HAL HAL YANG DIMAKRUHKAN KETIKA THAWAF

Saat ini kita akan mempelajari dua bahasan lainnya, di mana ini adalah bahasan terakhir dari pembahasan thowaf. Dua bahasan tersebut adalah hal yang dilarang/ diharamkan dan dimakruhkan dalam thowaf.
Beberapa hal yang dilarang ketika thowaf:
Pertama, meninggalkan salah satu rukun thowaf. Hukumnya: dia tidak bertahalul dengan tahalul akbar kecuali jika ia mengulanginya atau menunaikannya lagi jika thowaf tersebut fardhu atau wajib.
Kedua, meninggalkan syarat thowaf. Hukumnya: thowaf tersebut tidak sah. Dan wajib diulangi jika thowaf tersebut thowaf yang wajib.
Ketiga, meninggalkan salah satu wajib thowaf. Hukumnya: kena dosa dan wajib bayar dam.
Baca tentang syarat, rukun dan wajib thowaf di sini.
Beberapa hal yang dimakruhkan ketika thowaf:
Pertama, mengeraskan suara ketika dzikir, berdo’a dan membaca Al Qur’an saat thowaf sehingga mengganggu orang lain yang sedang berthowaf.
Kedua, berbicara yang tidak ada hajat. Ibnu ‘Umar berkata,
أقلّوا الكلام فإنّما أنتم في صلاة
Persedikitlah bercakap-cakap (ketika thowaf) karena kalian sama saja di dalam shalat.” (Irwaul Gholil 1/157,  Sanad Shahih)
Ketiga, senandung sya’ir yang bukan bagian dari dzikir dan bukan pula pujian pada Allah.
Keempat, meninggalkan sunnah-sunnah thowaf.
Kelima, mengerjakan lebih dari satu thowaf tanpa ada sela untuk mengerjakan shalat di antara thowaf-thowaf yang ada.
Keenam, menahan-nahan kencing dan buang air besar, atau menahan diri di saat sangat lapar. Hal ini tentu saja sangat mengganggu ibadah karena jadi tidak konsentrasi. Hal ini dimakruhkan sebagaimana shalat.
Ketujuh, makan ketika thowaf. Mengenai minum ketika thowaf, dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i,
لا بأس بشرب الماء في الطّواف ولا أكرهه ، بمعنى المأثم ، لكنّي أحبّ تركه ، لأنّ تركه أحسن في الأدب
Tidak mengapa minum ketika thowaf. Aku sendiri tidak memakruhkannya. Artinya, aku tidak katakan bahwa melakukan itu jadi berdosa. Akan tetapi aku lebih suka meninggalkannya. Karena meninggalkan minum ketika thowaf lebih beradab.”
Kedelapan, menutup mulut dengan tangannya. Kecuali di saat butuh seperti ingin menutup mulut ketika menguap.
Kesembilan, menyela-nyela jari, sebagaimana hal ini dimakruhkan pula dalam shalat.
Catatan
Jika seseorang ingin melakukan thowaf hendaklah ia melakukan persiapa dengan bersuci terlebih dahulu dengan mensucikan badan dan pakaiannya dari najis. Kemudian hendaklah ia mandi (junub) jika ia dalam keadaan junub, atau jika (ia berhadats kecil), hendaklah ia berwudhu. Kemudian al Idhtiba’ (bagian kanan pundak dalam keadaan berbuka, bagian kiri tertutup kain ihrom, pen). Kemudian dia berthowaf sebanyak tujuh kali dengan selalu memperhatikan pundaknya apalagi di saat tempat thowaf begitu padat.
Jika ingin melakukan thowaf yang setelahnya terdapat sa’i seperti thowaf qudum di mana sa’i dilakukan setelah itu (artinya sa’i-nya didahulukan), seperti pula thowaf ziyaroh (thowaf ifadhoh) yang sebelumnya belum dilakukan sa’i, seperti lagi dalam thowaf ‘umroh, maka disunnahkan pada thowaf-thowaf tadi untuk melakukan al idhtiba’.
[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/140-142]

Tidak ada komentar