HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN
Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan
kepada seluruh hamba-Nya untuk masuk ke dalam Agama Islam dan berpegang teguh
kepadanya, serta mewaspadai segala sesuatu yang akan menyimpangkan mereka dari
agama yang suci ini. Dia mengutus nabi-Nya, Muhammad SAW, dengan amanat da'wah
yang suci dan mulia. Allah juga mengingatkan hamba-Nya, bahwa barangsiapa yang
mengikuti seruan para rasul itu, maka dia telah mendapatkan hidayah; dan siapa
yang berpaling dari seruannya, maka dia telah tersesat. Di dalam kitabullah, Dia
mengingatkan manusia tentang perkara-perkara yang menjadi sebab "riddah "
(murtad dari Dinul Islam) dan perkara-perkara yang termasuk kesyirikan dan
kekafiran. Beberapa ulama rahimahullah selanjutnya menyebutkan
peringatan-peringatan Allah itu dalam kitab-kitab mereka. Mereka mengingatkan
bahwa sesungguhnya seorang muslim dapat dianggap murtad dari Dinul Islam
disebabkan beberapa hal yang bertentangan, sehingga menjadi halal darah dan
hartanya. Syaikh Al-Imam Muhammmad bin Abdul Wahab, serta beberapa ulama lainnya
menyebutkan sedikitnya sepuluh hal yang bertentangan dengan Islam yang paling
banyak dilakukan oleh ummat Islam sendiri, dan bahkan membahayakannya. Dengan
mengharap keselamatan dan kesejahteraan dari-Nya, kami paparkan dengan ringkas
sebagai berikut:
1. Mengadakan persekutuan dalam
beribadah kepada Allah. Dalam kaitan ini, Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki..." (An Nisa 116).
"Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun." (Al Maidah 72).
"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa orang yang menyekutukan-Nya, dan mengampuni selain dosa syirik bagi siapa yang dikehendaki..." (An Nisa 116).
"Sesungguhnya siapa saja yang mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya adalah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun." (Al Maidah 72).
Termasuk dalam hal ini, permohonan
pertolongan dan permohonan doa kepada orang mati serta bernadzar dan menyembelih
qurban untuk mereka.
2. Menjadikan sesuatu atau seseorang
sebagai perantara doa, permohonan syafaat, serta sikap tawakkal mereka kepada
Allah.
3. Menolak untuk mengkafirkan
orang-orang musyrik, atau menyangsikan kekafiran mereka, bahkan membenarkan
madzab mereka.
4. Berkeyakinan bahwa petunjuk selain
yang datang dari Nabi Muhammad lebih sempurna dan lebih baik. Menganggap suatu
hukum atau suatu undang-undang lainnya lebih baik dibandingkan syariat
Rasulullah, serta lebih mengutamakan hukum thaghut dibandingkan ketetapan
Rasulullah.
5. Membenci sesuatu yang datangnya
dari Rasulullah, meskipun diamalkannya. Dalam hal ini firman
Allah:
"Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah mengahapuskan (pahala) amal-amal mereka." (Muhammmad 9).
"Demikian itu karena sesungguhnya mereka benci terhadap apa yang diturunkan Allah, maka Allah mengahapuskan (pahala) amal-amal mereka." (Muhammmad 9).
6. Mengolok-olok sebagian dari Din
yang dibawa Rasulullah, misalnya tentang pahala atau balasan yang akan diterima.
Allah berfirman: "Katakanlah apakah denganAllah, ayat-ayat-Nya, dan
rasul-rasul-nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena
kamu kafir sesudah beriman..." (At Taubah 65-66).
7. Masalah sihir. Diantara bentuk
sihir adalah "Ash shorf" (pengalihan), yaitu mengubah perasaan orang dari senang
menjadi tidak senang dengan sihir. Contohnya, mengubah perasaan seorang
laki-laki menjadi benci kepada istrinya. Sedangkan "Al-Athaf" adalah sebaliknya,
menjadikan orang senang terhadap apa yang sebelumnya dia benci dengan bantuan
syaithan. Orang yang melakukan kegiatan sihir hukumnya kafir. Sebagai dalilnya
adalah firman Alllah, yang artinya:
"...Dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir..." (Al Baqarah 102).
"...Dan keduanya tidak mengajarkan sihir kepada seseorang pun sebelum mengatakan, "Sesungguhnya kami hanya cobaan bagimu, karena itu janganlah kamu kafir..." (Al Baqarah 102).
8. Mengutamakan orang kafir serta
memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang musyrik lebih dari pada
pertolongan dan bantuan yang diberikan kepada kaum muslimin. Allah berfirman,
yang artinya:
"...Barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim." (Al Maidah 51).
"...Barangsiapa di antara kamu, mengambil mereka orang-orang musyrik menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka.Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang dzalim." (Al Maidah 51).
9. Beranggapan bahwa manusia bisa
leluasa keluar dari syariat Muhammad saw. Dalam kaitan ini Allah
berfirman:
"Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imran 85).
"Barangsiapa yang mencari agama selain Dinul Islam, maka dia tidak diterima amal perbuatannya, sedang dia di akhirat nanti termasuk orang-orang yang merugi." (Ali Imran 85).
10. Berpaling dari Dinullah, baik
karena dia tidak mau mempelajarinya atau karena tidak mau mengamalkannya. Hal
ini berdasarkan firman Allah:
"Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As Sajadah 22).
"Dan siapakah yang lebih dzalim dari pada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya, kemudian ia berpaling dari padanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa." (As Sajadah 22).
Itulah sepuluh 'naqidhah' yang perlu
diwaspadai oleh setiap muslim, agar ia tidak terjerumus untuk melakukan salah
satu di antara kesepuluh sebab yang dapat mengeluarkannya dari Dinul Islam.
Begitu sesorang meyakini bahwa undang-undang yang dibuat manusia lebih utama dan
lebih baik dibandingkan syariat Islam, maka ia telah kafir. Demikian juga jika
ia menganggap bahwa ketentuan-ketentuan Islam sudah tidak relevan lagi untuk
diterapkan pada zaman mutakhir ini, atau bahkan beranggapan bahwa aturan Islam
adalah penyebab kemunduran dan keterbelakangan ummat Islam. Seseorang juga
tergolong kafir bila beranggapan bahwa Dinul Islam hanya menyangkut hubungan
rituil antara hamba dan Rabbnya, tetapi tidak ada kaitannya dengan
masalah-masalah duniawi.
Demikian juga jika seseorang
memandang bahwa pelaksanaan syariat Islam, misalnya hukum potong tangan bagi
pencuri, hukum rajam bagi pezina muhson (pezina yang sudah kawin) tidak sesuai
dengan peradaban moderen. Begitu pula halnya dengan seseorang yang beranggapan
bahwa seseorang boleh tidak berhukum dengan syariat Allah dalam hal muamalat
(kemasyarakatan), hudud, serta dalam hukum-hukum lainnya. Ia telah jatuh kepada
kekafiran, meskipun ia belum sampai pada keyakinan bahwa hukum yang dianutnya
lebih utama dari hukum islam, karena boleh jadi ia telah menghalalkan apa yang
diharamkan Allah, dengan dalih keterpaksaaan, seperti berzina (karena alasan
mencari nafkah), minim khamar, riba, dan berhukum dengan hukum rekaan manusia.
Marilah kita berlindung kepada Allah
dari hal-hal yang menyebabkan kemurkan-Nya dan dari adzab-Nya yang pedih.
Salawat dan salam mudah-mudahan dilimpahkan kepada sebaik-baiknya makhluk-Nya,
Muhammmad Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya.
Post a Comment