Syaikh Bakr Abu Zaid –Hafizhahullah-
Syaikh Bakr Abu Zaid –Hafizhahullah-
Berikut sekilas tentang biografi Syaikh Bakr Abu Zaid, semoga
bermanfa’at.
Nasabnya
Beliau adalah Bakr bin ‘Abdullah, Abu Zaid bin Muhammad bin ‘Abdullah bin Bakr bin ‘Utsman bin Yahya bin Ghaihab bin Muhammad. Silsilah ini berhenti hingga Bani Zaid teratas, yaitu Zaid bin Suwaid bin Zaid bin Suwaid bin Zaid bin Haram bin Suwaid bin Zaid, al-Qudlaa’i, dari kabilah Bani Zaid al-Qudlaa’iyyah yang tersohor di kawasan al-Wasym dan dataran tinggi Nejd. Di sanalah Syaikh Bakr Abu Zaid dilahirkan, yaitu pada tahun 1365 H.
Kehidupan Ilmiahnya
Di tempat kelahirannya, ia belajar di sekolah biasa hingga kelas dua ibtidaiyah, kemudian pindah ke Riyadh tahun 1375 H di mana ia melanjutkan ibtidaiyahnya di sana, kemudian meneruskan ke Ma’had ‘Ilmi, kemudian fakultas syari’ah hingga wisuda pada tahun 1387/1388 H.
Pada tahun 1384 H, ia pindah ke Madinah Munawwarah dan bekerja sebagai kepala Perpustakaan umum, Universitas Islam (al-Jaami’ah al-Islaamiyyah).
Di samping sekolah reguler, ia rajin mengikuti beberapa halaqah (pengajian sorogan) para syaikh di Riyadl, Mekkah dan Madinah.
Di Riyadl, ia belajar ilmu tentang Miiqaat (manasik haji) kepada syaikh al-Qadli, Shalih bin Muthlaq dan kitab lainnya. Ia juga belajar fiqih kepada syaikh al-Hijawy dengan menggunakan kitab Zaad al-Mustaqni’, tetapi hanya pada bab tentang Buyuu’ (jual beli).
Di Mekkah, ia belajar kepada samahatusy syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz (mantan Mufti Kerajaan Arab Saudi) , yaitu kitab al-Hijjah dari kitab al-Muntaqa karya al-Majd bin Ibn Taimiyyah, tepatnya pada musim haji tahun 1385 H di Masjid Haram.
Di Masjid Haram juga, ia mendapatkan Ijaazah dari beberapa syaikh, di antaranya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdurrahman bin Hamdan yang mengizinkannya secara tertulis melalui tulisan tangannya untuk meriwayatkan seluruh kitab hadits dan juga Ijaazah mengenai Mudd Nabawi.
Sedangkan di Madinah Munawwarah, ia juga belajar kepada samahatusy syaikh Ibn Baz, yaitu kitab Fath al-Baary dan Buluugh al-Maraam serta beberapa risalah dalam masalah fiqih, tauhid, hadits di kediaman Syaikh Ibn Baz. Ia ‘nyantri’ dengan syaikh Ibn Baz selama sekitar dua tahunan, lalu Syaikh Ibn Baz pun memberikan Ijaazah kepadanya.
Ia juga ‘nyantri’ dengan syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi selama 10 tahun sejak pindah ke Madinah Munawwarah hingga wafatnya syaikh (guru) nya itu pada musim haji tahun 1393 H.
Ia membaca pada gurunya itu kitab tafsir “Adlwaa` al-Bayaan (karya monumental Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syanqithi) dan risalahnya “Aadaab al-Bahts Wa al-Munaazharah”. Ia pun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk belajar ilmu tentang nasab di mana ini hanya dilakukannya sendiri, tidak murid-murid yang lain. Ia juga membacakan kepadanya kitab al-Qashd wa al-Umam karya Ibnn ‘Abd al-Barr, juga membacakan beberapa risalah. Tidak lupa ia menggunakan kesempatan untuk berdiskusi dan menimba hal-hal yang bermanfa’at.
Ia memiliki sekitar 20-an Ijaazah dari para ulama al-Haramain, Maroko, Syam, India, Afrika dan lain-lain.
Pada tahun 1399/1400 H, ia belajar tentang peradilan di Ma’had ‘Aly, selanjutnya, ia berhasil menggondol gelar Magister. Dan pada tahun 1403, ia pun meraih gelar doktor.
Aktifitas Dan Jabatan Yang Pernah Dipegang
Ppada tahun 87/88 H, setamatnya dari fakultas Syari’at, ia diangkat sebagai Qadli (Hakim) di Madinah Munawwarah berdasarkan SK raja dan berlanjut hingga tahun 1400 H.
Pada tahun 1390 H, ia diangkat menjadi pengajar di Masjid Nabawi dan berlanjut hingga tahun 1400 H.
Pada tahun 1391 H, keluar pula SK raja berkenaan dengan pengangkatannya sebagai imam dan khatib untuk Masjid Nabawi dan berlanjut hingga awal tahun 1396 H.
Pada tahun 1400 H, ia ditunjuk sebagai wakil umum kementerian kehakiman dan ini berdasarkan surat penunjukkan oleh dewan menteri. Jabatan ini berlanjut hingga akhir tahun 1412 H. ketika itu, keluar SK pengangkatannya sebagai anggota lajnah fatwa dan Hai`ah Kibaar al-‘Ulama’ (Forum Ulama Besar).
Pada tahun 1405 H, kembali keluar SK raja untuk penunjukannya sebagai perwakilan kerajaan Arab Saudi pada Lembaga Kajian Fiqih Islam Internasional ( Mujamma’ al-Fiqh al-Islamy ad-Duwaly) yang menginduk pada OKI di mana kemudian ia dinobatkan sebagai ketuanya.
Pada tahun 1406 H, ia ditunjuk sebagai anggota Mujamma’ dan di sinilah ia benyak ikut terlibat dalam berbagai kepanitiaan dan seminar-seminar baik di dalam mau pun di luar kerajaan Arab Saudi. Di samping itu, ia juga mengajar materi peradilan di Ma’had ‘Ali dan menjadi dosen pada pascasarjana fakultas Syari’ah, di Riyadl.
Karya-Karyanya
Karya beliau banyak sekai mencapai 66 buah buku dalam berbagai disiplin ilmu, di antaranya:
1. Fiqh al-Qadlaaya al-Mu’aashirah (Fiqh an-Nawaazil), terdiri dari 3 jilid dan mencakup 15 permasalahan fiqih kontemporer dalam bentuk risalah, di antaranya:
a. Risalah at-Taqniin Wa al-Ilzaam
b. Risalah al-Muwaadla’ah Fii al-Ishthilaah
c. Risalah Thifl al-Anaabiib
d. Risalah at-Ta’miin
e. Risalah at-Tamtsil
2. at-Taqriib Li ‘Uluum Ibn al-Qayyim
3. Ikhtiyaaraat Ibn Taimiyyah karya al-Burhan Ibn al-Qayyim (tahqiq)
4. Mu’jam al-Manaahi al-Lafzhiyyah
5. Laa Jadiid Fii Ahkaam ash-Shalaah
6. at-Ta’aalum
7. Hilyah Thaalib al-‘Ilm
8. Adab al-Haatif
9. at-Ta’shiil Li Ushuul at-Takhriij Wa Qawaa’id al-Jarh Wa at-Ta’diil (3 jilid)
10. Mashu al-Wajh Bi al-Yadain Ba’da Raf’ihima Bi ad-Du’aa`
11. Ziyaarah an-Nisaa` Li al-Qubuur
12. Dla’f Hadiits al-‘Ajn
13. an-Nazhaa`ir
14. ar-Radd ‘Ala al-Mukhaalif
15. at-Tahdziir Mn Mukhtasharaat ash-Shaabuuny Fi at-Tafsiir
16. Du’aa` al-QunUUt
17. Nazhariyyah al-Khalth Bayna al-Islaam Wa Ghairihi Min al-Adyaan (sudah diterjemahkan dengan judul Propaganda Sesat Penyatuan Agama, penerbit Darul Haq)
18. Madiinah an-Nabiyy; Ra`yul ‘Ain
Dan banyak lagi buku-buku yang lain, semoga Allah menganugerahkan pahala kepada Syaikh Bakr, menambah keutamaannya, menjadikan ilmunya bermanfa’t bagi umat Islam, menjaganya dan memberkahinya. Amiin
Nasabnya
Beliau adalah Bakr bin ‘Abdullah, Abu Zaid bin Muhammad bin ‘Abdullah bin Bakr bin ‘Utsman bin Yahya bin Ghaihab bin Muhammad. Silsilah ini berhenti hingga Bani Zaid teratas, yaitu Zaid bin Suwaid bin Zaid bin Suwaid bin Zaid bin Haram bin Suwaid bin Zaid, al-Qudlaa’i, dari kabilah Bani Zaid al-Qudlaa’iyyah yang tersohor di kawasan al-Wasym dan dataran tinggi Nejd. Di sanalah Syaikh Bakr Abu Zaid dilahirkan, yaitu pada tahun 1365 H.
Kehidupan Ilmiahnya
Di tempat kelahirannya, ia belajar di sekolah biasa hingga kelas dua ibtidaiyah, kemudian pindah ke Riyadh tahun 1375 H di mana ia melanjutkan ibtidaiyahnya di sana, kemudian meneruskan ke Ma’had ‘Ilmi, kemudian fakultas syari’ah hingga wisuda pada tahun 1387/1388 H.
Pada tahun 1384 H, ia pindah ke Madinah Munawwarah dan bekerja sebagai kepala Perpustakaan umum, Universitas Islam (al-Jaami’ah al-Islaamiyyah).
Di samping sekolah reguler, ia rajin mengikuti beberapa halaqah (pengajian sorogan) para syaikh di Riyadl, Mekkah dan Madinah.
Di Riyadl, ia belajar ilmu tentang Miiqaat (manasik haji) kepada syaikh al-Qadli, Shalih bin Muthlaq dan kitab lainnya. Ia juga belajar fiqih kepada syaikh al-Hijawy dengan menggunakan kitab Zaad al-Mustaqni’, tetapi hanya pada bab tentang Buyuu’ (jual beli).
Di Mekkah, ia belajar kepada samahatusy syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz (mantan Mufti Kerajaan Arab Saudi) , yaitu kitab al-Hijjah dari kitab al-Muntaqa karya al-Majd bin Ibn Taimiyyah, tepatnya pada musim haji tahun 1385 H di Masjid Haram.
Di Masjid Haram juga, ia mendapatkan Ijaazah dari beberapa syaikh, di antaranya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdurrahman bin Hamdan yang mengizinkannya secara tertulis melalui tulisan tangannya untuk meriwayatkan seluruh kitab hadits dan juga Ijaazah mengenai Mudd Nabawi.
Sedangkan di Madinah Munawwarah, ia juga belajar kepada samahatusy syaikh Ibn Baz, yaitu kitab Fath al-Baary dan Buluugh al-Maraam serta beberapa risalah dalam masalah fiqih, tauhid, hadits di kediaman Syaikh Ibn Baz. Ia ‘nyantri’ dengan syaikh Ibn Baz selama sekitar dua tahunan, lalu Syaikh Ibn Baz pun memberikan Ijaazah kepadanya.
Ia juga ‘nyantri’ dengan syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi selama 10 tahun sejak pindah ke Madinah Munawwarah hingga wafatnya syaikh (guru) nya itu pada musim haji tahun 1393 H.
Ia membaca pada gurunya itu kitab tafsir “Adlwaa` al-Bayaan (karya monumental Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syanqithi) dan risalahnya “Aadaab al-Bahts Wa al-Munaazharah”. Ia pun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk belajar ilmu tentang nasab di mana ini hanya dilakukannya sendiri, tidak murid-murid yang lain. Ia juga membacakan kepadanya kitab al-Qashd wa al-Umam karya Ibnn ‘Abd al-Barr, juga membacakan beberapa risalah. Tidak lupa ia menggunakan kesempatan untuk berdiskusi dan menimba hal-hal yang bermanfa’at.
Ia memiliki sekitar 20-an Ijaazah dari para ulama al-Haramain, Maroko, Syam, India, Afrika dan lain-lain.
Pada tahun 1399/1400 H, ia belajar tentang peradilan di Ma’had ‘Aly, selanjutnya, ia berhasil menggondol gelar Magister. Dan pada tahun 1403, ia pun meraih gelar doktor.
Aktifitas Dan Jabatan Yang Pernah Dipegang
Ppada tahun 87/88 H, setamatnya dari fakultas Syari’at, ia diangkat sebagai Qadli (Hakim) di Madinah Munawwarah berdasarkan SK raja dan berlanjut hingga tahun 1400 H.
Pada tahun 1390 H, ia diangkat menjadi pengajar di Masjid Nabawi dan berlanjut hingga tahun 1400 H.
Pada tahun 1391 H, keluar pula SK raja berkenaan dengan pengangkatannya sebagai imam dan khatib untuk Masjid Nabawi dan berlanjut hingga awal tahun 1396 H.
Pada tahun 1400 H, ia ditunjuk sebagai wakil umum kementerian kehakiman dan ini berdasarkan surat penunjukkan oleh dewan menteri. Jabatan ini berlanjut hingga akhir tahun 1412 H. ketika itu, keluar SK pengangkatannya sebagai anggota lajnah fatwa dan Hai`ah Kibaar al-‘Ulama’ (Forum Ulama Besar).
Pada tahun 1405 H, kembali keluar SK raja untuk penunjukannya sebagai perwakilan kerajaan Arab Saudi pada Lembaga Kajian Fiqih Islam Internasional ( Mujamma’ al-Fiqh al-Islamy ad-Duwaly) yang menginduk pada OKI di mana kemudian ia dinobatkan sebagai ketuanya.
Pada tahun 1406 H, ia ditunjuk sebagai anggota Mujamma’ dan di sinilah ia benyak ikut terlibat dalam berbagai kepanitiaan dan seminar-seminar baik di dalam mau pun di luar kerajaan Arab Saudi. Di samping itu, ia juga mengajar materi peradilan di Ma’had ‘Ali dan menjadi dosen pada pascasarjana fakultas Syari’ah, di Riyadl.
Karya-Karyanya
Karya beliau banyak sekai mencapai 66 buah buku dalam berbagai disiplin ilmu, di antaranya:
1. Fiqh al-Qadlaaya al-Mu’aashirah (Fiqh an-Nawaazil), terdiri dari 3 jilid dan mencakup 15 permasalahan fiqih kontemporer dalam bentuk risalah, di antaranya:
a. Risalah at-Taqniin Wa al-Ilzaam
b. Risalah al-Muwaadla’ah Fii al-Ishthilaah
c. Risalah Thifl al-Anaabiib
d. Risalah at-Ta’miin
e. Risalah at-Tamtsil
2. at-Taqriib Li ‘Uluum Ibn al-Qayyim
3. Ikhtiyaaraat Ibn Taimiyyah karya al-Burhan Ibn al-Qayyim (tahqiq)
4. Mu’jam al-Manaahi al-Lafzhiyyah
5. Laa Jadiid Fii Ahkaam ash-Shalaah
6. at-Ta’aalum
7. Hilyah Thaalib al-‘Ilm
8. Adab al-Haatif
9. at-Ta’shiil Li Ushuul at-Takhriij Wa Qawaa’id al-Jarh Wa at-Ta’diil (3 jilid)
10. Mashu al-Wajh Bi al-Yadain Ba’da Raf’ihima Bi ad-Du’aa`
11. Ziyaarah an-Nisaa` Li al-Qubuur
12. Dla’f Hadiits al-‘Ajn
13. an-Nazhaa`ir
14. ar-Radd ‘Ala al-Mukhaalif
15. at-Tahdziir Mn Mukhtasharaat ash-Shaabuuny Fi at-Tafsiir
16. Du’aa` al-QunUUt
17. Nazhariyyah al-Khalth Bayna al-Islaam Wa Ghairihi Min al-Adyaan (sudah diterjemahkan dengan judul Propaganda Sesat Penyatuan Agama, penerbit Darul Haq)
18. Madiinah an-Nabiyy; Ra`yul ‘Ain
Dan banyak lagi buku-buku yang lain, semoga Allah menganugerahkan pahala kepada Syaikh Bakr, menambah keutamaannya, menjadikan ilmunya bermanfa’t bagi umat Islam, menjaganya dan memberkahinya. Amiin
Post a Comment