Tidak Ada Batasan Hijrah Kamar Tidur

Ceramah Retorik: Tidak Ada Batasan Hijrah Kamar Tidur

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarganya, para sahabat, dan seluruh pengikutnya.

Saudaraku yang dirahmati Allah,
Hari ini kita akan membahas topik yang sering disalahpahami dalam rumah tangga, yaitu hijrah atau menjauhi istri dalam tempat tidur ketika ia melakukan nushuz (memberontak). Banyak yang bertanya: “Berapa lama batas hijrah ini? Apakah boleh sampai bertahun-tahun?” Mari kita kupas dengan syariat, dalil Al-Qur’an dan Hadis, serta penjelasan para ulama.


I. Dalil Al-Qur’an

Teks Arab:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
(QS. An-Nisa [4]: 34)

Terjemahan:
"Wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka jika perlu. Tetapi jika mereka taat, janganlah mencari-cari jalan untuk menyakiti mereka."

Komentar Ulama:

  • Ibnu Katsir: hijrah di tempat tidur adalah upaya terakhir untuk menegakkan disiplin ketika nasihat tidak diterima.
  • Al-Qurtubi: langkah ini bersifat sementara, untuk kemaslahatan rumah tangga dan istri, bukan untuk menyakiti.

II. Tidak Ada Batasan Waktu untuk Hijrah

Teks Arab:
وَهَذَا الْهَجْرُ لَا غَايَةَ لَهُ، لِأَنَّهُ لِحَاجَةِ صِلَاحِهَا، فَمَتَى لَمْ تَصْلُحْ فَالْهَجْرُ بَاقٍ وَإِنْ بَلَغَ سِنِيْنَ، وَمَتَى صَلُحَتْ فَلَا هَجْرَ

Terjemahan:
"Hijrah ini tidak ada batasannya bagi suami, karena itu merupakan keperluan untuk kemaslahatan istri. Jadi selama istri itu belum baik, hijrah itu tetap, walau sampai bertahun-tahun. Dan apabila istri tersebut sudah baik, maka tidak ada lagi hijrah."

Ulasan:

  • Hijrah bukan hukuman sewenang-wenang, melainkan tindakan syar’i untuk kebaikan istri dan rumah tangga.
  • Selama tujuan hijrah tercapai (yaitu perbaikan istri), suami boleh terus menerapkan hijrah.
  • Jika istri kembali taat, suami menghapus segala kesalahan yang lalu (fa-ajaluu ma kana minha ka’anna lam yakun).

III. Pendapat Ulama Mengenai Batas Waktu

  • Sebagian ulama menyebut batas satu bulan untuk hijrah, terutama jika ada upaya pukulan ringan (darban ghair mubarrin).
  • Pukulan ringan:
    • Tidak mematahkan tulang
    • Tidak menimbulkan cacat anggota tubuh
    • Hanya jika istri tetap nushuz setelah hijrah

Teks Arab:
وَاضْرِبُوهُنّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَهُوَ الَّذِيْ لَا يُكْسِرُ عُظْمًا وَلَا يُشِيْنُ عُضْوًا

Terjemahan:
"Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras, yang tidak mematahkan tulang dan tidak menodai anggota tubuh."

Komentar Ulama:

  • Al-Nawawi: pukulan ini bersifat simbolik, sebagai peringatan terakhir.
  • Jika istri taubat dan kembali taat, suami tidak boleh menuntut dendam atau hukuman lebih lanjut.

IV. Hikmah Hijrah

  1. Perbaikan diri istri: memberi waktu untuk introspeksi dan bertaubat.
  2. Menjaga kehormatan rumah tangga: mencegah konflik menjadi lebih parah.
  3. Menunjukkan kasih sayang yang tegas: tindakan ini bukan kekerasan, tapi disiplin syar’i dengan tujuan maslahat.

Analogi Retorik:
Bayangkan rumah tangga seperti taman. Kadang perlu memangkas cabang yang tumbuh liar, agar tanaman lain tetap subur. Hijrah adalah pemangkasan sementara, bukan penghancuran.


V. Kesimpulan Ceramah

Saudaraku, hijrah di tempat tidur adalah alat syariat untuk memperbaiki rumah tangga:

  • Tidak ada batasan waktu selama tujuannya tercapai.
  • Pukulan, jika diberikan, harus sangat ringan dan simbolik, tidak boleh menyakiti.
  • Setelah istri kembali baik, suami menghapus semua kesalahan yang lalu.

QS. Al-Baqarah [2]: 231
"Jika kalian menceraikan wanita, kemudian mereka telah mencapai masa idahnya, maka janganlah kalian menahan mereka untuk menyakiti mereka. Dan perlakukanlah mereka dengan baik."



Tidak ada komentar