RINGKASAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA

 

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA

 

أحكام متعلقة بالصيام

( باللغة الإندونيسية )

 

Disusun Oleh:

Abu Mujahid Muhammad Al-Mudhiyyani

إعداد:

أبو مجاهد محمد مضحياني


RINGKASAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN PUASA


*Barangsiapa yang terkena luka, kemudian keluar darah atau muntah atau ada air  yang masuk kedalam kerongkongannya tanpa disengaja maka puasanya tetap sah.

 

*Cuci darah atau mengambilnya untuk didonorkan dan mencabut gigi, serta bersuntik dengan jarum sebagi obat yang bukan untuk mengganti makanan, baik di kulit atau di daging semuanya itu tidak membatalkan puasa, namun menundanya sampai malam lebih baik.

 

*Yang benar bahwa tetes mata atau obat telinga meskipun terasa di kerongkongan dan celak di mata dan minyak rambut tidak membatalkan puasa, namun jika diteteskan di hidung dan terasa dikerongkongan maka itu dapat membatakan puasa.

 

*Boleh bagi seseorang yang puasa menggunakan alat pernapasan untuk membantu kesulitannya bernapas.

 

*Keluarnya mani dengan mencium atau memeluk istri dan sebagainya membatalkan puasa dan dia wajib mengqadla, namun bagi yang bermimpi basah pada siang hari Ramadhan maka puasanya tetap sah dan baginya cukup mandi junub.

 

*Madzi yang keluar ketika sedang bercanda/menggoda istri dsb, maka hal itu tidak membatalkan puasa dan dia mesti berwudlu dan mencuci kemaluannya.

 

*Bagi yang junub pada malam hari dibolehkan menunda mandi sampai setelah fajar namun dia harus sengera melaksanakan shalat subuh pada waktunya.

 

*Jika seorang wanita melihat darah haid sebelum terbenam matahari maka puasanya batal pada hari itu dan wajib baginya mengganti pada waktu yang lain, dan jika seorang wanita suci dari haid atau nifas sebelum terbit fajar maka dia berniat puasa walaupun mandi nanti setelah fajar dan puasanya sah.

 

*Boleh bagi orang yang berpuasa untuk memakai parfum dan menciumnya dari berbagai jenis minyak wangi.

 

*Orang lemah untuk berpuasa karena sebab yang terus menerus seperti sakit sepanjang umur, atau sakit yang sudah tidak diharap kesembuhannya, baginya wajib memberikan makanan bagi orang miskin setiap harisejumlah 1,5 kg.

 

*Orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya dia bisa berbuka jika berat baginya untuk berpuasa, dan dia mengqadlhanya setelah sembuh.

 

*Boleh bagi orang yang puasa menggunakan obat di kerongkongan dengan syarat tidak masuk sesuatu ke dalam perutnya.

 

*Boleh bagi yang puasa menggunakan penyegar yang basah untuk kulitnya.

 

*Boleh bagi yang puasa menelan ludah karena ia termasuk air liur.

*Disunnahkan bagi yang puasa untuk bersiwak sepanjang hari dan jika keluar darah dari sela gigi maka tidak apa-apa, sebagaimana dibolehkan baginya menggosok gigi menggunakan odol dengan syarat tidak sampai masuk ke dalam perutnya.

 

*Barang siapa yang makan atau minum karena lupa sedangkan dia puasa maka puasanya tetap sah, namun jika dia ingat maka saat itu juga dia keluarkan apa yang di mulutnya. Demikian pula, jika sisa nasi atau minuman  masih  ada di mulut maka dia harus segera memuntahkannya. Siapa yang melihatnya dalam keadaan lupa maka hendaknya  mengingatkannya.

 

*Bagi seorang yang dalam perjalanan pada siang hari Ramadhan dia boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, dia dapat memilih yang paling sesuai dengan kemampuannya.

 

*Bagi seorang wanita yang hamil atau menyusui kalau ia khawatir akan dirinya atau anaknya, maka ia boleh berbuka dan wajib baginya mengganti pada waktu lain tanpa harus membayar kaffarat.

 

*Yang sesuai dengan sunnah pada shalat tarwih adalah 11 rakaat atau 13 rakaat dan siapa yang menambah darinya maka tidak mengapa.

 

*Orang-orang yang menjalankan puasa akan tetapi tidak shalat maka puasanya tidak diterima.

 

*Wajib bagi orang yang berpuasa untuk menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa seperti mengguncing,  mengadu domba, sumpah palsu, dan maksiat yang lain.

 

Semoga Allah Subhaanahu wata’ala menerima amal kebaikan kita dan mengampuni dosa-dosa kita…

HARI RAYA DAN HARI-HARI PENTING DALAM ISLAM

HARI RAYA DAN HARI-HARI PENTING DALAM ISLAM

 

A'yad adalah bentuk jamak dari 'ied, yang maknanya berkumpulnya manusia pada momen tertentu, baik yang sifatnya tahunan, mingguan, atau bulanan da lain-lain. Hari raya mengandung beberapa ciri:

 

     Hari yang selalu terulang seperti Hari 'Idul fitri, 'Iedul adha dan Hari Jum'at.

    Berkumpulnya (suatu kaum) di saat itu

     Acara tertentu yang mengandung unsur ibadah dan adat

     Berkaitan dengan tempat tertentu.

     Atau bisa juga bermakna umum. Semuanya dinamakan dengan 'ied.

 

ü  Yang berkaitan dengan jaman seperti sabda nabi SAW tentang Hari Jum'at: "Hari Jum'at adalah hari yang Allah jadikan bagi kaum muslimin sebagai 'ied"       (H.R Ibnu Majah)

 

ü  Yang berkaitan dengan berkumpulnya (suatu kaum) dan amalan tertentu seperti ucapan Ibnu 'Abbas RA :  "Aku menyaksikan 'ied bersama rasul …"  (Muttafaq 'Alaih).

 

ü  Yang berkaitan dengan tempat, seperti sabda nabi Muhammad SAW: "Janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai peringatan".

 

ü  Terkadang lafadz 'ied adalah istilah kumpulan hari raya dan acara yang ada padanya, dan inilah yang banyak. Seperti sabda nabiMuhammad SAW: "Biarkanlah wahai Abu Bakar, setiap kaum punya hari raya tertentu, dan hari ini adalah hari raya kita"      (Muttafaq 'Alaih) .

 

Banyak orang yang memperbincangkan tentang ada tidaknya hari-hari penting dalam Agama Islam. Ada yang berlebihan dan ada pula yang sebaliknya. Jika anda memperhatikan syari'at dan sejarah islam baik yang umum maupun khusus, akan anda dapati hari-hari penting atau hari raya ada dua macam :

 

  • Acara ritual yang teranggap dalam syari'at karena didalamnya terdapat ibrah dan nasehat yang sesuai dengan pergantian hari dan generasi

 

Yang termasuk jenis pertama yaitu Hari Jum'at. Islam mendorong untuk membaca surat yang berhubungan dengannya dalam Shalat subuh. Melaksanakan shalat jum'at, mandi, memakai wewangian dan berpagi-pagi. Tanpa berlebihan ataupun menyepelekan.

 

Terdapat larangan untuk mengkhususkan Hari Jum'at dengan berpuasa tanpa didahului atau diikuti hari lainnya. Sebagaimana juga terdapat larangan mengkhususkan malamnya dengan qiyamullail. Banyak dalil tentang masalah di atas.

 

Hari Jum'at adalah hari spesial karena hari itu adalah harinya Nabi Adam AS. Di hari itu beliau diciptakan, diciptakan untuknya ruh, ditempatkan di surga, diturunkan ke bumi, taubat beliau diterima, dan hari kiamat akan terjadi.

 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : "Membaca Surat Sajdah dan Surat Al-Insan pada Hari Jum'at adalah berkaitan dengan penciptaan Adam di Hari Jum'at, agar manusia ingat asal muasal penciptaan ayah mereka (Adam 'AS) dan seluruh manusia, juga mengingatkan tempat kembali dan kesudahan mereka sehingga disadari apakah mereka termasuk dari yang bersyukur atau ingkar terhadap dakwah rasul".  ( Kitab Adhwaa' Al-Bayan )

 

Sebagaimana Hari Jum'at adalah hari Adam, maka dikatakan Hari Senin adalah hari Nabi Muhammad SAW. Di Hari Senin beliau dilahirkan dan diturunkan (wahyu pertama-pent) pada beliau. Dalam sebuah hadits, beliau ditanya tentang puasa Hari Senin, maka beliau menjawab:

Hari senin adalah hari dimana aku di lahirkan dan di turunkan kepadaku wahyu"

Pada Hari Senin dalam perjalanan hijrahnya nabiMuhammad SAW sampai di Madinah.

Adapun yang banyak dilakukan sebagian orang pada saat ini dengan mengadakan berbagai perayaan yang belum pernah dilakukan baik pada generasi pertama (generasi sahabat), kedua (generasi tabi'in), maupun ketiga (generasi tabiit tabi'in) yang mana generasi tersebut adalah generasi yang  terbaik sebagaimana tertera dalam sabda nabi Muhammad SAW:

 "Sebaik baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi setelah mereka".

 

 Mereka yang mengada-adakan bid'ah ini adalah kaum Fatimiyah pada abad keempat. Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi rahimahullah berkata : "Manusia dalam hal ini terbagi dalam dua golongan, golongan yang mengingkari dan mengingkari orang-orang yang melakukannya karena kaum salaf tidak melakukannya dan tidak ada atsar  tentang masalah tersebut. Dan golongan yang lain membolehkannya karena tidak ada larangan. Masing-masing golongan bersikap keras terhadap golongan yang lain. Tentang masalah ini, Syaikhul Islam Ibnu taimiyyah dalam kitabnya: Iqtidha' Shirath Al-Mustaqim menerangkan dengan pendapat yang menengahi, kami akan menyebutkan ringkasnya, karena sangat penting. Allah-lah Yang Maha Menunjuki pada jalan yang terbaik.

 

Beliau –semoga Allah merahmatinya-  dalam pembahasan tentang hari peringatan yang dibuat-buat, beliau menyebutkan :  Hari Jum'at pertama dari Bulan Rajab, Hari Raya Ghadir Khum pada tanggal delapan belas Dzul Hijjah dimana nabi Muhammad SAW berkhutbah untuk berpegang pada petunjuk dan sunnah dan ahlul bait kemudian beliau melanjutkan pada amalan maulid.

 

Begitupula apa yang diadakan sebagian orang baik untuk menyaingi kaum nasrani pada peringatan Hari kelahiran Al-Masih, atau kecintaan dan pengagungan pada nabi Muhammad SAW, Allah akan memberi ganjaran kecintaan pada beliau  dan kesungguhan untuk merealisasikannya, dan bukan dengan bid'ah untuk memperingati hari kelahiran beliau. Manusia berbeda pendapat tentang kelahiran nabi Muhammad SAW apakah di Bulan Rabi' atau Ramadhan, ini adalah perkara yang tidak pernah dilakukan salaf ….

 

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah menambahkan : "Seandainya hal itu adalah kebaikan tentulah salaf lebih berhak dari kita, karena kecintaan dan pengagungan mereka pada nabi adalah lebih dari kita dan mereka lebih bersemangat dalam melakukan kebaikan".

 

Kesempurnaan kecintaan dan pengagungan terhadap beliau adalah dengan mengikuti petunjuk beliau, mentaati perintahnya, menghidupkan sunnah beliau baik yang lahir maupun batin, menyebarkan apa yang beliau di utus dengannya, berjihad untuk membela hal itu dengan hati, tangan dan lesan. Inilah petunjuk As-Sabiqun Al-Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta mereka yang mengikuti mereka dengan kebaikan.

 

Anda bisa lihat, mereka yang begitu semangat dalam melakukan bid'ah-bid'ah di atas, dengan niat baik dan kesungguhan mereka yang diharapkan dengannya pahala, mereka justru tidak bersemangat dalam menjalankan perintah Rasulullah SAW. Bisa diibaratkan mereka seperti menghiasi mushaf, tetapi mereka tidak membaca maupun mengikutinya, dan ibarat orang yang menghiasi masjid tetapi ia tidak shalat didalamnya atau hanya shalat terkadang saja. Dan ibarat orang yang menjadikan tasbih dan sajadah yang berhias atau contoh lainnya yang diiringi riya' , kesombongan dan tersibukkan dari apa yang disyari'atkan yang menyebabkan rusaknya pelakunya.  (Kitab Iqtidha' hal: 295)

 

Adalah keliru sangkaan sebagian ahli bid'ah penamaan perayaan maulid dalam rangka memperingati Rasulullah SAW. Allah telah menjadikan peringatan terhadap RasululahSAWdimana Allah menggabungkan di kala mengingat beliau dengan menyebut nama-Nya dalam dua kalimat syahadat, setiap adzan dan iqamah ketika akan shalat dan setiap tasyahud baik dalam shalat fardhu maupun sunnah lebih dari tiga puluh kali.

 

Ø  Termasuk momen penting dalam Islam yaitu Bulan Ramadhan yang penuh berkah karena Al-Qur'an diturunkan dalam bulan tersebut.

ﮘ   ﮙ  ﮚ  ﮛ  ﮜ  ﮝ  ﮞ  ﮟ ﯨ 

 

"Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkan padanya Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia"      (Q.S Al-Baqarah : 185)

 

* Lailatul Qadar karena permulaan turunnya Al-Qur'an padanya. Allah berfirman:

ﭑ  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖ  ﭗ  ﭘ  ﭙ  ﭚ  ﭛ      ﭜ  

 

"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Alquran) pada malam kemuliaan.Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu?"        (Q.S Al-Qadr : 1-2)

 

Kemudian Allah menjelaskan kadarnya:

 

ﭝ  ﭞ         ﭟ  ﭠ  ﭡ  ﭢ   ﭣ  ﭤ  ﭥ  ﭦ   ﭧ  ﭨ   ﭩ  ﭪ  ﭫ    ﭬ     ﭭ  ﭮ  ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ        ﭳ  

 

"Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar"      (Q.S Al-Qadr : 3-5)

 

Rasulullah SAWmencari dan menanti malam lailatul qadar pada sepuluh hari yang terakhir terutama pada malam-malam ganjilnya. Beliau beri'tikaf pada sepuluh malam yang akhir untuk mendapatkan malam tersebut. Imam Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu'anha bahwa nabiSAWapabila telah masuk sepuluh malam yang akhir beliau menghidupkan malam dan membangunkan keluarganya. Beliau bersungguh-sungguh dan mengencangkan sarungnya"

 

Ø  Hari 'Asyura, hari yang bersejarah, bangsa arab pada jaman jahiliyah memuliakannya dan memasang kiswah ka'bah di hari tersebut. Ketika nabiSAWsampai di Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di hari itu, maka beliau bertanya: "Kenapa kalian berpuasa? " Maka mereka menjawab: "Hari dimana Allah menyelamatkan Musa dari Fir'aun, lalu Nabi Musa berpuasa sebagai tanda syukur pada Allah, lalu kamipun ikut berpuasa. Maka nabiSAWbersabda : "Kami lebih berhak untuk mengikuti Musa dari kalian, maka beliaupun berpuasa dan memerintahkan untuk berpuasa di hari 'Asyura.

 

-             Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam kitab shahih mereka dari hadits Abdullah bin 'Abbas RA bahwa  ketika nabi sampai di Madinah beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa hari 'Asyura, lalu mereka di tanya tentang hal itu, mereka menjawab: Hari 'Asyura adalah hari di mana Allah menangkan nabi Musa AS dan bangsa Israel dari Fir'aun, maka kami berpuasa untuk mengenangnya. Maka nabi bersabda: "Kami lebih berhak untuk mengikuti Musa dari kalian, maka memerintahkan untuk berpuasa di hari itu".

 

-             Selamatnya Nabi Musa AS dari (kejaran) Fir'aun adalah peristiwa bersejarah, kemenangan al-haq (kebenaran) atas kebatilan, dan kemenangan tentara Allah dan kebinasaan tentara setan, sudah selayaknya bagi setiap muslim untuk mementingkannya, karena itulah nabi bersabda: "Kami lebih berhak untuk mengikuti Musa AS  dari kalian, kami para nabi, ayah kami adalah satu dan agama kami adalah satu.

 

Pada awalnya Puasa 'Asyura diwajibkan, namun kemudian dinasakh seiring dengan diwajibkannya Puasa Ramadhan, dan begitulah dikarenakan agungnya peristiwa tersebut dengan tegaknya kalimatullah dan pertolongan atas rasul-Nya, maka kebahagiaan Nabi Musa AS beliau wujudkan dengan berpuasa pada hari itu sebagai rasa syukur pada Allah

 

Ø  Termasuk momen penting dalam Islam yaitu Idul Fitri dan Idul Adha:  Keduanya adalah hari agung berdasarkan hadits dari sahabat Anas bin Malik RA yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya bahwa nabiSAWdatang ketika mereka memiliki dua hari yang mereka bermain ketika itu, maka nabiSAWbersabda: "Sungguh Allah telah menggatikan bagi kalian dengan yang lebih baik dari keduanya, Hari Idul Fitri dan Idul Adha". (H.R Abu Dawud dan hadits tersebut sesuai dengan syarat Imam Muslim).

 

Ø  Termasuk momen yang ada kaitannya dengan pembahasan ini adalah kisah yang dibawakan oleh Ibnu Katsir  dalam tafsirnya, dalam kaitannya dengan firman Allah:

 

ﭻ  ﭼ  ﭽ  ﭾ  ﭿ   ﮀ  ﮁ  ﮂ  ﮃ  ﮄ  ﮅ ﮓ  

"Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu".        (Q.S Al-Maaidah : 3)

 

Beliau mengatakan: Imam Ahmad meriwayatkan dari Thariq bin Syihab bahwa ada seorang Yahudi yang datang pada Umar bin Khattab lalu mengatakan : "Wahai Amirul Mukminin, anda membaca sebuah ayat dalam Al-Qur'an, seandainya diturunkan pada kami kaum Yahudi, niscaya akan kami rayakan. Beliau bertanya: "Ayat yang mana?" Orang yahudi itu menjawab: Ayat:

 ﭻ  ﭼ  ﭽ  ﭾ   

 

Maka Umar mengatakan: "Demi Allah, aku tahu hari yang diturunkan pada Rasulullah SAW, waktunya adalah sore hari Arafah pada Hari Jum'at. (H.R Bukhari dan Muslim)

 

Diriwayatkan dari Ka'ab bahwa beliau berkata: "Seandainya ayat ini diturunkan pada selain umat ini, tentulah akan mereka jadikan sebagai hari raya".

 

Ø  Hari peringatan yang tidak teranggap dalam Islam :

 

-             Hari kelahiran Nabi Isa AS :

 

         Kaum Nasrani memperingati hari kelahiran Nabi Isa AS dengan menampakkan kegembiraan dan menjadikannya sebagai hari libur. Mereka saling mengucapkan selamat, saling mengunjungi dan menampakkan syi'ar agama mereka. Sebagian kaum muslimin yang jahil dan para penguasa meniru apa yang mereka lakukan, Sebagian kaum muslimin menjadikannya sebagai hari libur nasional sebagai rasa pengagungan terhadapnya. Mereka mengunjungi sahabat mereka yang beragama nasrani dan mengirim kartu ucapan selamat terhadap kawan mereka yang jauh. Para raja dan penguasa mengirim ucapan selamat ke negara yang berideologi nasrani.

 

         Hari peringatan tersebut dan lainnya yang banyak menimpa negeri-negeri Islam seperti hari kemerdekaan, hari ilmu, hari ibu, hari pohon, hari kebersihan, hari kelahiran, hari keluarga, hari wali, semuanya diharamkan dalam Islam. Karena menyerupai hari rayanya orang-orang kafir. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini berarti menghidupkan kembali kebiasaan jahiliyah dan sebaliknya memadamkan syari'at Islam dalam hati kaum muslimin, meski masih banyak orang yang tidak menyadari karena kegelapan jahiliyah telah berakar dalam hati mereka. Kejahilan mereka tentang hal ini bukanlah suatu alasan, bahkan sebaliknya ini adalah suatu kejahatan yang menyeret pada segala kejahatan yaitu kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan.

 

Syaikhul Islam berkata: "Hari Raya ahli kitab dan orang-orang ajam dilarang karena dua sebab : 

  1. Menyerupai orang-orang kafir.
  2. Termasuk dari kebid'ahan.

Apa saja yang diada-adakan dari acara dan hari raya tertentu adalah perbuatan yang mungkar walaupun tidak menyerupai ahli kitab, ini karena dua hal:

a)    Hal itu termasuk perbuatan bid'ah. Sehingga masuk dalam apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya dari Jabir  bahwa rasulullah SAWapabila berkhutbah, kedua mata beliau memerah, suaranya meninggi dan kemarahannya bertambah, seakan-akan beliau adalah komandan perang. Beliau bersabda : "Berhati-hatilah kalian, di waktu pagi maupun sore, dan beliau bersabda: aku di utus dan hari kiamat seperti ini, beliau mendekatkan kedua jari telunjuk dan jari tengahnya, lalu beliau bersabda:

amma ba'du ……. Sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan, dan setiap bid'ah adalah sesat. (Kitab : Iqtidha' Shirath Al-Mustaqim : 266)

b)    Dan hadits Abu Sa'id dalam Ash-Shahihain bahwa RasululullahSAWbersabda: "Kalian sudah barang tentu akan mengikuti perbuatan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Seandainya mereka masuk ke lubang biawakpun tentulah kalian juga akan mengikutinya. Lalu kami bertanya: "Wahai Rasulullah SAW, apakah mereka adalah orang yahudi dan nasrani ? "  Beliau menjawab : "Siapa lagi kalau bukan mereka".

 

Ø  Beberapa kebid'ahan yang dilakukan pada bulan-bulan (Hijriyah)

Bid'ah yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin sangat banyak , dan disini saya hanya akan sebutkan sebagiannya, diantaranya:

  1. Kaum Rafidhah menyambut Bulan Muharram dengan kesedihan, khurafat dan berbagai kebatilan.  Mereka membikin patung terbuat dari kayu yang dihiasi dengan kertas-kertas berwarna yang mereka namakan patung Husain atau Karbala. Selama bulan tersebut dilarang berhias, wanita tidak berhias, manusia tidak makan daging, menyalakan api, orang-orang pada berdatangan, dan anak-anak keliling jalan dan berteriak: Wahai Husain ! … Wahai Husain !

 

  1. Bid'ah Bulan Shafar: Sebagian orang tidak bepergian atau tidak mengadakan acara tertentu, dan mereka menampakkan kondisi pesimis.

 

  1. Rabi'ul Awwal : bid'ah maulid, yaitu peringatan kelahiran nabi SAW, begitupula apa yang mereka namakan dengan malam isra' dan mi'raj, diadakanlah acara perayaan, dinyalakan lilin-lilin, dan shalat-shalat sunah dilakukan.

 

  1. Sya'ban: Apa yang dinamakan malam pertengahan sya'ban ( nisfu sya'ban ) dengan malam baroah (malam pelasan diri dari dosa) mereka meyakini diampuninya dosa-dosa, dipanjangkannya umur dan ditambahkannya rizki.

 

  1. Bid'ah bulan Ramadhan: perhatian orang ke jum'at terakhir dari Ramadhan, orang yang pada hari biasanya tidak shalat, melakukan shalat di hari itu. Yang benar menurut para ulama adalah dilarang untuk mengkhususkan hari itu untuk berpuasa atau shalat, dan dari segala pemuliaan hari itu dengan membikin makanan, berhias dll, sehingga hari itu tidak berbeda dengan hari lainnya.

 

  • Ringkasan:  Kita dapat mengambil beberapa kesimpulan dari tulisan ringkas ini:

 

-             Islam tidak mensyari'atkan peringatan terhadap kelahiran atau kematian seseorang.

 

-             Berbagai perayaan tersebut bisa berkembang, sehingga suatu saat Islam hanya berupa peringatan-peringatan dan hari-raya. Bisa jadi ada orang yang mengatakan: aku memperingati kelahiran nabi Muhammad SAW, dan yang lain berkata: aku memperingati hari hijrah, karena dengan hijrah, Allah membedakan antara yang hak dengan yang batil, dan kaum muslimin menjadi jaya, memiliki sebuah negara sehingga patut untuk diperingati.dan menampakkan pengagungan terhadap Rasulullah SAW. Orang yang lain berkata: aku memperingati hari perang badar, karena merupakan hari pembeda, pada hari bertemu dua pasukan, hari dimana Allah menolong kaum muslimin atas kaum musyrikin, yang lain berkata: aku memperingati hari fathu mekkah (penaklukan kota mekkah) , hari ketika manusia berbondong-bondong masuk ke dalam Islam, yang lain berkata: aku memperingati hari wafatnya Rasulullah SAW, hari beliau berpulang ke pada Allah (wafat)

 

Dan begitulah, masing-masing punya ide sehingga mereka berselisih tanpa landasan petunjuk, dalil syar'i yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut sehingga menghemat tenaga.

 

 

المراجع:

1 - اقتضاء الصراط المستقيم مخالفة أصحاب الجحيم لشيخ الإسلام ابن تيمية، ص189، ط. دار المعرفة.

2 - مسند الإمام أحمد ، ج5 ، ص279-299 ، ومسلم في صحيحه في كتاب الصيام.
3- مجلة البيان

 


HUKUM DAN ADAB BERKURBAN

HUKUM DAN ADAB BERKURBAN


Segala puji bagi Allah, pujian mereka yang bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah atas Muhammad yang di utus sebagai rahmat atas seluruh alam, begitu pula terhadap keluarga dan para shahabat beliau serta mereka yang mendapat petunjuk dari beliau dan mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir nanti …

amma ba'du :

 

Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari'atkan berkurban untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi, Ibrahim 'alaihissalam  untuk menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah menurunkan dari langit :

ﭩ  ﭪ  ﭫ  ﭬ 

(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.  (Q.S Ash-Shaffat 107)

Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena  ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.

 

Ø  Definisi (أضحية)berkurban menurut etimologi/bahasa dan terminologi/istilah:

 

-             Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-Ashma'i menjelaskan: ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي  . Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti  أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih. Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha, yaitu ketika hari mulai agak siang.

 

-             Adapun secara terminologi, أضحية   adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk mendekatkan diri pada Allah.

 

 

Hikmah disyareatkannya:

 

1.    Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman :

ﮊ  ﮋ  ﮌ     ﮍ  

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar

Dan firman-Nya:

ﯓ  ﯔ  ﯕ  ﯖ  ﯗ  ﯘ  ﯙ   ﯚ  ﯛ  ﯜ 

"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam"      (Q.S Al-An'aam 162). Yang dimaksud dengan نُسُك  adalah berkurban untuk mendekatkan diri pada Allah.

 

2.    Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim 'Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :

ﭩ  ﭪ  ﭫ  ﭬ 

(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.

 

3.    Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.

 

4.    Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.

 

5.    Bersyukur pada Allah Ta'ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :

ﯙ  ﯚ  ﯛ  ﯜ  ﯝ  ﯟ   ﯠ   ﯡ  ﯢ  ﯣ  ﯤ  ﯥ  ﯦ ﯧ  ﯨ  ﯩ  ﯪ    ﯫ  ﯬ  ﯭ  ﯮ  ﯰ  ﯱ  ﯲ  ﯳ       ﯴ  ﯵ  ﯶ  ﯷ  ﯹ  ﯺ  ﯻ 

"Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik".    (Q.S Al-Hajj 36-37)

 

ü  Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini berdasar firman Allah : "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar : 2) dan sabda rasul :

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi"  (Muttafaq 'Alaihi).

 

ü  Keutamaannya: Tidak ada hadits yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi : Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya.

وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً

(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau menjawab : "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan". Lantas mereka bertanya : "Bagaimana dengan bulu (domba) ? Maka beliau menjawab: "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan". (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

 

Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban :

 

1.    Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda : "Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat : "Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya" (H.R Muslim) .

 

Hikmah dilarangnya hal tersebut : Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang mengatakan : Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

 

Permasalahan : Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan : "Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa"  (Kitab Al-Mughni : 13363)

 

2.    Umur (hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda : "Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan"  (H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak  yaitu tsaniah.

 

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma'ad 2/317 : "Nabi memerintahkan  mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya" .

ü  Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. 'Uqbah kebagian kambing jadz'ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : "Sembelihlah olehmu". jadz'ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki' bahwa jadz'ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani  dari unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-Tsani  dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

 

3.     Keselamatannya :  Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak  , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, - yang sakit, - yang pincang, - yang kurus yang tidak bergajih lagi"  (H.R Ahmad 4/284, 281  dan Abu Dawud : 2802)

 

4.    Yang paling utama :  Kurban yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul  dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين …(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967 bahwa Rasulullah memerintahkan

أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في سواد، وينظر في سواد

(Al-Hadits :  Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi berkata bahwa maknanya قوائمه, perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a'lam.

Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan memperbagusnya. Allah berfirman :

ﭨ  ﭩ  ﭪ  ﭫ   ﭬ  ﭭ  ﭮ  ﭯ   ﭰ      ﭱ 

"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati"     (Q.S Al-Hajj 32)

 

Ibnu 'Abbas berkata : "Mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها واستحسانها) (Imam Ath-Thabari: Jami'  al-Bayan : 17156)

Bahkan semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab : "Yang paling mahal dan berharga menurut pemiliknya" (Al-Bukhari : 2518).

Berkata Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia korbankan karena Allah" (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)

 

5.    Waktu berkurban : Yang disepakati (oleh para ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat 'Ied bersama dengan imam. Tidak sah melaksanakan kurban sebelum Shalat 'Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.

 

ü  Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum muslimin"  (H.R Muslim : 5/1961)

Dalam riwayat Muslim dari Al-Bara' bin 'Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya : "Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)" (H.R Muslim : 5/1961)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma'aad : Nabi tidak meninggalkan untuk berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah Shalat 'Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya. Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau"  (Zaad al-Ma'ad: 2317).

 

6.    Tuntunan yang disunnahkan ketika menyembelih kurban :   Disunnahkan untuk mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :

 

وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ

Dan di saat menyembelih mengucapkan :

 

بِاسْمِ الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ

Mengucapkan basmalah adalah wajib menurut Al-Qur'an, Allah berfirman:

 

ﮀ  ﮁ  ﮂ  ﮃ    ﮄ    ﮅ    ﮆ  ﮇ  ﮖ  

"Dan janganlah kamu mamakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya"    (Q.S Al-An'aam 121)

 

Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan, Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau sembelih sendiri seraya bersabda:

بسم الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي

"Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari umatku"

Dalam As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan

(Muttafaq 'Alaih)

ü  Ibnu Battal mengatakan bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb : Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.

ü  Imam Muslim meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat 'Aisyah, dan didalamnya: "Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya seraya mengucapkan:

 

بِاسْمِ الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد

Lalu beliaupun menyembelihnya.

Dalam riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:

اللّهمّ تَقَبّل مِنِّي

Sebagian (ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :

ﭘ  ﭙ    ﭚ  ﭜ  ﭝ  ﭞ  ﭟ  ﭠ 

"Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"      (H.R Al-Baqarah 127)

 

7.     Berbuat kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim mengatakan : "Nabi memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus : "Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah : "Sesungguhnya Allah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih) ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya"  (H.R Muslim).

 

Nabi meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia menyaksikan rasul sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri"

 

8.    Sah hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.

 

9.    Pembagian (daging) nya yang sesuai dengan tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi : "Makanlah dan  وادخروا sedekahkanlah"  (Muslim : 6/80).

 

Jika dia tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan semuanya.

 

10.  Upah bagi orang yang menyembelih adalah bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul memerintahkanku untuk أقوم على بدنة  dan agar aku menyedekahkan daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah tersendiri"    (Muttafaq 'Alaihi)

 

Beberapa permasalahan penting dan ucapan para ulama :

 

a)    Disyari'atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat. Syaikhul Islam mengatakan : "Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri pada Allah, maka hendaklah ia berkurban". Beliau juga mengatakan : "Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an, diantaranya:

 

ﯓ  ﯔ  ﯕ  ﯖ      

"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku …" (Q.S Al-An'aam 162)

 

 

ﮊ  ﮋ  ﮌ 

"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah"     (Q.S Al-Kautsar : 2)

 

Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban yang agung, padanya terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan kelapangan pada mereka"

 

b)    Berkata Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya kurban adalah untuk mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk diri mereka sendiri. Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang pertama ia wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang berwasiat selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal ini kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih baik/utama darinya"

c)    Syaikhul Islam berkata : "Berkurban dibolehkan bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya maka hal itu sah. Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad, karena para sahabat melakukan hal tersebut.

 

Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima (amalan) kami, anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.

 

Dikoreksi oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan beliau mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca tulisan yang berkaitan dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai. Allah-lah Yang Memberi taufiq.

Semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

 

المرجع:

 الأضحية وأحكامها  للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار - دار ابن خزيمة

BATASAN TAAT KEPADA ORANG TUA

BATASAN TAAT KEPADA ORANG TUA

 Secara umum kita diperintahkan taat kepada orang tua. Wajib taat kepada kedua orang tua baik yang diperintahkan itu sesuatu yang wajib, sunnah atau mubah. Demikian pula bila orang tua melarang dari perbuatan yang haram, makruh atau sesuatu yang mubah kita wajib mentaatinya. Lebih dari itu, kita juga wajib mendahulukan berbakti kepada orang tua dari pada perbuatan wajib kifayah dan sunnah. Mengenai hal diatas para ulama telah beristimbat dari kisah Juraij yang hidup jauh sebelum masa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. "Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu katanya, "Seorang yang bernama Juraij sedang mengerjakan ibadah di sebuah sauma (tempat ibadah). Lalu ibunya datang memanggilnya, "Humaid berkata, "Abu Rafi' pernah menerangkan kepadaku mengenai bagaimana Abu Hurairah meniru gaya ibu Juraij ketika memanggil anaknya, sebagaimana beliau mendapatkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu dengan meletakkan tangannya di bagian kepala antara dahi dan telinga serta mengangkat kepalanya, "Hai Juraij ! Aku ibumu, jawablah panggilanku'. Ketika itu perempuan tersebut mendapati anaknya sedang shalat. Dengan keraguan Juraij berkata kepada diri sendiri, 'Ya Allah, ibuku atau shalatku'. Tetapi Juraij telah memilih untuk meneruskan shalatnya. Tidak berapa lama selepas itu, perempuan itu pergi untuk yang kedua kalinya. Beliau memanggil, 'Hai Juraij ! Aku ibumu, jawablah panggilanku'. Juraij bertanya lagi kepada diri sendiri, 'Ya Allah, ibuku atau shalatku'. Tetapi beliau masih lagi memilih untuk meneruskan shalatnya. Oleh karena terlalu kecewa akhirnya perempuan itu berkata, 'Ya Allah, sesungguhnya Juraij adalah anakku. Aku sudah memanggilnya berulang kali, namun ternyata ia enggan menjawabnya. Ya Allah, janganlah Engkau matikan ia sebelum ia mendapat fitnah yang disebabkan oleh perempuan pelacur'. Pada suatu hari seorang pengembala kambing sedang berteduh di dekat tempat ibadah Juraij yang letaknya jauh terpencil dari orang ramai. Tiba-tiba datang seorang perempuan dari sebuah dusun yang juga sedang berteduh di tempat tersebut. Kemudian keduanya melakukan perbuatan zina, sehingga melahirkan seorang anak. Ketika ditanya oleh orang ramai, 'Anak dari siapakah ini ?'. Perempuan itu menjawab. 'Anak dari penghuni tempat ibadah ini'. Lalu orang ramai berduyun-duyun datang kepada Juraij. Mereka membawa besi perajang. Mereka berteriak memanggil Juraij, yang pada waktu itu sedang shalat. Maka sudah tentu Juraij tidak melayani panggilan mereka, akhirnya mereka merobohkan bangunan tempat ibadahnya. Tatkala melihat keadaan itu, Juraij keluar menemui mereka. Mereka berkata kepada Juraij. 'Tanyalah anak ini'. Juraij tersenyum, kemudian mengusap kepala anak tersebut dan bertanya. 'Siapakah bapakmu?'. Anak itu tiba-tiba menjawab, 'Bapakku adalah seorang pengembala kambing'. Setelah mendengar jawaban jujur dari anak tersebut, mereka kelihatan menyesal, lalu berkata. 'Kami akan mendirikan tempat ibadahmu yang kami robohkan ini dengan emas dan perak'. Juraij berkata, 'Tidak perlu, biarkan ia menjadi debu seperti asalnya'. Kemudian Juraij meninggalkannya". [Hadits Riwayat Bukhari -Fathul Baari 6/476, dan Muslim 2550 (8)].     

Kisah di atas diceritakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika sedang menjelaskan tentang tiga orang yang dapat berbicara sewaktu kecil, yang pertama adalah Isa bin Maryam yang berbicara ketika masih bayi, kedua Ashabul Ukhdud yang tercantum dalam surat Al-Buruj dan ketiga adalah kisah Juraij ini. Pada hadits ini Juraij melihat wajah pelacur karena do'a ibunya setelah Juraij tidak memenuhi panggilannya dengan sebab tetap mengerjakan shalat sunnah. Para ulama beristimbat dengan hadits ini bahwa shalat sunnah harus dibatalkan untuk memenuhi panggilan ibu.

Dari kisah di atas dapat diambil pelajaran bahwa taat kepada kedua orang tua harus didahulukan dari ibadah sunnah, lebih ditekankan lagi apabila orang tua kita menyuruh kita untuk melakukan ibadah yang bersifat sunnah atau wajib kifayah [Bahjatun Nazhirin I/347]

Ibnu Hazm berkata, "Tidak boleh jihad kecuali dengan izin kedua orang tua kecuali kalau musuh itu sudah ada di tengah-tengah kaum muslimin maka tidak perlu lagi izin" [Al-Muhalla 7/292 No. 922]

Kata Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, beliau mengatakan bahwa izin itu harus didahulukan daripada jihad kecuali kalau sudah jelas wajibnya jihad dan musuh sudah berada ditengah-tengah kita maka didahulukan jihad. Para ulama membawakan beberapa hadits bahwa selama jihad tersebut fardhu kifayah maka harus didahulukan berbakti kepada kedua orang tua. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dari Abdullah bin Amr bin 'Ash.

"Artinya : Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meminta izin untuk jihad. Kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, "Apakah bapak ibumu masih hidup ?" orang itu menjawab, "Ya" maka kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Hendaklah kamu berbakti kepada keduanya" [Hadits Riwayat Bukhari, Muslim 5/2529 Abu Dawud 2529, Nasa'i, Ahmad 2/165, 188, 193, 197 dan 221]

Juga yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 2549) dari Abdullah bin Amr bin 'Ash.

"Artinya : Ada yang datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Ya Rasullullah aku berbaiat kepadamu untuk hijrah dan berjihad ingin mencari ganjaran dari Allah". Kata Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Apakah kedua orang tuamu masih hidup ?", kata orang tersebut "Bahkan keduanya masih hidup". "Apakah engkau mencari ganjaran dari Allah ?. "Orang itu menjawab, "Ya aku mencari ganjaran dari Allah". "Kembali kepada kedua orang tuamu, berbuat baiklah kepada keduanya". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya pulang" [Hadits Riwayat Muslim No. 2549]

Dalam riwayat lain yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Nasa'i, dikatakan : "Seseorang datang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Ya Rasulullah saya akan berba'iat kepadamu untuk berhijrah dan aku tinggalkan kedua orang tuaku dalam keadaan menangis". Kata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Kembali kepada kedua orang tuamu dan buatlah keduanya tertawa sebagaimana engkau telah membuat keduanya menangis" [Hadits Riwayat Abu Dawud 2528, Nasa'i dalam Kubra, Baihaqi dalam Hakim 4/152]

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasa'i dengan sanad yang hasan dari Muawiyah bin Jaa-Himah: "Jaa-Himah Radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Ya Rasulullah aku ingin perang dan aku datang kepadamu untuk musyawarah". Kemudian kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apakah kamu masih mempunyai ibu?". Kata orang ini, "Ibu saya masih hidup". Kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Hendaklah kamu tetap berbakti kepada ibumu karena sesungguhnya surga berada di kedua telapak kaki ibu" [Hadits Riwayat Nasa'i, Hakim 2/104, 4/151, Ahmad 3/329]

Dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni beliau mengatakan kenapa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang beberapa hadits ini ketika disebutkan jihad, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh anak ini untuk meminta izin kepada kedua orang tua. Kata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :"Sesungguhnya berbakti kepada kedua orang tua adalah fardlu 'ain didahulukan daripada fardhu kifayah"

[Disalin dari Kitab Birrul Walidain, edisi Indonesia Berbakti Kepada Kedua Orang Tua oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Darul Qolam - Jakarta

OLAH RAGA DALAM PANDANGAN ULAMA


OLAH RAGA DALAM PANDANGAN ULAMA


       Syekh Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah menulis dalam kitabnya yang indah: Ar-Riyadhah An-Nadhirah pada bab ke-27 tentang olahraga yaitu latihan dan melatih hal-hal yang bermanfaat pada masa sekarang atau yang akan datang dan melatih dengan cara yang bermanfaat dan dengannya kita mendapatkan tujuan yang baik.

Ada tiga macam olahraga:

  1. Olahraga badan,
  2. Olahraga akhlaq,
  3. Olahraga otak.

Secara singkat dapat dikatakan bahwa kesempurnaan manusia yang kita maksudkan darinya kekuatan jasmaninya untuk menyelesaikan berbagai urusan,dan menyempurnakan sifatnya untuk hidup dengan baik bersama Allah SWT dan sesama makhluk. Agar seseorang mendapat ilmu yang bermanfaat, dan dengan demikian sempurnalah seorang hamba, dan kekurangan sesungguhnya terjadi karena hilangnya salah satu dari ketiga atau dua dari ketiga hal tersebut di atas.

 

Ketiga hal tersebut telah dianjurkan oleh agama dan akal. Kalau seandainya hanya dengan dalil syar’i akal yang besar, yang mana hukum memiliki tujuan-tujuan, dan sesuatu yang dengannya tercapai perintah-perintah yang lain maka hal tersebut menjadi wajib dan diperintahkan, baik hal tersebut wajib atau sunnah,sungguh telah cukup sebagi dalil dan bukti akan perhatian kita terhadap olah raga dan jenis-jenisnya.

Adapun olah raga tubuh maka  menguatkannya  dengan gerakan yang bermacam-macam, berjalan kaki, menunggang kuda, dan segala jenis gerakan yang beragam, dan setiap kaum mamiliki adat yang tidak ada perbedaan dalam istilah kalau tidak ada yang  diperingatkan.

Jika Anda memperhatikan perintah syari’at pada gerakan-gerakan tubuh niscaya Anda tahu bahwa itu sudah cukup dari yang lainnya. Gerakan-gerakan dalam bersuci dan shalat dan berjalan untuk ibadah, khususnya jika hamba tersebut menikmati ibadah tersebut, dan gerakan-gerakan dalam haji dan umrah dan jihad yang beragam, serta gerakan-gerakan dalam belajar dan mengajar dan latihan dalam berbicara,menulis,dan beragam hasil pembuatan,dan huruf kesemuanya masuk dalam olah raga tubuh, dan berbeda manfaat olah raga badan karena perbedaan tubuh-tubuh serta kuat dan lemahnya,serta rajin dan malasnya,dan kapan kita melatih dengan berolahraga tubuh pasti akan menguat anggota tubuh yang lain dan bertambah lincah dan gerakannya mudah serta bertambah rajin dan kekuatannya semakin baik sehingga dia mampu membantu dalam urusan-urasan yang bermanfaat, karena olah raga badan dimaksudkan untuk menjadi penolong bagi dirinya dan orang lain.

Apabila badan sudah kuat dan gerakannya maka akal bertambah kuat dan bertambah rajin serta berkurang penyakit dan olah raga menyebabkan terpenuhinya kebutuhan terhadap obat yang dibutuhkan dan sangat diperlukan bagi orang yang tidak pernah olah raga.

Seorang hamba seharusnya tidak menjadikan olah raga badan sebagai tujuannya dan maksud utama sehinggah menghabiskan waktunya dan hilangnya tujuan yang bermanfaat baik bagi agama dan dunianya,sehinggah dia merugi dengan kerugian  yang besar sebagimana kebanyakan orang yang tidak punya tujuan mulia, akan tetapi tujuan mereka hanya mengikuti binatang saja, dan tujuan seperti ini sangat hina dan tidak akan membekas.

Dan adapun olah raga perilaku maka sungguh sangat sulit dan berat bagi jiwa, namun dia mudah bagi siapa yang Allah SWT mudahkan untuknya, dan manfaatnya sangat banyak dan tidak terbatas. Demikian itu karena kesempurnaan seorang hamba adalah dengan berakhlaq yang baik terhadap Allah, kepada makhluk-Nya, untuk mencapai cinta Allah dan makhluk-Nya, serta untuk mendapat ketenangan dan ketentraman dengan hidup yang mulia.

Cabang-cabangnya sangat banyak. akan tetapi contoh tersebut seorang hambah harus melatih dirinya untuk menjalankan segala perintah Allah yang wajib atasnya,dan menyempurnakannya dengan amalan sunnah yang dilakukan dengan penuh muraaqabah,dan ihsan sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW tentang tafsir ihsan dalam ibadah kepada Allah SWT. yaitu: ”Engkau beribadah kepada Allah SWT seakan-akan melihat-Nya dan kalaupun tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu,” maka hendaknya seorang hambah menghitung dirinya

Untuk menjalankan dengan sempurna atau yang mendekatinya, agar bisa melengkapi kekurangan dalam hal fardlu, dan bersungguh-sungguh untuk menjalankannya sesempurna mungkin,dan setiap kali dia melihat dirinya mulai lemah dan tidak semangat maka dia berusaha untuk bersungguh-sungguh dan menghitungnya dan dia tahu bahwa hal ini telah dimudahkan dengannya,dan dia berusaha untuk melengkapi keikhlasan yang merupakan pokok setiap amal,

Maka suatu amal yang menyebabkan kita terpanggil untuk mengerjakannya dan menyempurnakannya karena Allah SWT dan mengharap ridhoNya dan mendatkan pahala disisi-Nya, maka amal tersebut diterima baik sedikit atau banyaknya,dan tujuannya adalah sangat mulia,dan manfaatnya sepanjang masa,maka tatkala dia melihat dirinya berbuat kesalahan dia akan tetap menjalankan amalnya dengan jalan yang benar. Jika gerakan, perbuatan dan perkataan semuanya ikhlas karena Allah, mengharapkn pahala dan keutamaan-Nya, maka seorang hamba senantiasa membiasakan dirinya dengan amal tersebut hingga keikhlasan menjadi hal yang biasa baginya, dan senantiasa di Muraqabah Allah SWT adalah keadaannya dan sifatnya, maka dengan demikian dia menjadi orang-orang yang ikhlas sekaligus muhsin,dan menjadi mudah baginya mengerjakan ketaatan,bahkan menjadi mustahil baginya mengalami kesulitan dalam beribadah,dan itu merupakan keutamaaan yang Allah berikan kepada siapa saja yang Dia kehendaki.

Dia juga membiasakan dirinya berakhlak yang mulia  sesama makhluk  dengan perbedaan kedudukan mereka, maka dia menyayangi anak kecil, menghormati orang tua, memuliakannya, membantu orang yang terhina. Dia memaafkan siapa yang menyakitinya, dan dia berikan bantuan kepada orang yang kikir kepadanya, serta berbuat baik kepada siapa yang berbuat jahat kepadanya baik dengan perkataan atau pun perbuatan dan dia mengikuti perintah Allah dalam firman-Nya: ”Maka hendaklah kamu menolak dengan baik,  apabila ada permusuhan antara kalian berdua, anggaplah dia sebagai teman yang paling dekat. Sungguh sorga itu tidak dimasuki kecuali oleh orang-orang yang sabar dan orang-orang yang memperoleh nasib yang baik.”

Allah SWT  menjelaskan bahwa akhlaq yang baik adalah nasib yang sangat besar dan tdak diberikan taufik kecuali orang-orang yang sabar dan melatih diri mereka dan ridho dengan tetap baerakhlak yang baik,dan dia membiasakan bersifat dengannya,maka membiasakan sesuatu bagi setiap manusia adalah hal yang bisa terjadi,baik perkataan atau perbuatan, dan bersabar  merupakan penolong yang besar mendapatkan taufik dalam  menjalankan akhlak yang mulia ini,dan juga membiasakan dirinya dengan menasehati sesama makhluk dengan perkataan dan perbuatannya dan seluruh tingkah lakunya.karena sesungguhnya nasehat adalah puncak kebaikan bagi makhluk dan dia merupakan agama yang hakiki,dan dia juga senantiasa membiasakan sifat benar, adil, dan menyamakan antara yang nampak dan tidak.

Maka olah raga ini  tidak akan terlaksana semua hak-hak Allah dan hak hamba-Nya kecuali dengannya, dan setiap urusan dari berbagai urusan membutuhkannya, karena jiwa selalu merasakan kemalasan, dan tidak mudah dalam menjalankan kebaikan, maka ia harus bersungguh-sungguh dalam memperbaiki keadaannya.

Adapun olah raga otak adalah  menyibukannya dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat dan banyak memikirkan ilmu tersebut dan memulai dengan hal yang mudah bagi seseorang. Kemudian meningkat lebih tinggi,dan membiasakan otak agar tetap dengan ilmu yang benar dan murni, dan membersihkannya dari ilmu yang rusak dan dusta dan hal-hal yang tidak bermanfaat, maka jika kita terbiasa dengan ilmu yang benar dan bebas dari selainnya,maka sungguh dia telah berjalan dengan pikiranya dan otaknya pada jalan yang bermanfaat, hendaknya dia tetap memperbanyak berpikir dan merenung sebagaimana yang Allah SWT menganjurkannya dalam Al-Quran.

Yang paling bermanfaat untuk melatih otak adalah membaca firman Allah SWT dan Sabda Nabi SAW, karena sesungguhnya di dalamnya adalah obat, petunjuk, secara global dan terperinci, di dalamnya ilmu yang paling tinggi dan bermanfaat dan paling banyak maslahatnya bagi hati, agama, dunia dan akhirat.

Memperbanyak mentadabburi Al-Quran dan sunnah merupakan hal yang paling utama secara mutlak, dan dengannya akan terbuka pikiran, dan meluas pemikiran dan pengetahuan yang benar, dan otak yang benar, tidak akan sampai kepada hal tersebut kecuali dengannya, dan demikian pula memikirkan apa yang Allah SWT perintahkan untuk memikirkannya seperti penciptaan langit dan bumi dan apa yang di antara keduanya dari makhlik-makhluk.

Dengan hal tersebut kita bisa memperkuat tauhid, kenabian dan bukti-bukti hal itu.dan agar kita bisa mengeluarkan darinya darinya manfaat-manfaat bagi manusia baik agama maupun dunia mereka.maka siapa yang membiasakan dirinya untuk memikirkan hal-hal ini maka tidak diragukan lagi bahwa akalnya akan berkembang,dan luas pemahamnnya dan tajam pemikirannya,dan siapa yang meninggalkan tafakur  akan bekulah otaknya dan dia akan dikuasai oleh pemikiran yang tidak berharga dan tidak menghilangkan lapar, bahkan bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya.

Dari  pemikiran-pemikiran yang bermanfaat adalah dengan memikirkan nikmat-nikmat Allah SWT, yang khusus bagi hamba dan umum, dengan demikian hamba tersebut akan mengetahui bahwa seluruh nikmat adalah dari Allah SWT, dan sesungguhnya tidak ada yang mendatangkan kebaikan kecuali Allah SWT, dan sungguh tidak ada yang dapat menolak keburukan dan kejahatan kecuali Allah SWT, dan dengan demikian didapatkan cinta Allah,dan dengannya hamba dapat menimbang antara nikmat dan  musibah, sungguh tidak ada bandingannya dari berbagai sisi,bahkan musibah tersebut adalah bagian dari hak seorang mukmin yang menjalankan tugasnya.

Sabar adalah nikmat Allah SWT, maka setiap apa yang menimpa seorang mukmin adalah baik baginya, karena dia berjalan dengan keimanannya, dan bersamanya di setiap keadaannya, dan inilah bunga keimanan yang utama. Demikian pula, pemikiran yang paling bermanfaat adalah memikirkan kekurangan diri sendiri, dan kekurangan amal. Berusahalah memikirkannya, lalu berusaha menghilangkan kekurangan-kekurangn tersebut, maka dengan begitu akan sucilah perbuatan  dan sempurnalah kedaannya. Semoga Allah SWT memberikan taufik kepada kita. Amin…