ZAKAT PROFESI
ZAKAT
PROFESI
PENGERTIAN
Profesi yang
dimaksud adalah mencakup profesi sebagai pegawai negeri, karyawan/pegawai
swasta dan wiraswasta (jasa ketrampilan/keahlian).
Zakat profesi
adalah yang dikeluarkandari penghasilan profesi jika mencapai nisab zakat. Profesi
wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk dalam cakupan firman Allah Swt yang
termaktub dalam surat Al Baqarah 267 :
"Wahai
orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) dari hasil usahamu
yang halal dan dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu ...."
Memang dalam
Mazahib Al Arba'ah berpendapat bahwa penghasilan profesi tidak dizakatkan
sekalipun sudah sampai nisab dan haulnya. Sedangkan pendapat selain Ash
Syafi'iyah bahwa semua harta yang disimpan (diinvestasikan) kalau sudah sampai
nisabnya mesti dikeluarkan zakatnya sekalipun belum sampai haulnya.
Namun sebelumnya
menurut Ibnu Abbas, Ibnu mas'ud dan Mu'awwiyah (fakar para sahabah), Az Zuhri
Hasan Al Bashri dan Makhul (Tabi'in), kemudian khalifah Umar Bin Abdul Aziz, AL
Bakir, Ash-Shadiq, An-Nashir dan Daud Az-zahiri bahwa hasil profesi/jasa wajib
dizakatkan ketika menerimanya manakala telah sampai nisabnya meskipun belum
sampai haulnya. Karena termasuk dari ummul ayat QS.2 ayat 267. Dan kadar zakatnya
2,5% sesuai ketentuan umum Nash ukuran zakat emas dan perak.
Jadi bisa
disimpilkan bahwa seorang muslim wajib mengeluarkan zakat dari hasil usahanya
(profesi dan jasa) bila sampai kadar nisabnya diwaktu ia menerima/gajian. Dan
apabila ia telah mengeluarkan setiap menerima/gajian maka ia tidak perlu lagi
mengeluarkan di akhir tahun kalender.
PERHITUNGAN
NISHAB
Nishab zakat
profesi ada yang mengqiyaskan dengan nisab zakat azzaru'watsimar (tanaman dan
buah-buahan) yaitu lima watsaq, Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
"Tidak
ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima watsaq" (HR Muslim).
Keterangan : Lima
watsaq itu bila dikalkulasikan sama dengan 300 sha' atau 635 kg gabah atau 520
kg beras.
Kemudian ada yang
mengqiyaskan dengan nisab naqdain (emas dan perak), sebab hasilnya itu diterima
dalam bentuk uang, masa nisabnya sebagaimana hadits Rasulullah yang artinya :
"Bila
engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya
setengah dinar (2,5%)". HR Ahmad. Abu Dawud dan Abaihaqi Bukhari
mengatakan shahih.
Dr. Yusuf AL
Qardawi dalam bukunya Fatwa Kontemporer menjelaskan "20 dinar (nisab zakat
emas)" ditemukan dalam museum yang menyimpan dinar sejak zaman khalifah
Abdul Malik bin Marwan--merupakan dinar pertama yang diciptakan dan
disebarluaskan umat Islam bahwa bobot satu dinar itu sama dengan 4,25 gram. Jika
20 dinar beratnya sama dengan 85 gram atau senilai 96 gram emas (lihat Tabel
Ketentuan Wajib Zakat Bazis Pusat).
WAKTU
MENGELUARKAN
Zakat penghasilan
yang telah mencapai nisabnya dikeluarkan pada setiap kali menerima/gajian,
diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman setiap kali panen. Sebagaimana
Allah Swt berfirman :
"... dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari
memetik hasilnya ..." (QS. Al-An'am:141)
Untuk penghaislan harian atau pekanan (mingguan) yang belum
mencapai nisab diakumulasikan selama satu bulan, bilamana mencapai, dikeluarkan
zakatnya setaip bulan.
KADAR
ZAKAT YANG DIKELUARKAN
Penghasilan
profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini berbeda dengan hasil
tanaman, dan lebih dekat dengan naqdain (emas dan perak). Oleh karena itu maka
kadar zakanya yang dikeluarkan diqiyaskan dengan kadar zakat emas dan perak,
yaitu rub'ul usyru atau 2,5% dari seluruh penghasilan bruto. Nash yang menjelaskan
kadar zakat naqdain sebanyak sebanyak 2,5% adalah sabda Rasulullah Saw :
"Bila
engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya
setengah dinar ..."HR Ahmad.
ZAKAT
HADIAH
1. Jika hadiah
itu terkait dengan gaji, maka digabungkan dengan gaji. Dan zakat yang
dikeluarkan 2,5%.
2. Jika berupa komisi :
a). Dari komisi perhitungan persentase keuntungan
perusahaan kepada pegawai, zakat yang dikeluarkan 10% seperti tanaman. Dan
dikeluarkan setiap kali memperolehnya.
b). Dari hasil profesinya seperti makelar, maka
digolongkan dengan zakat profesi dengan segala keuntungannya.
3. Jika berupa hadiah :
a). Sumber hadiah tidak terduga duga sebelumnya maka
zakatnya 20% seperti rikaz. Rasulullah bersabda yang artinya :
"Zakat rikaz adalah seperlimanya
(20%)". HR Muttafaqun 'Alaih.
b). Sumber hadiah diduga dan diharap, hadiah tersebut
digabungkan dengan harta kekayaan yang ada, dikeluarkan 2,5 % sebagai zakat.
Demikianlah
uraian seputar zakat profesi, mudah-mudahan Allah Swt senantiasa memberikan
taufiq dan hidayah-Nya. Amiin.
Referensi :
1. Alquranul
Karim
2. Fiqul Islami
Waadillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaily Jilid 2
3. Fiqh Zakat, Dr
Yusuf Al Qaradhawi.
4. Fiquh Sunnah,
Said Sabiq
5. Zakat Profesi,
Lembaga Kajian Fiqh AL Khairat Jakarta
6. Buklet Bazis Pusat
Post a Comment