Rahasia Penciptaan Perawan

Rahasia Penciptaan Perawan


Para ahli firasat dan ilmuwan ahli kewanitaan mengataka bahwa:
  • Bila mulut seorang perawan lebar, pertanda vaginanya juga lebar.

  • Bila mulutnya kecil, pertanda vaginanya juga kecil.

  • Seorang penyair dalam bahar Thawil-nya menyatakan:

    إِذَا ضَاقَ فَمُ الْبِكْرِ ضَاقَتْ فُرُوْجُهَا وَكَانَ لِفَمِهَا شِعَارٌ لِفَرْجِهَا


    “Bila seorang perawan sempit mulutnya, maka sempit pula vaginanya. Hal itu karena mulut seorang perawan menjadi pertanda dari bentuk dan keadaan vaginanya.”

  • Bila kedua bibir perawan tebal, pertanda kedua bibir vaginanya tebal.

  • Bila kedua bibirnya tipis, pertanda kedua bibir vaginanya juga tipis.

  • Bila bibir mulut bagian bawah tipis, pertanda vaginanya kecil.

  • Bila mulut/lidahnya sangat merah, pertanda vaginanya kering.

  • Bila mancung hidungnya, pertanda tidak begitu berhasrat untuk senggama.

  • Bila dagunya panjang, pertanda vaginanya menganga dan sedikit bulunya.

  • Bila alisnya tipis, pertanda posisi vaginanya agak ke dalam.

  • Bila raut wajahnya lebar dan lehernya besar, pertanda pantatnya kecil dan vaginanya besar serta sempit.

  • Bila telapak kaki bagian luar serta badannya berlemak (gemuk), pertanda besar vaginanya.

  • Bila kedua betisnya tebal dan keras, pertanda birahinya besar dan tidak sabaran untuk senggama.

  • Bila matanya tampak bercelak dan lebar, pertanda sempit rahimnya.

  • Bila pantatnya kecil serta bahunya besar, pertanda besar vaginanya.


Para ulama bijak bestari mengatakan: “Barangsiapa menjumpai 10 karakter pada diri seorang wanita, maka janganlah menikahinya. Yaitu;
  1. Wanita yang sangat pendek tubuhnya.

  2. Wanita yang berambut pendek.

  3. Wanita yang sangat tinggi postur tubuhnya.

  4. Wanita yang cerewet.

  5. Wanita yang tidak produktif (mandul).

  6. Wanita yang bengis (judes).

  7. Wanita yang berlebihan dan boros.

  8. Wanita yang bertangan panjang (Jawa: cluthak).

  9. Wanita yang suka berhias ketika keluar rumah.

  10. Wanita janda sebab dicerai suaminya."

Sampailah kita di penghujung, dimana Allah telah memberikan kemudahan kepada kami dalam menyusunnya. Segala puji dan sanjungan tersembahkan atasNya dalam segala kondisi. Shalawat serta salam yang teristimewa semoga tetap tercurahlimpahkan atas junjungan kita Nabi Agung Muhammad Saw.

Semoga tercurah puka kepada orang yang mengikutinya, yakni para sahabat dan keluarganya. Semoga Allah meratakan kemanfaatan kitab kecil ini pada kaum pria maupun wanita. Aamin.

Doa-Doa Bersenggama

Doa-Doa Bersenggama

وَقَدِّمُوْالأَِنْفُسِكُمْ


"Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu.” (QS. al-Baqarah ayat 223).

Maksud dari ayat ini adalah, "Carilah pahala yang tersediakan untuk kamu semua sepertihalnya membaca basmalah dan berniat mendapatkan anak ketika melakukan senggama." Diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

مَنْ قَالَ بِسْمِ اللهِ عِنْدَ الْجِمَاعِ فَأَتَاهُ وَلَدٌ فَلَهُ حَسَنَاتٌ بِعَدَدِ أَنْفَاسِ ذَلِكَ الْوَلَدِ وَعَدَدِ عَقِبِهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ


“Siapa membaca basmalah ketika akan melakukan senggama kemudian dari senggama itu dia dikaruniai seorang anak maka dia memperoleh pahala sebanyak nafas anak tersebut dan keturunannya sampai hari kiamat."

:خِيَارُكُمْخِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Nabi Saw. juga bersabda: “Manusia yang paling baik diantara kalian adalah yang paling baik terhadap isterinya.”

Dalam masalah ini para ulama memiliki urut-urutan yang mengagumkan, yaitu:
  1. Ketika suami akan menyetubuhi isteri hendaknya lebih dulu membaca salam:

  2. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ يَا بَابَ الرَّحْمنِ

    Lantas isteri menjawab:

    وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ يَا سَيِّدَ اْلأَمِيْنِ

  3. Selanjutnya suami meraih kedua tangan isterinya seraya membaca:

  4. رَضِيْتُ بِا للهِ رَبَّا

  5. Kemudian ia meremas-remas kedua payudara isterinya seraya membaca dalam hati:

  6. أَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ألِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

  7. Dilanjutkan mengecup kening isterinya seraya membaca dalam hati:

  8. يَالَطِيْفُ اَلله نُوْرُ عَلَى نُوْرٍ شَهِدَ النُّوْرَ عَلَى مَنْ يَشَاءُ

  9. Setelah itu suami memiringkan kepalai steri ke kiri sambil mencium dan meniup telinga sebelah kanan, dilanjutkan memiringkan kepala isteri ke kanan sambil mencium dan meniup telinga yang sebelah kiri, seraya membaca dalam hati:

  10. فِىْ سَمْعِكِ الله ُسَمِيْعٌ

  11. Sesudah itu kecup kedua mata isteri mulai dari mata sebelah kanan hingga mata sebelah kiri seraya membaca dalam hati:

  12. اَللّهُمَّ إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِيْنًا

  13. Selanjutnya suami mencium kedua pipi isteri dimulai pipi sebelah kanan sampai pipi sebelah kiri seraya membaca dalam hati:

  14. يَاكَرِيْمُ يَا رَحْمنُ يَا رَحِيْمُ يَا اَللهُ

  15. Kemudian mengecup hidungnya seraya membaca dalam hati:

  16. فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَّجَنَّةُ نَعِيْمٍ

  17. Sesudah itu kecup pundak isteri seraya membaca dalam hati:

  18. يَارَحْمنَ الدُّنْيَا يَا رَحِيْمَ اْلأَخِرَةِ

  19. Setelah itu kecup leher isteri seraya membaca dalam hati:

  20. اَللهُ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ

  21. Selanjutnya kecup dagu isteri seraya membaca dalam hati:

  22. نُوْرُ حَبِيْبِ الإِيْمَانِ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

  23. Kemudian kecup kedua telapak tangan isteri dimulai sebelah kanan hingga yang sebelah kiri seraya membaca dalam hati:

  24. مَا كَذَبَ الْفُؤَادُ مَا رَأَى

  25. Berikutnya kecup bagian di antara kedua payudara isteri seraya membaca dalam hati:

  26. وَأَلْقَيْتُ عَلَيْكَ مَحَبَّةً مِنِّيْ

  27. Dan kemudian kecup dada isteri bagian kiri tepat pada hatinya seraya membaca dalam hati:

  28. يَاحَيُّ يَا قَيُّوْمُ

Tata Cara dan Etika Bersenggama

Tata Cara dan Etika Bersenggama

Imam as-Suyuthi dalam kitab ar-Rahmah berkata: “Ketahuilah bahwa senggama tidak baik dilakukan kecuali bila seseorang telah bangkit syahwatnya dan bila keberadaan sperma telah siap difungsikan. Maka jika demikian, hendaknya sperma segera dikeluarkan layaknya mengeluarkan semua kotoran atau air besar yang dapat menyebabkan sakit perut. Karena menahan sperma saat birahi sedang memuncak dapat menyebabkan bahaya yang besar. Adapun efek samping terlalu sering melakukan senggama ialah dapat mempercepat penuaan, melemahkan tenaga dan menyebabkan tumbuhnya uban."

A. Tatacara senggama

Antara lain; isteri tidur terlentang dan suami berada di atasnya. Posisi ini merupakan cara yang paling baik dalam senggama. Selanjutnya suami melakukan cumbuan ringan (foreplay) berupa mendekap, mencium, dan lain sebagainya. Hingga saat sang isteri bangkit birahinya, masukanlah dzakar suami dan menggesek-gesekkannya pada liang vagina.

Ketika suami mengalami klimaks (ejakulasi), janganlah terburu mencabut dzakarnya, melainkan menahannya beberapa saat disertai mendekap isteri dengan mesra. Setelah kondisi tubuh suami sudah tenang, maka cabutlah dzakar dari vagina isteri dengan mendoyongkan tubuhnya ke samping kanan. Menurut para ulama, demikian itu upaya untuk memiliki anak laki-laki.

Selesai bersenggama hendaknya keduanya mengelap alat kelamin masing-masing dengan dua buah kain, satu untuk suami dan yang lain untuk isteri. Jangan sampai keduanya menggunakan satu kain karena hal itu dapat memicu pertengkaran.

Bersenggama yang paling baik adalah senggama yang diiringi dengan sifat agresif, kerelaan hati dan masih menyisakan syahwat. Sedangkan senggama yang jelek adalah senggama yang diiringi dengan badan gemetar, gelisah, anggota badan terasa mati, pingsan, dan istri merasa kecewa terhadap suami walaupun ia mencintainya. Demikian inilah keterangan yang sudah mencukupi terhadap tatacara senggama yang paling benar.

B. Etika senggama

Ada beberapa etika senggama yang harus diperhatikan oleh suami. Meliputi 3 macam sebelum/saat melakukannya dan 3 macam sesudahnya.

  1. Etika sebelum senggama:

    1. Mendahului dengan bercumbu (foreplay) agar hati isteri tidak tertekan dan mudah melampiaskan hasratnya. Sampai ketika nafasnya naik turun serta tubuhnya menggeliat dan ia minta dekapan suaminya, maka rapatkanlah tubuh (suami) ke tubuh isteri.

    2. Menjaga etika saat hendak senggama. Maka janganlah menyutubuhi isteri dengan posisi berlutut, karena hal demikian sangat memberatkannya. Atau dengan posisi tidur miring karena dapat menyebabkan sakit pinggang. Dan jangan memposisikan isteri berada di atasnya, karena dapat mengakibatkan kencing batu.

      Akan tetapi posisi senggama yang paling bagus adalah meletakkan isteri dalam posisi terlentang dengan kepala lebih rendah daripada pantatnya. Dan pantatnya diganjal dengan bantal serta kedua pahanya diangkat dan dibuka lebar-lebar. Sementara suami mendatangi isteri dari atas dengan bertumpu pada sikunya. Posisi inilah yang dipilih oleh para fuqaha dan para dokter.

    3. Beretika saat hendak memasukkan dzakar. Yaitu dengan membaca ta’awudz dan basmalah. Disamping itu gosok-gosokkan penis di sekitar vagina, meremas payudara dan hal lainnya yang dapat membangkitkan syahwat isteri.


  2. Etika saat senggama:

    1. Senggama dilakukan secara pelan-pelan dan tidak tergesa-gesa (ritmis).

    2. Menahan keluarnya mani (ejakulasi) saat birahi bangkit, menunggu sampai isteri mengalami inzal (orgasme). Yang demikian dapat menciptakan rasa cinta di hati.

    3. Tidak terburu-buru mencabut dzakar ketika ia merasa isteri akan keluar mani, karena hal itu dapat melemahkan ketegangan dzakar. Juga jangan melakukan ‘azl (mengeluarkan mani di luar vagina) karena hal itu merugikan pihak isteri.


  3. Etika setelah senggama:
    1. Meminta isteri tidur miring ke arah kanan agar anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin laki-laki, insya Allah. Bila isteri tidur miring ke arah kiri maka anak yang dilahirkan kelak berjenis kelamin perempuan. Hal ini berdasarkan hasil uji coba riset.

    2. Suami membaca dzikir dalam hati sesuai yang diajarkan Nabi, yaitu:

      اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصهْرًا وَكَانَ رُبُّكَ قَدِيْرًا (الفرقان : 54)


      “Segala puji milik Allah yang telah menciptakan manusia dari air, untuk kemudian menjadikannya keturunan dan mushaharah. Dan adalah Tuhanmu itu Mahakuasa.” (QS. al-Furqan ayat 54).

    3. Berwudhu ketika hendak tidur (dihukumi sunnah) dan membasuh dzakar bila hendak mengulangi senggama.


Dikutip dari sumber yang dapat dipercaya bahwa, barangsiapa saat menyetubuhi isterinya didahului dengan membaca basmalah, surat al-Ikhlas, takbir, tahlil dan membaca:

بِسْمِ اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ اَللّهُمَّ اجْعَلْهَا ذُرِّ يَّةً طَيِّبَةً إِنْ كُنْتَ قَدَّرْتَ أَنْ تُخْرِجَ مِنْ صَلْبِىْ اَللّهُمَّ جَنِّبْنِىْ الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنِىْ


Kemudian suami menyuruh isterinya tidur miring ke arah kanan, maka jika ditakdirkan mengandung isterinya akan melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki dengan izin Allah." Saya telah mengamalkan dzikir serta teori ini, dan saya pun menemukan kebenarannya tanpa ada keraguan. Dan hanya dari Allah-lah pertolongan itu. Demikian adalah penggalan komentar Imam as-Suyuthi.

Sebagian ulama mengatakan: “Barangsiapa menyetubuhi isterinya lalu ketika merasa akan keluar mani (ejakulasi) ia membaca dzikir:

لاَ يُدْرِكُهُ اْلأَبْصَارُ وَهُوَ يُدْرِكُ اْلأَبْصَارَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ اْلخَبِيْرُ.


Maka jika ditakdirkan mengandung, isterinya akan melahirkan anak yang mengungguli kedua orangtuanya dalam hal ilmu, sikap dan amalnya, insya Allah.”


Penulis kitab Hasyiah al-Bujairami 'ala al-Khathib, tepatnya dalam sebuah faidah, menyatakan: "Saya melihat tulisan Syaikh al-Azraqi yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw., di sana tertulis bahwa seseorang yang menghendaki isterinya melahirkan anak laki-laki maka hendaknya ia meletakkan tangannya pada perut isterinya di awal kehamilannya sembari membaca doa:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَللهُمَّ إِنِّي أُسَمِّيْ مَا فِيْ بَطْنِهَا مُحَمَّدًا فَاجْعَلْهُ لِيْ ذَكَرًا.


Maka kelak anak yang dilahirkan akan berjenis kelamin laki-laki. Insya Allah mujarab.

Rahasia Bersenggama

Rahasia Bersenggama

Ketahuilah bahwa tujuan utama dari pernikahan adalah untuk mengabdi, mendekatkan diri kepada Allah Swt., mengikuti sunnah Rasulullah Saw., dan menghasilkan keturunan. Karena melalui pernikahan kehidupan alam ini akan lestari dan teratur. Dan dengan meninggalkannya berarti sebuah kehancuran dan kemusnahan alam ini.

Hal yang maklum, takkan memanen tanpa menanam benih pada bumi, kemudian mengolah dan merawatnya melalui teori dan teknik pertanian. Dan juga perlu waktu beberapa lama hingga buahnya menjadi siap panen. Begitupula takkan terwujud seorang anak dan keturunan tanpa terlebih dulu memasukkan sperma suami di dalam indung telur isterinya. Allah Swt. berfirman:

نِسَائُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوْا لأَِنْفُسِكُمْ


"Wanita-wanita kamu semua adalah ladang bagimu. Maka datangilah ladangmu itu semaumu dan kerjakanlah olehmu (amal-amal yang baik) untuk dirimu sendiri." (QS. al-Baqarah ayat 223).

Ayat ini turun ketika kaum Muslimin mengatakan bahwa mereka menggauli isteri mereka dengan posisi berlutut, berdiri, terlentang, dari arah depan dan dari arah belakang.

Menanggapi pernyataan kaum Muslimin tersebut kaum Yahudi menyatakan: “Tidaklah melakukan hubungan semacam itu selain menyerupai tindakan binatang, sedangkan kami mendatangi mereka dengan satu macam posisi. Sungguh telah kami temukan ajaran dalam Taurat bahwa setiap hubungan badan selain posisi isteri terlentang itu kotor di hadapan Allah."

Lalu turunlah ayat di atas, Allah hendak membantah pernyataan kaum Yahudi tersebut.

Jadi dalam kandungan ayat ini menunjukkan diperbolehkannya seorang suami menyetubuhi isterinya dengan cara apapun dan posisi bagaimanapun yang ia sukai. Baik dengan cara berdiri, duduk atau terlentang. Dan dari arah manapun suami berkehendak, dari arah atas, bawah, belakang ataupun dari arah depan. Dan boleh juga menyetubuhinya pada waktu kapanpun suami menghendaki, siang ataupun malam hari. Dengan catatan yang dimasuki adalah lubang vagina.

A. Pengaruh waktu senggama:
  1. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Jum’at, maka anak yang terlahir akan hafal al-Quran.

  2. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Sabtu, maka anak yang terlahir akan bodoh.

  3. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Ahad, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang pencuri atau penganiaya.

  4. Barangsiapa yang menyetubuhi isterinya pada malam Senin, maka anak yang terlahir akan menjadi fakir atau miskin atau ridha dengan keputusan (takdir) dan ketetapan (qadha) Allah.

  5. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Selasa, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berbakti kepada orangtua.

  6. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Rabu, maka anak yang terlahir akan cerdas, berpengetahuan dan banyak bersyukur.

  7. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Kamis, maka anak yang terlahir akan menjadi orang yang berhati ikhlas.

  8. Barangsiapa menyetubuhi isterinya pada malam Hari Raya, maka anak yang terlahir akan mempunyai enam jari.

  9. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil bercakap-cakap, maka anak yang terlahir akan bisu.

  10. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam kegelapan, maka anak yang terlahir akan menjadi seorang penyihir.

  11. Barangsiapa menyetubuhi isterinya dalam terangnya lampu, maka anak yang terlahir akan berwajah tampan atau cantik.

  12. Barangsiapa menyetubuhi isterinya sambil melihat auratnya (vagina), maka anak yang terlahir akan buta mata atau buta hatinya.

  13. Barangsiapa menyetubuhi isterinya di bawah pohon yang biasa berbuah, maka anak yang terlahir akan terbunuh karena besi, tenggelam atau keruntuhan pohon.

B. Senggama yang ideal:

Hendaknya bagi seorang suami memperhatikan 4 hal berikut:
  1. Memegang kedua tangan isteri

  2. Meraba dadanya

  3. Mencium kedua pipinya

  4. Membaca Basmalah saat hendak memasukkan penis ke dalam vagina.

مَنْ جَامَعَ زَوْجَتَهُ عِنْدَ الْحَيْضِ فَكَأَنَّمَا جَامَعَ أُمَّهُ سَبْعِيْن مَرَّةً

Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang menyetubuhi isterinya saat ia menstruasi, maka seolah-olah ia menyetubuhi ibunya sendiri sebanyak 70 kali."

C. Nikmat dunia ada di wanita

Sebagian ulama dimintai komentar tentang seberapa banyak kenikmatan dunia? Mereka menjawab: “Kenikmatan dunia itu sangat banyak hingga tak terhitung jumlahnya. Allah Swt. berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَةَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَا

"Jika kamu hendak menghitung nikmat Allah maka kalian takkan sanggup menghitunya."

Namun kenikmatan terhebat teringkas pada 3 macam kenikmatan; yakni mencium wanita, menyentuhnya dan memasukkan penis ke dalam vagina."

وَنِعَمُ الدُّنْيَا ثَلاَثٌ تُعْتَبَر # لَمْسٌ وَ تَقْبِيْلٌ وَإِدْخَالُ الذَّ كر

Seorang penyair bersyair dalam bahar Rajaz-nya: “Kenikmatan dunia ada 3; yakni menyentuh, mencium dan memasukkan penis."

وَنِعَمُ الدُّنَْيَا ثَلاَثٌ تُحْصَرُ # دمَيْك كُوْلِيْت عَامْبُوْع كَارَوْ بَارعْ تُرُوْ

Penyair lain mengungkapkan: “Kenikmatan dunia itu teringkas dalam 3 hal; menyentuh kulit, mencium dan tidur bersama (senggama)."

Arti Sebuah Pernikahan

Arti Sebuah Pernikahan


Ketahuilah, nikah itu suatu kesunnahan (perbuatan) yang disukai dan pola hidup yang dianjurkan. Karena dengan nikah terjagalah populasi keturunan dan lestarilah hubungan antar manusia. Allah Swt. dalam firmanNya telah menganjurkan nikah:

فَانْكِحُوْامَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ

"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat." (QS. an-Nisa’ ayat 3).

وَمِنْ أَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدّةً وَرَحْمَةً


“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Ia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. ar-Rum ayat 21).

وَأَنْكِحُوْا اْلأَيامَى مِنْكُم والصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُوْنُوْا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ.

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya." (QS. an-Nur ayat 2).

Diantara bentuk 'kekayaan' yang dikaruniakan Allah kepada mereka ialah, sebelum seorang laki-laki memasuki jalinan pernikahan dia hanya memiliki dua tangan, dua kaki, dua mata dan sebagainya dari anggota tubuhnya yang masing-masing hanya sepasang. Namun ketika ia telah terajut dalam sebuah pernikahan, maka jadilah anggota-anggota tubuh tersebut menjadi berlipat ganda dengan sebab mendapat tambahan dari anggota tubuh isterinya.

Tahukah engkau bahwa ketika pengantin wanita bertanya kepada pengantin pria: “Untuk siapakah tanganmu?” Maka pengantin pria menjawab: “Untukmu." Dan ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: "Untuk siapakah hidungmu?” Maka dia menjawab: "Untukmu." Begitupula ketika pengantin wanita bertanya kepadanya: "Untuk siapa matamu?” Dengan penuh kasih sayang dia menjawab: "Untukmu."

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَالْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّه أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Nabi Saw. telah bersabda: “Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu membiayai pernikahan, hendaklah kalian menikah. Karena sesungguhnya nikah itu lebih mampu memejamkan pandangan (dari kemaksiatan) dan lebih menjaga kehormatan."

Yang dikehendaki dengan kata “ba-ah” dalam hadits di atas adalah nafkah lahir maupun batin. Nabi Saw. juga bersabda:

تَزَوَّجُوْا الْوَلُوْدَ الْوَدُوْدَ فَإِنِّىْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Nikahilah olehmu wanita-wanita yang produktif (beranak) dan yang banyak kasih sayangnya kepada suami. Karena sesungguhnya aku akan berlomba-lomba dengan kalian memperbanyak umat di hari kiamat kelak." Serta masih banyak lagi ayat dan hadits yang lain.

Fathul Izar

Fathul Izar 



بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله الذي جل قدره وعز جاره الذي جعل النكاح سببا لبقاء نسل الأنام، ووسيلة الى اشتباك الشعوب والأقوام، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب العز والصدق والوفا وعلى آله وصحبه الشرف انجوم الهدى والصفا، أما بعد:

Kitab ini kecil dan ringkas, tapi high kualitas dan besar manfaatnya. Memuat beberapa faidah penting tentang pernikahan, meliputi senggama, rahasia di balik waktu melakukannya, tatacaranya, serta rahasia dan keunikan penciptaan seorang gadis. Saya menyusun dan mengutip kitab ini dengan mengacu pada teks kitab karanga nulama besar. Semoga Allah melimpahkan anugerah dengan mengaruniai mereka keberuntungan dan keutamaan.

Saya beri judul kitab ini dengan nama “Fathul Izar”, mengupas rahasia di balik waktu senggama serta rahasia di balik penciptaan seorang gadis. Kemudian hanya kepada Allah-lah saya memohon, semoga menjadikannya sebuah kitab yang bermanfaat bagi kami dan kaum Muslimin. Semoga Allah menjadikannya pula sebagai bekal bagi kami serta kedua orangtua kami di hari akhirat, dimana harta dan anak tak lagi berguna kecuali yang datang menghadap Allah dengan hati yang bersih. (QS. asy-Syu’ara ayat 88-89).

Kitab Fathul Izar

Kitab Fathul Izar

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله الذي جل قدره وعز جاره الذي جعل النكاح سببا لبقاء نسل الأنام، ووسيلة الى اشتباك الشعوب والأقوام، والصلاة والسلام على سيدنا محمد المصطفى صاحب العز والصدق والوفا وعلى آله وصحبه الشرف انجوم الهدى والصفا، أما بعد:

فهذه كراسة صغير حجمها لطيف شكلها جليل قدرها عظيم نفعها تشتمل على فوائد مهمة تتعلق ببعض ما للنكاح من الحرث وأسرار أوقاته وتدبيره وما لخلقة الأبكار من العجائب والأسرار جمعتها والتقطتها ونقلتها من فحول العلماء والرجال منهم الله تعالى بنيل الفوز والإفضال سميتها بفتح الإزار في كشف الأسرار لأوقات الحرث وخلقة الأبكار والله تعالى نسأل أن يجعلها نافعة لنا ولإخواننا المسلمين ويجعلها دخيرة لنا ولوالدينا يوم لاينفع مال ولابنون الا من اتى الله بقلب سليم من آفات القلب وسوء الظن. 

إعلم أن النكاح سنة مرغوبة وطريقة محبوبة لأن به بقاء التناسل ودوام التواصل فقد حرضه الشارع الحكيم فقال عز من قائل "فانكحواما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع" الأية وقال "ومن آياته أن خلقلكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة" الأية وقال"وأنكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم ان يكونوا فقراء يغنيهم الله من فضله" الآية ومن إغنائه تعالى لهم ان الرجل قبل دخوله في قيد النكاح له يدان ورجلان وعينان وغيرها من الجوارح بحدتها فقط ولكن كلما دخل فيه صارت تلك الأعضاء تتضاعف ضعفين بزيادة أعضاء زوجته اليها الا ترى ان العروسة اذا قالت للعريس : لمن يداك؟ قال لك واذا قالت له: لمن أنفك؟ قال لك واذا قالت له ايضا: لمن عيناك؟ قال لها مجيبا ومؤنسا: لك وهكذا. وقال صلى الله عليه وسلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج الحديث والباءة النفقة الظاهرة والباطنة كما قيل وقال أيضا تزوجوا الولود الودود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة الحديث او كما قال وغيرها من الآيات والأحاديث.

بيان الحرث وأسرار اوقات

إعلم أن المقصود الأعظم من النكاح التعبد والتقرب واتباع سنة الرسول وتحصيل الولد والنسل لأن به بقاء العالم وانتظامه وبتركه وإهماله خرابه ودراسه ومعلوم أنه لايحصل الحصاد الا بنثر البذر على الأرض اولا وحرثها وزرعها بطرق وكيفيات معلومة عند الفلاح وانتظار المدد الى بدو الصلاح وكذلك لايحصل الولد والنسل الا ببث بذر الزوج على مزرعته وزرعته التي هي حليله قال تعالى نساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أنى شئتم وقدموا لأنفسكم الآية. وسبب نزول هذه الآية ان المسلمين قالوا: انا نأتي النساء باركات وقائمات ومستلقيات ومن بين ايديهم ومن خلفهم بعد ان يكون المأتي واحدا فقالت اليهود ما انتم الا البهائم لكنا نأتهن على هيئة واحدة وانا لنجد في التوراة ان كل اتيان تؤتى النساء غير الإستلقاء دنس عندالله. فأكذب الله تعالى اليهود ففي هذه الآية دلالة على جواز اتيان الرجل زوجته على اي كيفية وحال شاء من قيام وقعود واستلقاء ومن اي جهة شاء من فوق ومن تحت ومن وراء ومن قدام وفي اي وقت شاء في الليل او النهار بعد ان كان في صمام واحد

لكن قال اهل العلم من جامع زوجته في ليلة الجمعة يصير الولد حافظا في كتاب الله تعالى ومن جامع في ليلة السبت يكون الولد مجنونا ومن جامع في ليلة الأحد يكون الولد سارقا لملك غيره اوظالما ومن جامع في ليلة الإثنين يكون الولد فقيرا او مسكينا او راضيا لأمر الله وقضائه ومن جامع في ليلة الثلاثاء يكون الولد بارا للوالدين ومن جامع في ليلة الأربعاء يكون الولد كثير العقل او كثير العلم او كثير الشكر ومن جامع في ليلة الخميس يكون الولد مخلصا في قلبه ومن جامع زوجته مع التكلم يكون الولد أبكم ومن جامع في ظلمة يكون الولد ساحرا ومن جامع مع السراج يكون الولد حسن الصورة ومن جامع رائيا عورة المرأة يكون الولد أعمى او أعمى القلب ومن جامع سائل الزاد لسفر يكون الولد كاذبا ومن جامع تحت الشجرة المطعوم ثمرها يكون الولد مقتول الحديد او مقتول الغرق او مات في هدم الشجرة 

قال أهل العلم وينبغي للعروس أربعة أشياء أولها أخذ اليدين وثانيها مس صدرها وثالها تقبيل الخدين ورابعها قراءة البسملة عند إدخال الذكر في الفرج وقال صلى الله عليه وسلم من جامع زوجته عند الحيض فكأنما جامع أمه سبعين سنة الحديث او كما قال.


(نفيسة ظريفة) سئل بعض المشايخ عن النعم الدنيا كم هي؟فأجاب بأنها كثيرة لايحصى عددها قال تعالى: وإن تعدوا نعمة الله لاتحصوها ولكنأعظمها انحصر في ثلاثة أشياء: تقبيل النساء ولمسها وإدخال الذكر في الفرج. قال الشاعر في بحر الرجز:

ونعم الدنيا ثلاث تعتبر * لمس وتقبيل وإدخال الذكر

وقال أخر:

نعم الدنيا ثلاث تحصر * دميك كوليت عامبوع كارو بارع تورو


بيان تدبير الحرث

قال الامام العالم العلامة جلال الدين عبد الرحمن السيوطي في الرحمة: إعلم ان الجماع لايصلح الا عند هيجان الشهوة مع استعداد المني فينبغي أن يخرجه في الحال كما يخرج الفضلة الرديئة بالإستفراغات كالمسهلات فان في حبسهعند ذلك ضررا عظيما والمكثر من الجماع لايخفى هرمه سريعا وقلة قوته وظهور الشيبفيه وللجماع كيفية وهي ان تستلقى المرأة على ظهرها ويعلوها الرجل من أعلاها ولا خير في ما عدا ذلك من الهيئات ثم يلاعبها ملاعبة خفيفة من الضم والتقبيل ونحو ذلك حتى اذا حضرت شهوتها اولج وتحرك فاذا صب المني فلاينزع بل يصبر ساعة مع الضم الجيدلها فاذا سكن جسمه سكونا عظيما نزع ومال على يمينه حين النزع فقد ذكروا ان ذلك ممايكون به الولد ذكر ويمسحان فرجهما بحرقتين نظيفتين للرجل واحدة وللمرأة واحدةولايمسحان بحرقة واحدة فان ذلك يورث الكراهة واحسن الجماع ما يعقبه نشاط وطيب نفسوباقى سهوة وشره ما يعقبه رعدة وضيق نفس وموت أعضاء وغشيان وبغض الشخص المنكوح فان كان محبوبا فهذا القدر كاف في تدبير الأصلح من الجماع. 

واداب الجماع ثلاثة قبله وثلاثة حاله وثلاثة بعده اما الثلاثة التي قبله فتقديم الملاعبة ليطيب قلب الزوجة ويتيسر مرادها حتى اذا علا نفسا وكثر قلقها وطلبت إلتزام الرجل دنا منها والثانية مراعاة حال الجماع فلا يأتيها وهي باركة لأن ذلك يشق عليها او على جنبها لأن ذلك يورث وجع الحاصرة ولايجعلها فوقه لأن ذلك يورث الإعتقار بل مستلقية رافعة رجليها فإنه أحسن هيئات الجماع والثالثة مراعاة وقت الجماع اي وقت الإيلاج بالتعويذ والتسمية وحك الذكر بجوانب الفرج وغمز الثديين ونحو ذلك مما يحرك شهوتها وامااللاتي في حال الجماع فأولها كون الجهد برياضة في صمت وتوفق الثانية في التمهل عند بروز شهوته حتى يستوفي إنزالها فإن ذلك يورث المحبة في القلب الثالثة ان لايسرع بإخراج الذكر عند إحساسه بمائها فإنه يضعف الذكر ولايعزل عنها ماءه لأن ذلك يضر بها واما الثلاثة التي بعده فاولها أمر الزوجة بالنوم على يمينه ليكون الولد ذكرا ان شاء الله وان نامت على الأيسر يكون الولد أنثى حسب ما اقتضته التجربة الثانية ان يقول الذكر الوارد عند ذلك في نفسه وهو الحمد لله الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا وكان ربك قديرا. الثالثة الوضوء اذا اراد ان ينام وهو سنة وغسل ذكره اذا اراد ان يعود اليها. 

وذكر عن بعض الثقات ان من قدم اسم الله تعالى عند الجماع اي جماع زوجته و سورة الإخلاص الى آخرها وكبر وهلل وقال بسم الله العلي العظيم اللهم اجعلها ذرية طيبة ان كنت قدرت ان تخرج من صلبي اللهم جنبني الشيطان وجنب الشيطان ما رزقتني ثم يأمر الزوجة بالإضطجاع على جنبها الأيمن فإن حملها يكون ذكرا بإذن الله تعالى ان قدر الله تعالى حملها من ذلك الجماع. ولازمت هذا الذكر والصفة فوجدته صحيحا لا ريب فيه و بالله التوفيق اهـ محذوفا بعضه. 

قال بعض المشايخ من اتى زوجته فقال في نفسه حين احس بالإنزال لايدركه الأبصار وهو يدرك الأبصار وهو اللطيف الخبير يكون الولد ان قدر الله تعالى من ذلك فائقا على والديه علما وشأنا وعملا ان شاء الله تعالى. قال في حاشية البجيرمي على الخطييب (فائدة) رأيت بخط الأزرق عن رسول الله صلى الله عليه وسلم ان من اراد ان تلد إمرأته ذكرا فإنه يضع على بطنها في أول الحمل ويقول بسم الله الرحمن الرحيم اللهم اني أسمي مافي بطنها محمدا فاجعله لي ذكرا فإنه يولد ذكرا ان شاء الله مجرب اهـ.

بيان أدعية الحرث

قال تعالى وقدموا لأنفسكم الآية اي قدموا ما يدخر لكم من الثواب كالتسمية عند الجماع وطلب الولد، روي أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من قال بسم الله عند الجماع فأتاه ولد فله حسنات بعدد انفاس ذلك الولد وعدد عقبه الى يوم القيامة، وقال صلى الله عليه وسلم خياركم خياركم لنسائهم الحديث او كما قال، ولبعضهم فيها ترتيب عجيب وهو أن الرجل اذا اراد ان يجامع زوجته ينبغي ان يقول اولا السلام عليكم يا باب الرحمن فتقول زوجته مجيبة له وعليكم السلام يا سيد الأمين فيأخذ يديها ويقول رضيت بالله ربا ثم يغمز ثدييها ويقول اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد ثم يقبل ناصيتها قائلا يا لطيف الله نور على نور شهد النور على من يشاء ثم بعد ذلك يميل رأسها الى الجانب الأيسر ويقول في سمعك الله سميع مقبلا ونافخا أذنها اليمنى نفخا يسيرا ثم يميل رأسها إمالة لطيفة الى الأيمن ويقول ما ذكر في أذنها اليسرى كذلك ثم يقبل عينيها اليمنى فاليسرى قائلا اللهم انا فتحنا لك فتحا مبينا ثم يقبل خديها اليمنى فاليسرى يقول يا كريم يا رحمن يا رحيم يا الله ثم يقبل أنفها قائلا عند ذلك فروح وريحان وجنة نعيم ثم يقبل كتفها ويقول يا رحمن الدنيا يا رحيم الآخرة ثم يقبل رقبتها ويقول الله نور السموات والأرض ثم يقبل ذقنها ويقول نور حبيب الإيمان من عبادك الصالحين ثم يقبل راحتيها اليمنى فاليسرى قائلا عند ذلك ما كذب الفؤاد ما رأى ثم يقبل مابين ثدييها ويقول وألقيت عليك محبة مني ثم يقبل صدرها اليسرى بحذاء قلبها ويقول ياحي يا قيوم ثم يجامع 

بيان أسرار خلقة الأبكار

قال أهل الفراسة والخبر بالنساء اذا كان فم المرأة واسعا كان فرجها واسعا اذا كان صغيرا كان فرجها صغيرا ضيقا قال من بحر الطويل:

إذا ضاق فم البكر ضاقت فروجها * وكان لفمها شعار لفرجها

وان كانت شفتاها غليظتين كان شفراها غليظتين وان كانتارقيقتين كانتا رقيقتين وان كانت السفلى رقيقة كان فرجها صغيرا وان كان فم المرأة شديد الحمرة كان فرجها جافا عن الرطوبة وان كانت حدباء الأنف فهي قليلة الغرض في النكاح وان كانت طويلة الذقن فإنها فاتحة الفرج قليلة الشعر وان كانت صغيرة الحاجب فإنها غامضة الفرج وان كانت كبيرة الوجه غليظة الضفائر دل ذلك على صغيرة العجيزة وكبير الفرج وضيقه وإذا كثر شحم ظاهر قدمها وبدنها عظم فرجها وكانت مخطوبة عندزوجها واذا كانت ناتئة الساقين في الصلبة فإنها شديد الشهوة لاصبر لها عن الجماع وان كانت عينها كحيلة كبيرة فإنها يدل على ضيق الرحم وصعير العجيزة مع عظم الكتف يدلان على عظم الفرج (نفيسة) قال الحكماء من وجد في المرأة عشرة أوصاف فلا ينبغي أخذها أحدها كونها قصيرة القامة الثاني كونها قصيرة الشعر الثالث رفيعة الجسد الرابع سليط

اللسان الخامس كونها منقطعة الأولاد السادس كونها عندها عناد السابع كونها مسرفة مبذرة الثامن كونها طويلة اليد التاسع كونها تحب الزينة عند الخروج العاشر كونها مطلقة من غيره اهـ.

هذا آخر ما يسر الله تعالى لنا جمعه فلله الحمد والثناء على كل حال وازكى الصلاة والتسليم على سيدنا محمد ومن والاه خير صحب وآل ونسأل الله ان يوفقنا لصالح الأعمال وان يعم نفع هذه الكراسة الحقيرة لمن هي له من النساء والرجال آمين. قلت كما قال:

أموت ويبقى كل ما قد كتبته * فيا ليت من يقرأ كتابي دعا لي

Belum Dapat Hidayah



Belum Dapat Hidayah

“Sepertinya Allah belum memberiku hidayah untuk segera berjilbab.”


Saudariku… Hidayah Allah tidak akan datang begitu saja, tanpa engkau melakukan apa-apa. Engkau harus menjalankan sunnatullah, yakni dengan mencari sebab-sebab datangnya hidayah tersebut.

Ketahuilah bahwa hidayah itu terbagi menjadi dua, yaitu hidayatul bayan dan hidayatut taufiq. Hidayatul bayan adalah bimbingan atau petunjuk kepada kebenaran, dan di dalamnya terdapat campur tangan manusia. Adapun hidayatut taufiq adalah sepenuhnya hak Allah. Dia merupakan peneguhan, penjagaan, dan pertolongan yang diberikan Allah kepada hati seseorang agar tetap dalam kebenaran. Dan hidayah ini akan datang setelah hidayatul bayan dilakukan.

Janganlah engkau jual kebahagiaanmu yang abadi dalam Surga kelak dengan dunia yang fana ini. Buanglah jauh-jauh perasaan was-wasmu itu. Tempuhlah usaha itu dengan berjilbab, sementara hatimu terus berdo’a kepada-Nya, “Allahummahdini wa saddidni. Allahumma tsabit qolbi ‘ala dinik (Yaa Allah, berilah aku petunjuk dan luruskanlah diriku. Yaa Allah, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu).”

Jilbab itukan Pilihan



Jilbab itukan Pilihan

“Jilbab itu pilihan. Siapa yang mau pakai jilbab silakan, yang belum mau juga gak apa-apa. Yang penting akhlaknya saja benar.”


Duhai saudariku… Sepertinya engkau belum tahu apa yang dimaksud dengan akhlak mulia itu. Engkau menafikan jilbab dari cakupan akhlak mulia, padahal sudah jelas bahwa jilbab adalah salah satu bentuk perwujudan akhlak mulia. Jika tidak, maka Allah tidak akan memerintahkan kita untuk berjilbab, karena dia tidak termasuk ke dalam akhlak mulia.

Pikirkanlah olehmu baik-baik, adakah Allah memerintahkan hamba-Nya untuk berakhlak buruk? Atau adakah Allah mengadakan suatu ketentuan yang tidak termasuk dalam kebaikan dan mengandung manfaat yang sangat besar? Jika engkau menjawab tidak ada, maka dengan demikian engkau telah membantah pendapatmu sendiri dan engkau telah setuju bahwa jilbab termasuk ke dalam sekian banyak akhlak mulia yang harus kita koleksi satu persatu. Bukankah demikian?

Ketahuilah olehmu, keputusanmu untuk tidak mengenakan jilbab akan membuat Rabb-mu menjadi cemburu, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya,

“Sesungguhnya Allah itu cemburu dan seorang Mukmin juga cemburu. Adapun cemburunya Allah disebabkan oleh seorang hamba yang mengerjakan perkara yang diharamkan oleh-Nya.” [Hadits shahih. Riwayat Bukhari (no. 4925) dan Muslim (no. 2761)]

Jilbab Buat aku Kepanasan dan Berasa Gerah



Jilbab Buat aku Kepanasan dan Berasa Gerah

“Jilbab itu bikin gerah, dan aku tidak kuat kepanasan.”


Saudariku… Panas mentari yang engkau rasakan di dalam dunia ini tidak sebanding dengan panasnya Neraka yang akan kau terima kelak, jika engkau masih belum mau untuk berjilbab. Sungguh, dia tidak sebanding. Apakah engkau belum mendengar firman Allah yang berbunyi,

“Katakanlah: ‘(Api) Neraka Jahannam itu lebih sangat panas. Jika mereka mengetahui.’” (Qs. At-Taubah: 81)

Dan sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,

“Sesungguhnya api Neraka Jahannam itu dilebihkan panasnya (dari panas api di bumi sebesar) enam puluh sembilan kali lipat (bagian).” [Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2843) dan Ahmad (no. 8132). Lihat juga Shahih Al-Jaami' (no. 6742), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu]

Manakah yang lebih sanggup engkau bersabar darinya, panasnya matahari di bumi ataukah panasnya Neraka di akhirat nanti? Tentu engkau bisa menimbangnya sendiri…

Ribet, Ganggu Kerjaanku, Nanti yang Ada Aku Dipecat



Ribet, Ganggu Kerjaanku, Nanti yang Ada Aku Dipecat

“Pakai jilbab itu ribet dan mengganggu pekerjaan. Bisa-bisa nanti aku dipecat dari pekerjaan.”


Saudariku… Islam tidak pernah membatasi ruang gerak seseorang selama hal tersebut tidak mengandung kemaksiatan kepada Allah. Akan tetapi, Islam membatasi segala hal yang dapat membahayakan seorang wanita dalam melakukan aktivitasnya baik dari sisi dunia maupun dari sisi akhiratnya. Jilbab yang menjadi salah satu syari’at Islam adalah sebuah penghargaan sekaligus perlindungan bagi kaum wanita, terutama jika dia hendak melakukan aktivitas di luar rumahnya. Maka dengan perginya engkau untuk bekerja di luar rumah tanpa jilbab justru akan mendatangkan petaka yang seharusnya dapat engkau hindari. Alih-alih mempertahankan pekerjaan, engkau malah menggadaikan kehormatan dan harga dirimu demi setumpuk materi.

Tahukah engkau saudariku, siapa yang memberimu rizki? Bukankah Allah -Rabb yang berada di atas ‘Arsy-Nya- yang memerintahkan para malaikat untuk membagikan rizki kepada setiap hamba tanpa ada yang dikurangi barang sedikitpun? Mengapa engkau lebih mengkhawatirkan atasanmu yang juga rizkinya bergantung kepada kemurahan Allah?

Apakah jika engkau lebih memilih untuk tetap tidak berjilbab, maka atasanmu itu akan menjamin dirimu menjadi calon penghuni Surga? Ataukah Allah ‘Azza wa Jalla yang telah menurunkan perintah ini kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam yang akan mengadzabmu akibat kedurhakaanmu itu? Pikirkanlah saudariku… Pikirkanlah hal ini baik-baik!

Nanti gak Ada Pria yang Mau Menikah Denganku



Nanti gak Ada Pria yang Mau Menikah Denganku

“Kalau aku pakai jilbab, nanti tidak ada laki-laki yang mau menikah denganku. Jadi, aku pakai jilbabnya nanti saja, sesudah menikah.”


Wahai saudariku… Tahukah engkau siapakah lelaki yang datang meminangmu itu, sementara engkau masih belum berjilbab? Dia adalah lelaki dayyuts, yang tidak memiliki perasaan cemburu melihatmu mengobral aurat sembarangan. Bagaimana engkau bisa berpendapat bahwa setelah menikah nanti, suamimu itu akan ridha membiarkanmu mengulur jilbab dan menutup aurat, sementara sebelum pernikahan itu terjadi dia masih santai saja mendapati dirimu tampil dengan pakaian ala kadarnya? Jika benar dia mencintai dirimu, maka seharusnya dia memiliki perasaan cemburu ketika melihat auratmu terbuka barang sejengkal saja. Dia akan menjaga dirimu dari pandangan liar lelaki hidung belang yang berkeliaran di luar sana. Dia akan lebih memilih dirimu yang berjilbab daripada dirimu yang tanpa jilbab. Inilah yang dinamakan pembuktian cinta yang hakiki!

Maka, jika datang seorang lelaki yang meminangmu dan ridha atas keadaanmu yang masih belum berjilbab, waspadalah. Jangan-jangan dia adalah lelaki dayyuts yang menjadi calon penghuni Neraka. Sekarang pikirkanlah olehmu saudariku, kemanakah bahtera rumah tanggamu akan bermuara apabila nahkodanya adalah calon penghuni Neraka?

Jilbab bikin Rambutku jadi Rontok



Jilbab bikin Rambutku jadi Rontok

“Jilbab bikin rambutku jadi rontok…”


Sepertinya engkau belum mengetahui fakta terbaru mengenai ‘canggih’nya jilbab. Dr. Muhammad Nidaa berkata dalam Al-Hijaab wa Ta’tsiruuha ‘Ala Shihhah wa Salamatus Sya’ri tentang pengaruh jilbab terhadap kesehatan dan keselamatan rambut,

“Jilbab dapat melindungi rambut. Penelitian dan percobaan telah membuktikan bahwa perubahan cuaca dan cahaya matahari langsung akan menyebabkan hilangnya kecantikan rambut dan pudarnya warna rambut. Sehingga rambut menjadi kasar dan berwarna kusam. Sebagaimana juga udara luar (oksigen) dan hawa tidaklah berperan dalam pertumbuhan rambut. Karena bagian rambut yang terlihat di atas kepala yang dikenal dengan sebutan batang rambut tidak lain adalah sel-sel kornea (yang tidak memiliki kehidupan). Ia akan terus memanjang berbagi sama rata dengan rambut yang ada di dalam kulit. Bagian yang aktif inilah yang menyebabkan rambut bertambah panjang dengan ukuran sekian millimeter setiap hari. Ia mendapatkan suplai makanan dari sel-sel darah dalam kulit.

Dari sana dapat kita katakan bahwa kesehatan rambut bergantung pada kesehatan tubuh secara umum. Bahwa apa saja yang mempengaruhi kesehatan tubuh, berupa sakit atau kekurangan gizi akan menyebabkan lemahnya rambut. Dan dalam kondisi mengenakan jilbab, rambut harus dicuci dengan sabun atau shampo dua atau tiga kali dalam sepekan, menurut kadar lemak pada kulit kepala. Maksudnya apabila kulit kepala berminyak, maka hendaklah mencuci rambut tiga kali dalam sepekan. Jika tidak maka cukup mencucinya dua kali dalam sepekan. Jangan sampai kurang dari kadar ini dalam kondisi apapun. Karena sesudah tiga hari, minyak pada kulit kepala akan berubah menjadi asam dan hal itu akan menyebabkan patahnya batang rambut, dan rambut pun akan rontok.” (Terj. Banaatunaa wal Hijab hal. 66-67)

Akukan Masih Muda



Akukan Masih Muda

“Aku kan masih muda…” besok kalo udah tua aja lah ya


Saudariku tercinta… Engkau berkata bahwa usiamu masih belia sehingga menahanmu dari mengenakan jilbab, dapatkah engkau menjamin bahwa esok masih untuk dirimu? Apakah engkau telah mengetahui jatah hidupmu di dunia, sehingga engkau berkata bahwa engkau masih muda dan masih memiliki waktu yang panjang? Belumkah engkau baca firman Allah ‘Azza wa Jalla yang artinya,

“Kamu tidak tinggal (di bumi) melainkan sebentar saja, jika kamu sesungguhnya mengetahui.” (Qs. Al-Mu’minuun: 114)

“Pada hari mereka melihat adzab yang diancam kepada mereka, (mereka merasa) seolah-olah tidak tinggal (di dunia) melainkan sesaat pada siang hari. (Inilah) waktu pelajaran yang cukup.” (Qs. Al-Ahqaaf: 35)

Tidakkah engkau perhatikan tetanggamu atau teman karibmu yang seusia denganmu atau di bawah usiamu telah menemui Malaikat Maut karena perintah Allah ‘Azza wa Jalla? Tidakkah juga engkau perhatikan si fulanah yang kemarin masih baik-baik saja, tiba-tiba menemui ajalnya dan menjadi mayat hari ini? Tidakkah semua itu menjadi peringatan bagimu, bahwa kematian tidak hanya mengetuk pintu orang yang sekarat atau pun orang yang lanjut usia? Dan Malaikat Maut tidak akan memberimu penangguhan waktu barang sedetik pun, ketika ajalmu sudah sampai. Setiap hari berlalu sementara akhiratmu bertambah dekat dan dunia bertambah jauh. Bekal apa yang telah engkau siapkan untuk hidup sesudah mati? Ketahuilah saudariku, kematian itu datangnya lebih cepat dari detak jantungmu yang berikutnya. Jadi cepatlah, jangan sampai terlambat…

Imankan Letaknya di Hati



Imankan Letaknya di Hati

“Iman kan letaknya di hati. Dan yang tahu hati seseorang hanya aku dan Allah.”


Duhai saudariku…Tahukah engkau bahwa sahnya iman seseorang itu terwujud dengan tiga hal, yakni meyakini sepenuhnya dengan hati, menyebutnya dengan lisan, dan melakukannya dengan perbuatan?

Seseorang yang beramal hanya sebatas perbuatan dan lisan, tanpa disertai dengan keyakinan penuh dalam hatinya, maka dia termasuk ke dalam golongan orang munafik. Sementara seseorang yang beriman hanya dengan hatinya, tanpa direalisasikan dengan amal perbuatan yang nyata, maka dia termasuk kepada golongan orang fasik. Keduanya bukanlah bagian dari golongan orang mukmin. Karena seorang mukmin tidak hanya meyakini dengan hati, tetapi dia juga merealisasikan apa yang diyakininya melalui lisan dan amal perbuatan. Dan jika engkau telah mengimani perintah jilbab dengan hatimu dan engkau juga telah mengakuinya dengan lisanmu, maka sempurnakanlah keyakinanmu itu dengan bersegera mengamalkan perintah jilbab.

Hatiku itu Masih belom Mantab untuk Berhijab



Hatiku itu Masih belom Mantab untuk Berhijab

Hatiku masih belum mantap untuk berjilbab. Jika hatiku sudah mantap, aku akan segera berjilbab. Lagipula aku masih melaksanakan shalat, puasa dan semua perintah wajib kok..”


Wahai saudariku… Sadarkah engkau, siapa yang memerintahmu untuk mengenakan jilbab? Dia-lah Allah, Rabb-mu, Rabb seluruh manusia, Rabb alam semesta. Engkau telah melakukan berbagai perintah Allah yang berpangkal dari iman dan ketaatan, tetapi mengapa engkau beriman kepada sebagian ketetapan-Nya dan ingkar terhadap sebagian yang lain, padahal engkau mengetahui bahwa sumber dari semua perintah itu adalah satu, yakni Allah Subhanahu wa Ta’ala?

Seperti shalat dan amalan lain yang senantiasa engkau kerjakan, maka berjilbab pun adalah satu amalan yang seharusnya juga engkau perhatikan. Allah Ta’ala telah menurunkan perintah hijab kepada setiap wanita mukminah. Maka itu berarti bahwa hanya wanita-wanita yang memiliki iman yang ridha mengerjakan perintah ini. Adakah engkau tidak termasuk ke dalam golongan wanita mukminah?

Ingatlah saudariku, bahwa sesungguhnya keadaanmu yang tidak berjilbab namun masih mengerjakan amalan-amalan lain, adalah seperti orang yang membawa satu kendi penuh dengan kebaikan akan tetapi kendi itu berlubang, karena engkau tidak berjilbab. Janganlah engkau sia-siakan amal shalihmu disebabkan orang-orang yang dengan bebas di setiap tempat memandangi dirimu yang tidak mengenakan jilbab. Silakan engkau bandingkan jumlah lelaki yang bukan mahram yang melihatmu tanpa jilbab setiap hari dengan jumlah pahala yang engkau peroleh, adakah sama banyaknya?

Bersungguh sungguh dalam berhijab



Bersungguh sungguh dalam berhijab

Wahai Saudariku, pakailah hijab syar’i dan istiqamahlah dengan hijab itu, niscaya engkau akan terjaga dari fitnah. Dengan berhijab maka pahala untukmu akan mengalir sepanjang hari, tetapi jika engkau tidak berhijab di depan non-mahram maka aliran dosalah yang akan engkau dapatkan. Sungguh, lebih baik merasa kepanasan di dunia karena berhijab dari pada kepanasan di neraka karena melepas hijab. Jangan engkau pedulikan omongan jelek orang tentang hijab syar’imu. Tidak usah kau turuti para feminis yang mengagung-agungkan kebebasan dengan melepas hijab. Justru kebebasan itu hanya bisa kau dapatkan dengan hijab sehingga engkau akan terbebas dari pandangan liar mata keranjang dan fitnah yang merajalela. Jangan engkau termakan syubhat-syubhat seputar hijab. Yakinlah bahwa hijab adalah kewajiban dari Allah untuk seluruh muslimah di manapun dia berada dan hijab itu hanyalah mendatangkan kebaikan untukmu. Pegang kuat-kuat prinsip ini, buang jauh-jauh hawa nafsu dan syubhat-syubhat yang menerpamu. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (QS. Al-An’am: 116)

Di ayat yang lain ALLAH berfirman

“Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).” (QS. An-Nisa’: 27)



Semoga Allah memberikan hidayah dan keistiqamahan kepada kita untuk berhijab sesuai syari’at.

***

Artikel muslimah.or.id
Penulis: Ummu Isma’il
Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits



Maraji’:

- Hiraasatul Fadhiilah, Syaikh Bakr Abu Zayd, Maktabah Syamilah.
- Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Maktabah Syamilah.
- Tanbiihatun ‘alaa Ahkamin Takhtashshu bil-Mu’minaat, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, cet. 2, 1429 H/2008 M, Darul ‘Aqidah.

Syarat Hijab Syar'i



Syarat Hijab Syar'i

1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan (yaitu wajah dan telapak tangan menurut pendapat yang terkuat, insyaallah, sedangkan menutupinya lebih utama.)

Hal ini telah jelas disebutkan dalam QS. An Nur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59.


2. Bukan sebagai perhiasan

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”

Secara umum ayat ini juga mencakup pakaian yang biasa terlihat jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan para laki-laki memandang ke arahnya. Hal ini juga dikuatkan oleh firman Allah Ta’ala,

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzab: 33)


3. Harus tebal, tidak tipis

Pakaian yang tipis tidak mungkin akan dapat menutupi tubuh dengan sempurna, sebab tubuh masih terlihat, bahkan hanya akan semakin menimbulkan fitnah dan godaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaina tetapi telanjang. Di atas kepala mereka terdapat seperti punuk unta. Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang terlaknat.”

Dalam hadits lain terdapat tambahan:

“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan baunya, padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa yang dimaksud dengan wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutupi tubuhnya.


4. Harus longgar, tidak sempit

Meskipun pakaian itu tebal, tetapi jika ketat maka masih dapat menggambarkan lekuk tubuhnya. Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah baju Qibthiyah yang tebal kepada Usamah bin Zaid, kemudian Usamah memakaikan baju itu pada istrinya. Maka tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau memerintahkan Usamah untuk menyuruh istrinya mengenakan baju dalam di balik baju Qibthiyah itu karena beliau khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. (HR. HR. Ahmad dalam Musnadnya, Thabrani dalam Al-Kabir, Al-Bazzar dalam Musnadnya, dan Baihaqi dalam Al-Kubro).


5. Tidak diberi wewangian atau parfum

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah kalian mendekatinya dengan memakai wewangian.” (HR. Muslim)

Jika pergi ke masjid saja tidak boleh memakai parfum, tentu terlebih lagi jika pergi ke luar rumah selain ke masjid.


6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria.” (HR. Al-Bukhari (X: 274))


7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“..dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad no. 5114, 5115, dan 5667)


8. Bukan sebagai pakaian untuk mencari popularitas

”Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)

Pakaian syuhroh adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mendapatkan popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang untuk menunjukkan kezuhudannya dan riya’.

Menghindari Jilbab Gaul



Menghindari Jilbab Gaul

Yang Cantik yang Berjilbab

Tak ada ajaran yang lebih memuliakan wanita daripada Islam. Dalam Islam, wanita ditempatkan sebagai makhluk yang sangat mulia. Dan Islam sangat menjaga kehormatan juga kesucian seorang wanita. Namun, di belantara fitnah saat ini, wanita yang berkomitmen untuk menjaga kesucian dirinya karena masih menjadi kaum minoritas, seringkali mendapat cemoohan, sindiran, dan cibiran dari kaum mayoritas yang awam. Bahkan, ada yang menyebut dirinya sebagai kaum feminis yang –dengan tidak disadari oleh akal sehatnya– telah menjerumuskan kaum wanita kepada lembah kehinaan yang bersampul keadilan. Wal’iyyadzubillah.

Mereka berteriak-teriak di jalanan, di media-media massa dan elektronik mengenai kesetaraan gender, keadilan terhadap hak asasi manusia, dan harkat serta martabat kaum wanita. Mereka menginginkan para wanita mereka berpakaian seronok supaya diterima oleh masyarakat –yang rusak akalnya–, mereka mencoba mengafiliasi budaya barat dengan budaya timur agar mereka dinobatkan sebagai wanita modern, wanita masa kini, wanita fashionable. Ketahuilah olehmu wahai saudariku, mereka inilah setan berwujud manusia yang pernah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, artinya,

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap Nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia…” (Qs. Al-An’aam: 112)

Allah Ta’ala memaksudkan perkataan yang indah dalam ayat di atas adalah perkataan yang sebenarnya bathil, tetapi pemiliknya menghiasi perkataan tersebut semampunya, kemudian melontarkannya kepada pendengaran orang-orang yang tertipu, sehingga akhirnya mereka terpedaya. (Terj. Ad-Daa’ wa Ad-Dawaa’ hal. 225)

Wanita shalihah yang kecantikannya ibarat mutiara yang terbenam dalam lumpur, masih menjadi kaum minor di kalangan masyarakat yang sudah mulai terpengaruh dengan eksistensi kaum liberal, permisif dan hedonis masa kini. Merekalah para wanita perindu Surga yang selalu nyaman tinggal di istananya. Merekalah para bidadari yang bersembunyi di balik tabir, kain longgar, dan lebarnya kerudung. Ketika orang mendatanginya, ia begitu khawatir jika keindahannya terlihat, dan dia tidak mungkin menjumpai tamunya dalam busana ala kadarnya yang bisa menampakkan ‘simpanan berharga’nya. Mereka masih dan akan selalu menjadi misteri bagi para lelaki asing di luar sana. Tetapi mereka berubah bagai bidadari jika bertemu dengan kekasih hati yang telah menjadi suaminya.

Tahukah engkau siapa kekasih hati sang bidadari..?

Hanyalah lelaki shalih yang berani mendamba dirinya dan hanya lelaki shalih yang memiliki nyali mempersuntingnya sekaligus meminangnya menjadi belahan hati. Sedangkan lelaki hidung belang, miskin agama, dan kurang bermoral hanya akan mendekati ‘daging-daging’ yang dijual bebas di pasaran. Para wanita yang menjajakan dirinya di pinggir-pinggir jalan, di mal-mal, di tempat-tempat dugem, dan yang sejenisnya. Sekalipun mereka tidak merasa atau tidak berniat ‘menjual diri’ mereka, akan tetapi pada hakikatnya –jika mereka mau menyadari–, merekalah ‘mangsa’ empuk para serigala manusia yang kelaparan. Maka saudariku, manakah yang lebih engkau sukai, si cantik yang diobral murah? Ataukah si shalihah yang penuh rahasia?

Fenomena Jilbab Gaul, Berpakaian Tapi Telanjang

Belakangan ini, merebak trend jilbab gaul atau kudung gaul. Anggotanya mulai dari anak-anak remaja hingga ibu-ibu yang aktif dalam berbagai kegiatan pengajian. Kalau mereka ditanya, “Jilbab apa ini namanya?” Mereka akan menjawab dengan dengan pede-nya, “Jilbab gaul..!”

Jilbab gaul ini digandrungi karena alasan modisnya. Peminatnya adalah para wanita yang sudah terlanjur berjilbab tapi tetap ingin tampil modis dan trendi. Mereka ingin celana jeans, kaos-kaos ketat dan pakaian-pakaian minim mereka masih bisa terpakai, meskipun mereka sudah berjilbab. Walhasil, para desainer kawakan yang minim akan ilmu agama, mencoba mengotak-atik ketentuan jilbab syar’i dan mewarnainya sesuka hati dengan berkiblat kepada trend mode di wilayah barat. Mereka tidak segan-segan membawakan semboyan, “Jilbab modis dan syar’i” atau “Jilbab muslimah masa kini, modis dan trendi” atau semboyan-semboyan lain yang membuat kacau pikiran dan hati para gadis remaja.

Sekarang, mari kita simak peringatan yang pernah disampaikan oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya,

“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu (1, -ed) suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; (2,-ed) wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no. 2128) dan Ahmad (no. 8673). dari jalan Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Siapakah itu wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang?

Mereka adalah para wanita yang pakaiannya tipis, transparan dan ketat, sehingga kemolekan tubuhnya terlihat. Mereka berpakaian secara zhahir (nyata), namun sebenarnya mereka bertelanjang. Karena tidak ada bedanya ketika mereka berpakaian maupun ketika mereka tidak berpakaian, sebab pakaian yang mereka kenakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yakni menutupi aurat. Dan mereka adalah wanita-wanita yang menyimpang dari keta’atan kepada Allah dalam hal menjaga kemaluan serta menutupi diri mereka dari para lelaki yang bukan mahramnya. (Terj. Al-Jannatu Na’iimuhaa wat Thariiqu Ilaiha Jahannamu Ahwaaluhaa wa Ahluhaa hal. 101-103)

Nah saudariku…

Tentu engkau tidak ingin menjadi salah satu wanita yang disebutkan dalam hadits di atas bukan? Tentu engkau ingin menjadi wanita penghuni Surga yang jumlahnya hanya sedikit itu bukan? Jadi jangan sampai kehabisan tempat. Persiapkanlah tempatmu di Surga nanti mulai dari sekarang!

Akhirnya…

Apabila Allah telah mengadakan suatu ketentuan, maka sudah pasti dalam ketentuan itu terkandung kebaikan yang amat besar. Maka dengan meragukan ketentuan dan perintah-Nya, engkau telah melewatkan banyak kebaikan yang seharusnya engkau dapatkan. Coba engkau simak firman Allah yang berbunyi,

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menerapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)

Saudariku…

Alasan apapun yang masih tersimpan dihatimu untuk tidak melaksanakan perintah berjilbab ini, janganlah engkau dengarkan dan engkau turuti. Semua itu hanyalah was-was setan yang dihembuskannya ke dalam hati-hati manusia, termasuk ke dalam hatimu. Bersegeralah menuju jalan ketakwaan, karena dengan begitu engkau akan melihat sosok lain yang jauh lebih baik dari dirimu pada hari ini. Engkau akan dengan segera mendapati rentetan kasih sayang Allah yang tidak pernah engkau sangka-sangka sebelumnya. Jadi, apa lagi yang kau tunggu? Bentangkanlah jilbabmu dan tutupilah cantikmu. Belajarlah menghargai dirimu sendiri dengan menjaga jilbabmu, maka dengan begitu orang lain pun akan ikut menghargai dirimu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya,

“Barang siapa di antara kalian mampu membuat perlindungan diri dari api Neraka meskipun hanya dengan sebiji kurma, maka lakukanlah.” (Hadits shahih. Lihat Shahih Al-Jaami’ (no. 6017). Dari jalan ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu)

Demikianlah saudariku…

Ku susun risalah ini sebagai bentuk kasih sayang terhadapmu sembari terus berdo’a semoga Allah membuka hatimu untuk menerima ‘kado istimewa’ ini dengan ikhlas. Bukan karena apa maupun karena siapa, tapi karena semata-mata engkau mengharapkan keridhaan Allah ‘Azza wa Jalla terhadap dirimu. Semoga risalah yang hanya mengharap Wajah Allah ini dapat mengetuk pintu yang tertutup dan membangunkan nurani yang lama tertidur lelap, sehingga membangkitkan semangat untuk bersegera menuju ketaatan kepada Allah. Semoga Allah memasukkan dirimu, diriku, dan seluruh kaum muslimin yang berpegang teguh dalam tali agama Allah ke dalam golongan orang-orang yang ditunjuki jalan yang lurus.
Wallahul musta’an.

Penulis: Ummu Sufyan Rahmawaty Woly bintu Muhammad
Murojaah: Ust. Aris Munandar hafidzahullah

Maraji’ :

  1. Ad’Daa wa Ad-Dawaa’ (Edisi Terjemah), Syaikhul Islam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, tahqiq Syaikh ‘Ali Hasan Al-Halabi, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i.

  2. Ensiklopedi Fiqh Wanita (Terj. Fiqhus Sunnah lin Nisaa’), Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, cet. Pustaka Ibnu Katsir.

  3. Jilbab, Tiada Lagi Alasan Untuk Tidak Mengenakannya (Terj. Banaatunaa wal Hijab), Dr. Amaani Zakariya ar-Ramaadi, cet. Pustaka At-Tibyan.

  4. Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah (Terj. Jilbab Al-Mar’atul Muslimah), Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. Pustaka At-Tibyan.

  5. Kudung Gaul, Abu Al-Ghifari, cet. Mujahid Press.

  6. Menjadi Bidadari Cantik Ala Islam, Ummu Ahmad Rifqi, cet. Pustaka Imam Abu Hanifah.

  7. Penyimpangan Kaum Wanita (Terj. Mukhalafat Taqa’u fiihaa an-Nisaa‘), Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin, cet. Pustaka Darul Haq.

  8. Saudariku, Apa yang Menghalangimu Untuk Berhijab? (Terj. Ila Ukhti Ghairil Muhajjabah Mal Mani’ Minal Hijab?), Syaikh Abdul Hamid al-Bilaly, cet. Pustaka Darul Haq.

  9. Surga Neraka dan Calon Penghuninya Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah (Terj. Al-Jannatu Na’iimuhaa wat Thariiqu Ilaiha Jahannamu Ahwaaluhaa wa Ahluhaa), Syaikh ‘Ali Hasan bin ‘Ali al-Halabi al-Atsari, cet. Pustaka Imam asy-Syafi’i.

Firman Allah dalam Perintah untuk Menutup Aurot



Firman Allah dalam Perintah untuk Menutup Aurot

Mungkin aku harus kembali mengingatkanmu tentang alasan penting kenapa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan perintah jilbab kepada kita –kaum Hawa- dan bukan kepada kaum Adam. Saudariku, jilbab adalah pakaian yang berfungsi untuk menutupi perhiasan dan keindahan dirimu, agar dia tidak dinikmati oleh sembarang orang. Ingatkah engkau ketika engkau membeli pakaian di pertokoan, mula-mula engkau melihatnya, memegangnya, mencobanya, lalu ketika kau jatuh cinta kepadanya, engkau akan meminta kepada pemilik toko untuk memberikanmu pakaian serupa yang masih baru dalam segel. Kenapa demikian? Karena engkau ingin mengenakan pakaian yang baru, bersih dan belum tersentuh oleh tangan-tangan orang lain. Jika demikian sikapmu pada pakaian yang hendak engkau beli, maka bagaimana sikapmu pada dirimu sendiri? Tentu engkau akan lebih memantapkan ‘segel’nya, agar dia tetap ber’nilai jual’ tinggi, bukankah demikian? Saudariku, izinkan aku sedikit mengingatkanmu pada firman Rabb kita ‘Azza wa Jalla berikut ini,

“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.’” (Qs. An-Nuur: 31)

Dan firman-Nya,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzaab: 59)

Saudariku tercinta, Allah tidak semata-mata menurunkan perintah jilbab kepada kita tanpa ada hikmah dibalik semuanya. Allah telah mensyari’atkan jilbab atas kaum wanita, karena Allah Yang Maha Mengetahui menginginkan supaya kaum wanita mendapatkan kemuliaan dan kesucian di segala aspek kehidupan, baik dia adalah seorang anak, seorang ibu, seorang saudari, seorang bibi, atau pun sebagai seorang individu yang menjadi bagian dari masyarakat. Allah menjadikan jilbab sebagai perangkat untuk melindungi kita dari berbagai “virus” ganas yang merajalela di luar sana. Sebagaimana yang pernah disabdakan oleh Abul Qasim Muhammad bin ‘Abdullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya,

“Wanita itu adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka syaithan akan menghiasinya.” (Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1173), Ibnu Khuzaimah (III/95) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabiir (no. 10115), dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma)

Saudariku, berjilbab bukan hanya sebuah identitas bagimu untuk menunjukkan bahwa engkau adalah seorang muslimah. Tetapi jilbab adalah suatu bentuk ketaatanmu kepada Allah Ta’ala, selain shalat, puasa, dan ibadah lain yang telah engkau kerjakan. Jilbab juga merupakan konsekuensi nyata dari seorang wanita yang menyatakan bahwa dia telah beriman kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selain itu, jilbab juga merupakan lambang kehormatan, kesucian, rasa malu, dan kecemburuan. Dan semua itu Allah jadikan baik untukmu. Tidakkah hatimu terketuk dengan kasih sayang Rabb kita yang tiada duanya ini?

Hijab, perintah Allah untuk wanita muslimah

Duhai Saudariku, fitrah seorang manusia pastilah malu untuk memperlihatkan auratnya dan malu jika orang lain memandang auratnya. Terlebih lagi bagi seorang muslimah yang komitmen terhadap ajaran agamanya. Seorang mukminah tentu akan melaksanakan apa saja yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, termasuk di antaranya adalah perintah untuk berhijab. Ketahuilah, tidaklah Allah memerintahkan sesuatu perkara kepada hamba-Nya kecuali pasti perkara itu bermanfaat bagi hamba-Nya. Demikian juga dengan perintah berhijab bagi muslimah, karena hijab sungguh sangat besar manfaatnya bagi para wanita.

Apa itu hijab? Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan bahwa hijab adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dari laki-laki yang bukan mahramnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

“..dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka…” (QS. An Nur: 31)

Di ayat yang lain

“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab/tabir.Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)

Dan yang dimaksud dengan hijab adalah apa-apa yang dapat menutupi wanita, baik itu dari tembok, pintu, atau pakaian. Sedangkan lafadz ayat tersebut meskipun ditujukan untuk istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi hukumnya adalah umum untuk semua wanita mukminah.

Hijab yang wajib atas seorang wanita jika berada di dalam rumahnya adalah dia terhalangi di belakang tembok atau tempat tertutup. Adapun jika dia berhadapan dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahramnya) baik di dalam maupun di luar rumah maka hijabnya adalah dengan memakai pakaian syar’i, yaitu ‘aba’ah (jilbab) dan khimar (kerudung) yang menutupi seluruh tubuh dan perhiasan luarnya.

Allah Ta’ala berfirman,

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..” (QS. An Nur: 31)

pada ayat yang lain, ALLAH juga berfirman

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)

Berdasarkan dua ayat di atas, hijab seorang wanita jika keluar rumah adalah mengenakan khimar kemudian mengenakan jilbab di atas khimarnya, bukan khimar saja atau jilbab saja, sebagaimana banyak dilalaikan oleh mayoritas muslimah sekarang ini.

Penggugur Kandungan


Penggugur Kandungan

Adapun penggunaan alat penggugur kandungan ada dua macam:


A. Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin, jika janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak diragukan lagi adalah haram, karena termasuk membunuh jiwa yang dihormati tanpa dasar yang benar. Membunuh jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur’an, sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Namun jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang. Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk segumpal darah, artinya sebelum berumur 40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.

Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan. Misalnya, seorang ibu dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan sebagainya. Dalam kondisi seperti ini ia boleh menggugurkan kandungannya, kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka hal ini tidak diperbolehkan. Wallahu A’lam.

B. Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin. Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini boleh hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya yang tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini ada empat hal:

  1. Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti sulit bagi si ibu untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Demikian, karena tubuh adalah amanat Allah subhanahu wa ta'ala yang dititipkan kepada manusia, maka dia tidak boleh memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang amat besar. Selain itu, dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tetapi ternyata membawa bahaya.

  2. Jika ibu dan bayi yang di kandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.

  3. Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan dapat membahayakan si ibu. Sebab menurut pengalaman wallahu a’lam bayi yang meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi. Kalaupun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan ibu pada masa mendatang dan merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tak bersuami jika ia dalam keadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.

  4. Jika si ibu meninggal dunia, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi ini, jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka tidak boleh dilakukan operasi. Namun jika ada harapan untuk hidup, seperti sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Tetapi jika sebagian tubuh bayi belum ada yang keluar maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya, karena hal itu merupakan tindakan penyiksaan.

  5. Pendapat yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf :" pendapat ini yang lebih utama”.

    Apalagi pada zaman sekarang ini, operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan. Karena setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang masih hidup lebih besar dari pada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya. Wallahu a’lam.


    Perhatian:

    Dalam hal diperbolehkannya menggunakan alat penggugur kandungan sebagaimana di atas (untuk mempercepat proses kelahiran) harus ada izin dari pemilik kandungan yaitu suami.

Pencegah Kehamilan


Pencegah Kehamilan

Ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan:

  1. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.

  2. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali, maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalilnya, bahwa para sahabat pernah melakukan azl terhadap istri mereka pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari kehamilan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Azl yaitu tindakan - pada saat bersenggama - dengan menumpahkan sperma di luar farji (vagina) istri.

Perangsang Haid


Perangsang Haid

Diperbolehkan juga menggunakan alat perangsang haid, dengan dua syarat:

  1. Tidak menggunakan alat tersebut dengan tujuan menghindarkan diri dari suatu kewajiban. Misalnya; seorang wanita menggunakan alat perangsang haid pada saat manjelang Ramadhan dengan tujuan agar tidak berpuasa, atau tidak shalat, dan tujuan negatif lainnya.

  2. Dengan seizin suami, karena terjadinya haid akan mengurangi kenikmatan hubungan suami-istri. Maka tidak boleh bagi si wanita menggunakan alat yang dapat menghalangi hak suami kecuali dengan restunya. Dan jika istri dalam keadaan talak, maka tindakan tersebut akan mempercepat gugurnya hak rujuk bagi suami jika ia masih boleh rujuk.

Pencegah Haid


Pencegah Haid

Diperbolehkan bagi wanita menggunakan alat pencegah haid, dengan dua syarat:

  1. Tidak dikhawatirkan membahayakan dirinya, bila dikhawatirkan membahayakan dirinya karena menggunakan alat tersebut, maka hukumnya tidak boleh. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

  2. وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

    “…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.." (QS. Al Baqarah: 195).

    وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

    “…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisaa': 29).

  3. Dengan seizin suami, apabila penggunaan alat tersebut mempunyai kaitan dengannya. Contohnya; si istri dalam keadaan beriddah dari suami yang masih berkewajiban memberi nafkah kepadanya, menggunakan alat pencegah haid supaya lebih lama iddahnya dan bertambah nafkah yang diberikannya. Hukumnya tidak boleh bagi si istri menggunakan alat pencegah haid saat itu kecuali dengan seizin suami. Demikian juga jika terbukti bahwa pencegahan haid dapat mencegah kehamilan, maka harus dengan seizin suami.

Meski secara hukum boleh, namun lebih utama tidak menggunakan alat pencegah haid kecuali jika dianggap perlu. Karena membiarkan sesuatu secara alami akan lebih menjamin terpeliharanya kesehatan dan keselamatan.

Hukum - Hukum Nifas


Hukum - Hukum Nifas

Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini:


A. Iddah

Dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab jika talak jatuh sebelum istri melahirkan, iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu setelah haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan.


B. Masa Ila’

Masa haid termasuk masa ila’, sedangkan masa nifas tidak.

Ila’ yaitu: jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila ia bersumpah demikian dan si istri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut suami diharuskan menggauli istrinya, atau menceraikan atas permintaan istri. Dalam masa ila’ selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung terhadap suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.


C. Baligh

Masa baligh terjadi dengan haid, bukan dengan nifas. Karena seorang wanita tidak mungkin bisa hamil sebelum haid, maka masa baligh seorang wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.


D. Darah Haid

jika berhenti lalu kembali keluar tetapi masih dalam waktu biasanya, maka darah itu diyakini darah haid.

Misalnya seorang wanita yang biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan, maka tak diragukan lagi bahwa darah yang kembali datang itu adalah darah haid.

Adapun darah nifas, jika berhenti sebelum empat puluh hari kemudian keluar lagi pada hari keempat puluh, maka darah itu diragukan. Karena itu wajib bagi si wanita shalat dan puasa fardhu yang tertentu waktunya pada waktunya, dan terlarang baginya apa yang terlarang bagi wanita haid, kecuali hal-hal yang wajib. Dan setelah suci, ia harus mengqadha’ apa yang diperbuatnya selama keluarnya darah yang diragukan, yaitu hal-hal yang wajib diqadha wanita haid. Inilah pendapat yang masyhur menurut para fuqaha’ dari madzhab Hanbali.

Pendapat yang benar, jika darah itu kembali keluar pada masa yang dimungkinkan masih sebagai nifas maka termasuk darah nifas. Jika tidak, maka ia darah haid; kecuali jika darah itu keluar terus-menerus maka merupakan darah istihadhah. Pendapat ini mendekati keterangan yang disebutkan dalam kitab Al Mughni juz I, hal. 349, bahwa Imam Malik mengatakan:

“Apabila seorang wanita mendapati darah setelah dua atau tiga hari; yakni sejak berhentinya, maka itu termasuk nifas. Jika tidak, berarti ia darah haid”. Pendapat ini sesuai dengan yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Menurut kenyataan, tidak ada sesuatu yang diragukan dalam masalah darah. Namun, keragu-raguan adalah hal yang relatif, masing-masing orang berbeda dalam hal ini sesuai dengan ilmu dan pemahamannya. Padahal Al Qur’an dan sunnah berisi penjelasan atas segala sesuatu. Allah tidak pernah mewajibkan seseorang berpuasa ataupun thawaf dua kali, kecuali jika ada kesalahan dalam tindakan pertama yang tidak dapat diatasi dengan mengqadha’. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban sesuai dengan kemampuannya, maka ia telah terbebas dari tanggungannya, sebagaimana firman Allah:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (QS. Al-Baqarah: 286).

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu..”(QS. At- taghabun: 16).


E. Dalam Haid

jika si wanita suci sebelum masa kebiasaannya, maka suami boleh dan tidak terlarang menggaulinya. Adapun dalam nifas, jika ia suci sebelum empat puluh hari maka suami tidak boleh menggaulinya, menurut yang masyhur dalam madzhab Hanbali.

Tapi pendapat yang benar, menurut pendapat kebanyakan ulama, suami tidak dilarang menggaulinya. Sebab tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa hal itu dilarang, kecuali riwayat yang disebutkan oleh Imam Ahmad dari Utsman bin Abu Al 'Ash bahwa istrinya datang kepadanya sebelum empat puluh hari, lalu ia berkata: “Jangan kau dekati aku!”.

Ucapan utsman tersebut tidak berarti suami dilarang menggauli istrinya karena hal itu mungkin saja merupakan sikap hati-hati Utsman, yakni khawatir kalau istrinya belum suci benar, atau takut dapat mengakibatkan pendarahan disebabkan senggama atau sebab lainnya. Wallahu a’lam.

Makna Nifas


Makna Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang disertai rasa sakit.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah darah nifas”. Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnya yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya "tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh pembawa syariat" hal. 37: “Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40, 60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah darah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu adalah darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits.

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, pada hal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti selama masa (40) hari, maka hendaklah hal tersebut dijadikan patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang. Namun jika darahnya terus-menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini, hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa, dan boleh digauli oleh suaminya. Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalm kitab Al Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia, seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukan darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah. Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari.

Menurut Al Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab syarhul Iqna’: “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak ternyata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban”.

Hukum - Hukum Mustahadhah


Hukum - Hukum Mustahadhah

Dari penjelasan terdahulu, dapat kita mengerti kapan darah itu sebagai darah haid dan kapan sebagai darah istihadhah. Jika yang terjadi adalah darah haid maka berlaku baginya hukum-hukum haid, sedang jika yang terjadi darah istihadhah maka yang berlaku pun hukum-hukum istihadhah.

Hukum-hukum haid yang penting telah dijelaskan dimuka. Adapun hukum-hukum istihadhah seperti halnya hukum-hukum tuhr (keadaan suci). tidak ada perbedaan antara wanita mustahadhah dan wanita suci, kecuali dalam hal berikut ini:

  1. Wanita mustahadhah wajib berwudhu setiap kali hendak shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy:

  2. ثُمَّ تَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صَلاَةٍ - رواه البخاري في باب غسل الدم

    “Kemudian berwudhulah setiap kali hendak shalat (HR. Al Bukhari, Bab: membersihkan darah).

    Hal itu memberikan pemahaman bahwa wanita mustahadhah tidak berwudhu untuk shalat yang telah tertentu waktunya kecuali jika telah masuk waktunya. Sedangkan shalat yang tidak tertentu waktunya, maka ia berwudhu pada saat hendak melakukannya.

  3. Ketika hendak berwudhu, membersihkan sisa-sia darah dan melekatkan kapas (pembalut) pada farjinya untuk mencegah keluarnya darah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Hamnah:

  4. أَنْعَتُ لَكِ الكُرْسُف فَإِنَّه يُذْهِبُ الدَّمَ - قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَ: فَاتَّخِذِيْ ثَوْبًا - قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ، قَالَ: فَتَلَجَّمِيْ

    “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “darahnya lebih banyak dari pada itu, beliau Bersabda: “Gunakan kain!” Kata Hamnah: Darahnya masih banyak pula” Nabipun bersabda: “Maka pakailah penahan!”

    Kalaupun masih ada darah yang keluar setelah tindakan tersebut, maka tidak apa-apa hukumnya, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    اجْتَنِبِيْ الصَّلاَةَ أَيَّامَ تَحِيْضُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِيْ وَتَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صَلاَةٍ، ثُمَّ صَلِّيْ، وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الحَصِيْرِ - رواه أحمد وابن ماجه

    “Tinggalkan shalat selama hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudhulah untuk setiap kali shalat, lalu shalatlah meskipun darah menetes di atas alas” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

  5. Jima’ (senggama). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya pada kondisi di mana bila ditinggalkan tidak dikhawatirkan menyebabkan zina. Yang benar adalah boleh secara mutlak. Karena ada banyak wanita, mencapai sepuluh atau lebih, mengalami istihadhah pada zaman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara Allah dan Rasul-Nya tidak melarang jima’ dengan mereka. Firman Allah:

  6. فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

    “... Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid …” (QS. Al Baqarah: 222).

    Ayat ini menunjukkan bahwa di luar keadaan haid, suami tidak wajib menjauhkan diri dari istri. Kalaupun shalat saja boleh dilakukan wanita mustahadhah, maka jima’pun lebih boleh. Dan tidak benar jima’ wanita mustahadhah dikiaskan dengan jima’ wanita haid, karena keduanya tidak sama, bahkan menurut pendapat para ulama menyatakan haram (mengkiaskannya). Sebab mengkiaskan sesuatu dengan hal yang berbeda adalah tidak sah.