Tata Cara Wudhu Menurut Al-Qur'an & As-Sunnah
Tata Cara Wudhu Menurut Al-Qur'an & As-Sunnah
Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yang
beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun, sedikit sekali yang memperhatikan
keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini
diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yang benar sesuai tuntunan
Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih.
Tulisan ini adalah terjemahan dari salah satu bahasan dalam
buku "Syarhu Arkaanil Islaam" (Penjelasan Rukun-rukun Islam) yang ditulis oleh
seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman
Al-Jibrin. Sebagai catatan, koreksian tidak saja dilakukan pada tulisan ini,
tetapi juga terhadap naskah aslinya yang berbahasa Arab. Di antaranya ada yang
salah cetak bahkan dalam penempatan dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun
kita semua bisa menegakkan shalat sebagaimana yang diteladankan Rasulullah SAW.
Aamiin.
Edisi yang kami siapkan di antaranya ialah:
Tata Cara Wudhu
Hukum Shalat
Keutamaan Shalat
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Rukun-Rukun Shalat
Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat
Sunnah-Sunnah Shalat
Hal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu Shalat
Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Sujud Sahwi
Tata Cara Shalat
Shalat Berjama'ah
Hadirnya Wanita Di Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.
Shalat Jum'at
Shalat Sunat Rawatib
Shalat Witir
Tata Cara Shalat Orang Sakit
Tata Cara Wudhu
Hukum Shalat
Keutamaan Shalat
Peringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Syarat-Syarat Shalat
Rukun-Rukun Shalat
Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu Shalat
Sunnah-Sunnah Shalat
Hal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu Shalat
Hal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam Shalat
Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Sujud Sahwi
Tata Cara Shalat
Shalat Berjama'ah
Hadirnya Wanita Di Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.
Shalat Jum'at
Shalat Sunat Rawatib
Shalat Witir
Tata Cara Shalat Orang Sakit
Kita mulai dari kajian pertama ini, yaitu:
Tata Cera Wudhu
- Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam
hatinya, kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim," sebab Rasulullah
SAW bersabda, "Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah"
(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab
Al-Irwa'). Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan
"Bismillah" saja, maka dianggap cukup.
- Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali
sebelum memulai wudhu.
- Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam
dan kemudian membuangnya).
- Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu
mengeluarkannya.
- Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam
keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke
dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda, "Keraskanlah di dalam menghirup air
dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa." (Riwayat Abu Daud dan
dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud)
- Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala
bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri.
Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit
dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun
disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu
mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Al-Irwa')
- Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman : "dan
kedua tanganmu hingga siku." (Surah Al-Ma'idah : 6).
- Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari
bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke
depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang
tersisa pada tangannya.
- Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah berfirman:
"dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." (Surah Al-Ma'idah : 6). Yang
dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata
kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki. Orang yang tangan atau
kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan
apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian
ujungnya saja.
- Setelah selesai berwudhu mengucapkan : (Imam Muslim meriwayatkan,
"Asyhadu anlaa ilaa ha illallaaha wahdahulaa syariikalahu, wa asyhadu anna
muhammadan 'abduhu warasuuluhu," [Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain
Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya], dalam riwayat Imam Tirmidzi ada tambahan, "Allaahummaj
'alnii minattawwaabiina waj 'alnii minal mutatpahiriina." [Ya, Allah,
jadikanlah diriku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku
termasuk orang-orang yang membersihkan diri])
- Ketika berwudhu, wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan,
tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering. Hal ini
berdasar hadits yang diriwayatkan Ibn Umar, Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah,
bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan, kemudian beliau bersabda,
"Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang,
kecuali dengan wudu seperti ini." (Catatan: Sementara, ulama Hanafi dan
Maliki berpendapat bahwa berwudu secara berurutan hukumnya sunnah, atas dasar
hadits riwayat Ibn Abbas, "Nabi berwudu, maka ia membasuh muka dan kedua
belah tangannya, lalu kedua kakinya, kemudian barulah ia menyapu kepalanya
dengan sisa air wudunya.").
- Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.
Sunnah Wudhu:
- Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai
wudhunya, karena Rasulullah bersabda, "Sekiranya aku tidak memberatkan
umatku, niscaya aku perintah mere-ka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan
berwudhu." [Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam
Al-Irwa'].
- Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu,
sebagaimana disebutkan di atas, kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya
wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya
telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya.
Rasulullah bersabda, "Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka
hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum
mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak mengetahui di
mana tangannya berada (ketika ia tidur)." (Riwayat Muslim).
- Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dengan hidung, sebagaimana
dijelaskan di atas.
- Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika
membasuh muka (sebagaiman dijelaskan di muka).
- Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di
saat mencucinya, karena Rasulullah bersabda, "Celah-celahilah jari-jemari
kamu." (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi
Dawud).
- Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota
wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan
begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
- Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali, namun kepala cukup diusap
satu kali usapan saja.
- Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda, "Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman." (Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa')
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu:
Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini :
- Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air
besar.
- Keluar angin dari dubur (kentut).
- Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang
nyenyak hingga tidak menya-dari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan
yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
- Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh
tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah bersabda,
"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu."(Riwayat
Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
- Memakan daging unta, karena ketika Rasulullah ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya." (Riwayat Muslim). Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya. Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya (Muttafaq 'alaih). Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.
Hal-hal yang haram dilakukan oleh yang tidak berwudhu:
Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka
haram melakukan hal-hal berikut ini:
- Menyentuh mushaf Al-Qur'an, karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya
yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman, "Tidak boleh menyentuh
Al-Qur'an selain orang yang suci." (Riwayat Ad-Daruqutni dan dishahihkan
oleh Al-Albani dalam Al-Irwa'). Adapun membaca Al-Qur'an dengan tidak
menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
- Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat
kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah bersabda, "Allah
tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu." (Riwayat Muslim). Boleh
bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena
keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu
sebelum melakukan sujud.
- Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda, "Thawaf di Baitullah itu adalah shalat." (Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al-Irwa'). Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf (Muttafaq 'alaih).
Catatan Penting:
Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi washahbihi wa sallam.
Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'ala nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi washahbihi wa sallam.
Referensi:
1. Al-Qur'an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.
2. Diadaptasi dari "Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an & As-Sunnah," Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.
3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah, Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.
4. Fiqhus-Sunnah, Sayyid Sabiq.
5. Shalat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir Ar-Rahbawi.
1. Al-Qur'an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.
2. Diadaptasi dari "Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an & As-Sunnah," Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.
3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah, Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.
4. Fiqhus-Sunnah, Sayyid Sabiq.
5. Shalat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir Ar-Rahbawi.
Post a Comment