TINJAUAN FIKIH LEGISLATIF WANITA
TINJAUAN FIKIH
LEGISLATIF WANITA
Politik adalah sarana untuk melakukan Amar ma'ruf Nahi Munkar :
Politik adalah sarana untuk menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, yang
telah Allah jadikan sebagai salah satu dari dua unsur pokok yang
menyebabkan umat ini menjadi umat yang terbaik. Dimana umat Islam
tidak akan mendapatkan khairiyah ( kebaikan ), keberuntungan dan
Izzah ( kemuliaan ), kecuali jika setiap indifidu muslim yang ada
pada umat ini -baik laki laki maupun perempuan- mau melaksanakan Amar
Ma'ruf Nahi Munkar.
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah …" (QS. 3:110 )
Amar Ma'ruf Nahi Munkar adalah kewajiban bersama, dimana wanita
muslimah sama seperti pria muslim, dia ikut serta dalam tugas ini.
Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt :
"Dan orang orang yang beriman, lelaki dan permpuan, sebahagian meraka
( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
RasulNya." (QS. 9:71)
Tugas dan kewajiban ini berlaku dalam lingkup yang terkecil yaitu
keluarga, maupun dalam lingkup yang lebih luas yaitu negara.
Pelakunya bisa personal, indifidu dalam masyarakat, bisa juga
komunitas dalam sebuah lembaga. karena kemungkaran itu bisa terjadi
dalam lingkup keluarga, masyarakat, juga bangsa.
Jika kemungkaran itu dilakukan oleh pemerintah atau negara yang
mempunyai kekuatan moril maupun materil, maka tugas dan kewajiban
tersebut bisa juga dilakukan secara kelembagaan yang memiliki
kekuatan juga, seperti lembaga legislatif DPR maupun MPR. Walaupun
ada sebagian ulama yang tidak merespon positif keterlibatan wanita
dalam lembaga tersebut, baik dalam tataran idiologi maupun praktis.
Untuk itu, perlu kiranya memaparkan pendapat para ulama tentang
keterlibatan wanita dalam lembaga tersebut, dengan memaparkan dalil
dan argumen dari kedua belah pihak, baik dari yang pro maupun yang
kontra.
Pendapat pertama : mengharamkan keikutsertaan wanita dalam lembaga
legislatif.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :
Dalil Al-Quran al-Kariem
"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka ( laki laki ) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki laki) itu
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang
shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri." (QS. 4 :
34)
Dalam ayat ini Allah swt. memberikan sifat Qowamah ( kepemimpinan )
kepada laki laki, dan Qunut ( ketaatan ) terhadap wanita. Hal ini
menunjukkan bahwa fungsi laki laki adalah memimpin, dan kewajiban
wanita adalah taat. (Al Qurthubi dalam Al Jami' Liahkamil Qur'an
14/179)
Lembaga legislatif memiliki fungsi Qowamah, karena mengatur berbagai
persoalan bangsa. maka keikutsertaan wanita dalam lembaga tersebut
berarti telah mengambil alih kepemimpinan yang seharusnya dimiliki
oleh laki laki, dan ini bertentangan dengan ketentuan Allah yang
tertera dalam ayat di atas.
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-
Ahzab : 33)
Dalam ayat ini Allah swt. memerintahkan kaum wanita untuk berdiam di
dalam rumah, dan tidak keluar kecuali karena adanya kebutuhan yang
mendesak, dengan tanpa menampakkan perhiasannya. Ayat ini walaupun
diturunkan pada istri istri Nabi, tapi seluruh wanita muslimah juga
terlibat didalamnya. (Lihat: An Nidzam Al Islami Fil Islam, hal 121,
Al Mar'ah fil Islam, hal 143, diambil dari kitab "Wilayatul Mar'ah
Fil Islam, hal 380).
Dalil Sunnah
Dari Abu Bakrah ia berkata : sungguh Allah telah menjagaku dengan
sesuatu yang telah aku dengar dari Rasulullah saw. ketika Kisra telah
binasa dan raja Persia telah menyerahkan mandat kepemimpinannya
kepada anak permpuannya, beliau bersabda : "Suatu kaum tidak akan
beruntung kalau mereka serahkan mandat kepemimpinannya kepada seorang
wanita." (HR. Bukhari )
Hadits ini tidak berfungsi sebagai ikhbar (pemberitahuan), karena
tugas dan fungsi Nabi adalah menjelaskan tentang hal hal yang boleh
atau tidak boleh dilakukan oleh umatnya, tapi hadits ini berisi
larangan untuk menyerahkan urusan (kepemimpinan umum) kepada seorang
wanita. (Lihat : Al mar'ah fil Qur'an Wassunnah, hal 39, diambil dari
kitab "Wilayatul Mar'ah fil Islam" hal 428), dan mengangkat wanita
menjadi anggota legislatif berarti telah menyerahkan kepemimpinan
kepada seorang wanita.
Sadduzzrai' (menutup jalan yang mengarah kepada kemungkaran)
Keterlibatan wanita di parlemen banyak memberikan dampak negatif bagi
diri dan kehormatannya, juga bagi orang lain, terutama bagi anak dan
keluarganya. Seperti ikhtilath saat kampanye, khalwah saat
dilakukannya lobi, dan pertemuan, keluar rumah saat melakukan
kunjungan dinas dan lain lain. Yang itu semua merupakan kemaksiatan
yang harus dicegah, dan agar tidak terjadinya perbuatan maksiat
seperti itu, maka wanita tidak diperbolehkan untuk ikut dalam
parlemen.
Dalil Aqli
Wanita memiliki hambatan alami, seperti haidl, hamil, melahirkan dan
menyusui dengan berbagai macam efeknya, yang itu semua membuat wanita
tidak sanggup baik secara fisik maupun mental untuk mengemban tugas
dan tanggung jawab yang begitu besar, seperti membuat undang undang
dan mengontrol pemerintah.
B. Pendapat Kedua : membolehkan keikutsertaan wanita dalam lembaga
legislatif.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :
Dalil dalil umum
Yatiu dalil yang menjelaskan adanya kesamaan antara laki laki dan
perempuan dalam proses penciptaan, potensi dan kemampuan, juga dalam
hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun bangsa dan negara,
termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kancah politik. Diantara
dalil dalil tersebut adalah :
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki
laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan
bersuku suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujurat :13)
"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang
telah mereka kerjakan." (HR. An Nahl : 97)
"Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung pria."(HR. Abu Daud)
Dalil dalil diatas menunjukkan adanya kesamaan antara laki laki dan
perempuan, oleh karena itu Islam memandang laki laki dan perempuan
dengan pandangan yang sama, tidak ada yang membedakan keduanya
kecuali takwa. Dengan landasan ini, maka khithab khithab syari
diarahkan kepada kedua jenis secara bersamaan, baik dalam bentuk
mufrad maupun jamak, kecuali jika ada pengkhususan.
Sedangkan dalil dalil khusus yang terkait dalam masalah ini.
Dalil Khusus Yang Terkait Dalam Masalah ini
Nash Al Qur'an :
"Dan orang orang yang beriman, lelaki dan permpuan, sebahagian meraka
( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
RasulNya." (QS. 9:71)
Dalam ayat ini Allah dengan tegas menyamakan antara laki laki dan
perempuan dalam tanggung jawab yang bersifat umum, yaitu amar ma'ruf
nahi mungkar, yang merupakan bagian dari sikap politik dalam Islam.
Oleh karena itu, keikutsertaan wanita dalam parlemen diperbolehkan,
karena parlemen adalah salah satu sarana untuk amar ma'ruf nahi
mungkar terhadap negara dan pemerintahan.
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu pemermpuan perempuan yang beriman
untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan
sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina,
tidak akan membunuh anak anaknya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan
mencurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia
mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesunggunya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 60:12)
Ayat ini menjelaskan adanya independesi wanita dalam bai'at, tidak
ikut kepada laki laki. Ini adalah sebuah pengakuan adanya kemandirian
wanita dalam kepribadian dan potensi yang terkait dengan masalah
masalah umum, karena bai'at itu dilakukan dalam masalah umum, dan itu
bagian dari politik. (Lihat : Fiqh negara, Yusuf Al Qardlawi, hal
212.)
Keikutsertaan wanita dalam mengambil keputusan dalam masalah masalah
tertentu, seperti masalah keluarga, nikah, nyapih, dan lain lain.
Sebagaimana dalam menyapih anak,
Allah berfirman :
"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya."
(QS. Al Baqarah 233)
dalam pernikahan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Bermusyawarahlah dengan kaum wanita dalam masalah (pernikahan) putra
putri mereka. (HR. Ahmad)
Keluarnya Aisyah Radliallahu 'Anha dalam perang jamal menuntut
ditegakkannya keadilan adalah dalil yang kuat dan jelas
diperbolehkannya seorang wanita untuk ikut dalam kancah politik,
untuk menegakkan keadilan dan memberantas kedzaliman. Termasuk
keikutsertaannya dalam lembaga legislatif.
Jawaban terhadap dalil pendapat pertama :
Ayat yang mengatakan bahwa kaum laki laki adalah pemimpin bagi kaum
wanita (QS. 4:34) adalah berkaitan dengan kehidupan suami istri,
artinya suami adalah kepala rumah tangga yang bertanggung jawab atas
istrinya. Firman Allah "Karena mereka (laki laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka", menunjukkan bahwa maksud kepemimpinan di
sini adalah kepemimpinan dalam keluarga.
Ayat yang memerintahkan wanita untuk berdiam di dalam rumah (QS.
33:33) adalah berkaitan dengan istri istri Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam seperti yang terlihat dengan jelas dari konteksnya, karena
istri istri Nabi mempunyai kehormatan dan disiplin yang berbeda
dengan wanita wanita yang lain. Walaupun demikian, ummul mukminin
Aisyah tetap keluar rumah untuk ikut dalam peperangan "jamal" untuk
memenuhi tuntutan agamanya berdasarkan ijtihadnya saat itu, meskipun
ada kemungkinan beliau salah dalam ijtihadnya itu. Disamping itu,
realita sekarang banyak wanita yang keluar rumah, mereka pergi
melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan, seperti ke sekolah atau
universias, ke tempat kerja sebagai dokter, guru, pegawai, dan tidak
ada seorangpun yang menolaknya. Hal ini dianggap oleh sebagian orang
sebagai konsesus dibolehkannya kaum wanita bekerja di luar rumah
dengan syarat syarat tertentu. Sisi lain ada sebuah tuntutan agar
wanita muslimah yang komit untuk memasuki dunia politik, baik sebagai
pemilih atau dipilih, untuk menghadapi wanita sekuler yang mengklaim
bahwa merekalah yang memegang kendali kaum wanita. Bahkan bisa jadi
memenuhi tuntutan sosial dan politik itu lebih penting daripada
memenuhi tuntutan pribadi
Adapun hadits Nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori yang
menyatakan tidak akan adanya keberuntungan bagi suatu kaum yang
menyerahkan urusannya kepada seorang wanita, yang dimaksudkan adalah
menyerahkan kekuasaan umum sebagai kepada negara. Hal ini terlihat
dalam kata "Amruhum" yang berarti kepemimpinan secara umum. Adapun
kepemimpinan dalam sebagian masalah, maka tidak ada halangan bagi
kaum wanita untuk mengembannya. Seperti otoritas dalam berfatwa,
berijtihad, meriwayatkan hadits, termasuk keikutsertaannya dalam
legislatif. Dalam masalah masalah di atas otoritas dan kepemimpinan
wanita telah diakui secara konsensus, dan telah dijalankan oleh kaum
wanita dalam beberapa masa . ( bahkan Abu Hanifah membolehkan wanita
menjadi seorang hakim )
Mengenai penggunaan dalil sadduzzaroi' memang diperlukan dalam
mencegah terjadinya kemungkaran, tapi berlebih lebihan dalam
menggunakannya juga tidak baik, sama halnya dengan berlebih lebihan
dalam mengabaikannya.
Adapun dalil aqli yang mengatakan bahwa wanita sering mengalami
hambatan alami, seperti haidl, hamil dan melahirkan itu benar, tapi
tidak semua wanita pantas dan berhak untuk menjadi anggota
legislatif. Yang berhak untuk menjadi anggota legislatif adalah
wanita yang keikutserataannya tidak berdampak negatif kepada
keluarganya atau lingkungan kerjanya, seperti wanita yang tidak
memiliki anak, atau anak anaknya sudah pada dewasa, juga wanita yang
tidak menimbulkan fitnah dengan dandanan dan kecantikannya. Dan
itupun bila mereka memiliki potensi dan kemampuan yang sangat
dibutuhkan.
Jawaban untuk dalil pendapat kedua :
Mengenai dalil dalil yang menunjukkan adanya kesamaan wanita dan laki
laki dalam proses penciptaan manusia bisa diterima, bahkan
sebagaimana laki laki iapun akan mendapatkan pahala dari amal yang ia
kerjakan. Tapi itu bukan berarti ia memiliki hak dan kewajiban yang
sama seperti laki laki, kerana keduanya memiliki watak dan karakter
yang berbeda. Oleh karena itu, ketika Allah berfirman : ( æáåä ãËá
ÇáÐí Úáíåä ÈÇáãÚÑæÝ ) maka Allah teruskan dengan firmanNya : (
æááÑÌÇá Úáíåä ÏÑÌÉ) .
Ungkapan yang mengatakan bahwa firman Allah swt dalam surat At Taubah
ayat 71 menerangkan tentang kesamaan laki laki dan perempuan dalam
beramar ma'ruf nahi mungkar adalah benar, tapi masing masing memiliki
cara dan lingkup yang berbeda, sesuai dengan watak dan karakternya,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Imam Al Qurthubi dalam
tafsirnya :"Sesungguhnya Amar Ma'ruf Nahi Mungkar itu intinya adalah
mengajak kepada Islam, kemudian berperang untuk Islam. Dan Amar
Ma'ruf Nahi Mungkar tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, ia hanya
bisa dilakukan oleh penguasa jika berkaitan dengan penegakkan hudud
dan ta'zir (Lihat : Al Jami' Li Ahkamil Qur'an : 4/47)".
Berdasarkan dalil dalil di atas, maka Dewan Syariah Pusat Partai
Keadilan Sejahtera menfatwakan sebagai berikut :
Politik adalah bagian yang tak terpisahkan dari Islam.
Amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban bersama; laki laki dan
perempuan.
Politik adalah sarana untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, berarti
keikutsertaan wanita dalam kancah politik adalah sebuah kebutuhan.
keikutsertaan wanita dalam dunia politik termasuk menjadi anggota
legislatif diperbolehkan atas dasar maslahat yang riil dan kebutuhan
yang mendesak, dengan memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
mendapatkan izin dari suami.
tidak mengganggu tugas tugasnya dalam rumah tangga.
adanya kemampuan moral maupun struktural untuk menghindari fitnah.
harus memperhatikan aturan aturan islam, ketika ia bertemu, berkumpul
dengan laki laki, seperti cara berbicara, berpakaian, berdandan,
berkumpul dengan laki laki tanpa mahrom atau berbaur tanpa batas.
keikutsertaan wanita dalam parlemen dibatasi dengan faktor kebutuhan,
dan tidak dibatasi dengan jumlah tertentu, baik minimal maupun
maksimalnya. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqh :
hajat (kebutuhan) itu diukur sesuai dengan batas kebutuhannya (Al
Asybah Wan Nadzair )."
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
LEGISLATIF WANITA
Politik adalah sarana untuk melakukan Amar ma'ruf Nahi Munkar :
Politik adalah sarana untuk menegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, yang
telah Allah jadikan sebagai salah satu dari dua unsur pokok yang
menyebabkan umat ini menjadi umat yang terbaik. Dimana umat Islam
tidak akan mendapatkan khairiyah ( kebaikan ), keberuntungan dan
Izzah ( kemuliaan ), kecuali jika setiap indifidu muslim yang ada
pada umat ini -baik laki laki maupun perempuan- mau melaksanakan Amar
Ma'ruf Nahi Munkar.
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,
menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar, dan
beriman kepada Allah …" (QS. 3:110 )
Amar Ma'ruf Nahi Munkar adalah kewajiban bersama, dimana wanita
muslimah sama seperti pria muslim, dia ikut serta dalam tugas ini.
Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt :
"Dan orang orang yang beriman, lelaki dan permpuan, sebahagian meraka
( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
RasulNya." (QS. 9:71)
Tugas dan kewajiban ini berlaku dalam lingkup yang terkecil yaitu
keluarga, maupun dalam lingkup yang lebih luas yaitu negara.
Pelakunya bisa personal, indifidu dalam masyarakat, bisa juga
komunitas dalam sebuah lembaga. karena kemungkaran itu bisa terjadi
dalam lingkup keluarga, masyarakat, juga bangsa.
Jika kemungkaran itu dilakukan oleh pemerintah atau negara yang
mempunyai kekuatan moril maupun materil, maka tugas dan kewajiban
tersebut bisa juga dilakukan secara kelembagaan yang memiliki
kekuatan juga, seperti lembaga legislatif DPR maupun MPR. Walaupun
ada sebagian ulama yang tidak merespon positif keterlibatan wanita
dalam lembaga tersebut, baik dalam tataran idiologi maupun praktis.
Untuk itu, perlu kiranya memaparkan pendapat para ulama tentang
keterlibatan wanita dalam lembaga tersebut, dengan memaparkan dalil
dan argumen dari kedua belah pihak, baik dari yang pro maupun yang
kontra.
Pendapat pertama : mengharamkan keikutsertaan wanita dalam lembaga
legislatif.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :
Dalil Al-Quran al-Kariem
"Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka ( laki laki ) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki laki) itu
menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang
shaleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri." (QS. 4 :
34)
Dalam ayat ini Allah swt. memberikan sifat Qowamah ( kepemimpinan )
kepada laki laki, dan Qunut ( ketaatan ) terhadap wanita. Hal ini
menunjukkan bahwa fungsi laki laki adalah memimpin, dan kewajiban
wanita adalah taat. (Al Qurthubi dalam Al Jami' Liahkamil Qur'an
14/179)
Lembaga legislatif memiliki fungsi Qowamah, karena mengatur berbagai
persoalan bangsa. maka keikutsertaan wanita dalam lembaga tersebut
berarti telah mengambil alih kepemimpinan yang seharusnya dimiliki
oleh laki laki, dan ini bertentangan dengan ketentuan Allah yang
tertera dalam ayat di atas.
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang orang jahiliyah yang dahulu." (QS. Al-
Ahzab : 33)
Dalam ayat ini Allah swt. memerintahkan kaum wanita untuk berdiam di
dalam rumah, dan tidak keluar kecuali karena adanya kebutuhan yang
mendesak, dengan tanpa menampakkan perhiasannya. Ayat ini walaupun
diturunkan pada istri istri Nabi, tapi seluruh wanita muslimah juga
terlibat didalamnya. (Lihat: An Nidzam Al Islami Fil Islam, hal 121,
Al Mar'ah fil Islam, hal 143, diambil dari kitab "Wilayatul Mar'ah
Fil Islam, hal 380).
Dalil Sunnah
Dari Abu Bakrah ia berkata : sungguh Allah telah menjagaku dengan
sesuatu yang telah aku dengar dari Rasulullah saw. ketika Kisra telah
binasa dan raja Persia telah menyerahkan mandat kepemimpinannya
kepada anak permpuannya, beliau bersabda : "Suatu kaum tidak akan
beruntung kalau mereka serahkan mandat kepemimpinannya kepada seorang
wanita." (HR. Bukhari )
Hadits ini tidak berfungsi sebagai ikhbar (pemberitahuan), karena
tugas dan fungsi Nabi adalah menjelaskan tentang hal hal yang boleh
atau tidak boleh dilakukan oleh umatnya, tapi hadits ini berisi
larangan untuk menyerahkan urusan (kepemimpinan umum) kepada seorang
wanita. (Lihat : Al mar'ah fil Qur'an Wassunnah, hal 39, diambil dari
kitab "Wilayatul Mar'ah fil Islam" hal 428), dan mengangkat wanita
menjadi anggota legislatif berarti telah menyerahkan kepemimpinan
kepada seorang wanita.
Sadduzzrai' (menutup jalan yang mengarah kepada kemungkaran)
Keterlibatan wanita di parlemen banyak memberikan dampak negatif bagi
diri dan kehormatannya, juga bagi orang lain, terutama bagi anak dan
keluarganya. Seperti ikhtilath saat kampanye, khalwah saat
dilakukannya lobi, dan pertemuan, keluar rumah saat melakukan
kunjungan dinas dan lain lain. Yang itu semua merupakan kemaksiatan
yang harus dicegah, dan agar tidak terjadinya perbuatan maksiat
seperti itu, maka wanita tidak diperbolehkan untuk ikut dalam
parlemen.
Dalil Aqli
Wanita memiliki hambatan alami, seperti haidl, hamil, melahirkan dan
menyusui dengan berbagai macam efeknya, yang itu semua membuat wanita
tidak sanggup baik secara fisik maupun mental untuk mengemban tugas
dan tanggung jawab yang begitu besar, seperti membuat undang undang
dan mengontrol pemerintah.
B. Pendapat Kedua : membolehkan keikutsertaan wanita dalam lembaga
legislatif.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut :
Dalil dalil umum
Yatiu dalil yang menjelaskan adanya kesamaan antara laki laki dan
perempuan dalam proses penciptaan, potensi dan kemampuan, juga dalam
hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun bangsa dan negara,
termasuk hak untuk berpartisipasi dalam kancah politik. Diantara
dalil dalil tersebut adalah :
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki
laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa bangsa dan
bersuku suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang
yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujurat :13)
"Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki laki maupun
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang
telah mereka kerjakan." (HR. An Nahl : 97)
"Sesungguhnya wanita adalah saudara kandung pria."(HR. Abu Daud)
Dalil dalil diatas menunjukkan adanya kesamaan antara laki laki dan
perempuan, oleh karena itu Islam memandang laki laki dan perempuan
dengan pandangan yang sama, tidak ada yang membedakan keduanya
kecuali takwa. Dengan landasan ini, maka khithab khithab syari
diarahkan kepada kedua jenis secara bersamaan, baik dalam bentuk
mufrad maupun jamak, kecuali jika ada pengkhususan.
Sedangkan dalil dalil khusus yang terkait dalam masalah ini.
Dalil Khusus Yang Terkait Dalam Masalah ini
Nash Al Qur'an :
"Dan orang orang yang beriman, lelaki dan permpuan, sebahagian meraka
( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka
menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan
RasulNya." (QS. 9:71)
Dalam ayat ini Allah dengan tegas menyamakan antara laki laki dan
perempuan dalam tanggung jawab yang bersifat umum, yaitu amar ma'ruf
nahi mungkar, yang merupakan bagian dari sikap politik dalam Islam.
Oleh karena itu, keikutsertaan wanita dalam parlemen diperbolehkan,
karena parlemen adalah salah satu sarana untuk amar ma'ruf nahi
mungkar terhadap negara dan pemerintahan.
"Hai Nabi, apabila datang kepadamu pemermpuan perempuan yang beriman
untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan
sesuatupun dengan Allah; tidak akan mencuri, tidak akan berzina,
tidak akan membunuh anak anaknya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada adakan antara tangan dan kaki mereka, dan tidak akan
mencurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia
mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesunggunya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 60:12)
Ayat ini menjelaskan adanya independesi wanita dalam bai'at, tidak
ikut kepada laki laki. Ini adalah sebuah pengakuan adanya kemandirian
wanita dalam kepribadian dan potensi yang terkait dengan masalah
masalah umum, karena bai'at itu dilakukan dalam masalah umum, dan itu
bagian dari politik. (Lihat : Fiqh negara, Yusuf Al Qardlawi, hal
212.)
Keikutsertaan wanita dalam mengambil keputusan dalam masalah masalah
tertentu, seperti masalah keluarga, nikah, nyapih, dan lain lain.
Sebagaimana dalam menyapih anak,
Allah berfirman :
"Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya."
(QS. Al Baqarah 233)
dalam pernikahan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
"Bermusyawarahlah dengan kaum wanita dalam masalah (pernikahan) putra
putri mereka. (HR. Ahmad)
Keluarnya Aisyah Radliallahu 'Anha dalam perang jamal menuntut
ditegakkannya keadilan adalah dalil yang kuat dan jelas
diperbolehkannya seorang wanita untuk ikut dalam kancah politik,
untuk menegakkan keadilan dan memberantas kedzaliman. Termasuk
keikutsertaannya dalam lembaga legislatif.
Jawaban terhadap dalil pendapat pertama :
Ayat yang mengatakan bahwa kaum laki laki adalah pemimpin bagi kaum
wanita (QS. 4:34) adalah berkaitan dengan kehidupan suami istri,
artinya suami adalah kepala rumah tangga yang bertanggung jawab atas
istrinya. Firman Allah "Karena mereka (laki laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka", menunjukkan bahwa maksud kepemimpinan di
sini adalah kepemimpinan dalam keluarga.
Ayat yang memerintahkan wanita untuk berdiam di dalam rumah (QS.
33:33) adalah berkaitan dengan istri istri Nabi Shallallahu 'Alaihi
Wa Sallam seperti yang terlihat dengan jelas dari konteksnya, karena
istri istri Nabi mempunyai kehormatan dan disiplin yang berbeda
dengan wanita wanita yang lain. Walaupun demikian, ummul mukminin
Aisyah tetap keluar rumah untuk ikut dalam peperangan "jamal" untuk
memenuhi tuntutan agamanya berdasarkan ijtihadnya saat itu, meskipun
ada kemungkinan beliau salah dalam ijtihadnya itu. Disamping itu,
realita sekarang banyak wanita yang keluar rumah, mereka pergi
melakukan berbagai aktifitas yang dibutuhkan, seperti ke sekolah atau
universias, ke tempat kerja sebagai dokter, guru, pegawai, dan tidak
ada seorangpun yang menolaknya. Hal ini dianggap oleh sebagian orang
sebagai konsesus dibolehkannya kaum wanita bekerja di luar rumah
dengan syarat syarat tertentu. Sisi lain ada sebuah tuntutan agar
wanita muslimah yang komit untuk memasuki dunia politik, baik sebagai
pemilih atau dipilih, untuk menghadapi wanita sekuler yang mengklaim
bahwa merekalah yang memegang kendali kaum wanita. Bahkan bisa jadi
memenuhi tuntutan sosial dan politik itu lebih penting daripada
memenuhi tuntutan pribadi
Adapun hadits Nabi yang diriwayatkan oleh imam Bukhori yang
menyatakan tidak akan adanya keberuntungan bagi suatu kaum yang
menyerahkan urusannya kepada seorang wanita, yang dimaksudkan adalah
menyerahkan kekuasaan umum sebagai kepada negara. Hal ini terlihat
dalam kata "Amruhum" yang berarti kepemimpinan secara umum. Adapun
kepemimpinan dalam sebagian masalah, maka tidak ada halangan bagi
kaum wanita untuk mengembannya. Seperti otoritas dalam berfatwa,
berijtihad, meriwayatkan hadits, termasuk keikutsertaannya dalam
legislatif. Dalam masalah masalah di atas otoritas dan kepemimpinan
wanita telah diakui secara konsensus, dan telah dijalankan oleh kaum
wanita dalam beberapa masa . ( bahkan Abu Hanifah membolehkan wanita
menjadi seorang hakim )
Mengenai penggunaan dalil sadduzzaroi' memang diperlukan dalam
mencegah terjadinya kemungkaran, tapi berlebih lebihan dalam
menggunakannya juga tidak baik, sama halnya dengan berlebih lebihan
dalam mengabaikannya.
Adapun dalil aqli yang mengatakan bahwa wanita sering mengalami
hambatan alami, seperti haidl, hamil dan melahirkan itu benar, tapi
tidak semua wanita pantas dan berhak untuk menjadi anggota
legislatif. Yang berhak untuk menjadi anggota legislatif adalah
wanita yang keikutserataannya tidak berdampak negatif kepada
keluarganya atau lingkungan kerjanya, seperti wanita yang tidak
memiliki anak, atau anak anaknya sudah pada dewasa, juga wanita yang
tidak menimbulkan fitnah dengan dandanan dan kecantikannya. Dan
itupun bila mereka memiliki potensi dan kemampuan yang sangat
dibutuhkan.
Jawaban untuk dalil pendapat kedua :
Mengenai dalil dalil yang menunjukkan adanya kesamaan wanita dan laki
laki dalam proses penciptaan manusia bisa diterima, bahkan
sebagaimana laki laki iapun akan mendapatkan pahala dari amal yang ia
kerjakan. Tapi itu bukan berarti ia memiliki hak dan kewajiban yang
sama seperti laki laki, kerana keduanya memiliki watak dan karakter
yang berbeda. Oleh karena itu, ketika Allah berfirman : ( æáåä ãËá
ÇáÐí Úáíåä ÈÇáãÚÑæÝ ) maka Allah teruskan dengan firmanNya : (
æááÑÌÇá Úáíåä ÏÑÌÉ) .
Ungkapan yang mengatakan bahwa firman Allah swt dalam surat At Taubah
ayat 71 menerangkan tentang kesamaan laki laki dan perempuan dalam
beramar ma'ruf nahi mungkar adalah benar, tapi masing masing memiliki
cara dan lingkup yang berbeda, sesuai dengan watak dan karakternya,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Al Imam Al Qurthubi dalam
tafsirnya :"Sesungguhnya Amar Ma'ruf Nahi Mungkar itu intinya adalah
mengajak kepada Islam, kemudian berperang untuk Islam. Dan Amar
Ma'ruf Nahi Mungkar tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, ia hanya
bisa dilakukan oleh penguasa jika berkaitan dengan penegakkan hudud
dan ta'zir (Lihat : Al Jami' Li Ahkamil Qur'an : 4/47)".
Berdasarkan dalil dalil di atas, maka Dewan Syariah Pusat Partai
Keadilan Sejahtera menfatwakan sebagai berikut :
Politik adalah bagian yang tak terpisahkan dari Islam.
Amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban bersama; laki laki dan
perempuan.
Politik adalah sarana untuk beramar ma'ruf nahi mungkar, berarti
keikutsertaan wanita dalam kancah politik adalah sebuah kebutuhan.
keikutsertaan wanita dalam dunia politik termasuk menjadi anggota
legislatif diperbolehkan atas dasar maslahat yang riil dan kebutuhan
yang mendesak, dengan memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
mendapatkan izin dari suami.
tidak mengganggu tugas tugasnya dalam rumah tangga.
adanya kemampuan moral maupun struktural untuk menghindari fitnah.
harus memperhatikan aturan aturan islam, ketika ia bertemu, berkumpul
dengan laki laki, seperti cara berbicara, berpakaian, berdandan,
berkumpul dengan laki laki tanpa mahrom atau berbaur tanpa batas.
keikutsertaan wanita dalam parlemen dibatasi dengan faktor kebutuhan,
dan tidak dibatasi dengan jumlah tertentu, baik minimal maupun
maksimalnya. Hal itu sesuai dengan kaidah fiqh :
hajat (kebutuhan) itu diukur sesuai dengan batas kebutuhannya (Al
Asybah Wan Nadzair )."
Wallahu a`lam bishshowab. Wassalamu `alaikum Warahmatullahi
Wabarakatuh.
Post a Comment