DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM) YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT
DUA JENIS PEMIKIRAN (PAHAM)
YANG BERBAHAYA BAGI MASYARAKAT
Masyarakat Islam saat ini harus dibebaskan dari dua bentuk pemikiran
(paham) yang ditransfer kepada mereka dari tatanan masyarakat lain dan telah
merasuk ke seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat awam maupun cendekiawan
dan ulamanya.
Dua pemikiran itu adalah:
Pertama, berbagai pemahaman yang mempengaruhi kaum Muslimin pada
masa-masa terjajah berupa kesalahfahaman mereka tentang Islam. Seperti memahami
zuhud dengan meninggalkan sama sekali kehidupan (dunia) ini sehingga dikuasai
oleh orang-orang yang kufur; memahami keimanan terhadap taqdir seperti yang
difahami oleh kaum Jabariyah; memahami bahwa fiqih adalah mengutip pendapat
orang-orang (ulama) dahulu; memahami bahwa pintu ijtihad itu telah ditutup,
akal itu berlawanan dengan wahyu; menganggap wanita sebagai sarang (perangkap)
syetan; juga pemahaman bahwa Al Qur'an itu bisa digantung untuk memelihara diri
dari jin; atau bahwa berkah Sunnah itu terletak pada pembacaan Shahih Bukhari
ketika terjadi kesedihan (musibah); dan memahami masalah wali dan karamah
dengan pemahaman yang bertentangan dengan sunnatullah. Dan masih banyak lagi
pemahaman yang lainnya yang berkembang pada masa kebekuan ilmu dan pemikiran,
taklid di bidang fiqih, perdebatan ilmu kalam, penyimpangan di bidang
peribadatan, diktator politik dan dekadensi peradaban.
Kedua, berbagai pemahaman yang menyerang masyarakat kita (kaum
Muslimin) bersamaan dengan serangan penjajah. Ia masuk dari pintunya, berjalan
bersama rombongannya, berlindung di belakangnya dan menjadikan mereka
(penjajah) sebagai kiblat dan imamnya, padahal belum pernah ada perjanjian
antara mereka dengan kita, bahkan belum pernah terlintas di benak kita.
Itulah pemikiran-pemikian yang menyimpang berkaitan dengan agama dan dunia,
laki-laki dan wanita, keutamaan dan kerendahan, kebebasan dan kejumudan,
kemajuan dan kemunduran, halal dan haram dan sebagainya. Pemahaman-pemahaman
yang membuat rancu/kabur batas-batas yang memisahkan antara kebebasan berfikir
dengan kebebasan kufur, antara kebebasan huquq (hak-hak) dengan kebebasan jusuq
(kefasikan), antara ilmiyah dan 'ilmaniyah (sekulerisasi), antara diniyah
(agama) dan daulah (negara) Islamiyah.
Itulah mufahim (berbagai pemahaman) ghazwul fikri yang menganggap beriman
kepada barang ghaib sebagai keterbelakangan, berpegang teguh pada perilaku pada
syari'at Allah adalah sikap ekstrim, beramar ma'ruf dan nahi munkar dianggap
ikut campur dalam urusan orang lain, percampuran laki-laki dan perempuan tanpa
batas dianggap sebagai wujud kebebasan, kembalinya wanita Muslimah untuk
mengenakan hijab syar'i (pakaian yang menutup auratnya) dianggap sebagai
kemunduran, memanfaatkan warisan (khasanah) Islam dianggap fanatik, menjadikan
ulama sebagai panutan dianggap kuno, sementara para "da'i"
(missionaris) Barat dianggap sebagai cendekiawan yang menerangi peradaban
ummat.
Maka wajib bagi para da'i, para ulama dan para pemikir lslam untuk
mendahulukan pemikiran-pemikiran lslam yang shahih dan orisinil untuk menggusur
dan menggeser pemikiran dan pemahaman Barat yang sempat merasuk, baik itu yang
lama maupun yang baru. Kedua-duanya sama saja dalam hal menggambarkan lslam
dalam wajah yang tidak sesuai aslinya. Semua pemikiran itu beracun, merusak dan
sudah basi. Atau sebagaimana dikatakan oleh Ustadz Malik bin Nabi sebagai
pemikiran yang mati dan mematikan.
Dari sisi lain, jika kita lihat pada permasalahan ini dalam kerangka
keadilan, untuk dapat terhindar dari ekstrimintas maka kita harus mengambil
pemahaman yang tengah-tengah. Kita menolak segala bentuk sikap berlebihan, baik
ghuluw (berlebihan) maupun iftrath (menyepelekan) sebagaimana yang dilakukan
oleh kelompok-kelompok sekuler dan gerakan pembaratan.
Telah saya sebutkan dalam kitab saya "Al Islam Wal 'Ilmaniyah"
delapan belas pemahaman pokok tentang lslam. Dengannya saya ingin membatasi
gambaran lslam yang saya dakwahkan, sehingga tidak ada yang mengira bahwa saya
berdakwah kepada lslam yang sulit atau tidak jelas atau khayalan sehingga bisa
diinterpretasikan oleh siapa pun sesuai yang mereka inginkan.
Di sini saya kemukakan sekumpulan pemikiran lslam yang cemerlang, sederhana
dan lurus yang dibuat oleh ustadz Dr. Ahmad Kamal Abu Majd. Saya sependapat
dengan pemikiran beliau secara umum, meski saya juga berbeda dalam sebagian
uraiannya.
Kitab ini sendiri mengemukakan gambaran tentang masyarakat lslam yang kita
cita-citakan dalam kerangka pemahaman madrasah wushtha (aliran tengah) yang
memadukan antara akal dan wahyu, antara agama dan dunia, dan mengkompromikan
antara muhkamaatisy syar'i (kekuatan syar'i) dan muqtadhayaatul 'ashri
(tuntutan zaman). Menyeimbangkan antara hal-hal yang konstan (tsawaabit) dan
yang mengenal perubahan, menggabung antara salafiyah dan tajdid (yang lama dan
yang baru), serta percaya terhadap keterbukaan tanpa harus meleleh/larut dan
toleran dengan kebatilan.
Post a Comment