Keutamaan Membaca Shalawat

Keutamaan Membaca Shalawat

Keutamaan Membaca Shalawat

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَن صلَّى عليَّ صلاةً واحدةً ، صَلى اللهُ عليه عَشْرَ صَلَوَاتٍ، وحُطَّتْ عنه عَشْرُ خَطياتٍ ، ورُفِعَتْ له عَشْرُ دَرَجَاتٍ
“Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat baginya sepuluh kali, dan digugurkan sepuluh kesalahan (dosa)nya, serta ditinggikan baginya sepuluh derajat/tingkatan (di surga kelak)”[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan anjuran memperbanyak shalawat tersebut[2], karena ini merupakan sebab turunnya rahmat, pengampunan dan pahala yang berlipatganda dari Allah Ta’ala[3].

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

Banyak bershalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tanda cinta seorang muslim kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam[4], karena para ulama mengatakan: “Barangsiapa yang mencintai sesuatu maka dia akan sering menyebutnya”[5].

Yang dimaksud dengan shalawat di sini adalah shalawat yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih (yang biasa dibaca oleh kaum muslimin dalam shalat mereka ketika tasyahhud), bukan shalawat-shalawat bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang datang belakangan, seperti shalawat nariyah, badriyah, barzanji dan shalawat-shalawat bid’ah lainnya. Karena shalawat adalah ibadah, maka syarat diterimanya harus ikhlas karena Allah Ta’ala semata dan sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam [6]. Juga karena ketika para sahabat radhiyallahu ‘anhum bertanya kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “(Wahai Rasulullah), sungguh kami telah mengetahui cara mengucapkan salam kepadamu, maka bagaimana cara kami mengucapkan shalawat kepadamu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ucapkanlah: Ya Allah, bershalawatlah kepada (Nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keluarga beliau…dst seperti shalawat dalam tasyahhud[7].

Makna shalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meminta kepada Allah Ta’ala agar Dia memuji dan mengagungkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam di dunia dan akhirat, di dunia dengan memuliakan penyebutan (nama) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, memenangkan agama dan mengokohkan syariat Islam yang beliau bawa. Dan di akhirat dengan melipatgandakan pahala kebaikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, memudahkan syafa’at beliau kepada umatnya dan menampakkan keutamaan beliau pada hari kiamat di hadapan seluruh makhluk[8].

Makna shalawat dari Allah Ta’ala kepada hamba-Nya adalah limpahan rahmat, pengampunan, pujian, kemualian dan keberkahan dari-Nya[9]. Ada juga yang mengartikannya dengan taufik dari Allah Ta’ala untuk mengeluarkan hamba-Nya dari kegelapan (kesesatan) menuju cahaya (petunjuk-Nya), sebagaimana dalam firman-Nya

,{هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا}
“Dialah yang bershalawat kepadamu (wahai manusia) dan malaikat-Nya (dengan memohonkan ampunan untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman” (QS al-Ahzaab:43).
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
[1] HR an-Nasa’i (no. 1297), Ahmad (3/102 dan 261), Ibnu Hibban (no. 904) dan al-Hakim (no. 2018), dishahihkan oleh Ibnu Hibban, al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, juga oleh Ibnu hajar dalam “Fathul Baari” (11/167) dan al-Albani dalam “Shahihul adabil mufrad” (no. 643).

Berdzikir dalam Setiap Keadaan

Berdzikir dalam Setiap Keadaan

Allah Ta’ala berfirman,

إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)

Faedah Ayat

Qatadah rahimahullah mengatakan, “Inilah keadaanmu wahai manusia. Ingatlah Allah ketika berdiri. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika duduk. Jika tidak mampu, ingatlah Allah ketika berbaring. Inilah keringanan dan kemudahan dari Allah.” (Dinukil dari Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 846)

Hadits #1444

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim) [HR. Bukhari, no. 19 dan Muslim, no. 737] Faedah Hadits

Dzikir bisa dilakukan dalam keadaan apa pun sesuai keadaan seseorang. Ini sekaligus kritikan kepada orang sufi (tasawwuf) yang berdzikir mesti dengan membuat ritual tertentu, seperti dengan dansa, lompat-lompat, dan dengan alat musik. Ini semua termasuk amalan yang tidak ada petunjuknya dalam agama kita.

Lafaz “Allah, Allah, Allah” yang disebutkan dalam bentuk mufrad (tunggal) yang diucapkan dalam rangka ibadah termasuk amalan yang menyelisihi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena tidak pernah dilakukan oleh beliau dan para sahabatnya.

Seorang muslim yang baik adalah yang tidak lalai dari berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama seperti ulama Malikiyyah mengenai bolehnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an bagi wanita haidh dan nifas. Hadits larangan yang menjadi dukungan adalah,

لاَ تَقْرَإِ الْحَائِضُ وَلاَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Janganlah wanita haidh dan orang junub membaca Al-Qur’an sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi, no. 131 dan Ibnu Majah, no. 595. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if).

Para ulama empat madzhab sepakat bahwa haram bagi orang yang junub membaca Al-Qur’an. Dalil pendukungnya adalah hadits berikut dari ‘Ali bin Abi Thalib,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ لا يَحْجُبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ جُنُبًا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang dari membaca Al-Qur’an sedikit pun juga kecuali dalam keadaan junub.” (HR. Ibnu Hibban, 3:79; Abu Ya’la dalam musnadnya, 1:400. Husain Salim Asad menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Abul Hasan Al-Mawardi menyatakan bahwa haramnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub sudah masyhur di kalangan para sahabat Nabi, sampai hal ini tidak samar lagi bagi mereka baik di kalangan laki-laki maupun perempuan.” (Al-Hawi Al-Kabir, 1:148)

Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama dari empat madzhab dan lainnya, orang junub dilarang membaca Al-Qur’an sebagaimana ada hadits yang mendukung hal ini.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 17:12)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh menyatakan, “Wajib bagi yang junub untuk mandi sebelum membaca Al-Qur’an. Karena membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub itu diharamkan menurut pendapat paling kuat. Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun dengan niatan untuk qira’ah (membaca) ketika dalam keadaan junub.” Sedangkan membaca dzikir bagaimana ketika junub?

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah dalam Fath Al-Bari-nya berkata, “Ini adalah dalil bahwa dzikir tidaklah terhalang karena hadats dan junub. Namun dalil yang menyatakan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya’ bukanlah dalil bahwa membaca Al-Qur’an itu boleh bagi orang yang junub. Karena dzikir karena disebut secara mutlak bukanlah yang dimaksudkan itu Al-Qur’an.”

Lalu bagaimana dengan orang yang junub sebelum tidur bolehkah membaca dzikir yang berisi ayat Al-Qur’an seperti ayat kursi, surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Naas? Syaikh Dr. Khalid Al-Mushlih hafizahullah, salah seorang murid senior Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin menyatakan masih bolehnya hal ini karena niatannya untuk berdzikir (bukan tilawah Al-Qur’an)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin juga ditanya mengenai hukum membaca Al-Qur’an bagi orang junub. Jawaban beliau rahimahullah adalah tidak boleh. Karena ada hadits yang melarang. Adapun kalau ia membaca Al-Qur’an dengan maksud doa, seperti membaca “ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN” atau ia berdoa “ROBBANAA LAA TUZIGH QULUUBANAA BA’DA IDZ HADAYTANAA WAHAB LANAA MILLADUNKA ROHMAH, INNAKA ANTAL WAHHAAB”, maka tidaklah mengapa. Namun kalau maksudnya tilawah dalam membaca ayat tadi, maka tidaklah boleh. (Liqa’at Al-Bab Al-Maftuh, no. 108, pertanyaan no. 9, 5:308-309)

Referensi:

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah.


Bacaan Zikir pagi dan petang

Bacaan Zikir pagi dan petang

BACAAN DZIKIR PAGI DAN PETANG

Berikut ini secara ringkas diantara bacaan dzikir di waktu pagi dan petang. Boleh dibaca yang manapun dan tidak harus berurutan. Perlu diketahui masih banyak bacaan yang lainnya yang diriwayatkan dari Nabi.

Pertama, banyak membaca tasbih.

Sebagaimana Firman Allah ta’ala, “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut Nama) Allah dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS. Al-Ahzab: 41-42). Lihat pula QS Al Mu’min 55 dan Qaaf 39.

Rasulullah bersabda, “Barang siapa mengucapkan di waktu pagi dan petang: “Subhanallah wa bihamdih“; seratus kali tidak ada seorangpun di hari kiamat yang datang membawa suatu kebaikan yang lebih baik darinya, kecuali orang yang mengucapkan hal yang sama atau lebih dari itu“. (HR. Muslim 2692)

Kedua, membaca Al Ikhlash, Al Falaq dan An Nas (3x) (HR. Abu Dawud 5082 dan Tirmidzi 3575, dihasankan Albani)

Ketiga, ketika pagi membaca (1x):

أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ لِلَّهِ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرُ. رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهُ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِيْ هَذَا الْيَوْمِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهُ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوْءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ
“Kami telah memasuki waktu pagi dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji bagi Allah. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagiNya. Bagi-Nya kerajaan dan bagiNya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala se-suatu. Hai Tuhan, aku mohon kepada-Mu kebaikan di hari ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan hari ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Tuhan, aku berlindung kepadaMu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Tuhan! Aku berlindung kepadaMu dari siksaan di Neraka dan kubur.”

Ketika sore membaca (1x):

أَمْسَيْنَا وَأَمْسَى الْمُلْكُ للهِ، وَالْحَمْدُ للهِ، لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، رَبِّ أَسْأَلُكَ خَيْرَ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَخَيْرَ مَا بَعْدَهَا، وَأَعُوذُبِكَ مِنْ شَرِّ مَا فِي هَذِهِ اللَّيْلَةِ وَشَرِّ مَا بَعْدَهَا، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنَ الْكَسَلِ وَسُوءِ الْكِبَرِ، رَبِّ أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابٍ فِي النَّارِ وَعَذَابٍ فِي الْقَبْرِ
“Kami telah memasuki waktu sore dan kerajaan hanya milik Allah, segala puji hanya milik Allah. Tidak ada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan dan bagi-Nya pujian. Dia-lah Yang Mahakuasa atas segala sesuatu. Wahai Rabb, aku mohon kepada-Mu kebaikan di malam ini dan kebaikan sesudahnya. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan malam ini dan kejahatan sesudahnya. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari kemalasan dan kejelekan di hari tua. Wahai Rabb, aku berlindung kepada-Mu dari siksaan di Neraka dan siksaan di kubur.” ( Lihat HR. Muslim 2723)

Keempat, ketika pagi membaca (1x):

اَللَّهُمَّ بِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ النُّشُوْرُ
“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolonganMu kami memasuki waktu pagi, dan dengan rahmat dan pertolonganMu kami memasuki waktu sore. Dengan rahmat dan pertolonganMu kami hidup dan dengan kehendakMu kami mati. Dan kepadaMu kebangkitan (bagi semua makhluk).”

Ketika sore membaca (1x):

اَللَّهُمَّ بِكَ أَمْسَيْنَا، وَبِكَ أَصْبَحْنَا، وَبِكَ نَحْيَا، وَبِكَ نَمُوْتُ وَإِلَيْكَ الْمَصِيْرُ.
“Ya Allah, dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu sore dan dengan rahmat dan pertolongan-Mu kami memasuki waktu pagi. Dengan rahmat dan kehendak-Mu kami hidup dan dengan rahmat dan kehendak-Mu kami mati. Dan kepada-Mu tempat kembali (bagi semua makhluk).” (HR. Tirmidzi 3391, Abu Dawud 5068, Ibnu Majah 3868. Dishahihkan Albani)

Kelima, membaca sayyidul istighfar (1x):

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ.
“Ya Allah! Engkau adalah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Engkaulah yang menciptakan aku. Aku adalah hambaMu. Aku akan setia pada perjanjianku denganMu semampuku. Aku berlindung kepadaMu dari kejelekan yang kuperbuat. Aku mengakui nikmatMu kepadaku dan aku mengakui dosaku, oleh karena itu, ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.” (HR. Bukhari 6306)

Keenam, membaca (3x):

رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا، وَبِاْلإِسْلاَمِ دِيْنًا، وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا
“Aku rela (ridha) Allah sebagai Rabb-ku (untukku dan orang lain), Islam sebagai agamaku dan Muhammad صلي الله عليه وسلم sebagai Nabiku (yang diutus oleh Allah).” (HR Ahmad 4/337 dan Tirmidzi 3389, dia berkata hasan gharib)

Ketujuh, membaca (1x):

يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ، أَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ
“Wahai Rabb Yang Maha hidup, Wahai Rabb Yang Maha berdiri sendiri (tidak butuh segala sesuatu) dengan rahmat-Mu aku meminta pertolongan, perbaikilah segala urusanku dan jangan diserahkan (urusanku) kepada diriku sendiri meskipun hanya sekejap mata (tanpa mendapat pertolongan dari-Mu).” (HR. Hakim dan lainnya. Albani mengatakan sanadnya hasan, Silsilah Shahihah 227)

Maraji’: Tuhfatul Akhyar dan Hisnul Muslim


Keutamaan dan Fadilah Membaca Al-Quran

Keutamaan dan Fadilah Membaca Al-Quran

MEMBACA Al-Quran bagi setiap Muslim merupakan kebutuhan yang tak dapat dihindari. Quran sudah disebutkan menjadi pedoman hidup setiap Muslim. Untuk itu, membacanya menjadi ibadah tersendiri.

Berikut ini beberapa fadhilah atau keutamaan melaksanakan, membaca dan membaguskan suara ketika membacanya.

Fadhilah Orang yang Melaksanakan Ajaran Al-Quran.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhu dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam , ia bersabda : “Tidak dibenarkan iri hati kecuali kepada dua orang; seorang lelaki yang dikaruniai Allah hapalan Al Qur’an maka ia membacanya sepanjang malam dan siang, dan seorang lelaki yang diberi Allah harta lalu ia menginfakkannya sepanjang malam dan siang”. (HR. Muttafaq ’alaih)

Fadhilah Membaguskan Suara Saat Membaca Al Quran .

Dari Abu Huraira r.a, ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “Allah tidak mendengar sesuatu seperti Ia mendengar seorang nabi yang bersuara bagus melantunkan Al Qur’an dengan nyaring”. (HR. Muttafaq’alaih)

Fadhilah Surat Al Fatihah.

Dari Raafi’ bin Al Mu’ala r.a, ia berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengatakan “Aku mengajarimu surat yang paling agung dalam Al Qur’an”, ia bersabda, ini adalah tujuh ayat yang Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam”, (HR. Bukhari)

Wasiat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam. Dari Thalhah , ia berkata : ” aku bertanya kepada Abdullah bin Abi Aufa, “apakah ada Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam berwasiat ? dia berkata : “tidak”. Aku berkata,” bagaimana mungkin orang – orang diwajibkan berwasiat, sedangkan beliau tidak berwasiat ? dia berkata ,” beliau berwasiat dengan kitabullah”. (HR. Muttafaq‘alaih)

Fadhilah Membaca Al Quran.

Dari Abu Umamah r.a , ia berkata : “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah Al Qur’an karena di hari kiamat ia datang memberi syafaat pada orang yang membacanya. Bacalah Az Zahrawain, yaitu; surat Al-Baqarah dan Ali Imran, nanti di hari kiamat kedua surat tersebut datang bagaikan dua gumpalan awan, atau bagaikan dua rombongan burung yang terbang membentangkan sayapnya , membela orang yang selalu membacanya, bacalah surat al Baqarah, karena membacanya membawa keberkahan, dan meninggalkannya adalah penyesalan, dan tukang sihir tidak mampu menyihir orang yang membacanya”. [HR. Muslim.]

Dari Abu Hurairah r.a , ia berkata : “Rasulullah shallallahu`alaihi wasallam bersabda, “ Sukakah salah seorang kamu apabila kembali ke rumahnya mendapati tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil ? kami berkata: tentu. Beliau bersabda,” sesungguhnya tiga ayat yang yang dibaca saat shalat lebih baik baginya daripada tiga ekor unta gemuk besar yang sedang hamil”. (H.R. Muslim.)

Dari Abdullah bin Amru r.a, dari Nabi SAW, ia bersabda : “Kelak akan dikatakan kepada orang yang mengamalkan Al Qur’an : “Bacalah sambil naik (tangga surga), dan bacalah dengan tartil seperti engkau membacanya dahulu di dunia dengan tartil karena sesungguhnya tempatmu di akhir ayat yang engkau baca”. (HR. Abu Daud dan Tirmizi).


Adab-adab Berziarah ke Makam Nabi

Adab-adab Berziarah ke Makam Nabi

Ketika berziarah ke makam Nabi Saw., harus memperhatikan adab yang benar agar mendapat pahala dan kebaikan dari Allah. Dalam kitab Almajmu Syarh Almuhadzdzab, Imam Nawawi menyebutkan beberapa adab yang disunahkan saat berziarah ke makam Nabi Saw. sebagai berikut:

Pertama, memperbanyak membaca salawat dan salam kepada Nabi Saw. saat menuju ke makam Nabi Saw. Kedua, saat menuju ke makam Nabi Saw., hendaknya berdoa kepada Allah agar ziarahnya bermanfaat dan diterima oleh-Nya. Ketiga, mandi sebelum masuk makam Nabi Saw. dan memakai baju yang paling bersih. Keempat, menghadirkan hati atas kemuliaan kota Madinah dan bahwa Madinah adalah tempat paling utama setelah Makkah.

Kelima, sejak awal kedatangan, hendaknya peziarah mengagungkan Rasulullah Saw. seakan melihatnya. Keenam, ketika sampai ke pintu Masjid Nabawi, maka hendaknya mengucapkan bacaan yang disunahkan dalam memasuki setiap masjid yaitu:

بسم الله، والصلاة والسلام على رسول الله، اللهم افتح لي أبواب رحمتك أعوذ بالله العظيم، وبوجهه الكريم، وسلطانه القديم من الشيطان الرجيم
Bismillah wash sholatu was salamu ‘ala Rasulillah. Allahummaftahli abwaba rohmatik. A’udzubillahil adzim wa biwajhihil karim wasulthonihil qodim minasy syaitonir rojim.

Ketujuh, mendahulukan kaki kanan saat masuk Masjid Nabawi, dan mendahulukan kaki kiri saat keluar sebagaimana tatacara ketika masuk dan keluar di masjid yang lain. Kedelapan, ketika masuk masjid, maka peziarah mengarah ke Raudhah, yaitu tempat antara makam dan Mimbar Masjid Nabawi, lalu melaksanakan salat tahitul masjid di samping mimbar. Kesembilan, setelah salat tahiyatul masjid, peziarah mendekati makam dan disunnahkan untuk mengucapkan salam kepada Nabi Saw., sahabat Abu Bakar dan Umar:

السلام عليك يا رسول الله ورحمة الله وبركاته، السلام عليك يا أبا بكر، السلام عليك يا عمرابن الخطاب
Assalamu ‘alaika Ya Rasulallah warohmatullohi wabarokatuh. Assalamu alaika Ya Aba Bakr. Assalamu alaika Ya Umar bin Alkhotthob.

Kesepuluh, setelah itu, peziarah dapat membaca doa di dekat makam Rasulullah Saw. sesuai yang diinginkannya.

Ziarah Ke Makam Rasulullah SAW di Madinah

Ziarah Ke Makam Rasulullah SAW di Madinah

Ziarah Ke Makam Rasulullah SAW di Madinah. Pada saat berziarah ke makam Muhammad SAW ada sebuah getaran kuat yang kita rasakan. Getaran tersebut menyerupai saat kita berada didepan Multazam, pintu Ka’bah. Di bagian awal bab sudah kuceritakan, bahwa kita tidak kuasa menahan haru dan gembira. Tanpa terasa air mata membasahi pipi sebagai tanda bangga dan bahagia. Mimpi untuk berziarah ke makam Nabi sudah tersampaikan. Shalawat dan salam kuhaturkan kepada baginda Muhammad SAW.

Setiap muslim yang berziarah ke makam beliau hampir bisa dipastikan juga merasakan hal yang sama. Sebuah perjumpaan yang dapat mengisi ruang batin yang haus akan sentuhan ruhani dalam rangka memperbarui Iman, Islam, dan Ihsan. Ketiga ajaran tersebut merupakan inti dari tuntunan yang dibawa Muhammad SAW. Ketika berziarah ke makam beliau, semuanya hadir dalam waktu bersamaan.

Berziarah ke makam Nabi mempunyai kenikmatan tersendiri. Utamanya kenikmatan batin, yang tidak mudah didapatkan ditempat lain, kecuali di Ka’bah. Sebab itu, barangsiapa mendapat “panggilan” untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah, Nabi juga mengundang agar berziarah ke Masjid Nabawi, yang dulunya juga menjadi tempat tinggal Nabii selama di Madinah. Jika dulu, rumah Nabi terpisah dengan Masjid Nabawi, sekarang rumah tersebut sudah menjadi satu dalam area Masjid Nabi. Makam Nabi terdapat didalam lingkungan masjid.

Sebab itu, berziarah ke Masjid Nabawi diantara daya tariknya adalah berziarah ke makam Nabi. Apalagi kalangan Sunni yang meyakini ziarah makam Nabi sebagai sebuah keutamaan, ada sentuhan batin dan pengalaman spiritual yang tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata. Berziarah ke makam para ulama saleh adalah keutamaan, apalagi ke makam Muhammad SAW yang telah membawa ajaran Islam dengan segala perjuangan dan pengorbanannya.

Di pesantren, pelajaran tentang perjalanan hidup Nabi (al-sirah al-nabawiyyah) merupakan pelajaran utama. Sejak tahun-tahun pertama, kita dikenalkan dengan perjalanan hidup Nabi sejak sebelum lahir hingga meninggal dunia di Madinah. Kiai Idris Jauhari adalah kiai yang kita banggakan, karena dari buku beliaulah kita mengerti secara detail tentang perjalanan hidup Nabi.

Intinya, mengenal perjalanan hidup Nabi merupakan sebuah petualangan intelektual yang mencerahkan. Setiap gerak, ucapan, dan kebijakan Nabi merupakan teladan yang sangat baik, sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya, Sungguh bagi kalian dalam diri Rasulullah SAW terdapat teladan yang baik (QS. Al-Ahzab [33]: 21).

Sembilan tahun kemudian kita mendapatkan panggilan untuk berziarah ke makam Nabi. Sebuah kesempatan emas yang harus digunakan sebaik mungkin agar pengenalan dan pemahaman yang menghujam kuat dalam sanubariku menjelma sebagai tuntunan hidup dan sumber inspirasi. Bagiku yang dibesarkan dalam tradisi Nahdlatul Ulama, ziarah ke makam Nabi akan memberikan tambahan nilai yang sangat berharga untuk senantiasa mengikuti ajarannya yang lurus dan toleran (al-hanifiyyah al-samhah).

Berziarah ke makam Nabi hakikatnya dalam rangka menghadirkan kembali makna-makna yang dapat mengisi kehidupan pada kedamaian dan keadaban publik. Salah satu makna tersebut adalah pentingnya ilmu. Saat berziarah ke makam Nabi, posisiku sebagai mahasiswa Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir, yang sedang terhanyut dalam lautan ilmu merupakan fondasi yang sangat penting untuk mengayuh perahu di samudera peradaban yang amat luas. Apalagi pada masa modern yang salah satu ukurannya adalah ilmu pengetahuan.

Berziarah ke makam Nabi dengan subyektivitas personal yang terlibat langsung dengan sejarah dan ajarannya memberikan harapan yang sangat berarti. Pengalaman berziarah telah menyisakan sebuah kenangan indah, yaitu perjumpaan batin yang tidak akan pernah terlupakan.

Keutamaan kota Mekah

Keutamaan kota Mekah

Tanah haram jika dimutlakkan secara umum yang dimaksudkan adalah tanah Haram Makkah. Inilah tanah yang dimuliakan oleh Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika disebut Haromain, maka yang dimaksudkan adalah Makkah dan Madinah. Ibnu Qayyim Al Jauziyah menyebutkan dalam Zaadul Ma’ad, “Allah Ta’ala telah memilih beberapa tempat dan negeri, yang terbaik serta termulia adalah tanah Haram. Karena Allah Ta’ala telah memilih bagi nabinya –shallallahu ‘alaihi wa sallam– dan menjadikannya sebagai tempat manasik dan sebagai tempat menunaikan kewajiban. Orang dari dekat maupun jauh dari segala penjuru akan mendatangi tanah yang mulia tersebut.”

Selain Madinah, kota suci umat Islam adalah Makkah. Keduanya berada di wilayah Arab Saudi. Orang yang berziarah ke Madinah, biasanya juga berkunjung ke Makkah.

Baik umrah maupun haji. Beberapa keutamaan Madinah, juga dimiliki Makkah. Misalnya keduanya termasuk tanah haram, kota yang aman dan tempat berlindung dari Dajjal.

Namun Makkah punya kelebihan di banding Madinah. Di Makkah berdiri masajid tertua di dunia. Abu Dzar al Ghifari bertanya, “Masjid apakah yang pertama kali dibangun di muka bumi?” Rasulullah menjawab, “Masjidil Haram.”

Abu Dzar bertanya lagi, “Lantas masjid apa?” Rasulullah menjawab, “Masjidil Aqsha.” Berapa lama jarak pembangunan kedua masjid itu? “Empat puluh tahun,” kata Rasulullah. (HR: Bukhari).

Dibanding kota lain, Allah memberi keistimewaan pada Makkah.

Sebagaimana Allah menyebutkan mengenai do’a Nabi Allah –kholilullah (kekasih Allah)- Ibrahim ‘alaihis salam;

رَبَّنَا إِنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَّتِي بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ عِنْدَ بَيْتِكَ الْمُحَرَّمِ رَبَّنَا لِيُقِيمُوا الصَّلَاةَ فَاجْعَلْ أَفْئِدَةً مِنَ النَّاسِ تَهْوِي إِلَيْهِمْ وَارْزُقْهُمْ مِنَ الثَّمَرَاتِ لَعَلَّهُمْ يَشْكُرُونَ
“Ya Rabb kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati, ya Rabb kami (yang demikian itu) agar mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezkilah mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur.” (QS. Ibrahim: 37)

Dajjal akan muncul dan menelusuri muka bumi. Tidak ada satu negeri pun melainkan Dajjal akan mampir di tempat tersebut kecuali Kota Makkah dan Madinah karena malaikat akan menjaga dua kota tersebut.

Dajjal tidak akan memasuki kedunya hingga akhir zaman. Dalam hadits Fathimah bin Qois radhiyallahu ‘anha disebutkan bahwa Dajjal mengatakan,

فَأَخْرُجَ فَأَسِيرَ فِى الأَرْضِ فَلاَ أَدَعَ قَرْيَةً إِلاَّ هَبَطْتُهَا فِى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً غَيْرَ مَكَّةَ وَطَيْبَةَ فَهُمَا مُحَرَّمَتَانِ عَلَىَّ كِلْتَاهُمَا كُلَّمَا أَرَدْتُ أَنْ أَدْخُلَ وَاحِدَةً أَوْ وَاحِدًا مِنْهُمَا اسْتَقْبَلَنِى مَلَكٌ بِيَدِهِ السَّيْفُ صَلْتًا يَصُدُّنِى عَنْهَا وَإِنَّ عَلَى كُلِّ نَقْبٍ مِنْهَا مَلاَئِكَةً يَحْرُسُونَهَا
“Aku akan keluar dan menelusuri muka bumi. Tidaklah aku membiarkan suatu daerah kecuali pasti aku singgahi dalam masa empat puluh malam selain Makkah dan Thoybah (Madinah Nabawiyyah). Kedua kota tersebut diharamkan bagiku. Tatkala aku ingin memasuki salah satu dari dua kota tersebut, malaikat menemuiku dan menghadangku dengan pedangnya yang mengkilap. Dan di setiap jalan bukit ada malaikat yang menjaganya.” (HR. Muslim no. 2942)

Makkah di masa lalu

Makkah adalah kota yang dilindungi Allah dari kerusakan dan kepunahan populasinya.

Sebagaimana disabdakan Rasulullah tentang Harāmnya berburu saat berihram:

“Sesungguhnya tanah ini telah di-Haram-kan oleh Allah, maka tidak boleh ditebang tumbuhannya, tidak boleh diburu hewan buruannya, dan tidak boleh dipungut satupun barang yang hilang padanya, kecuali orang yang mencari pemiliknya.” (HR Bukhari).

Ketika Allah menundukkan kota Makkah untuk Rasulullah, beliau berdiri di tengah orang-orang, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Shalallahu ‘Alaihi Wassallam Makkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang mengumumkannya; dan barangsiapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).” Lalu Abbas berkata: kecuali tumbuhan idkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami. Beliau bersabda: “Kecuali tumbuhan idkhir. (HR Bukhari).

Disamping paling tua, shalat di Masjidil Haram juga lebih utama ketimbang di Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seratus ribu shalat di tempat lainnya.” [HR Ahmad, Ibnu Majah].*

Hukum Haji

Hukum Haji

Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).

1. Dalil Al Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97).

Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji. Kalimat dalam ayat tersebut menggunakan kalimat perintah yang berarti wajib. Kewajiban ini dikuatkan lagi pada akhir ayat (yang artinya), “Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. Di sini, Allah menjadikan lawan dari kewajiban dengan kekufuran. Artinya, meninggalkan haji bukanlah perilaku muslim, namun perilaku non muslim.

2. Dalil As Sunnah

Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).

Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.

Dari Abu Hurairah, ia berkata,

« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup” (HR. Muslim no. 1337). Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.

3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)

Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.

Syarat Wajib Haji

Islam

Berakal

Baligh

Merdeka

Mampu

Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampai-sampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164)

Catatan:

Seandainya anak kecil berhaji, maka hajinya sah. Namun hajinya tersebut dianggap haji tathowwu’ (sunnah). Jika sudah baligh, ia masih tetap terkena kewajiban haji. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama (baca: ijma’).

Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan adalah: (a) mampu dari sisi bekal dan kendaraan, (b) sehat badan, (c) jalan penuh rasa aman, (d) mampu melakukan perjalanan.

Mampu dari sisi bekal mencakup kelebihan dari tiga kebutuhan: (1) nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah, (2) kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian, (3) penunaian utang.

Syarat mampu yang khusus bagi perempuan adalah: (1) ditemani suami atau mahrom, (2) tidak berada dalam masa ‘iddah.

Syarat Sah Haji

Islam

Berakal

Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.

Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.

Haji

Haji

PENGERTIAN HAJI

HAJI, adalah rukun (tiang agama) islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa, menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslimin sedunia yang mampu ( material, fisik, dan keilmuan ) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di arab saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji ( ulan Dzulhijah ). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang biasa dilaksanakn sewaktu – waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di mina, wukuf (berdiam diri) dipadang arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan ) pada tanggal 10 dzulhijjah, masyarakat indonesia biasa menyebut juga hari raya idul adha sebagai hari raya haji kerena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

MACAM – MACAM HAJI

– Tamattu

Mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu dibulan-bulan haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, di tahun yang sama. Tamattu’ dapat juga berarti melaksanakan ibadah didalan bulan-bulan serta didalam tahun yang sama , tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

– Ifrad

Berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad, bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah, dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian uhram di Miqat nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibdah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.

– Qiran

Mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak Miqat Makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama, menurut abu hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.

RUKUN HAJI

  • Ihram.
  • Wukuf di Arafah
  • Thawaf Ifadah
  • Sa’i
  • Mencukur Rambut di Kepala (tahallul)
  • Tertib

    SYARAT HAJI

  • Islam
  • Aqil
  • Dewasa
  • Berakal
  • Waras
  • Orang Merdeka ( Bukan Budak ) Mampu, Baik dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggal berhaji

    KEWAJIBAN – KEWAJIBAN HAJI

  • Melakukan Ihram dari Miqat
  • BeMulrdiam di padang arafah hingga terbenam matahari
  • Bermalam di muzdalifah
  • Melempar jumrah
  • Mencukur rambut (tahallul)
  • Bermalam dimina
  • Thawaf wada

    RITUAL IBADAH DI MINA

    Sewaktu anda berada di mina, hendaklah anda menunaikan shalat tepat pada waktunay , shalat dzuhur, Ashar dan isya di Qashar menjadi dua rakaat tanpa melakukan jamak, shalat Witir dan sunnah Qabliyah subuh terus dilaksanakan demi mengikuti Rasulullah Saw. Melempar jumrah dilakukan sesuai dengan jadwal-jadwal pelaksanaanya yang telah di tentukan oleh pemandu kepada anda.

    BERGERAK MENUJU AREA JAMARAT

  • ailah dari jamarah Sugra dengan melemparkan tujuh batu kerikil.
  • Bergeraklah ke arah samping, menghadaplah ke kiblat dan berdoa kepada Allah Swt.
  • Bergeraklah ke arah Jamarat Wusta dan lemparlah sebanyak tujuh kerikil.
  • Bergeraklah ke arah samping, menghadaplah ke kiblat dan berdoa kepada Allah Swt.
  • Kemudian bergeraklah kearah Aqobah (Kubra) dan lemparlah sebanyak tujuh kerikil.

    THAWAF IFADAH

  • Thawaf ifadah adalah salah satu rukun haji dan semua jamaah haji wajib melakukannya.
  • Perempuan haid harus menunggu hingga bersuci (mandi wajib) kemudian baru melakukan thawaf ifadah, seseorang tidak boleh kembali kenegaranya sebelum melakukan thawaf ini.
  • Thawaf akan sempurnya jika dilakukan sebanyak tujuh putaran.
  • Shalat dua rakaan di makam ibrahim (jika memungkinkan) atau di tempat lain didalam Masjidil Haram.
  • Minumlah Air Zam-Zam.

    SA’I UNTUK HAJI

  • Laksanakanlah Sa’i.
  • Mulailah dari Shafa dan Akhiri di Marwah.
  • Sempurnakan Sebanyak tujuh kali, dengan menghitung antara shafa dan marwah satu kali.
  • Sekarang anda telah menyempurnakan ibadah haji.

    KEMBALI KE TANAH AIR

    Jangan berbelanja terlalu berlebihan atau melakukan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepulangan setelah menyempurnakan thawaf wada’.

    Rasulullah Saw berwasiat agar menjadikan thawaf wada’ (perpisahan) sebagai pekerjaan terakhir yang dilakukan oleh jamaah haji sebelum meninggalkan Makkah.

    Kecuali jika anda terlambat karena sebab tertentu hingga tiba waktu shalat fardu, disaat itu anda boleh menunaikan shalat didalam masjidil haram meskipun ada melakukannya setelah menyelesaikan thawaf Wada’

    Setelah ini, anda tidak perlu melakukan thawaf kembali.

    Semoga selamat kembali ketanah air dan semoga menjadi haji yang mabrur ( Insya Allah).

    ZIARAH MADINAH

    Niat anda haruslah untuk menziarahi masjid nabawi dan bukan untuk menziarahi kuburan Rasulullah Saw .

    Didalam hadist yang diriwayatkan oleh abu hurairah ra, ia berkata “ Rasulullah Saw bersabda : “ shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid-masjid lainnya kecuali masjidil haram”

    Diriwayatkan dari abbad bin tamim dari pamanya abdullah bin zaid ashim, bahwasanya Rasulullah Saw, bersabda : “ sedungguhnya ibrahim telah menyucikan makkah dan mendoakan penduduknya, dan saya telah menyucikan madinah sebagaimana ibrahim menyucikan makkah. Dan saya mendoakan Mudnya dan Sha’nya sebagaimana ibrahim mendoakannya untuk penduduk makkah “.

    APAKAH HAJI MABRUR ITU ??

    Apabila seseorang berangkat semata-mata karena Allah Swt

    Apabila seseorang berangkat bukan karena ada kepentingan dan tidak hasil dari hutang atau tidak menjual harta bendanya sehingga habis tak tersisa.

    Apabila kepulangannya dari ibabah haji tidak lagi melakukan maksiat-maksiat yang pernah dilakukan sebelum berhaji.

    Apabila kepulangannya dari ibadah haji, dia tidak mengharapkan panggilan-panggilan (pak haji/ bu haji) karena ibadah ini antara tuhan dan hambanya ( Hanya allah yang memberikan Tittle terbaik kepada para hamba-Nya).

    Apabila kepulangan dari ibadah haji tidak lagi melakukan dan berbuat maksiat seta berkata-kata kotor dan hal-hal yang tidak bermanfaat yang mana pernah dia lakukan sebelum berhaji.

    Apabila kepulangannya dari ibadah haji di sering beribadah ke masjid serta melaksanakan sholat 5 waktu dan sunnahnya , yang mana dia jarang , bahkan tidak melakukan sebelum berangkat ibadah haji.

  • Keutamaan Hari Asyura

    Keutamaan Hari Asyura

    Hari Asyura merupakan hari kesepuluh Muharram dan kaum Muslimin disunahkan untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berpuasa.

    Ceritanya, pada permulaan hijrah ke Madinah Rasulullah SAW melihat kaum Yahudi melaksanakan puasa tanggal 10 Muharram. Rasulullah SAW bertanya, "Puasa apa ini?"

    Para sahabat menjawab, "Ini adalah puasanya Nabi Shaleh AS, juga puasa pada hari di mana Allah SWT menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka sehingga Nabi Musa berpuasa."

    Rasulullah SAW bersabda, "Aku lebih berhak atas Musa daripada mereka (kaum Yahudi), sehingga Rasulullah SAW berpuasa dan menyuruh (kaum Muslimin) berpuasa." (HR. Bukhari).

    Menurut sebagian riwayat, beberapa peristiwa istimewa pada hari Asyura antara lain: diselamatkannya Nabi Nuh AS beserta kaumnya dari banjir bandang yang terjadi pada zamannya dan diselamatkannya Nabi Yunus AS dari perut ikan paus yang memangsanya.

    Rasulullah SAW sendiri telah melaksanakan puasa Asyura bersama kaum Muslimin di Makkah sebelum datangnya kewajiban puasa Ramadhan.

    Namun, setelah Allah SWT mewajibkan puasa Ramadhan, Rasulullah SAW bersabda, "Sungguh, Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah SWT. Barangsiapa yang berkehendak maka ia dapat melakukan puasa atau meninggalkannya (tidak melakukannya)." (HR. Muslim).

    Selain kaum Yahudi, kaum jahiliyah di Makkah juga memiliki tradisi puasa Asyura, sehingga puasa Asyura cukup masyhur bagi mereka.

    Syariat puasa Asyura kendati boleh dilakukan secara mandiri hanya satu hari tanggal 10 Muharram, namun Jumhur Ulama berpandangan mengenai kesempurnaan puasa tersebut bila digabung dengan puasa Tasu'a (tanggal 9 Muharram).

    Hal tersebut karena pada saat Rasulullah bersama sahabat berpuasa Asyura, sebagian sahabat menyatakan hari itu adalah hari yang diagungkan oleh kaum Yahudi dan Nasrani, Rasulullah SAW bersabda, "Insya Allah, pada tahun mendatang kita akan berpuasa yang dimulai dari hari kesembilan Muharram (Tasu'a)."

    Namun, sebelum bulan Muharram tahun depan tiba Rasulullah SAW telah wafat, sehingga menurut para ulama, hikmah disunahkannya puasa Tasu'a dengan Asyura adalah untuk membedakan puasa kaum Muslimin dan Kaum Yahudi.

    Sejak saat itu, para sahabat dan salafus shaleh mentradisikan puasa Tasu'a dan Asyura yang dilatarbelakangi oleh berbagai keutamaan sebagaimana tersebut di dalam hadis berikut:

    Ibnu Abbas RA berkata, “Aku tidak melihat Rasulullah SAW berniat puasa dan mengharapkan keutamaan pahala yang utama kecuali pada hari ini, yaitu hari Asyura dan bulan ini (Ramadhan)." (HR. Bukhari).

    Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, "Puasa tiga hari pada setiap bulan dan Ramadan ke Ramadhan adalah puasa satu tahun penuh, puasa Arafah menghapus dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang, sedangkan puasa Asyura menghapuskan dosa tahun lalu." (HR. Muslim).

    Adapun kebisaan kaum Muslimin menyantuni anak yatim dan fakir miskin maupun keluarga di bulan Muharram, didasarkan pada hadis Rasulullah SAW, "Barangsiapa meluaskan (perkara) bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah SWT akan meluaskan (perkara) baginya sepanjang tahun." (HR. Baihaqi).

    Demikianlah keutamaan hari Asyura, semoga Allah SWT memberikan kemudahan bagi kita dalam memperbanyak kebajikan dan berpuasa Tasu'a dan Asyura sebagai bentuk kecintaan kita dalam melestarikan sunah Rasulullah SAW. Wallahu a'lam.

    Tentang Puasa

    Tentang Puasa

    Puasa dalam agama Islam (Ṣaum) artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.

    Berpuasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.

    Waktu haram puasa adalah waktu saat umat Muslim dilarang berpuasa. Hikmah puasa adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.

    Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal)

    Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijjah)

    Hari-hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah)

    Perintah dalam Al-Quran

    Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.

    يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون(183)
    “ Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan ke atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan ke atas umat-umat yang sebelum kamu, semoga kamu menjadi orang-orang yang bertaqwa.” Hikmah Puasa

    Ibadah shaum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mu’min adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146, yang artinya : “Dan berapa banyaknya Nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut (nya) yang bertakwa. mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah, dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.” Secara Aktivitas

    Puasa adalah menahan. secaara artian adalah menahan keinginan hawa nafsu(atau jasad/diri).namun justru malah menjalankan keinginan keinginan Allah lah yang terkandung di dalam AlQuran. sehingga lebih optimal lagi dalam menjalankan ibadah yang Allah inginkan.

    perintah puasa lebih menekankan kedalam aktifitas sendi kehidupan. dimana mampunya kita untuk menahan hawa nafsu kita (bahkan hingga makan dan minum pun kita tahan) kemudian menjalankan keinginan Allah sepenuhnya. sehingga meraih Taqwa

    perintah pusa jatuh pada madinah. dimana dikondisi ummat islam saat itu baru saja hijrah dari mekkah setelah di tekan dari berbagai sisi kehidupan, namun di sinilah terlihat sifat kesabaran(tidak lemah, tidak lesu, pantang mundur) dari semangat ummat islam untuk bangkit menyebarkan ayat-ayat Allah.ke seluruh wilayah.

    Jenis-jenis Puasa

    Puasa yang hukumnya wajib

    Puasa Ramadhan

    Puasa karena nazar

    Puasa kifarat atau denda

    Puasa yang hukumnya sunah

  • Puasa 6 hari di bulan Syawal
  • Puasa Arafah
  • Puasa Senin–Kamis
  • Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak)
  • Puasa Asyura (pada bulan muharam)
  • Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam), tanggal 13, 14, dan 15

    Syarat wajib puasa

  • Beragama Islam
  • Berakal sehat
  • Baligh (sudah cukup umur)
  • Mampu melaksanakannya
  • Orang yang sedang berada di tempat (tidak sedang safar)

    Syarat sah puasa

  • Islam (tidak murtad)
  • Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
  • Suci dari haid dan nifas
  • Mengetahui waktu diterimanya puasa

    Rukun puasa

    Niat

    Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari

    Waktu haram puasa

    Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Hikmahnya adalah ketika semua orang bergembira, seseorang itu perlu turut bersama merayakannya.

    Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal )

    Berpuasa pada Hari Raya Idul Adha ( 10 Zulhijjah )

    Berpuasa pada hari-hari Tasyrik ( 11, 12, dan 13 Zulhijjah )

    Selain hari-hari tersebut, ada pula waktu dimana umat Islam dianjurkan untuk tidak berpuasa, yaitu ketika ada kerabat atau teman yang sedang mengadakan pesta syukuran atau pernikahan. Hukum berpuasa pada hari ini bukan haram, melainkan makruh, karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan.

    1. Hari Raya Idul Fithri

    Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

    نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه
    Artinya :”Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha”. (HR Muttafaq ‘alaihi)

    2. Hari Raya Idul Adha

    Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

    3. Hari Tasyrik

    Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

    إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم
    Artinya : ” Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah” (HR Muslim)

    4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

    Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.

    5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya‘ban

    Puasa ini mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Namun bila puasa bulan Sya‘ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha‘ puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja.

    6. Puasa pada hari Syak

    Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.

    7. Puasa Selamanya

    Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

    8. Wanita haidh atau nifas

    Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.

    9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya

    Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

    Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.

  • Tentang Mengungkit Sedekah

    Tentang Mengungkit Sedekah

    Jangan Mengungkit Sedekah

    mengungkit sedekah“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 263)

    Sahabat, benar bahwa sedekah boleh dilakukan secara diam-diam maupun terang-terangan, akan tetapi jangan sampai sedekah yang kita berikan diungkit-ungkit sehingga menyakiti perasaan si penerima. Adakah kebaikan tersisa dari sedekah yang menyakiti perasaan?

    “Kalau bukan karena bantuan saya memberi sembako untuk keluarga kamu, kamu tidak akan bisa makan sampai akhir bulan!”

    “Yang bisa bikin kamu jadi sarjana seperti sekarang itu yaa sedekah dari saya tiap bulannya!”

    Mengapa tak boleh menyebut-nyebut sedekah kita padahal kita benar-benar telah ‘berjasa’? Berikut ini beberapa alasan tidak boleh mengungkit pemberian sedekah kita pada orang lain:

    1. Pahala sedekah jauh lebih banyak dan besar dibanding jumlah sedekah yang kita berikan

    Ibaratnya modal hanya satu benih namun berhasil tumbuh 700 bulir, bukankah ini memperlihatkan bahwa diri kita yang lebih diuntungkan dengan bersedekah? Mengapa kita begitu merasa berjasa atas hidup orang lain padahal hidup kitalah yang tertolong karena sedekah tersebut!

    Sungguh merugi dan amat bodohlah orang yang mengungkit-ungkit sedekahnya sehingga menyakiti perasaan si penerima. Sangat mungkin pahala dan kebaikan yang seharusnya diperolehnya justru menguap tak bersisa.

    2. Mengungkit-ungkit sedekah bisa menghinakan perasaan penerimanya

    Sahabat, siapakah yang rela dihina atau diinjak-injak harga dirinya? Jika kita tak suka dihina, mengapa kita mengubah sedekah yang kita berikan menjadi hinaan bagi orang lain?

    Bayangkan jika kita adalah karyawan, lalu bos di kantor mengatakan seperti ini, “Kalian ini berutang pada saya, kalau bukan karena gaji yang saya berikan tiap bulan untuk kalian, memangnya kalian bisa hidup hah?”

    Padahal kita diberi gaji bulanan sesuai dengan kontribusi yang kita sumbangkan untuk perusahaan. Bukankah seharusnya impas dan tak bisa diungkit-ungkit seperti itu?

    Atau, bayangkan kita adalah seorang pedagang, lalu pembeli kita berkata begini, “Kalau bukan saya yang beli barang daganganmu, tak bakalan daganganmu ini laku!”

    Padahal dia membayar sejumlah uang dengan mendapatkan barang, mengapa mengatakan sesuatu yang menghina harga diri orang lain, bukankah ini pertukaran yang sama-sama untung?

    Konyol bukan? Orang yang mengungkit-ungkit sedekah merasa dirinya berjasa sehingga berhak menyakiti perasaan si penerima. Padahal dengan demikian ia telah merusak sedekahnya dan menghinakan dirinya sendiri di hadapan Allah.

    3. Mengungkit sedekah berpotensi menghapus balasan sedekah dari Allah

    “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Rabb mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 262)

    Jelas bahwa balasan pahala di sisi Allah hanyalah untuk orang yang bersedekah dengan tidak menyebut-nyebut dan menyakiti perasaan si penerimanya. Artinya, jika kita mengungkit sedekah kita, maka tak ada balasan kebaikan yang kita dapatkan. Bahkan Allah takkan mengajak orang ini berbicara kelak di hari Kiamat.

    “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak diperhatikan dan tidak disucikan dan bagi mereka siksa yang pedih, (salah satunya adalah) si tukang ungkit atas segala yang diberikan…” (HR. Muslim).

    Memahami tentang zuhud

    Memahami tentang zuhud

    Merasa cukup (qanaah) terhadap apapun yang kita peroleh memang gampang-gampang susah. Ego diri, kurang bersyukur serta melihat seseorang yang lebih tinggi dan memiliki dari kita adalah penyakit-penyakit yang semestinya harus kita obati. Kendati demikian, tak sedikit pula orang-orang di sekeliling kita yang memilih untuk zuhud meski ia memiliki banyak harta, jabatan yang tinggi dan kekayaan yang tak ada habisnya. Lalu, apa definisi zuhud yang sebenarnya?

    Zuhud dalam sesuatu (al-zuhd fi al-sya’i) menurut bahasa artinya berpaling dari sesuatu yang bersifat duniawi karena menganggapnya hina, remeh, dan yang lebih baik adalah tidak membutuhkannya. Di dalam Alquran banyak disebutkan tentang zuhud di dunia, kabar tentang kehinaan dunia, kefanaan dan kemusnahannya yang begitu cepat, perintah memperhatikan kepentingan akhirat, dan kabar tentang kemuliaan dan keabadiannya. Jika Allah menghendaki suatu kebaikan pada diri seorang hamba, maka Dia menghadirkan di dalam hatinya bukti penguat yang membuatnya bisa membedakan hakikat dunia dan akhirat, lalu dia memprioritaskan mana yang lebih penting.

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata zuhud artinya meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat untuk kepentingan akhirat. Sedangkan wara’ ialah meninggalkan apa-apa yang mendatangkan mudharat untuk kepentingan akhirat. Sedangkan menurut Sufyan Ats-Tsaury zuhud di dunia artinya tidak mengumbar harapan tetapi bukan pula memakan makanan yang sudah kering atau mengenakan pakaian yang kurang layak (lusuh).

    Sedangkan pengertian zuhud yang paling baik dan menyeluruh menurut Hasan bin Ali bin Abu Thalib, seperti dikutip oleh Ibnul Qayyim Al Jauziyah ialah zuhud di dunia bukan hanya berarti mengharamkan yang halal dan menyia-nyiakan harta tetapi jika engkau meyakini bahwa apa yang ada di tangan Allah itu lebih baik daripada apa yang ada di tanganmu, dan jika ada musibah yang menimpamu maka pahala atas musibah itu lebih engkau sukai daripada tidak tertimpa musibah sama sekali.

    Definisi terakhir inilah yang dinilai paling baik dan menyeluruh oleh Ibnul Qayyim sebab di dalamnya ada keridhaan seorang hamba terhadap takdir yang menghampirinya; baik maupun buruk. Itu artinya, Ibnul Qayyim tidak hanya memberikan pandangan bahwa secara fisik zuhud itu harus miskin dan lusuh, tapi juga lebih dari itu. Hakikat zuhud ialah membuahkan keridhaan terhadap takdir Allah dan Allah pun akhirnya meridhai kita.

    Menurut Imam Ahmad zuhud menunjukkan tiga perkara. Pertama, meninggalkan yang haram dan ini merupakan zuhudnya orang-orang awam. Kedua, meninggalkan berlebih-lebihan dalam hal yang halal, dan ini merupakan zuhudnya orang-orang khas atau khusus. Ketiga, meninggalkan kesibukan selain mengingat Allah dan inilah zuhudnya orang-orang yang ma’rifatullah (orang-orang yang memahami betul zat Allah dan kekuasaan-Nya).

    Sehubungan dengan keutamaan zuhud, hadits berikut ini menggambarkan tentang anjuran Rasulullah untuk bersikap zuhud. Dari Abul Abbas, Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, ia berkata, seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, tunjukkanlah padaku suatu perbuatan yang jika aku mengerjakannya maka saya akan dicintai Allah dan manusia,” maka Rasulullah bersabda, “Zuhudlah engkau di dunia niscaya Allah mencintaimu dan zuhudlah engkau dalam hal yang dicintai manusia, niscaya manusia mencintaimu,” (HR Ibnu Majah)

    Hadits ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa seutama-utamanya perbuatan yang dapat mendatangkan cinta Allah dan manusia ialah zuhud. Rasulullah melalui hadits ini juga menganjurkan kita supaya menahan diri dari memperbanyak harta dunia dan bersikap zuhud. Beliau bersabda, ‘Jadilah kamu di dunia ini laksanan orang asing atau pengembara,’ dan beliau juga besabda, ‘Cinta kepada dunia menjadi pangkal perbuatan dosa,’ atau dalam hadits lain Rasul juga bersabda, ‘Orang yang zuhud dari kesenangan dunia menjadikan hatinya nyaman di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang yang mencintai dunia hatinya menjadi resah di dunia dan di akhirat,’

    Menurut Ibn Daqiqil dalam Syarhul Arba’in Nawawiyyah, melalui beberapa hadits tentnag zuhud di atas, bahwa Rasul menasehati (khususnya) salah seorang sahabat yang bertanya di atas dan umumnya untuk para umatnya agar menjauhkan diri dari menginginkan sesuatu yang berlebih-lebihan, yang dimiliki orang lain. Jika seseorang ingin dicintai lalu meninggalkan kecintaanya kepada dunia, mereka tidak akan berebut dan bermusuhan hanya karena mengejar kesenangan dunia yang sifatnya sementara.

    Rasulullah Para ulama sudah sepakat bahwa zuhud itu merupakan perjalanan hati dari negeri dunia dan menempatkannya di akhirat. Dengan pengertian inilah orang-orang terdahulu menyusun kitab-kitab zuhud seperti Ibnul Mubarak, Imam Ahmad, Waki’, Hanad bin As-Siry dan lain-lainnya.

    Perkara-perkara yang berkaitan dengan zuhud ada enam macam, dan seseorang tidak layak mendapat sebutan zuhud kecuali menghindari enam macam yakni harta, wajah, kekuasaan, manusia, nafsu dan hal-hal selain daripada Allah. Namun, menghindari enam macam disini bukan berarti menolak hal milik atau sengaja memiskinkan diri. Kita tahu bahwa Nabi Daud as dan Sulaiman as adalah orang yang paling zuhud pada zamannya tapi dua Nabi Allah ini memiliki harta yang tak terbilang banyaknya, kekuasaan dan juga isteri yang tidak dimiliki orang lain selain mereka.

    Dan hal-hal yang telah kita ketahui pula bahwa pastilah Rasulullah Saw ialah orang yang paling zuhud tapi beliau dianugerahi sembilan isteri. Para sahabat pun; semisal Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Az-Zubair dan Utsman termasuk orang-orang yang zuhud tetapi mereka memiliki harta-harta yang melimpah ruah.


    Tentang adab menjamu tamu

    Tentang adab menjamu tamu

    Islam merupakan agama yang sempurna karena selalu memberikan rahmat kepada umat manusia. Salah satu bukti rahmat tersebut yaitu perintah untuk memuliakan tetangga dan tamu, tanpa memandang dari agama dan golongan manapun.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda yang artinya, ”Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya memuliakan tetangganya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya memuliakan tamunya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)

    Al Imam Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan: “Makna hadits tersebut adalah bahwa barangsiapa yang berupaya untuk menjalankan syari’at Islam, maka wajib bagi dia untuk memuliakan tetangga dan tamunya, serta berbuat baik kepada keduanya.”

    Dalam hadits yang lain disebutkan, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya memuliakan tamunya yaitu jaizah-nya. Para shahabat bartanya apa yang dimaksud dengan jaizah itu? Rasulullah menjawab: jaizah itu adalah menjamu satu hari satu malam (dengan jamuan yang lebih istimewa dibanding hari yang setelahnya). Sedangkan penjamuan itu adalah tiga hari adapun selebihnya adalah shadaqah.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam Fathul Bari’ hadits no. 6135).

    Dari keterangan ini sangat jelas bahwa Islam merupakan agama yang terdepan dan paling sempurna dalam memuliakan tamu. Memualiakan tamu merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

    Allah subhanahu wata’ala lewat lisan Rasul-Nya yang mulia, memberitakan kepada kita bahwa perkara pemuliaan tamu berkaitan dengan kesempurnaan iman seseorang. Sehingga salah satu tanda sempurnanya iman seseorang bisa diketahui dari sikapnya kepada tamu.

    Semakin baik ia menyambut dan menjamu tamu, semakin tinggi pula nilai keimanannya kepada Allah. Dan sebaliknya, manakala ia kurang perhatian atau meremehkan tamunya, maka ini pertanda kurang sempurna nilai keimanannya kepada Allah.

    Memuliakan tamu juga telah dicontohkan oleh orang-orang shalih sejak jaman dahulu. Misalkan dalam al-Qur’an disebutkan bagaimana cara Nabi Ibrahim menjamu tamunya. Ketika Allah memberitakan kepada Nabi Ibrahim akan kelahiran seorang anak, Ishaq, Allah mengutus para Malaikat untuk menyampaikan kabar gembira tersebut. Allah berfirman:

    “Sudahkah sampai kepadamu (Muhammad) cerita tentang tamu Ibrahim (para Malaikat) yang dimuliakan? (Ingatlah) ketika mereka masuk ke tempatnya lalu mengucapkan salam, Ibrahim menjawab: salamun, (kalian) adalah orang-orang yang tidak dikenal. Maka dia pergi dengan diam-diam menemui keluarganya, kemudian dibawanya daging anak sapi yang gemuk. Lalu dihidangkannya kepada mereka. Ibrahim berkata: Silahkan kalian makan…” (Adz Dzariyat: 24-27)

    Demikian pula, sikap yang terpuji ini juga ditunjukkan oleh para sahabat Anshar ketika menyambut para sahabat Muhajirin. Ketika sahabat Muhajirin sampai di Madinah, para sahabat Anshar berlomba-lomba untuk menyambut dan menjamu mereka dengan sebaik-baiknya. Bahkan mereka lebih mengutamakan kebutuhan kaum Muhajirin daripada kebutuhan diri mereka sendiri, walaupun sebenarnya mereka sendiri pun sangat membutuhkannya. Sehingga kisah ini Allah abadikan di dalam al-Qur’an surat Al Hasyr: 9, sebagai tanda kebersihan dan kejujuran iman para shahabat Rasulullah dan sekaligus sebagai uswah bagi generasi sesudahnya.

    Dari keterangan di atas maka tak salah jika Imam Nawawi berkata: “Menjamu dan memuliakan tamu adalah termasuk adab dalam Islam dan merupakan akhlak para nabi dan orang-orang shalih.” (Syarh Shahih Muslim)

    Adab Menjamu Tamu

    Di antara adab menerima dan menjamu tamu antara lain:

    1. Bersegera dalam menyambut dan menjamu tamu

    Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim, beiau bersegera untuk mendatangi keluarganya dan mempersiapkan hidangan untuk menjamu tamunya. Tanpa harus menawari dulu kepada tamunya. Perintah untuk bersegera dalam beramal ini juga merupakan tuntunan Islam. Rasulullah bersabda: “Bersegeralah dalam beramal …” (HR. Muslim)

    2. Menjawab salam dengan yang terbaik

    Dalam ayat di atas juga terdapat tuntunan dalam menjawab salam, yaitu dengan serupa atau yang lebih baik, sebagaimana firman Allah (artinya): “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan (salam) itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa).” (An Nisa’: 86).

    3. Menghidangkan kepada tamu dengan hidangan yang paling baik

    Ini sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim ketika menghidangkan daging anak sapi yang gemuk kepada para tamunya.

    4. Meletakkan hidangan tersebut di dekat tamunya

    Nabi Ibrahim meletakkan hidangan tersebut tidak jauh dari tempat para tamunya. Ini tentunya untuk memudahkan tamunya menikmati hidangan tersebut.

    5. Menyambut/mengajak bicara dengan bahasa yang sopan dan baik.

    Nabi Ibrahim berkata kepada tamunya: ”Keselamatan atas orang-orang yang tidak dikenal”. Beliau tidak mengatakan ”Keselamatan atas kalian, kalian adalah orang-orang yang tidak dikenal”. Ketika menghidangkan makanan Ibrahim berkata,”Silahkan kalian makan”

    Beliau tidak mengatakan: ”Makanlah”. Jadi menggunakan lafadz “Silahkan” atau yang semisalnya.

    6. Menjaga dan melindungi tamunya dari hal-hal yang bisa memudharatkannya

    Ini dilakukan oleh Nabi Luth ketika datang kepadanya para Malaikat yang menjelma sebagai tamu yang sangat tampan wajahnya. Kedatangan tamu-tamu tersebut mengundang fitnah terhadap kaumnya dan mereka hendak berbuat Liwath (homoseks). Menghadapai hal itu Nabi Luth berupaya untuk menjaga dan melindungi tamunya dari kekejian yang hendak dilakukan oleh kaumnya (Lihat surat Hud ayat 77-83 dan Al Hijr ayat 67-71.)

    7. Tuan rumah hendaknya berwajah gembira

    Ketika tuan rumah sedang mempunyai masalah, hendaknya tidak ditunjukkan kepada tamunya. Jika kekesalan itu tertuju pada tamunya, hendaknya tetap bersikap ramah. Karena berlaku tidak ramah kepada tamu, berlawanan dengan muru`ah (prestise) tuan rumah yang justru harus dijaga.

    8. Tidak terburu-buru mengangkat hidangan dari meja tamu sebelum tamu benar-benar memakanannya dan membersihkan tangannya.

    9. Tidak memaksa tamu memakan hidangan yang mungkin tidak disukainya, baik karena selera, atau karena terlalu banyak.

    10. Jika tamu berpamitan hendaknya tuan rumah mengantar sampai ke luar rumah. Demikianlah beberapa adab menerima dan menjamu tamu.

    Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta

    Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta

    Dari Asma’ binti Abi Bakr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padaku,

    لاَ تُوكِي فَيُوكى عَلَيْكِ
    “Janganlah engkau menyimpan harta (tanpa mensedekahkannya). Jika tidak, maka Allah akan menahan rizki untukmu.”

    Dalam riwayat lain disebutkan,

    أنفقي أَوِ انْفَحِي ، أَوْ انْضَحِي ، وَلاَ تُحصي فَيُحْصِي اللهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعي فَيُوعي اللهُ عَلَيْكِ
    “Infaqkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rizki tersebut[1]. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu.”[2]

    Hadits ini dibawakan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Riyadhus Shalihin pada Bab “Kemuliaan, berderma dan berinfaq”, hadits no. 559 (60/16).

    Beberapa faedah hadits:

    Pertama: Hadits di atas memberikan motivasi untuk berinfaq.[3] Bukhari sendiri membawakan hadits ini dalam Bab “Motivasi untuk bersedekah (mengeluarkan zakat) dan memberi syafa’at dalam hal itu”. An Nawawi membuat bab untuk hadits ini “Motivasi untuk berinfaq (mengeluarkan zakat) dan larangan untuk menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau mensedekahkan).”

    Kedua: Hadits ini menunjukkan tercelanya sifat bakhil dan pelit.

    Ketiga: Hadits di atas menunjukkan bahwa al jaza’ min jinsil ‘amal, balasan sesuai dengan amalan perbuatan.[4]

    Keempat: Ibnu Baththol menerangkan riwayat pertama di atas dengan mengatakan, “Janganlah engkau menyimpan-nyimpan harta tanpa mensedekahkannya (menzakatkannya). Janganlah engkau enggan bersedekah (membayar zakat) karena takut hartamu berkurang. Jika seperti ini, Allah akan menahan rizki untukmu sebagaimana Allah menahan rizki untuk para peminta-minta.”[5]

    Kelima: Menyimpan harta yang terlarang adalah jika enggan mengeluarkan zakat dan sedekah dari harta tersebut. Itulah yang tercela.[6]

    Keenam: Hadits ini menunjukkan larangan enggan bersedekah karena takut harta berkurang. Kekhawatiran semacam ini adalah sebab hilangnya barokah dari harta tersebut. Karena Allah berjanji akan memberi balasan bagi orang yang berinfaq tanpa batasan. Inilah yang diterangkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani.[7]

    Ketujuh: Bukhari dan Muslim sama-sama membawakan hadits di atas ketika membahas zakat. Ini menunjukkan bahwa yang mesti diprioritaskan adalah menunaikan sedekah yang wajib (yaitu zakat) daripada sedekah yang sunnah.

    Kedelapan: Ibnu Baththol mengatakan, “Hadits ini menunjukkan sedekah (zakat) itu dapat mengembangkan harta. Maksudnya adalah sedekah merupakan sebab semakin berkah dan bertambahnya harta. Barangsiapa yang memiliki keluasan harta, namun enggan untuk bersedekah (mengeluarkan zakat), maka Allah akan menahan rizki untuknya. Allah akan menghalangi keberkahan hartanya. Allah pun akan menahan perkembangan hartanya.”[8]

    Kesembilan: Sedekah tidaklah mengurangi harta. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
    “Sedekah tidaklah mengurangi harta.”[9]

    Makna hadits di atas sebagaimana dijelaskan oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah ada dua penafsiran:

    Harta tersebut akan diberkahi dan akan dihilangkan berbagai dampak bahaya padanya. Kekurangan harta tersebut akan ditutup dengan keberkahannya. Ini bisa dirasakan secara inderawi dan kebiasaan.

    Walaupun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak.[10]

    Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan hadits di atas dengan mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengucapkan sesuatu berdasarkan hawa nafsunya semata. Beliau bersabda, “Sedekah tidaklah mungkin mengurangi harta”. Kalau dilihat dari sisi jumlah, harta tersebut mungkin saja berkurang. Namun kalau kita lihat dari hakekat dan keberkahannya justru malah bertambah. Boleh jadi kita bersedekah dengan 10 riyal, lalu Allah beri ganti dengan 100 riyal. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

    وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
    “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). Allah akan mengganti bagi kalian sedekah tersebut segera di dunia. Allah pun akan memberikan balasan dan ganjaran di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,
    مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
    “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 261)”. -Demikian penjelasan sangat menarik dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah[11]–.

    Alhamdulillah, beberapa faedah sangat berharga telah kita gali dari hadits di atas. Semoga hal ini semakin mendorong kita untuk mengeluarkan zakat yang nilainya wajib dan sedekah-sedekah lainnya. Perhatikanlah syarat nishob dan haul setiap harta kita yang berhak untuk dizakati. Semoga Allah selalu memberkahi harta tersebut.

    Namun ingatlah, tetapkanlah niatkan sedekah dan zakat ikhlas karena Allah dan jangan cuma mengharap keuntungan dunia semata. Kami mohon pembaca bisa baca artikel menarik lainnya di sini: Amat disayangkan, banyak sedekah hanya untuk memperlancar rizki.

    Semoga penjelasan ini dapat menjadi ilmu bermanfaat bagi kita sekalian. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

    Zakat

    Zakat

    Zakat termasuk Rukun Islam Ke-4

    Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Zakat termasuk rukun Islam ke-4 dan menjadi salah satu unsur paling penting dalam menegakkan syariat Islam.

    Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan bentuk ibadah seperti shalat, puasa, dan lainnya dan telah diatur dengan rinci berdasarkan Al-Quran dan Sunnah. Macam-Macam Zakat

    zakat

    Zakat Bisa Berupa Beras

    Zakat terdiri dari dua macam:

    1. Zakat Fitrah

    Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.

    2. Zakat Maal

    Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.

    Dalam Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki orang Muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

    UU tersebut juga menjelaskan tentang zakat fitrah, yaitu sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadan oleh setiap Muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya, yang memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri.

    zakat

    Cara Menghitung Zakat

    1. Zakat Fitrah Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Contoh: harga beras yang biasa kamu makan sehari-hari Rp 10.000 per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp 35.000. Jika dihitung dari segi berat, maka zakat fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras per kg.

    2. Zakat Maal

    Zakat Maal = 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.

    Contoh: Umi punya tabungan Rp 100 juta, deposito Rp 200 juta, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp 500 juta, dan emas perak senilai Rp 200 juta. Total harta yang dimiliki Rp 1 miliar. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun lalu.

    Misal harga 1 gram emas sebesar Rp 600 ribu, maka batas nisab zakat maal 85 x Rp 600 ribu = Rp 51 juta. Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp 1 miliar x 2,5% = Rp 25 juta per tahun.

    3. Zakat penghasilan

    Untuk mengetahui zakat penghasilanmu, kurangi total pendapatan dengan utang. Lalu hasilnya dikali 2,5%. Nisab zakat penghasilan adalah 520 x harga makanan pokok.

    Contoh: Irman menerima gaji bulanan Rp 7 juta. Punya utang cicilan motor sebesar Rp 1 juta. Maka sisa penghasilan tersebut masih Rp 6 juta. Di sisi lain, rata-rata harga beras 1 kg adalah Rp 10 ribu. Jadi batas nisab zakat penghasilan 520 x Rp 10 ribu = Rp 5,2 juta.

    Karena sisa gajimu sudah melebihi batas nisab, maka zakat penghasilan yang wajib dibayar adalah Rp 6 juta x 2,5% = Rp 150 ribu. Penerima Zakat

    Orang Miskin

    Yang Berhak Menerima Zakat

    Siapa saja yang berhak menerima zakat? Yang berhak mendapatkan zakat menurut kaidah Islam dibagi menjadi 8 golongan. Golongan-golongan tersebut adalah:

    1. Fakir

    Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

    2. Miskin

    Golongan orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar untuk hidupnya.

    3. Amil

    Orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat.

    4. Mu'alaf

    Orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.

    5. Hamba Sahaya

    Orang yang ingin memerdekakan dirinya.

    6. Gharimin

    Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.

    7. Fisabilillah

    Orang yang berjuang di jalan Allah.

    8. Ibnus Sabil

    Orang yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.

    Dari pembahasan di atas, kamu pasti sudah dapat mengetahui apakah kamu termasuk orang yang harus membayar zakat atau yang berhak menerima zakat. Dengan memenuhi kewajiban Anda sebagai umat Muslim untuk membayar zakat, tentu saja banyak kebaikan yang bisa didapat. Beberapa kebaikan tersebut di antaranya adalah:

    Mempererat tali persaudaraan antara masyarakat yang kekurangan dengan yang berkecukupan

    Mengusir perilaku buruk yang ada pada seseorang

    Sebagai pembersih harta dan menjaga seseorang dari ketamakan harta

    Ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah SWT yang telah diberikan kepadamu

    Untuk pengembangan potensi diri bagi umat Islam

    Memberi dukungan moral bagi orang yang baru masuk agama Islam.

    Menciptakan Ketenangan

    Zakat dapat memberikan ketenangan dan ketentraman, bukan hanya kepada penerima tapi juga kepada orang yang membayar zakat. Perlu diingat bahwa segala hal baik yang telah kamu lakukan pasti akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, seperti berzakat maka tidak akan mengurangi sedikitpun hartamu, tapi Allah menjanjikan akan melipatgandakannya. Jadi jangan kikir atau pelit ya.


    Bersabar Dalam menghadapi Musibah

    Bersabar Dalam menghadapi Musibah

    Setiap orang yang beriman pasti akan ditimpakan musibah di dalam hidupnya sebagai ujian dari Allah. Mereka yang berhasil atas ujian itu adalah mereka yang mampu bersabar.

    Sabar memiliki kedudukan yang agung di dalam Islam. Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata, “Penyebutan kata sabar di dalam Al Qur’an ada di lebih dari 90 tempat. Sabar adalah bagian dari iman, sebagaimana kedudukan kepala bagi tubuh. Hal tersebut dikarenakan orang yang tidak memiliki kesabaran dalam menjalankan ketaatan, tidak memiliki kesabaran untuk menjauhi maksiat, dan tidak memiliki kesabaran tatkala tertimpa takdir Allah yang tidak menyenangkan, maka dia kehilangan banyak sekali bagian keimanan” (At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid)

    Definisi sabar dan musibah

    Secara bahasa, sabar adalah menahan atau menghalangi. Dan demikianlah inti makna kesabaran yang diajarkan oleh syariat Islam. Secara syariat, makna sabar adalah menahan lisan dari mengeluh, menahan hati dari rasa murka, dan menahan anggota badan dari menampakkan kemarahan dengan cara merobek-robek sesuatu atau tindakan lain yang menyimpang dari syariat (Syaikh Solih Alu Syaikh dalam At Tamhid).

    Adapun definisi musibah adalah segala sesuatu yang menyusahkan/menyakiti seseorang yang menimpa dirinya (Tafsir Al Qurthubi). Musibah pasti menimpa setiap orang, termasuk orang yang beriman. Namun tidak semua dari mereka mampu bersabar, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit rasa takut, kelaparan serta kekurangan harta benda, jiwa, dan buah-buahan. Maka berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar” (QS. Al Baqoroh : 155)

    Hukum sabar dalam musibah

    Hukum bersabar ketika ditimpa musibah adalah wajib. Syaikh Shalih Alu Syaikh menjelaskan, “Bersabar menghadapi musibah hukumnya wajib, dan dia adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan. Hal tersebut dikarenakan di dalam sabar terdapat sikap meninggalkan marah dan sikap tidak terima terhadap ketetapan dan takdir Allah” (At Tamhid li Syarh Kitabit Tauhid)

    Sabar diwajibkan sejak awal ditimpa musibah, bukan belakangan setelah musibah selesai dan lisan telah mengeluh serta hati tidak terima dengan ketetapan Allah. Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya sabar itu ketika awal tertimpa musibah” (HR. Bukhari)

    Selain sebuah kewajiban, bersabar juga merupakan bagian dari kesempurnaan iman, sebagaimana Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu mengatakan, “Sabar dan iman bagaikan kepala pada tubuh manusia. Oleh karenanya, tidak beriman (dengan iman yang sempurna), jika seseorang tidak memiliki kesabaran” (Bahjatul Majalis wa Ansul Majalis)

    Larangan murka terhadap musibah

    Haram hukumnya bagi seorang muslim untuk murka terhadap musibah yang menimpanya, baik kemurkaan itu diwujudkan pada hati, lisan, atau anggota badan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Diantara manusia ada yang menyembah Allah menurut seleranya. Apabila ia mendapatkan kebaikan, hatinya merasa tenang. Akan tetapi, apabila ia mendapat cobaan yang tidak dia senangi, ia memalingkan wajahnya. Rugilah dunia dan akhiratnya” (QS. Al Hajj : 11). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, ”Tidak termasuk golongan kami siapa saja yang menampar pipi (wajah), merobek kerah baju, dan melakukan amalan Jahiliyah” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Hikmah sabar dalam musibah

    Bisa mendatangkan hidayah Allah

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidaklah ada sebuah musibah yang menimpa kecuali dengan izin Allah. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah (bersabar) niscaya Allah akan memberikan hidayah kepada hatinya. Allah-lah yang Maha mengetahui segala sesuatu” (QS. At Taghaabun : 11)

    Alqamah menafsirkan ayat tersebut dengan berkata, “Ayat ini berbicara tentang seorang lelaki yang tertimpa musibah dan dia menyadari bahwa musibah itu berasal dari sisi Allah maka dia pun merasa ridho dan bersikap pasrah kepada-Nya”

    Mendapat pahala yang tidak terbatas

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya balasan bagi orang-orang yang sabar adalah pahala yang tidak terbatas” (QS. Az Zumar : 10)

    Dan juga Allah berfirman (yang artinya), “Maka berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar. Yaitu orang-orang yang apabila tertimpa musibah mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami ini berasal dari Allah, dan kami juga akan kembali kepada-Nya.’ Mereka itulah orang-orang yang akan mendapatkan ucapan sholawat (pujian) dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang memperoleh hidayah” (QS. Al Baqoroh : 155-157)

    Allah akan membersamai orang-orang yang sabar

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ”Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” (QS. Al Baqoroh : 153)

    Kiat meningkatkan kesabaran dalam musibah

    Menyadari besarnya hikmah bersabar sebagaimana telah disampaikan di atas

    Menyadari hikmah yang tersimpan di balik musibah yang menimpa di dunia

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi hamba-Nya, maka Allah segerakan hukuman atas dosanya di dunia. Dan apabila Allah menghendaki keburukan pada hamba-Nya maka Allah tahan hukuman atas dosanya itu sampai dibayarkan di saat hari kiamat” (HR Tirmidzi, shahih)

    Menyadari bahwa ujian adalah keniscayaan

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sungguh Kami akan menguji kalian dengan sedikit rasa takut, kelaparan serta kekurangan harta benda, jiwa, dan buah-buahan. Maka berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang sabar” (QS. Al Baqoroh : 155)

    Mengingat bahwa musibah yang kita hadapi belumlah seberapa

    Musibah yang kita dapati tidaklah seberapa jika dibandingkan dengan musibah yang didapati oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian tertimpa musibah, maka ingatlah musibah yang menimpaku, sungguh ia (musibahku) merupakan musibah yang paling besar” (HR. Ibnu Sa’ad dan Ad Darimi, shahih)

    Menyadari bahwa semakin kuat iman, maka cobaan akan semakin kuat pula

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seseorang akan diuji sesuai dengan kondisi agamanya. Apabila agamanya begitu kuat (kokoh), maka semakin berat pula ujiannya. Apabila agamanya lemah, maka ia akan diuji sesuai dengan kualitas agamanya. Seorang hamba senantiasa akan mendapatkan cobaan hingga dia berjalan di muka bumi dalam keadaan bersih dari dosa” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya, shahih)

    Berdoa dan berharap ganti yang lebih baik

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja dari hamba yang tertimpa suatu musibah lalu ia mengucapkan: “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun. Allaahumma’jurnii fii mushibatii wa akhlif lii khoiron minhaa [Segala sesuatu adalah milik Allah dan segala sesuatu akan kembali pada-Nya. Ya Allah, berilah aku ganjaran terhadap musibah yang menimpaku dan berilah ganti untukku dengan yang lebih baik]”, maka Allah akan memberinya ganjaran dalam musibahnya dan menggantinya dengan yang lebih baik” (HR. Muslim)

    Mengingat bahwa musibah yang menimpa kita adalah akibat perbuatan kita sendiri

    Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri” (QS. Asy Syura : 30)

    Tetaplah memuji Allah ketika ditimpa musibah

    Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendapati sesuatu yang beliau sukai, maka beliau akan memuji Allah dengan mengucapkan, “Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihat (segala puji bagi Allah yang dengan nikmatnya sempurnalah segala kebaikan)”, dan apabila beliau mendapati sesuatu yang tidak disukai, beliau tetap memuji Allah dengan berkata, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal (segala puji bagi Allah atas setiap keadaan)” (HR. Ibnu Majah, hasan).

    Menjenguk Orang yang Sakit

    Menjenguk Orang yang Sakit

    Syariat Islam yang mulia ini datang dengan kesempurnaan. Tidak ada satu sisi kehidupan pun yang luput dari perhatiannya. Semua permasalahan didapatkan aturannya dalam Islam, sampai-sampai dalam perkara buang hajat ada adabnya.

    Satu perkara yang juga tidak lepas dari pengaturan Islam adalah masalah menjenguk orang sakit, yang dijadikan sebagai salah satu hak muslim terhadap muslim yang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah n:

    حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ
    “Hak seorang muslim terhadap muslim yang lain ada lima yaitu menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin (bila yang bersin mengucapkan hamdalah, pent.).” (HR. Al-Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 5615)

    Hukum menjenguk orang sakit adalah fardhu kifayah. Artinya, bila ada sebagian orang yang melakukannya maka gugur kewajiban dari yang lain. Bila tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka wajib bagi orang yang mengetahui keberadaan si sakit untuk menjenguknya.

    Kemudian yang perlu diketahui, orang sakit yang dituntunkan untuk dijenguk adalah yang terbaring di rumahnya (atau di rumah sakit) dan tidak keluar darinya. Adapun orang yang menderita sakit yang ringan, yang tidak menghalanginya untuk keluar dari rumah dan bergaul dengan orang-orang, maka tidak perlu dijenguk. Namun bagi orang yang mengetahui sakitnya hendaknya menanyakan keadaannya. Demikian penjelasan Syaikh yang mulia Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin t dalam kitabnya Syarhu Riyadhish Shalihin (3/55).

    Keutamaan yang besar dijanjikan bagi seorang muslim yang menjenguk saudaranya yang sakit seperti ditunjukkan dalam hadits-hadits berikut ini:

    Tsauban z mengabarkan dari Nabi n, sabda beliau:

    إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا عَادَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ حَتَّى يَرْجِعَ
    “Sesungguhnya seorang muslim bila menjenguk saudaranya sesama muslim maka ia terus menerus berada di khurfatil jannah hingga ia pulang (kembali).” (HR. Muslim no. 6498)

    Dalam lafadz lain (no. 6499):

    مَنْ عَادَ مَرِيْضًا، لَمْ يَزَلْ فِي خُرْفَةِ الْجَنَّةِ. قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا خُرْفَةِ الْجَنَّةِ؟ قَالَ: جَنَاهَا
    “Siapa yang menjenguk seorang yang sakit maka ia terus menerus berada di khurfatil jannah.” Ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah khurfatil jannah itu?”. Beliau menjawab, “Buah-buahan yang dipetik dari surga.”

    Ali z berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah n bersabda:

    مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَعُوْدُ مُسْلِمًا غُدْوَةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُمْسِيَ، وَإِنْ عَادَهُ عَشِيَّةً إِلاَّ صَلَّى عَلَيْهِ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ حَتَّى يُصْبِحَ، وَكَانَ لَهُ خَرِيْفٌ فِي الْجَنَّةِ
    “Tidaklah seorang muslim menjenguk muslim yang lain di pagi hari melainkan 70.000 malaikat bershalawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di sore hari. Dan jika ia menjenguknya di sore hari maka 70.000 malaikat bershalawat atasnya (memintakan ampun untuknya) hingga ia berada di pagi hari. Dan ia memiliki buah-buahan yang dipetik di dalam surga.” (HR. At-Tirmidzi no. 969, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir no. 5767 dan Ash-Shahihah no. 1367)

    Ada beberapa adab yang perlu diperhatikan oleh seseorang bila hendak menjenguk orang sakit, sebagaimana disebutkan Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin t. Di antaranya:

    1. Ia melakukan amalan tersebut dengan niat menjalankan perintah Nabi n.

    2. Ia meniatkan untuk berbuat baik kepada saudaranya dengan menjenguknya, karena seorang yang sakit bila dijenguk saudaranya akan merasa senang dan menjadi lapang hatinya.

    3. Ia gunakan kesempatan membesuk tersebut untuk memberikan arahan kepada si sakit dalam perkara yang bermanfaat baginya, seperti menyuruhnya bertaubat, istighfar, dan menyelesaikan hak-hak orang yang lain yang belum dipenuhinya.

    4. Bisa jadi si sakit memiliki permasalahan tentang bagaimana tata cara thaharah atau shalat selama sakitnya atau yang semisalnya, maka bila si penjenguk punya ilmu tentangnya hendaknyalah ia mengajarkan kepada si sakit.

    5. Ia melihat mana yang maslahat bagi si sakit, apakah dengan ia lama berada di sisi si sakit atau cukup sebentar saja. Bila ia melihat si sakit senang, terlihat gembira dan menyukai bila ia berlama-lama di tempat tersebut, hendaknya ia pun menahan dirinya lebih lama bersama si sakit dalam rangka membagi kebahagiaan kepada saudaranya. Namun bila ia melihat yang sebaliknya, hendaklah ia tidak berlama-lama di tempat tersebut.

    6. Hendaknya ia mengingat nikmat Allah l berupa kesehatan yang sedang dinikmatinya, karena biasanya seseorang tidak mengetahui kadar nikmat Allah k kepadanya kecuali bila ia melihat orang yang ditimpa musibah berupa kehilangan nikmat tersebut. Dengan nikmat tersebut, ia memuji Allah k dan memohon agar melanggengkannya. (Syarhu Riyadhish Shalihin, hal. 55-56)

    Wanita tidaklah berbeda dengan lelaki dalam pensyariatan menjenguk orang sakit ini. Artinya, wanita pun disenangi menjenguk orang sakit. Tentunya ia keluar dari rumahnya menuju tempat si sakit dengan memerhatikan adab-adab syar’i, seperti menutup aurat, tidak memakai wangi-wangian, menjaga rasa malu, menjaga diri dari fitnah, dan sebagainya.

    Ummul Mukminin Aisyah x, istri Rasulullah n yang mulia pernah menjenguk ayahnya, Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Bilal c yang sedang sakit. Aisyah mengabarkan:

    لمَاَّ قَدِمَ رَسُوْلُ اللهِ n الْمَدِيْنَةَ وُعِكَ أَبُوْ بَكْرٍ وَبِلاَلٌ c. قَالَتْ: فَدَخَلْتُ عَلَيْهِمَا، قُلْتُ: يَا أَبَتِ، كَيْفَ تَجِدُكَ؟ وَيَا بِلاَلُ، كَيْفَ تَجِدُكَ؟ قَالَتْ: وَأَبُوْ بَكْرٍ إِذَا أخَذَتْهُ الْحُمَّى يَقُوْلُ: كُلُّ امْرِئٍ مُصَبَّحٌ فِي أَهْلِهِ وَالْمَوْتُ أَدْنَى مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَكَانَ بِلاَلٌ إِذَا أَقْلَعَ عَنْهُ الْحُمَى يَرْفَعُ عَقِيْرَتَهُ وَيَقُوْلُ: أَلاَ لَيْتَ شَعْرِي هَلْ أُبَيِّتُنَّ لَيْلَةً بِوَادٍ وَحَوَلَي إِذْخِرٍ وَجَلِيْلُ وَهَلْ أَرِدَن يَوْمًا مِيَاهَ مِجَنَّةٍ وَهَلْ تَبْدُوْنَ لِي شَامةٌ وَطَفِيلُ قاَلَتْ عَائِشَةُ: فَجِئْتُ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ n فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ، حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِيْنَةَ، كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ، اللَّهُمَّ وَصَحِّحْهَا وَبَارِكْ لَنَا فِي مُدِّهَا وَصَاعِهَا، وَانْقُلْ حُمَّاهَا فَاجْعَلْهَا بِالْجُحْفَةِ
    Tatkala Rasulullah n tiba di Madinah (awal hijrah beliau ke Madinah), Abu Bakr dan Bilal c ditimpa penyakit huma (demam dengan panas yang sangat tinggi). Aku pun masuk menemui keduanya. Aku katakan, “Wahai ayahku, bagaimana engkau dapatkan keadaan dirimu? Dan engkau, wahai Bilal, bagaimana engkau dapatkan keadaan dirimu?”

    Kata Aisyah: “Adalah Abu Bakr bila demam yang tinggi menyerangnya, ia berkata:

    ‘Setiap orang ditimpa kematian di pagi hari dalam keadaan ia berada di tengah keluarganya.

    Dan kematian lebih dekat dengannya daripada tali sandalnya.’

    Adapun Bilal, bila sakit telah hilang darinya, ia mengangkat suaranya sembari menangis dan berkata:

    ‘Aduhai apa kiranya suatu malam aku sungguh-sungguh akan bermalam di suatu lembah dan di sekitarku ada tumbuhan idzkhir dan jalil

    Adakah suatu hari aku sungguh akan mendatangi Miyah Mijannah

    Dan adakah akan tampak bagiku Syamah dan Thafil.’1

    Aisyah berkata, “Aku mendatangi Rasulullah n lalu mengabarkan kepada beliau tentang hal itu. Beliau pun berdoa, ‘Ya Allah, cintakanlah kepada kami Madinah, sebagaimana kecintaan kami kepada Makkah atau lebih. Ya Allah, sehat/baikkanlah kota ini dan berkahi kami dalam mud dan sha’-nya, dan pindahkanlah huma-nya, lalu letakkanlah huma ini di Juhfah’.” (HR. Al-Bukhari no. 3926. Dalam riwayat Muslim no. 3329 hanya lafadz: Aisyah berkata, “Aku mendatangi Rasulullah n … dst)

    Bila yang dijenguk si wanita adalah sesama wanita atau lelaki dari kalangan mahramnya, maka tidak ada permasalahan. Yang jadi masalah bagaimana bila yang sakit adalah lelaki ajnabi (bukan mahram), bolehkah seorang wanita ajnabiyah menjenguknya?

    Masalah ini terjawab dari hadits Aisyah x di atas, di mana Aisyah menjenguk Bilal z. Wallahu a’lam bish-shawab, tentunya selama aman dari fitnah.

    Rasulullah n selain menjenguk para sahabatnya yang sedang sakit, beliau juga pernah menjenguk para sahabiyah sebagaimana ditunjukkan dalam dua hadits berikut ini:

    Jabir bin Abdillah c memberitakan:

    أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ n دَخَلَ عَلَى أُمِّ السَّائِبِ– أَوْ أُمَّ الْمُسَيِّبِ- فَقَالَ: مَا لَكَ يَا أُمَّ السَّائِبِ– أَوْ: يَا أُمَّ الْمُسَيِّب- تُزَفْزِفِيْنَ؟ قَالَتْ: الْحُمَّى، لاَ بَارَكَ اللهُ فِيْهَا. فَقَالَ: لاَ تَسُبِّي الْحُمَى، فَإِنَّهَا تُذْهِبُ خَطَايَا بَنِي آدَمَ، كَمَا يُذْهِبُ الْكِيْرُ خَبثَ الْحَدِيْدِ
    Rasulullah n membesuk Ummus Sa`ib –atau Ummul Musayyib–, beliau berkata, “Kenapa engkau wahai Ummus Sa`ib –atau Ummul Musayyib– terlihat gemetaran?” Dia menjawab, “Saya sakit humma, semoga Allah tidak memberkahi penyakit ini.” Rasulullah bersabda, “Jangan engkau mencaci humma, karena penyakit ini akan menghilangkan kesalahan-kesalahan anak Adam sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi.” (HR. Muslim no. 6515)

    Ummul ‘Ala’ x mengabarkan:

    عَادَنِي رَسُوْلُ الله n وَأَنَا مَرِيْضَةٌ، فَقَالَ: أَبْشِرِيْ يَا أُمَّ الْعَلاَءِ، فَإِنَّ مَرَضَ الْـمُسْلِمِ يُذْهِبُ اللهُ بِهِ خَطاَياَ كَمَا تُذْهِبُ النَّارُ خَبَثَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
    Rasulullah n menjengukku dalam keadaan aku ditimpa sakit. Beliau bersabda, “Bergembiralah wahai Ummul ‘Ala’2, karena dengan sakitnya seorang muslim Allah akan menghilangkan darinya kesalahan-kesalahan sebagaimana api menghilangkan kotoran dari emas dan perak (yang ditempa).” (HR. Abu Dawud no. 3092, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 714)

    Hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Abu Dawud t dalam Sunan-nya dengan: bab ‘Iyadatun Nisa’ (bab menjenguk wanita yang sakit). Tentunya hal ini dilakukan selama aman dari fitnah (godaan).