HUKUM DAN ADAB
BERKURBAN
Segala
puji bagi Allah, pujian mereka yang bersyukur. Semoga shalawat dan salam tetap
terlimpah atas Muhammad yang di utus sebagai rahmat atas seluruh alam, begitu
pula terhadap keluarga dan para shahabat beliau serta mereka yang mendapat
petunjuk dari beliau dan mengamalkan petunjuk beliau hingga hari akhir nanti …
amma ba'du :
Allah
'Azza wa Jalla (Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia) mensyari'atkan berkurban
untuk memudahkan manusia di Hari Raya. Allah memerintahkan bapak para nabi,
Ibrahim 'alaihissalam untuk
menyembelih putranya Ismail, maka beliau dengan serta merta memenuhi perintah
Allah dengan tanpa ada keraguan. Maka sebagai ganti Nabi Ismail Allah
menurunkan dari langit :
ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ
ﭬ ﭼ
(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan
seekor sembelihan yang besar. (Q.S
Ash-Shaffat 107)
Semenjak saat itu, manusia menyembelih binatang ternak untuk melaksanakan
perintah Allah, menyembelih hewan kurban, karena ia termasuk ketaataan yang paling utama. Berkurban hukumnya
adalah sunnah muakkadah. Dimakruhkan hukumnya untuk tidak melaksanakannya dalam
keadaan mampu karena keutamaan berkurban yang sangat agung.
Ø Definisi (أضحية)berkurban menurut etimologi/bahasa dan
terminologi/istilah:
-
Berkata Imam Al-Jauhari : Imam Al-Ashma'i menjelaskan:
ada empat bentuk kata : أُضحية , إِضحية dengan dhammah
hamzah dan kasrah, jamaknya adalah أضاحي
. Yang ketiga adalah ضحية jamaknya adalah ضحايا . Dan yang keempat adalah أضحاه . Jamaknya adalah أضحى. Seperti
أرطأة dan أرطى. Dengan nya dinamakan يوم الضحى ) Imam Nawawi menyebutkannya dalam Kitab Tahrir At-Tanbih.
Berkata Al-Qadhi, dinamakan demikian karena kurban dilakukan pada waktu dhuha,
yaitu ketika hari mulai agak siang.
-
Adapun
secara terminologi, أضحية adalah : Menyembelih unta, lembu atau kambing
di Hari Kurban dan Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) untuk
mendekatkan diri pada Allah.
Hikmah
disyareatkannya:
1.
Untuk mendekatkan diri pada Allah. Allah berfirman :
ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ
ﮍ ﭼ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan
berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar
Dan firman-Nya:
ﭽ ﯓ ﯔ
ﯕ ﯖ ﯗ
ﯘ ﯙ ﯚ
ﯛ ﯜ ﭼ
"Katakanlah:
"Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Tuhan semesta alam" (Q.S Al-An'aam 162). Yang dimaksud dengan
نُسُك adalah berkurban untuk
mendekatkan diri pada Allah.
2.
Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya
orang-orang yang bertauhid, Ibrahim 'Alaihissalam, dimana Allah
mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah
menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah
berfirman :
ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ
ﭬ ﭼ
(107) Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor
sembelihan yang besar.
3.
Untuk memberi
kelapangan pada keluarga di Hari Raya.
4.
Menebarkan
kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.
5.
Bersyukur pada
Allah Ta'ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :
ﭽ ﯙ ﯚ ﯛ
ﯜ ﯝﯞ ﯟ ﯠ ﯡ ﯢ
ﯣ ﯤ ﯥ ﯦ
ﯧ ﯨ
ﯩ ﯪ ﯫ
ﯬ ﯭ ﯮﯯ ﯰ ﯱ
ﯲ ﯳ ﯴ
ﯵ ﯶ ﯷﯸ ﯹ ﯺ
ﯻ ﭼ
"Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah
orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan
orang yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah
terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang
yang berbuat baik". (Q.S Al-Hajj 36-37)
ü Hukumnya: Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum
berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya
untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat
hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya. Ini
berdasar firman Allah : "Maka
dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah" (Q.S Al-Kautsar : 2)
dan sabda rasul :
"Barangsiapa
yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi" (Muttafaq 'Alaihi).
ü Keutamaannya: Tidak ada hadits yang
shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk
melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya,
akan tetapi satu sama lain saling menguatkan. Diantaranya adalah sabda nabi :
Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang
berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku
dan rambutnya.
وإن الدم ليقع من
الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على
الأرض فطيبوا بها نفساً
(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Dan
sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab :
Tuntunan ayah kalian Ibrahim. Mereka
bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? Beliau
menjawab : "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan".
Lantas mereka bertanya : "Bagaimana dengan bulu (domba) ? Maka beliau
menjawab: "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan". (H.R
Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).
Hukum-hukum yang berkaitan dengan kurban :
1.
Bagi
orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama
Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu
berkurban. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya
dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda : "Jika kalian melihat hilal
pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka
janganlah ia memotong rambut atau kukunya). (H.R Muslim) Dalam sebuah riwayat :
"Maka jangan sekali-kali ia mengambil
rambut atau memotong kukunya" (H.R Muslim) .
Hikmah dilarangnya hal tersebut
: Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum
ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka. Ada juga yang
mengatakan : Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam
Nawawi : 13120)
Permasalahan : Apa hukum orang yang memotong
rambut atau kukunya ?
Imam Ibnu
Qudamah rahimahullah menuturkan : "Orang yang berniat menyembelih
kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya,
maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut
kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau
lupa" (Kitab Al-Mughni : 13363)
2.
Umur
(hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda :
"Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang
sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati,
maka boleh yang baru berumur enam bulan"
(H.R Muslim : 1963). Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.
Berkata Imam Ibnul
Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma'ad 2/317 : "Nabi memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban yang sudah
berumur enam bulan dan tsaniah yaitu
yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya" .
ü Al-Bukhari
dan Muslim meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan
yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. 'Uqbah kebagian kambing jadz'ah
(yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : "Sembelihlah
olehmu". jadz'ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang
telah genap enam bulan. Imam Tirmidzi menukil dari Waki' bahwa jadz'ah
adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah
mengatakan ats-Tsani dari unta
adalah yang telah genap berusia lima tahun. Adapun ats-Tsani
dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap
berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.
3.
Keselamatannya : Hewan
kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah
(untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya
terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak , Ini berdasarkan sabda nabi : Ada empat
kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : - Yang rusak matanya, - yang sakit,
- yang pincang, - yang kurus yang tidak bergajih lagi" (H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)
4.
Yang paling utama : Kurban
yang paling utama adalah كبشاً أملح أقرن, yang mana sifat ini disukai oleh Rasul dan beliau menyembelih dengannya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa nabi berkurban dengan dua
ekor kambing بكبشين أملحين أقرنين
…(H.R Bukhari : 5558 dan Muslim : 1966) Al-amlah ditafsirkan dengan yang
kulitnya putih bercampur hitam, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim : 1967
bahwa Rasulullah memerintahkan
أمر بكبش أقرن يطأ في سواد، ويبرك في
سواد،
وينظر في سواد
(Al-Hadits : Muslim, Syarah An-Nawawi : 13105) Imam Nawawi
berkata bahwa maknanya قوائمه,
perut dan sekitar matanya berwarna hitam, wallahu a'lam.
Disunnahkan untuk menggemukkan hewan kurban dan
memperbagusnya. Allah
berfirman :
ﭽ ﭨ ﭩ ﭪ
ﭫ ﭬ ﭭ ﭮ ﭯ
ﭰ ﭱ ﭼ
"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan
syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan
hati" (Q.S Al-Hajj 32)
Ibnu 'Abbas berkata : "Mengagungkan syi'ar-syi'ar
Allah yaitu dengan menggemukkan (hewan kurban), واستعظامها
واستحسانها) (Imam Ath-Thabari: Jami'
al-Bayan : 17156)
Bahkan
semakin mahal, maka semakin utama, jika ia meniatkan untuk mendekatkan diri
pada Allah, baik itu membebaskan budak atau hewan kurban, sebagaimana
diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Rasulullah ditanya: membebaskan
budak manakah yang lebih utama? Maka beliau menjawab : "Yang paling mahal
dan berharga menurut pemiliknya" (Al-Bukhari : 2518).
Berkata
Imam Ibnu Khuzaimah rahimahullah : Setiap yang menakjubkan jika
dipandang seseorang, maka pahalanya lebih besar di sisi Allah, jika ia
korbankan karena Allah" (Shahih Ibnu Khuzaimah : 14291)
5.
Waktu berkurban : Yang disepakati (oleh para
ulama) adalah dilakukan pagi hari setelah menunaikan Shalat 'Ied bersama dengan
imam. Tidak
sah melaksanakan kurban sebelum Shalat 'Ied. Inilah yang disepakati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi.
ü Imam Muslim meriwayatkan dalam shahihnya bahwa
nabi bersabda: "Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka ia
menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa yang menyembelih setelah
shalat, maka telah sempurna ibadahnya dan bersesuaian dengan sunnah kaum
muslimin" (H.R Muslim : 5/1961)
Dalam riwayat Muslim dari
Al-Bara' bin 'Azib bahwa nabi berkhutbah dan menegaskan dalam sabdanya :
"Janganlah kalian menyembelih sampai ia menunaikan shalat (ied)" (H.R
Muslim : 5/1961)
Imam Ibnul Qayyim
mengatakan dalam Kitab Zaad al-Ma'aad : Nabi tidak meninggalkan untuk
berkurban. Beliau berkurban dengan dua ekor kambing dan beliau sembelih setelah
Shalat 'Ied dan beliau kabarkan bahwa seseorang yang menyembelih sebelum
shalat, maka ia belum berkurban, tetapi daging yang ia berikan pada keluarganya.
Inilah yang nyata dari tuntunan dan petunjuk beliau" (Zaad al-Ma'ad: 2317).
6.
Tuntunan
yang disunnahkan ketika menyembelih kurban : Disunnahkan untuk
mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat dan mengucapkan :
وَجَّهْتُ
وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّموَاتِ وَالأرْضِ
حَنِيْفاً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ
وَمَمَاتِيْ لِلّهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ لَا
شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أَمَرْتُ وَأَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ
Dan di saat menyembelih mengucapkan :
بِاسْمِ
الله وَاللهُ أَكْبَر، اللّهمّ هَذاَ مِنْكَ وَلَكَ
Mengucapkan
basmalah adalah wajib menurut Al-Qur'an, Allah berfirman:
ﭽ ﮀ ﮁ ﮂ
ﮃ ﮄ ﮅ
ﮆ ﮇ ﮖ ﭼ
"Dan janganlah kamu mamakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika
menyembelihnya" (Q.S
Al-An'aam 121)
Imam Ibnul Qayyim
mengatakan
: "Termasuk dari petunjuk nabi adalah melaksanakan kurban di lapangan,
Abu Dawud meriwayatkan hal tersebut dari Jabir bahwa ia menunaikan Shalat iedul
adha bersama nabi. Setelah beliau selesai dari khutbahnya, beliau turun dari
mimbarnya, lantas beliau membawa seekor kambing dan beliau sembelih sendiri
seraya bersabda:
بسم
الله والله أكبر هذا عني وعمن لم يضح من أمتي
"Dengan menyebut nama Allah, Allah
Maha Besar, kurban ini adalah dari hamba dan mereka yang belum berkurban dari
umatku"
Dalam
As-shahihain bahwa beliau berkurban dan menyembelih di lapangan
(Muttafaq
'Alaih)
ü Ibnu Battal mengatakan
bahwa menyembelih kurban di lapangan adalah sunnah bagi imam, khususnya menurut
pendapat Malik. Beliau mengatakan sebagai mana yang dinukil oleh Ibnu Wahb :
Hal ini dilakukan agar tidak ada orang yang menyembelih sebelumnya. Al-Muhallab
menambahkan: Hendaklah mereka menyembelih setelah imam dengan keyakinan dan
agar mempelajari tuntunan yang diajarkan dalam menyembelih.
ü Imam Muslim
meriwayatkan (no hadits 1967) dari hadits riwayat 'Aisyah, dan didalamnya:
"Nabi membawa kambing lalu membaringkannya kemudian beliau menyembelihnya
seraya mengucapkan:
بِاسْمِ
الله اللّهمّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمّد وَآل مُحَمّد
وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمّد
Lalu
beliaupun menyembelihnya.
Dalam
riwayat di atas terdapat dalil disunnahkannya bagi orang yang menyembelih
ketika menyembelih untuk mengucapkan setelah basmalah dan takbir:
اللّهمّ
تَقَبّل مِنِّي
Sebagian
(ulama) mengatakan bahwa hal itu disunnahkan sesuai dengan nash ayat :
ﭽ ﭘ ﭙ ﭚﭛ ﭜ ﭝ
ﭞ ﭟ ﭠ ﭼ
"Ya Rabb kami, terimalah dari kami (amalan kami).
Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (H.R Al-Baqarah 127)
7.
Berbuat
kebaikan ketika menyembelih. Imam Ibnul Qayyim
mengatakan
: "Nabi memerintahkan manusia agar berbuat kebaikan sewaktu menyembelih
dan ketika membunuh juga bersikap baik dalam melakukannya, sebagaimana
diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, dari hadits Syaddad bin Aus :
"Ada dua hal yang aku hafal dari rasulullah : "Sesungguhnya Allah
menetapkan kebaikan atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, berbuat
baiklah dalam melakukannya, dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baiklah
dalam menyembelih, tajamkan pisau yang (digunakan untuk menyembelih)
ringankanlah rasa sakit hewan sembelihannya" (H.R Muslim).
Nabi
meletakkan kaki beliau pada leher hewan kurban agar tidak bergerak, ini adalah
kasih sayang beliau sebagaimana yang diceritakan Anas ketika ia menyaksikan
rasul sedang menyembelih. Imam Ibnu Hajar berkata dalam Al-Fath : Mereka
bersepakat bahwa hewan kurban dibaringkan pada sisi sebelah kiri, dan meletakkan
kakinya di sebelah kanan agar mudah bagi si penyembelih untuk mengambil pisau
dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan kurban dengan tangan kiri"
8.
Sah
hukumnya mewakilkan dalam menyembelih. Disunnahkan agar seorang muslim
menyembelih sendiri hewan kurbannya sebagaimana yang dilakukan nabi, jika ia
mewakilkan dalm menyembelih, maka diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya dan
hal ini tidak diperselisihkan menurut para ulama.
9.
Pembagian
(daging) nya yang sesuai dengan tuntunan : Disunnahkan membagi daging hewan
kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian
dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga. Ini berdasarkan sabda nabi :
"Makanlah dan وادخروا sedekahkanlah" (Muslim : 6/80).
Jika dia
tidak membagi seperti pembagian di atas, maka juga diperbolehkan, seperti jika
ia menyedekahkan semuanya, atau untuk dirinya semuanya atau ia hadiahkan
semuanya.
10. Upah bagi orang yang
menyembelih adalah
bukan daging kurban, ini berdasarkan ucapan Ali: Rasul memerintahkanku untuk أقوم
على بدنة dan agar aku menyedekahkan
daging, kulit dan جلالها dan agar aku tidak memberikan pada orang yang menyembelih dari
daging kurban sedikitpun, dan ia berkata : Kami memberinya upah
tersendiri" (Muttafaq 'Alaihi)
Beberapa
permasalahan penting dan ucapan para ulama :
a)
Disyari'atkannya berkurban. Kaum muslimin telah bersepakat.
Syaikhul Islam mengatakan : "Berkurban adalah lebih utama dari bersedekah
senilai harganya, jika ia memiliki harta dan dia ingin untuk mendekatkan diri
pada Allah, maka hendaklah ia berkurban". Beliau juga mengatakan :
"Allah telah menggabungkannya dengan shalat dalam beberapa ayat dalam
Al-Qur'an, diantaranya:
ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ
ﯖ ﭼ
"Katakanlah: "Sesungguhnya shalatku, ibadatku …" (Q.S Al-An'aam 162)
ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﭼ
"Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu
dan berkurbanlah" (Q.S
Al-Kautsar : 2)
Berkurban yang dilakukan pada hari yang agung itu, hari kurban
yang agung, padanya terkandung sedekah pada kaum fakir dan memberikan
kelapangan pada mereka"
b)
Berkata Syaikh Al-Bassaam : Pada asalnya kurban adalah untuk
mereka yang hidup, dan dibolehkan untuk dijadikan sedekah bagi mereka yang
sudah meninggal, sehingga mereka mendapatkan pahalanya. Akan tetapi ada
kekeliruan pada sebagian negeri yang mereka hanya menjadikan kurban bagi mereka
yang sudah tiada, mereka menyangka hal itu adalah khusus bagi mereka. Karena
itu jarang sekali orang-orang yang masih hidup jarang sekali yang berkurban untuk
diri mereka sendiri. Jika (orang yang akan meninggal) menulis wasiat maka yang
pertama ia wasiatkan adalah kurban, sesuai dengan kemampuannya, Jarang yang
berwasiat selain kurban, dan membagikan makanan di malam-malam Ramadhan. Hal
ini kembalinya pada kurangnya para ulama yang menulis wasiat mereka tidak
mengingatkan atau mengajari mereka bahwa wasiat itu selayaknya pada apa yang
lebih bermanfaat dalam hal kebaikan. Berkurban walaupun suatu amalan yang utama
dan kebaikan, namun ada yayasan/amalan-amalan kebaikan yang bisa jadi lebih
baik/utama darinya"
c)
Syaikhul Islam berkata : "Berkurban dibolehkan
bagi si mayit sebagaimana juga haji dan sedekah untuknya. Jika ia
berkurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya maka hal itu sah.
Menurut salah satu dari dua pendapat ulama, yaitu madzhab malik dan ahmad,
karena para sahabat melakukan hal tersebut.
Penulis mohon pada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima (amalan) kami,
anda dan segenap kaum muslimin di mana saja, dan agar menjadikan amalan kita
ikhlas untuk mendapatkan wajah-Nya yang mulia. Semoga shalawat dan
salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Segala puji
bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.
Dikoreksi
oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin – anggota Lembaga fatwa – dan
beliau mengomentari sebagai berikut : Saya telah membaca tulisan yang berkaitan
dengan masalah kurban dan hukum-hukumnya. Saya mendapatinya benar dan sesuai.
Allah-lah Yang Memberi taufiq.
Semoga
shalawat dan salam tetap terlimpah pada Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
المرجع:
الأضحية وأحكامها للشيخ عبدالإله بن سليمان الطيار - دار ابن خزيمة