Ilmu yang Membawa Kita kepada Allah
Ilmu yang Menghidupkan Hati
Membersihkan Hati dan Mencari Cahaya Ilahi
Keberkahan Rotib dan Sholawat Syaikhona Kholil
Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan
Naskah Ceramah: Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan
(Berdasarkan Kitab Ar-Ra’id fi ‘Ilmil
Faraidh)
Mukadimah
الحمد لله الذي أنزل الكتاب بالحق والميزان، وجعل
شريعته قائمة على العدل والإحسان. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد
أن محمداً عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Amma ba’du,
Saudara-saudaraku yang dimuliakan Allah,
Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk
belajar ilmu agama — termasuk salah satu ilmu yang sering dilupakan, yaitu ilmu
faraidh atau ilmu waris.
Isi Ceramah
Jamaah rahimakumullah,
Islam adalah agama yang sempurna dan adil. Kesempurnaan Islam tidak hanya dalam
urusan ibadah, tetapi juga dalam urusan harta dan keluarga. Salah satu bukti
keadilan Islam tampak dalam aturan pembagian warisan, yang Allah tetapkan
secara langsung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11–12.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Allah mensyariatkan bagimu (tentang pembagian warisan) bagi anak-anakmu...”
Ayat ini bukan sekadar aturan harta, tetapi wujud kasih sayang dan keadilan
Allah kepada hamba-hamba-Nya. Kitab Ar-Ra’id fi ‘Ilmil Faraidh menjelaskan
bahwa hukum waris Islam didasarkan pada tiga prinsip besar:
1. Keadilan – setiap ahli waris mendapat bagian sesuai kedudukannya dan
tanggung jawabnya.
2. Kepastian hukum – tidak boleh ada campur tangan manusia untuk mengubah
bagian yang telah Allah tetapkan.
3. Kemaslahatan keluarga – agar tidak timbul pertengkaran dan putusnya
silaturahmi.
Sayangnya, di masyarakat kita, sering kali pembagian warisan menjadi sumber
perpecahan. Bukan karena Islam tidak adil, tapi karena kita meninggalkan aturan
Islam. Kadang ada anak yang kuat mengambil lebih, atau ada saudara yang
menyingkirkan yang lain. Padahal Nabi ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang haknya. Maka tidak ada
wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Artinya, pembagian warisan tidak boleh didasarkan pada perasaan, tetapi pada
ketentuan Allah.
Kitab Ar-Ra’id juga menegaskan bahwa siapa pun yang mengatur warisan dengan
benar, maka ia sedang menegakkan keadilan Allah di muka bumi. Dan siapa yang
melanggarnya, maka ia termasuk orang yang berani menentang hukum Allah,
sebagaimana ancaman dalam Surah An-Nisa ayat 14:
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا
فِيهَا
“Barang siapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas
hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka kekal di dalamnya.”
Na‘ūdzu billāhi min dzālik.
Penutup
Saudara-saudaraku,
Ilmu faraidh bukan hanya ilmu hitung, tapi juga ilmu amanah. Ia mengajarkan
kita untuk adil, jujur, dan taat kepada Allah bahkan setelah kematian
seseorang. Dengan melaksanakan hukum waris sesuai syariat, kita menutup hidup
dengan keadilan dan keberkahan.
Marilah kita pelajari ilmu faraidh, ajarkan kepada keluarga, dan laksanakan
dalam kehidupan. Karena dengan itu, harta menjadi halal, keluarga menjadi
rukun, dan pahala mengalir kepada yang meninggal.
اللهم علمنا ما ينفعنا، وانفعنا بما علمتنا، واجعلنا من الذين يقيمون حدودك ويعملون
بشرعك.
آمين يا رب العالمين.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاتهi
Pentingnya Mengetahui Ilmu Waris (Faraidh)
Naskah Ceramah: Pentingnya Mengetahui Ilmu Waris (Faraidh)
(Berdasarkan Kitab Ar-Rahbiyyah fi ‘Ilmil
Faraidh)
Mukadimah
الحمد لله الذي علم الإنسان ما لم يعلم، وجعل
شريعته رحمة وعدلاً ونظاماً. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً
عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Amma ba’du,
Saudara-saudaraku yang dimuliakan Allah,
Marilah kita bersyukur kepada Allah ﷻ yang telah menurunkan agama yang
sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk urusan harta dan
warisan.
Isi Ceramah
Jamaah rahimakumullah,
Salah satu ilmu penting dalam Islam yang sering terlupakan adalah ilmu faraidh,
yaitu ilmu yang membahas pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah
dan Rasul-Nya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya
ia adalah setengah dari ilmu, dan akan dilupakan oleh umatku yang pertama
kali.” (HR. Ibnu Majah)
Kitab Ar-Rahbiyyah fi ‘Ilmil Faraidh karya Imam Abdurrahman Ar-Rahbi
menjelaskan bahwa pembagian warisan dalam Islam bukanlah urusan duniawi semata,
tetapi bagian dari ketaatan kepada Allah.
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ...
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu...”
Ayat ini menunjukkan bahwa pembagian harta waris bukan kehendak manusia, tetapi
hukum Allah yang wajib ditaati.
Sayangnya, banyak di antara kita yang mengabaikan hukum waris ini. Ketika
seseorang meninggal, pembagian harta sering dilakukan berdasarkan adat, emosi,
atau kesepakatan keluarga, bukan berdasarkan syariat. Akibatnya, terjadi
pertengkaran, iri hati, dan terputusnya silaturahmi.
Padahal, jika kita mengikuti ilmu faraidh, semua akan jelas:
- Siapa yang berhak, siapa yang tidak.
- Berapa bagian ayah, ibu, suami, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.
- Semua sudah diatur dengan adil dan penuh hikmah.
Imam Ar-Rahbi dalam bait-bait puisinya berkata:
واعلم بأنّ الإرثَ مَقسومٌ على
من قد تَسمّى وارثًا من العِلا
“Ketahuilah bahwa warisan itu dibagi kepada mereka yang telah disebutkan
sebagai ahli waris oleh Allah Yang Maha Tinggi.”
Beliau ingin menegaskan bahwa keadilan warisan bukan ditentukan manusia, tetapi
ditetapkan oleh Allah dengan hikmah-Nya yang sempurna.
Penutup
Saudara-saudaraku,
Mengetahui dan mengamalkan ilmu faraidh bukan hanya urusan pembagian harta,
tetapi juga bukti keimanan dan ketundukan kita kepada syariat Allah. Jika kita
jujur dalam mengamalkannya, maka warisan bukan menjadi sumber konflik,
melainkan sumber berkah dan silaturahmi.
Marilah kita belajar dan mengajarkan ilmu ini, sebagaimana wasiat Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar dalam agama, serta menjadikan
keluarga kita keluarga yang adil, rukun, dan penuh keberkahan.
اللهم علمنا ما ينفعنا، وانفعنا بما علمتنا، وزدنا علماً، واهدنا إلى صراطك المستقيم.
آمين يا رب العالمين.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.