Ilmu Agama dalam Rumah Tangga


Ilmu Agama dalam Rumah Tangga

Mengajar adalah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pemimpin keluarga sebagai realisasi dari perintah Allah Ta’ala:“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (At-Tahrim: 6) 

Ayat diatas merupakan dasar pengajaran dan pendidikan anggota keluarga, dengan memerintah mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kemungkaran. Dibawah ini beberapa komentar ahli tafsir tentang ayat tersebut, yakni berkaitan dengan kewajiban yang dibebankan atas pemimpin keluarga. 

Qatadah berkata, ”Dia (pemimpin keluarga) hendaknya memerintah mereka (anggota keluarga) berbuat taat kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta mencegah mereka dari maksiat kepadaNya, hendaknya menjaga mereka untuk melakukan apa yang diperintahklan oleh Allah dan membantu mereka di dalamnya.Maka apabila kamu melihat kemaksiatan hendaknya engkau menjauhkan mereka darinya dan memperingatkan untuk tidak melakukannya.(Tafsir ath-Thabari,28/166) 

Adh-Dhahak dan Muqatil berkata,”Merupakan kewajiban setiap muslim, mengajarkan keluarganya dari kerabat dan hamba sahayanya akan apa yang diwajibkan oleh Allah atas mereka dan apa yang dilarangNya.”(Tafsir Ibnu Katsir,8/194) 

Ali radhiyallahu ‘anhu berkata:”Ajari dan didiklah mereka.”(Zaadul Masiir, 8/312) 
Al Kiya at-Thabari berkata:”Kita hendaknya mengajari anak-anak dan keluarga kita masalah agama dan kebaikan, serta apa-apa yang penting dan dibutuhkan dalam persoalan adab dan etika.” 

Imam al-Bukhari dalam shahihnya, bab Pengajaran Laki-laki Terhadap Hamba Sahaya Perempuan dan Keluarganya, menulis hadits: 
Artinya, ” tiga orang yang mendapat dua pahala:…dan seorang laki-laki yang memiliki hamba sahaya perempuan lalu ia mendidiknya dengan baik mengajarinya dengan baik kemudian ia memerdekakannya lalu menikahinya maka baginya dua pahala.” 

Dalam penjelasan hadits diatas,Ibnu Hajar mengatakan,”Kesesuain hadits dengan tarjamah-maksudnya judul bab-dalam masalah hamba sahaya perempuan adalah dengan nash, dan dalam masalah keluarga dengan qiyas,sebab perhatian terhadap keluarga yang merdeka dalam soal pengajaran kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh Allah dan sunnah-sunnah RasulNya adalah sesuatu yang lebih harus dan pasti daripada perhatian kepada hamba sahaya perempuan.”(Fathul Baari, I/190) 

Karena adanya kesibukan dan tugas serta ikatan lainnya terkadang seseornag lupa meluangkan waktunya untuk bisa mengajari keluarganya.Diantara jalan pemecahan dalam persoalan ini yaitu hendaknya ia mengkhususkan satu hari dalam seminggu sebagai waktu untuk keluarga.Bahkan mungkin juga dengan melibatkan kerabat lain untuk menyelenggarakan majlis ilmu di dalam rumah.Dan akan lebih efektif jika menggunakan kata-kata wajib datang baik kepada dirinya maupun kepada anggota keluarga yang lain. 

Imam al-Bukhari berkata dalam bab,”Apakah bagi Wanita Disediakan Hari Khusus untuk Ilmu?” Lalu menyitir hadits Abu Sa’id al-Khudhri radhiyallau ‘anhu: 
Para wanita berkata kepada Nabi,”Kami telah dikalahkan kaum laki-laki dalam berkhidmat kepadamu.Karena itu tentukanlah suatu hari dari dirimu. Lalu Rasulullah menjanjikan mereka suatu hari untuk bertemu dengan mereka maka Rasulullah menesehati dan memerintahkan mereka.” 

Ibnu Hajar berkata,”Dalam riwayat Sahl bin Abi Shaleh dari ayahnya dari Abu Hurairah mirip dengan kisah ini, ia berkata,”Perjanjian kalian di rumah fulanah, maka Rasulullah mendatangi mereka dan memberi ceramah kepada mereka.”(Fathul Baari, I/195) 

Dari hadits diatas kita bisa mengambil kesimpulan akan pentingnya pengajaran para wanita di rumah-rumah, dan mengingatkan pula betapa besar perhatian para shahabat dalam masalah belajar. Selain itu juga menunjukkan bahwa mengkonsentrasikan semangat mengajar hanya kepada laki-laki dengan meninggalkan kaum perempuan adalah kelalaian besar bagi para da’i dan pemimpin rumah tangga. 

Diantara pelajaran yang dapat disampaikan kepada mereka kaum wanita adalah tafsir Al-Qur’an dan hadits nabawi. Juga penting untuk diajarkan kepada mereka beberapa persoalan hukum bersuci, haidh, hukum shalat dan zakat, puasa dan haji jika ada kemampuan untuk menunaikannya. Demikian pula hukum yang berkaitan dengan makanan dan minuman, pakaian dan perhiasan,sunnah-sunnah fithrah, mahram dan ajnabi, hukum gambar,lagu-lagu dan sebagianya. 

Diantara rujukan-rujukan penting dalam masalah-masalah kewanitaan tersebut adalah fatwa-fatwa para ulama seperti Kumpulan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan ulama lain selain mereka berdua baik berupa buku maupun berupa kaset.Salah satu yang sudah diterjemah ke dalam bahasa Indonesia adalah kitab al-Fatawa al-jami’ah lil mar’atil muslimah yang diterbitkan oleh pustaka Darul Haq Jakarta sebanyak tiga juz. 

Termasuk dalam kategori pengajaran wanita dan keluarga adalah dengan mengingatkan mereka untuk mengikuti ceramah umum yang disampaikan oleh para ulama dan ustadz yang terpercaya di bidangnya jika hal itu memungkinkan.Hal itu akan memberikan lebih banyak referensi dan sumber pengajaran disamping untuk variasi. Jangan lupa pula mendengarkan siaran bacaan Al-Qur’anul Karim atau memutar kasetnya serta menaruh perhatian terhadapnya.Jika kebetulan ada pameran buku-buku Islam tak ada salahnya mereka diajak untuk menghadirinya dan tentu dengan memperhatikan syarat-syarat keluar rumah yang telah diatur agama. 

Pentingnya Perpustakaan Keluarga

Keberadaan perpustakaan islami di rumah amatlah dibutuhkan dalam membantu proses pengajaran keluarga, tidak harus besar tetapi yang penting dapat menyeleksi buku-buku yang bermutu dan diperlukan, menempatkannya ditempat yang mudah diambil dan menganjurkan anggota keluarga untuk membacanya. 

Diantara kriteria perpustakaan yang baik dan efisien adalah hendaknya perpustakaan itu memuat sumber-sumber yang darinya bisa dicari pembahasan dan pemecahan berbagi persoalan, bermanfaat untuk anak-anak di sekolah, memuat buku-buku untuk tingkatan yang beragam, juga buku-buku yang cocok untuk orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perempuan. 
Jika mampu bisa pula disediakan buku-buku khusus hadiah bagi para tamu dan kawan anak-anak serta siapa saja yang mengunjungi rumah. Hendaknya memperhatikan soal cetakan yang menarik, buku yang telah diteliti dan di edit serta hadits-haditsnya telah diperiksa dan diterangkan secara jelas. 

Agar memudahkan dalam mencari buku-buku yang ingin dibaca maka perlu ditertibkan sesuai judul atau materinya.Yaitu dengan memisahkan materi-materi seperti tafsir, aqidah,hadits atau fiqih dan selainnya dalam tempat yang berlainan. Demikian pula perlu dibuat daftar buku sesuai dengan abjad dan judulnya sehingga jika ada seseorang menanyakan suatu judul buku maka dengan cepat akan ditemukan buku yang dimaksudkan. 

Perpustakaan Kaset 

Diantara cara penggunaan tape recorder yang diridhai Allah swt adalah dengan menjadikan koleksi kaset yang ada di rumah adalah kaset-kaset islami yang baik.Yakni rekaman ceramah para ulama, para pembaca Al-Qur’an (qari’), da’i, pemberi nasehat, para khatib dan lain-lain. 

Mendengarkan kaset bacaan Al-Qur’an yang khusyu’ dari suara sebagian imam shalat tarawih misalnya, akan memiliki pengaruh besar bagi keluarga di rumah.Baik pengaruh dari makna yang dikandung maupun pengaruh terhadap hafalan mereka, karena senantiasa mendengarkannya secara rutin.Juga pengaruh segi penjagaanya dari pendengaran setan seperti lagu-lagu dan musik-musik yang merusak. 

Banyak sekali kaset-kaset ceramah dan fatwa para ulama yang memberikan pengaruh dalam pemahaman fiqih anggota keluarga dalam berbagai persoalan yang mereka hadapi sehari-hari dalam kehidupan. 
Dan yang sangat penting juga adalah memperhatikan dari mana kita dan anggota keluarga mengambil fatwa dan ilmu, karena hal ini menyangkut urusan agama. Hendaknya kita mengambil agama dari orang yang telah dikenal keshalehan, ketakwaan serta wara’nya. Bersandar dengan dalil-dalil yang shahih serta tidak ta’ashub madzhab, berkata sesuai dalil, konsisten dengan manhaj wasath (tengah-tengah), tidak terlalu ekstrim dan memberatkan juga tidak terlalu longgar dan meremehkan masalah dan dia adalah orang yang mengetahui (khabir) terhadap setiap persoalan agama. 

Allah swt berfirman: 
"Dialah) Yang Maha Pemurah, maka tanyakanlah (tentang Allah) kepada yang lebih mengetahui (Muhammad) tentang Dia. "(Al-Furqan: 59) 
Betapa banyak kita dapati kaset-kaset bacaan Al-Qur’an termasuk yang diperuntukkan bagi anak-anak yang akan berpengaruh besar bagi mereka. 

Demikian pula yang berisikan do’a-do’a sehari-hari, etika dan adab islam, atau nasyid-nasyid islam yang mendidik dan lain-lain. 
Mengundang Orang Shaleh, Ulama, Ustadz atau Para Penuntut Ilmu ke Rumah 
Allah berfirman: 
Artinya “Ya Rabbku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk ke rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan”. (Nuh:28) 

Sesungguhnya masuknya orang-orang beriman dapat menambah cahaya bagi sebuah rumah atau keluarga. Disamping itu kita dapat mengadakan pembicaraan, bertanya dan berdiskusi dengan mereka dan ini akan mendatangkan banyak sekali manfaat. 
Orang yang membawa kesturi mungkin ia akan meberikannya kepadamu, atau engkau membeli darinya atau minimal engkau akan mendapatkan bau yang wangi semerbak. 
Dengan kedatangan mereka tentu ayah, saudara dan anak-anak akan ikut menyambutnya sedangakan para awanita akan mendengarkan pembicaraan mereka dari balik hijab/tabir. Hal ini merupakan pendidikasn bagi semua. 

Belajar Hukum-hukum Berkenaan dengan Rumah.

Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah rumah adalah sebagai berikut:

• Shalat (sunnah) di rumah. 
Mengenai shalat bagi kaum laki-laki Rasulullah saw telah bersabda, ”Sebaik-baik shalat laki-laki adalah di rumahnya, kecuali shalat wajib.” 
Adapun shalat-shalat wajib yang lima waktu maka harus dilakukan di masjid, kecuali jika ada udzur.Sedangkan bagi wanita, semakin tersembunyi tempat shalatnya maka semakin utama sebagaimana sabda Rasulullah, ”Sebaik-baik shalat wanita adalah dibagian paling dalam dari rumahnya.” 

• Tuan rumah lebih berhak menjadi imam dirumahnya, dan tidak boleh duduk di tempat yang biasa diduduki tuan rumah tanpa izinnya. 
Rasulullah bersabda, ”Tidak boleh seorang laki-laki diimami diwilayah kekuasaannya,dan tidak diduduki diatas (tempat) kemuliaaannya dalam rumah kecuali dengan izinnya.” 

• Meminta izin 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat”. (An-Nuur : 27) 

• Tidak mengapa makan di rumah kerabat,teman atau selainnya yang menyerahkan kuncinya kepada kita, jika mereka merelakannya/tidak membenci hal itu. 

• Melarang anak-anak dan pembantu masuk ke dalam kamar tidur ibu bapak tanpa izin pada waktu-waktu istirahat. 

• Dilarang mengintip ke rumah orang lain. 
• Tidak menginap sendirian dalam rumah. 
• Tidak tidur di lantai atas (loteng) yang tidak memiliki pagar, agar tidak jatuh.


Tidak ada komentar