PANDUAN SHAUM RAMADHAN


 PANDUAN SHAUM RAMADHAN

Diriwayatkan dari Anas ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Apabila ada sesuatu dari urusan duniamu, maka kamu lebih tahu tentang hal itu. Jika ada urusan dienmu, maka akulah tempat kembalinya ( ikuti aku ). ( H.R Ahmad).

Dirwayatkan dari 'Aisyah ra : Rasulullah saw. telah bersabda : Barangsiapa melakukan perbuatan yang bukan perintah kami, maka ia tertolak tidak diterima). Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perintah kami ini yang bukan dari padanya, maka ia tertolak. Sementara dalam riwayat lain : Barangsiapa yang berbuat sesuatu urusan yang lain daripada perintah kami, maka ia tertolak. (HR.Ahmad. Bukhary dan Abu Dawud).

Kandungan dua hadits shahih di atas menerangkan dengan jelas dan tegas bahwa segala perbuatan, amalan-amalan yang hubungannya dengan dien/syari'at terutama dalam masalah ubudiyah wajib menurut panduan dan petunjuk yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Tidak boleh ditambah dan/atau dikurangi meskipun menurut fikiran seolah-olah lebih baik.

Diantara cara syaithan menggoda ummat Islam ialah membisikkan suatu tambahan dalam urusan Dien. Sayangnya, perkara ini dianggap soal sepele, enteng dan remeh. Padahal perbuatan seperti itu adalah merupakan suatu kerusakan yang amat fatal dan berbahaya.
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, katanya : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. berkhutbah kepada manusia pada waktu haji Wada' . Maka beliau bersabda : Sesungguhnya Syaithan telah berputus asa ( dalam berusaha ) agar ia disembah di bumimu ini. Tetapi ia ridha apabila ( bisikannya) ditaati dalam hal selain itu; yakni suatu amalan yang kamu anggap remeh dari amalan-amalan kamu, berhati-hatilah kamu sekalian. Sesungguhnya aku telah meninggalkan untukmu , yang jika kamu berpegang kepadanya niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Yaitu: Kitab Allah dan sunnah NabiNya. " ( HR. Hakim ).

Dengan demikian dapat difahami bagaimana Rasulullah saw. mengingatkan kita agar selalu waspada terhadap provokasi setan untuk beramal dengan menyalahi tuntunan Nabi sekalipun hal itu nampak remeh. "Diriwayatkan dari Ghudwahaif bin Al-Harits ra: ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw. : Setiap suatu kaum mengadakan Bid'ah, pasti saat itu diangkat (dihilangkan ) sunnah semisalnya. Maka berpegang teguh kepda sunnah itu lebih baik daripada mengadakan bid'ah "( HR.Ahmad ). Jadi, ketika amalan bid'ah ditimbulkan betapapun kecilnya, maka pada saat yang sama Sunnah telah dimusnahkan. Pada akhirnya lama kelamaan yang nampak dalam dien ini hanyalah perkara bid'ah sedangkan yang Sunnah dan original telah tertutup. Pada saat itulah ummat Islam akan menjadi lemah dan dikuasai musuh. Insya Allah tak lama lagi kita akan menyambut kedatangan Ramadhan,dalam bulan yang penuh berkat ini kita diwajibkan menjalankan ibadah Shaum Ramadhan sebulan penuh , yang mana hal tersebut merupakan salah satu bagian dari rukun Islam. Karenanya hal tersebut amat penting.

Berkaitan dengan hal diatas, maka kita harus berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menunaikan ibadah Shaum ini sesempurna mungkin , benar-benar bebas dari bid'ah sesuai dengan panduan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Untuk keperluan itulah dalam risalah yang sederhana ini diterangkan beberapa hal yang berkaitan dengan amaliah shaum Ramadhan, zakat fithrah, dan Shalat 'Ied berdasarkan Nash-nash yang Shariih ( jelas ).
Dalil - dalil dan kesimpulan dibuat agar mudah difahami antara hubungan amal dengan dalilnya. Dan -tak ada gading yang tak retak- kata pepatah, sudah barang tentu risalah ini sangat jauh dari sempurna, untuk menuju kesempurnaannya bantuan dari pemakai amat diharapkan. Semoga risalah ini diterima oleh Allah sebagai Amal Shalih yang bermanfaat terutama di akhirat nanti.
1.     Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab ra. telah bersabda Rasulullah saw:Apabila malam sudah tiba dari arah sini dan siang telah pergi dari arah sini, sedang matahari sudah terbenam, maka orang yang shaum boleh berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2.     Diriwayatkan dari Sahal bin Sa?ad : Sesungguhnya Nabi saw telahbersabda: Manusia ( ummat Islam ) masih dalam keadaan baik selama mentakjilkan (menyegerakan) berbuka. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
3.     Diriwayatakan dari Anas ra., ia berkata : Rasulullah saw berbuka denganmakan beberapa ruthaab ( kurma basah ) sebelum shalat, kalau tidak ada makadengan kurma kering, kalau tidak ada maka dengan meneguk air beberapa teguk.( H.R : Abu Daud dan Al-Hakiem )
4.     Diriwayatkan dari Salman bin Amir, bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda : Apabila salah seorang diantara kamu shaum hendaklah berbuka dengan kurma, bila tidak ada kurma hendaklah dengan air, sesungguhnya airitu bersih. ( H.R : Ahmad dan At-Tirmidzi )
5.     Diriwayatkan dari Ibnu Umar : Adalah Nabi saw. selesai berbuka Beliau berdo'a (artinya) telah pergi rasa haus dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap ada Insya Allah. ( H.R : Ad-Daaruquthni dan Abu Daud hadits hasan )
6.     Diriwayatkan dari Anas, ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw:Apabila makan malam telah disediakan, maka mulailah makan sebelum shalat Maghrib, janganlah mendahulukan shalat daripada makan malam itu ( yang sudah terhidang ). ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7.     Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra: Sesungguhnya Rasulullah saw.telah bersabda : Makan sahurlah kalian karena sesungguhnya makan sahur itu berkah.(H.R : Al-Bukhary )
8.     Diriwayatkan dari Al-Miqdam bin Ma'di Yaqrib, dari Nabi saw.bersabda :Hendaklah kamu semua makan sahur, karena sahur adalah makanan yang penuh berkah. ( H.R : An-Nasa'i )
9.     Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t berkata : Kami bersahur bersama Rasulullah saw. kemudian kami bangkit untuk menunaikan shalat (Shubuh ).saya berkata : Berapa saat jarak antara keduanya ( antara waktu sahur danwaktu Shubuh )?Ia berkata : Selama orang membaca limapuluh ayat. ( H.R :Al-Bukhary dan Muslim )
10. Diriwayatkan dari Amru bin Maimun, ia berkata : Adalah para sahabat Muhammad saw. adalah orang yang paling menyegerakan berbuka dan melambatkan makan sahur. ( H.R : Al-Baihaqi )
11. Telah bersabda Rasulullah saw: Apabila salah seorang diantara kamu  mendengar adzan dan piring masih di tangannya janganlah diletakkan hendaklah ia menyelesaikan hajatnya ( makan/ minum sahur ) daripadanya. (H.R :Ahmad dan Abu Daud dan Al-Hakiem )
12. Diriwayatkan dari Abu Usamah ra. ia berkata : Shalat telah di'iqamahkan, sedang segelas minuman masih di tangan Umar ra. beliau bertanya : Apakah ini boleh saya minum wahai Rasulullah ? Beliau r. menjawab : ya, lalu ia meminumnya. ( H.R Ibnu Jarir )
13. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw.orang yang paling dermawan dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika Jibril menemuinya, dan Jibril menemuinya pada setiap malam pada bulan Ramadhan untuk mentadaruskan beliau saw. al-qur'an dan benar-benar Rasulullah saw. lebih dermawan tentang kebajikan( cepat berbuat kebaikan ) daripada angin yang dikirim.(HR Al-Bukhary )
14. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata : Adalah Rasulullah saw.menggalakkan qiyamullail ( shalat malam ) di bulan Ramadhan tanpa memerintahkan secara wajib, maka beliau bersabda : Barang siapa yang shalat malam di bulan Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka diampuni baginya dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
15. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Nabi saw. Apabila memasuki sepuluh hari terakhir ( bulan Ramadhan ) beliau benar-benar menghidupkan malam ( untuk beribadah ) dan membangunkan istrinya ( agar beribadah ) dengan mengencangkan ikatan sarungnya ( tidak mengumpuli istrinya ). (H.R :Al-Bukhary dan Muslim )
16. Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata : Adalah Nabi saw. bersungguh-sungguh shalat malam pada sepuluh hari terakhir ( di bulan Ramadhan ) tidak seperti kesungguhannya dalam bulan selainnya. ( H.R : Muslim )
17. Diriwayatkan dari Abu salamah din Abdur Rahman, sesungguhnya ia telah bertanya kepada Aisyah ra: Bagaimana shalat malamnya Rasulullah saw di bulan Ramadhan ? maka ia menjawab : Rasulullah saw tidak pernah shalat malam lebih dari sebelas raka'at baik di bulan Ramadhan maupun di bulan lainnya, caranya : Beliau shalat empat raka'at jangan tanya baik dan panjangnya, kemudian shalat lagi empat raka'at jangan ditanya baik dan panjangnya, kemudian shalat tiga raka?at. ( H.R : Al-Bukhary,Muslim dan lainnya )
18. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Apabila bangun shalat malam, beliau membuka dengan shalat dua raka'at yang ringan, kemudian shalat delapan raka'at, kemudian shalat witir. ( H.R : Muslim )
19. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata : Ada seorang laki-laki berdiri lalu ia berkata : Wahai Rasulullah bagaimana cara shalat malam ? Maka Rasulullah r. menjawab : Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Apabila kamu khawatir masuk shalat Shubuh, maka berwitirlah satu raka'at. ( H.R :Jama'ah )
20. Dari Aisyah ra. ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw shalat di masjid, lalu para sahabat shalat sesuai dengan shalat beliau ( bermakmum di belakang ), lalu beliau shalat pada malam kedua dan para sahabat bermakmum dibelakangnya bertambah banyak, kemudian pada malam yang ketiga atau yang keempat mereka berkumpul, maka Rasulullah saw tidak keluar mengimami mereka. Setelah pagi hari beliau bersabda : Saya telah tahu apa yang kalian perbuat, tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar kepada kalian ( untuk mengimami shalat ) melainkan aku khawatir shalat malam ini difardhukan atas kalian. Ini terjadi pada bulan Ramadhan. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
21. Dari Ubay bin Ka'ab t. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Shalat witir dengan membaca : Sabihisma Rabbikal A'la )dan ( Qul ya ayyuhal kafirun) dan (Qulhu wallahu ahad ). ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i dan Ibnu Majah)
22. Diriwayatkan dari Hasan bin Ali t. ia berkata : Rasulullah saw. Telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang aku baca dalam qunut witir :  artinya ) Ya Allah berilah aku petunjuk beserta orang-orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan yang sempurna beserta orang yang telah engkau beri kesehatan yang sempurna, pimpinlah aku beserta orang yang telah Engkau pimpin, Berkatilah untukku apa yang telah Engkau berikan, peliharalah aku dari apa yang telah Engkau tentukan. Maka sesungguhnya Engkaulah yang memutuskan dan tiada yang dapat memutuskan atas Engkau, bahwa tidak akan hina siapa saja yang telah Engkau pimpin dan tidak akan mulia siapa saja yang Engkau musuhi. Maha agung Engkau wahai Rabb kami dan Maha Tinggi Engkau. ( H.R : Ahmad, Abu Daud, Annasa'i, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah )
23. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi saw. bersabda : Barang siapa yang shalat malam menepati lailatul qadar, maka diampuni dosanya yang telah lalu. ( H.R : Jama'ah )
24. Diriwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya Rasulullah saw. Telah bersabda : berusahalah untuk mencari lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir.  H.R : Muslim )
25. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Dinampakkan dalam mimpi seorang laki-laki bahwa lailatul qadar pada malam kedua puluh tujuh, maka Rasulullah saw. bersabda : Sayapun bermimpi seperti mimpimu, (ditampakkan pada sepuluh malam terakhir, maka carilah ia ( lailatul qadar ) pada malam-malam ganjil. ( H.R : Muslim )
26. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Saya berkata kepada Rasulullah saw. Ya Rasulullah, bagaimana pendapat tuan bila saya mengetahui lailatul qadar,apa yang saya harus baca pada malam itu ? Beliau bersabda : Bacalah  artinya ) Yaa Allah sesungguhnya Engkau maha pemberi ampun, Engkau suka kepada keampunan maka ampunilah daku. ( H.R : At-Tirmidzi dan Ahmad )
27. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw mengamalkan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan oleh Allah Azza wa Jalla. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
28. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Apabila hendak beri'tikaf, beliau shalat shubuh kemudian memasuki tempat i'tikafnya.......... ( H.R :Jama'ah kecuali At-Tirmidzi )
29. Diriwayatkan dari Aisyah ra. ia berkata : Adalah Rasulullah saw. Apabila beri'tikaf , beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, maka aku menyisirnya, dan adalah beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena untuk memenuhi hajat manusia ( buang air, mandi dll... ) ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
30. Allah ta'ala berfirman : ( artinya ) Janganlah kalian mencampuri ereka( istri-istri kalian ) sedang kalian dalam keadaan i'tikaf dalam masjid. Itulah batas-batas ketentuan Allah, maka jangan di dekati... Al-Baqarah : 187 )
31. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bersabda Rasulullah saw: Setiap amal anak bani Adam adalah untuknya kecuali shaum, ia adalah untukku dan aku yang memberikan pahala dengannya. Dan sesungguhnya shaum itu adalah benteng pertahanan, pada hari ketika kamu shaum janganlah berbuat keji , jangan berteriak-teriak (pertengkaran), apabila seorang memakinya sedang ia shaum maka hendaklah ia katakan : " sesungguhnya saya sedang shaum" . Demi jiwa Muhammad yang ada di tanganNya sungguh bau busuknya mulut orang yang sedang shaum itu lebih wangi disisi Allah pada hari kiamat daripada kasturi. Dan bagi orang yang shaum ada dua kegembiraan, apabila ia berbuka ia gembira dengan bukanya dan apabila ia berjumpa dengan Rabbnya ia gembira karena shaumnya. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
32. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata : Sesungguhnya Nabi saw. Telah bersabda : Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan kebohongan, maka tidak ada bagi Allah hajat ( untuk menerima ) dalam hal ia meninggalkan makan dan minumnya. ( H.R: Jama'ah Kecuali Muslim ) Maksudnya Allah tidak merasa perlu memberi pahala shaumnya.
33. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. bersabda kepada seorang wanita Anshar yang sering di panggil Ummu Sinan : Apa yang menghalangimu untuk melakukan haji bersama kami ? Ia menjawab : Keledai yang ada pada kami yang satu dipakai oleh ayahnya si fulan ( suaminya ) untuk berhaji bersama anaknya sedang yang lain di pakai untuk memberi minum anak-anak kami. Nabipun bersabda lagi  Umrah di bulan Ramadhan sama dengan mengerjakan haji atau haji bersamaku.  H.R : Muslim)
34. Rasulullah sw. bersabda : Apabila datang bulan Ramadhan kerjakanlah umrah karena umrah di dalamnya ( bulan Ramadhan ) setingkat dengan haji. ( H.R : Muslim)

KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa dalam mengamalkan shaum Ramadhan kita perlu melaksanakan adab-adab sbb :
1.       Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib. ( dalil : 6 )
Sunnah berbuka adalah sbb :
a.   Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti kurma, air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat.  dalil : 2,3 dan 4 )
b.   Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu. ( dalil : 6 )
c.   Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah. ( dalil : 5 )
2.       Makan sahur. ( dalil : 7 dan 8 )
Adab-adab sahur :
a.     Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh. ( dalil 9 dan 10 )
b.     Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh. ( dalil 11 dan 12 ) * Imsak tidak ada sunnahnya dan tidak pernah diamalkan pada zaman sahabat maupun tabi'in.
3.       Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an ( dalil : 13 )
4.       Menegakkan shalat malam / shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir( 20 hb. Sampai akhir Ramadhan). (dalil : 14,15 dan 16 )
Cara shalat Tarawih adalah :
a.     Dengan berjama'ah. ( dalil : 19 )
b.     Tidak lebih dari sebelas raka'at yakni salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at. ( dalil : 17 )
c.     Dibuka dengan dua raka'at yang ringan. ( dalil : 18 )
d.     Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua :Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad. ( dalil : 21 )
e.     Membaca do'a qunut dalam shalat witir. ( dalil 22 )
5.     Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada keampunan maka ampunilah aku. ( dalil : 25 dan 26 )
6.     Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir. ( dalil : 27 ) 7.
Cara i'tikaf :
a.     Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid. (dalil 28 )
b.     Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak.( dalil : 29 )
a.   Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf. ( dalil : 30 )
7.       Mengerjakan  umrah. ( dalil : 33 dan 34 )
8.       Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran. ( dalil : 31 dan 32)

6         FIQIH SHAUM

Cara Menetapkan Awal Dan Akhir Bulan

1.       "Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. beliau berkata : Manusia sama melihat Hilal (bulan sabit), maka akupun mengabarkan hal itu kepada Rasululullah saw. Saya katakan : sesungguhnya saya telah melihat Hilal. Maka beliau saw. shaum dan memerintahkan semua orang agar shaum." ( H.R Abu Dawud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).( Hadits Shahih).
2.       "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Mulailah shaum karena melihat ru'yah dan berbukalah (akhirilah shaum Ramadhan ) dengan melihat ru'yah. Apabila awan menutupi pandanganmu, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban selama Tiga Puluh hari. "( HR. Bukhary Muslim).
3.        KESIMPULAN
a.       Menetapkan awal dan akhir bulan Ramadhan dengan melihat ru'yah, meskipun bersumber dari laporan seseorang, yag penting adil ( dapat dipercaya ).
b.       Jika bulan sabit ( Hilal ) tidak terlihat karena tertutup awan, misalnya, maka bilangan bulan Sya'ban digenapkan menjadi Tiga Puluh hari. ( dalil 1 dan 2).
c.        Pada dasarnya ru'yah y ang dilihat oleh penduduk di suatu negara, berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini akan berlaku jika Khilafah ' Ala Minhaajinnabiy sudah tegak ( dalil 2 ).
4.        Selama khilafah belum tegak, untuk menghindarkan meluasnya perbedaan pendapat ummat Islam tentang hal ini, sebaiknya ummat Islam mengikuti ru'yah yag nampak di negeri masing-masing. ( ini hanya pendapat sebagian ulama).

Rukun Shaum

1.       “... dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai alam...( AL-Baqarah : 187).
2.        "Adiy bin Hatim berkata : Ketika turun ayat ; artinya (...hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam...), lalu aku mengambil seutas benang hitam dan seutas benanag putih, lalu kedua utas benang itu akau simpan dibawah bantalku. Maka pada waktu malam saya amati, tetapi tidak tampak jelas, maka saya pergi menemui Rasulullah saw. dan saya ceritakan hal ini kepada beliau. Beliapun bersabda: Yang dimaksud adalah gelapnya malam dan terangnya siang (fajar). " ( H.R. Bukhary Muslim).
3.       "Allah Ta'ala berfirman : " Dan tidaklah mereka disuruh, kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlashkan ketaatan untukNya " Al-Bayyinah :5)
4.        "Rasulullah saw. bersabda : Sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat, dan setiap orang mendapat balasan sesuai dengan apa yang diniatkan." H.R Bukhary dan Muslim).
5.       "Diriwayatkan dari Hafshah , ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. : Barangsiapa yang tidak beniat ( shaum Ramadhan) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya ." (HR. Abu Dawud) Hadits Shahih.
6.       KESIMPULAN:
Keterangan ayat dan hadit di atas memberi pelajaran kepada kita bahawa rukun shaum Ramadhan adalah sebagai - berikut :
a.Berniat sejak malam hari ( dalil 3,4 dan 5).
b.          Menahan makan, minum koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari ( Maghrib), ( dalil 1 dan 2).

Yang Diwajibkan Shaum Ramadhan.

1.       "Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian untuk shaum, sebagaimana yang telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa. " ( Al-Baqarah : 183)
2.        "Diriwayatkan dari Ali ra., ia berkata : Sesungguhnya nabi saw telah bersabda : telah diangkat pena ( kewajiban syar'i/ taklif) dari tiga golongan . - Dari orang gila sehingga dia sembuh - dari orang tidur sehingga bangun - dari anak-anak sampai ia ia bermimpi / dewasa." ( H.R.Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
3.       KESIMPULAN
Keterangan di atas mengajarkan kepada kita bahwa : yang diwajibkan shaum Ramadhan adalah: setiap orang beriman baik lelaki maupun wanita yang sudah baligh/dewasa dan sehat akal /sadar.

Yang Dilarang Shaum

1.       "Diriwayatkan dari 'Aisyah ra. ia berkata : Disaat kami haidh di masa Rasulullah saw, kami dilarang shaum dan diperintahkan mengqadhanya, dan kami tidak diperintah mengqadha Shalat "( H.R Bukhary Muslim).
2.       KESIMPULAN
Keterangan di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa wanita yang sedang haidh dilarang shaum sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan shaumnya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha shaum yag ditinggalkannya selama dalam haidh.

Yang Diberi Kelonggaran Untuk Tidak Shaum Ramadhan

1.       "(Masa yang diwajibkan kamu shaum itu ialah) bulan Ramadhan yang padanya diturunkan Al-Qur'an, menjadi pertunjuk bagi sekalian manusia, dan menjadi keterangan-keterangan yang menjelaskan pertunjuk, dan (menjelaskan) antara yang haq dengan yang bathil. Karenanya, siapa saja dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadhan (atau mengetahuinya), maka hendaklah ia shaum di bulan itu; dan siapa saja yang sakit atau dalam musafir maka (bolehlah ia berbuka, kemudian wajiblah ia shaum) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Dengan ketetapan yang demikian itu) Allah menghendaki kamu beroleh kemudahan, dan Ia tidak menghendaki kamu menanggung kesukaran. Dan juga supaya kamu cukupkan bilangan shaum (sebulan Ramadhan), dan supaya kamu membesarkan Allah karena mendapat pertunjukNya, dan supaya kamu bersyukur." ( Al-Baqarah :185.)
2.        "Diriwayatkan dari Mu'adz , ia berkata : Sesungguhnya Allah swt telah mewajibkan atas nabi untuk shaum, maka DIA turunkan ayat ( dalam surat AL-Baqarah : 183-184), maka pada saat itu barangsiapa mau shaum dan barangsiapa mau memberi makan seorang miskin, keduanya diterima. Kemudian Allah menurunkan ayat lain ( AL-Baqarah : 185), maka ditetapkanlah kewajiban shaum bagi setiap orang yang mukim dan sehat dan diberi rukhsah keringanan) untuk orang yang sakit dan bermusafir dan ditetapkan cukup memberi makan orang misikin bagi oran yang sudah sangat tua dan tidak mampu shaum. " ( HR. Ahmad, Abu Dawud, AL-Baihaqi dengan sanad shahih).
3.       "Diriwayatkan dari Hamzah Al-Islamy : Wahai Rasulullah, aku dapati bahwa diriku kuat untuk shaum dalam safar, berdosakah saya ? Maka beliau bersabda : hal itu adalah merupakan kemurahan dari Allah Ta'ala, maka barangsiapa yang menggunakannya maka itu suatu kebaikan dan barangsiapa yang lebih suka untuk terus shaum maka tidak ada dosa baginya " ( H.R.Muslim)
4.       "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Kami bepergian bersama Rasulullah saw. ke Makkah, sedang kami dalam keadaan shaum. Selanjutnya ia berkata : Kami berhenti di suatu tempat. Maka Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian sudah berada ditempat yang dekat dengan musuh kalian, dan berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu. Ini merupakan rukhsah, maka diantara kami ada yang masih shaum dan ada juga yang berbuka. Kemudian kami berhenti di tempat lain. Maka beliau juga bersabda: Sesungguhnya besoak kamu akan bertemu musuh, berbuka lebih memberi kekuatan kepada kamu sekalian,maka berbukalah. Maka ini merupakan kemestian, kamipun semuanya berbuka. Selanjutnya bila kami bepergian beserta Rasulullah saw. kami shaum ." ( H.R Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
5.       "Diriwayatkan dari Sa'id Al-Khudry ra. ia berkata : Pada suatu hari kami pergi berperang beserta Rasulullah saw. di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang shaum dan diantara kami ada yang berbuka . Yang shaum tidak mencela yang berbuka ,dan yang berbuka tidak mencela yang shaum. Mereka berpendapat bahwa siapa yang mendapati dirinya ada kekuatan lalu shaum, hal itu adalah baik dan barangsiapa yang mendapati dirinya lemah lalu berbuka,maka hal ini juga baik " (HR. Ahmad dan Muslim)
6.       "Dari Jabir bin Abdullah : Bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. pergi menuju ke Makkah pada waktu fathu Makkah, beliau shaum sampai ke Kurraa?il Ghamiim dan semua manusia yang menyertai beliau juga shaum. Lalu dilaporkan kepada beliau bahwa manusia yang menyertai beliau merasa berat , tetapi mereka tetap shaum karena mereka melihat apa yang tuan amalkan ( shaum). Maka beliau meminta segelas air lalu diminumnya. Sedang manusia melihat beliau, lalu sebagian berbuka dan sebagian lainnya tetap shaum. Kemudian sampai ke telinga beliau bahwa masih ada yang nekad untuk shaum. Maka beliaupun bersabda : mereka itu adalah durhaka. "( HR.Tirmidzy)
7.       "Ucapan Ibnu Abbas : wanita yang hamil dan wanita yang menyusui apabila khawatir atas kesehatan anak-anak mereka, maka boleh tidak shaum dan cukup membayar fidyah memberi makan orang miskin " ( Riwayat Abu Dawud ). Shahih
8.       "Diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar: Bahwa sesungguhnya istrinya bertanya kepadanya ( tentang shaum Ramadhan ), sedang ia dalam keadaan hamil. Maka ia menjawab : Berbukalah dan berilah makan sehari seorang miskin dan tidak usah mengqadha shaum ." ( Riwayat Baihaqi) Shahih.
9.       "Diriwayatkan dari Sa'id bin Abi 'Urwah dari Ibnu Abbas beliau berkata : Apabila seorang wanita hamil khawatir akan kesehatan dirinya dan wanita yang menyusui khawatir akan kesehatan anaknya jika shaum Ramadhan. Belberkata : Keduanya boleh berbuka ( tidak shaum )dan harus memberi makan sehari seorang miskin dan tidak perlu mengqadha shaum" ( HR.Ath-Thabari dengan sanad shahih di atas syarat Muslim , kitab AL-irwa jilid IV hal 19).
10.    KESIMPULAN: Pelajaran yang dapat diambil dari keterangan di atas adalah :
1)    Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak shaum Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a)    Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b)       Orang yang bepergian ( Musafir ).
Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan shaum dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk shaum.
2)       Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan shaum dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan shaum karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil shaum, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan. dalil 2,7,8 dan 9).

Hal-Hal Yang Membatalkan Shaum

1.       "...dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam (fajar ), kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai malam..." Al-Baqarah : 187).
2.       "Dari Abu Hurairah ra.: bahwa sesungguhnya nabi saw. telah bersabda : Barangsiapa yang terlupa, sedang dia dalam keadaan shaum, kemudian ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan shaumnya. Hal itu karena sesungguhnya Allah hendak memberinya karunia makan dan minum " (Hadits Shahih, riwayat Al-Jama'ah kecuali An-Nasai).
3.       Dari Abu Hurairah ra. bahwa sesungguhnya Nabi saw telah bersabda : Barang siapa yang muntah dengan tidak sengaja, padahal ia sedang shaum - maka tidak wajib qadha ( shaumnya tetap sah ), sedang barang siapa yang berusaha sehinggga muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha ( shaumnya batal ). ( H.R : Abu Daud dan At-Tirmidziy )
4.       Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata : Disaat kami berhaidh ( datang bulan ) dimasa Rasulullah saw. kami dilarang shaum dan diperintah untuk mengqadhanya dan kami tidak diperintah untuk mengqadha shalat. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
5.       Diriwayatkan dari Hafshah, ia berkata : Telah bersabda Nabi saw. Barang siapa yang tidak berniat untuk shaum ( Ramadhan ) sejak malam, maka tidak ada shaum baginya. ( H.R : Abu Daud ) hadits shahih.
6.       Telah bersabda Rasulullah saw: Bahwa sesungguhnya semua amal itu harus dengan niat ......... ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
7.       Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata : Sesungguhnya seorang laki-laki berkata kepada Rasulullah saw: Ya Rasulullah saya terlanjur menyetubuhi istri saya (di siang hari) padahal saya dalam keadaan shaum Ramadhan ), maka Rasulullah saw. bersabda : Punyakah kamu seorang budak untuk dimerdekakan ? Ia menjawab : Tidak. Rasulullah saw bersabda : Mampukah kamu shaum dua bulan berturut-turut ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Beliau bersabda lagi : Punyakah kamu persediaan makanan untuk memberi makan enam puluh orang miskin ? Lelaki itu menjawab : Tidak. Lalu beliau diam, maka ketika kami dalam keadaan semacam itu, Rasulullah datang dengan membawa satu keranjang kurma, lalu bertanya : dimana orang yang bertanya tadi ? ambilah kurma ini dan shadaqahkan dia. Maka orang tersebut bertanya : Apakah kepada orang yang lebih miskin dari padaku ya Rasulullah ? Demi Allah tidak ada diantara sudut-sudutnya ( Madinah ) keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Nabi saw. lalu tertawa sampai terlihat gigi serinya kemudian bersabda : Ambillah untuk memberi makan keluargamu. ( H.R : Al-Bukhary dasn Muslim )
8.       KESIMPULAN
Ayat dan hadits-hadits tersebut di atas menerangkan kepada kita bahwa hal-hal yang dapat membatalkan shaum ( Ramadhan ) ialah sbb :
a.       Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan shaum. ( dalil : 2 )
b.       Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan shaum. ( dalil : 3 )
c.        Pada siang hari terdetik niat untuk berbuka. ( dalil : 5 dan 6 )
d.       Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping shaumnya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka shaum dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.(dalil : 7 )
e.        Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk aghrib ).( dalil : 4 )

Hal-Hal Yang Boleh Dikerjakan Waktu Ibadah Shaum.

1.       Diriwayatkan dari Aisyah ra Bahwa sesungguhnya Nabi saw. dalam keadaan junub sampai waktu Shubuh sedang beliau sedang dalam keadaan shaum, kemudian mandi. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2.       Diriwayatkan dari Abi Bakar bin Abdurrahman, dari sebagian sahabat-sahabat Nabi saw. ia berkata kepadanya : Dan sungguh telah saya lihat Rasulullah saw. menyiram air di atas kepala beliau padahal beliau dalam keadaan shaum karena haus dan karena udara panas. ( H.R :Ahmad, Malik dan Abu Daud )
3.       Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. Bahwa sesungguhnya Nabi saw berbekam sedang beliau dalam keadaan shaum. ( H.R : Al-Bukhary ) .
4.       Diriwayatkan dari Aisyah ra Adalah Rasulullah saw mencium ( istrinya ) sedang beliau dalam keadaan shaum dan menggauli dan bercumbu rayu dengan istrinya ( tidak sampai bersetubuh ) sedang beliau dalam keadaan shaum, akan tetbeliau adalah orang yang paling kuat menahan birahinya. ( H.R : Al-Jama'ah kecuali Nasa'i) hadits shahih.
5.       Diriwayatkan dari Abdullah bin Furuuj : Bahwa sesungguhnya ada seorang wanita bertanya kepada Ummu Salamah ra. Wanita itu berkata : Sesungguhnya suami saya mencium saya sedang dia dan saya dalam keadaan shaum, bagaimana pendapatmu ? Maka ia menjawab : Adalah Rasulullah r pernah mencium saya sedang beliau dan saya dalam keadaan shaum. ( H.R : Aththahawi dan Ahmad dengan sanad yang baik dengan mengikut syarat Muslim ).
6.       Diriwayatkan dari Luqaidh bin Shabrah : Sesungguhnya Nabi saw bersabda : Apabila kamu beristinsyaaq ( menghisap air ke hidung ) keraskan kecuali kamu dalam keadaan shaum. ( H.R : Ashhabus Sunan )
7.       Perkataan ibnu Abbas : Tidak mengapa orang yang shaum mencicipi cuka dan sesuatu yang akan dibelinya ( Ahmad dan Al-Bukhary ).
8.       KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa hal-hal tersebut di bawah ini bila diamalkan tidak membatalkan shaum :
a.       Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b.       Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh. ( dalil : 1 )
c.        Berbekam pada siang hari. ( dalil : 3 )
d.       Mencium, menggauli, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari.( dalil 4 dan 5 )
e.        Beristinsyak ( menghirup air kedalam hidung )terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya. ( dalil : 6 )
f.        Disuntik di siang hari
g.     Mencicipi makanan asal tidak ditelan.(dalil :7)

Tidak ada komentar