Hak Isteri Atas Suami
Hak Isteri Atas Suami
Allah berfirman : Dan bergaullah dengan mereka ( Istri-istrimu
) secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah)
karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya
kebaikan yang banyak. (QS. 4:19)
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : Ya Allah sungguh saya
menimpakan kesusahan ( dosa ) kepada orang yang menyia-nyiakan hak dua macam
manusia yang lemah yaitu : anak yatim dan wanita ) HR. Nasa'i.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : berbuat baiklah kepada
kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang
paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu
meluruskannya maka kamu telah mematahkannya.. Muttafaq 'alaihi.
- Dari Hakim bin Mu'awiyah dari bapaknya bahwa bapaknya berkata : wahai
Rasulullah ! apakah hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya ? maka
beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab : kamu memberi makan kepadanya jika
kamu makan, dan kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian dan engakau tidak
memukul mukanya, tidak menjelek-jelekkannya ( tidak berkata : semoga Allah
memburukkan wajahmu ) dan tidak meninggalkannya kecuali dalam rumah. HRm Abu
Daud.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : ( janganlah seorang
mu'min membenci wanita mu'minah, karena jika ia membenci suatu sifatnya, maka
dia akan ridha yang lainnya darinya. ) HR. Muslim.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : orang mu'min yang paling
sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di
antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya. HR. Tirmidzi.
- Dari 'Amr bin Ahwash radhiyallahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu hajji wada' : ingatlah ( saya berwasiat kepada kamu agar berbuat baik pada kaum wanita, maka terimalah wasiatku ini terhadap mereka ) dan berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena sesungguhnya mereka pada sisi kalian bagaikan tawanan, dan kamu tidak memiliki dari mereka selain itu. HR. Tirmidzi.
Sebagaimana kaum lelaki mempunyai hak atas istri-istri mereka, demikian pula kaum wanita mempunyai hak atas suami-suami mereka, dan tidak akan berlanjut kehidupan suami istri di atas keadilan yang diperintahkan oleh Allah kecuali jika setiap suami dan istri memenuhi hak-hak di antara mereka.
Kesimpulan :
- Istri mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.
- Wajib berbuat baik kepada kaum wanita.
- Bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar selalu bersabar
terhadap wanita dan berlemah-lembut kepadanya.
- Bahwa wanita pada suaminya bagaikan tawanan yang lemah, oleh karenanya dia
harus dikasihani, dibimbing, dilindungi dan diberikan hak-haknya.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebankan dosa kepada mereka yang
menyia-nyiakan hak wanita yang berada di bawah tanggungannya.
- Bahwa orang yang terbaik di antara kita adalah mereka yang terbaik bagi
istri-istrinya.
Post a Comment