BERMAKMUM KEPADA SESAMA MASBUQ

 BERMAKMUM KEPADA SESAMA MASBUQ
Peristiwa pindah shalat jama’ah dari dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam, tidak terdapat dalil yang menguatkannya dalam hukum shalat. Yang ada hanyalah bahwa sesama masbuq, maka mereka wajib menyelesaikan sendiri-sendiri shalat mereka dan hukumnya kembali lagi menjadi shalat sendiri.

Bab-bab fiqih shalat pun umumnya tidak membahas masalah pindah shalatnya jama’ah dari imam pertama yang telah selesai shalat kepada makmum lain yang masbuq lalu dijadikan imam. Padahal kalaulah memang masyru’iyahnya ada, pastilah semua fuqaha menuliskannya dalam literatur utama fiqih Islam.

Apabila ada seorang makmum maju dan merasa berhak menjadi imam untuk Anda, padahal tadinya Anda berdua adalah sama-sama makmum, maka Anda tidak perlu menjadi makmumnya tetapi selesaikanlah shalat Anda sendiri,

Kalau ada yang berpandangan bolehnya bermakmum kepada sesama masbuq, maka dasarnya sangat lemah dan kita tidak punya contoh praktek seperti itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat. Sedangkan bila makmumnya adalah orang yang baru datang dan baru mau mulai shalat maka tidak ada larangan untuk menjadikan orang lain yang sedang shalat untuk menjadi imam dan juga tidak perlu menepuk pundaknya. Karena menepuk pundak walau pun tidak dilarang, tetapi bukanlah termasuk bentuk aktifitas shalat dan juga tidak ada dalil yang memerintahkan seseorang untuk menepuk pundak orang yang akan dijadikan sebagai imam.

Perbuatan itu hanya didasarkan kepada nalar sebagian orang bahwa seorang yang tadinya shalat sendiri lalu dijadikan imam perlu mengetahui bahwa di belakangnya ada barisan makmum yang mengikutinya. Sehingga diharapkan agar si imam ini menyesuaikan diri dalam bacaan dan gerakan shalatnya. Misalnya pada shalat jahriyah dimana seharusnya imam mengeraskan bacaan, maka dengan memberi tanda dengan menepuk pundaknya, dia akan mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan ayat Al-Qur’an dan para makmum bisa mengamini.

Menepuk pundak itu bukanlah hal yang disepakati oleh semua orang, sehingga salah-salah bisa melahirkan salah tafsir dari si imam. Tidak tertutup kemungkinan orang itu tidak tahu isyarat tepuk pundak ini, sehingga dia menganggap tepukan itu justru gangguan atau peringatan bahaya, lalu dia menyingkir atau malah membatalkan shalatnya, atau yang paling parah adalah dia balas menepuk kepada makmum. Nah kalau begini bisa berabe.

Tidak ada komentar