Bertobat Dari Merokok
Disadur dari kitab:
RASA'ILUT TAUBAH MINAT TADKHIN MUHAMMAD BIN IBRAHIM AL-HURAIQI
Ia seorang pemuda berusia 25 tahun dan pecandu rokok selama bertahun-tahun. Suatu ketika ia masuk ke rumah sakit karena sakit mendadak, yakni lemah jantung. Selama berhari-hari ia dirawat di ruang gawat darurat dengan berbagai peralatan kedokteran yang canggih. Dokter yang menangani pasien tersebut menyarankan kepada para perawat agar pasiennya itu dijauhkan dari rokok, karena rokok itulah penyebab utama sakitnya, bahkan dokter memerintahkan agar setiap yang besuk diperiksa agar tidak secara sembunyi-sembunyi memberi kan rokok kepadanya.
Selang beberapa lama kesehatannya pulih lagi. Ia kembali melakukan kegiatan-kegiatannya. Namun satu hal, ia tidak mengindahkan nasihat dokter agar berhenti merokok.
Suatu hari, pemuda tersebut hilang, orang-orang pun sibuk mencarinya. Mereka akhirnya menemukan pemuda tersebut tergeletak tewas di sebuah kamar mandi dengan memegang rokok. Kita berlindung kepada Allah dari kesudahan yang demikian.
Bagaimana Meninggalkan Kebiasaan Merokok?
Sekarang, Anda insya Allah telah terbuka untuk meyakini haramnya rokok. Juga, Anda telah meyakini bahaya-bahayanya, baik terhadap diri Anda sendiri maupun terhadap masyarakat. Mudah-mudahan Allah memudahkan Anda bertobat. Inilah yang diharapkan dari Anda. Jika Anda telah berusaha kuat meninggal kan kebiasaan merokok, maka ikutilah langkah-langkah berikut ini:
Syaikh Abdullah bin Muhammad rahimahullah berkata: "Adapun orang yang mengisap rokok, jika ia mengisapnya setelah mengetahui hukumnya haram, maka ia dicambuk 80 kali dengan cambukan ringan yang tidak membahayakannya. Dan jika dia mengisapnya karena kebodohannya maka tidak ada sangsi atasnya dan ia diperintahkan bertobat dan beristighfar. Dan jika ada orang mengatakan, rokok itu tidak haram, juga tidak halal, maka dia adalah orang bodoh yang tidak mengerti apa yang dikatakannya.
Beliau juga mengatakan, 'Orang yang menanam tembakau harus dihukum, juga orang yang menyimpannya di dalam rumah atau mengisapnya, dia harus dihukum.'
Fatwa-fatwa
Merokok sangat berbahaya dan merusak kesehatan. Di antara bahaya merokok adalah:
o Melemahkan iman dan menjauhkan diri dari Tuhan.
o Mengurangi nafsu makan.
o Menyebabkan penyakit TBC.
o Menyebabkan sesak nafas.
o Menyebabkan sulitnya pencernaan makanan.
o Menyebabkan rusaknya hati.
o Menyebabkan berhentinya detak jantung.
o Menyebabkan penyakit kanker.
o Menyebabkan batuk dan lendir.
o Menyebabkan lemas dan kurus.
o Menyebabkan luka lambung.
o Menyebabkan kebakaran.
o Menyebabkan keengganan isteri terhadap suaminya.
Mungkin beberapa penyakit di atas belum tampak pada masa muda karena daya tahan tubuh yang diberikan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Tetapi pada masa tua, berbagai penyakit itu akan bereaksi kecuali jika Allah menghendaki yang lain.
Bagaimana Memerangi Rokok ?
Tak disangsikan bahwa setiap penyakit ada obatnya. Adapun untuk mengatasi kecanduan merokok di antaranya adalah hal-hal berikut: Fakta-fakta§ Rekomendasi WHO, 10/10/1983 menyebutkan seandai nya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi. § WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. § 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok. § Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas. § 20 batang rokok perhari menyebabkan berkurangnya 15% haemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah. § Prosentase kematian orang yang berusia 46 tahun atau lebih adalah 25 % lebih bagi perokok.§ Merokok membantu berfikir, padahal kenyataannya merokok bisa menceraiberaikan pikiran, mengurangi konsentrasi berfikir karena rokok menyebabkan penyempitan nafas dan keringnya tenggorokan. § Merokok membantu menenangkan urat saraf, padahal sebaliknya rokok berpengaruh buruk pada urat saraf, sebagaimana ia menyebabkan kencang nya detak jantung dan itu sangat berbahaya. § Merokok memperbanyak teman dengan saling menawar kan rokok dan berbasa-basi di dalamnya. Ternyata inipun keliru, sebab pada kenyataannya teman-teman yang dimaksud adalah teman-teman buruk. § Merokok menghilangkan rasa lelah, padahal justeru menambah kelelahan dan kepayahan karena tergang gunya banyak organ tubuh, seperti urat saraf, alat pencernaan dsb. § Merokok bisa mengusir kesedihan dan kegalauan, padahal ia mendatangkan kesedihan, kegalauan dan bencana, di antaranya karena ia harus terus merogoh kantongnya, dan dengan merokok berarti ia secara terang-terangan melakukan maksiat kepada Allah.§ Tarbiyah (pendidikan) keimanan yang sungguh-sungguh untuk setiap individu masyarakat. § Adanya teladan yang baik saat di rumah, sekolah dan lingkungan lainnya. § Melarang para guru merokok di depan murid-murid nya terutama yang masih berusia belia. § Penerangan yang gencar dan intensif tentang bahaya merokok. § Membebankan pajak yang tinggi terhadap berbagai jenis rokok. § Melarang merokok di tempat-tempat kerja, stasiun, bandara dan tempat-tempat umum lainnya. § Menyebarkan fatwa para ulama yang menjelaskan tentang haramnya rokok. § Menyebarkan nasihat-nasihat dan peringatan-peringa tan para dokter tentang bahaya rokok. § Peringatan tentang bahaya rokok dalam ceramah-ceramah, khutbah dan lainnya. § Nasihat secara pribadi kepada perokok.§ Setiap harinya ada 44 orang meninggal dunia di Inggris akibat rokok. § Setengah batang terakhir rokok mengandung zat yang jauh lebih berbahaya dari setengah yang pertama. § Pemerintah Italia pada tahun 1962 melalui UU. No. 65 melarang melakukan iklan rokok dan berbagai hal yang berkaitan dengannya. § Sebagian dokter berkata, dalil-dalil sangat kuat sehing ga sampai pada tingkat tidak ada jalan lain menurut perasaan kita sebagai dokter yang bertanggung jawab terhadap kesehatan umat manusia kecuali kita harus memperingatkan masyarakat dari bahaya rokok yang mengancam mereka. Karena itu mereka harus berhenti merokok! § Syaikh Muhammad bin Abdullah Al-Masuti sangat keras dalam hal rokok, sehingga buku-buku yang ditulisnya banyak membahas tentang haramnya rokok, di antaranya:
"Pemahaman dan Penjelasan tentang Bahaya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok"
"Mutiara-mutiara Pilihan dalam Penjelasan Tentang Haramnya Tembakau yang dikenal dengan Nama Rokok."
"Penjelasan dan Keterangan Tentang Haramnya Merokok."
Dan dikatakan bahwa rokok dikenal di dunia Arab dan dunia Islam pada umumnya sekitar tahun 1012 H.§ Tanya :§ Setelah engkau ketahui bahaya-bahaya rokok, mulailah berfikir untuk meninggalkannya dan kuatkan keya kinanmu untuk itu dengan bertawakkal penuh kepada Allah. § Buatlah evaluasi harian tentang keburukan-keburukan rokok terhadap dirimu, teman-temanmu, anak-anakmu, tetangga-tetanggamu dan lainnya. § Jauhkanlah dirimu semampu mungkin dari merokok dan asap rokok. Usahakan untuk selalu berada pada udara yang bersih dan sibukkanlah dirimu dengan hal-hal yang bermanfaat. § Jika engkau telah mengetahui bahaya rokok dan engkau yakini haramnya, maka hendaknya engkau membenci dan meninggalkannya karena Allah, dan jauhilah dari berteman dengan para perokok. § Pakailah sikat gigi, siwak atau sejenisnya jika engkau diserang keinginan merokok kembali. § Kurangilah minum teh dan kopi, perbanyak makan buah-buahan dan makanan yang bergizi lainnya. § Usahakan setiap pagi setelah sarapan engkau minum juice jeruk, apel atau buah-buahan lainnya karena ia bisa mengurangi keinginan merokok. § Ketahuilah, barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lebih baik daripadanya, dalam waktu dekat atau jauh. § Dan terakhir, hendaknya semua itu dilakukan dengan ikhlas, serta keinginan kuat untuk meninggalkannya yang terbit dari dalam hatimu sendiri. (ain).
Ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 'Apa hukum mengisap rokok berikut dalil nya dari Al-Qur'an dan Al-Hadits?'
Jawab :
Rokok adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada mu." (An-Nisa: 29)
"Dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri dalam kebinasaan." (Al-Baqarah: 195)
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan." (An-Nisa: 5)
Lalu Allah dalam banyak ayatNya melarang kita berlaku boros. Dan, tak diragukan lagi membeli rokok adalah pemborosan dan sekaligus perusakan kesehatan, sehingga termasuk hal yang dilarang. Dalam Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang membuang-buang harta. Dan tentu membelanjakan uang untuk rokok adalah mem buang uang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak boleh mendatangkan bahaya dan membalasnya dengan bahaya."
Dan semua tahu, merokok sangat membahayakan. Di samping itu, jika telah kecanduan rokok, seseorang akan sakit dan sesak dadanya jika tak mendapatkannya. Padahal itu sama dengan memaksakan untuk dirinya sesuatu yang tidak ia perlukan.
Post a Comment