Ilmu Agama dalam Rumah Tangga
Ilmu Agama dalam
Rumah Tangga
Mengajar adalah kewajiban yang mesti dilakukan
oleh pemimpin keluarga sebagai realisasi dari perintah Allah Ta’ala:“Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka
yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (At-Tahrim: 6)
Ayat diatas merupakan dasar pengajaran dan pendidikan anggota keluarga, dengan
memerintah mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran. Dibawah
ini beberapa komentar ahli tafsir tentang ayat tersebut, yakni berkaitan dengan
kewajiban yang dibebankan atas pemimpin keluarga.
Qatadah berkata, ”Dia (pemimpin keluarga) hendaknya memerintah mereka (anggota
keluarga) berbuat taat kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta mencegah mereka
dari maksiat kepadaNya, hendaknya menjaga mereka untuk melakukan apa yang
diperintahklan oleh Allah dan membantu mereka di dalamnya.Maka apabila kamu
melihat kemaksiatan hendaknya engkau menjauhkan mereka darinya dan
memperingatkan untuk tidak melakukannya.(Tafsir ath-Thabari,28/166)
Adh-Dhahak dan Muqatil berkata,”Merupakan kewajiban setiap muslim, mengajarkan
keluarganya dari kerabat dan hamba sahayanya akan apa yang diwajibkan oleh
Allah atas mereka dan apa yang dilarangNya.”(Tafsir Ibnu Katsir,8/194)
Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:”Ajari dan didiklah mereka.”(Zaadul Masiir,
8/312)
Al Kiya at-Thabari berkata:”Kita hendaknya mengajari anak-anak dan keluarga
kita masalah agama dan kebaikan, serta apa-apa yang penting dan dibutuhkan
dalam persoalan adab dan etika.”
Imam al-Bukhari dalam shahihnya, bab Pengajaran Laki-laki Terhadap Hamba Sahaya
Perempuan dan Keluarganya, menulis hadits:
Artinya, ” tiga orang yang mendapat dua pahala:…dan seorang laki-laki yang
memiliki hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik mengajarinya
dengan baik kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya maka baginya dua
pahala.”
Dalam penjelasan hadits diatas,Ibnu Hajar mengatakan,”Kesesuain hadits dengan
tarjamah-maksudnya judul bab-dalam masalah hamba sahaya perempuan adalah dengan
nash, dan dalam masalah keluarga dengan qiyas,sebab perhatian terhadap keluarga
yang merdeka dalam soal pengajaran kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh
Allah dan sunnah-sunnah RasulNya adalah sesuatu yang lebih harus dan pasti
daripada perhatian kepada hamba sahaya perempuan.”(Fathul Baari, I/190)
Karena adanya kesibukan dan tugas serta ikatan lainnya terkadang seseornag lupa
meluangkan waktunya untuk bisa mengajari keluarganya.Diantara jalan pemecahan
dalam persoalan ini yaitu hendaknya ia mengkhususkan satu hari dalam seminggu
sebagai waktu untuk keluarga.Bahkan mungkin juga dengan melibatkan kerabat lain
untuk menyelenggarakan majlis ilmu di dalam rumah.Dan akan lebih efektif jika
menggunakan kata-kata wajib datang baik kepada dirinya maupun kepada anggota keluarga
yang lain.
Imam al-Bukhari berkata dalam bab,”Apakah bagi Wanita Disediakan Hari Khusus
untuk Ilmu?” Lalu menyitir hadits Abu Sa’id al-Khudhri radhiyallau ‘anhu:
“Para wanita berkata kepada Nabi,”Kami telah
dikalahkan kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu.Karena itu tentukanlah
suatu hari dari dirimu. Lalu Rasulullah menjanjikan mereka suatu hari untuk
bertemu dengan mereka maka Rasulullah menesehati dan memerintahkan mereka.”
Ibnu Hajar berkata,”Dalam riwayat Sahl bin Abi Shaleh dari ayahnya dari Abu
Hurairah mirip dengan kisah ini, ia berkata,”Perjanjian kalian di rumah
fulanah, maka Rasulullah mendatangi mereka dan memberi ceramah kepada
mereka.”(Fathul Baari, I/195)
Dari hadits diatas kita bisa mengambil kesimpulan akan pentingnya pengajaran
para wanita di rumah-rumah, dan mengingatkan pula betapa besar perhatian para
shahabat dalam masalah belajar. Selain itu juga menunjukkan bahwa
mengkonsentrasikan semangat mengajar hanya kepada laki-laki dengan meninggalkan
kaum perempuan adalah kelalaian besar bagi para da’i dan pemimpin rumah tangga.
Diantara pelajaran yang dapat disampaikan kepada mereka kaum wanita adalah
tafsir Al-Qur’an dan hadits nabawi. Juga penting untuk diajarkan kepada mereka
beberapa persoalan hukum bersuci, haidh, hukum shalat dan zakat, puasa dan haji
jika ada kemampuan untuk menunaikannya. Demikian pula hukum yang berkaitan
dengan makanan dan minuman, pakaian dan perhiasan,sunnah-sunnah fithrah, mahram
dan ajnabi, hukum gambar,lagu-lagu dan sebagianya.
Diantara rujukan-rujukan penting dalam masalah-masalah kewanitaan tersebut
adalah fatwa-fatwa para ulama seperti Kumpulan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan ulama lain selain mereka berdua baik
berupa buku maupun berupa kaset.Salah satu yang sudah diterjemah ke dalam
bahasa Indonesia adalah kitab al-Fatawa al-jami’ah lil mar’atil muslimah yang
diterbitkan oleh pustaka Darul Haq Jakarta sebanyak tiga juz.
Termasuk dalam kategori pengajaran wanita dan keluarga adalah dengan mengingatkan
mereka untuk mengikuti ceramah umum yang disampaikan oleh para ulama dan ustadz
yang terpercaya di bidangnya jika hal itu memungkinkan.Hal itu akan memberikan
lebih banyak referensi dan sumber pengajaran disamping untuk variasi. Jangan
lupa pula mendengarkan siaran bacaan Al-Qur’anul Karim atau memutar kasetnya
serta menaruh perhatian terhadapnya.Jika kebetulan ada pameran buku-buku Islam
tak ada salahnya mereka diajak untuk menghadirinya dan tentu dengan
memperhatikan syarat-syarat keluar rumah yang telah diatur agama.
Pentingnya Perpustakaan Keluarga
Keberadaan perpustakaan islami di rumah amatlah dibutuhkan dalam membantu
proses pengajaran keluarga, tidak harus besar tetapi yang penting dapat
menyeleksi buku-buku yang bermutu dan diperlukan, menempatkannya ditempat yang
mudah diambil dan menganjurkan anggota keluarga untuk membacanya.
Diantara kriteria perpustakaan yang baik dan efisien adalah hendaknya
perpustakaan itu memuat sumber-sumber yang darinya bisa dicari pembahasan dan
pemecahan berbagi persoalan, bermanfaat untuk anak-anak di sekolah, memuat
buku-buku untuk tingkatan yang beragam, juga buku-buku yang cocok untuk orang
dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan.
Jika mampu bisa pula disediakan buku-buku khusus hadiah bagi para tamu dan
kawan anak-anak serta siapa saja yang mengunjungi rumah. Hendaknya
memperhatikan soal cetakan yang menarik, buku yang telah diteliti dan di edit
serta hadits-haditsnya telah diperiksa dan diterangkan secara jelas.
Agar memudahkan dalam mencari buku-buku yang ingin dibaca maka perlu
ditertibkan sesuai judul atau materinya.Yaitu dengan memisahkan materi-materi
seperti tafsir, aqidah,hadits atau fiqih dan selainnya dalam tempat yang
berlainan. Demikian pula perlu dibuat daftar buku sesuai dengan abjad dan
judulnya sehingga jika ada seseorang menanyakan suatu judul buku maka dengan
cepat akan ditemukan buku yang dimaksudkan.
Perpustakaan Kaset
Diantara cara penggunaan tape recorder yang diridhai Allah swt adalah dengan
menjadikan koleksi kaset yang ada di rumah adalah kaset-kaset islami yang
baik.Yakni rekaman ceramah para ulama, para pembaca Al-Qur’an (qari’), da’i,
pemberi nasehat, para khatib dan lain-lain.
Mendengarkan kaset bacaan Al-Qur’an yang khusyu’ dari suara sebagian imam
shalat tarawih misalnya, akan memiliki pengaruh besar bagi keluarga di
rumah.Baik pengaruh dari makna yang dikandung maupun pengaruh terhadap hafalan
mereka, karena senantiasa mendengarkannya secara rutin.Juga pengaruh segi
penjagaanya dari pendengaran setan seperti lagu-lagu dan musik-musik yang
merusak.
Banyak sekali kaset-kaset ceramah dan fatwa para ulama yang memberikan pengaruh
dalam pemahaman fiqih anggota keluarga dalam berbagai persoalan yang mereka
hadapi sehari-hari dalam kehidupan.
Dan yang sangat penting juga adalah memperhatikan dari mana kita dan anggota
keluarga mengambil fatwa dan ilmu, karena hal ini menyangkut urusan agama.
Hendaknya kita mengambil agama dari orang yang telah dikenal keshalehan,
ketakwaan serta wara’nya. Bersandar dengan dalil-dalil yang shahih serta tidak
ta’ashub madzhab, berkata sesuai dalil, konsisten dengan manhaj wasath
(tengah-tengah), tidak terlalu ekstrim dan memberatkan juga tidak terlalu
longgar dan meremehkan masalah dan dia adalah orang yang mengetahui (khabir)
terhadap setiap persoalan agama.
Allah swt berfirman:
"Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang
lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia. "(Al-Furqan: 59)
Betapa banyak kita dapati kaset-kaset bacaan Al-Qur’an termasuk yang diperuntukkan
bagi anak-anak yang akan berpengaruh besar bagi mereka.
Demikian pula yang berisikan do’a-do’a sehari-hari, etika dan adab islam, atau
nasyid-nasyid islam yang mendidik dan lain-lain.
Mengundang Orang Shaleh, Ulama, Ustadz atau Para Penuntut Ilmu ke Rumah
Allah berfirman:
Artinya “Ya Rabbku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku
dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan”. (Nuh:28)
Sesungguhnya masuknya orang-orang beriman dapat menambah cahaya bagi sebuah
rumah atau keluarga. Disamping itu kita dapat mengadakan pembicaraan, bertanya
dan berdiskusi dengan mereka dan ini akan mendatangkan banyak sekali manfaat.
Orang yang membawa kesturi mungkin ia akan meberikannya kepadamu, atau engkau
membeli darinya atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang wangi semerbak.
Dengan kedatangan mereka tentu ayah, saudara dan anak-anak akan ikut
menyambutnya sedangakan para awanita akan mendengarkan pembicaraan mereka dari
balik hijab/tabir. Hal ini merupakan pendidikasn bagi semua.
Belajar Hukum-hukum Berkenaan dengan Rumah.
Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah rumah adalah sebagai
berikut:
• Shalat (sunnah) di rumah.
Mengenai shalat bagi kaum laki-laki Rasulullah saw telah bersabda, ”Sebaik-baik
shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.”
Adapun shalat-shalat wajib yang lima
waktu maka harus dilakukan di masjid, kecuali jika ada udzur.Sedangkan bagi
wanita, semakin tersembunyi tempat shalatnya maka semakin utama sebagaimana
sabda Rasulullah, ”Sebaik-baik shalat wanita adalah dibagian paling dalam dari
rumahnya.”
• Tuan rumah lebih berhak menjadi imam dirumahnya, dan tidak boleh duduk di
tempat yang biasa diduduki tuan rumah tanpa izinnya.
Rasulullah bersabda, ”Tidak boleh seorang laki-laki diimami diwilayah
kekuasaannya,dan tidak diduduki diatas (tempat) kemuliaaannya dalam rumah
kecuali dengan izinnya.”
• Meminta izin
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu
sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.Yang demikian itu
lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”. (An-Nuur : 27)
• Tidak mengapa makan di rumah kerabat,teman atau selainnya yang menyerahkan
kuncinya kepada kita, jika mereka merelakannya/tidak membenci hal itu.
• Melarang anak-anak dan pembantu masuk ke dalam kamar tidur ibu bapak tanpa
izin pada waktu-waktu istirahat.
• Dilarang mengintip ke rumah orang lain.
• Tidak menginap sendirian dalam rumah.
• Tidak
tidur di lantai atas (loteng) yang tidak memiliki pagar, agar tidak jatuh.
Post a Comment