Membentengi Ummat dari Penyimpangan Pemikiran


Membentengi Ummat dari Penyimpangan Pemikiran
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan (membawa) kebenaran, supaya engkau menghukum antara manusia dengan apa yang diperlihatkan (diturunkan) Allah kepadamu itu." (QS. An-Nisa' : 105)

Di dalam sebuat hadits yang panjang yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tarmidzi disebutkan bahwa sahabat Hudzaifah ibnu Al-Yamani pernah bertanya kepada Rasulullah SAW : "Wahai Rasulullah, apakah sesudah kebaikan ini akan ada masa keburukan? Jawab Rasulullah: 'Ya..., yaitu munculnya kaum yang mengajak orang lain ke neraka jahannam. Barangsiapa memenuhi ajakannya berarti telah menyiapkan dirinya untuk masuk neraka'. Aku berkata: Terangkanlah ciri-ciri mereka itu, wahai Rasulullah. Jawab Rasulullah: 'Kulit mereka sama dengan kulit kita dan mereka bicara dengan bahasa kita."
Kutipan potongan sebuah hadits itu dijadikan landasan oleh Prof. Ahmad Muhammad Jamal (almarhum) guru besar kebudayaan Islam pada Universitas Ummul Qura Makkah, dalam pendahuluan kitabnya yang berjudul Muftaroyaat 'alal Islam (Kebohongan-kebohongan) terhadap Islam) yang di Indonesiakan menjadi Membuka Tabir Upaya Orientalis dalam Memalsukan Islam.
Beliau mengemukakan hadits tersebut, karena menyesalkan sekali adanya orang-orang yang bersikap kebarat-baratan justru dari kalangan kita sendiri, warna kulitnya sejenis dengan kita, bahasanya sama dengan kita, bahkan semboyannya pun seperti semboyan kita. Namun mereka membelakangi sumber-sumber ajaran Islam berupa Al-Qur'an, Hadits, dan Sejarah Islam. Sebaliknya mereka hadapkan wajah dan hati mereka kepada sumber-sumber Barat. Kemudian mereka menuduh dan membohongkan Islam seperti yang diperbuat orang Barat.
Menurut Syeikh Ahmad Jamal, pengaruh itu masuk ke orang Islam lantaran salah satu dari 3 hal:
  1. Karena mereka belajar di perguruan tinggi Barat, Eropa, atau Amerika.
  2. Karena mereka belajar di bawah asuhan orang-orang Barat di perguruan tinggi di dalam negeri mereka sendiri, atau
  3. Karena mereka hanya membaca sumber-sumber dari Barat di luar tempat-tempat pendidikan formal dengan mengenyampingkan sumber-sumber Islam.
Kalau sudah demikian, tanggung jawab siapa?
Kembali Syeikh Ahmad Jamal mengulasnya, bahwa itu adalah tanggung jawab kita -ummat Islam- juga. Kenapa? Karena kitalah yang mengirim mereka ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi Barat dengan aneka alasan. Pengiriman mahasiswa itu tanpa membekali antisipasi untuk mencegah keraguan-raguan yang ditanamkan guru-guru Barat, dan kita tidak menyediakan untuk mahasiswa itu citra dan syiar Islam serta bentuk rumah tangga dan negara yang benar-benar Islami. Hingga kita tidak bisa meluruskan mereka ketika bengkok.
"Ya, kita mengirim mereka ke perguruan-perguruan Barat, namun kita tidak membangun rumah Islam buat mereka yang dapat melindungi mereka dari panah dan hembusan beracun orang-orang Barat." Tulis Ahmad Muhammad Jamal.
Dengan tandas, Ustadz itu mengemukakan bahwa di samping bahaya tersebut, masih pula kita mendatangkan tenaga-tenaga pengajar dari Barat untuk memberikan pelajaran di perguruan-perguruan dan universitas-universitas kita. Dapat dipastikan, tenaga-tenaga Barat itu menyampaikan kepentingan-kepentingan mereka sebagaimana yang dilakukan rekan-rekan mereka di negara Barat, yaitu meracuni dan menimbulkan rasa antipati terhadap Islam.
Faktor-faktor itu masih pula ditambah dngan kesalahan kita yaitu membuka pintu lebar-lebar untuk penyebaran kebudayaan Barat, sehingga orang kita begitu saja membenarkan apa-apa yang datang dari Barat dan menerimanya bulat-bulat.
Akibat dari itu semua, Ustadz Ahmad Muhammad Jamal (68 th) yang wafat di Kairo, Mesir pada hari Arafah 1413 H itu mengemukakan peringatan yang cukup tegas:
"Dengan terjadinya hal-hal semacam itu maka juru da'wah Islam hanya dapat berteriak di lembah sunyi dan di padang yang lengang, bahkan mereka hanya dapat membacakan do'a kepada ahli kubur. Hanya sedikit pemuda Muslim yang diselamatkan oleh Allah. Yang sedikit inipun selalu dihalang-halangi kelompok jahat yang mayoritas itu dengan berbagai jalan. Setiap orang beriman ditekan, diintimidasi dan dirintangi dari menjalankan agama Allah"
Menghancurkan Hukum Islam Dan Sistem Islam.
Upaya Barat untuk menghancurkan Islam adalah selama 6 abad orang Barat belajar kepada kaum Muslimin, mula-mula yang dihancurkan adalah Hukum Islam. Hukum atau Syari'at Islam telah berlangsung dan diterapkan sejak kepemimpinan Nabi Muhammad SAW sampai berkembangnya Islam ke berbagai negara di zaman kekhalifahan ataupun kesultanan.
Pada masa pemekaran Islam ke berbagai negara pada abad ketujuh, delapan, dan kesembilan Masehi, Hukum Positif Romawi mulai jatuh dan dilupakan orang, sejak munculnya Justinius pada abad keenam Masehi, Hukum Positif itu tidak bisa diberlakukan lagi berabad-abad, kecuali pada abad ke sebelas oleh seorang murid yang sempat belajar hukum Islam di Andalus, yaitu Paus Jerbart seorang Prancis yang dikenal dengan nama Silvestre II (1024 M). Ia menjadi murid orang-orang Islam Andalusia abad 11, kemudian kembali ke Prancis dan mengkaji hukum positif Romawi dengan memasukkan unsur-unsur syari'at Islam yang telah ia terima. Tetapi Paus Silvestre dan lainnya tidak berani mempublikasikan ajaran yang membawa pengaruh syari'at Islam itu di depan Gereja. Kemudian hukum positif Romawi yang dibawa oleh Paus dapat diterima oleh Gereja sebagai perkembangan hukum yang terselubung. (Dr. Abdul Halim Uwies, Al-Islamu kamaa yanbaghi an nu'mina bih, diindonesiakan menjadi Koreksi terhadap Ummat Islam, Darul Ulum Press, Jakarta, cet. pertama, 1989, hal. 82).
Pada priode berikutnya, hukum Islam yang telah diberlakukan di berabagai negeri itu kemudian dipreteli (dilepas) diganti dengan hukum positif. Di saat hampir saja Inggris menduduki India (plus Pakistan dan Bangladesh) tahun 1791, Inggris sudah mengadakan gerakan untuk membatalkan syari'at Islam, kemudian orang Islam di sana mulai didesak untuk menginggalkan ajarannya dan menjalankan hukum mereka. Terjepitlah syari'at Islam pada saat itu, dan peristiwa inilah sebagi awal kemerosotan dunia Islam secara umum.
Di belahan lain di Mesir, berlangsung pula revolusi Prancis yang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte hingga tahun 1798. Tiga tahun setelahnya (1801 M) mereka keluar dari Mesir setelah di belakang mereka telah disiapkan adanya sejumlah pendukung, percetakan-percetakan dan pemuka-pemukanya termasuk para pemikirnya yang nantinya siap untuk menghembuskan pergolakan pemikiran yang "cemerlang", seperti Muhammad Ali Basya yang menjadi agen Prancis dan mendapat dukungan dari semua warganya kecuali Raja Fuad (Rahimahullah) hingga akhirnya Mesir menjadi negara bagian dari Eropa.
Gerakan mereka tidak lain hanyalah perlawanan terhadap kaum Muslimin di Jazirah Arab dan sebagai barisan oposisi gerakan pembaharuan Wahabi.
Adapun dngan Inggris dan Prancis mereka adalah agen-agennya, baik secar moral maupun intelektual. Di kalangan warga negaranya, Muhammad Ali Basya mewajibkan mereka untukmelaksanakan hukum Prancis pada tahun 1883, di Mesir. Dan ia mendirikan Mahkamah Nasional sesuai dengan hukum Prancis. Tetapi setelah ia merasakan bahwa hukum itu barang efektif dicabutlah dan diganti dengan hukum Belgia pada tahun 1887, dan setelah ia merasakan bahwa hal itu juga kurang efektif dicabutnya lagi dan diganti dengan hukum Itali pada tahun 1889, begitu seterusnya hingga dibentuk hukum positif Inggris yang berlaku untuk orang-orang Muslim India dan Sudan. Dan itulah yang menjadi hukum permanen di Mesir sebagaimana juga di empat bagian negara Eropa lainnya. Akan tetapi setelah Britania (Inggris) mulai melemah di Mesir, ditetapkan hukum Eropa di setiap lembaga pemerintahan di sana. (Ibid, hal. 83-84).
kemudian pengaruh-pengaruh Barat menyeruak ke seluruh daerah-daerah besar lainnya sampai di Turki Utsmani.
Bangkitlah Kemal Ataturk pada tahun 1924 M dan meruntuhkan kekhalifahan dan ia mengeluarkan meomentum untuk menghapus Islam dengan segala bentuknya dan menegaskan agar seluruh manusia dapat meninggalkan aqidah dan syari'ah Islam.
Di sin pemikiran lain, muncul dari kelompok mereka, Syeikh Ali Abdul Razik (Mesir), ia termasuk barisan partai Hizbul Ahrar Ad-Dusturiin dan pernah meninggalkan Hizbul Ummah (partai Inggris), ia mempromosikan bukunya Al-Islam wa Ushulul Hukmi. (ibid, hal 84).
Penyelewengan pemikiran dalam buku Ali Abdul Raziq di antaranya:
  1. Bahwa Syeikh Ali telah menjadikan syari'at Islam sebagai syari'at rohani semata-mata, tidak ada hukumnya dengan pemerintah dan pelaksanaan hukum dalam urusan duniawi.
  2. Berkenaan dengan anggapannya bahwa agama tidak melarang perang jihad Nabi SAW, demi mendapatkan kerajaan bukan dalam rangka fi sabilillah, dan bukan untuk menyampaikan da'wah kepada seluruh alam. Dia menulis :
    "...dan jelaslah sejak pertama bahwa jihad itu tidak semata-mata untuk da'wah agama dan tidak untuk menganjurkan orang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya..."
  3. Bahwa tatanan hukum di zaman Nabi SAW tidak jelaas, meragukan, tidak stabil, tidak sempurna dan menimbulkan berbagai tanda tanya. Katanya:
    "Sebenarnya kewalian Muhammad SAW atas segenap kaum mu'minin itu ialah wilayah risalah, tidak bercampur sedikitpun dengan hukum permerintahan."
    Menurut sidang para ulama Al-Azhar yang menghakimi Syeikh Ali Abdul Raziq, cara yang ditempuh Syeikh Ali itu berbahaya, karena ia ingin melucuti Nabi SAW dari hukum pemerintahan...Sudah tentu anggapan Syeikh Ali itu bertentangan dengan bunyi tegas Al-Qur'anul Kariim Surah An-Nisa' : 105 yang menyatakan yang artinya : "Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan (membawa) kebenaran, supaya engkau menghukum antara manusia dengan apa yang diperlihatkan (diturunkan) Allah kepadamu itu."
  4. Berkenaan dengan anggapannya bahwa tugas Nabi hanya menyampaikan syari'at lepas dari hukum pemerintahan hukum dan pelaksanaannya.
Kalau anggapan itu benar tentunya ia merupakan penolakan terhadap semua ayat-ayat tentang pemerintahan hukum yang banyak terdapat di Al-Qur'an.. Dan bertentangan juga dengan Sunnah Rasul SAW yang jelas dengan tegas...
Masih banyak lagi penyimpangan pemikiran Ali Abdul Raziq, hingga ia diputuskan oleh forum alim ulama Al-Azhar dengan memecatnya dan mengeluarkan dari barisan ulama Al-Azhar. Keputusan pemecatan itu dikeluarkan dalam persidangan terhadap Syeikh Ali Abdul Raziq yang dipimpin Abul Fadhal Al-Jizawi dengan anggota 24 ulama Al-Azhar tanggal 22 Muharam 1344 H/12 Agustus 1925. (Dari Al-Milal wan Nihal oleh Asy-Syahrastani, dikutip Fathi Yakan, Islam di tengah persekongkolan musuh abad 20, GIP cet. 6, 1993, hal. 113, lihat H. Hartono A. Jaiz, Bila Hak Muslimin Dirampas, Pustaka Al-Kautsar, 1994, hal. 83-84).

Bersambung.....

Tidak ada komentar