muslimin [di mata mereka].

Maha suci Allah, betapa menyakitkan gambaran mayat-mayat [orang-orang tak bersalah itu] di dalam hati orang-orang yang beriman. Alangkah banyak nyawa yang telah melayang, darah yang tertumpahkan, kaum wanita yang ternodai [kehormatannya], dan begitu banyak rumah-rumah yang dihancurkan.

Sesungguhnya kejahatan-kejahatan Yahudi di negeri Palestina yang terampas itu bukan perkara yang aneh dilakukan oleh orang-orang semacam mereka (baca: Yahudi). Lebih parah daripada itu, mereka adalah kaum yang berani mencela dan mengejek al-Bari (Allah) Yang Maha suci. Sebagaimana yang difirmankan oleh-Nya (yang artinya), “Orang-orang Yahudi berkata; ‘Tangan Allah terbelenggu’. Justru tangan-tangan mereka itulah yang terbelenggu dan mereka dilaknat akibat ucapan yang mereka lontarkan. Bahkan, kedua tangan Allah itu terbentang, Dia akan memberi bagaimanapun yang dia suka.”(QS. al-Maa’idah [5]: 64)

Mereka adalah para pembunuh nabi-nabi Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Hal itu terjadi karena mereka senantiasa mengingkari ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu terjadi akibat kedurhakaan mereka dan karena mereka selalu saja melampaui batas.” (QS. al-Baqarah [2]: 61)

Mereka adalah saudara kera-kera dan babi-babi yang berusaha untuk mengelabui Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tanyakanlah kepada Bani Israel tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu, di waktu datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka disebabkan mereka berlaku fasik.” (QS. al-A’raaf [7]: 163)

Selaras dengan ikatan persaudaraan di atas keimanan, maka sudah semestinya setiap muslim memberikan bantuan sekuat kemampuannya dan memohon dengan sangat kepada Allah dengan doa yang diiringi rasa penuh harap kepada-Nya agar Allah berkenan segera menyingkirkan kesulitan dan musibah yang mencekam saudara-saudara kita [di sana]. Berkaitan dengan kejadian yang begitu memilukan ini, saya ingin mengingatkan kepada saudara-saudaraku kaum muslimin dengan beberapa pelajaran manhaj dari kejadian yang menimpa daerah Gaza Palestina:

Pelajaran Pertama

Sesungguhnya kejadian yang menyedihkan ini semakin menguatkan kebenaran berita yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala mengenai orang-orang kafir berupa permusuhan mereka yang sengit kepada kaum mukminin. Dan yang harus kita lakukan adalah memusuhi seluruh golongan orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani, Majusi, dan lainnya, dikarenakan mereka adalah orang-orang kafir. Dan apabila mereka menyakiti dan memerangi kita, maka kebencian kita kepada mereka pun semakin memuncak.

Hal ini tentu berbeda dengan apa yang dilontarkan oleh sebagian orang yang menganjurkan untuk tidak memberikan pertolongan yang mengatakan, “Sesungguhnya kita tidak akan memusuhi orang-orang kafir kecuali apabila mereka menyakiti dan memerangi kita.”

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah merasa puas/ridha kepada kalian sampai kalian mau mengikuti millah (ajaran agama) mereka.” (QS. al-Baqarah [2]: 120).

Ayat ini menunjukkan bahwa permusuhan mereka kepada kita akan terus berlangsung sampai kita ikut menjadi kafir seperti mereka. Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya) “Sungguh telah terdapat suri teladan yang baik pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, ketika mereka berkata kepada kaumnya; Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan dari apa yang kalian sembah selain Allah. Kami mengingkari kalian dan telah tampak dengan jelas antara kami dengan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian mau beriman kepada Allah semata.” (QS. al-Mumtahanah [60]: 4).

Maka kita pun harus memusuhi dan membenci mereka untuk selama-lamanya dikarenakan mereka kafir, sampai mereka mau meninggalkan kekafiran mereka dan beriman kepada Allah semata. Jadi, permusuhan [kita] tidak hanya terbatas kepada orang yang memerangi kita di antara mereka, sebagaimana yang diserukan oleh sebagian da’i yang bersikap lembek [silakan dengar kajian berjudul ‘Surat-surat kepada gerakan HAMAS’, yang disampaikan oleh Syaikh untuk menasihati mereka, pent]

Allah ta’ala menegaskan kewajiban permusuhan kita kepada mereka karena mereka adalah orang-orang kafir. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak akan kamu temukan suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir justru berkasih sayang dengan orang-orang yang memusuhi Allah dan rasul-Nya, meskipun orang-orang itu adalah ayah-ayah mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, atau kerabat mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah ditetapkan Allah keimanan di dalam hati mereka.” (QS. al-Mujadilah [58]: 22)

Di antara konsekuensi hal itu adalah kita tidak boleh menyerupai ciri khas mereka, baik dalam hal pakaian atau yang lainnya. Dan ini sekaligus merupakan ajakan kepada para pemuda kita, agar mereka meninggalkan pakaian-pakaian olah raga yang padanya terdapat nama-nama pemain (olah raga) yang kafir itu. Bahkan ini juga ajakan kepada segenap kaum muslimin untuk merasa mulia dan bangga dengan keislaman mereka. Agar kaum muslimin memandang kepada orang-orang kafir dengan pandangan permusuhan dan kerendahan, maka tidak benar perkataan bahwa orang kafir itu juga saudara kita sebagaimana yang dilontarkan oleh sebagian da’i yang lembek.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersamanya, mereka bersikap keras kepada orang-orang kafir, dan berkasih sayang dengan sesama mereka.”(QS. al-Fath [48]: 29).

Allah juga berfirman (yang artinya), “Maka Allah akan mendatangkan suatu kaum, Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, berlemah lembut dengan orang-orang mukmin dan keras kepada orang-orang kafir.” (QS. al-Maa’idah [5]: 54)

Salah satu perkara yang sangat-sangat mengherankan yaitu anda dapat melihat sebagian orang yang dinisbatkan (disandarkan) kepada kalangan para da’i ila Allah -namun itu adalah penisbatan yang dusta- mereka itu tidak mau mengafirkan Yahudi dan Nasrani. Maka sungguh dia telah mendustakan al-Qur’an yang jelas-jelas telah mengafirkan mereka, maka orang seperti itu kafir berdasarkan ijma’ ulama sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah. Sebagai tambahan, guru kami Ibnu Baz menyebutkan bahwa tidak benar menamai orang-orang Nasrani dengan istilah Masihiyyin (pengikut Isa).

Pelajaran Kedua

Sesungguhnya tindakan melampaui batas yang berlangsung secara beruntun dan terus-menerus serta penghinaan atas nyawa kaum muslimin yang suci, [dirampasnya] harta dan kehormatan mereka yang bersih termasuk bencana dan musibah besar yang menimpa kita. Sungguh banyak kalangan aktivis di medan dakwah yang telah keliru dalam mendiagnosa penyakit ini. Dibangun di atasnya, mereka pun keliru dalam menempuh jalan penyembuhannya. Saya telah menerangkan hal itu di dalam mukadimah kitab saya ‘Muhimmat fi al-Jihad’.

Intisari dari penyakit ini adalah kemaksiatan kepada Allah. Dan yang paling besar di antaranya adalah meninggalkan tauhid dan sunnah serta tersebarnya syirik dan bid’ah di antara barisan kaum muslimin yang dinamakan dengan istilah tasawuf dan lainnnya. Dan keadaan ini semakin bertambah parah ketika muncul berbagai kelompok dakwah yang menelantarkan dakwah tauhid dan melalaikan peringatan agar menjauhi kesyirikan serta mengikis aqidah al-Bara’ (kebencian kepada musuh Islam) yang seharusnya tertuju kepada bid’ah dan para penyebarnya.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar) kamu berkata: ‘Dari mana datangnya (kekalahan) ini?’ Katakanlah: ‘Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri’. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran [3]: 165).

Allah juga berfirman (yang artinya), “Telah tampak kerusakan di daratan dan di lautan dikarenakan ulah tangan manusia, Allah ingin memberikan pelajaran dengan menimpakan sebagian akibat perbuatan mereka, semoga mereka mau kembali(ke jalan yang benar).” (QS. ar-Ruum [30]: 41).

Maka kedua ayat tersebut dan ayat-ayat yang lainnya secara tegas menjelaskan bahwa semua musibah -di antaranya adalah berupa kelemahan dan dikuasai oleh orang-orang kafir- adalah akibat dari dosa-dosa yang kita perbuat.

Untuk mengatasi hal itu, maka obat dan penyembuhnya adalah dengan kembali kepada Allah, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala (yang artinya), “Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan beramal salih, niscaya Allah akan menjadikan mereka benar-benar berkuasa di atas muka bumi ini, sebagaimana halnya Allah telah mengangkat orang-orang sebelum mereka menjadi pemimpin, Allah benar-benar akan meneguhkan untuk mereka agama mereka yang telah Allah ridhai bagi mereka, dan Allah akan menggantikan rasa takut yang mencekam mereka dengan keamanan; mereka senantiasa beribadah kepada-Ku dan tidak mempersekutukan-Ku sama sekali.” (QS. an-Nuur [24]: 55).

Ini adalah janji dari Allah, sedangkan Allah tidak mungkin menyelisihi janji-Nya. “Itulah janji Allah, Allah tidak akan pernah menyelisihi janji-Nya. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. ar-Ruum [30]: 6)

Termasuk kekeliruan yang sangat fatal dan dosa yang sangat buruk yaitu [usaha sebagian orang] untuk memberikan posisi bagi Syi’ah Rafidhah untuk berada di antara barisan Ahlus Sunnah; sehingga mereka dapat dengan leluasa menyebarkan ajaran kekafiran dan kesesatan mereka, dan pada akhirnya mereka pun membahayakan Ahlus Sunnah.

Sungguh mengherankan! Bagaimana bisa dibenarkan bagi seorang da’i yang mengajak untuk ishlah (perbaikan) kok malah memberikan tempat bagi Rafidhah yang mengafirkan umat terbaik setelah Nabi-Nya yaitu para sahabat yang mulia seperti Abu Bakar, Umar, dan Utsman, mereka jugalah orang-orang yang berani menuduh ibunda kaum mukminin -sosok yang sangat dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan istri beliau- telah melakukan perzinaan, mereka (baca: Syi’ah) juga melampaui batas dalam mengangkat kedudukan para imam mereka sampai menduduki derajat sebagaimana halnya derajat Allah, sebagaimana sudah saya terangkan dalam bantahan untuk mereka dalam risalah al-Qaul al-Mubin li maa ‘alaihi ar-Rafidhah min ad-Din al-Masyin.

Dahulu saya telah memberikan nasihat kepada organisasi HAMAS beserta pimpinan mereka -semoga Allah memberikan petunjuk kepada kami dan mereka- dan saya peringatkan mereka mengenai dampak [buruk] yang akan muncul akibat memberikan posisi bagi orang-orang Rafidhah di Palestina dan akibat buruk dari menyanjung mereka, sebagaimana telah kami sampaikan dalam sebuah pelajaran yang telah didokumentasikan dan disebarkan dengan judul ‘Rasa’il ila Hamas’, di antara tindakan mereka yang keliru itu adalah kunjungan Khalid Masy’al ke Iran dan meletakkan karangan bunga di atas kubur orang yang binasa yaitu al-Khumaini, dan pernyataannya bahwa Khumaini adalah bapak ruhani yang menjiwai dakwah mereka (HAMAS) di Palestina[?!].

Pelajaran Ketiga

Wajib bagi kaum muslimin untuk menyadari ukuran diri dan kekuatan mereka. Hendaknya mereka bisa membedakan antara kondisi lemah dan kondisi kuat, dan sudah seharusnya mereka pun mengetahui hukum-hukum yang menjadi konsekuensi atasnya. Hendaknya mereka menjadi orang yang bertindak realistis, bukan menjadi tukang khayal yang gemar berandai-andai.

Maka tidak dibenarkan bagi siapapun mengharuskan kaum muslimin mengikuti keputusan-keputusan yang tidak cocok dengan kondisi mereka [sekarang ini] dan kelemahan mereka; yang itu semua dibangun di atas impian persatuan dan kesatupaduan mereka [yang belum terwujud].

Akan tetapi, yang harus dilakukan adalah hendaknya kaum muslimin bertindak sesuai dengan kondisi mereka saat ini, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih perdamaian ataupun peperangan dengan mempertimbangkan kemaslahatan, yaitu mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan yang ada serta faktor-faktor lainnya.

Tatkala beliau masih berada di Mekah, Allah belum mensyariatkan kepadanya jihad. Karena pada saat itu beliau sedang dalam kondisi yang lemah, sebagaimana yang telah dipaparkan oleh para pemimpin Islam, di antaranya Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Anda bisa menemukan keterangan mereka dengan jelas di dalam buku saya ‘Muhimmat fi al-Jihad’ dan dalam pelajaran yang berjudul ‘al-Jihad baina al-ghuluw wa al-Jafaa’.

Betapa sering seorang muslim harus merasakan sakit akibat melayangnya nyawa kaum muslimin yang lain disebabkan kobaran semangat yang tak terkendali oleh ilmu sehingga menimbulkan kezaliman orang-orang kafir kepada kaum muslimin yang lemah justru menjadi berlipat ganda, maka jadilah mereka sebagai korban sembelihan orang-orang kafir yang sangat gemar menganiaya, dan mereka [orang kafir] itu adalah orang-orang Yahudi. Dan jadilah kaum muslimin sebagai korban akibat tindakan yang salah dari sebagian kaum muslimin, dan mereka itu adalah para pemimpin HAMAS.

Saya tidak mengerti sama sekali apa yang mendorong organisasi HAMAS untuk melakukan tindakan-tindakan perlawanan secara terang-terangan kepada orang-orang Yahudi kafir terlaknat itu, padahal mereka juga mengetahui bahwa kekuatan mereka sama sekali tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan kekuatan orang-orang Yahudi. Bahkan, tindakan mereka itu justru -pada ujungnya- mengakibatkan semakin kerasnya penyiksaan kaum Yahudi kepada orang-orang yang lemah di antara kaum muslimin di Gaza.

Sementara para pemimpin HAMAS bisa saja selamat karena mereka bisa membuat perlindungan di sekelilingnya untuk menyelamatkan diri. Kemudian, yang lebih aneh lagi adalah tindakan HAMAS yang tetap bersikeras meneruskan perang, sampai-sampai orang yang melihat mengira bahwa mereka memiliki kekuatan dan kemampuan yang memadai untuk menghancurkan Yahudi. Maka hal itu tidak lain justru semakin menambah sakit dan luka [pada diri kaum muslimin] akibat terjadinya berbagai pembantaian berdarah yang sangat keji [yang dilakukan oleh Yahudi, pent].

Salah satu contoh tindakan yang membuat orang tertawa sekaligus menangis adalah pernyataan HAMAS yang mendalili perbuatan mereka itu -serangan kepada Yahudi secara terang-terangan- dengan alasan terpaksa karena mereka berada sedang dalam kondisi terkepung. Sehingga hal itu mendorong mereka untuk memilih meninggalkan bahaya yang timbul akibat kepungan musuh menuju suatu bahaya yang lebih berat dan lebih mengerikan, yaitu menggabungkan antara [bahaya] pengepungan dan terjadinya pembantaian berdarah.

Memang benar, menetapnya Yahudi di bumi Palestina adalah kejahatan dan kezaliman yang tidak boleh diakui sama sekali. Mereka pun harus diusir dan dibuat angkat tangan [menyerah] agar tidak lagi menjajah al-Quds. Akan tetapi, kekeliruan ini tidak boleh disembuhkan dengan kekeliruan lain yang lebih fatal yaitu dengan menyebabkan tertumpahnya darah orang-orang yang tidak bersalah dalam jumlah yang sangat banyak.

Saya benar-benar mengajak kepada para pemimpin organisasi HAMAS untuk selalu bertakwa dan takut kepada Allah dan mengambil pelajaran dari para pendahulu mereka yaitu al-Ikhwan al-Muslimun (IM).

Betapa banyak kerugian yang timbul akibat letupan semangat dan tindakan-tindakan membahayakan yang mereka perbuat sehingga menyebabkan melayangnya banyak nyawa sebagaimana yang dahulu mereka lakukan di daerah Hamat. Kejadian yang menimpa mereka ketika itu belum jauh berlalu dari ingatan kita.

Hendaknya mereka takut kepada Allah demi terjaganya keselamatan kaum muslimin yang lemah di Gaza yang terdiri dari orang-orang tua yang sudah jompo, anak-anak yang masih menyusu. Lihatlah, sekarang darah itu sudah tertumpah, para wanita telah ternodai kehormatannya, demikian pula anak-anak telah menjadi yatim. Apa yang bisa kalian lakukan selain mengeluh dan mengadu.

Lihatlah, apa yang bisa kalian harapkan dari Iran yang Syi’ah itu yang katanya siap memberikan bantuan kepada kalian kecuali sekedar melemparkan urusan [tanggung jawab] mereka kepada pihak lain dan menebarkan keragu-raguan kepada negara-negara Islam Sunni yang lainnya.

Apa yang telah diperbuat oleh kaum Rafidhah (Syi’ah) di Irak berupa pembunuhan terhadap kaum Ahlus Sunnah dan menyerahkan urusan mereka kepada negara kafir Amerika merupakan bukti paling besar yang menunjukkan kekejian mereka, dan tidak mungkin kita berharap bantuan dari mereka untuk melawan kaum Yahudi dan Nasrani.

Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan di dalam bukunya ‘Minhaj as-Sunnah an-Nabawiyah’ [3/377] berkata, “Banyak di antara mereka -Rafidhah/Syi’ah- justru menaruh rasa kasih sayang kepada orang-orang kafir dari dalam lubuk hatinya lebih daripada kecintaan mereka kepada kaum muslimin. Oleh sebab itulah ketika pasukan Turki keluar sedangkan orang-orang kafir datang dari arah timur kemudian membunuhi kaum muslimin dan menumpahkan darah mereka di negeri Khurasan, Irak, Syam, jazirah Arab, dan negeri yang lainnya, maka kaum Rafidhah justru memberikan bantuan kepada mereka (orang kafir) untuk membunuh kaum muslimin. Dan menteri Baghdad saat itu yang sudah ma’ruf (dikenal) yaitu Alqami dan orang-orang yang sepertinya, mereka itulah orang-orang yang paling besar perannya dalam memberikan bantuan kepada mereka untuk menghancurkan kaum muslimin. Demikian pula orang-orang Rafidhah yang dahulu tinggal di Syam, mereka itu adalah orang-orang yang paling besar perannya dalam membantu orang kafir untuk memerangi kaum muslimin. Begitu pula orang-orang Nasrani yang dahulu diperangi oleh kaum muslimin di Syam, ternyata kaum Rafidhah pun termasuk pembantu mereka yang sangat berjasa. Demikian pula tatkala Yahudi berhasil memiliki pemerintahan di Irak dan negeri yang lainnya, maka jadilah kaum Rafidhah sebagai pembantu mereka yang paling besar perannya. Mereka itu selalu memberikan loyalitasnya kepada orang-orang kafir dari kalangan orang-orang musyrik maupun Yahudi dan Nasrani. Mereka membantu orang-orang kafir itu dalam rangka memerangi kaum muslimin dan memusuhi mereka…” Selesai ucapan beliau.

Sekarang kalian, wahai HAMAS. Kalian telah membuka jalan untuk kaum Rafidhah guna merusak keyakinan-keyakinan Ahlus Sunnah dan mengubahnya menjadi [aqidah] Syi’ah. Dan sebaliknya, kalian justru melarang para da’i salafi [ikut serta memperbaiki kekeliruan kalian, pent].

Bahkan, sudah terbukti kalian berani melakukan pembunuhan kepada sebagian di antara mereka (da’i salafi) dengan mengatasnamakan kemaslahatan yang diada-adakan. Barangsiapa yang ingin mendapatkan tambahan bukti dan keterangan yang lebih lengkap silakan merujuk kepada pelajaran ‘Rasa’il ila Harakati Hamas’ [masih dalam bentuk ceramah audio, belum di transkrip, pent].

Saya memohon kepada Allah agar Dia mematikan kita sebagai syuhada’ di jalan-Nya dan menyejukkan hati kita dengan hancurnya Yahudi. Saya pun memohon kepada-Nya dengan segenap kekuatan yang dimiliki-Nya demi terjaganya darah saudara-saudara kami kaum muslimin di Gaza dan di semua tempat, dan semoga Allah memberikan hidayah kepada para pemimpin HAMAS untuk meniti jalan yang lurus.

Taubat Diterima Sebelum Matahari Terbit dari Arah Tenggelamnya

Taubat Diterima Sebelum Matahari Terbit dari Arah Tenggelamnya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah -semoga Allah meridhainya-, ia berkata, Rasulullah-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barangsiapa bertaubat sebelum sampai Matahari terbit dari arah tenggelamnya niscaya Allah mengampuninya (HR. Muslim, no. 2703)

Syaikh Utsaimin-semoga Allah merahmatinya-ketika menjelaskan hadis ini mengatakan :
Sesungguhnya taubat kepada Allah ‘azza wa jalla tak akan diterima hingga dilakukan seorang hamba di waktu diterimanya taubat, yaitu sebelum tibanya ajal dan terbitnya Matahari dari tempat tenggelamnya. Maka, jika taubat itu dilakukan setelah kehadiran ajal dan terlihat jelasnya kematian maka taubat tersebut tidak diterima, karena Allah berfirman,

وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّى إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ

Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : “Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.” (Qs. an-Nisa : 18)




Dan apabila taubat tersebut dilakukan setelah terbitnya matahari dari arah tenggelamnya juga tidak diterima, berdasarkan firman-Nya,

يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لا يَنْفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْراً

Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya (Qs. Al-An’am : 158)

Yang dimaksud dengan itu adalah terbitnya Matahari dari tempat tenggelamnya, karena Matahari sekarang berjalan dengan perintah Allah dan berputar mengitari bumi, terbit dari arah timur dan tenggelam di arah barat dengan izin Rabbnya, penciptanya, dan pengaturnya. Ketika mendekati Kiamat, Matahari akan terbit dari arah tenggelamnya, ketika dikatakan kepadanya,

اِرْجِعِيْ مِنْ حَيْثُ شِئْتِ

kembalilah kamu dari arah yang kamu kehendaki.
Maka, bila manusia melihatnya terbit dari arah tenggelamnya, berimanlah mereka semuanya, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya.

وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا تَزَالُ التَّوْبَةُ تُقْبَلُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا فَإِذَا طَلَعَتْ طُبِعَ عَلَى كُلِّ قَلْبٍ بِمَا فِيْهِ

Dan Abdullah bin Amr bin al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Taubat akan senantiasa diterima sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya. Maka bila matahari terbit (dari arah tenggelamnya) niscaya akan ditutuplah setiap hati dengan apa yang ada di dalamnya.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ

Dan dari Abu Hurairah –semoga Allah meridhainya- bahwa Nabi-shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, “Barang siapa bertaubat sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya niscaya Allah menerimanya.

Dan sebagaimana dikatakan oleh para Ulama bahwa taubat sebelum terbitnya Matahari dari arah tenggelamnya merupakan syarat dari beberapa persyaratan diterimanya taubat, yang kita rangkum sebagai berikut :

Syarat Pertama, Hendaknya taubat murni karena Allah azza wa jalla, dimana hal yang mendorong untuk melakukannya adalah cinta kepada Allah, pengagungan terhadap-Nya, berharap pahala-Nya, takut dari hukuman-Nya. Maka seseorang tidak menghendaki dari taubatnya karena ingin melakukan pendekatan kepada makhluk dan tidak pula karena menginginkan harta dunia.

Syarat Kedua, Hendaknya seseorang menyesal atas kemaksiatan yang dilakukannya, di mana ia mengangankan andai ia tidak melakukan kemaksitan tersebut. Karena, penyesalan itu mewajibkan adanya rasa porak poranda di hadapan Allah azza wa jalla, dan kembali kepada-Nya, dan ketika itu ia sedemikian luar biasa dalam menghadapkan diri kepada Rabbnya dan Dia pun bakal menerima taubatnya dari dosa-dosa yang dilakukannya.

Syarat Ketiga, Orang yang berbuat maksiat harus mencabut diri dari kemaksiatan yang dilakukannya. Jika kemaksiatan itu berupa melakukan perkara yang haram, maka ia harus meninggalkannya segera. Dan, jika berupa meninggalkan sesuatu yang wajib, maka ia harus segera mengerjakannya jika hal tersebut termasuk yang mungkin untuk diqadha. Dan, jika kemaksiatan itu berhubungan dengan sesama, maka ia harus segera membebaskan diri darinya dan memberikannya kepada yang berhak dan meminta kehalalan kepada mereka dari hal tersebut.

Syarat Keempat, Bertekad untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut di masa yang akan datang. Karena sesungguhnya taubat itu tidak akan diterima sehingga orang yang bertaubat itu bertekad untuk tidak kembali di masa mendatang kepada kemaksiatan yang dilakukannya. Karena, jika ia tidak bertekad atas hal itu maka taubatnya terporal. Seseorang bila tidak bertekad untuk tidak kembali lagi kepada dosa yang pernah dilakukannya, maka taubatnya tidak menunjukkan kepada ketidaksukaannya terhadap kemaksiatan tersebut.

Syarat Kelima, Sebagaimana telah lalu, bahwa taubat itu tidak akan diterima hingga taubat tersebut dilakukan oleh seorang hamba pada waktu diterimanya, yaitu, sebelum ajal tiba dan sebelum Matahari terbit dari arah tenggelamnya. Jika taubat dilakukan setelah itu, maka taubat tersebut tidak diterima.
Wallahu A’lam.

Memberi Nama Anak Dengan Satu Kata

Memberi Nama Anak Dengan Satu Kata 

Dianjurkan memberi nama anak itu mufrad (satu kata) atau idhafah (bentuk penyandaran). Nama anak yang terdiri dari satu kata, contohnya “Yusuf” saja, sedangkan yang berbentuk idhafah (bentuk penyandaran), contohnya “Abdurrahman”.

Demikianlah kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat dalam menamai anak. Beberapa contoh nama mereka, yaitu Muhammad, Abu Bakar (nama aslinya ‘Abdullah), ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Abu Hurairah (nama aslinya ‘Abdurrahman), Thalhah, ‘Ukasyah, Hudzaifah, Qatadah, Sufyan, Abdurrahman, Hanzhalah, dll.

Demikian juga kebiasaan para ulama salaf, di antaranya Imam asy-Syafi’i (nama aslinya Muhammad), Imam Ahmad (bin Hambal), Imam Malik (bin Anas), Abu Hanifah (nama aslinya Nu’man), al-Bukhari (nama aslinya Muhammad), an-Nawawi (nama aslinya Yahya), Ibnu Hajar (nama aslinya Ahmad), Ibnu Taimiyah (nama aslinya Ahmad), Ibnul Qayyim (nama aslinya Muhammad), dst.

Perhatikanlah, maka kita dapati nama-nama mereka hanya terdiri dari satu kata atau idhafah. Dan dimakruhkan memberi nama dengan nama murakkab (beberapa kata), seperti “Muhammad Shiddiq”, “Muhammad Sa’id”, “Yusuf Ismail”, atau semisalnya. Syaikh Bakr Abu Zaid dalam Tasmiyatul Maulud mengatakan:

“Dimakruhkan nama murakkab (bersusun), seperti: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll. Biasanya namanya “Ahmad” saja, tetapi ditambahkan “Muhammad” untuk tabarruk (ngalap berkah). Dan nama-nama seperti ini mengakibatkan kerancuan. Oleh karena itu, (nama-nama tersebut) tidak pernah dikenal di masa salaf. Nama-nama seperti ini adalah kebiasaan orang belakangan.” (Tasmiyatul Maulud, hlm. 13)

Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin mengatakan:

“Nama-nama seperti ini adalah nama-nama model baru, yang tidak dikenal di masa salaf. Asalnya nama itu mufrad (tunggal) atau idhafah, seperti “Abdullah” atau “Zainul Abidin” atau semisalnya. Adapun nama-nama bersusun, seperti “Muhammad Amin” atau “Muhammad Sa’id” ini tidak ada asalnya.” (Dinukil dari https://islamqa.info/ar/answers/256964)

Adapun, sebagian ulama atau bahkan sebagian saudara kita yang menggunakan nama murakkab (termasuk penulis sendiri), tentu saja kita hendaknya memberi uzur dan berprasangka baik. Bisa jadi orang tua mereka belum mengetahui tuntunan tentang hal ini, dan juga memberi nama dengan nama murakkab hukumnya tidak sampai level haram atau berdosa.

Jika nama dirasa kurang panjang, bisa gunakan nama kunyahKunyah adalah nama yang diawali dengan “Abu” atau “Ibnu” untuk laki-laki, atau diawali dengan “Ummu” atau “Bintu”. Misal, namanya “Yusuf”, kemudian ditambah kunyah “Abu Shalih”, menjadi “Abu Shalih Yusuf”. Misal, namanya “Fathimah”, kemudian ditambah kunyah “Ummu Ahmad”, menjadi “Ummu Ahmad Fathimah”. Ini juga merupakan sunnah Nabi. Dari Anas radhiyallahu ‘anhu ia berkata:

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Aku memiliki saudara yang biasa dipanggil Abu Umair. Apabila Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam datang, beliau memanggilnya, “Wahai Abu Umair apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair (burung peliharaannya)?’” (HR. Bukhari no.6203, Muslim no.215)

Dalam hadis ini bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil anak kecil dengan nama kunyah.

Jika masih kurang panjang, bisa ditambahkan nasab ayah. Semisal nama ayahnya adalah “Ahmad” maka menjadi “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad”. Jika masih kurang panjang lagi, bisa ditambahkan nisbah kepada negerinya. Semisal Yusuf adalah orang Jawa, maka “Abu Shalih Yusuf bin Ahmad al-Jawi”. Ibnu Katsir menjelaskan :

“Seseorang yang berasal (lahir) dari suatu daerah, berhak dinisbatkan kepada nama daerah tersebut secara spesifik. Atau kepada nama kotanya, jika ia mau. Atau kepada nama provinsinya. Namun, seseorang yang tinggal di suatu daerah, lalu ia pindah ke daerah lain, maka ia boleh dinisbatkan kepada daerah yang mana saja. Namun, yang lebih utama disebutkan keduanya. Contohnya: Fulan asy-Syami tsumma al-’Iraqi (Fulan orang Syam kemudian orang Irak), atau contoh lain: Fulan ad-Dimasyqi tsumma al-Mishri (Fulan orang Damaskus kemudian orang Mesir), atau semisal itu. Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang berhak dinisbatkan kepada suatu negeri jika ia tinggal menetap di sana selama 4 tahun atau lebih.” Namun, pendapat ini perlu dikritisi.” (Al-Ba’itsul Hatsits, hlm. 248)

Demikian pembahasan ringkas tentang anjuran nama mufrad atau idhafah. Sebetulnya orang-orang kita zaman dahulu sudah menerapkan sunnah ini, mereka simpel sekali dalam memberi nama anak-anaknya, seperti Susilo, Mulyono, Paijo, Suratno, Slamet, Painem, Juminten, Hastuti, Istiqomah, dll. Simpel bukan?

Wallahu a’lam.

Wanita Adalah Aurat

Wanita Adalah Aurat 

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا

Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan di dalam rumahnya

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh :

at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, 2911 dari Shahabat Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma
at-Tirmidzi, no. 1173
Ibnu Khuzaimah, no. 1685, 1686
Ibnu Hibbân, no. 5559, 5570-at-Ta’lîqâtul Hisân), dari Shahabat Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu
at-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausâth, no. 8092
Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkanoleh Imam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani t dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (I/260, no. 344). Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2688) dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb (no. 344, 346).

SYARAH HADITS

 ((اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ)) maksudnya ialah aurat manusia. Setiap ia merasa malu darinya (jika terlihat-pent) maka disandarkan padanya wajib menutupinya.

إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِهَا اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

yakni asal dari al-isyrâf adalah meletakkan telapak tangan di atas alis saat mengangkat kepala agar bisa melihat. Maksudnya yaitu setan mengangkat pandangannya kearah wanita untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya, sehingga salah satunya atau kedua-keduanya terjatuh dalam fitnah. Bisa jadi yang dimaksud dengan kata setan di atas adalah setan dari jenis manusia, yaitu orang fasik. Karena jika orang fasik tersebut melihat wanita keluar dan menampakkan diri, maka ia langsung memandangnya lekat-lekat. Jadilah setan menyesatkan keduanya. Apabila wanita tetap berada di dalam rumahnya, maka setan tidak akan mampu untuk menyesatkannya dan menyesatkan manusia dengan (perantara)nya. Tetapi apabila wanita keluar dari rumahnya, maka setan akan sangat berambisi (untuk menyesatkannya dan menyesatkan orang lain dengannya), karena ia termasuk dari buhul-buhul (jerat-jerat dan perangkap) setan. Dan ini adalah anjuran kepada wanita agar ia tetap berada dalam rumahnya.[1]

KEWAJIBAN MENUTUP AURAT
Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allâh, mudah-mudahan mereka ingat.” [al-A’râf/7:26]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata dalam menafsirkan ayat tersebut, “Kata al-libâs dalam ayat tersebut berarti penutup aurat, sedangkan kata ar-rîsy atau ar-riyâsy berarti sesuatu yang digunakan untuk menghias diri. Jadi, pakaian merupakan sesuatu yang bersifat primer (pokok), sedangkan perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan.”[2]

Dalam ayat ini diperintahkan laki-laki dan wanita untuk berpakaian menutup aurat mereka. Laki-laki batasan auratnya dari perut/pusar sampai dengan lutut, sedangkan wanita seluruh tubuhnya adalah aurat.

Dari Jarhad al-Aslami Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewatinya sedangkan dia dalam keadaan terbuka pahanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

Sesungguhnya paha adalah aurat.[3]

Juga dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seseorang yang pahanya terlihat, maka beliau bersabda :

غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنَ عَوْرَتِهِ

Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha laki-laki termasuk aurat.[4]

Diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lainnya, dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lainnya[5]

Saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang aurat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَامَلَكَتْ يَمِيْنُكَ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ الْقَوْمُ بَعْضُهُمْ فِيْ بَعْضٍ؟ قَالَ: إِنِ اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَيَنَّهَا أَحَدٌ فَلاَ يَرَيَنَّهَا ، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِذَا كَانَ أَحَدُنَا خَالِيًا؟ قَالَ: اَللهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ مِنَ النَّاس

Jagalah auratmu kecuali dari isterimu atau budak wanita yang engkau miliki ! lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika suatu kaum bercampur baur dengan yang lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika engkau sanggup agar seseorang tidak melihatnya, maka janganlah ia melihatnya,” kemudian beliau ditanya, “Bagaimana jika seseorang telanjang dan tidak seorang pun melihatnya?” Beliau menjawab, “Allâh lebih berhak untuk engkau merasa malu dari-Nya daripada manusia.”[6]

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “اَلْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ” (wanita adalah aurat), artinya seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali anggota badan yang tidak diperkecualikan oleh syari’at. Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya. Yang jadi masalah apakah muka wanita adalah aurat. Terjadi ikhtilaf di antara para ulama dalam masalah ini.

Sesungguhnya para Ulama telah bersepakat bahwa seorang wanita wajib menutupi seluruh tubuhnya, perbedaan yang mu’tabar (dianggap) hanya terjadi pada wajah dan kedua telapak tangan.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa menutup wajah dan kedua telapak tangan hukumnya wajib. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya adalah :

Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir! [al-Ahzâb/33:53]

Para Ulama yang berpendapat wajib menutup wajah berargumen, “Sesungguhnya dalil tersebut mencakup seluruh kaum wanita karena semuanya masuk ke dalam alasan diwajibkannya menggunakan penutup (hijab), yaitu kesucian hati.”

Firman Allâh Azza wa Jalla :


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا


Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [al-Ahzâb/33:59]

Mereka menafsirkan kata yudnîna yang ada di dalam ayat dengan menutup seluruh wajah dan hanya menampakkan satu mata saja untuk melihat.

Sementara kelompok Ulama yang lain berpendapat boleh hukumnya membuka wajah dan telapak tangan bagi seorang wanita, dan sesungguhnya menutup keduanya hanya sekedar mustahab (sunnah). Mereka berhujjah dengan beberapa dalil, di antaranya :

Firman Allâh Azza wa Jalla :


وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

”…Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat…” [an-Nûr/24:31]

Mereka berkata “yang biasa nampak” maksudnya adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asmâ’ binti Abu Bakar Radhiyallahu anhuma datang kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis, maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dengan bersabda:


يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلاَّ هَذَا وَهَذَا، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.

Wahai Asma! Sesungguhnya jika seorang wanita telah mencapai haidh, maka tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.[7]

Hadits Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu , tentang nasihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum wanita pada hari Raya. Di dalamnya diungkapkan, “ … Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah (kaum wanita) yang kehitam-hitaman kedua pipinya berdiri dan berkata, ‘Kenapa Rasûlullâh?’[8]
Mereka berkata, ucapan Jabir “yang kehitam-hitaman di kedua pipinya” merupakan dalil bahwa ia membuka wajahnya sehingga terlihat kedua pipinya.

Hadits Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma tentang kisah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membonceng al-Fadhl bin ‘Abbâs ketika haji Wada’ dan seorang wanita yang meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dalam kisaha itu disebutkan, “Lalu al-Fadhl bin Abbâs Radhiyallahu anhu menatapnya, ia adalah seorang wanita yang cantik, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang dagu al-Fadhl Radhiyallahu anhu dan memalingkan wajahnya ke arah yang lain.”[9]
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah itu adalah aurat maka wajib ditutupi, sementara beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membiarkannya terbuka di hadapan orang-orang, dan niscaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar mengulurkan kerudung dari atas kepala. Dan seandainya wajah si wanita itu tertutup, niscaya Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu tidak akan mengetahui apakah wanita itu cantik atau tidak.”[10]

Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu annhuma, ia berkata, “Dahulu para wanita Mukminah hadir bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat Fajar dengan pakaian wol yang menutupi semua badan mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai melaksanakan shalat, tidak ada seorang pun mengenali mereka karena gelapnya akhir malam.”[11]
Mereka berkata. “Yang terpahami dari hadits di atas adalah bahwa jika tidak ada kegelapan, niscaya mereka akan dikenal dan biasanya mereka bisa diketahui dari wajah yang terbuka.”[12]

Pendapat jumhur Ulama ini yang paling kuat bahwa wajah wanita bukan aurat. Apabila mereka memakai cadar itu lebih baik, tapi hukumnya adalah mustahabb (sunnah) bukan wajib. Dan hal ini sesuai dengan kemudahan syari’at Islam untuk seluruh wanita Islam di seluruh dunia.[13]

Mengingkari Wanita Yang Menampakkan Wajahnya (Tidak Mengenakan Cadar)
Imam Abu Abdillah bin Muflih al-Maqdisi yang terkenal dengan Ibnu Muflih rahimahullah (wafat th. 762 M), beliau berkata[14], “Bolehkah mengingkari wanita yang menampakkan wajahnya di jalan-jalan ? Dengan dalih wajibkah bagi wanita menutup wajahnya, ataukah para laki-laki wajib menundukkan pandangan darinya ? Atau ada dua pendapat dalam masalah ini ?

عَنْ جَرِيْر بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ نَظَرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اِصْرِفْ بَصَرَكَ

Dari Jarîr bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang melihat (wanita-pent) dengan tiba-tiba (tidak sengaja-pent), maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Palingkanlah pandangan-mu!’”[15]

al-Qâdhi ‘Iyâdh rahimahullah berkata tentang hadits Jarîr Radhiyallahu anhu, para Ulama berkata, “Dalam hadits tersebut terdapat hujjah bahwa tidak wajib bagi seorang wanita untuk menutupi wajahnya di jalan (ketika dia keluar rumah-pent), sesungguhnya itu hanyalah sunnah yang dianjurkan bagi wanita. Dan wajib bagi laki-laki untuk menundukkan pandangan darinya dalam berbagai keadaan, kecuali jika memiliki tujuan yang sah dan syar’i.”[16]

Imam asy-Syaukâni rahimahullah berkata, “Kesimpulannya, bahwa wanita boleh menampakkan tempat-tempat yang biasa dihias padanya jika memang diperlukan ketika menjalankan sesuatu, seperti jual beli dan persaksian. Maka itu menjadi pengecualian dari keumuman pelarangan tentang menampakkan anggota-anggota badan yang biasa dihiasi. Hal ini dikarenakan tidak adanya tafsir yang marfû’.”[17]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam pembahasan hadits di atas :

…وَإِنَّهَا لاَتَكُوْنُ أَقْرَبَ إِلَى اللهِ مِنْهَا فِيْ قَعْرِ بَيْتِهَا.

…Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh (ketika shalat) melainkan (ketika shalat) di dalam rumahnya.”

Maksudnya bahwa wanita shalat di dalam rumahnya lebih baik daripada shalat di masjid. Karena di dalam rumahnya dia lebih dekat kepada Allâh dan akan terhindar dari fitnah. Ada beberapa hadits yang menganjurkan wanita shalat didalam rumahnya, di antaranya;

Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang kaum wanita yang hendak mendatangi masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.[18]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَا اللهِ، وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلاَتٌ.

Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allâh yang perempuan mendatangi masjid Allâh. Hanya saja, hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak mengenakan parfum.[19]


Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu juga, bahwasanya Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُوْرًا، فَلاَ تَشْهَدَنَّ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ.

Siapa saja wanita yang memakai wewangian maka ia tidak boleh shalat ‘Isya` bersama kami.[20]

Yang terbaik bagi kaum wanita adalah shalat di rumah mereka. Dasarnya adalah hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma di atas :

…وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ.

… dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka

Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda :

صَلاَةُ الْمَرْأَةِ فِىْ بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىْ حُجْرَتِهَا، وَصَلاَتُهَا فِى مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلاَتِهَا فِىبَيْتِهَا.

Shalat seorang wanita di dalam kamarnya lebih utama dari pada shalatnya di ruang tamunya. Dan shalatnya di ruang pribadinya[21] lebih baik dari pada shalatnya di rumahnya.[22]

FAWAA-ID

Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali yang dikecualikan oleh syari’at.
Wanita wajib menutup auratnya dengan sempurna.
Wanita bila akan keluar rumah, wajib memakai jilbab yang sempurna dan sesuai tuntunan syar’i.
Haram bagi wanita memakai pakaian yang ketat, tipis, dan tembus pandang karena dapat menggambarkan aurat dan menampakkan bentuk tubuh.
Busana muslimah dengan mode-mode yang ketat, tipis, tembus pandang, adalah busana yang tidak syar’i.
Wanita adalah fitnah yang sangat berbahaya bagi laki-laki.
Perangkap setan untuk merusak manusia adalah wanita, sebab dengan terbukanya aurat wanita, maka wanita dan laki-laki akan menjadi rusak.
Wanita dianjurkan untuk tetap tinggal di rumahnya berdasarkan ayat dalam al-Qur-an Surat al-Ahzâb ayat ke-33.
Bila wanita keluar dari rumahnya, maka dia menjadi perangkap setan.
Setan menghiasi wanita, baik bagian depan maupun bagian belakangnya
Wanita lebih dekat kepada Allâh Azza wa Jalla bila berada di dalam rumahnya.
Shalat wanita di dalam rumahnya lebih baik daripada di masjid.
Bila wanita ingin ke masjid, maka dia tidak boleh memakai parfum, bersolek, dan lainnya, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.
MARAAJI’:

al-Qur’ûnul Karî
Tafsîr Ibnu Katsîr, cet. Daar Thaybah.
Kutubussittah
al-Mu’jamul Ausâth, Imam ath-Thabrani.
Shahîh Ibni Khuzaimah.
Shahîh Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân).
Syarhus Sunnah, Imam al-Baghawi.
Fat-hul Bâri, cet. Daarul Fikr.
al-Âdâb Asy-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah
at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr, karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
Nailul Authâr, Imam asy-Syaukani.
Irwâ-ul Ghalîl
Jilbâbul Mar-atil Muslimah
ar-Raddul Mufhim ‘ala Man Khâlafal ‘Ulamaa` wa Tasyaddada wa Ta’ashshaba wa Alzama al Mar-ata an Tastura Wajhaha wa Kaffaiha wa Aujaba wa lam Yaqna’ Biqaulihim Innahu Sunnatun, Syaikh al-Albani, cet. Maktabah al-Islamiyyah.
Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb.
Fiqhus Sunnah lin Nisâ’.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]


Footnote
[1] at-Tanwîr Syarh al-Jâmi’ish Shaghîr (X/474), karya Imam as-Shan’ani. Tahqiq: DR. Muhammad Ishaq Muhammad Ibrahim.
[2] Tafsîr Ibnu Katsiir (III/399-400), cet. Daar Thaybah.
[3] Shahih: HR. at-Tirmidzi (no. 2795, 2797), Abu Dâwud (no. 4014), dan al-Bukhâri secara ta’lîq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).
[4] Shahih: HR. Ahmad (I/275), at-Tirmidzi (no. 2796),dan al-Bukhari secara ta’liq dalam Fat-hul Bâri (I/478-479), cet. Daarul Fikr. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (I/297-298).q Ahmad (no. 2493), al-Bukhari secara masuk aurat.”u bersabda,  perhiasan hanya sebagai pelengkap dan tambahan semata.”
[5] Shahih: HR. Muslim (no.338 [74]) dan at-Tirmidzi (no. 2793).
[6] Hasan: HR. Abu Dawud (no. 4017),  at-Tirmidzi (no. 2769, 2794), Ibnu Majah (no. 1920), Ahmad (V/3-4), dan lainnya.
[7] Hasan lighairihi: HR. Abu Dawud (no. 4104). Dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dengan beberapa syawâhid (penguat)nya. Lihat kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah (hlm. 57-60).
[8] Shahih: HR. Muslim (no. 885), an-Nasa-i (I/233), dan Ahmad (III/318).
[9] Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 6228) dan Muslim (no. 1218).
[10] Al-Muhalla (III/218.
[11]  Shahih:HR. al-Bukhâri (no. 578) dan Muslim (no. 645).
[12]  Fiqhus Sunnah lin Nisâ’ (hlm. 382-385), karya Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim.
[13]  Lihat masalah ini dalam kitab Jilbâbul Mar-atil Muslimah, al-Maktabah al-Islamiyyah, dan kitab ar-Raddul Mufhim  cet. Maktabah al-Islamiyyah. Kedua kitab ini karya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah.
[14]  al-Âdâb Asy-Syar’iyyah (I/296), karya Ibnu Muflih. Tahqiq: Syu’aib al-Arna-uth dan Umar al-Qayyam, Mu-assasah ar-Risalah.
[15]  Shahih: HR. Muslim (no. 2159), Abu Dâwud (no. 2148), at-Tirmidzi (no. 2776), dan Ibnu Hibbân (no. 5571).
[16] Disebutkan oleh Syaikh Muhyiddin an-Nawawi dan beliau tidak menambahkannya. Lihat Syarh Shahîh Muslim (XIV/139).
[17] Nailul Authâr (XII/56), Imam asy-Syaukani, tahqiq Muhammad Subhi bin Hasan Hallaq..”i angankad Nashiruddin al-albani ha wa Kaffaiha wa Awjaba
[18] Shahih:HR. Abu Dawud (no. 567), Ahmad (II/76-77), Ibnu Khuzaimah (no. 1684), al-Baihaqi (III/131), dan al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 864).
[19]  Shahih:HR. Abu Dawud (no. 565), Ahmad (II/438), al-Humaidi (no. 978), Ibnu Khuzaimah (no. 1679), dan lainnya. Lafazh ini milik Abu Dâwud. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 515).
[20]  Shahih: HR. Muslim (no. 444), Abu Dâwud (no. 4175), dan an-Nasa-i (VIII/154).
[21]  Kata اَلْمَخْدَعُ (al-Makhda’) artinya ruang khusus yang terletak di bagian paling ujung (tersembunyi) di dalam rumahnya. (Faidhul Qadîr, VI/293, cet. Daarul Kutub al-‘Ilmiyyah)

Keutamaan Orang Miskin

Keutamaan Orang Miskin 

Orang miskin punya keutamaan saat ia mau bersabar. Di sini juga jadi pertanda, jangan sampai kita meremehkan mereka.

Berikut tiga di antaranya:

1- Penghuni surga banyak orang miskin

Dari Harits bin Wahb radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia berkata,

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ الْجَنَّةِ كُلُّ ضَعِيفٍ مُتَضَعِّفٍ لَوْ أَقْسَمَ عَلَى اللَّهِ لأَبَرَّهُ ، أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli surga itu? Mereka itu adalah setiap orang yang lemah dan dianggap lemah oleh para manusia, tetapi jika ia bersumpah atas nama Allah, pastilah Allah mengabulkan apa yang disumpahkannya. Maukah kuberitahu pada kalian siapakah ahli neraka itu? Mereka itu adalah setiap orang yang keras, kikir dan gemar mengumpulkan harta lagi sombong” (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Orang yang lemah yang dimaksud adalah orang yang diremehkan orang lain karena keadaan yang lemah di dunia (alias: miskin). Ini cara baca mutadho’af dalam hadits. Bisa juga dibaca mutadho’if yang artinya orang yang rendah diri dan tawadhu’. Al Qadhi menyatakan bahwa yang dimaksud orang yang lemah adalah orang yang lembut hatinya dan tawadhu’. Lihat Syarh Shahih Muslim, 17: 168.

2- Orang miskin mendahului orang kaya masuk surga

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَدْخُلُ فُقَرَاءُ الْمُؤْمِنِينَ الْجَنَّةَ قَبْلَ الأَغْنِيَاءِ بِنِصْفِ يَوْمٍ خَمْسِمِائَةِ عَامٍ

Orang beriman yang miskin akan masuk surga sebelum orang-orang kaya yaitu lebih dulu setengah hari yang sama dengan 500 tahun.” (HR. Ibnu Majah no. 4122 dan Tirmidzi no. 2353. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Diterangkan dalam Tuhfatul Ahwadzi (7: 68) sebagai berikut.

Satu hari di akhirat sama dengan seribu tahun di dunia. Sebagaimana yang Allah Ta’ala sebutkan,

وَإِنَّ يَوْمًا عِنْدَ رَبِّكَ كَأَلْفِ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّونَ

Sesungguhnya sehari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu.” (QS. Al Hajj: 47). Oleh karenanya, setengah hari di akhirat sama dengan 500 tahun di dunia.

Adapun firman Allah Ta’ala,

فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ

Dalam sehari yang kadarnya limapuluh ribu tahun” (QS. Al Ma’arij: 4). Ayat ini menunjukkan pengkhususan dari maksud umum yang sebelumnya disebutkan atau dipahami bahwa waktu tersebut begitu lama bagi orang-orang kafir. Itulah kesulitan yang dihadapi orang-orang kafir,

فَإِذَا نُقِرَ فِي النَّاقُورِ (8) فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيرٌ (9) عَلَى الْكَافِرِينَ غَيْرُ يَسِيرٍ (10)

Apabila ditiup sangkakala, maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit, bagi orang-orang kafir lagi tidak mudah.” (QS. Al Mudatsir: 8-10).

3- Berkah dari do’a orang miskin

Dalam hadits disebutkan bahwa Sa’ad menyangka bahwa ia memiliki kelebihan dari sahabat lainnya karena melimpahnya dunia pada dirinya, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَلْ تُنْصَرُوْنَ وَتُرْزَقُوْنَ إِلاَّ بِضُعَفَائِكُمْ

Kalian hanyalah mendapat pertolongan dan rezeki dengan sebab adanya orang-orang lemah dari kalangan kalian” (HR. Bukhari no. 2896).

Dalam lafazh lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَنْصُرُ اللهُ هَذَهِ اْلأُمَّةَ بِضَعِيْفِهَا: بِدَعْوَتِهِمْ، وَصَلاَتِهِمْ، وَإِخْلاَصِهِمْ.

Sesungguhnya Allah menolong umat ini dengan sebab orang-orang lemah mereka di antara mereka, yaitu dengan doa, shalat, dan keikhlasan mereka” (HR. An Nasai no. 3178. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Baththol berkata, “Ibadah orang-orang lemah dan doa mereka lebih ikhlas dan lebih terasa khusyu’ karena mereka tidak punya ketergantungan hati pada dunia dan perhiasannya. Hati mereka pun jauh dari yang lain kecuali dekat pada Allah saja. Amalan mereka bersih dan do’a mereka pun mudah diijabahi (dikabulkan)”. Al Muhallab berkata, “Yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan adalah dorongan bagi Sa’ad agar bersifat tawadhu’, tidak sombong dan tidak usah menoleh pada harta yang ada pada mukmin yang lain” (Lihat Syarh Al Bukhari li Ibni Baththol, 9: 114).

Pengemis Jalanan Bukanlah Orang Miskin

Karena rerata pengemis jalanan adalah orang mampu nan kuat yang malas bekerja, padahal di balik itu juga mereka kaya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِى تَرُدُّهُ الأُكْلَةُ وَالأُكْلَتَانِ ، وَلَكِنِ الْمِسْكِينُ الَّذِى لَيْسَ لَهُ غِنًى وَيَسْتَحْيِى أَوْ لاَ يَسْأَلُ النَّاسَ إِلْحَافًا

Namanya miskin bukanlah orang yang tidak menolak satu atau dua suap makanan. Akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya kecukupan, lantas ia pun malu atau tidak meminta dengan cara mendesak” (HR. Bukhari no. 1476).

Moga Allah beri kita taufik dan hidayah untuk semakin peduli pada orang-orang miskin, apalagi kerabat dekat kita.

Semoga bermanfaat.

Kematian Istirahat Bagi Orang Mukmin

Kematian Istirahat Bagi Orang Mukmin 

Disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya. Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang bersama beberapa sahabatnya, lalu lewatlah jenzah seorang muslim, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُسْتَرِيحٌ

“Dia beristirahat”

Tak lama kemudian lewatlah jenazah seorang Yahudi, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُسْتَرَاحٌ مِنْهُ

“Dia diistirahatkan darinya”

Kemudian para sahabat bertanya:

مَا الْمُسْتَرِيحُ وَالْمُسْتَرَاحُ مِنْهُ؟

“Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan “Dia beristirahat” dan “Dia diistirahatkan darinya”?

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Sesungguhnya seorang mukmin apabila meninggal dunia maka dia istirahat dari lelahnya kehidupan dunia dan penatnya. Dan orang yang kafir apabila meninggal dunia maka beristirahat darinya para hamba dan negeri-negeri.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits ini menjelaskan bahwa apabila seorang mukmin meninggal maka dia benar-benar beristirahat. Sedangkan orang kafir ketika meninggal sejatinya orang-orang dan penghuni negeri mendapatkan manfaat dari kematiannya tersebut dan bisa istirahat dari perilakunya. Karena perbuatan kemaksiatan dan kekafirannya itu menyakiti makhluk dan penghuni bumi, maka ketika dia meninggal mereka beristirahat darinya.

Cinta, Takut Dan Harap Hanya Kepada Alloh

Cinta, Takut Dan Harap Hanya Kepada Alloh 

Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait rasa cinta, takut dan berharap kepada Allah. Bagaimana sikap yang benar terkait tiga rasa ini? Simak pembahasannya di artikel berikut ini.

Ibadah bukanlah sekedar gerakan jasad yang terlihat oleh mata, namun juga harus menyertakan yang lain. Sebagaimana seseorang yang sedang melaksanakan sholat, ia tidak hanya bergerak untuk melaksanakan setiap rukun dan wajib sholat, tetapi juga harus menghadirkan hati sebagai ruh sholat tersebut. Bahkan jika seseorang menampakkan kekhusyukan badan dan hatinya kosong dan bermain-main maka ia terjatuh dalam kekhusyukan kemunafikan.

Ketahuilah, bahwa ibadah seorang hamba harus dibangun oleh tiga pilar, dan ketiganya harus terkumpul seluruhnya dalam setiap muslim. Ibadah seseorang tidaklah akan benar dan sempurna kecuali dengan adanya pilar-pilar tersebut. Bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai ‘rukun ibadah’. Tiga hal itu adalah “cinta, takut dan harap”. Sehingga seorang salaf berkata, “Barang siapa beribadah kepada Alloh dengan cinta saja maka dia seorang zindiq, barang siapa beribadah hanya dengan khouf (takut) saja maka haruri (khowarij), barang siapa beribadah hanya dengan rasa harap saja maka dia seorang murji’ dan barang siapa yang beribadah dengan cinta, takut dan harap maka dia seorang mukmin.”

Cinta kepada Allah

Cinta adalah rukun ibadah yang terpenting, karena cinta adalah pokok ibadah. Makna cinta tidak terbatas hanya kepada hubungan kasih antara dua insan semata, namun sesungguhnya makna dari cinta itu lebih luas dan dalam. Kecintaan yang paling agung dan mulia di dalam kehidupan kita ini adalah kecintaan kita kepada Alloh. Dimana jika seorang hamba mencintai Alloh, maka dia akan rela untuk melakukan seluruh hal yang diperintahkan dan menjauhi seluruh hal yang dilarang oleh yang dicintainya tersebut.

Cinta kepada Alloh juga mengharuskan membenci segala sesuatu yang dibenci oleh Alloh. Sesungguhnya apabila ditanyakan kepada setiap muslim “Apakah anda mencintai Alloh?” maka tentu dia akan menjawab “Tentu saja”.

Namun pernyataan tanpa bukti tidaklah bermanfaat. Alloh tidak membutuhkan pernyataan belaka, Dia menginginkan agar kita membuktikan pernyataan kita “Aku cinta Alloh”. Oleh karena itulah, Alloh menguji setiap muslim dalam firman-Nya, “Katakanlah (wahai muhammad): Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ali Imran: 31).

Ya, bukti kecintaan kita kepada Alloh adalah dengan mengikuti Rasululloh dalam segala hal. Bahkan kecintaan kita terhadap beliau harus lebih dari kecintaan kita terhadap diri sendiri dan keluarga. Beliaulah teladan baik dalam aqidah, ibadah, akhlak, muamalah dan sebagainya. Alloh berfirman, “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al Ahzab: 21)

Maka jika kita mencintai Alloh, mari kita buktikan dengan menjadikan Rasululloh sebagai panutan kita, bukan dengan menjadikan orang-orang kafir sebagai panutan, walaupun mereka itu populer dan terkenal seperti artis, selebritis dan semacamnya. Karena sesungguhnya Rosululloh bersabda “Seseorang itu akan bersama dengan orang yang dicintainya (di hari akhirat nanti).” (HR. Muslim).

Dimana makna dari hadits ini adalah jika ketika di dunia kita mencintai orang-orang shaleh (seperti para rosul dan nabi) dan menjadikan mereka teladan, maka di akhirat nanti kita akan bersama mereka, dan sebaliknya jika ketika di dunia kita mencintai orang-orang kafir dan menjadikan mereka teladan, maka di akhirat nanti kita pun akan bersama mereka. Bukankah tempat mereka di akherat merupakan seburuk-buruk tempat. Duhai, betapa musibah yang sangat besar!

Takut kepada Allah

Pilar lainnya yang mesti ada dalam ibadah seorang muslim adalah rasa takut. Dimana dengan adanya rasa takut, seorang hamba akan termotivasi untuk rajin mencari ilmu dan beribadah kepada Alloh semata agar bebas dari murka dan adzab-Nya. Selain itu, rasa takut inilah yang juga dapat mencegah keinginan seseorang untuk berbuat maksiat. Alloh berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang takut akan (azab) Tuhan mereka, sedang mereka tidak melihat-Nya, dan mereka merasa takut akan (tibanya) hari kiamat.” (Al Anbiya: 49)

Rasa takut ada bermacam-macam, namun yang takutnya seorang muslim ialah takut akan pedihnya sakaratul maut, rasa takut akan adzab kubur, rasa takut terhadap siksa neraka, rasa takut akan mati dalam keadaan yang buruk (mati dalam keadaan sedang bermaksiat kepada Alloh), rasa takut akan hilangnya iman dan lain sebagainya. Rasa takut semacam inilah yang harus ada dalam hati seorang hamba.

Berharap kepada Allah

Pilar berikutnya yang harus ada dalam ibadah seorang hamba adalah rasa harap. Rasa harap yang dimaksud adalah antara lain harapan akan diterimanya amal kita, harapan akan dimasukkan surga, harapan untuk berjumpa dengan Alloh, harapan akan diampuni dosa, harapan untuk dijauhkan dari neraka, harapan diberikan kehidupan yang bahagia di dunia dan akhirat dan lain sebagainya.

Rasa harap inilah yang dapat mendorong seseorang untuk tetap terus berusaha untuk taat, meskipun sesekali dia terjatuh ke dalam kemaksiatan namun dia tidak putus asa untuk terus berusaha sekuat tenaga untuk menjadi hamba yang taat. Karena dia berharap Alloh akan mengampuni dosanya yaitu dengan jalan bertaubat dari kesalahannya tersebut dan memperbanyak melakukan amal kebaikan.

Sebagaimana firman Alloh “Wahai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Az Zumar: 53)

Harapan berbeda dengan angan-angan. Sebagai contoh orang yang berharap menjadi orang baik maka ia akan melakukan hal-hal yang merupakan ciri-ciri orang baik, sedangkan orang yang berkeinginan menjadi orang baik namun tidak berusaha untuk melakukan kebaikan maka orang-orang inilah yang tertipu oleh angan-angan dirinya sendiri.

Oleh karena itu, berharap kepada Allah merupakan salah satu pilar penting yang harus ada dalam ibadah seorang hamba.

Urgensi Cinta, Takut dan Harap Dalam Ibadah

Ketiga pilar yang telah disebutkan di atas harus terdapat dalam setiap ibadah seorang hamba. Tidaklah benar ibadah seseorang jika satu saja dari ketiga hal tersebut hilang. Seseorang yang memiliki rasa takut yang berlebihan akan menyebabkan dirinya putus asa, sedangkan jika rasa takutnya rendah maka dengan mudahnya dia akan bermaksiat kepada Tuhannya.

Kebalikannya seseorang yang berlebihan rasa harapnya akan menyebabkan dia mudah bermaksiat dan jika rendah rasa harapnya maka dia akan mudah putus asa. Sedangkan kedudukan cinta, maka cinta inilah yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Sehingga diibaratkan bahwa kedudukan ketiga pilar ini dalam ibadah bagaikan kedudukan seekor burung, dimana rasa takut dan harap sebagai kedua sayapnya yang harus seimbang dan rasa cinta sebagai kepalanya yang merupakan pokok kehidupannya.

Itulah penjelasan tentang rasa cinta, takut dan berharap kepada Allah dalam beribadah. Barakallahu fiikum.

***